POLIS STANDAR
ASURANSI KENDARAAN
BERMOTOR INDONESIA
Bahwa
Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang
dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
B A B I
J A M I N A N
Pasal 1
Jaminan
Terhadap Kendaraan Bermotor
Pertanggungan
ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti
dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.
kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran
benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2.
kebakaran akibat sambaran
petir;
1.4.3.
kerusakan karena air dan atau
alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4.
dimusnahkannya seluruh atau
sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya
pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan atau kerusakan yang
disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama
Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan
yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk
kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami
kecelakaan.
Pasal 2
Jaminan
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1.
Tanggung jawab hukum
Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung
disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat
(1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah,
mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan
syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1.
kerusakan atas harta
benda;
1.2.
biaya pengobatan, cidera
badan dan atau kematian;
maksimum
sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak
Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
2.
Biaya perkara atau biaya
bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan
syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung
jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya
10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini
merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
B A B I I
P E N G E C U A L I
A N
Pasal 3
1.
Pertanggungan ini tidak
menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1.
menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran
mengemudi;
1.1.2.
turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau
kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak
kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan
dalam Polis;
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang
sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung
merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang
telah ditetapkan pabrikan.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau
kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan
oleh :
2.1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk
di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
2.2.
zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di
dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin
Polis;
3. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung
maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar,
terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es,
banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi
lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu
terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor
dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat
terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam
keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk
Kendaraan Bermotor atau
melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan ini tidak menjamin
kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1.
perlengkapan tambahan yang
tidak disebutkan pada Polis;
5.2.
ban, velg, dop yang tidak
disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan
oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3.
kunci dan atau bagian lainnya
dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan
tersebut;
5.4.
bagian atau material Kendaraan
Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau
salah dalam menggunakannya;
5.5.
Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain
Kendaraan Bermotor.
6. Pertanggungan ini tidak menjamin
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang
diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan
yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran,
berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan ini tidak
menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau
kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
B A B I I I
D E F I N I S I
PASAL 4
Menyimpang dari arti yang
berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk
keperluan Polis ini semua istilah yang
dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda
dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin
untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan
2. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan
Bermotor.
3.
Pihak Ketiga adalah
semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan
saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan
orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika Tertanggung adalah
Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak
termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
4.
Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Kapasitas yang dimaksud
adalah jumlah berat barang, volume, dan
jumlah orang.
5.
Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan
Bermotor bersangkutan.
6.
Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan
perlengkapan standar pabrik.
7.
Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor
dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
8. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu
yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
9. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas
Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna
kendaraan.
10. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau
menerima balas jasa.
11. Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain
dari Penggunaan Pribadi atau
Penggunaan Komersial.
12. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya
menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan
sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang
lain yang tidak berhak.
13. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang
minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan
bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai suatu Huru-hara.
14. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang
disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau
separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua
puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari
pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja
yang diberlakukan oleh majikan.
15. Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
16. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
17. Tawuran adalah perkelahian antar
kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
18. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang
dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari
terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
19. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana
sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat
perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di
kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang
dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
20. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam
kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah
de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
21. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan
yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah
digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau
memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
22. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan
untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan
atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
23. Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan
yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
24. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang
yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
25. Invasi adalah tindakan kekuatan militer
suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau
menguasainya secara sementara atau tetap.
26. Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan
tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
27. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata
secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang
antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan
perang gabungan antar negara.
28. Makar adalah tindakan seseorang yang
bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok
orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase
atau kekerasan.
29. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok
orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu
organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
30. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta
benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai
suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik
bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
31. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan
harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah
pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai
atau dimiliki secara melawan hukum.
B A B IV
S Y A R A T U M U M
Pasal 5
Wilayah
Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Pasal 6
KEWAJIBAN
UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
1. Tertanggung wajib :
1.1.
mengungkapkan fakta
material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun
selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat
(1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau
yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung,
namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut.
Pasal 7
Pembayaran Premi
1.
Merupakan syarat dari
tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30
(tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal
mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan
tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2.
Pembayaran premi dapat
dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,
transfer atau dengan cara lain
yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah
menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1.
diterimanya pembayaran
tunai, atau
2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.3.
Penanggung telah
menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3.
Jika Tertanggung tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu
tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan
Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap
berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran
premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4.
Apabila terjadi kerugian
yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di atas, Penanggung akan bertanggung
jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam
tengggang waktu bersangkutan.
Pasal 8
Perubahan Risiko
1.
Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan
Kendaraan Bermotor.
2.
Sehubungan
dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1.
menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku
premi yang lebih tinggi, atau
2.2.
menghentikan pertanggungan dengan
pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Pasal 9
Pemeriksaan
Penanggung berhak
melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu
pertanggungan.
PASAL 10
PENGALIHAN
KEPEMILIKAN
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya
setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan
tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkan pertanggungan.
Pasal 11
Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan
atau Kerusakan
1. Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya
kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, wajib :
1.1.
memberitahu
Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis
kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya
kerugian dan atau kerusakan;
1.2.
melaporkan
kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor
(Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian
yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat
dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3.
melaporkan
kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat
kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
2. Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan
kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka
Tertanggung wajib:
2.1. memberitahu
Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. menyerahkan
dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor
(Polsek) di tempat kejadian;
2.3. memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk
mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4. tidak memberikan janji, keterangan atau
melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu
tanggung jawab.
3. Pada waktu terjadi
kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib :
3.1.
melakukan
segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan
Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut;
3.2.
memberikan
bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau
kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau
penggantian;
3.3.
mengamankan
Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat
diselamatkan.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal ini.
Pasal 12
SISA BARANG
1.
Dalam
hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk
menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat
diselamatkan.
2.
Ketentuan
pada ayat (1) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis
ini.
3.
Sisa
barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi
hak Penanggung.
PASAL 13
Laporan
Tidak Benar
Tertanggung yang
bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1.
mengungkapkan
fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan
yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang
tidak ada sebagai barang-barang yang ada
pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya
dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5.
mempergunakan surat atau alat
bukti palsu, dusta atau tipuan.
Pasal 14
Dokumen Pendukung klaim
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan
tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib
menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I Dalam hal Kerugian Sebagian
1.
Laporan kerugian termasuk
kronologis kejadian.
2.
Fotocopy :
2.1.
Polis, Sertifikat,
Lampiran / Endosemen.
2.2.
Surat Izin Mengemudi milik
Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk
Tertanggung.
II Dalam hal
Kerugian Total
1.
Laporan kerugian termasuk
kronologis kejadian.
2.
Dokumen asli :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur
pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah
ditanda-tangani Tertanggung.
2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan
Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan
keseluruhan.
3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
III Berlaku untuk ayat I dan II diatas :
1.
Foto kerusakan, estimasi
biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan
melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan
melibatkan pihak ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang
diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Pasal
15
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI
Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1.
Kerugian sebagian :
1.1.
jika kerusakan tersebut
dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2.
jika kerusakan tersebut
tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar
bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3.
jika suatu suku cadang
tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga
yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang
bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut
termasuk biaya pemasangan yang layak;
2.
Kerugian total adalah
berdasarkan harga sebenarnya.
2.1.
Kerugian Total terjadi
jika :
2.1.1.
kerusakan dan atau
kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan,
penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian
dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima
persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2.
hilang karena pencurian
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan
Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga
Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang
dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga
Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.
PASAL 16
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
1.
Dalam hal terjadi
kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Penanggung berhak
menentukan pilihannya atas cara
melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1.
perbaikan di bengkel
yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung;
1.2.
pembayaran uang tunai;
1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model
dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
2.
Tanggung jawab
Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya
adalah sebesar Harga Pertanggungan.
3.
Perhitungan besarnya
kerugian setinggi-tingginya adalah
sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya
sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
4.
Dalam hal terjadi
kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa
pertanggungan yang masih berjalan.
Pasal 17
Pertanggungan di Bawah Harga
Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan
yang disebabkan oleh risiko yang dijamin
Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan
Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat
sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang
dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang
terdapat dalam polis.
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika
terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan,
pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau
mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga
Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Pasal 19
Pertanggungan Lain
1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan
atau kepentingan yang sama, jika ada.
2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup
pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama,
maka hal itupun wajib diberitahukan
kepada Penanggung.
Pasal 20
Ganti Rugi Pertanggungan
Rangkap
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila
Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu
atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang
ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan
atau kepentingan yang dimaksud itu
sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang
secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis
ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan
yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal
yang berlainan, jika pertanggungan atau
semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan
tidak berisi ketentuan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) di atas.
3. Pada saat terjadi kerugian
dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama
pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Jika Tertanggung
tidak memenuhi persyaratan
ini maka haknya atas ganti rugi menjadi
hilang.
PASAL 21
Risiko Sendiri
Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung
menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal
17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi
berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Pasal
22
Subrogasi
1.
Setelah pembayaran
ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat
kuasa khusus dari Tertanggung.
2.
Tertanggung tetap
bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak
Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
3.
Kelalaian Tertanggung
dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat
menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
Pasal 23
Pembayaran Ganti Rugi
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung
dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Pasal 24
Pemulihan Harga Pertanggungan
Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar
jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
Pasal
25
Hilangnya
Hak Ganti Rugi
1.
Hak Tertanggung atas
ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang
dengan sendirinya apabila:
1.1.
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah
disampaikan;
1.2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
1.3.
tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan Polis ini.
2.
Hak Tertanggung untuk
menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara
tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya.
Pasal 26
Mata Uang
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata
uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka
pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada
saat pembayaran.
Pasal 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
1.
Selain
dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan
memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis
melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan
kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari
segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak
tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian,
dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
3.
Pertanggungan
berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan
mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan
kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PASAL 28
PENGEMBALIAN
PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 8, 10, dan 27.
PASAL 29
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai
akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis
ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan
secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat
dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk
selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya
tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung
tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung
berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui
Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.
Majelis Arbitrase Ad
Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung
masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter
tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua
Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2.
Dalam hal terjadi
ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter
dan atau ketua Arbiter.
3.
Pemeriksaan atas
sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh)
hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak
dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu
pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4.
Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan
Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
5.
Untuk hal-hal yang
belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang
tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia
No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan
dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
PASAL 30
PENUTUP
1.
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
2.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.