POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN
SABOTASE INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap
kerugian atas dan atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada
syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan
endorsemen pada Polis ini. BAB
I
JAMINAN PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN Polis
ini menjamin : 1. Kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: 1.1. Terorisme 1.2. Sabotase 1.3. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2. 2.
Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau
Sabotase. dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian
kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang
dikecualikan. BAB II PENGECUALIAN PASAL 2 PENGECUALIAN 1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN 1.1. Polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau akibat dari
: 1.1.1.
pencurian
dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
yang dijamin Polis; 1.1.2.
kesengajaan
Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3.
kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar
kendali Tertanggung; 1.1.4.
kesalahan
atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5.
segala
macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase; 1.1.6.
reaksi
nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan; 1.1.7.
Penghentian
seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan. 1.1.8.
Kehilangan
hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah
atau melawan hukum oleh seseorang. 1.1.9. Gangguan usaha atau
segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya
konsekuensial. 1.2. Polis ini tidak
menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan
atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan
jaminan khusus untuk itu: 1.2.1
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat,
Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi,
Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan
Permusuhan, atau Makar; dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya,
di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di
atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 1.2.2
biaya pembersihan puing-puing. 2. HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN
YANG DIKECUALIKAN Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin : 2.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi; 2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat
terbang, kapal laut dan sejenisnya; 2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 2.4. barang antik atau barang seni; 2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan; 2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan
dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek,
buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 2.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 2.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 2.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau
gorong-gorong), saluran air, jalan,
landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak,
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam
tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. BAB III D E
F I N I S I PASAL
3 Menyimpang dari arti yang
berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk
keperluan Polis ini semua istilah yang
dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan
pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik
bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya
termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan. 2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan. 3. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang
lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum. 4. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak
12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan
suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut
tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan
dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan
kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk
dalam pengertian Terorisme. 6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan
oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh
empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi
bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh
seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau
yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh
pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam
pengertian Terorisme. 8. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko Terorisme dan Sabotase. 9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar
massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda,
sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan
terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut. 10. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota
Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12
(duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang
sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 11. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa
Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan
oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan-peraturan mereka sendiri. 12. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan
perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang
belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 13. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok
orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto. 14. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun
luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan
untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. 15. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki
wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara
sementara atau tetap. 16. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi
politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan
legitimasi kekuasaan. 17. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik
dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara
atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan
antar negara. 18. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase
atau kekerasan. |
INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured has submitted a written proposal
which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer
will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and
or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated,
attached and or endorsed to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS INSURED This policy covers : 1.
damage
to property and or interest insured directly caused by one or more of the
following perils: 1.1. Terrorism 1.2. Sabotage 1.3. Preventive Acts related to perils 1.1. and 1.2. 2. Loss and or damage to property and or interest insured directly caused
by looting occurring during
Terrorism and or Sabotage. provided
that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events
into one or more of the excluded perils. CHAPTER II
EXCLUSIONS
ARTICLE 2 EXCLUSIONS
1. PERILS EXCLUDED 1.1.
This
Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or as a consequence of : 1.1.1.
theft
and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2.
willful
act of the Insured, his representatives or other party by the order of the
Insured; 1.1.3.
willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that
it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4.
willful
wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; 1.1.5.
any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts; 1.1.6.
nuclear
reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes
occur inside or outside the buildings where the property and or interest
insured is contained; 1.1.7.
Total
or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of
any process or operation. 1.1.8.
Permanent
or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or
requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful
occupation by any person. 1.1.9.
business
interruption, or any kind of consequential loss. 1.2.
This Policy does not
cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or
indirectly caused by or contributed to or
arising from or as a consequence of the following perils and or
expenses, unless otherwise extended : 1.2.1.
Riots, Strikes,
Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular
Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil
War, War and Hostilities , or Subversive Acts; in any action, suit or other proceedings, where the
Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one
or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that
such loss or damage is covered shall be upon the Insured; 1.2.2.
debris
removal expenses. 2. PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED Unless otherwise
specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to
property insured which is the cause of : 2.1.
goods
held in trust and or on consignment or on commission; 2.2.
motor
vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the
like; 2.3.
bullion,
jewelry, precious stones; 2.4.
curiosity
or work of art; 2.5.
plans,
drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.6.
effects,
bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps
and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer
records; 2.7.
computer
software, magnetic cards, chips; 2.8.
foundation,
basement, fence; 2.9.
standing
timber, growing crops, pets and or animals; 2.10.
landscape,
land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways,
runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground
pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves,
mining property underground, offshore property. CHAPTER III
DEFINITIONS
ARTICLE 3 Notwithstanding anything which may be defined
in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy,
all terminology printed in italics shall be defined as follows: 1.
Terrorism is an act, including but not limited to the
use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s)
of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any
organization(s) or government(s), committed for political, religious,
ideological or similar purposes including the intention to influence any
government and/or to put the public, or any section of the public, in fear. 2. Sabotage
is a destructive act against property or the obstruction of work process or
causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons
whether acting alone or on
behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an
attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals
including the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear. 3.
Looting is the appropriation
of property belonging to another by any person (excluding those employed by
or under the control of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it. 4.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve)
persons, who in the execution of their common purpose cause public
disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining
to the act of Terrorism. 5.
Strikes is a deliberate
act of damage, by a group of workers
of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the
total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual
in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest
against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining
to the act of Terrorism. 6.
Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a
group of workers of at least 12
(twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of
workforce is less than twenty-four persons), to protest against the
termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining
to the act of Terrorism.. 7.
Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately
causing damage to the property of others
driven by vengeance,
hatred , anger or vandalistic, except
such acts done
by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the
Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such
property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism. 8.
Preventive Acts
is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt
to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the
consequences of Terrorism and Sabotage. 9.
Civil Commotions is an act of a large number of people
acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with
violence and a chain of destruction of a large number of properties,
indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of
commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in
one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing
immediately before, during or after the event. 10.
Insurrection/Popular Rising is an uprising of a
majority of the people in the capital city of the country, or in three or
more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a
change in the government de jure or de facto, or open resistance against the
government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 11.
Usurped Power is a situation where the established order
has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a
position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are
obeyed. 12.
Revolution is an uprising of the people with force to
make a radical change to the current public administration system of the
country or to overthrow the established government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 13.
Rebellion is a state of
organized resistance against the established authority with the object of supplanting
or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence
of such authority. 14.
Military Power is an
act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at
least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the
established authority or to cause public disorder and disturbance. 15.
Invasion is an
act by the military power of one country to penetrate or invade the territory
of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking
control over such territory. 16.
Civil War is an
armed conflict between regions or political factions within the territorial
limits of a country with the object of gaining legitimate power. 17. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or
not war has been declared) or a warlike situation between two or more
countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries. 18.
Subversive Acts
is an act by any person on behalf of or in connection with any
organization with activities directed towards the overthrow by force of the
government “de jure” or “de facto”, or
to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. |
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA
POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA
4/
5
Oleh
sudarno hardjo