Sunday 1 September 2024

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA


 

 

POLIS STANDAR ASURANSI

TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

 

 

BAB   I

JAMINAN

 

PASAL 1

RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin :

1.      Kerusakan pada harta  benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

1.1.  Terorisme

1.2.  Sabotase 

1.3.  Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2.

 

2.      Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

 

 

BAB   II

PENGECUALIAN

 

                                             PASAL 2       

PENGECUALIAN

 

1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1.1.     Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari  :

1.1.1.       pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya  peristiwa  yang dijamin Polis;

1.1.2.       kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

1.1.3.       kesengajaan  pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

1.1.4.       kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

1.1.5.       segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;  

1.1.6.       reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;

1.1.7.       Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.

1.1.8.       Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.

1.1.9.       Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.

 

1.2.      Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

1.2.1        Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Makar;

 

dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

1.2.2        biaya pembersihan puing-puing.

 

2.      HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

 

Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :

2.1.      barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.      kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

2.3.      logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

2.4.      barang antik atau barang seni;

2.5.      segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

2.6.      efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

2.7.      perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

2.8.      pondasi,  bangunan di  bawah tanah, pagar;

2.9.      pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

 

2.10.    taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,  jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur,  pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

 

 

 

 

BAB III

D E F I N I S I

 

PASAL 3

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang  dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

1.      Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

2.      Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau  yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

3.      Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

4.      Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

5.      Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

6.      Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

7.      Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda  orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

 

8.      Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.

 

 

9.      Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

10.   Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

11.   Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

12.   Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

13.   Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

14.   Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

15.   Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

16.   Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

17.   Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

 

18.   Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE

INSURANCE STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

 

 

CHAPTER  I

COVERAGE

 

ARTICLE 1

PERILS INSURED

 

This policy covers :

1.    damage to property and or interest insured directly caused by one or more of the following perils:

 

1.1.      Terrorism

1.2.      Sabotage 

1.3.      Preventive Acts related to perils 1.1. and 1.2.

 

 

2.   Loss and or damage to property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage.

 

 

provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils.

 

 

CHAPTER II
EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2

EXCLUSIONS

 

1.      PERILS EXCLUDED

1.1.   This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of :

 

1.1.1.    theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril;

1.1.2.    willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured;

1.1.3.    willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured;

1.1.4.    willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives;

1.1.5.     any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts;

 

1.1.6.    nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained;

1.1.7.    Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.

1.1.8.    Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.

1.1.9.    business interruption, or any kind of consequential loss.

 

 

1.2.   This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or contributed to or  arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended :

 

1.2.1.       Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities , or Subversive Acts;

in any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;

1.2.2.       debris removal expenses.

 

2.    PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED

 

 

Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of :

2.1.      goods held in trust and or on consignment or on commission;

2.2.      motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like;

2.3.      bullion, jewelry, precious stones;

2.4.      curiosity or work of art;

2.5.      plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

2.6.      effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records;

2.7.      computer software, magnetic cards, chips;

2.8.      foundation, basement, fence;

2.9.      standing timber, growing crops, pets and or animals;

2.10.    landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property.

 

 

 

 

 

CHAPTER III
DEFINITIONS

 

ARTICLE 3

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows: 

 

1.      Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

2.      Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of  persons  whether  acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

3.      Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

4.      Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

5.      Strikes is a deliberate act  of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

6.      Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least  12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism..

 

7.      Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others  driven  by  vengeance,  hatred , anger  or  vandalistic,  except   such  acts   done  by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

8.      Preventive Acts  is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of  insured perils or to minimize the consequences of Terrorism and Sabotage.

 

9.      Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.

 

 

 

10.   Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto,  not amounting to a Rebellion.

 

11.   Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed.

 

 

12.   Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

13.   Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

 

14.   Military Power  is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

15.   Invasion  is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

16.   Civil War  is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.

 

17.     War  and Hostilities  is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.

 

18.   Subversive Acts  is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government  “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

Related Posts

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA
4/ 5
Oleh