Thursday 5 September 2024

CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE (ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN )

 



ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN &

UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN

 

 

Mempertimbangkan Tertanggung yang tersebut namanya dalam lampiran yang membayar atau menyetujui untuk membayar Premi kepada

 

SUDARNO HARDJO SAPARTO

(selanjutnya disebut Perusahaan)

 

Perusahaan menyetujui (dengan tunduk kepada syarat, pengecualian, pembatasan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini atau diendors pada kontrak ini) akan mengganti kerugian Tertanggung terhadap kehilangan uang, yaitu Uang tunai, uang kertas, uang kertas asing, wesel pembendaharaan, cek, wesel pos, dan kiriman uang yang terjadi sebagai akibat langsung dari pencurian atau percobaan pencurian Uang yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang melibatkan serangan atau kekerasan yang benar-benar terjadi atau diancamkan yang terjadi selama Masa Berlaku Asuransi.

 

Pengecualian

 

Asuransi ini tidak mencakup:

 

1.      Kehilangan akibat ketidakjujuran di pihak karyawan Tertanggung.

 

2.      Kehilangan konsekuensial, kehilangan atau kekurangan akibat depresiasi atau fluktuasi mata uang atau kesalahan atau kelalaian administrasi atau akuntansi.

 

3.      Kehilangan dari kendaraan yang tidak dijaga.

 

4.      Segala kehilangan atau kerusakan jika ada tindakan atau peristiwa yang dari atau sepanjang saat tersebut kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi, merupakan atau  adalah bagian atau dilakukan atau terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab atau sehubungan dengan perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi permusuhan atau pun operasi yang menyerupai perang (baik perang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang mencapai proporsi atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer atau penggulingan kekuasaan atau hukum materiil nasionalisasi atau pelepasan penyitaan atau penyerahan.

 

Dalam klaim mana pun dan dalam tindakan gugatan atau proses lain untuk memberlakukan klaim berdasarkan pertanggungan ini untuk kehilangan atau kerusakan pembuktian bahwa kehilangan atau kerusakan tersebut tidak jatuh dalam pengecualian akan menjadi beban Tertanggung.

 

5.      Kehilangan penghancuran atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh perjalanan pada kecepatan atau perlindungan sonik atau supersonik;

 

6.      Kehilangan atau kerusakan yang langsung atau tidak langsung disebabkan  oleh atau ikut disebabkan oleh atau timbul dari:

 

(a)     radiasi pengionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.

 

(b)     sifat radioaktif, beracun, eksplosif atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi nuklir eksplosif atau komponen nuklir dari instalasi tersebut.

 

7.      Kehilangan atau kerusakan kecuali jika terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam lampiran.

 

8.      Kehilangan yang merupakan akibat dari dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan dengan anak kunci yang ditinggalkan di tempat usaha Tertanggung ketika sedang tutup untuk umum.

 

9.      Kehilangan uang akibat kecurangan atau penipuan.

 

Ketentuan

 

1.      Premi provisi dapat mengalami penyesuaian sebagaimana yang tersebut dalam Lampiran atas perkiraan jumlah agregat Uang dalam Pengangkutan selama periode pertanggungan ini.

 

Tertanggung menyampaikan dalam waktu tiga puluh hari setelah berakhirnya masa Asuransi sebuah pernyataan jumlah agregat Uang dalam Pengangkutan yang sebenarnya, yang menunjukkan semua Pengangkutan yang diuraikan dalam Lampiran secara terpisah.

2.      Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa perlindungan dan tindak pencegahan yang disediakan demi keamanan uang yang diasuransikan selalu digunakan, dan dipertahankan dalam kondisi yang baik sepanjang masa berlaku Asuransi ini dan tidak sekali-kali diubah atau ditinggalkan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.

 

3.      Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa semua kunci dan kunci duplikat Lemari Besi, Ruang Penyimpanan, dan Tanda Bahaya selalu disingkirkan dari Lokasi yang disebutkan dalam Lampiran setiap saat ketika Lokasi tersebut sedang tutup atau dibiarkan tanpa penjagaan.

 

4.      Tidak ada kewajiban berdasarkan pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apa pun dimana tertanggung berhak atas penggantian berdasarkan Polis lain mana pun kecuali sehubungan dengan kelebihan di luar jumlah yang akan ditanggung berdasarkan Polis lain tersebut seandainya pertanggungan ini tidak diadakan.

 

5.      Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa setelah kejadian apa pun yang dapat mengakibatkan adanya klaim bahwa Tertanggung akan segera:

 

(a)        Memberitahu Polisi, dan menawarkan semua bantuan yang wajar kepada mereka untuk menangkap orang(-orang) yang bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang tersebut.

(b)     Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut kepada Perusahaan.

(c)     Menyediakan informasi dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar oleh Perusahaan.

 

6.      Jika Tertanggung menyampaikan klaim apa pun dengan mengetahui bahwa klaim tersebut palsu atau dipalsukan, menyangkut jumlahnya atau hal-hal lain, maka Asuransi ini akan menjadi tidak berlaku dan semua klaim yang diajukan berdasarkan Asuransi ini akan hangus.

 

7.      Pertanggungan ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan Tertanggung secara tertulis kepada Perusahaan dan premi atas Asuransi ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi jangka pendek yang lazim oleh Perusahaan. Pertanggungan ini juga dapat dibatalkan oleh Perusahaan melalui pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan dikirim melalui pos terdaftar atau tercatat, kepada Tertanggung pada alamat terakhirnya. Premi atas Pertanggungan ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi pro rata oleh  Perusahaan.

 


 

CASH IN SAFE

&

CASH IN TRANSIT INSURANCE

 

 

In consideration of the Insured named in the schedule paying or agreeing to pay the Premium to

 

 

SUDARNO HARDJO SAPARTO

(hereinafter called the Company)

 

The Company agrees (subject to the terms exceptions limits and conditions contained herein or endorsed hereon) that they will indemnity the insured against loss of money i.e. Cash bank notes currency notes cheques postal orders and money orders by any cause whatsoever in the circumstances or situation described in the Schedule except as detailed below.

 

 

 

 

 

Exclusions

 

This Insurance does not cover :

 

1.      Loss by dishonesty on the part of the Insured's employees.

 

2.      Consequential loss, loss or shortage due to depreciation or currency fluctuation or clerical or accounting errors or omissions.

 

 

3.      Loss from any unattended vehicles.

 

4.      Any loss or damage if any act or event out of or in the course of which such loss or damage arises, constitutes or is a part of or is committed or happens whether directly or indirectly by reason of or in connection with war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a popular rising, military or usurped power or material law nationalisation or abandonment confiscation or requisition.

 

 

 

In any claim and in any action suit or other proceedings to enforce a claim under this insurance for loss or damage the burden of proving that the loss or damage does not fall within exclusion shall be upon the Insured.

 

 

5.      Loss destruction or damage directly occasioned by pressure waves caused by aircraft and other aerial devices travelling at sonic or Supersonic speeds or cover :

 

 

6.      Loss or damage directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from

 

(a)      ionising radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel.

 

(b)      the radioactive, toxic, explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or nuclear component thereof.

 

 

7.      Loss or damage unless occurring within the territorial limits set forth in schedule.

 

8.      Loss resulting from any safe or strong-room being opened by a key which has been left on the Insured premises whilst closed for business.

 

9.      Loss of money due to deception or trickery.

 

Conditions

 

1.      The provisional premium is subject to adjustment as specified in the Schedule on the estimated aggregate amount of Money in Transit during the period of this Insurance.The Assured shall supply within thirty days after expiry a declaration of the actual aggregate amount of

 

Money Transit, showing separately all Transits described in the Schedule.

 

2.      It is condition precedent to liability that the protections and precautions provided for the safety of the insured money shall be in use at all times, and maintained in good order throughout the currency of this Insurance and in no way varied or remove without the written consent of the Company.

 

 

3.      It is condition precedent to liability that all keys and duplicate keys of Safes, Strong-rooms, and Alarms are removed from the Premises specified in the Schedule at all times when such Premises are closed or left unattended.

 

 

4.      There shall be no liability under this Insurance in respect of any claim where the insured is entitled to indemnity under any other Policy except in respect of any excess beyond the amount which would have been covered under such other Policy had this Insurance not been effected.

 

 

5.      It is a condition precedent to liability that following any happening likely to give rise to a claim the Insured will immediately :

 

 

(a)     inform the Police, and offer them all reasonable assistance in the apprehension of the person(s) responsible and the recovery of the money

(b)     Give notification it in writing to the Company.

(c)     provide such information and assistance as the Company may reasonably require.

 

 

6.      If the Insured shall make any claim knowing the same to be false or fraudulent, as regards amount or otherwise, this Insurance shall become void and all claims hereunder shall be forfeited.

 

 

 

7.      This insurance may be cancelled at any time at the request of the Insured in writing to the Company and the premium hereon shall be adjusted on the basis of the Company receiving or retaining the customary short term premium. This Insurance may also be cancelled by the Company by 30 day's notice given in writing, and sent by registered or recorded delivery mail, to the Insured at this last known address. The premium hereon shall be adjusted on the basis of the Company receiving or retaining pro rata premium.

 


 

Related Posts

CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE (ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN )
4/ 5
Oleh