ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN
Mempertimbangkan
Tertanggung yang tersebut namanya dalam lampiran yang membayar atau
menyetujui untuk membayar Premi kepada
SUDARNO HARDJO SAPARTO (selanjutnya disebut Perusahaan)
Perusahaan menyetujui
(dengan tunduk kepada syarat, pengecualian, pembatasan dan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak ini atau diendors pada kontrak ini) akan mengganti
kerugian Tertanggung terhadap kehilangan uang, yaitu Uang tunai, uang kertas,
uang kertas asing, wesel pembendaharaan, cek, wesel pos, dan kiriman uang
yang terjadi sebagai akibat langsung dari pencurian atau percobaan pencurian
Uang yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang melibatkan serangan atau
kekerasan yang benar-benar terjadi atau diancamkan yang terjadi selama Masa
Berlaku Asuransi.
Pengecualian
Asuransi ini tidak
mencakup:
1.
Kehilangan
akibat ketidakjujuran di pihak karyawan Tertanggung.
2.
Kehilangan
konsekuensial, kehilangan atau kekurangan akibat depresiasi atau fluktuasi
mata uang atau kesalahan atau kelalaian administrasi atau akuntansi.
3.
Kehilangan
dari kendaraan yang tidak dijaga.
4.
Segala
kehilangan atau kerusakan jika ada tindakan atau peristiwa yang dari atau
sepanjang saat tersebut kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi, merupakan
atau adalah bagian atau dilakukan atau
terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab atau sehubungan
dengan perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi permusuhan atau pun
operasi yang menyerupai perang (baik perang dinyatakan atau tidak), perang
sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang mencapai
proporsi atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer atau
pengg
Dalam klaim m
5.
Kehilangan
penghancuran atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang
yang disebabkan oleh pesawat udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh
perjalanan pada kecepatan atau perlindungan sonik atau supersonik;
6.
Kehilangan
atau kerusakan yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau ikut disebabkan oleh atau timbul
dari:
(a)
radiasi
pengionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir
atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
(b)
sifat
radioaktif, beracun, eksplosif atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi
nuklir eksplosif atau komponen nuklir dari instalasi tersebut.
7.
Kehilangan
atau kerusakan kecuali jika terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam
lampiran.
8.
Kehilangan
yang merupakan akibat dari dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan
dengan anak kunci yang ditinggalkan di tempat usaha Tertanggung ketika sedang
tutup untuk umum.
9.
Kehilangan
uang akibat kecurangan atau penipuan.
Ketentuan
1.
Premi
provisi dapat mengalami penyesuaian sebagaim
Tertanggung
menyampaikan dalam waktu tiga puluh hari setelah berakhirnya masa Asuransi
sebuah pernyataan jumlah agregat Uang dalam Pengangkutan yang sebenarnya,
yang menunjukkan semua Pengangkutan yang diuraikan dalam Lampiran secara
terpisah. 2.
Adalah
ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa perlindungan dan tindak
pencegahan yang disediakan demi keamanan uang yang diasuransikan selalu
digunakan, dan dipertahankan dalam kondisi yang baik sepanjang masa berlaku
Asuransi ini dan tidak sekali-kali diubah atau ditinggalkan tanpa ijin
tertulis dari Perusahaan.
3.
Adalah
ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa semua kunci dan kunci
duplikat Lemari Besi, Ruang Penyimpanan, dan Tanda Bahaya selalu disingkirkan
dari Lokasi yang disebutkan dalam Lampiran setiap saat ketika Lokasi tersebut
sedang tutup atau dibiarkan tanpa penjagaan.
4.
Tidak
ada kewajiban berdasarkan pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apa pun
dim
5.
Adalah
ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa setelah kejadian apa pun
yang dapat mengakibatkan adanya klaim bahwa Tertanggung akan segera:
(a)
Memberitahu Polisi, dan menawarkan semua
bantuan yang wajar kepada mereka untuk menangkap orang(-orang) yang
bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang tersebut. (b) Menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut kepada Perusahaan. (c) Menyediakan informasi
dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar oleh Perusahaan.
6.
Jika
Tertanggung menyampaikan klaim apa pun dengan mengetahui bahwa klaim tersebut
palsu atau dipalsukan, menyangkut jumlahnya atau hal-hal lain, maka Asuransi
ini akan menjadi tidak berlaku dan semua klaim yang diajukan berdasarkan
Asuransi ini akan hangus.
7. Pertanggungan ini
dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan Tertanggung secara tert
|
CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE
In consideration of the Insured named in the schedule paying or
agreeing to pay the Premium to
SUDARNO HARDJO SAPARTO (hereinafter called the Company)
The
Company agrees (subject to the terms exceptions limits and conditions
contained herein or endorsed hereon) that they will indemnity the insured
against loss of money i.e. Cash bank notes currency notes cheques postal
orders and money orders by any cause whatsoever in the circumstances or
situation described in the Schedule except as detailed below.
Exclusions
This Insurance does not cover :
1. Loss by dishonesty on the part of the Insured's employees.
2. Consequential loss, loss or shortage due to depreciation or currency
fluctuation or clerical or accounting errors or omissions.
3. Loss from any unattended vehicles.
4. Any loss or damage if any act or event out of or in the course of
which such loss or damage arises, constitutes or is a part of or is committed
or happens whether directly or indirectly by reason of or in connection with
war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations
(whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution,
insurrection, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a
popular rising, military or usurped power or material law nationalisation or
abandonment confiscation or requisition.
In any claim and in any action suit or other proceedings to enforce a
claim under this insurance for loss or damage the burden of proving that the
loss or damage does not fall within exclusion shall be upon the Insured.
5. Loss destruction or damage directly occasioned by pressure waves
caused by aircraft and other aerial devices travelling at sonic or Supersonic
speeds or cover :
6. Loss or damage directly or indirectly caused by or contributed to by
or arising from
(a) ionising radiations or
contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear
waste from the combustion of nuclear fuel.
(b) the radioactive, toxic,
explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or
nuclear component thereof.
7. Loss or damage unless occurring within the territorial limits set
forth in schedule.
8. Loss resulting from any safe or strong-room being opened by a key
which has been left on the Insured premises whilst closed for business.
9. Loss of money due to deception or trickery.
Conditions
1. The provisional premium is subject to adjustment as specified in the
Schedule on the estimated aggregate amount of Money in Transit during the
period of this Insurance.The Assured shall supply within thirty days after
expiry a declaration of the actual aggregate amount of
Money Transit, showing separately all Transits described in the
Schedule.
2. It is condition precedent to liability that the protections and
precautions provided for the safety of the insured money shall be in use at
all times, and maintained in good order throughout the currency of this
Insurance and in no way varied or remove without the written consent of the
Company.
3. It is condition precedent to liability that all keys and duplicate
keys of Safes, Strong-rooms, and Alarms are removed from the Premises
specified in the Schedule at all times when such Premises are closed or left
unattended.
4. There shall be no liability under this Insurance in respect of any
claim where the insured is entitled to indemnity under any other Policy
except in respect of any excess beyond the amount which would have been
covered under such other Policy had this Insurance not been effected.
5. It is a condition precedent to liability that following any happening
likely to give rise to a claim the Insured will immediately :
(a) inform the Police, and offer them all reasonable assistance in the
apprehension of the person(s) responsible and the recovery of the money (b) Give notification it in writing to the Company. (c) provide such information and assistance as the Company may reasonably
require.
6. If the Insured shall
make any claim knowing the same to be false or fraudulent, as regards amount
or otherwise, this Insurance shall become void and all claims hereunder shall
be forfeited.
7. This insurance may be
cancelled at any time at the request of the Insured in writing to the Company
and the premium hereon shall be adjusted on the basis of the Company
receiving or retaining the customary short term premium. This Insurance may
also be cancelled by the Company by 30 day's notice given in writing, and
sent by registered or recorded delivery mail, to the Insured at this last
known address. The premium hereon shall be adjusted on the basis of the
Company receiving or retaining pro rata premium.
|
CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE (ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN )
CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE (ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN )
4/
5
Oleh
sudarno hardjo