PC-192 STOCK DECLARATION CLAUSE
It
is hereby agreed that :
1. In consideration of the premium by this
Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the sum insured
hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of insurance:
The
insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his stocks
(other than retail), less any amount insured by Policies other than declaration
policies, on the following basis namely the average of the values at risk
during the month and to make such declaration within thirty days of the last
day of the calendar month, such declaration to be signed by the Insured or by a
responsible person authorized to sign on his behalf.
If
other policies on a declaration basis cover the stocks hereby insured the declaration
shall be made so as to apportion to each policy a share of the value of the
stocks insured under such declaration policies, pro rata to the respective
amounts named in the policies.
In
the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned above
then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the value
at risk.
On
the expiry of each period of insurance the premium shall be calculated at the
rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values declared
or deemed to have been declared divided by the number of declarations due to
have been made. If the resultant premium be greater than the provisional
premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference shall
be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of the
provisional premium.
2. The basis of value for declarations shall be
the market value and any loss hereunder shall be settled on the basis of the
market value immediately anterior to the loss.
3. If at the time of any loss, there be any
other subsisting insurance or insurances on other than a declaration basis,
whether effected by the Insured or by any other person or persons, covering the
stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the excess of the value
of such stocks at the time of loss over the sum insured by such insurance or
insurances, and this Insurer shall no be liable to contribute more than that
proportion of such loss which such excess (or, if there be other declaration
insurances covering the same stocks, a ratable proportion of such excess), but
not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of the stocks.
4. If after the occurrence of a loss it is
found that the amount of the last declaration previous to the loss is less than
the amount that ought to have been declared, then the amount which would have
been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion to the
amount of the said last declaration bears to the amount that ought to have been
declared.
5. Notwithstanding the occurrence of a loss
it is understood that the sum insured will be maintained at all times during
the currency of the Policy and the Insured therefore undertakes to pay extra
premium on the amount of any loss pro rata from the date of such loss to the
expiry of the period of insurance, the premium being calculated at the rate
applicable to the stock destroyed and such extra premium shall not be taken
into account in, and shall be distinct from, the final adjustment of premium.
6. In the event of this Policy being
cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or not) the
premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short period
premium calculated on the average amount insured up to the date of concealment,
or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if the Policy is
cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to be retained
by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium calculated on the
average amount insured on the date of concealment plus the pro rata proportion
if the premium from the date of loss to the expiry if the period of insurance
on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is
the greater.
KLAUSUL
DEKLARASI STOCK BARANG
1.
Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat
sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus
diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :
-
Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung
mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah
terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang
bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara
sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang
dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam
tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan
deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang
bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas
namanya.
-
Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock
barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus
dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang
dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil
pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.
-
Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti
disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya
sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.
-
Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung
berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah
pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah
diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.
Jika
hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung
harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan
kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi
sepertiga dari pada premi sementara.
2.
Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah
harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga
pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.
3.
Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang
masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah
polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup
pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis
ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang
tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan
yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab
untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti
tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup
pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan
kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang
tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.
4.
Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang
diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut
ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah
penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding
antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang
seharusnya diberitahukan.
5.
Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan
akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung
menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian
secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan
tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung
berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi
yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan
perhitungan premi akhir.
6.
Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya
(apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus
didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata
jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara
mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah
kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan
berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah
pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata
dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu
pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana
yang lebih besar.
7.
Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari
pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas
dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan
dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka
jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis
dengan Endorsemen.
8.
Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat
terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari
jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap
menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari
kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu
jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka
hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.
9.
Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa
setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi
atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas
mengikuti ketentuan polis ini.
10.
Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang
dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus
ini.