Sunday 1 September 2024

PRINSIP DAN PRAKTEK ASURANSI (INSURANCE PRINCIPLE AND PRACTICE) 2006 buku 2

CHAPTER 1. INSURABLE  INTEREST

 1.      Konsep insurable interest

Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) harus memenuhi karakteristik:

-        nilainya dapat diukur secara finansial (financial measurement)

-        pure risk

-        particular  & fundamental risk

-        fortuitous

-        homogenous exposure

-        reasonable premium

-        not against public policy

-        insurable interest

       Insurable interest adalah salah satu syarat agar suatu resiko dapat dikategorikan sebagai insurable risk. Apabila tidak ada insurable interest, maka tertanggung tidak dapat mengasuransikan.

 

2.      Subject matter of insurance

Subject matter of insurance dapat berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).

Contoh:

Subject matter of insurance dalam polis kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.

Subject matter of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas kecelakaan atau kerusakan

       Subject matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.

       Untuk menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured) atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap orang yang diasuransikan.

 

3.      Subject matter of contract

Subject matter of contract adalah suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang dalam subject matter of insurance.

Dasar hukum : Castellain preston (1883)

Apa yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?

Bukan batu atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada objek pertanggungan tersebut.

 

4.      Definisi insurable interest:

Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

 

5.      Essentials of insurable interest           

Unsur-unsur pokok dari insurable interest adalah:

a.      harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

b.      benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

c.      tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

d.      hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

Tambahan keempat unsur tersebut timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).

Macaura memiliki polis kebakaran untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya. Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.

Contoh lain dari situasi tersebut di mana seseorang yang sudah bercerai tidak dapat mengasuransikan harta benda yang menjadi milik bekas pasangannya.

 

6.      Pembentukan insurable interest berdasarkan UU:

a.      Marine Insurance Act 1745.

Tidak dibenarkan menutup asuransi marine kepada siapapun juga tanpa ada insurable interest, apabila di kemudian hari ditemukan hal tersebut maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian

b.      Life Assurance Act 1774

Isinya:

(a)    kontrak asuransi jiwa tanpa insurable interest maka dinyatakan batal sejak awal

(b)    nama tertanggung harus dituliskan dalam polis

(c)    ganti rugi setinggi-tingginya sama dengan yang tertulis dalam polis

(d)    tidak memperluas/mengatur mengenai asuransi cargo, kapal dan barang dagangan

              Untuk point (b) Insurance Company Amandement Act 1973 memperbolehkan nama orang  yang tidak disebut mendapat benefit asalkan masih dalam atau keterangan tetap ditulis dalam polis, e.q. child deffered assurance.

c.      Marine Insurance Act 1788

-        Tindakan melawan hukum (illegal) apabila mengasuransikan kapal, muatan, dan barang dagangannya tanpa mempunyai insurable interest

-        Nama tertanggung harus ditulis dalam polis

-        Pertanggungan tanpa insurable interest dikatakan judi à criminal offence

d.      Marine Insurance Act 1906

-        Merupakan revisi dan penyempurnaan dari 1745 Act dan 1788 Act

-        Merupakan kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law

-        Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan batal

-        Insurable interest harus ada pada waktu terjadinya kerugian

e.      Marine Insurance Act 1909 (Gambling Policies)

Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan ilegal dan merupakan judi yang melanggar hukum dengan pelanggaran kriminal

 

7.      Asuransi dan Judi

Perbedaan antara asuransi dengan judi

Asuransi

Judi

ada atau tidak asuransi, resiko tetap ada, adanya perjanjian pertanggungan hanyalah alat untuk memindahkan resiko itu kepada orang lain dan bersamaan dengan itu berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.

Resiko baru ada setelah perjanjian judi diadakan. Kalau perjanjian tidak diadakan, resiko itu tidak ada sama sekali

Kejadian dari resiko dapat terjadi tapi belum pasti akan terjadi

Akibat dari resiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti (siapa yang menang)

Tidak ada pihak yang untung atau rugi

Satu pihak akan untung, sedang pihak lainnya akan rugi (kalah)

Berfaedah terhadap perekonomian dan masyarakat

Sama sekali tidak berfaedah kepada masyarakat

Didukung (diijinkan) oleh UU

Lazimnya tidak didukung oleh undang-undang

Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak

Akibat yang terjadi justru diinginkan (oleh yang menang)

Dalam banyak hal hanya menjamin indemnity

Pembayaran taruhan bukan indemnity

Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu

Jumlah yang akan diperoleh pada umumnya diketahui terlebih dahulu

Para pihak yang berkontrak dituntut untuk terbuka

Tidak perlu ada unsur keterbukaan

Insurable interest pada subject matter of insurance sangat pokok

Kepentingan terbatas pada taruhan menang atau kalah

 

 

8.      Creation of insurable interest

a.      At common law

Contoh: Kepemilikan atas suatu harta benda atau adanya tanggung jawab hukum (potensial liability) atas kecelakaan pejalan kaki karena kelalaian mengemudi.

b.      By Contract

Seseorang dengan adanya kontrak akan harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi  apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.

Contoh :  land lord wajib memelihara keadaan bangunan atau sebaliknya bagi penyewa

                Kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian sub contractor

Jadi penyewa dan kontraktor mempunyai insurable interest  disebabkan dengan adanya kontrak

c.      By Statute

(1)    Settled Land Act 1925

(2)    Repair of benefice buildings measure 1972

à menciptakan insurable interest penyewa  terhadap bangunan

(3)    Married women’s policies of assurance (Scotland Act 1880) as amended by the married women’s policies of assurance (amendment) Act 1880

(4)    Married Women’s Property Act 1882

Ibu rumah tangga mempunyai insurable interest pada jiwa/dirinya dan suami terhadap istrinya

(5)    Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958

Seseorang dapat mengasuransikan jiwa dari dirinya, kakek, nenek, orang tua tiri dengan maksimum £ 30

 

9.      Statutes Modifying Insurable Interest

a.      Carrier’s Act 1830 à max. liability 10 pound untuk setiap unit, kecuali nilai barang tersebut disebutkan dan ada tambahan biya

b.      Carrier’s of Goods by Sea Act 1971 à  max. liability 10.000 gold francs untuk setiap bungkus atau unit, atau 30 gold francs per kilogram berat kotor barang yang rusak atau hilang, jumlah mana lebih tinggi.

c.      Hotel Proprietors’ Act 1956  à max. liability hotel atas kehilangan atau kerusakan barang milik tamunya di kamar hanya sebatas 50 pound untuk setiap unit dan 100 pound untuk setiap tamu. Pembatasan tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerugian disebabkan kelalaian pegawainya atau apabila barang milik tamu tersebut disimpan/dititipkan pada petugas hotel

d.      Trustee Act 1925 à Yayasan dapat mengasuransikan kebakaran atas barang-barang yang ada dalam pengawasan dengan maksimum 3/4xharga premi dibayar dari pendapatan yayasan

 

10.   Aplikasi Insurable Interest

a.      Asuransi Jiwa

-        Married Womens’ Property Act 1882

Suami dan istri mempunyai insurable interest satu sama lain

-        Hubungan darah tidak mempunyai insurable interest secara otomatis, kecuali untuk Industrial Life

-        Patner dengan patner lain mempunyai insurable interest dengan limit maksimum jumlah uang yang terlibat

-        Creditor dan debitor

b.      Property Insurance

-        Part or joint owner dapat mengasuransikan barangnya dengan penuh sebagai agen  bila terjadi kerugian

-        Mortgagees dan mortgagors

-        BTN dan nasabah

-        Executors dan Trustees

-        Bailees

-        Agents

-        Suami dan istri

c.      Liability

-        Semua orang mempunyai insurable interest dalam hal tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya

-        Jumlahnya tanpa batas, hanya dibatasi oleh maximum potential liability

 

11.   Kapan Insurable Interest harus ada

a.      Marine : pada saat kerugian (MIA 1906 pasal 6)

b.      Life : pada saat penerimaan atau penutupan (Dalby v. The India and London Life Assurance 1845)

c.      Property : pada saat penutupan (Sadler’s Co. v. Badcock 1743) dan pada saat kerugian

Insurable interest corollary to indemnity

 

12.   Common features of insurable interest

-        Penanggung mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan atas resiko yang ditutup terhadap reasuransi mereka

-        Enforceable at law:

a.      Mere expectation does not create insurable interest (Lucena v. Craufurd 1806)

b.      Warisan dapat menimbulkan insurable interest apabila dijual kepada orang lain, orang yang membeli mempunyai insurable interest terhadap jiwa yang menjual tadi sebesar jual beli warisan

Ada dua pengecualian dari aturan umum yang perlu diungkapkan:

a.      sesuatu bisa dimungkinkan adanya hak yang didasarkan pada harapan.

Contoh, jika seseorang atas dasar wasiat memiliki harapan, ia dapat mengorbankan sejumlah uang untuk mendapatkan jaminan atas harapan. Misalkan si A memiliki harapan atas wasiat dan membuat perjanjian jual beli harapan tersebut kepada B senilai 2,000 pound. Dalam kontrak dinyatakan bahwa dalam hal si A gagal memperoleh warisan, si A akan membayar kembali kepada si B sejumlah 2,000 pound. Si B memiliki resiko manakala si A kehilangan hak warisan tersebut. Si B dapat menjaminkan jiwanya kepada si A. Kepentingan si B atas A timbul dari suatu kontrak jual beli tadi, bukan dari suatu harapan (Cook v. Field, 1850)

b.      orang tertentu dapat memiliki hak tetapi berdasarkan harapan tertentu dan berarti

Jika seorang memiliki barang dan menjualnya, dia berhak memperoleh laba atas barang yang dijualnya. Jika sebelum terjual barang tersebut rusak atau hilang, sudah barang tentu harapan tersebut menjadi tidak ada (Barclay v. Cousins, 1802)

              Perbedaan penting antara kasus Lucena v. Craufurd dengan Barclay v. Cousins adalah bahwa dalam kasus Lucena, calon penerima warisan akan menerima haknya apabila dua hal ini telah terpenuhi, yaitu (a) pemberi warisan telah meninggal dan (b) almarhum tidak merubah wasiatnya. Sedangkan dalam kasus Barclay, harapan laba karena adanya kepemilikan atas barang yang akan dijual. Harapan laba menjadi dasar insurable interest, sedangkan harapan warisan tidak.

 

12.  Equitable interest

       Equitable interest dapat timbul dari beberapa cara, misalnya dalam perjanjian mortgages menyebutkan pemberi kredit memiliki equitable interest atas barang agunan, dan equitable interest ini menimbulkan insurable interest.

 

13.   Kepemilikan (Ownership)

Kepemilikan atas suatu harta biasanya memberikan hak insurable interest sepanjang kepemilikan tersebut dibarengi dengan tanggung jawab.

 

14.   Interest need not be specified

Dalam polis asuransi, sifat dari insurable interest tidak perlu disebutkan. Life Assurance Act 1774 menghendaki agar nama penerima benefit asuransi harus disebutkan. Akan tetapi Insurance Companies Amandement Act 1973 memperbolehkan identitas dengan menyebutkan nama orang atau sekelompok orang sebagai penerima benefit asuransi, dengan anggota yang dapat diidentifikasi pada waktu tertentu.

 

15.   Criminal Act

Seseorang tidak dapat memperoleh ganti rugi dari polis asuransi atas barang yang diperoleh secara kriminal/barang curian (kasus Beresford v. Royal Insurance, 1938), meskipun hal itu dimungkinkan untuk mengasuransikan dalam rangka memenuhi konsekuensi dari tindakan pelanggaran hukum. Contoh:  Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat menerima indemnity dari perusahaan asuransi atas kerusakan barangnya maupun milik orang lain. Asuransi tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang dikenakan denda.

       Kebakaran yang disengaja tertanggung tidak akan memperoleh benefit dari perbuatan kriminalnya.

       Tertanggung diperbolehkan menerima indemnity yang timbul dari pelanggaran hukum apabila benefit tersebut diserahkan atau diberikan kepada pihak ketiga yang menderita kerugian akibata perbuatan kriminal tertanggung.

 

16.   Penilaian Keuangan (Financial Valuation)

Secara umum, jumlah insurable interest harus dapat dinilai dengan uang (asuransi harta benda, tanggung jawab hukum, dll). Sedangkan dalam asuransi jiwa, insurable interest tidak terbatas.

Dalam asuransi jiwa atas orang lain, kepentingan tertentu dapat diukur dengan uang yaitu jiwa dari debitur sebesar jumlah pinjaman, ditambah dengan bunga dan premi asuransi.

 

17.   Assignment

Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

a.      Personal contract

Personal contract adalah kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat mempengaruhi baik timbulnya kerugian amupun besarnya kerugian/kerusakan yang terjadi. Dalam hal personal contracts, transfer of policy memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Dengan demikian dalam polis-polis asuransi harta benda, tanggung jawab hukum dan keuangan (pecuniary) tidak bebas untuk dipindahkan (not freely assignable)

Apabila penanggung setuju atas pemindahan polis, maka berarti akan timbul kontrak baru. Proses terjadinya kontrak baru yang berasal dari assignment ini disebut novation.

Dalam hal pemindahan interest ditentukan atau dipersyaratkan dalam Undang-Undang (Transfer of Interest by Operation of Law), maka pemindahan itu berjalan secara otomatis.

b.      Assignment of Marine Policies

MIA 1906 memperkenankan adanya assignment dalam polis marine cargo, mengingat  bahwa barang dagangan sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit sehingga polis marine cargo bebas dipindahtangankan. Sedangkan dalam polis asuransi marine hull, tetap seperti personal contract, karena pemilik kapal dapat mengawasi atas management kapal itu sehingga ada unsur pengaruh dari pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya kerugian. Karena itu polis marine hull tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.

c.      Assignment of Life Policies

Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit) yang ditangguhkan sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian. Dalam hal demikian tadi reversionary interest dalam asuransi jiwa bebas untuk dipindahkan, dalam hal ini, perbuatan Tertanggung tidak berpengaruh atas kemungkinan timbulnya klaim.

d.      Absolute Assignment

Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment memiliki semua hak dan kewajiban

e.      Conditional Assignment

Dalam banyak hal, assignment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee atas pinjaman yang diberikan. Pada saat pinjaman dan bunganya dibayar kembali oleh tertanggung, maka hak atas benefit polis yang dipindahkan itu kembali kepada tertanggung.

f.      Policies of Assurance Act 1867

Act ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak.

g.      Assignment of policy proceeds

Dalam hal penanggung diminta untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran itu penanggung dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima benefit bahwa dengan pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.

Married Women’s Property Act 1882, Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 dan Friendly Socities Act 1955 memperbolehkan penunjukan calon penerima benefit. Ini berarti tertanggung menunjuk calon kepada siapa benefit akan dibayarkan dan hal ini merupakan assignment benefit polis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 2. UTMOST  GOOD FAITH

 

 

1.      Non insurance contracts:

Pada umumnya kontrak perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).

Dalam kontrak komersial ini masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini keterangan diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.

2.           Insurance contracts:          

-        Semua fakta mengenai resiko yang lebih banyak mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak mengetahui, kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.

-        Proposer wajib memberikan keterangan mengenai resiko.

-        Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko secara keseluruhan

-        Penanggung dapat melakukan survey untuk mengumpulkan data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih mengetahui tentang fakta yang tak terlihat

-        Untuk mendapatkan posisi yang seimbang dalam perjanjian yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban “Uberrima fides or Utmost Good Faith”

-        Contractnya merupakan perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur

3.           Reciprocal duty

       Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:

a.      sprinkler system berhak mendapatkan discount

b.      tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum

c.      tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi

 

2.    Definisi:

Utmost good faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not.

 

3.    Material facts

Menurut MIA 1906:

Every circumstances is material which would influce the jugdement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

 

4.      Fakta yang harus diungkapkan

       Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak, adalah material dan harus diungkapkan kepada penanggung, antara lain:

a.      fakta yang berdasarkan faktor internal menunjukkan resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;

b.      fakta dari faktor eksternal menjadikan resikonya lebih besar dari yang normal;

c.      fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;

d.      data kerugian dan klaim dari polis terdahulu;

e.      penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya;

f.      fakta yang membatasi hak subrogasi;

g.      adanya polis non indemnity

h.      fakta lainnya yang berkaitan dengan subject matter of insurance;

Contoh fakta yang harus diungkapkan:

a.      asuransi kebakaran : bentuk konstruksi bangunan dan penggunaannya;

b.      asuransi kecurian : sifat dan nilai barang stock;

c.      asuransi motor : para pengemudi lainnya selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;

d.      asuransi marine cargo: barang konsinyasi yang akan dibawa;

e.      asuransi jiwa : penyakit yang pernah diderita

f.      kecelakaan diri : riwayat penyakit yang memungkinkan timbulnya kecelakaan

g.      asuransi lainnya : pengalaman kerugian dan semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh tertanggung, misalnyaa pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh penyewanya.

 

5.      Fakta yang tidak harus diungkapkan

Dalam hal-hal tertentu, underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:

a.      fakta yang telah dinyatakan dalam peraturan perundangan;

b.      fakta yang underwriter dianggap telah mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;

c.      fakta yang mengurangi resiko; misalnya pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;

d.      fakta yang telah ditanyakan oleh underwriter, misalnya data klaim yang lampau;

e.      fakta yang telah disurvey oleh underwriter;

f.      fakta yang dijamin dalam kondisi  polis: suatu fakta yang secara expressed atau implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm keamanan yang selalu harus dipelihara;

g.      fakta yang pemohon tidak mengetahuinya: seseorang tidak dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya;

h.      fakta yang menyangkut diri pemohon yang sedang dalam rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974

 

6.      Duration of the duty of disclosure

a.      At common law

Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.

b.      Contractual duty

Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.

c.      Position at renewal

Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure)

Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.

d.      Alterations to the contract (perubahan kontrak)

Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.

 

7.      Representations dan Warranties

a.      Representations

Representation adalah pernyataan baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon fakta itu benar.

b.      Warranties

Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:

-        akan melakukan sesuatu, atau

-        tidak akan melakukan sesuatu, atau

-        suatu fakta yang dinyatakan ada, atau

-        suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

Alasan adanya warranties:

1.      untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.

Contoh warranty :       -     good house keeping

-        good management

                             Contoh warranty dalam asuransi kebakaran:

                             -             sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan

              Contoh warranty dalam asuransi kecurian:

                             -             alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan

2.      untuk meyakinkan bahwa dampak resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate.

Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.

             

 

Express Warranty

              Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.

              Implied Warranty

              Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

 

Perbedaan antara representation dan warranties

Representation

Warranties

1.      Hanya perlu sesuatu itu benar

2.      Pelanggaran harus material untuk bisa membatalkan kontrak

3.      Biasanya tidak tampak dalam polis

1.      Harus tegas dan dilampirkan bukti tertulis

2.      Semua pelanggaran dapat membatalkan kontrak

3.      Tampak dalam polis kecuali implied warranties

 

 

8.      Creation of the contract

Hampir sebagian besar bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker, agen, konsultan asuransi

 

9.      Disclosure dan penggunaan agen

Dalam hukum, semua perantara adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya menggunakan agen sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan perantara yang secara full time dan khusus disebut broker atau konsultan.

Dalam hal prinsipal mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam negosiasi kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan, ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen) tersebut memperoleh kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal tadi.

Apabila agen bertindak untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen mengetahui bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi polis, penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854). Ini merupakan contoh apa yang disebut dengan doktrin ‘estoppel’

 

 

10.   Tertanggung, Perantara dan Penanggung

a.      Agen adalah agen calon tertanggung apabila :

-        ia hanya menerima pembayaran dari penanggung berupa komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);

-        ada kerjasama dengan tertanggung untuk mengelabui penanggung

-        mengisi dan merubah atau menambah jawaban dalam formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini (Newsholme Bros. V. Road Transport & General, 1925);

-        melengkapi formulir atas nama tertanggung

-        memberikan saran kepada tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk penempatan asuransinya.

-        memberikan saran dalam penyelesaian klaim

b.      Agen adalah agen penanggung apabila:

-        memiliki express authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi

-        memiliki implied authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi

-        melakukan survey dan memberikan keterangan atas nama penanggung

-        bertindak tanpa express authority, tetapi penanggung akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang lampau hal itu diakui oleh penanggung

-        secara express dan implied authority ia mengumpulkan dan menerima premi

-        diperintahkan oleh penanggung untuk menanyakan dan mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir tersebut berisi pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)

c.      Kewajiban agen kepada prinsipal:

-        bertindak secara hati-hati dan dengan skill yang diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang asuransi

-        bertindak sesuai dengan perjanjian sebagai agent

-        bertindak jujur, menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak. Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus diungkapkan pula kepada tertanggung.

-        harus menyimpan uang yang menjadi milik prinsipalnya

-        tidak mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain (delagus non patest delegare) kecuali:

1.      di mana nasabah memberikan sanksi pendelegasian

2.      di mana pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan kewajiban agen

3.      di mana ada suatu perjanjian express atau implied yang membolehkan pendelegasian

d.      Kewajiban prinsipal kepada agen:

-        membayar upah yang dijanjikan

-        menanggung kerugian yang diderita agen karena kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan. Biaya dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian dari komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama nasabahnya dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali

e.      Liabilities of agent

-        bertanggung jawab atas breach of warranty of authority. Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya kewenangan, ia bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang berkontrak dengannya;

-        bertanggung jawab kepada prinsipalnya jika ia melakukan kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada beberapa kasus di mana agen/broker tidak melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk yang berkaitan dengan penutupan asuransi dan ia harus memberikan kompensasi kepada tertanggung untuk kerugian yang tidak diasuransikan;

-        bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak

 

11.   Breach of the doctrine of utmost good faith

Pelanggaran terhadap utmost good faith terjadi apabila:

a.      misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)

b.      non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)

 

a.      Misrepresentation, (innocent maupun fraudulent) harus:

-        kesalahan yang substansif

-        berkaitan dengan fakta yang materiil dalam penilaian resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat oleh pemohon;

-        berpengaruh dalam persetujuan kontrak asuransi.

b.      Misrepresentation and the Financial Service Act 1986

Dalam pasal 133 UU ini tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara apabila seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah dengan  maksud untuk membujuk seseorang  membeli polis untuk jenis asuransi jangka waktu yang lama (long term insurance contract)

c.      Non disclosure

Non disclosure akan timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:

-        suatu fakta itu diketahui oleh pihak pertama (baik secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)

-        suatu fakta itu tidak diketahui atau dianggap tidak diketahui oleh pihak kedua

-        suatu fakta yang sengaja disembunyikan, dengan maksud untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau dengan fakta yang tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa kondisinya lebih baik

 

12.   Remedies for Breach of Utmost Good Faith

Pihak yang dirugikan dapat mengambil alternatif:

a.      Menarik kontrak dengan cara:

1.      Membatalkan kontrak at initio (sejak awal)

2.      Tidak membayarkan klaim setiap timbul klaim

b.      Menuntut ganti rugi sehubungan dengan adanya penyembunyian fakta atau kecurangan

c.      Melepaskan hak dalam perjanjian dan kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap berjalan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 3. PROXIMATE CAUSE

 

1.      Definisi Proximate Cause:

              The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)

 

2.      Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause

a.      It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)

Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan

b.      Or the efficient of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)

Must be direct relationship between cause and result

-        apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat

Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause

Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ

-        apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu

Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause

 

3.      Pentingnya Prinsip Proximate Cause

Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan.

Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak dijamin dalam polis).

 

4.      Novus Actus Interveniens

Pengaruh alamiah tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)

-        Tootal, Broadhurst, Lee  v  London & Lancashire Ins (1918)

Efficient danger bertahan : unbroken chain

-        Roth v Southeasthope Farmer (1918)

Efficient danger bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain

-        Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)

Danger harusnya telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain

-        Gaskarth v Law Union (1876)

 

5.      Chains of Events

·       Unbroken Chain



·      


New force intervenes : the chain is broken


·      


No connection : the chain is broken


 

6.      Penyebab Kerugian

·       Single cause (penyebab tunggal)

·       Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)

Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :

à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)

à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):

·       Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri

 

7       Kelompok bahaya menurut asuransi:

·       Insured perils

Yaitu bahaya yang disebut di dalam polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam polis.

·       Excepted perils

Bahaya yang disebut di dalam polis sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.

·       Uninsured perils

Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.

 

8.    Concurrent cause and insurance

                                           Kejadian A                              Kejadian B

       Kebakaran    ----------- >        Damage         < -------------       Kebakakaran

       Badai            ----------- >                              < -------------   Huru hara

a.      No excepted peril involved

Jika peristiwa A terjadi secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang dikecualikan.

Jika kerugian dapat dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin

b.      Where an expected peril is involved

Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.

 

       9.    Summary:

a.      Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab pertama

b.      Resiko yang dijamin harus bukan akibat langsung dari suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)

c.      Kerusakan, sebagai akibat langsung dari resiko yang ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh : kerusakan karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin

d.      Barang itu dijamin meskipun jenis resiko tidak secara nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk dalam operative clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan sebelahnya milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan karena semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik tertanggung tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk resiko yang dikecualikan dalam polis)

e.      Resiko yang dijamin harus benar terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena resiko yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)

f.      Kerugian lebih jauh yang timbul dalam upaya mengurangi kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat penyemprotan spinkler atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of Scotland Insurance, 1828)

g.      Novus actus interveniens, yaitu suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam definisi proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.

h.      Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana resiko semula memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka resiko semula tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu timbul dari sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan Johnston v West of Scotland)

 

10.  Contoh kasus hukum berdasarkan class of business

a.      Marine

Leyland Shipping v Norwich Union (1918). Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana badai, tetapi ia telah bocor karena torpedo dan meskipun telah mendekat ke pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh otoritas pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan tenggelam dan memblokir pelabuhan itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal karena torpedo merupakan penyebab yang dominan.

 

Ionides v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan mencoba mendekat daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu padam dan akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara dianggap proximate cause yang terpisah.

 

b.      Kebakaran

Haris v. Poland  (1941). Polis menjamin resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang tidak diduga oleh tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya pada tungku api (heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim berpendapat bahwa hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan memenangkan klaim tersebut.

 

Everett v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil, ledakan itu disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa kebakaran adalah proximate cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan oleh peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed proxima spectatur”  menjadi dasar dari keputusan tersebut.

 

Gaskarth v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang telah rusak itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu bukan karena kebakaran.

 

Roth v South Eastrope Farmers (1918). Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian timbul angin kencang sehingga timbul kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat petir.

Hal yang penting di sini adalah apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang dominan dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan api, sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup sebelum upaya perbaikan dilakukan.

 

Johnston v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam ancaman roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk merobohkan bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan. Proses merobohkan bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih besar, namun upaya itu gagal.

      

c.      Asuransi Harta Benda Lainnya

Winikofsky v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri memanfaatkan adanya keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan perang.

 

Shiells v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak tidak membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila hewan itu cedera hewan akibat perbuatan manusia.

 

Marsden v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran. Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan kasusnya adalah asuransi kaca.

 

d.      Asuransi Personal Accident

Etherington v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus dirawat di rumah sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga ia kejangkitan penyakit  pneumonia kemudian meninggal. Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan dari kuda dan bukan dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.

 

Coxe v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan. Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.

      

e.      Liability policies

Vandyke v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan sewaktu ia pulang dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya karena dalam perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun majikan memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam menjalankan tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam kasus ini pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam rangka menjalankan tugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 4. INDEMNITY                       

 

1.      Definisi:

Indemnity as a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it.

Dalam kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.

 

2.      Hubungan antara indemnity dan insurable interest:

-        Hubungan antara indemnity dengan insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.

-        Penggantian tidak akan lebih dari insurable interest

-        Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan

-        Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal accident.

Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang

-        Pengecualian untuk PA yang berdasarkan indemnity adalah employer dengan employee untuk mengcover apabila employee sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan yang sakit

-        Yang menjadi ukuran dalam PA dan asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk membayar premi

 

3.      Bagaimana indemnity dapat terealisasi:

-        Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar

-        Sering terjadi perselisihan untuk cara pembayaran ini.

-        Penanggung harus tegas-tegas mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording dalam polis)

-        Contoh polis kebakaran dalam operative clause:

“The company will pay  to the insured the value of the property at the time of the happening of its destructions or the amount of such damage or its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”

Non Fire Policy:

The company may as its option indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage or by repair, reinstatement or replacement

-        Cash Payment:

Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.

Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet

Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga

Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life

-        Repair

Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor

Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.

Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai

-        Replacement:

Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru

Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.

Menyimpang dari prinsip indemnity,  pada motor insurance ada “new for old”  tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian

-        Reinstatement

 

4.      Reinstatement

Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.

Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

1.      oleh penanggung dalam terms of the policy

2.      oleh penanggung dalam UU

3.      oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

 

 

5.    Measurement of Indemnity

       Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.

       Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.

 

6.    Marine insurance

-        valued versus unvalued policy

-        valued policy à ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah pihak

-        agreed value basis

-        alasan karena commercial advantages

-        tidak mengenal average

-        indemnity based on agreed value yang tertera pada polis

 

7.      Property insurance

Mengukur indemnitas untuk property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat kejadian.

Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.

 

8.      Machinery dan contents other than stock:

-        Tidak ada second hand market untuk sebuah property

-        Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi tua à tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.

Second hand à indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.

-        Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.

 

9.      Manufacturers stock in trade

Manufacturers = raw materials, work in progress dan finished stock.

Indemnify value bukan mengenai apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.

- Other materials  :   Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang itu terbentuk.

- Raw materials    :   Replacement cost + delivery cost.

 

10.   Wholesalers and retails stock in trade :

Indemnify berdasarkan biaya penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di tempat Tertanggung.

 

11.   Obsolescene

Indemnity : harga pasar barang afkir di luar.

 

12.   Household goods

-        Indemnity tidak berdasarkan sentimental value

-        Berdasarkan biaya penggantian pada saat kerugian dikurangi penyusutan

 

13.   Farming stock

Indemnity = Replacement cost = market price

For sale = Market value (selling price – transportation & handling  fees) 

For for consumption = Market Price + transportation + handling cost

 

14.   Pecuniary Insucances

Indemnity = Actual financial loss

Consequency Loss = berapa profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan dengan untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.

 

15.   Liability Insurances

Indemnity :

-        Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan

-        Jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak

-        Jumlah mana ditambah dengan biaya-biaya pengurusan klaim

 

16.   Salvage

Indemnity :

-        Market price – tansportation + handling stock in trade fees + Sound value of wreck

                                                                                                              Salvage

-        Market price – transportation + handling fee (salvage diambil alih oleh penanggung)

Other goods:

-        Market price – value of salvage

-        Market price (wreck diambil penanggung)

 

17.   Abandonment

-        Hanya untuk marine insurance

-        Dalam constructive total loss

-        Keadaan kerugian lebih dari 75% atau biaya untuk merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga (sound value) benda itu sendiri

Contoh : Stranded vessel

 

18.   Faktor-faktor yang membatasi pembayaran indemnity

a.      Sum Insured :

-        Maksimum batas penggantian kerugian

-        Batas tanggung jawab penanggung

b.      Average

-        Terjadi karena ada under insurance

-        Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:

              Sum Insured x Loss

              Full value

-        Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or self insurance

c.      Excess

-        Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim

-        Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah

-        Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai resiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity

d.      Franchise

Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.

e.      Limit

Adalah batas jumlah maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan dibayar setiap artikel”

Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar adalah tetap Rp 100.000,-

              f.            Deductible

              Pada prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.

 

19.   Expension in the operation of indemnity (Modifikasi Indemnity)

a.      reinstatement : tidak ada wear dan tear

Berlaku untuk polis property. Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang dibayar akan lebih tinggi pula

b.      new for old for house hold contents – no wear dan tear

New for old berlaku dalam Household policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa dikurangi unsur wear and tear.

c.      agreed additional cost : - removal debris

                                              -architecs & surveyor fees

Penanggung telah biaya tambahan yang dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan. Misalnya, removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.

d.      valued policies :

-        agreed value basis

-        average does not apply

Berlaku dalam marine insurance dan dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati pada saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.

 

20.   Konsekuensi indemnity

a.      Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggung menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang diukur bukan sentimental value

b.      Indemnity diukur oleh kerugian yang diderita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian

c.      Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian

d.      Tertanggung akan diganti kerugiannya hanya sebesar kerugian yang dia derita

e.      Tidak ada loss maka tidak ada indemnity walaupun ada kecelakaan. Tertanggung

f.      Apabila ada hak-hak lain yang timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah membayar kerugian (subrogasi)

g.      Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.

Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 5. SUBROGASI DAN KONTRIBUSI

 

A.   Subrogation

1.      Definisi subrogasi

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

2.      Corollary of indemnity

Subrogation merupakan pendukung konsep indemnity karena subrogasi mencegah tertanggung untuk mendapatkan recovery lebih dari kerugian yang dideritanya. Kasus hukumnya adalah Castellain v. Preston (1833) di mana dalam kasus ini Preston melakukan transaksi jual rumah sewaktu rumah itu terbakar. Ia kemudian memperoleh penggantian dari asuradurnya, Liverpool London and Globe, dan selanjutnya selagi perbaikan rumah tersebut dilakukan, ia juga menerima sepenuhnya harga beli dari Rayner. Kontrak jual beli mana membawa kewajiban bagi Rayner untuk membayar seharga 3.100 pound sekalipun rumah telah rusak dan belum diperbaiki. Castellain atas nama beberapa asuradur, berhasil menuntut sejumlah pembayaran yang telah diberikan kepada Preston.

Dalam penerimaan sejumlah tadi, Preston telah menuntut hak terhadap Rayner. Recovery dari Preston sejumlah 330 pound, yang merupakan perkiraan biaya perbaikan, adalah suatu contoh suatu asuradir mengambil manfaat untuk dirinya atas hak yang telah dilakukan oleh tertanggung

Biasanya, jika tertanggung telah diberikan indemnity oleh asuradur, tertanggung belum akan melakukan tuntutan untuk meminta recovery yang ada dari pihak ketiga kalau tidak diminta oleh asuradir.

Dalam kontrak asuransi jiwa yang bukan merupakan kontrak indemnity, subrogasi tidak diberlakukan dan apabila ahli waris tertanggung dapat memperoleh recovery dari pihak ketiga yang melakukan kelalaian, di samping memperoleh pembayaran sejumlah uang dari asuradur.

3.      Perluasan hak subrogasi

Mengingat hubungan antara subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh recovery dari apa yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.

a.      Asuradur tidak harus memperoleh untung atas hak subrogasinya.

Contoh kasusnya adalah Yorkshire Insurance Co. Ltd v. Nisbet Shipping Co. Ltd (1996) di mana pembayaran klaim sejumlah 72.000 pound telah dilakukan oleh asuradur kepada tertanggung, kemudian tertanggung menerima recovery dari pihak ketiga. Tetapi karena waktu antara pembayaran klaim dengan recovery dari pihak ketiga agak lama, dan karena situasi moneter yang mengalami devaluasi, tertanggung menerima recovery sebesar 127.000 pound. Pengadilan kemudian memutuskan bhwa asuradur hanya memperoleh recovery sejumlah 72.000 pound.

 

Ini sama dengan apa yang telah dinyatakan dalam kasus Glen Line v. Attorney General (1930) bahwa:

Asuradur, berdasarkan doktrin subrogasi, tidak dapat memperoleh recovery lebih dari yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.

 

Penegasan tersebut kemudian diterapkan dalam Scottish Union & National Insurance v. Davis (1970) di mana asuradir telah membayar 409 pound untuk biaya reparasi dan berupaya melakukan subrogasi atas nama tertanggung yang telah menerima 350 pound dari sumber lain. Namun karena perbaikan tersebut kurang memuaskan dan tertanggung mengajukan protes, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa asuradir tidak mempunyai hak atas recovery.

b.      Dalam hal tertanggung bersedia menerima sebagian resiko, misalnya dengan dikenakannya excess atau average, tertanggung menanggung sejumlah resiko yang diperhitungkan dalam pembayaran klaim.

       Dalam hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradir tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini  disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung konsep indemnity.

4.      Timbulnya hak subrogasi

Hak subrogasi dapat timbul dari:

a.      Tort,  adalah  kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

Macam-macam tort:

-        Neglience (kelalaian).

Definisi neglience:

“The omission to do something which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily regulate the conduct of human affairs, would do, or doing something which a prudent and reasonable man would not do” (Blyth v. Birmingham Waterworks Co., 1856)

              Contoh : mobil tertanggung mengalami kerusakan akibat tabrakan yang disebabkan oleh kelalain pihak ketiga, maka penanggung setelah membayar indemnity kepada tertanggung, dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut recovery dari pihak ketiga.

-        Nuisance, merupakan gangguan terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas yang ia miliki

Contoh:

Di jalan ada galian jalan oleh kontraktor. Karena tidak ada tanda pengamanan, mobil tertanggung masuk ke lubang dan rusak. Tertanggung bisa minta penggantian dari asuransi dan asuransi mempunyai hak subrogasi kepada kontraktor tersebut (public nuisance).

       Di sebelah rumah tertanggung ada proyek gedung yang menggunakan hammer yang menyebabkan getaran dan rumah  tertanggung menjadi rusak/retak (private nuisance).

-        Trespass, misalnya memasuki halaman dan rumah orang tanpa ijin termasuk penganiayaan dan mengambil harta benda milik orang lain.

Contoh : Mobil tertanggung dicuri dan minta penggantian dari asuransi. Perusahan asuransi punya hak untuk mengejar pencuri dan minta ganti rugi.

-        Strict liability

Contoh : Di suatu kompleks perumahan, seseorang menyimpan barang yang tidak semestinya dalam jumlah yang banyak, misalnya bensin. Apabila bensin terbakar dan membakar rumah orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap kerugian orang lain.

-        Defamation

Terbagi menjadi slander (lisan) dan libel (tulisan)

Contoh : rekaman acara televisi yang merusak nama orang lain (libel, karena sifatnya permanen)

b.      Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:

-        seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan

-        dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel

Contoh hak subrogasi yang timbul dari kontrak:

-        Mobil tertanggung dimasukkan ke bengkel, lalu tertanggung membuat kontrak dengan pihak bengkel bahwa selama mobil ada di bengkel, segala kerusakan menjadi tanggung jawab bengkel, misalnya karena kejatuhan benda keras, terbakar, dll. Apabila terjadi kerusakan atas mobil tertanggung, penanggung membayar klaim kepada tertanggung dan punya hak subrogasi terhadap pemilik bengkel.

-        Untuk hotel biasanya ada disclaimer notice (untuk uang dan perhiasan) yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab hotel sehingga penanggung tidak dapat menerapkan subrogasi.

-        Dalam kontrak sewa rumah, biasanya dibuat kontrak bahwa penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan rumah yang disewanya.

Dalam dua kasus ini hak subrogasi  tidak berlaku

-        Petrofina (UK) v. Magnaload (1984), di mana asuradir tidak dapat menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang melakukan co-insured dengan penggugat. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradir dan asuradir tidak dapat menuntut kepada tertanggungnya sendiri.

-        Mark Rowlands Ltd. V. Berni Inns Ltd and others, di mana penyewa diminta untuk membayar sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat asuransi, dan baik pihak penyewa maupun asuradir tidak lagi menuntut recovery dari penyewa.

c.      Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian/kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru hara tadi.

d.      Subject matter of insurance

Apabila terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.

Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi.

5.      Saat timbulnya hak subrogasi

a.      Berdasarkan common law, subrogasi tidak ada sebelum asuradir telah memberikan pembayaran indemnity. Akan tetapi hal ini dapat menimbulkan beberapa persoalan di mana asuradir akan kehilangan kontrol dan sampai pada tunduhan menunda pembayaran klaim.

b.      Dalam polis biasanya dimasukkan unsur subrogation right, di mana recovery dari pihak ketiga akan diperoleh setelah klaim dibayar, tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir untuk memaksa pihak ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang diberikan kepada tertanggung.

Perubahan dari common law sebagaimana terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di atas tidak ada dalam marine insurance di mana kondisi tersebut tidak digunakan dan klaim harus dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.

Pelaksanaan subrogasi harus dilakukan atas nama tertanggung. Pengecualian dari aturan ini Public Order Act di mana asuradir melakukan atas namanya sendiri.

6.      Modifikasi pelaksanaan subrogasi

a.      Dalam asuransi kendaraan bermotor sering ditemukan perjanjian bersama antara para asuradir yang disebut “knock for knock agreement”. Berdasarkan perjanjian ini, hak subrogasi dihapuskan di mana asuradir tidak akan melakukan subrogasi terhadap satu sama lain atas kejadian yang menimpa kerusakaan kendaraan tertanggung mereka. Contoh perjanjian lainnya juga dapat dijumpai dalam perjanjian antara perusahaan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian lainnya di mana mereka setuju untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian dengan proporsi yang ditetapkan sebelumnya.

b.      Dalam asuransi employers’ liability, subrogasi hapus manakala seorang pegawai menyebabkan cidera pegawai lainnya. Bila tidak ada subrogasi, akan timbul situasi di mana asuradir akan menuntut pegawai atas nama tertanggung yaitu majikannya. Ketentuan ini dihapuskan dengan pengertian bahwa tujuan asuransi itu sendiri akan memberikan manfaat bagi para karyawan.

Perjanjian antara para asuradir semacam ini timbul dalam kasus Lister v. Romford Ice and Cold Storage Ltd  (1957). Dalam kasus itu perusahaan perusahaan asuransi memberikan indemnity kepada tertanggungnya, seorang majikan, karena cideranya seorang karyawan akibat kelalaian karyawan tertanggung. Kemudian asuradir tadi berhasil menuntut pihak karyawan yang lalai tadi atas nama tertanggung.

Dalam kasus Morris v. Ford Motor Co. (1973) timbul situasi yang mirip. Seorang pegawai perusahaan cleaning service yang sedang bekerja di kantor Ford luka akibat kelalaian salah seorang pegawai Ford. Akan tetapi perusahaan cleaning service telah setuju tuntutan klaim tersebut sekalipun penyebabnya adalah pegawai Ford sendiri. Setelah perusahaan cleaning service membayar kepada pegawainya kemudian perusahaan ini melakukan subrogasi kepada pegawai Ford, yaitu kepada asuradir Ford. Perjanjian antara asuradir yang dilakukan setelah kasus Lister, pengadilan menolak klaim atas dasar bahwa hal itu tidak adil dan merusak hubungan industri.

 

 

 

B.    Contribution

1.      Definisi Contribution:

Contribution is a right of an insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment.

2.      Corollary of indemnity

Memfokuskan pada proporsi tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril/subject matter of insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.

Hal yang pokok di sini adalah bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang

3.      Timbulnya kontribusi

Berdasarkan common law, kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

a.      adanya dua atau lebih polis indemnity

b.      polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (common interest)

Case North British & Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran, penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.

Case tersebut membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum, interest in subject matter of insurance harus sama.

c.      polis-polis dimaksud menutup resiko bersama (common perils)

Resiko yang dijamin oleh masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan loss.

Case American Surety Co of New York v Wrightson (1910) asuransi  menjamin dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan asuransi yang menjamin dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.

Dishonesty adalah common peril

d.      polis-polis dimaksud menutup objek asuransi bersama (common subject matter)

e.    setiap polis harus membayar kerugian

4.      Basis of Contribution

a.      Rateable proportion

Perhitungan rateable proportion dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of liability

1.      Proporsi terhadap harga pertanggungan

Contoh:

Polis A  HP : Rp 1 M

Polis B  HP : Rp 2 M

Polis C  HP : Rp 3 M

Polis A bayar :                        Rp 1 M                      X         Loss


                              Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M                     1

 

Dan seterusnya untuk polis B & C

             

2.      Proporsi terhadap liability atas loss

Contoh :

Loss Rp 1,5 M;  Liability A  Rp 0,5 M;  Liability  B  Rp 1 M; Liability C  Rp 1 M

Setelah dikenakan average:

Polis A  membayar :

                      Rp 0,5 M                     X         Rp 1,5 M          =  Rp 0,3 M


   Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M                        1

 

Dan seterusnya untuk polis B dan C

Pendekatan ini disebut “The Independent Liability Method”

 

b.      Market Practice;

Market practice telah mengarah kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke dalam formal agreement antar group company yang besar

 

c.      Polis Property (not subject to average)

Kontribusi dihitung berdasarkan proporsi terhadap Harga Pertanggungan

       SI by particular insurer  x  loss  =  liability of particular insurer

              Total SI by all insurer

       Contoh:

       Insurer A SI = 10.000

       Insurer B SI = 20.000

       Loss = 12.000

       Liability A  =  10.000   x  12.000   =  4.000

                               30.000

       Liability B  =   20.000   x  12.000  =  8.000

                                30.000       


                                   

                                                           12.000

      

d.      Polis Property Lainnya;

Dalam hal polis-polis berlaku ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent Liability”

Independent Liability adalah jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya penanggung yang menjamin kerugian

Contoh:

Property diasuransikan kepada A dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average. Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45 M.

Langkah I

Hitung berapa masing-masing penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in force

Untuk mendapatkan independent liability A, average diaplikasikan terhadap loss;

       HP A              X          Loss


  Value at risk                     1

 

       Rp 2    M   X   Rp 0,45 M    =  Rp  0,2 M 

       Rp 4,5 M               1

 

Independent liability B ;

      

       Rp 1   M    X   Rp 0,45 M    =  Rp  0,1 M

       Rp 4,5 M                1


                             Total                    Rp  0,3 M

 

Average condition wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang under-insurance

Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp 1 M) = Rp 1,5 M

Jadi tertanggung menanggung:

 

       Rp 1,5 M  X  Rp 0,45 M   =      Rp 0,15 M

       Rp 4,5 M              1

 

Langkah II,

Bila jumlah independent liability penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung membayar independent liabilitynya.

 

Langkah III,

Bila jumlah independent liability lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan proporsi terhadap liabilities, yaitu:

 

       Independent Liability (IL) Penanggung   X           Loss

       Total IL Seluruh Penanggung                                1

 

Contoh :

HP A : Rp 4,5 M   ) subject to

HP B : Rp 1,0 M   ) pro rata average

Loss : Rp 0,45 M

Value at risk : Rp 4,5 M

à   Langkah I – hitung average

       Liability A  =  Loss                                 = Rp 0,45 M

       Liability B  =  Rp  1   M  x  Rp 0,45 M   = Rp 0,10 M


                               Rp 4,5 M           1          

                                                                            Rp 0,55 M       

                                                                           

à  Langkah II atau III?

à  Langkah III karena total independent liability seluruh penanggung lebih besar dari loss

A bayar :   Rp 0,45 M  x  Rp 0,45 M      = Rp 368, 2 juta

                  Rp 0,55 M              1

 

B bayar :   Rp  0,10 M  x  Rp 0,45 M      = Rp   81,8 juta


                  Rp  0,55 M              1                          

                                                                                      Rp 450   juta ( terjadi bersama-sama)

 

              Contoh di atas mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.

              Contoh :

              HP subject to pro rata average

              A menjamin seluruh contents   Rp 20 M

              B menjamin stock saja              Rp 15 M

              Value at risk

               - stock                                      Rp 20 M

               - content                                   Rp   5 M

              Kerugian pada stock Rp 10 M

 

              Independent liability A:

                      Rp  20 M                    x    Rp 10 M     =      Rp 8,0 M


                   

    Rp 20 M + Rp 5 M                     1

 

Independent liability B :

        Rp 15 M                     x    Rp 10 M         =            Rp 7,5 M

      Rp 20 M                                  1

 

                                                        Total        =            Rp 15,5 M

 

A bayar :  Rp       8  M   x   Rp  10  M        =     Rp 5.161,3 M

                  Rp 15,5  M              1

 

B bayar :   Rp     7,5 M  x   Rp  10  M        =     Rp 4.838,7  M

                  Rp  15,5  M              1 

      

                                  Total                          =     Rp 10 M          

 

e.      Liability Insurance

Hal yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama walaupun hal ini tidak biasa

Contoh:

Polis public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100 juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.

Tertanggung liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.

Independent liability polis A sebesar limit :      Rp 100 juta

Independent liability polis B sebesar loss   :      Rp 125 juta

                                                                            Rp 225 juta

 

A bayar :   Rp 100 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp  55.555,56

                  Rp 225 juta                1             

 

B bayar :   Rp 125 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp 69.444,44

                  Rp 225 juta                1

 

                                                 Total        =   Rp 125 juta

 

5.      Modifikasi Prinsip Kontribusi

a.      Non Contribution Clause

Kadang kala kontribusi dihilangkan dari polis dengan klausula sbb:

“This policy shall not apply in respect of any claim where the insured is entitled to indemnity under any other insurance”

Berarti bahwa polis tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis lain yang in force.

Sebagai alternatif wording berikut ini dapat ditambahkan pada klausula di atas:

“Except in respect of any excess beyond the amount which would have been payable under such other insurance had this insurance not been effected”

Dengan klausula tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis yang berisikan klausula tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak membayar indemnity dan hanya untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable” sharing.

Namun courts tidak setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua polis berisikan klausula dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi rateably.

                 

b.      Klausula yang lebih spesifik

Bila polis yang diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas, kadang kala klausula seperti tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah kontribusi antara polis yang memberikan jaminan yang luas dengan polis yang lebih spesifik di dalam penutupannya.

Sebagai contoh polis kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan menjamin balance of loss setelah liability polis yang lebih spesifik habis digunakan.

Begitu pula polis kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis marine cargo di dockside warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak dijamin oleh polis marine.

                 

c.      Marine Agreement

Banyak penanggung yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya dapat diklaim dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.

Dengan situasi demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor dan polis employer’s liability. Namun karena market agreement maka klaim dapat dilaksanakan dengan polis employer’s liability.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 6. DOKUMENTASI ASURANSI

 

A.     Proposal Form

1.      Definisi:

Proposal form adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta material atas resiko yang akan diasuransikan.

Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.

2.      Fungsi Proposal Form:

a.      Mencatat informasi yang penting buat underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah resiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.

b.      Dasar perjanjian

Proposal form berisikan deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.

c.      Advertising

Proposal form juga berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.

Harus diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa resiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.

d.      Dengan bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.

e.      Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang keliru.

3.      Penggunaan Proposal Form

a.      Asuransi Marine

Proposal form tidak digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of small pleasure craft dan other minor risks.

b.      Llyod’s

Sebagian besar asuransi di Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.

c.      Asuransi Kebakaran

Proposal form biasanya tidak digunakan untuk resiko-resiko besar karena:

-        tidak ada tempat yang cukup di dalam form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan

-        perusahaan akan melakukan survey

-        broker telah meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko

d.      Cabang asuransi lain

Proposal form adalah suatu keharusan bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk resiko-resiko engineering dan aviation karena akan dilakukan survey.

4.      Style

Masing- masing perusahaan mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk masing-masing class of business

5.      Pertanyaan-pertanyaan umum

Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas dari class of insurance.

a.      Nama proposer

Selain diperlukan untuk mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena pengalaman klaimnya yang buruk).

Bila nama proposer adalah perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.

b.      Alamat proposer

Alamat adalah faktor penting di dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua resiko asuransi di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi

c.      Alamat resiko

Dalam kasus tertentu, alamat resiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat resiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan liability.

Alamat resiko harus ditulis dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di proposal form yang akan ditulis di polis.

Bila terjadi kesalahan harus segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.

d.      Pekerjaan proposer

Pekerjaan-pekerjaan tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:

-        dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners, airline crew

-        dalam asuransi kebakaran : plastic manufacturers & woodworkers

e.      Riwayat asuransi

Jika penanggung lain memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.

f.      Claim or loss history

Underwriter ingin mengetahui kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan

6.      Pertanyaan-pertanyaan khusus

Selain pertanyaan-pertanyaan umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus tergantung dari jenis asuransi yang sedang diajukan.

a.      Asuransi Kebakaran

-        konstruksi, penggunaan dan nilai bangunan

-        sifat dan nilai isi bangunan

-        sifat proses yang dilakukan

-        jaminan perluasan yang diinginkan

b.      Asuransi Kendaraan Bermotor

-        jenis jaminan yang diinginkan, comprehensive, third party fire & theft or third party only

-        jenis penggunaan kendaraan

-        rincian kendaraan

-        usia, pengalaman klaim dan/atau kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya

c.      Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri

-        usia, pekerjaan dan riwayat kesehatan atas jiwa yang dipertanggungkan

-        tinggi dan berat badan

d.      Public Liability Insurance

-        sifat pekerjaan yang dilakukan

-        jumlah karyawan dan daftar gaji tahunan

-        rincian alat-alat berbahaya yang digunakan

-        limit liability yang dijamin

e.      Employer’s Liability Insurance

-        jumlah dan pengelompokan karyawan dan daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok

-        rincian mesin-mesin berbahaya, boilers, pressure vessels, lifting apparatus

-        rincian bahan-bahan berbahaya yang digunakan dan prosesnya

7.      Deklarasi

Proposal form biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata:

              “To the best knowledge and belief of proposer”

8.      Tanda tangan

Di bawah deklarasi (jika ada) dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di mana tertanggung membubuhkan tanda tangannya dan memberikan tanggal.

 

B.    Polis

1.      Definisi:

Polis adalah suatu dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.

Offer             :      tertanggung menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)

Acceptance   :      penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)

Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung.

2.      Schedule form

Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.

a.      Heading

Nama dan alamat perusahaan disebut sebagai heading

b.      Preamble/recital clause

Klausula ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:

-        bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar

-        bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis

c.      Operative clause

Klausula ini merinci resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut

              Contoh :  Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke

d.      Pengecualian/exception

Klausula ini merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun yang khusus

e.      Kondisi /conditions

Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

Ada dua macam conditions:

Implied conditions

Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis, misal:

1.      bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance

2.      bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian

3.      bahwa subject matter of insurance benar-benar ada

4.      bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi

Express conditions

Express conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis

Kondisi ini dapat dibagi ke dalam;

a.      general conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung

b.      particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus

General conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.

Particular conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.

Misal, suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.

 

Klasifikasi kondisi:

Kondisi dapat diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai berikut:

a.      express dan implied

b.      general dan particular

Kondisi dapat lebih jauh diklasifikasikan, yaitu:

-        conditions precedent to the contract

-        conditions subsequent to the contract

-        conditions precedent to the liability

 

Conditions precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions

Conditons subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.

Conditions precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:

a.      restrictive, misal residence, war risk

b.      privilage, misal days of grace, surrender value, paid-up loans

c.      special, misal payment of premium by installment

       f.     The Schedule

Bagian dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:

-        nama dan alamat tertanggung;

-        jenis usaha tertanggung;

-        pokok pertanggungan (the subject matter insured)

-        jumlah pertanggungan (the sum insured)

-        periode pertanggungan;

-        kondisi pertanggungan;

-        dan lain-lain yang dianggap perlu

       g.    Tanda tangan pihak penanggung (Attestation clause)

       Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan resiko

h.    Uraian (Specification)

       Khusus untuk resiko-resiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”

3.      Collective Policies

Dalam hal industrial fire risk, value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk ditutup satu perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan untuk menutupnya bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.

Bila perusahaan-perusahaan tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat polis, perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading office yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda tangan atas nama mereka.

Leading office akan menyiapkan dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung. Polis ini identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:

a.      tidak ada heading, yaitu nama dan alamat perusahaan tidak nampak di muka polis

b.      di mana saja di setiap klausula, kata “penanggung” digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”

c.      listing seluruh perusahaan yang on risk beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi perusahaan termasuk di dalam polis

4.      Endorsement

Endorsement adalah dokumen yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang ada, misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau pengembalian premi.

Endorsement slip biasanya memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium. Dalam hal polis collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama penanggung-penanggung.

Endorsement slip harus dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new schedule memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip, khususnya polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk polis-polis kendaraan bermotor.

 

C.   Cover Notes

       Cover notes merupakan dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu tertentu) sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi belum lengkap atau survey sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen yang menunjukkan bukti tentang penutupan asuransi.

       Dokumen cover notes diperlukan karena:

-        untuk menerbitkan polis karena perlu waktu

-        pertanggungan memerlukan bukti

-        diterbitkan sebelum polis resmi terbit

-        informasi yang diperlukan belum lengkap

-        penanggung masih dalam melakukan survey

-        cover notes merupakan dokumen yang sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis terbit. Bisa batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30 hari) atau bisa diperpanjang (bila polis belum selesai)

-        ada kemungkinan untuk dibatalkan bila informasi tidak memuaskan

Bila ada cover notes tetapi belum ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.

1.      Penggunaan cover note

Cover note sering kali digunakan pada property insurance, tetapi jarang digunakan pada asuransi jiwa. Kadangkala jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila premi dibayar bersamaan dengan proposal form dan perusahan menyetujui atau menolak permanent cover setelah proposal telah dipertimbangkan oleh underwriter. Di dalam banyak hal pada asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan “letter of acceptance” bila proposal dapat diterima dan proposer melengkapi kontrak dengan membayar premi pretama.

2.      Motor insurance cover note

Cover note yang diterbitkan pada asuransi motor mempunyai dua arti:

a.      cover note sebagai bukti kontrak komersial antara tertanggung dan penanggung

b.      sebagai sertifikat asuransi di mana menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana disyaratkan oleh RTA sehubungan dengan compulsory third party injury cover.

3.    Yang membedakan polis dengan cover notes:

1.      periode penutupannya

2.      cover note bisa dibatalkan bila informasi tidak memuaskan

polis juga bisa dibatalkan, tetapi pada polis informasinya lebih lengkap

 

B.     Sertifikat Asuransi

Sertifikat asuransi merupakan dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.

1.      Employers’ liability insurance

Employers’ Liability (compulsory insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi terhadap employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap karyawannya. Act juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan sertifikat pada setiap tempat dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan terhadap resiko tersebut. Sertifikat harus menunjukkan:

a.      nama pemegang polis

b.      nomor polis

c.      mulai berlaku dan berakhirnya asuransi

d.      wording bahwa polis memenuhi syarat Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969

e.      tanda tangan wakil penanggung

2.      Motor Insurance

RTA  mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau penggunaannya.

Sertifikat harus memperlihatkan:

a.      tanda registrasi kendaraan

b.      nama pemegang polis

c.      mulai berlakunya penutupan

d.      berakhirnya penutupan

e.      orang-orang yang berhak mengendarai

f.      batasan sehubungan dengan penggunaan kendaraan, misal normal private car certificate akan mengecualikan commercial travelling

Sertifikat juga harus menyatakan bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud keperluan Act.

3.      Oil Carrying Vessels

The Merchant Shipping (Oil Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.

4.      Solicitor

The Solicitor Act 1974 supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional indemnity insurance.

 

C.     Construction of Policies

Polis asuransi adalah bukti perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga perjanjian-perjanjian lain.

Polis adalah bukti perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan dengan subject matter of insurance.

       Prinsip umum :

Intensi dari masing-masing pihak diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi penuh.

Bila perselisihan timbul, pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.

1.      Arti kata-kata

Ordinary meaning dianggap bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau populer (pemahaman bahasa sehari-hari).

Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.

Legal meaning. Bila kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan digunakan.

2.      The Ejusdem Generis Rule

Berlaku untuk susunan kata-kata deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya. Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum “and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis yang sama dengan yang ada di list.

3.      Printed, Typed and Handwritten Words

Bila ada kontradiksi antara standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan, maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.

4.      Express and Implied Terms

Bila ada kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan berlaku

5.      Contra Preferentum Rule

Bila ada dua arti di dalam wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.

6.      Rectification

Dalam hal salah satu pihak (biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau dengan endorsement.

 

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 7 . UNDERWRITING AND RATING

 

I.     UNDERWRITING PROCESS

A.     Underwriter

·       Apabila suaut resiko ditawarkan kepada Lloyd’s atau perusahaan asuransi, seseorang atas nama penanggung harus memutuskan apakah resiko dimaksud dapat diterima atau tidak.

·       Jika dapat diterima, underwriter harus memutuskan rate premi yang akan dikenakan serta syarat dan kondisi yang akan dibebankan.

·       Di Lloyd’s slip dicap dan ditandatangani menunjukkan keikutsertaan (dalam persentase). Seseorang yang menandatangani slip dimaksud disebut “underwriter”

·       Proses menilai syarat dan kondisi yang dibebankan pada kontrak asuransi diketahui sebagai underwriting asuransi.

B.     Peranan Underwriter

·       Underwriter harus  berusaha menetapkan terms dan conditions dan tarifnya

·       Terms and conditions harus pantas terhadap resiko dan harus wajar agar perusahaan dapat menarik bisnis baru dan agar keuntungan yang wajar dapat diharapkan.

·       Underwriter menilai dua aspek hazard, yaitu phisik dan moral.

C.     Physical Hazard

·       Physical hazard berhubungan dengan aspek phisik atau aspek yang nyata dari subject matter of insurance

·       Dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau beratnya kerugian

·       Aspek physik ini dapat diketahui melalui:

-        material facts yang diungkapkan sehubungan dengan prinsip utmost good faith

-        informasi yang didapat oleh surveyor penanggung

-        pengetahuan underwriter tentang perniagaan

-        pengalaman underwriter tentang asuransi tersebut               

·       Physical hazard dapat dipertimbangkan dalam dua langkah:

a.      aspek resiko apa yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian, misal bagaimana timbulnya resiko

b.      bila kerugian terjadi, aspek resiko apa yang mungkin membuatnya kerugian menjadi serius.

·       Berguna dalam asuransi kebakaran dan asuransi property bila faktor-faktor tersebut relevan dengan rating.

·       Timbulnya resiko dapat dikurangi dengan manajemen yang baik dan housekeeping yang baik

·       Sehubungan dengan hal tersebut, point (a) berhubungan dengan loss prevention dan (b) loss control

·       Physical Hazard By Class of Insurance

1.      Fire Insurance

Contoh ciri-ciri phisik yang dapat menimbulkan kebakaran:

-        instalasi listrik dalam kondisi buruk atau adanya kabel yang sudah tua

-        sumber panas, alat pemanas, merokok dekat dengna benda-benda yang mudah terbakar

-        tempat penyimpanan benda-benda yang buruk

-        dinding kayu atau atap jerami

-        penyimpanan benda-benda yang mudah terbakar atau minyak

v  Ciri-ciri phisik tertentu dapat membuat resiko lebih baik, misal dinding bata, pintu tahan api, pemisahan benda-benda yang berbahaya, automatic sprinkler protection.

2.      Theft Insurance

v  Bangunan dengna konstruksi dinding atau atap yang ringan, misal kayu, asbes atau kunci jendela/pintu yang normal akan sedikit memberikan ketahanan terhadap potensial intruder.

v  Bila isi bangunan menarik buat pencuri, misal, prehiasan dapat dianggap mempunyai physical hazard yang besar

v  Bila bangunannya berkonstruksi buruk, maka resiko ini tidak dapat diasuransikan, co. dinding batako yang gampang rubuh.

v  Konstruksi bangunan yang lemah, kunci-kunci pengaman dan adanya alarm system untuk intruder dapat mempengaruhi resiko phisik.

3.      Motor Insurance

v  Penggunaan kendaraan di area kepadatan lalu lintas tinggi, misal di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan.

v  Penggunaan kendaraan untuk perniagaan yang sebagian besar berada di jalanan, misalnya taksi

v  Mobil yang harga perbaikannya cukup mahal, misal Rolls Royce, Mercedes dapat dianggap mempunyai extra hazard.

v  Pengemudi di bawah 25 tahun dan mobil sport dianggap mempunyai resiko phisik yang buruk tetapi lebih tepat dianggap sebagai moral hazard yang tinggi.

4.      Liabilility Insurance

v  Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak dan adanya abu dan asap pada proses produksi di industri menghadirkan physical hazard kepada karyawan

v  Dapat dikurangi dengan pakaian pelindung, kaca mata dan topeng

v  Potensial liability akan meningkat bila pekerjaannya dilakukan di rumah pelanggan, khususnya bila api digunakan, misal memotong dan melas dengna menggunakan alat bakar gas.

5.      Marine Insurance

Contoh physical hazard yang buruk:

v  Penggunaan peralatan dan perawatan kapal yang buruk

v  Penyimpanan barang muatan di geladak dan buruknya pengepakan

 

6.      Life and Personal Accident Insurance

v  Riwayat penyakit, pekerjaan yang beresiko tinggi, misal tambang batu bara, penyelam di laut yang dalam.

D.   Moral Hazard

·       Kebiasaan dan tingkah laku seseorang. Dalam asuransi, moral hazard akan diutamakan pada tingkah laku tertanggung.

·       Tingkah laku karyawan dan masyarakat bebas mempnyai pengaruh yang besar dalam menilai moral hazard

·       Moral hazard sama pentingnya dengan physical hazard

1.      Tertanggung

v  Contoh buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah seseorang yang menyerahkan klaim palsu atau klaim dibesar-besarkan.

v  Contoh lain bila informasi yang penting untuk meng-underwrite resiko disembunyikan atau salah disajikan baik sengaja maupun tidak sengaja.

v  Contoh umum buruknya moral hazard adalah kecerobohan. Misal,  tertanggung gagal mencegah kerugian atau kerusakan benda miliknya, atau untuk keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

v  Timbul karena tekanan permasalahan atau tertanggung tidak mengetahui bahwa tingkah lakunya dapat meningkatkan kemungkinan kerugian

v  Cara yang dapat memperbaiki moral hazard adalah memberi pengetahuan kepada tertanggung tentang bahaya-bahaya yang potensial dan bagaimana cara megurangi bahaya tersebut.

v  Contoh terakhir buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah angkuh dan kaku.

2.      Karyawan

v  Hubungan antara manajemen dan karyawan buruk

v  Tingkat upah sangat rendah

3.      Masyarakat

v  Kebiasaan masyarakat luas

 

E.    Surveyor

       Untuk memastikan resiko yang sedang diajukan secara terinci perlu dilakukan survey.

       Surveyor akan membuat:

·       Laporan dengan merinci bermacam-macam segi phisik dan moral resiko

·       Rekomendasi untuk memperbaiki resiko. Penerimaan proposal dapat bersyarat di pihak tertanggung melakukan perbaikan-perbaikan.

·       Laporan atas resiko property termasuk PML dan EML yang digunakan untuk menetapkan proporsi resiko yang dapat diterima.

·       Laporan juga berisikan premium rate yang dapat diaplikasikan terhadap resiko

·       Dalam hal asuransi jiwa, bila proposal melebihi jumlah tertentu atau bila proposer mempunyai masalah kesehatan yang ditemukan di dalam SPA, proposer diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya kepada dokter. Umumnya biaya pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh perusahaan.

 

II.    TERMS AND CONDITIONS

A.     Excess dan Franchise

1.      Compulsory

a.      Excess

Polis mengecualikan Rp  X  pertama dari klaim

b.      Franchise

Polis mengecualikan setiap pembayaran sampai dengan Rp X tetapi bila kerugian lebih dari angka tersebut kerugian dibayarkan penuh.

 

2.      Voluntary

Tertanggung boleh meminta excess secara sukarela yang dikenakan pada polis-polis tertentu agar mendapatkan diskon premi. Misalnya pada permanent health insurance and illness insurance, time excess 3 bulan, 6 bulan diminta untuk mendapatkan diskon yang besar.

      

B.    Warranty

·       Suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau seharusnya tidak dilakukan, atau bahwa hal tertentu ada atau tidak ada.

·       Menurut hukum, memenuhi warranty adalah fundamental terhadap liability penanggung.

·       Warranty diterapkan pada polis untuk dua alasan utama:

a.      bila tertanggung harus memenuhi syarat untuk menjadikan resiko dapat diterima, misal,  pembersihan pembuangan material pada asuransi kebakaran, penggunaan alat-alat proteksi tertentu pada theft insurance.

b.      di mana faktor yang dapat merugikan tidak ada pada waktu survey atau faktor yang menguntungkan ada dan faktor-faktor ini telah diperhitungkan dalam menetapkan rate. Misal, pada asuransi kebakaran, bila tidak ada minyak yang disimpan.

·       Warranty pada (a) di atas tidak dapat dihilangkan kecuali bila diberikan pemberitahuan sebelumnya, dan warranty pada (b) dapat dihilangkan dengan  pembayaran premi tambahan.

 

C.   Under-insurance

1.      Harga Pertanggungan

Definisi harga pertanggungan adalah:

a.      maksimum liability penanggung

b.      jumlah di mana premi didasarkan dengan mengaplikasikan tarif untuk resiko

Harus diingat bahwa pada asuransi property, harga pertanggungan bukan jumlah yang penanggung bayar dalam hal kerugian dan bukan pula pengakuan nilai property yang diasuransikan.

Ada dua pengecualian atas kalimat terakhir.

a.      valued policies. Pengecualian tersebut di atas karena jenis property yang unik dan sulit menetapkan value setelah loss di mana penanggung melakukan pembayaran harga pertanggungan bila terjadi total loss karena harga pertanggungan adalah agreed value

Dalam hal partial loss, klaim akan dibayarkan berdasarkan indemnity sama seperti klaim property lainnya. Contoh jenis polis tersebut adalah polis yang mengasuransikan work of art.

b.      dalam hal polis jiwa dan personal accident atas jiwanya sendiri atau jiwa pasangannya, karena tertanggung mempunyai interest yang tidak terbatas dan tidak akan ada partial loss sehingga jumlah uang pertanggungan dapat dibayarkan.

2.      Menilai jumlah yang akan diasuransikan

Idelanya harga pertanggungan harus pasti pada tingkat yang dapat memberikan kompensasi yang tepat pada saat terjadi loss. Dalam praktek masih ada kesulitan-kesulitan dalam menetapkan harga pertanggungan bahkan bila penutupan atas dasar reinstatement atau “new fo old”. Hal ini dapat diringkas sbb:

a.      bila tahun asuransi berjalan dari 1 Januari – 31 Desember, biaya penggantian pada hari ke 1 tidak sama dengan biaya penggantian pada hari ke 365.

Bagaimana dapat diputuskan dengan pasti bahwa tingkat inflasi akan berlaku selama tahun berjalan?

b.      prinsip indemnity berhubungan dengan waktu terjadinya kerugian, penggantian tidak mungkin dilakukan segera dan membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Apa yang akan mempengaruhi inflasi atas nilai selama keterlambatan?

c.      Kadangkala nilai interest tertanggung dapat berubah pada tahun yang akan datang, misal bila tertanggung menjual propertynya pada saat terjadi kerugian. Nilai pasar dapat berbeda dengan nilai penggantian.

d.      Bila tertanggung membeli bangunan untuk jumlah yang kurang dari biaya membangun kembali setelah terjadi kebakaran

e.      Situasi yang berlawanan dengan point (d) dapat timbul pada bangunan prestise di mana harga pasar akan termasuk nilai tempat dan nilai asuransi mungkin kurang dari harga bangunan jika dijual.

f.      Bila polis diperluas termasuk biaya-biaya setelah terjadi kerugian, bagaimana mengestimasikan biaya-biaya debris removal yang mungkin berbeda untuk masing-masing tempat.

g.      Dalam hal-hal tertentu, dapat tidak terbayangkan bahwa total loss dari harga benda yang diasuransikan dapat meningkat. Misal, pada theft risk di mana values diukur dengan Rp X.

3.      Possible Solution

Usaha-usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas telah dilakukan yaitu dengan cara reinstatement insurance, escalator clauses, index linking dan valuation linked scheme.

4.      Pengaruh harga pertanggungan yang tidak memadai

·       Bila harga pertanggungan kurang dari value at risk maka aplikasi terhadap normal atau dasar tarif akan menghasilkan tertanggung membuat kontribusi yang lebih rendah kepada general fund dan tidak setaraf dengan resiko yang sedang berjalan.

·       Hal ini mungkin tidak nampak pada awalnya, tetapi bila seseorang mempertimbangkan bahwa kemungkinan total loss lebih kecil dari pada partial loss, dapat terlihat bahwa penanggung akan liable penuh untuk partial loss yang banyak.

·       Harga pertanggungan yang rendah hanya membatasi liability pnenaggung dalam hal kejadian total loss yang sangat jarang.

Contoh pengaruh premi atas under-insurance

Value at risk : Rp 10.000

Polis A : HP penuh : Rp 10.000

Premi : Rp 10.000 x 0.25% (rate) = Rp 25

Polis B : Hp : Rp 8.000

Premi : Rp 8.000 x 0.25% = Rp 20

Pada masing-masing kasus, mayoritas klaim kurang dari Rp 8.000 dan pengurangan premi sebesar Rp 5 menurut statistik sangat besar daripada kemungkinan kejadian klaim di atas Rp 8.000.

·       Harga pertanggungan harus ditetapkan pada tingkat yang menunjukkan insurable interest tertanggung atau potensial loss tunduk pada syarat kontrak yang sudah diatur, misal indemnity atau reinstatement (new for old)

·       Pada akhirnya tertanggung harus sadar bahwa nilai propertynya akan terus berubah, khususnya pada saat tingkat inflasi tinggi dan adjustments berulang-ulang terhadap harga pertanggungan  akan dibutuhkan.

5.      First Loss Insurance

Misal, sebuah gudang berisi penuh barang-barang senilai Rp 1.000.000 dan nampaknya tidak mungkin bahwa pencuri dapat mengambil seluruh isi gudang tersebut. Tertanggung hanya menginginkan penutupan sebesar Rp 250 juta yang menunjukkan maksimum  first loss. Dalam hal demikian,  penanggung akan menerbitkan “first loss policy” dengan harga pertanggungan Rp 250 juta didasarkan atas value at risk Rp 1.000.000 dan 80% atau 90% premi diperlukan dari nilai penuh harga pertanggungan.

 

D.     Average

·       Untuk mengatasi kontribusi yang kurang terhadap premium fund karena under-insurance, adalah hal yang biasa untuk asuransi kebakaran dan theft insurance tunduk pada average sehingga liability penanggung berkurang secara proporsi;

·       Tentunya penanggung akan lebih suka harga pertanggungan penuh sehingga memungkinkan penanggung membayar klaim secara penuh.

 

E.     Limits of Liability

·       Dengan pengeculaian asuransi employer’s liability, yang biasanya memberikan ganti rugi tidak terbatas, adalah ahl yang biasa untuk polis-polis liability mempunyai limit of liability untuk setiap kejadian dan tidak terbatas untuk setiap satu tahun atau mempunyai aggregate limit of liability setiap satu tahun.

·       Penanggung akan membayar sampai dengan batas setiap satu kejadian untuk seluruh klaim yang timbul dari satu kejadian

·       Di dalam menetapkan batas kejadian, tertanggung harus sadar akan jumlah klaim yang dapat diterima dari bermacam-macam pihak.

·       Hal yang utama harus diingat di dalam menetapkan batasan yang akan diasuransikan adalah klaim kecelakaan membutuhkan waktu untuk pembayarannya dan apabila dibayarkan maka tingkat upah dan award berlaku pada saat pembayaran.

·       Kadangkala bunga atas jumlah pembayaran juga dihadiahkan atau dinegosiasikan

·       Dalam hal kecelakaan yang serius dan permanent, ini mempunyai pengaruh peningkatan lebih dari 50% dari jumlah yang akan dibayarkan bila dibayarkan pada saat kecelakaan.

 

III.  PREMI

       Premi yang tertanggung bayar akan mempertimbangkan:

a.      tarif normal untuk jenis bisnis ini

b.      kepelikan resiko yang berbeda dari resiko yang normal

c.      maksimum biaya potensial kepada penanggung dari kasus individu yang sedang di-underwrite

 

·       Premi-premi yang diperoleh dengan mengaplikasikan tarif  per 100 terhadap dasar tertentu, seperti harga pertanggungan, upah karyawan, turnover, dll.

·       Tarif  yang dikenakan akan mempertimbangkan tingkat biaya untuk menutup biaya klaim rata-rata, reserve, expense dan profit.

·       Tarif dasar atau tarif normal ini akan meningkat untuk physical hazard yang buruk. Sebaliknya untuk physical hazard yang baik akan mendapatkan pengurangan dari tingkat tarif yang normal.

·       Diskon premi diperbolehkan untuk sprinkler, auto fire alarm dan fire extinguisher. Dalam hal intruder alarm, ii tidak biasa untuk membolehkan diskon khusus karena akan mempengaruhi tingkat tarif dasar.

 

  1. Perhitungan premi

a.      Rate per 100 dari harga pertanggungan

Kebanyakan polis menggunakan tarif per 100 terhadap harga pertanggungan untuk mendapatkan premi. Contoh polis yang menggunakan tarif ini adalah fire, theft all risk, consequential loss, life dan marine.

b.      Flat Premi

Bila ada limit of liability sebagai pengganti harga pertanggungan, dalam praktek sering dikenakan level atau unit premi. Contoh umum adalah motor insurance di mana basic atau unit premium utuk medium sized family car sebesar GBP 250. Pengurangan akan didapat untuk klaim free driving, dan skala paling umum adalah 30%, 40%, 50% atau 60% untuk 1,2,3,4 atau lebih tanpa klaim. Diskon yang lain untuk restricted driving dan untuk menanggung sejumlah pertama dari kerugian.

c.      Liability Policy

§  Tarif polis public liability dan employers’ liability didasarkan atas persentase dari pengeluaran gaji tahunan untuk kategori karyawan yang berbeda.

§  Tarif yang dikenakan akan merefleksikan resiko kecelakaan atau penyakit terhadap karyawan atau public

d.      Adjustable Premium

§  Seringkali sifat resiko yang akan berjalan di tahun yang akan datang hanya dapat diestimasikan pada permulaan karena volume bisnis atau pekerjaan yang dilaksanakan akan beragam dari tahun ke tahun.

§  Dalam hal demikian premi pertama atau renewal didasarkan atas estimasi tingkat faktor tarif, dan tertanggung memberikan pengembalian pada akhir tahun pengeluaran, nilai dll. Contoh asuransi tersebut adalah employers’ liability (wage expenditure); fire insurance on stock (stock value per month); contractors’ works damage (final value of contract); money insurance (annual carryings).

2.      Long term agreement

Premi akan dikurangi dengan diskon yang berlaku untuk long  term agreement.

3.      Minimum Premium

Umumnya perusahaan mempunyai minimum premi untuk masing-masing class of business yang merefleksikan biaya. Misalnya perusahaan mengenakan minimum premi sebesar GBP 15-GBP 25 untuk house contents insurance dan untuk building.

4.      Short Period Premium

Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama dengan 12 bulan.

Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.

Contoh:

Premi tahunan                    Rp 120

Pro rata untuk 3 bln           Rp   30

Selisih                                Rp   90

5% dari selisih                   Rp     4.50

Short period premium :      Rp   34.50

Pada kasus lain, proporsi  tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.

5.      Accomodation line

Pada suatu kesempatan, proposal dapat diterima dari klien yang baik di mana sebenarnya resiko yang ditawarkan tidak dapat diterima. Untuk menjaga jasa baik klien, konsesi khusus dari normal praktek harus dilakukan, dan syarat-syarat harus ditawarkan. Jenis bisnis ini disebut ‘accomodation line’

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 8. PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM

 

A.     Prosedur Klaim

1.      Kewajiban Tertanggung

Dalam hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis, ada beberapa kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu ada yang tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada juga kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang disebut “express duties”

a.      Implied duties

Menurut hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus bertindak seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian itu dan ia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil kerugian tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan dalam kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu, meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.

b.      Express duties

-        Setiap kejadian yang kemungkinan dapat menimbulkan klaim pada polis harus segera diberitahukan kepada penanggung dan bahwa keterangan lengkap tentang kerugian itu harus disampaikan kepada penanggung dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan dalam polis, misalnya 14 hari atau 30 hari setelah tertanggung mengetahui kejadian tersebut.

-        Pemberitahuan sesegera mungkin diperlukan agar investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak, beberapa bukti tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau ingatan para saksi kemungkinan tidak penuh lagi.

-        Dalam banyak hal, pihak tertanggung memerlukan bantuan staff  klaim pihak penanggung atau loss adjusters untuk membantunya dalam mencegah kerugian lebih lanjut dan dalam mempercepat dimulainya perbaikan.

-        Setelah mendapat pemberitahuan, penanggung biasanya mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi. Formulir ini utuk mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian, sifat kerugian, waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami kerugian berikut nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup kepentingan yang sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.

-        Kewajiban-kewajiban lain dari tertanggung yang biasanya juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis adalah:

§  Tertanggung tidak boleh bertindak curang untuk sengaja mendapatkan suatu keuntungan dari adanya kerugian itu; dan

§  Tertanggung, jika diminta,  harus mengizinkan penanggung untuk melakukan hak subrogasi dan tertanggung tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak subrogasi tersebut.

c.      Proof of loss

Dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk membuktikan:

-        bahwa ia (tertanggung) telah mengalami kerugian karena suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis

-        nilai atau jumlah kerugian itu

Tapi jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib membuktikan hal itu.

 

2.    Hak Tertanggung

Hak tertanggung adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya, ia berhak untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat polis. Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung hanya dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi atau hak kontribusi.

 

3.    Kewajiban Penanggung

       Setelah tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut, penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.

 

4.    Hak Penanggung

       Setelah mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan menggunakan jasa loss adjusters.

       Dalam polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini, penanggung akan dapat melakukan investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat mungkin.

 

B.    Investigasi Klaim

·       Dalam klaim asuransi kebakaran, penanggung biasanya menunjuk perusahaan loss adjusters untuk melakukan investigasi atas klaim dan memberikan rekomendasi tentang pembayaran klaim tersebut.

·       Dalam klaim asuransi tanggung gugat (liability insurance claims) yang perkaranya diajukan ke pengadilan, pihak penanggung biasanya menunjuk pengacara atau solicitor untuk mewakilinya di pengadilan.

·       Dalam klaim-klaim yang relatif kecil, seperti klaim kendaraan bermotor, penanggung cukup menggunakan tehnisinya sendiri untuk memeriksa kerusakan kendaraan yang bersangkutan dan merundingkan tentang perbaikan dengan pihak bengkel.

 

C.   Jumlah Ganti Rugi

1.      Asuransi Harta Benda

Dalam asuransi harta benda (property insurance), jumlah ganti  rugi ditentukan oleh dasar penutupan pertanggungan, apakah berdasarkan:

-        Indemnity; atau

-        Reinstatement; atau

-        Agreed value

Jika pertanggungan ditutup berdasarkan indemnity, jumlah ganti rugi dipengaruhi juga oleh modifikasi prinsip tersebut yang membuat pembayaran ganti rugi itu tidak penuh. Salah satu modifikasi prinsip indemnity adalah penerapan ketentuan “average”

Kata “average” dalam asuransi marine mempunyai arti yang berbeda dari kata average dalam asuransi non marine property.

       Dalam asuransi marine, kata “average” artinya kerugian sebagian (partial loss) dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni “particular average” dan “general average”. Particular average adalah partial loss yang mempengaruhi satu kepentingan tertentu, yakni kepentingan atas kapal saja atau atas barang saja; sedangkan dalam general average, lebih dari 1 (satu) kepentingan yang terpengaruh, yakni kapal, barang dan/atau uang tambang. Kerugian general average timbul dari suatu tindakan general average (general average act), yakni tindakan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

       i.     kapal dan barang-barang yang ada di atasnya berada dalam  keadaan bahaya (imperilled);

ii.     untuk keselamatan kapal dan barang-barang tersebut, dilakukan pengorbanan luar biasa (extraordinary sacrifice) atau secara sengaja (intentionally) dan secara pantas (reasonably) dikeluarkan biaya;

iii.    pengorbanan atau biaya yang dilakukan atau dikeluarkan seperti itu adalah untuk keselamatan kapal dan barang-barang yang ada di atasnya;

iv.    tindakan penyelamatan itu berhasil.

Kata average dalam asuransi non-marine property artinya membagi kerugian dan merupakan suatu alat yang digunakan oleh penanggung dalam mencegah under insurance. Jika dalam polis terdapat klausula average, tertanggung akan menjadi penanggung untuk proporsi yang under insured, dan dalam hal  terjadi kerugian, ia harus menanggung sebagian dari kerugian itu.

Bentuk-bentuk klausula average dalam polis non marine property adalah:

i.       Pro rata condition of average

Klausula average ini lazim berlaku dalam polis-polis asuransi kebakaran dan asuransi pencurian.

Jika SI lebih rendah dari value at risk, tertanggung akan membayar premi yang terlalu kecil kepada common pool. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini maka polis-polis dengan klausula pro rata condition of average hanya akan membayar sebagian kerugian sesuai imbangan antara SI terhadap value at risk, yakni:

              Sum Insured   x Loss

                    VAR

ii.     Special condition of average

       Klausula 75% condition of average diberlakukan bagi pertanggungan atas hasil pertanian di tanah pertanian. Dalam hal ini tertanggung hanya akan ikut menanggung kerugian jika SI lebih kecil dari prosentase yang ditetapkan, yakni 75% dari value at risk. Jika ketentuan average berlaku untuk klaim itu, maka ketentuan average yang diberlakukan adalah ketentuan pro rata condition seperti pada sub (i) di atas.

iii.    Two condition of average

       Klausula average ini dipakai untuk asuransi  kebakaran atas stock pada beberapa gudang atau tempat tertentu. Kondisi yang pertama berlaku untuk asuransi yang menutup stock pada beberapa tempat atau stock dari beberapa jenis, bilamana terdapat kemungkinan bahwa polis-polis lain berlaku sah menutup tempat-tempat yang lebih terbatas atau jenis-jenis stock yang lebih terbatas.

       Kondisi yang kedua menegaskan bahwa polis yang menutup lebih banyak tempat atau lebih banyak jenis stock tidak menjamin apa yang ditutup secara lebih spesifik oleh polis-polis yang menutup lebih sedikit tempat atau lebih sedikit jenis stock, dan untuk pemberlakuan pro rata average seperti yang dijelaskan sub (i) di atas, value at risk digunakan. Polis-polis yang lebih spesifik harus menanggung kerugian itu terlebih dahulu. Formulanya adalah:

                      Sum Insured             x       Balance of loss not paid by more specific policies

            

            Total value at risk

          (less values covered by

           more spesific policies)

 

Reinstatement Average

Jika polis asuransi harta benda tunduk pada syarat reinstatement (reinstatement condition), tetapi tidak tunduk pada klausula-klausula inflasi lainnya, suatu bentuk average khusus berlaku. Bentuk average khusus ini sama dengan special condition of average yang dijelaskan di atas, kecuali bahwa jika SI kurang atau sama dengan 85% dari reinstatement value pada saat kerugian terjadi atau jika polis tunduk polis tunduk juga pada klausula-klausula inflasi lainnya, maka full reinstatement average akan berlaku, yakni dengan formula:

                     

                      Sum Insured            x        Cost of repair

 


           Reinstatement value at

           time of reinstatement

 

2.      Asuransi Tanggung Gugat

Untuk klaim-klaim asuransi tanggung gugat (liability insurances), jumlah ganti rugi merupakan hasil negosiasi antara penanggung dan pihak ketiga. Penanggung mengambil alih semua negosiasi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil negosiasi tersebut. Kompensasi meliputi loss of earning, suffering & future disability plus legal costs (minus amount of contibutory negligence)

 

 

 

3.      Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri

Jumlah yang harus dibayarkan kepada tertanggung, atau kepada ahli warisnya dalam hal tertanggung meninggal dunia, adalah sesuai tabel kompensasi yang ada dalam polis. Capital sums (untuk kematian, kehilangan bagian badan) dispesifikasikan pada polis dan dibayar setelah menerima bukti kejadian.

Weekly benefit dibayarkan untuk temporary partial or total disablement dan tertanggung harus membuktikan bahwa:

-        ia mengalami partial/totally disabled seperti yang didefinisikan

-        disablement disebabkan oleh kejadian yang diasuransikan

Medical evidence dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini

 

4.      Ex gratia payments

Tertanggung tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung; pembayaran seperti ini disebut “ex gratia payment”.

 

5.      Kepada siapa pembayaran ganti rugi dapat dilakukan?

Kecuali dalam klaim-klaim tanggung  jawab hukum kepada pihak ketiga di mana pembayaran biasanya dilakukan langsung oleh penanggung kepada pihak ketiga atau solicitornya, klaim-klaim pada umumnya diselesaikan dengna melakukan pembayaran kepada tertanggung.

Pembayaran klaim juga dapat dilakukan kepada orang atau pihak lain sebagai berikut:

i.     kepada ahli waris tertanggung atau legal representative dari tertanggung, misalnya untuk klaim  meninggal dunia, anak di bawah umur, bankrupt/unsound mind)

ii.     kepada seseorang kepada siapa tertanggung telah menyerahkan/mengalihkan hasil polis. Jadi, dalam  hal klaim atas biaya perbaikan, tertanggung dapat meminta penanggung untuk membayar uang klaim tersebut langsung kepada pihak bengkel yang melakukan perbaikan itu.

iii.    Kepada pihak lain atas perintah pengadilan (garnishee order)

iv.    Pembeli dari bangunan (purchaser’s interest clause – Standard Fire Policy)

 

6.      Pembayaran klaim yang salah (payment by mistake)

a.      Payment recoverable, dalam hal:

1)     polis tidak operative pada saat terjadi kerugian, karena:

-        premi tidak dibayar

-        polis batal dari awal pertanggungan

-        polis batal selama masa pertanggungan

2)     perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab karena:

-        objek pertanggungan tidak rusak

-        kerugian disebabkan oleh wilful action dari tertanggung atau excepted cause

3)     kelebihan perkiraan dari nilai atau items yang tidak bisa diterima

4)     fraud dari pihak tertanggung

b.      No Recovery Payment, dalam hal:

1)     pembayaran klaim secara ex-gratia

2)     pembayaran klaim secara kompromi

3)     penanggung waive rights of enquiry sebelum pembayaran

4)     pembayaran klaim atas dasar paksaan dari proses hukum

5)     kesalahan dalam hukum

 

D.   Reinstatement of Sum Insured After Loss

Berbeda dengan reinstatement yang merupakan metode ganti rugi, reinstatement dalam hubungan dengan Sum Insured adalah berkenaan dengan keadaan di mana suatu kerugian sebagian (partial loss) telah dibayar dan jumlah kerugian itu telah dipotong dari SI. Reinstatement atas SI berlaku untuk polis-polis tersebut di bawah ini:

1.      Asuransi Kebakaran

Dalam asuransi kebakaran, SI berkurang dengan jumlah klaim dan SI yang sudah berkurang itu harus dipenuhkan kembali (reinstated), jika reinstatement itu dikehendaki tertanggung dan untuk itu dikenakan pembayaran premi secara pro rata. Untuk kerugian-kerugian kecil, reinstatement  Si sering tanpa tambahan premi.

2.      Asuransi Harta Benda yang Bukan Kebakaran

Dalam jenis asuransi ini juga SI berkurang dengan jumlah kerugian dan harus dipenuhkan kembali (reinstated). Tetapi reinstatement tidak berlaku bagi asuransi kaca dimana tidak ada SI atau bagi asuransi uang dengan alasan yang sama.

3.      Asuransi Tanggung Gugat

Reinstatement atas limit of indemnity hanya akan berlaku apabila terdapat suatu aggregate limit dengan suatu jumlah tertentu dalam 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran kerugian akan dipotong dari aggregate limit tersebut dan tertanggung dapat meminta dilakukannya pemulihan kembali (reinstatement) aggregate limit yang telah berkurang jumlahnya itu.

4.    Asuransi Marine

Dalam asuransi marine, pembayaran klaim-klaim partial loss tidak mengurangi SI. Bilamana dalam periode polis tersebut terjadi total loss dalam keadaan kerusakan tersebut belum diperbaiki, tertanggung hanya akan berhak menerima pembayaran klaim total loss.

5.    Asuransi Kepentingan Keuangan

Dalam klaim asuransi kepentingan keuangan (pecuniary insurance), khususnya untuk klaim asuransi gangguan usaha (consequential loss insurance), reinstatement atas SI harus dilakukan.

 

F.     Claim Agreements

Dalam banyak hal tertanggung mempunyai hak untuk mendapatkan penggantian kerugian pada polis dan juga penggantian dari pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ketiga tersebut atau karena adanya kontrak antara tertanggung dengan pihak ketiga tersebut. Dalam hal-hal seperti ini tertanggung biasanya akan mengajukan klaim kepada penanggung dan mensubrogasikan kepada penanggung hak-haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Tertanggung dapat juga  memperoleh langsung penggantian dari pihak ketiga, dan dengan demikian ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk mendapatkan penggantian dari pihak penanggung sesuai asas indemnity.

Untuk menyederhanakan penyelesaian klaim di antara para penanggung, penanggung membuat persetujuan (agreement) di antara mereka tanpa mempersoalkan posisi hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan penyelesaian klaim-klaim yang cepat di antara para penanggung tersebut tanpa perlu membawa persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan, sehingga tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.

Persetujuan ini adalah antara para penanggung agar terjadi penyelesaian yang cepat dan tidak perlu ke pengadilan dan tidak merugikan tertanggung mereka masing-masing. Contohnya adalah “knock for knock agreement” dalam perbaikan kerusakan kendaraan bermotor, dengan agreement mana setiap penanggung membayar biaya perbaikan kendaraan yang ditanggungnya sendiri, dan third party sharing agreements dalam hal cedera antara asuransi kebakaran dan employers’ liability.

 

G.    Perselisihan tentang Klaim

Klaim asuransi dapat menjadi pokok perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Perselisihan itu dapat menyangkut:

a.      persoalan penanggung wajib atau tidak wajib bertanggung jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau

b.      persoalan berapa jumlah klaim yang menjadi tanggung jawab (liability) penanggung; atau

c.      kedua-duanya (a) dan (b) tersebut di atas

Cara-cara yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang klaim asuransi adalah sebagai berikut:

i.     Negosiasi atau perundingan

       Banyak perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).

ii.    Melalui pengadilan

       Dalam perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang tidak puas adalah pihak tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui negosiasi tidak memuaskan pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak tertanggung dapat menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini terjadi, maka pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim tersebut

iii.   Melalui Arbitrase

       Pada umumnya polis asuransi harta benda memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat bagi kedua belah pihak yang berperkara.

       Polis-polis asuransi harta benda standar Inggris biasanya memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa hanya perselisihan  yang menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.

       Sebagian polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta penyelesaiannya melalui arbitrase.

       Klausula arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai berikut:

(a)    lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan

(b)    putusan yang dihasilkan oleh arbiter didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan

(c)    sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek; sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.

(d)    biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan

Walaupun dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:

(a)    loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang tidak perlu diajukan kepada arbitrase;

(b)    banyak tertanggung yang tidak membaca polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;

(c)    tertanggung kemungkinan menyangsikan kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.

iv.    Melalui Ombudsman Bureau

       Untuk mengatasi kekurangan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan arbitrase, maka beberapa perusahan asuransi terkemuka di Inggris secara bersama-sama membentuk suatu badan atau biro yang disebut The Insurance Ombudsman Bureau.

       Biro ini berfungsi untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para penanggung yang menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka.

 

 

 

      

      

 

 

CHAPTER 9. RENEWAL AND CANCELLATION

 

A.   Prosedur Renewal

·       Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.

·       Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.

·       Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.

·       Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.

·       Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.

·       The duty of disclosure timbul pada saat renewal.

·       Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.

·       Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal

·       Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.

·       Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis

 

  1. Dokumen Renewal

§  Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi

§  Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider tersebut

§  Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir

§  Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran

§  Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.

§  Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short period)

2.      Legal Status

§  Legal status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan tergantung pada wording of notice

§  Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi tujuan yang legal.

Kemudian tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat menerima atau menolak penawaran tersebut.

§  Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan dari tertanggung.

§  Wording yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.

 

B.     Days of Grace

·       Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”

·       Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan mendapatkan recovery.

·       Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.

 

  1. Polis Jiwa

§  Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis tidak segera batal

§  Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.

2.      Polis di mana days of grace tidak berlaku

§  Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.

§  Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full cover.

3.      Kondisi Khusus Polis Motor

§  Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third party insurance, maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.

§  Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.

§  15 hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh legal requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di tempat lain).

§  Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari, penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya

§  Prosedur ini memenuhi RTA  karena penangggung tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan sertifikat yang berada pada renewal notice.

 

C.     Renewal Terms

·       Dalam hal kontrak tahunan, syarat di mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya.

·       Misal, dengan meningkatnya kejadian dan atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

D.     Long Terms Agreements

·       Untuk mempertahankan bisnis yang baik pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.

·       Agreement tersebut umumnya berlaku untuk asuransi property, liability dan consequential loss

·       Umumnya diskon yang diberikan adalah 5% dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.

·       Masing-masing pihak terhadap agreement tersebut berkewajiban:

a.      tertanggung : menawarkan renewal pada masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode asuransi sebelumnya

b.      penanggung ; bila penanggung menerima penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon

Dengan catatan;

Penanggung:

1.      tidak diharuskan menerima penawaran renewal

2.      dapat merubah premi dari yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya

3.      dapat merubah syarat dan kondisi dari yang berlaku pada tahun sebelumnya

Tertanggung:

1.      tidak diharuskan melakukan renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku

2.      dilibatkan pada perbaikan syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadu syarat yang disetujui untuk periose asuransi renewal dan berikutnya.

Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung melanggar kontrak.

 

E.     Pembatalan

·       Pada umumnya kontrak hanya dapat dibatalkan oleh satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang fundamental oleh pihak yang lain.

·       Pelanggaran harus berhubungan dengan point utama di dalam kontrak

·       Kontrak asuransi akan menitikberatkan pada kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama dari Utmost Good Faith dan kontrak dapat menjadi batal.

·       Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan yang disengaja

·       Pada kasus lain, sekali  perusahaan on risk, premi dianggap sebagai pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi dan oleh karena itu tidak ada pengembalian premi.

·       Di dalam banyak jenis polis, penanggung telah memasukkan “cancellation clause” memberikan tertanggung hak untuk membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsi kepada tertanggung.

 

  1. Kondisi Pembatalan

§  Di kebanyakan polis non life ada kondisi yang memperbolehkan penanggung membatalkan polis dengan memberikan surat pemberitahuan kepada tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.

§  Tindakan ini dapat dibenarkan bila  segi  phisik  resiko  berubah atau bila tertanggung harus melakukan rekomendasi untuk memperbaiki beberapa segi  tetapi tidak dilakukan.

§  Kadang kala penanggung menggunakan klausula pembatalan bila pengalaman polis selama periode asuransi berubah menjadi lebih buruk secara dramatis.

§  Ada dua pendapat perihal apakah pembatalan dilakukan atau tidak

1.      resiko terbukti menjadi lebih buruk dari yang diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan, perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi account-nya.

2.      Underwriter mempunyai kesempatan untuk menilai resiko pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim karena :

a.      kesalahan penanggung menilai resiko

b.      awal putaran yang buruk

Sering terjadi bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan pengalaman klaim yang buruk. Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini adalah bagian dari resiko yang harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi asuransi dan polis harus berjalan.

       2.    Pengembalian Premi

              Pengembalian menyeluruh diberikan bila:

a.      penanggung bertindak “ultra vires” yaitu bila penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana penganggung tidak diberikan kuasa pada Memorandum of Association

b.      tidak ada “consensus ad idem” yaitu pihak-pihak ada di bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian kontrak

c.      sifat kontrak tidak absah, kecuali tertanggung sadar akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya

d.      ada pelanggaran salah satu conditions precedent to the contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan, tidak ada hak untuk pengembalian.

 

 

Pengembalian sebagian diberikan bila:

a.      polis berisikan klausula pembatalan dan penanggung melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini biasanya membolehkan pengembalian secara “pro rata” atau proporsional.

b.      Ada penutupan ganda. Hal ini akan berlaku bila tertanggung telah menutup lebih dari total nilai propertynya dengan dua atau lebih penanggung.

c.      Penanggung dilikuidasi, di mana pengembalian secara pro rata diberikan, tetapi tidak mungkin likuidator mempunyai dana untuk membayarnya.

d.      Ada persetujuan bersama untuk melakukna demikian. Ini dapat timbul dalam situasi berikut:

i.     bila penanggung setuju atas permohonan dari tertanggung untuk membatalkan asuransi, atau menurunkan harga pertanggungan

ii.    bila polis atas dasar adjustable premium

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 10. REINSURANCE

 

1.    Definisi reinsurance:

Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian

Ceding co. atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional.

Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari Penanggung yang disebut Ceding Company.

 

 

TRANSAKSI REASURANSI


                                                                                                                                   REASURANSI


     TERTANGGUNG

 

KETERANGAN:

-        Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing terpisah

-        Antara tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi

-        Kontrak yang disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung

-        Dalam hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertamggung tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi

 

2.    5 (lima) alasan reasuransi:

a.      Meningkatkan kapasitas akseptasi

Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu, reasuransi berfungsi sebagai “capacity boosting”

Problem:

Konsekuensi dari adanya peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada saat ada “kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih banyak asuradur dan reasuradur berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang sama, sementara itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak, klaim tidak berubah (tidak turun).

Akibatnya kana ditemukan situasi dengan loss ratio yang buruk, yaitu:

-        nilai klaim tetap

-        premi yang diterima turun dan tidak sesuai dengan yang seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut

b.      Stabilisasi kondisi keuangan

Perusahaan asuransi menghadapi ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar klaim yang harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi biaya klaim yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti kepada reasuradur dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam menstabilkan tingkat kerugiannya.

c.      Confidence untuk ekspansi bisnis

Dengan dihilangkannya beberapa ketidakpastian melalui pengalihan resiko kepada reasuradur, direct insurer mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi mereka, namun karena belum punya pengalaman, mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss, sehingga bila loss ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur, baik keseluruhannya atau hanya sebagian.

d.      Catastrophe protection

Keadaan finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini (catastrophe protection).

e.      Spread of risks

Reasuransi adalah mekanismen pengalihan resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).

Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of business, setiap jenis resiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi lainnya.

Dengan mengatur fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.

 

3.    Terminologi

       a.    Reasuradur/Reinsurer        :      Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.

       b.    Direct Insurer                     :      Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.

       c.    Ceding Company/Ceding  :      Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi kepada  perusahaan  reasu-

              Office                                        ransi.

       d.    Guarantee                           :      Istilah yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy

       e.    Retensi                               :      Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.

       f.     Own Retention                   :      Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri

       g.    Group Retention                :      Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.

       h.    Line                                    :      Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya

       i.     Limit                                  :      Jumlah maksimum yang mana penanggung bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business

       j.     Sesi/Cession                      :      Bagian dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur

       k.    Retrosesi/Retrocession      :      Bagian dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali

       l.     Retrocessionnaire              :      Retrosesioner, reasuradur dari reasuradur

       m.   Retrocedent                        :      Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi

       n.    Reciprocity                        :      Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik

       o.    Reinsurance Commission  :      Komisi Reasuransi

                                                                 Prosentase tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer

       p.    Profit Commission            :      Komisi Keuntungan

                                                                 Prosentase tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini perhitungannya menurut cara-cara tertentu      

       q.    Pools                                  :      Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama) di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian, biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan

 

4.    4 (empat) metode reasuransi:

a.      Treaty

Merupakan perjanjian tertulis antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan perjanjian treaty.

Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.

Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh ceding co. dalam periode tersebut.

Perjanjian reasuransi secara treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.

b.      Facultative

Merupakan perjanjian reasuransi di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu

Alasan menggunakan reasuransi fakultatif:

1.      kapasitas treaty sudah penuh

2.      resiko di luar perjanjian treaty

3.      unusual risks (resiko-resiko yang tidak biasa)

              Dengan cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko) kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.

c.      Facultative Obligatory

Dalam penempatan reasuransi secara facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan secara otomatis.

Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur treaty.

d.      Pools

Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan  anggota kepada semua perusahaan dengan sesi seperti yang telah disetujui bersama.

Contoh: Indonesian Aviation Insurance Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation

 

5.    Bentuk-bentuk reasuransi

       Bentuk reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.

a.      Reasuransi proporsional

Ciri-cirinya:

-        Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).

-        Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)

-        Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan

-        Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya

-        Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam klaim.

Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.

Contoh:

Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-

HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:

-        own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)

-        reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)

       Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative obligatory.

b.      Reasuransi non-proporsional

Ciri-cirinya:

-        Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)

-        Besarnya klaim harus melampaui underlying retention (Excess Point)

-        Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)

-        Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

-        Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis

-        Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.

Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.

 

5.    Jenis-jenis reasuransi treaty

       Berdasarkan bentuknya, reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:

a.      Reasuransi treaty proporsional, yang meliputi:

(1)    Surplus Reinsurance Treaty

(2)    Quota Share Reinsurance Treaty

b.      Reasuransi treaty non-proporsional, yang meliputi:

(1)    Catastrophe excess of loss reinsurance treaty

(2)    Risk excess of loss reinsurance treaty

(3)    Stop loss reinsurance treaty

(4)    Aggregate excess of loss reinsurance treaty

             

       (1)  Surplus Treaty

       Suatu perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.

       Limit atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =  retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.

       Untuk mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping retensi maksimum

       Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts

       Contoh;

       Retensi ceding = 20.000

       5 (lima) line surplus = 20.000 x 5 = 100.000

       Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000

       Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:

       Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000

       Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000

       Manfaat surplus treaty antara lain:

-        meningkatkan akseptasi

-        balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law of the large number

       Kelemahan surplus treaty antara lain:

-        perusahan asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.

-        Harus membuat laporan secara berkala

      

       (2)  Quota share treaty

Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi di ceding co.

Contoh:

Bagian yang ditetapkan 50%

SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 5000

Retensi ceding = 50.000

Reasuradur = 50.000

Premi ceding co. = 5.000

Premi reasuradur = 5.000

Liability ceding atas loss = 25.000

Liability reasuradur atas loss = 25.000

 

Alasan menggunakan quota share:

1.      untuk perusahaan asuransi baru, di mana pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah

2.      surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek

3.      lebih ekonomis

Keuntungan quota share:

1.      karena proporsi saham own retention ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang banyak

2.      memberikan proteksi otomatis, sekalipun untuk resiko yang buruk

3.      komisi quota share untuk ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya

       Kelemahan quota share:

       Bila market sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.

 

(3)  Excess of Loss reinsurance treaty

              Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co.

              Contoh:

              Perusahaan asuransi “ABC”  memiliki  excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.

              -      Kerugian I Rp 300.000.000,-   

                             Liability ceding co. Rp 300.000.000,-

                      Reasuradur bebas dari klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.

-        Kerugian II Rp 400.000.000,-

Liability ceding co. Rp 400.000.000,-

Reasuradur bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-

-        Kerugian III Rp 500.000.000,-

Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

Liability reasuradur Rp 100.000.000,-

-        Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-

Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

Liability reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)

Sisa Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.

Jika ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.

              Proteksi risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di bawahnya.

      

       (4)  Catastrophe excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss reinsurance)

              Proteksi reasuransi  excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event or occurrence).

              Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.

              Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty.

              Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah.

 

       (5)  Stop Loss (Excess of Loss Ratio)

              Cara kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan reasuradur.

              Perbedaan dalam penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss

Excess of loss

Stop Loss

Penetapan liability ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai net retentionnya

Penetapan liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya

              Contoh:

              Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co. dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)

              Pembagian tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:

             

 

 

Tanggungan ceding co.

Tanggungan reasuradur


Rp 70 milyar (70%x100.000.000)

Rp 30 milyar (30%x100.000.000)

Rp 20 milyar

70%

30%

20%

120%

Rp  70 milyar

Rp   3 milyar (10%)

Rp  20 milyar

Rp 120 milyar

 

Rp  27 milyar (90%)

 

Rp  27 milyar

              Hasil pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya 93%.

 

       (6)  Aggregate Excess of Loss

              Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.

              Contoh:

              Perusahaan asuransi “PQR”  memiliki aggregate excess of loss treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.

              Setelah periode treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.

              Dengan demikian pembagian liability adalah:

              Net retention ceding company……………………………………           Rp 1.000.000.000,-

              Reasuradur aggregate excess of loss treaty………………………           Rp 5.000.000.000,-

              Sisa (menjadi tambahan atas net retention ceding company)……           Rp 1.000.000.000,-

             

              Catatan :

              Jika ceding company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu

 

 

Related Posts

PRINSIP DAN PRAKTEK ASURANSI (INSURANCE PRINCIPLE AND PRACTICE) 2006 buku 2
4/ 5
Oleh