CHAPTER 1. INSURABLE
INTEREST
1. Konsep insurable interest
Tidak semua resiko dapat
diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) harus memenuhi
karakteristik:
-
nilainya dapat diukur secara finansial (financial
measurement)
-
pure risk
-
particular &
fundamental risk
-
fortuitous
-
homogenous exposure
-
reasonable premium
-
not against public policy
-
insurable interest
Insurable
interest adalah salah satu syarat agar suatu resiko dapat dikategorikan sebagai
insurable risk. Apabila tidak ada insurable interest, maka tertanggung tidak
dapat mengasuransikan.
2. Subject matter of insurance
Subject matter of insurance dapat
berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan
kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).
Contoh:
Subject matter of insurance dalam polis
kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.
Subject matter of insurance dalam
polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas kecelakaan atau kerusakan
Subject
matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga
tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak
ketiga.
Untuk
menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan
bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga,
melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured)
atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap
orang yang diasuransikan.
3. Subject matter of contract
Subject matter of contract adalah
suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang
dalam subject matter of insurance.
Dasar hukum : Castellain preston
(1883)
Apa yang dipertanggungkan dalam
asuransi kebakaran?
Bukan batu atau material yang
dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada objek pertanggungan
tersebut.
4. Definisi insurable interest:
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
5. Essentials of insurable interest
Unsur-unsur pokok dari insurable
interest adalah:
a.
harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab
yang dapat diasuransikan
b.
benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan
objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
c.
tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang
dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami
kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
d.
hubungan antara tertanggung dan subject matter of
insurance harus diakui/sah secara hukum
Tambahan keempat unsur tersebut
timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).
Macaura memiliki polis kebakaran
untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada
perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu
tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas
dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang
telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya.
Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada
hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan
Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak memiliki
kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.
Contoh lain dari situasi tersebut
di mana seseorang yang sudah bercerai tidak dapat mengasuransikan harta benda
yang menjadi milik bekas pasangannya.
6. Pembentukan insurable interest berdasarkan
UU:
a.
Marine Insurance Act 1745.
Tidak dibenarkan menutup asuransi marine kepada
siapapun juga tanpa ada insurable interest, apabila di kemudian hari ditemukan
hal tersebut maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak
pernah ada perjanjian
b.
Life Assurance Act 1774
Isinya:
(a)
kontrak asuransi jiwa tanpa insurable interest maka
dinyatakan batal sejak awal
(b)
nama tertanggung harus dituliskan dalam polis
(c)
ganti rugi setinggi-tingginya sama dengan yang tertulis
dalam polis
(d)
tidak memperluas/mengatur mengenai asuransi cargo,
kapal dan barang dagangan
Untuk point (b) Insurance Company
Amandement Act 1973 memperbolehkan nama orang
yang tidak disebut mendapat benefit asalkan masih dalam atau keterangan
tetap ditulis dalam polis, e.q. child deffered assurance.
c.
Marine Insurance Act 1788
-
Tindakan melawan hukum (illegal) apabila
mengasuransikan kapal, muatan, dan barang dagangannya tanpa mempunyai insurable
interest
-
Nama tertanggung harus ditulis dalam polis
-
Pertanggungan tanpa insurable interest dikatakan judi à criminal offence
d.
Marine Insurance Act 1906
-
Merupakan revisi dan penyempurnaan dari 1745 Act dan
1788 Act
-
Merupakan kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law
-
Pertanggungan marine tanpa insurable interest
dinyatakan batal
-
Insurable interest harus ada pada waktu terjadinya
kerugian
e.
Marine Insurance Act 1909 (Gambling Policies)
Pertanggungan marine tanpa insurable interest
dinyatakan ilegal dan merupakan judi yang melanggar hukum dengan pelanggaran
kriminal
7. Asuransi dan Judi
Perbedaan antara asuransi dengan
judi
Asuransi |
Judi |
ada atau tidak asuransi, resiko tetap ada,
adanya perjanjian pertanggungan hanyalah alat untuk memindahkan resiko itu
kepada orang lain dan bersamaan dengan itu berusaha untuk mengurangi atau
menghilangkannya. |
Resiko baru ada setelah perjanjian judi diadakan.
Kalau perjanjian tidak diadakan, resiko itu tidak ada sama sekali |
Kejadian dari resiko dapat terjadi tapi belum
pasti akan terjadi |
Akibat dari resiko yang ditimbulkan pasti
terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti (siapa yang menang) |
Tidak ada pihak yang untung atau rugi |
Satu pihak akan untung, sedang pihak lainnya akan
rugi (kalah) |
Berfaedah terhadap perekonomian dan masyarakat |
Sama sekali tidak berfaedah kepada masyarakat |
Didukung (diijinkan) oleh UU |
Lazimnya tidak didukung oleh undang-undang |
Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh
kedua belah pihak |
Akibat yang terjadi justru diinginkan (oleh yang
menang) |
Dalam banyak hal hanya menjamin indemnity |
Pembayaran taruhan bukan indemnity |
Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan
belum diketahui dengan pasti lebih dahulu |
Jumlah yang akan diperoleh pada umumnya diketahui
terlebih dahulu |
Para pihak yang berkontrak dituntut untuk terbuka |
Tidak perlu ada unsur keterbukaan |
Insurable interest pada subject matter of
insurance sangat pokok |
Kepentingan terbatas pada taruhan menang atau
kalah |
8. Creation of insurable interest
a.
At common law
Contoh: Kepemilikan atas suatu harta benda atau
adanya tanggung jawab hukum (potensial liability) atas kecelakaan pejalan kaki
karena kelalaian mengemudi.
b.
By Contract
Seseorang dengan adanya kontrak akan harus
bertanggung jawab apabila tidak memenuhi
apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
Contoh :
land lord wajib memelihara keadaan bangunan atau sebaliknya bagi penyewa
Kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian sub contractor
Jadi penyewa dan kontraktor mempunyai insurable
interest disebabkan dengan adanya
kontrak
c.
By Statute
(1)
Settled Land Act 1925
(2)
Repair of benefice buildings measure 1972
à
menciptakan insurable interest penyewa
terhadap bangunan
(3)
Married women’s policies of assurance (Scotland Act
1880) as amended by the married women’s policies of assurance (amendment) Act
1880
(4)
Married Women’s Property Act 1882
Ibu rumah tangga
mempunyai insurable interest pada jiwa/dirinya dan suami terhadap istrinya
(5)
Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948
and Amendment Act 1958
Seseorang dapat
mengasuransikan jiwa dari dirinya, kakek, nenek, orang tua tiri dengan maksimum
£ 30
9. Statutes Modifying Insurable Interest
a.
Carrier’s Act 1830 à
max. liability 10 pound untuk setiap unit, kecuali nilai barang tersebut
disebutkan dan ada tambahan biya
b.
Carrier’s of Goods by Sea Act 1971 à max. liability 10.000 gold francs untuk setiap
bungkus atau unit, atau 30 gold francs per kilogram berat kotor barang yang
rusak atau hilang, jumlah mana lebih tinggi.
c.
Hotel Proprietors’ Act 1956 à
max. liability hotel atas kehilangan atau kerusakan barang milik tamunya di
kamar hanya sebatas 50 pound untuk setiap unit dan 100 pound untuk setiap tamu.
Pembatasan tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerugian disebabkan
kelalaian pegawainya atau apabila barang milik tamu tersebut
disimpan/dititipkan pada petugas hotel
d.
Trustee Act 1925 à
Yayasan dapat mengasuransikan kebakaran atas barang-barang yang ada dalam
pengawasan dengan maksimum 3/4xharga premi dibayar dari pendapatan yayasan
10. Aplikasi Insurable Interest
a.
Asuransi Jiwa
-
Married Womens’ Property Act 1882
Suami dan istri mempunyai
insurable interest satu sama lain
-
Hubungan darah tidak mempunyai insurable interest
secara otomatis, kecuali untuk Industrial Life
-
Patner dengan patner lain mempunyai insurable interest
dengan limit maksimum jumlah uang yang terlibat
-
Creditor dan debitor
b.
Property Insurance
-
Part or joint owner dapat mengasuransikan barangnya
dengan penuh sebagai agen bila terjadi
kerugian
-
Mortgagees dan mortgagors
-
BTN dan nasabah
-
Executors dan Trustees
-
Bailees
-
Agents
-
Suami dan istri
c.
Liability
-
Semua orang mempunyai insurable interest dalam hal
tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya
-
Jumlahnya tanpa batas, hanya dibatasi oleh maximum
potential liability
11. Kapan Insurable Interest harus ada
a.
Marine : pada saat kerugian (MIA 1906 pasal 6)
b.
Life : pada saat penerimaan atau penutupan (Dalby v.
The India and London Life Assurance 1845)
c.
Property : pada saat penutupan (Sadler’s Co. v. Badcock
1743) dan pada saat kerugian
Insurable interest corollary to indemnity
12. Common features of insurable interest
-
Penanggung mempunyai kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan atas resiko yang ditutup terhadap reasuransi mereka
-
Enforceable at law:
a.
Mere expectation does not create insurable interest
(Lucena v. Craufurd 1806)
b.
Warisan dapat menimbulkan insurable interest apabila
dijual kepada orang lain, orang yang membeli mempunyai insurable interest
terhadap jiwa yang menjual tadi sebesar jual beli warisan
Ada dua pengecualian dari aturan umum yang
perlu diungkapkan:
a.
sesuatu bisa dimungkinkan adanya hak yang didasarkan
pada harapan.
Contoh, jika seseorang
atas dasar wasiat memiliki harapan, ia dapat mengorbankan sejumlah uang untuk
mendapatkan jaminan atas harapan. Misalkan si A memiliki harapan atas wasiat
dan membuat perjanjian jual beli harapan tersebut kepada B senilai 2,000 pound.
Dalam kontrak dinyatakan bahwa dalam hal si A gagal memperoleh warisan, si A
akan membayar kembali kepada si B sejumlah 2,000 pound. Si B memiliki resiko
manakala si A kehilangan hak warisan tersebut. Si B dapat menjaminkan jiwanya
kepada si A. Kepentingan si B atas A timbul dari suatu kontrak jual beli tadi,
bukan dari suatu harapan (Cook v. Field, 1850)
b.
orang tertentu dapat memiliki hak tetapi berdasarkan
harapan tertentu dan berarti
Jika seorang memiliki
barang dan menjualnya, dia berhak memperoleh laba atas barang yang dijualnya.
Jika sebelum terjual barang tersebut rusak atau hilang, sudah barang tentu
harapan tersebut menjadi tidak ada (Barclay v. Cousins, 1802)
Perbedaan penting antara kasus
Lucena v. Craufurd dengan Barclay v. Cousins adalah bahwa dalam kasus Lucena,
calon penerima warisan akan menerima haknya apabila dua hal ini telah
terpenuhi, yaitu (a) pemberi warisan telah meninggal dan (b) almarhum tidak
merubah wasiatnya. Sedangkan dalam kasus Barclay, harapan laba karena adanya
kepemilikan atas barang yang akan dijual. Harapan laba menjadi dasar insurable
interest, sedangkan harapan warisan tidak.
12. Equitable
interest
Equitable interest dapat timbul dari beberapa cara, misalnya
dalam perjanjian mortgages menyebutkan pemberi kredit memiliki equitable
interest atas barang agunan, dan equitable interest ini menimbulkan insurable
interest.
13. Kepemilikan (Ownership)
Kepemilikan atas suatu harta
biasanya memberikan hak insurable interest sepanjang kepemilikan tersebut
dibarengi dengan tanggung jawab.
14. Interest need not be specified
Dalam polis asuransi, sifat
dari insurable interest tidak perlu disebutkan. Life Assurance Act 1774
menghendaki agar nama penerima benefit asuransi harus disebutkan. Akan tetapi
Insurance Companies Amandement Act 1973 memperbolehkan identitas dengan
menyebutkan nama orang atau sekelompok orang sebagai penerima benefit asuransi,
dengan anggota yang dapat diidentifikasi pada waktu tertentu.
15. Criminal Act
Seseorang tidak dapat
memperoleh ganti rugi dari polis asuransi atas barang yang diperoleh secara
kriminal/barang curian (kasus Beresford v. Royal Insurance, 1938), meskipun hal
itu dimungkinkan untuk mengasuransikan dalam rangka memenuhi konsekuensi dari
tindakan pelanggaran hukum. Contoh:
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat menerima indemnity
dari perusahaan asuransi atas kerusakan barangnya maupun milik orang lain.
Asuransi tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang dikenakan denda.
Kebakaran
yang disengaja tertanggung tidak akan memperoleh benefit dari perbuatan
kriminalnya.
Tertanggung diperbolehkan menerima indemnity yang timbul dari
pelanggaran hukum apabila benefit tersebut diserahkan atau diberikan kepada
pihak ketiga yang menderita kerugian akibata perbuatan kriminal tertanggung.
16. Penilaian Keuangan (Financial Valuation)
Secara umum, jumlah insurable
interest harus dapat dinilai dengan uang (asuransi harta benda, tanggung jawab
hukum, dll). Sedangkan dalam asuransi jiwa, insurable interest tidak terbatas.
Dalam asuransi jiwa atas
orang lain, kepentingan tertentu dapat diukur dengan uang yaitu jiwa dari
debitur sebesar jumlah pinjaman, ditambah dengan bunga dan premi asuransi.
17. Assignment
Pengalihan asuransi (transfer
of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan
underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya
tidak sama.
a.
Personal contract
Personal contract adalah kontrak di mana
sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat mempengaruhi baik
timbulnya kerugian amupun besarnya kerugian/kerusakan yang terjadi. Dalam hal
personal contracts, transfer of policy memerlukan persetujuan terlebih dahulu
dari penanggung. Dengan demikian dalam polis-polis asuransi harta benda,
tanggung jawab hukum dan keuangan (pecuniary) tidak bebas untuk dipindahkan
(not freely assignable)
Apabila penanggung setuju atas pemindahan
polis, maka berarti akan timbul kontrak baru. Proses terjadinya kontrak baru
yang berasal dari assignment ini disebut novation.
Dalam hal pemindahan interest ditentukan atau
dipersyaratkan dalam Undang-Undang (Transfer of Interest by Operation of Law),
maka pemindahan itu berjalan secara otomatis.
b.
Assignment of Marine Policies
MIA 1906 memperkenankan adanya assignment
dalam polis marine cargo,
mengingat bahwa barang dagangan sering
diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit sehingga polis marine cargo bebas
dipindahtangankan. Sedangkan dalam polis asuransi marine hull, tetap seperti personal contract, karena pemilik kapal
dapat mengawasi atas management kapal itu sehingga ada unsur pengaruh dari
pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya kerugian. Karena itu polis marine
hull tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.
c.
Assignment of Life Policies
Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung
memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit) yang ditangguhkan
sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian. Dalam hal demikian tadi
reversionary interest dalam asuransi jiwa bebas untuk dipindahkan, dalam hal
ini, perbuatan Tertanggung tidak berpengaruh atas kemungkinan timbulnya klaim.
d.
Absolute Assignment
Polis boleh dipindah tangankan secara bebas
kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest atas nama yang
dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment memiliki semua hak dan
kewajiban
e.
Conditional Assignment
Dalam banyak hal, assignment polis asuransi
jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan kondisi tertentu,
yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee atas pinjaman yang
diberikan. Pada saat pinjaman dan bunganya dibayar kembali oleh tertanggung,
maka hak atas benefit polis yang dipindahkan itu kembali kepada tertanggung.
f.
Policies of Assurance Act 1867
Act ini memperkenankan penerima pemindahan
asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan
bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak.
g.
Assignment of policy proceeds
Dalam hal penanggung diminta untuk membayar
klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran itu penanggung
dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima benefit bahwa dengan
pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.
Married Women’s Property Act 1882, Married
Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 dan Friendly Socities Act
1955 memperbolehkan penunjukan calon penerima benefit. Ini berarti tertanggung
menunjuk calon kepada siapa benefit akan dibayarkan dan hal ini merupakan
assignment benefit polis.
CHAPTER 2. UTMOST GOOD FAITH
1. Non insurance contracts:
Pada umumnya kontrak
perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas
mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).
Dalam kontrak komersial ini
masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau
jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan
oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk
membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini keterangan diberikan kalau ada
permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.
2. Insurance
contracts:
-
Semua fakta mengenai resiko yang lebih banyak
mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak mengetahui,
kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.
-
Proposer wajib memberikan keterangan mengenai resiko.
-
Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko secara
keseluruhan
-
Penanggung dapat melakukan survey untuk mengumpulkan
data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih mengetahui tentang
fakta yang tak terlihat
-
Untuk mendapatkan posisi yang seimbang dalam perjanjian
yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban “Uberrima fides or
Utmost Good Faith”
-
Contractnya merupakan perjanjian dengan itikad sangat
baik dan jujur
3. Reciprocal
duty
Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V.
Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan
tertanggung kurang beruntung dalam
kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler system berhak mendapatkan discount
b.
tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan
dengan hukum
c.
tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama
negosiasi
2. Definisi:
Utmost good faith means a
positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material
to the risk being proposed, whether asked for them or not.
3. Material
facts
Menurut MIA 1906:
Every circumstances is material
which would influce the jugdement of a prudent insurer in fixing the premium or
determining whether he will take the risk”
4. Fakta yang harus diungkapkan
Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau
penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak,
adalah material dan harus diungkapkan kepada penanggung, antara lain:
a.
fakta yang berdasarkan faktor internal menunjukkan
resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;
b.
fakta dari faktor eksternal menjadikan resikonya lebih
besar dari yang normal;
c.
fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih
besar dari yang diperkirakan;
d.
data kerugian dan klaim dari polis terdahulu;
e.
penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang
dikenakan oleh penanggung lainnya;
f.
fakta yang membatasi hak subrogasi;
g.
adanya polis non indemnity
h.
fakta lainnya yang berkaitan dengan subject matter of
insurance;
Contoh fakta yang harus
diungkapkan:
a.
asuransi kebakaran : bentuk konstruksi bangunan dan
penggunaannya;
b.
asuransi kecurian : sifat dan nilai barang stock;
c.
asuransi motor : para pengemudi lainnya selain
tertanggung yang akan menggunakan motor itu;
d.
asuransi marine cargo: barang konsinyasi yang akan
dibawa;
e.
asuransi jiwa : penyakit yang pernah diderita
f.
kecelakaan diri : riwayat penyakit yang memungkinkan
timbulnya kecelakaan
g.
asuransi lainnya : pengalaman kerugian dan semua fakta
yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh tertanggung, misalnyaa pemilik
rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh penyewanya.
5. Fakta yang tidak harus diungkapkan
Dalam hal-hal tertentu,
underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun
fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:
a.
fakta yang telah dinyatakan dalam peraturan
perundangan;
b.
fakta yang underwriter dianggap telah mengetahui, yaitu
fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya bangunan yang akan
diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;
c.
fakta yang mengurangi resiko; misalnya pemasangan
sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;
d.
fakta yang telah ditanyakan oleh underwriter, misalnya
data klaim yang lampau;
e.
fakta yang telah disurvey oleh underwriter;
f.
fakta yang dijamin dalam kondisi polis: suatu fakta yang secara expressed atau
implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm
keamanan yang selalu harus dipelihara;
g.
fakta yang pemohon tidak mengetahuinya: seseorang tidak
dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya;
h.
fakta yang menyangkut diri pemohon yang sedang dalam
rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974
6. Duration of the duty of disclosure
a.
At common law
Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada
saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama
kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.
b.
Contractual duty
Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan
pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika
ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta
tertentu saja.
c.
Position at renewal
Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan
kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term
business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib
menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak
ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure)
Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan
menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban
untuk mengungkapkan fakta.
d.
Alterations to the contract (perubahan kontrak)
Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan,
misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam
hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan
perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.
7. Representations dan Warranties
a.
Representations
Representation adalah pernyataan baik tertulis
maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa pernyataan itu bisa
bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang materiil itu harus
benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon fakta itu benar.
b.
Warranties
Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu
janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran
menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian
itu.
Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang
dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung
adalah:
-
akan melakukan sesuatu, atau
-
tidak akan melakukan sesuatu, atau
-
suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
-
suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.
Alasan adanya warranties:
1.
untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan
atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan
pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty : -
good house keeping
-
good management
Contoh
warranty dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan
Contoh warranty dalam asuransi kecurian:
- alarm system terpelihara dengan
baik à sesuatu yang harus dilakukan
2.
untuk meyakinkan bahwa dampak resiko tinggi tidak
timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium
rate.
Contoh : no oil (tidak
ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak
boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à
tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
Express
Warranty
Adalah warranty yang dinyatakan
dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan
dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang
benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.
Implied Warranty
Dalam asuransi marine terdapat apa
yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut
dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak
terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.
Perbedaan antara representation dan warranties
Representation |
Warranties |
1.
Hanya perlu sesuatu itu benar 2.
Pelanggaran harus material untuk bisa membatalkan
kontrak 3.
Biasanya tidak tampak dalam polis |
1.
Harus tegas dan dilampirkan bukti tertulis 2.
Semua pelanggaran dapat membatalkan kontrak 3.
Tampak dalam polis kecuali implied warranties |
8. Creation of the contract
Hampir sebagian besar
bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker, agen,
konsultan asuransi
9. Disclosure dan penggunaan agen
Dalam hukum, semua perantara
adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya menggunakan agen
sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan perantara yang secara full
time dan khusus disebut broker atau konsultan.
Dalam hal prinsipal
mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam negosiasi
kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan, ketidak jelasan
informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen) tersebut memperoleh
kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal tadi.
Apabila agen bertindak
untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen mengetahui
bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi polis,
penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854). Ini
merupakan contoh apa yang disebut dengan doktrin ‘estoppel’
10. Tertanggung, Perantara dan Penanggung
a.
Agen adalah agen calon tertanggung apabila :
-
ia hanya menerima pembayaran dari penanggung berupa
komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);
-
ada kerjasama dengan tertanggung untuk mengelabui
penanggung
-
mengisi dan merubah atau menambah jawaban dalam
formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini (Newsholme
Bros. V. Road Transport & General, 1925);
-
melengkapi formulir atas nama tertanggung
-
memberikan saran kepada tertanggung atas perlunya
asuransi dan memilih penanggung untuk penempatan asuransinya.
-
memberikan saran dalam penyelesaian klaim
b.
Agen adalah agen penanggung apabila:
-
memiliki express authority untuk menerima dan menangani
permintaan asuransi
-
memiliki implied authority untuk menerima dan menangani
permintaan asuransi
-
melakukan survey dan memberikan keterangan atas nama
penanggung
-
bertindak tanpa express authority, tetapi penanggung
akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang lampau hal itu diakui oleh
penanggung
-
secara express dan implied authority ia mengumpulkan
dan menerima premi
-
diperintahkan oleh penanggung untuk menanyakan dan
mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir tersebut berisi
pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)
c.
Kewajiban agen kepada prinsipal:
-
bertindak secara hati-hati dan dengan skill yang
diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang asuransi
-
bertindak sesuai dengan perjanjian sebagai agent
-
bertindak jujur, menginformasikan secara lengkap
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak. Ia tidak boleh menerima komisi
yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law dianggap bahwa komisi asuransi
diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus diungkapkan pula kepada
tertanggung.
-
harus menyimpan uang yang menjadi milik prinsipalnya
-
tidak mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain
(delagus non patest delegare) kecuali:
1.
di mana nasabah memberikan sanksi pendelegasian
2.
di mana pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan
kewajiban agen
3.
di mana ada suatu perjanjian express atau implied yang
membolehkan pendelegasian
d.
Kewajiban prinsipal kepada agen:
-
membayar upah yang dijanjikan
-
menanggung kerugian yang diderita agen karena
kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan. Biaya
dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian dari
komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama nasabahnya
dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali
e.
Liabilities of agent
-
bertanggung jawab atas breach of warranty of authority.
Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya kewenangan, ia
bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang berkontrak
dengannya;
-
bertanggung jawab kepada prinsipalnya jika ia melakukan
kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada beberapa kasus di mana
agen/broker tidak melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk yang berkaitan
dengan penutupan asuransi dan ia harus memberikan kompensasi kepada tertanggung
untuk kerugian yang tidak diasuransikan;
-
bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak
11. Breach of the doctrine of utmost good faith
Pelanggaran terhadap
utmost good faith terjadi apabila:
a.
misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja
(innocent or fraudulent)
b.
non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak
sengaja (innocent or fraudulent)
a.
Misrepresentation, (innocent maupun fraudulent) harus:
-
kesalahan yang substansif
-
berkaitan dengan fakta yang materiil dalam penilaian
resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat oleh pemohon;
-
berpengaruh dalam persetujuan kontrak asuransi.
b.
Misrepresentation and the Financial Service Act 1986
Dalam pasal 133 UU ini tercantum adanya
sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara apabila seseorang dengan
sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah dengan maksud untuk membujuk seseorang membeli polis untuk jenis asuransi jangka
waktu yang lama (long term insurance contract)
c.
Non disclosure
Non disclosure akan timbul dan menjadi
dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:
-
suatu fakta itu diketahui oleh pihak pertama (baik
secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)
-
suatu fakta itu tidak diketahui atau dianggap tidak
diketahui oleh pihak kedua
-
suatu fakta yang sengaja disembunyikan, dengan maksud
untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau dengan fakta yang
tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa kondisinya lebih
baik
12. Remedies for Breach of Utmost Good Faith
Pihak yang dirugikan
dapat mengambil alternatif:
a.
Menarik kontrak dengan cara:
1.
Membatalkan kontrak at initio (sejak awal)
2.
Tidak membayarkan klaim setiap timbul klaim
b.
Menuntut ganti rugi sehubungan dengan adanya
penyembunyian fakta atau kecurangan
c.
Melepaskan hak dalam perjanjian dan kewajiban pada
point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap
berjalan
CHAPTER
3. PROXIMATE CAUSE
1. Definisi Proximate Cause:
The
active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings
about a result, without the intervention of any force started and working
actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and
National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu
rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap
kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang
berdiri sendiri)
2. Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.
It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich
Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa
yang tidak terputuskan
b.
Or the efficient of operative cause (P. Samuel &
Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship between cause and
result
-
apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat
Kalau masih melekat, berarti
penyebab pertama adalah proximate cause
Kalau sudah hilang, dianggap
proximate cause sudah berhenti di situ
-
apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu
Kalau ada dan usaha itu gagal
maka penyebab pertama adalah proximate cause
3. Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan
terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang
dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab
yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin
merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara
bersamaan.
Sehingga proximate cause itu
dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak
dijamin dalam polis).
4. Novus Actus Interveniens
Pengaruh alamiah tidak
merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
-
Tootal, Broadhurst, Lee
v London & Lancashire Ins
(1918)
Efficient danger bertahan :
unbroken chain
-
Roth v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger bertahan
meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
-
Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Danger harusnya telah dapat
dihilangkan (inefficient) : broken chain
-
Gaskarth v Law Union (1876)
5. Chains of Events
·
Unbroken Chain
·
New force intervenes : the chain is broken
·
No connection : the chain is broken
6. Penyebab Kerugian
·
Single cause (penyebab tunggal)
·
Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau
sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
à
unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)
à
broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):
·
Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada
saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
7 Kelompok bahaya menurut asuransi:
·
Insured perils
Yaitu bahaya yang disebut di dalam polis,
seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam polis.
·
Excepted perils
Bahaya yang disebut di dalam polis sebagai
bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
·
Uninsured perils
Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam
polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut
sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
8. Concurrent cause and insurance
Kejadian
A Kejadian B
Kebakaran
----------- > Damage < ------------- Kebakakaran
Badai ----------- > < ------------- Huru hara
a.
No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi secara kongkiren,
tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk dibedakan
bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai, semua
kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang dikecualikan.
Jika kerugian dapat dipisahkan, maka hanya
bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
b.
Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak dapat
dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika dalam
peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena kebakaran
saja yang dijamin.
9. Summary:
a.
Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab pertama
b.
Resiko yang dijamin harus bukan akibat langsung dari
suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)
c.
Kerusakan, sebagai akibat langsung dari resiko yang
ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut dalam polis
(kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh : kerusakan
karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin
d.
Barang itu dijamin meskipun jenis resiko tidak secara
nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk dalam operative
clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan sebelahnya
milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan karena
semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik tertanggung
tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk resiko yang
dikecualikan dalam polis)
e.
Resiko yang dijamin harus benar terjadi. Ketakutan
kehilangan barang karena resiko yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu
(Moore v Evans, 1917)
f.
Kerugian lebih jauh yang timbul dalam upaya mengurangi
kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat penyemprotan spinkler
atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of Scotland Insurance,
1828)
g.
Novus actus interveniens, yaitu suatu kekuatan baru
yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam definisi
proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.
h.
Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana resiko semula
memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka resiko semula
tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu timbul dari
sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan Johnston v
West of Scotland)
10. Contoh kasus hukum
berdasarkan class of business
a.
Marine
Leyland
Shipping v Norwich Union (1918). Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana
badai, tetapi ia telah bocor karena torpedo dan meskipun telah mendekat ke
pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh otoritas pelabuhan untuk meninggalkan
pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan tenggelam dan memblokir pelabuhan
itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal karena torpedo merupakan penyebab
yang dominan.
Ionides
v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan
mencoba mendekat daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan,
lampu menara itu padam dan akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya
lampu menara dianggap proximate cause yang terpisah.
b.
Kebakaran
Haris
v. Poland (1941). Polis menjamin
resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang tidak diduga oleh
tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya pada tungku api
(heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim berpendapat bahwa
hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan memenangkan klaim
tersebut.
Everett
v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung rusak karena
terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil, ledakan itu disebabkan
oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa kebakaran adalah proximate
cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan oleh peledakan. Hukum “In jure
non remota causa sed proxima spectatur”
menjadi dasar dari keputusan tersebut.
Gaskarth
v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang telah rusak
itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin kencang, dan
pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu bukan karena
kebakaran.
Roth v
South Eastrope Farmers (1918). Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian
timbul angin kencang sehingga timbul kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa
seluruh kerusakan adalah akibat petir.
Hal yang penting di sini adalah apakah
resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang dominan dalam
kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan api, sedangkan
dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup sebelum upaya
perbaikan dilakukan.
Johnston
v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam ancaman
roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk merobohkan
bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah tertanggung, dan
kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah kebakaran. Sepanjang
bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat kebakaran, maka
resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan. Proses merobohkan
bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih besar, namun upaya
itu gagal.
c.
Asuransi Harta Benda Lainnya
Winikofsky
v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri memanfaatkan adanya
keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan udara. Diputuskan bahwa
proximate cause bukan perang.
Shiells
v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak
tidak membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila
hewan itu cedera hewan akibat perbuatan manusia.
Marsden
v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak jendela sewaktu
petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran. Diputuskan bahwa kerugian
itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan kasusnya adalah asuransi kaca.
d.
Asuransi Personal Accident
Etherington
v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung jatuh dari
kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus dirawat di rumah sakit.
Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga ia kejangkitan
penyakit pneumonia kemudian meninggal.
Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan dari kuda dan bukan
dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.
Coxe v
Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang tentara memiliki
polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan resiko akibat tidak
langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api sewaktu melakukan
inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan. Proximate cause
kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung akibat perang.
Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis telah
mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.
e.
Liability policies
Vandyke
v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan sewaktu ia pulang
dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya karena dalam
perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun majikan
memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam menjalankan
tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam kasus ini
pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam rangka
menjalankan tugas.
CHAPTER 4. INDEMNITY
1. Definisi:
Indemnity as a mechanism
by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the
insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately
before it.
Dalam kontrak asuransi,
indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian
sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.
2. Hubungan antara indemnity dan insurable
interest:
-
Hubungan antara indemnity dengan insurable interest
bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang diasuransikan adalah
sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.
-
Penggantian tidak akan lebih dari insurable interest
-
Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan
keuangan
-
Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal
accident.
Asuransi jiwa dan personal accident bukan
kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang
-
Pengecualian untuk PA yang berdasarkan indemnity adalah
employer dengan employee untuk mengcover apabila employee sakit, harus tetap
membayar gaji kepada karyawan yang sakit
-
Yang menjadi ukuran dalam PA dan asuransi jiwa adalah
kesanggupan tertanggung untuk membayar premi
3. Bagaimana indemnity dapat terealisasi:
-
Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara
apa klaim dibayar
-
Sering terjadi perselisihan untuk cara pembayaran ini.
-
Penanggung harus tegas-tegas mengatakan dalam polis
cara apa yang akan dipakai (wording dalam polis)
-
Contoh polis kebakaran dalam operative clause:
“The company will pay to the insured the value of the property at
the time of the happening of its destructions or the amount of such damage or
its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”
Non Fire Policy:
The company may as its option indemnify
the assured by payment of the amount of the loss or damage or by repair,
reinstatement or replacement
-
Cash Payment:
Kontrak asuransi adalah janji akan
membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran menurut pengalaman:
dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran
seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran,
marine dan life
-
Repair
Biasanya untuk asuransi kendaraan
bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity
dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel
kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil
yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa
oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai
-
Replacement:
Biasanya untuk asuransi glass insurance,
perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari
perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity, pada motor insurance ada “new for old” tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan
penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
-
Reinstatement
4. Reinstatement
Artinya pemulihan kembali
harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila terjadi total
loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi
partial loss dilakukan repair.
Reinstatment bisa terjadi
dalam keadaan sebagai berikut:
1.
oleh penanggung dalam terms of the policy
2.
oleh penanggung dalam UU
3.
oleh tertanggung dalam UU dan kontrak
5. Measurement of Indemnity
Pada
asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang
akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk
asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan
diberikan sudah pasti sebelumnya.
6. Marine insurance
-
valued versus unvalued policy
-
valued policy à
ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah pihak
-
agreed value basis
-
alasan karena commercial advantages
-
tidak mengenal average
-
indemnity based on agreed value yang tertera pada polis
7. Property insurance
Mengukur indemnitas untuk property
adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat
kejadian.
Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum
setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
8. Machinery dan contents other than stock:
-
Tidak ada second hand market untuk sebuah property
-
Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi
tua à tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.
Second hand à
indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-
Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara
tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah
dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.
9. Manufacturers stock in trade
Manufacturers = raw materials, work
in progress dan finished stock.
Indemnify value bukan mengenai apa
yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock
tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi
kerugian.
- Other materials :
Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang
itu terbentuk.
- Raw materials :
Replacement cost + delivery cost.
10. Wholesalers and retails stock in trade :
Indemnify berdasarkan biaya
penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di tempat Tertanggung.
11. Obsolescene
Indemnity : harga pasar barang
afkir di luar.
12. Household goods
-
Indemnity tidak berdasarkan sentimental value
-
Berdasarkan biaya penggantian pada saat kerugian
dikurangi penyusutan
13. Farming stock
Indemnity = Replacement cost =
market price
For sale = Market value (selling
price – transportation & handling
fees)
For for consumption = Market
Price + transportation + handling cost
14. Pecuniary Insucances
Indemnity = Actual financial
loss
Consequency Loss = berapa
profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan dengan
untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.
15. Liability Insurances
Indemnity :
-
Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan
-
Jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak
-
Jumlah mana ditambah dengan biaya-biaya pengurusan
klaim
16. Salvage
Indemnity :
-
Market price – tansportation + handling stock in trade
fees + Sound value of wreck
Salvage
-
Market price – transportation + handling fee (salvage
diambil alih oleh penanggung)
Other goods:
-
Market price – value of salvage
-
Market price (wreck diambil penanggung)
17. Abandonment
-
Hanya untuk marine insurance
-
Dalam constructive total loss
-
Keadaan kerugian lebih dari 75% atau biaya untuk
merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga (sound value)
benda itu sendiri
Contoh : Stranded vessel
18. Faktor-faktor yang membatasi pembayaran
indemnity
a.
Sum Insured :
-
Maksimum batas penggantian kerugian
-
Batas tanggung jawab penanggung
b.
Average
-
Terjadi karena ada under insurance
-
Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi
penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:
Sum
Insured x Loss
Full
value
-
Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya
tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or
self insurance
c.
Excess
-
Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor
pengurang dalam pembayaran klaim
-
Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan
jumlah
-
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai resiko
sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari
indemnity
d.
Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang disepakati
bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari
jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah
minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
e.
Limit
Adalah batas jumlah maksimum penggantian
wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan dibayar setiap
artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum limit
penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar adalah
tetap Rp 100.000,-
f. Deductible
Pada prinsipnya sama dengan excess
namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine insurance,
deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
19. Expension in the operation of indemnity
(Modifikasi Indemnity)
a.
reinstatement : tidak ada wear dan tear
Berlaku untuk polis property. Tertanggung dapat
meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement memorandum’ dan penanggung
setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa dikurangi wear and tear dan
depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang dibayar akan lebih tinggi pula
b.
new for old for house hold contents – no wear dan tear
New for old berlaku dalam Household policy. Pada
dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang yang baru
sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa dikurangi
unsur wear and tear.
c.
agreed additional cost : - removal debris
-architecs & surveyor fees
Penanggung telah biaya tambahan yang
dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan. Misalnya,
removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.
d.
valued policies :
-
agreed value basis
-
average does not apply
Berlaku dalam marine insurance dan dalam non-marine
insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati pada saat penutupan
oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.
20. Konsekuensi indemnity
a.
Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggung
menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang diukur bukan
sentimental value
b.
Indemnity diukur oleh kerugian yang diderita oleh
tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian
c.
Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian
d.
Tertanggung akan diganti kerugiannya hanya sebesar
kerugian yang dia derita
e.
Tidak ada loss maka tidak ada indemnity walaupun ada
kecelakaan. Tertanggung
f.
Apabila ada hak-hak lain yang timbul karenanya maka hak
tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah membayar kerugian (subrogasi)
g. Tertanggung
tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang
sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.
Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi
melebihi full amount of the loss dari beberapa perusahaan asuransi (prinsip
kontribusi)
CHAPTER 5. SUBROGASI DAN KONTRIBUSI
A. Subrogation
1.
Definisi subrogasi
Subrogation is a right of one person, having indemnified
another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that
another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether
already enforced or not.
Dalam kasus Burnand v.
Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah
memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang
diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah
bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.
Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
2.
Corollary of indemnity
Subrogation merupakan
pendukung konsep indemnity karena subrogasi mencegah tertanggung untuk
mendapatkan recovery lebih dari kerugian yang dideritanya. Kasus hukumnya
adalah Castellain v. Preston (1833) di mana dalam kasus ini Preston melakukan
transaksi jual rumah sewaktu rumah itu terbakar. Ia kemudian memperoleh
penggantian dari asuradurnya, Liverpool London and Globe, dan selanjutnya
selagi perbaikan rumah tersebut dilakukan, ia juga menerima sepenuhnya harga
beli dari Rayner. Kontrak jual beli mana membawa kewajiban bagi Rayner untuk
membayar seharga 3.100 pound sekalipun rumah telah rusak dan belum diperbaiki.
Castellain atas nama beberapa asuradur, berhasil menuntut sejumlah pembayaran
yang telah diberikan kepada Preston.
Dalam penerimaan sejumlah
tadi, Preston telah menuntut hak terhadap Rayner. Recovery dari Preston
sejumlah 330 pound, yang merupakan perkiraan biaya perbaikan, adalah suatu
contoh suatu asuradir mengambil manfaat untuk dirinya atas hak yang telah
dilakukan oleh tertanggung
Biasanya, jika tertanggung
telah diberikan indemnity oleh asuradur, tertanggung belum akan melakukan
tuntutan untuk meminta recovery yang ada dari pihak ketiga kalau tidak diminta
oleh asuradir.
Dalam kontrak asuransi jiwa
yang bukan merupakan kontrak indemnity, subrogasi tidak diberlakukan dan
apabila ahli waris tertanggung dapat memperoleh recovery dari pihak ketiga yang
melakukan kelalaian, di samping memperoleh pembayaran sejumlah uang dari
asuradur.
3.
Perluasan hak subrogasi
Mengingat hubungan antara
subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh recovery dari apa
yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.
a.
Asuradur tidak harus memperoleh untung atas hak
subrogasinya.
Contoh kasusnya adalah Yorkshire Insurance Co. Ltd v. Nisbet Shipping Co. Ltd (1996) di
mana pembayaran klaim sejumlah 72.000 pound telah dilakukan oleh asuradur
kepada tertanggung, kemudian tertanggung menerima recovery dari pihak ketiga.
Tetapi karena waktu antara pembayaran klaim dengan recovery dari pihak ketiga
agak lama, dan karena situasi moneter yang mengalami devaluasi, tertanggung
menerima recovery sebesar 127.000 pound. Pengadilan kemudian memutuskan bhwa
asuradur hanya memperoleh recovery sejumlah 72.000 pound.
Ini sama dengan apa yang telah dinyatakan
dalam kasus Glen Line v. Attorney
General (1930) bahwa:
Asuradur, berdasarkan doktrin subrogasi,
tidak dapat memperoleh recovery lebih dari yang telah dibayarkannya kepada
tertanggung.
Penegasan tersebut kemudian diterapkan dalam Scottish Union & National Insurance v.
Davis (1970) di mana asuradir telah membayar 409 pound untuk biaya reparasi
dan berupaya melakukan subrogasi atas nama tertanggung yang telah menerima 350
pound dari sumber lain. Namun karena perbaikan tersebut kurang memuaskan dan
tertanggung mengajukan protes, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa asuradir
tidak mempunyai hak atas recovery.
b.
Dalam hal tertanggung bersedia menerima sebagian
resiko, misalnya dengan dikenakannya excess atau average, tertanggung
menanggung sejumlah resiko yang diperhitungkan dalam pembayaran klaim.
Dalam
hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradir tidak berhak melakukan
subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal
ini disebabkan karena pembayaran ex
gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung
konsep indemnity.
4.
Timbulnya hak subrogasi
Hak subrogasi dapat timbul
dari:
a.
Tort,
adalah kesalahan yang sifatnya
perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan
merupakan tindakan kriminal.
Macam-macam tort:
-
Neglience (kelalaian).
Definisi neglience:
“The omission to do something
which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily
regulate the conduct of human affairs, would do, or doing something which a
prudent and reasonable man would not do” (Blyth v. Birmingham Waterworks Co.,
1856)
Contoh
: mobil tertanggung mengalami kerusakan akibat tabrakan yang disebabkan oleh
kelalain pihak ketiga, maka penanggung setelah membayar indemnity kepada
tertanggung, dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut recovery dari pihak
ketiga.
-
Nuisance, merupakan gangguan terhadap hak seseorang
untuk menikmati fasilitas yang ia miliki
Contoh:
Di jalan ada galian jalan
oleh kontraktor. Karena tidak ada tanda pengamanan, mobil tertanggung masuk ke
lubang dan rusak. Tertanggung bisa minta penggantian dari asuransi dan asuransi
mempunyai hak subrogasi kepada kontraktor tersebut (public nuisance).
Di sebelah rumah tertanggung ada proyek gedung yang menggunakan
hammer yang menyebabkan getaran dan rumah
tertanggung menjadi rusak/retak (private nuisance).
-
Trespass, misalnya memasuki halaman dan rumah orang
tanpa ijin termasuk penganiayaan dan mengambil harta benda milik orang lain.
Contoh : Mobil tertanggung dicuri
dan minta penggantian dari asuransi. Perusahan asuransi punya hak untuk
mengejar pencuri dan minta ganti rugi.
-
Strict liability
Contoh : Di suatu kompleks
perumahan, seseorang menyimpan barang yang tidak semestinya dalam jumlah yang
banyak, misalnya bensin. Apabila bensin terbakar dan membakar rumah orang lain,
maka ia bertanggung jawab terhadap kerugian orang lain.
-
Defamation
Terbagi menjadi slander
(lisan) dan libel (tulisan)
Contoh : rekaman acara
televisi yang merusak nama orang lain (libel, karena sifatnya permanen)
b.
Contract
Salah satu bagian dari common law adalah
kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:
-
seseorang yang memiliki contractual right untuk
kompensasi atas kesalahan, dan
-
dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa
bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel
Contoh hak subrogasi yang timbul dari kontrak:
-
Mobil tertanggung dimasukkan ke bengkel, lalu
tertanggung membuat kontrak dengan pihak bengkel bahwa selama mobil ada di
bengkel, segala kerusakan menjadi tanggung jawab bengkel, misalnya karena
kejatuhan benda keras, terbakar, dll. Apabila terjadi kerusakan atas mobil
tertanggung, penanggung membayar klaim kepada tertanggung dan punya hak
subrogasi terhadap pemilik bengkel.
-
Untuk hotel biasanya ada disclaimer notice (untuk uang
dan perhiasan) yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung
jawab hotel sehingga penanggung tidak dapat menerapkan subrogasi.
-
Dalam kontrak sewa rumah, biasanya dibuat kontrak bahwa
penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan rumah yang disewanya.
Dalam dua kasus ini hak subrogasi tidak berlaku
-
Petrofina (UK)
v. Magnaload (1984), di mana asuradir tidak dapat menuntut hak subrogasinya
terhadap pihak ketiga yang melakukan co-insured dengan penggugat. Baik
penggugat maupun tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradir dan
asuradir tidak dapat menuntut kepada tertanggungnya sendiri.
-
Mark Rowlands
Ltd. V. Berni Inns Ltd and others, di mana penyewa diminta untuk membayar
sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat
asuransi, dan baik pihak penyewa maupun asuradir tidak lagi menuntut recovery
dari penyewa.
c.
Statute
Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang
menderita kerugian/kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU
tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi
untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.
Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa
asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi
paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak tertanggung hanya
diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup
huru hara tadi.
d.
Subject matter of insurance
Apabila terjadi total loss dan tertanggung
telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas
salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah
melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject
matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka
asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak
subrogasi.
5.
Saat timbulnya hak subrogasi
a.
Berdasarkan common law, subrogasi tidak ada sebelum
asuradir telah memberikan pembayaran indemnity. Akan tetapi hal ini dapat
menimbulkan beberapa persoalan di mana asuradir akan kehilangan kontrol dan
sampai pada tunduhan menunda pembayaran klaim.
b.
Dalam polis biasanya dimasukkan unsur subrogation
right, di mana recovery dari pihak ketiga akan diperoleh setelah klaim dibayar,
tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir untuk memaksa pihak
ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang diberikan kepada
tertanggung.
Perubahan dari common law
sebagaimana terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di atas tidak ada
dalam marine insurance di mana kondisi tersebut tidak digunakan dan klaim harus
dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.
Pelaksanaan subrogasi harus
dilakukan atas nama tertanggung. Pengecualian dari aturan ini Public Order Act
di mana asuradir melakukan atas namanya sendiri.
6.
Modifikasi pelaksanaan subrogasi
a.
Dalam asuransi kendaraan bermotor sering ditemukan
perjanjian bersama antara para asuradir yang disebut “knock for knock
agreement”. Berdasarkan perjanjian ini, hak subrogasi dihapuskan di mana
asuradir tidak akan melakukan subrogasi terhadap satu sama lain atas kejadian
yang menimpa kerusakaan kendaraan tertanggung mereka. Contoh perjanjian lainnya
juga dapat dijumpai dalam perjanjian antara perusahaan asuransi kendaraan
bermotor dan asuransi kerugian lainnya di mana mereka setuju untuk memberikan
kontribusi terhadap kerugian dengan proporsi yang ditetapkan sebelumnya.
b.
Dalam asuransi employers’ liability, subrogasi hapus
manakala seorang pegawai menyebabkan cidera pegawai lainnya. Bila tidak ada
subrogasi, akan timbul situasi di mana asuradir akan menuntut pegawai atas nama
tertanggung yaitu majikannya. Ketentuan ini dihapuskan dengan pengertian bahwa
tujuan asuransi itu sendiri akan memberikan manfaat bagi para karyawan.
Perjanjian antara para
asuradir semacam ini timbul dalam kasus Lister
v. Romford Ice and Cold Storage Ltd
(1957). Dalam kasus itu perusahaan perusahaan asuransi memberikan
indemnity kepada tertanggungnya, seorang majikan, karena cideranya seorang
karyawan akibat kelalaian karyawan tertanggung. Kemudian asuradir tadi berhasil
menuntut pihak karyawan yang lalai tadi atas nama tertanggung.
Dalam kasus Morris v. Ford
Motor Co. (1973) timbul situasi yang mirip. Seorang pegawai perusahaan cleaning
service yang sedang bekerja di kantor Ford luka akibat kelalaian salah seorang
pegawai Ford. Akan tetapi perusahaan cleaning service telah setuju tuntutan
klaim tersebut sekalipun penyebabnya adalah pegawai Ford sendiri. Setelah
perusahaan cleaning service membayar kepada pegawainya kemudian perusahaan ini
melakukan subrogasi kepada pegawai Ford, yaitu kepada asuradir Ford. Perjanjian
antara asuradir yang dilakukan setelah kasus Lister, pengadilan menolak klaim
atas dasar bahwa hal itu tidak adil dan merusak hubungan industri.
B. Contribution
1.
Definisi Contribution:
Contribution is a right of an
insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the
same insured, to share the cost of an indemnity payment.
2.
Corollary of indemnity
Memfokuskan pada proporsi
tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril/subject matter of
insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung
tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.
Hal yang pokok di sini adalah
bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup
kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang
3.
Timbulnya kontribusi
Berdasarkan common law,
kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a.
adanya dua atau lebih polis indemnity
b.
polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama
(common interest)
Case North British & Mercantile v
Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai case “The King and
Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung yang dimiliki oleh
Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya untuk
melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran, penanggung
penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung pemilik padi.
Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain sebagai
pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case tersebut membuktikan bahwa untuk
kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum, interest in subject matter
of insurance harus sama.
c.
polis-polis dimaksud menutup resiko bersama (common
perils)
Resiko yang dijamin oleh masing-masing polis
tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan loss.
Case American Surety Co of New York v
Wrightson (1910) asuransi menjamin
dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan asuransi yang menjamin
dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.
Dishonesty adalah common peril
d.
polis-polis dimaksud menutup objek asuransi bersama
(common subject matter)
e. setiap polis harus membayar kerugian
4.
Basis of Contribution
a.
Rateable proportion
Perhitungan rateable proportion dapat dibagi
dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of liability
1.
Proporsi terhadap harga pertanggungan
Contoh:
Polis A HP : Rp 1 M
Polis B HP : Rp 2 M
Polis C HP : Rp 3 M
Polis A bayar : Rp 1 M X Loss
Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M 1
Dan seterusnya untuk polis B
& C
2.
Proporsi terhadap liability atas loss
Contoh :
Loss Rp 1,5 M; Liability A
Rp 0,5 M; Liability B Rp 1
M; Liability C Rp 1 M
Setelah dikenakan average:
Polis A membayar :
Rp
0,5 M X Rp 1,5 M = Rp 0,3 M
Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M 1
Dan seterusnya untuk polis B
dan C
Pendekatan ini disebut “The
Independent Liability Method”
b.
Market Practice;
Market practice telah mengarah kepada metode
standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke dalam formal
agreement antar group company yang besar
c.
Polis Property (not subject to average)
Kontribusi dihitung berdasarkan proporsi
terhadap Harga Pertanggungan
SI
by particular insurer x loss
= liability of particular insurer
Total SI by all insurer
Contoh:
Insurer A SI = 10.000
Insurer B SI = 20.000
Loss = 12.000
Liability A = 10.000 x
12.000 = 4.000
30.000
Liability B = 20.000 x
12.000 = 8.000
30.000
12.000
d.
Polis Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis berlaku ketentuan
average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga
pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent
Liability”
Independent Liability adalah jumlah yang
harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya penanggung yang
menjamin kerugian
Contoh:
Property diasuransikan kepada A dan B
masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average. Nilai
property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45 M.
Langkah I
Hitung berapa masing-masing penanggung akan
membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in force
Untuk mendapatkan independent liability A,
average diaplikasikan terhadap loss;
HP
A X Loss
Value
at risk 1
Rp
2 M
X Rp 0,45 M =
Rp 0,2 M
Rp
4,5 M 1
Independent liability B ;
Rp
1 M X Rp
0,45 M = Rp 0,1 M
Rp
4,5 M 1
Total Rp 0,3 M
Average condition wording menjadikan
tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang under-insurance
Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp
1 M) = Rp 1,5 M
Jadi tertanggung menanggung:
Rp
1,5 M X Rp 0,45 M = Rp 0,15 M
Rp
4,5 M 1
Langkah II,
Bila jumlah independent liability
penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung
membayar independent liabilitynya.
Langkah III,
Bila jumlah independent liability lebih
besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan proporsi terhadap
liabilities, yaitu:
Independent
Liability (IL) Penanggung X Loss
Total
IL Seluruh Penanggung
1
Contoh :
HP A : Rp 4,5 M ) subject to
HP B : Rp 1,0 M ) pro rata average
Loss : Rp 0,45 M
Value at risk : Rp 4,5 M
à Langkah
I – hitung average
Liability
A =
Loss =
Rp 0,45 M
Liability
B =
Rp 1 M
x Rp 0,45 M = Rp 0,10 M
Rp 4,5 M 1
Rp
0,55 M
à
Langkah II atau III?
à
Langkah III
karena total independent liability seluruh penanggung lebih besar dari loss
A bayar : Rp 0,45 M x Rp
0,45 M = Rp 368, 2 juta
Rp 0,55 M 1
B bayar : Rp 0,10 M
x Rp 0,45 M = Rp 81,8 juta
Rp 0,55 M 1
Rp
450 juta ( terjadi bersama-sama)
Contoh di atas mengilustrasikan
metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula digunakan sama
baiknya dengan polis nonconcurrent.
Contoh :
HP subject to pro rata average
A menjamin seluruh contents Rp 20 M
B menjamin stock saja Rp 15 M
Value at risk
- stock Rp
20 M
- content Rp 5 M
Kerugian pada stock Rp 10 M
Independent liability A:
Rp 20 M x Rp 10 M
= Rp 8,0 M
Rp 20 M + Rp 5 M
1
Independent liability B :
Rp 15 M x Rp 10 M = Rp 7,5 M
Rp
20 M 1
Total = Rp
15,5 M
A bayar : Rp
8 M x Rp 10 M = Rp
5.161,3 M
Rp 15,5 M
1
B bayar : Rp
7,5 M x Rp
10 M = Rp 4.838,7 M
Rp 15,5
M 1
Total = Rp 10 M
e.
Liability Insurance
Hal yang mungkin
lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama walaupun hal ini
tidak biasa
Contoh:
Polis public
liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100 juta.
Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.
Tertanggung liable
terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent
liability polis A sebesar limit : Rp
100 juta
Independent
liability polis B sebesar loss : Rp 125 juta
Rp
225 juta
A bayar : Rp 100 juta x Rp
125 juta = Rp
55.555,56
Rp 225 juta 1
B bayar : Rp 125 juta x Rp
125 juta = Rp 69.444,44
Rp 225 juta 1
Total =
Rp 125 juta
5.
Modifikasi Prinsip Kontribusi
a.
Non Contribution Clause
Kadang kala
kontribusi dihilangkan dari polis dengan klausula sbb:
“This policy shall
not apply in respect of any claim where the insured is entitled to indemnity
under any other insurance”
Berarti bahwa polis
tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis lain yang in force.
Sebagai alternatif
wording berikut ini dapat ditambahkan pada klausula di atas:
“Except in respect
of any excess beyond the amount which would have been payable under such other
insurance had this insurance not been effected”
Dengan klausula
tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis yang berisikan klausula
tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak membayar indemnity dan hanya
untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable” sharing.
Namun courts tidak
setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua polis berisikan klausula
dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi rateably.
b.
Klausula yang lebih spesifik
Bila polis yang
diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas, kadang kala klausula seperti
tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah kontribusi antara polis yang
memberikan jaminan yang luas dengan polis yang lebih spesifik di dalam
penutupannya.
Sebagai contoh polis
kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan menjamin balance of loss
setelah liability polis yang lebih spesifik habis digunakan.
Begitu pula polis
kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis marine cargo di dockside
warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak dijamin oleh polis marine.
c.
Marine Agreement
Banyak penanggung
yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang
menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya dapat diklaim
dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.
Dengan situasi
demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor dan
polis employer’s liability. Namun karena market agreement maka klaim dapat
dilaksanakan dengan polis employer’s liability.
CHAPTER 6. DOKUMENTASI ASURANSI
A. Proposal Form
1.
Definisi:
Proposal form adalah dokumen yang
dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala
fakta material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban tertanggung tidak
terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung
juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.
2.
Fungsi Proposal Form:
a.
Mencatat informasi yang penting buat underwriter untuk
melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah resiko tersebut bisa
diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta
berapa harganya.
b.
Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi bahwa proposal
adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas
jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation
adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.
c.
Advertising
Proposal form juga berisikan secara rinci
jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga
dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara
ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan proposal form
kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal
klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang
fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa resiko
tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.
Dengan bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal
form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan penutupan asuransi
dengan cepat dan akurat.
e.
Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah
telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang
keliru.
3.
Penggunaan Proposal Form
a.
Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam asuransi
marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di Llyod’s dan
perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of small pleasure
craft dan other minor risks.
b.
Llyod’s
Sebagian besar asuransi di Llyod’s diajukan
dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta proposal
form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.
Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya tidak digunakan untuk
resiko-resiko besar karena:
-
tidak ada tempat yang cukup di dalam form untuk
menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
-
perusahaan akan melakukan survey
-
broker telah meringkas informasi yang relevant di dalam
menawarkan resiko
d.
Cabang asuransi lain
Proposal form adalah suatu keharusan bahkan
untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk resiko-resiko engineering dan
aviation karena akan dilakukan survey.
4.
Style
Masing- masing perusahaan
mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk masing-masing class of
business
5.
Pertanyaan-pertanyaan umum
Berikut ini adalah
pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas
dari class of insurance.
a.
Nama proposer
Selain diperlukan untuk mengidentifikasi
tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the physical dan moral
hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat menunjukkan nature
of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis telekomunikasi, PT Indofood
bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di mana perusahaan tidak ingin
melakukan bisnis karena doubtful integrity (misalnya karena pengalaman klaimnya
yang buruk).
Bila nama proposer adalah perusahaan asing,
perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui pasti bagaimana
keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.
Alamat proposer
Alamat adalah faktor penting di dalam
mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua resiko asuransi di
mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan kemungkinan
kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi
c.
Alamat resiko
Dalam kasus tertentu, alamat resiko berbeda
dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat resiko dapat
menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan liability.
Alamat resiko harus ditulis dengna benar,
karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di proposal
form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus segera
dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.
Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan tertentu menghadirkan
abnormal hazards, misal:
-
dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners,
airline crew
-
dalam asuransi kebakaran : plastic manufacturers &
woodworkers
e.
Riwayat asuransi
Jika penanggung lain memberlakukan syarat
atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal ini sangat penting
buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara seksama sebelum
memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
f.
Claim or loss history
Underwriter ingin mengetahui
kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan
dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
6.
Pertanyaan-pertanyaan khusus
Selain pertanyaan-pertanyaan
umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus tergantung dari
jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.
Asuransi Kebakaran
-
konstruksi, penggunaan dan nilai bangunan
-
sifat dan nilai isi bangunan
-
sifat proses yang dilakukan
-
jaminan perluasan yang diinginkan
b.
Asuransi Kendaraan Bermotor
-
jenis jaminan yang diinginkan, comprehensive, third
party fire & theft or third party only
-
jenis penggunaan kendaraan
-
rincian kendaraan
-
usia, pengalaman klaim dan/atau kecelakaan yang dialami
oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri
-
usia, pekerjaan dan riwayat kesehatan atas jiwa yang
dipertanggungkan
-
tinggi dan berat badan
d.
Public Liability Insurance
-
sifat pekerjaan yang dilakukan
-
jumlah karyawan dan daftar gaji tahunan
-
rincian alat-alat berbahaya yang digunakan
-
limit liability yang dijamin
e.
Employer’s Liability Insurance
-
jumlah dan pengelompokan karyawan dan daftar gaji
tahunan untuk tiap kelompok
-
rincian mesin-mesin berbahaya, boilers, pressure
vessels, lifting apparatus
-
rincian bahan-bahan berbahaya yang digunakan dan
prosesnya
7.
Deklarasi
Proposal form biasanya juga memuat
juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada
kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin
kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi
dengan kata-kata:
“To
the best knowledge and belief of proposer”
8.
Tanda tangan
Di bawah deklarasi (jika ada) dan
pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di mana tertanggung membubuhkan
tanda tangannya dan memberikan tanggal.
B. Polis
1.
Definisi:
Polis adalah suatu dokumen
yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan perjanjian
itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
Offer : tertanggung
menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance : penanggung
menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang
menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani
polis adalah penanggung.
2.
Schedule form
Di dalam bentuk
polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang
lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam
schedule atau list.
a.
Heading
Nama dan alamat perusahaan
disebut sebagai heading
b.
Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula
pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan
berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
-
bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa
premi akan dibayar
-
bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian
dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.
Operative clause
Klausula ini merinci
resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh : Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah
fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
d.
Pengecualian/exception
Klausula ini merinci
resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun
yang khusus
e.
Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat
syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
Ada dua macam conditions:
Implied conditions
Ada 4 kondisi yang dinyatakan
secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian
asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis, misal:
1.
bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap
subject matter of insurance
2.
bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good
faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3.
bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
4.
bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi
Express conditions
Express conditons adalah kondisi
yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi ini dapat dibagi ke
dalam;
a.
general conditions adalah kondisi yang dicetak di atas
polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung
b.
particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan
diketik di atas polis khusus
General conditions biasanya
berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti
misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan kepada
penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa untuk
salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang rusak
karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya; kontribusi
dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.
Particular conditions
berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis
yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap
tertanggung melaksanakan alasannya.
Misal, suatu perbuatan oleh
tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.
Klasifikasi kondisi:
Kondisi dapat diklasifikasikan
atau dikategorikan sebagai berikut:
a.
express dan implied
b.
general dan particular
Kondisi dapat lebih jauh
diklasifikasikan, yaitu:
-
conditions precedent to the contract
-
conditions subsequent to the contract
-
conditions precedent to the liability
Conditions precedent to the
contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal
implied condtions
Conditons subsequent to the
contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general atau particular,
misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi ini harus terus
dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions precedent to the
liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim,
misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa,
express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:
a.
restrictive, misal residence, war risk
b.
privilage, misal days of grace, surrender value,
paid-up loans
c.
special, misal payment of premium by installment
f. The
Schedule
Bagian dari polis yang mencatat
rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
-
nama dan alamat tertanggung;
-
jenis usaha tertanggung;
-
pokok pertanggungan (the subject matter insured)
-
jumlah pertanggungan (the sum insured)
-
periode pertanggungan;
-
kondisi pertanggungan;
-
dan lain-lain yang dianggap perlu
g. Tanda
tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung
sebagai persetujuan atas pengalihan resiko
h. Uraian (Specification)
Khusus
untuk resiko-resiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka
dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya
berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”
3.
Collective Policies
Dalam hal industrial fire
risk, value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk ditutup
satu perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan untuk
menutupnya bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari
perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan
melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian
bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan
salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila perusahaan-perusahaan
tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat polis, perusahaan-perusahaan
tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading office yang memberikan
wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda tangan atas nama mereka.
Leading office akan
menyiapkan dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung.
Polis ini identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.
tidak ada heading, yaitu nama dan alamat perusahaan
tidak nampak di muka polis
b.
di mana saja di setiap klausula, kata “penanggung”
digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”
c.
listing seluruh perusahaan yang on risk beserta
bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi perusahaan termasuk di
dalam polis
4.
Endorsement
Endorsement adalah dokumen
yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang berlangsung
berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang ada,
misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau
pengembalian premi.
Endorsement slip biasanya
memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium. Dalam hal polis
collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama
penanggung-penanggung.
Endorsement slip harus
dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new schedule
memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip, khususnya
polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk polis-polis
kendaraan bermotor.
C. Cover
Notes
Cover notes merupakan
dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu tertentu)
sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi belum lengkap
atau survey sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen yang
menunjukkan bukti tentang penutupan asuransi.
Dokumen cover notes diperlukan karena:
-
untuk menerbitkan polis karena perlu waktu
-
pertanggungan memerlukan bukti
-
diterbitkan sebelum polis resmi terbit
-
informasi yang diperlukan belum lengkap
-
penanggung masih dalam melakukan survey
-
cover notes merupakan dokumen yang sifatnya sementara
(biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis terbit. Bisa batal sebelum 30 hari
(polis jadi sebelum 30 hari) atau bisa diperpanjang (bila polis belum selesai)
-
ada kemungkinan untuk dibatalkan bila informasi tidak
memuaskan
Bila ada cover notes tetapi belum
ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.
1.
Penggunaan cover note
Cover note sering kali digunakan
pada property insurance, tetapi jarang digunakan pada asuransi jiwa. Kadangkala
jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila premi dibayar bersamaan dengan
proposal form dan perusahan menyetujui atau menolak permanent cover setelah
proposal telah dipertimbangkan oleh underwriter. Di dalam banyak hal pada
asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan “letter of acceptance” bila proposal
dapat diterima dan proposer melengkapi kontrak dengan membayar premi pretama.
2.
Motor insurance cover note
Cover note yang diterbitkan pada
asuransi motor mempunyai dua arti:
a.
cover note sebagai bukti kontrak komersial antara
tertanggung dan penanggung
b.
sebagai sertifikat asuransi di mana menyatakan bahwa
dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana disyaratkan oleh RTA
sehubungan dengan compulsory third party injury cover.
3. Yang membedakan polis dengan cover notes:
1.
periode penutupannya
2.
cover note bisa dibatalkan bila informasi tidak
memuaskan
polis juga bisa dibatalkan, tetapi pada polis
informasinya lebih lengkap
B. Sertifikat Asuransi
Sertifikat asuransi merupakan
dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya
sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan
diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis
sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
1.
Employers’ liability insurance
Employers’ Liability
(compulsory insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi
terhadap employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap
karyawannya. Act juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan
sertifikat pada setiap tempat dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan
terhadap resiko tersebut. Sertifikat harus menunjukkan:
a.
nama pemegang polis
b.
nomor polis
c.
mulai berlaku dan berakhirnya asuransi
d.
wording bahwa polis memenuhi syarat Employers’
Liability (Compulsory Insurance) Act 1969
e.
tanda tangan wakil penanggung
2.
Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di
jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability
pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau
penggunaannya.
Sertifikat harus
memperlihatkan:
a.
tanda registrasi kendaraan
b.
nama pemegang polis
c.
mulai berlakunya penutupan
d.
berakhirnya penutupan
e.
orang-orang yang berhak mengendarai
f.
batasan sehubungan dengan penggunaan kendaraan, misal
normal private car certificate akan mengecualikan commercial travelling
Sertifikat juga harus
menyatakan bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud
keperluan Act.
3.
Oil Carrying Vessels
The Merchant Shipping (Oil
Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa
tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki
atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.
4.
Solicitor
The Solicitor Act 1974
supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek
solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional
indemnity insurance.
C. Construction of Policies
Polis asuransi adalah bukti
perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan
interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga
perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian
antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan
dengan subject matter of insurance.
Prinsip umum :
Intensi dari masing-masing
pihak diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan,
pihak yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan
intensi penuh.
Bila perselisihan timbul,
pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.
Arti kata-kata
Ordinary meaning dianggap bahwa kata-kata yang digunakan
ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau populer (pemahaman bahasa
sehari-hari).
Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan
ditafsirkan dengan arti tersebut.
Legal meaning. Bila kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang,
arti dari definisi itu akan digunakan.
2.
The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan
kata-kata deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus
diikuti dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan
diinterpretasikan sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara
rinci sebelumnya. Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan
pernyataan umum “and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku
hanya untuk polis yang sama dengan yang ada di list.
3.
Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara
standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan,
maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.
Express and Implied Terms
Bila ada kontradiksi antara
express dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.
Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam
wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan
penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata
dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.
Rectification
Dalam hal salah satu pihak
(biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis,
tertanggung dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta
perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan
polis baru atau dengan endorsement.
CHAPTER 7 . UNDERWRITING AND RATING
I. UNDERWRITING
PROCESS
A. Underwriter
·
Apabila suaut resiko ditawarkan kepada Lloyd’s
atau perusahaan asuransi, seseorang atas nama penanggung harus memutuskan
apakah resiko dimaksud dapat diterima atau tidak.
·
Jika dapat diterima, underwriter harus
memutuskan rate premi yang akan dikenakan serta syarat dan kondisi yang akan
dibebankan.
·
Di Lloyd’s slip dicap dan ditandatangani
menunjukkan keikutsertaan (dalam persentase). Seseorang yang menandatangani
slip dimaksud disebut “underwriter”
·
Proses menilai syarat dan kondisi yang
dibebankan pada kontrak asuransi diketahui sebagai underwriting asuransi.
B.
Peranan Underwriter
·
Underwriter harus berusaha menetapkan terms dan conditions dan
tarifnya
·
Terms and conditions harus pantas terhadap
resiko dan harus wajar agar perusahaan dapat menarik bisnis baru dan agar
keuntungan yang wajar dapat diharapkan.
·
Underwriter menilai dua aspek hazard, yaitu
phisik dan moral.
C.
Physical Hazard
·
Physical hazard berhubungan dengan aspek phisik
atau aspek yang nyata dari subject matter of insurance
·
Dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau beratnya
kerugian
·
Aspek physik ini dapat diketahui melalui:
-
material facts yang diungkapkan sehubungan dengan
prinsip utmost good faith
-
informasi yang didapat oleh surveyor penanggung
-
pengetahuan underwriter tentang perniagaan
-
pengalaman underwriter tentang asuransi tersebut
·
Physical hazard dapat dipertimbangkan dalam dua
langkah:
a.
aspek resiko apa yang mungkin menyebabkan terjadinya
kerugian, misal bagaimana timbulnya resiko
b.
bila kerugian terjadi, aspek resiko apa yang mungkin
membuatnya kerugian menjadi serius.
·
Berguna dalam asuransi kebakaran dan asuransi
property bila faktor-faktor tersebut relevan dengan rating.
·
Timbulnya resiko dapat dikurangi dengan
manajemen yang baik dan housekeeping yang baik
·
Sehubungan dengan hal tersebut, point (a)
berhubungan dengan loss prevention dan (b) loss control
·
Physical Hazard By Class of Insurance
1.
Fire Insurance
Contoh
ciri-ciri phisik yang dapat menimbulkan kebakaran:
-
instalasi listrik dalam kondisi buruk atau adanya kabel
yang sudah tua
-
sumber panas, alat pemanas, merokok dekat dengna
benda-benda yang mudah terbakar
-
tempat penyimpanan benda-benda yang buruk
-
dinding kayu atau atap jerami
-
penyimpanan benda-benda yang mudah terbakar atau minyak
v
Ciri-ciri phisik tertentu dapat membuat resiko
lebih baik, misal dinding bata, pintu tahan api, pemisahan benda-benda yang
berbahaya, automatic sprinkler protection.
2.
Theft Insurance
v
Bangunan dengna konstruksi dinding atau atap
yang ringan, misal kayu, asbes atau kunci jendela/pintu yang normal akan
sedikit memberikan ketahanan terhadap potensial intruder.
v
Bila isi bangunan menarik buat pencuri, misal,
prehiasan dapat dianggap mempunyai physical hazard yang besar
v
Bila bangunannya berkonstruksi buruk, maka
resiko ini tidak dapat diasuransikan, co. dinding batako yang gampang rubuh.
v
Konstruksi bangunan yang lemah, kunci-kunci
pengaman dan adanya alarm system untuk intruder dapat mempengaruhi resiko
phisik.
3.
Motor Insurance
v
Penggunaan kendaraan di area kepadatan lalu
lintas tinggi, misal di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya akan
meningkatkan kemungkinan kecelakaan.
v
Penggunaan kendaraan untuk perniagaan yang
sebagian besar berada di jalanan, misalnya taksi
v
Mobil yang harga perbaikannya cukup mahal, misal
Rolls Royce, Mercedes dapat dianggap mempunyai extra hazard.
v
Pengemudi di bawah 25 tahun dan mobil sport
dianggap mempunyai resiko phisik yang buruk tetapi lebih tepat dianggap sebagai
moral hazard yang tinggi.
4.
Liabilility Insurance
v
Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak dan adanya
abu dan asap pada proses produksi di industri menghadirkan physical hazard
kepada karyawan
v
Dapat dikurangi dengan pakaian pelindung, kaca
mata dan topeng
v
Potensial liability akan meningkat bila
pekerjaannya dilakukan di rumah pelanggan, khususnya bila api digunakan, misal
memotong dan melas dengna menggunakan alat bakar gas.
5.
Marine Insurance
Contoh
physical hazard yang buruk:
v
Penggunaan peralatan dan perawatan kapal yang
buruk
v
Penyimpanan barang muatan di geladak dan
buruknya pengepakan
6.
Life and Personal Accident Insurance
v
Riwayat penyakit, pekerjaan yang beresiko
tinggi, misal tambang batu bara, penyelam di laut yang dalam.
D. Moral Hazard
·
Kebiasaan dan tingkah laku seseorang. Dalam
asuransi, moral hazard akan diutamakan pada tingkah laku tertanggung.
·
Tingkah laku karyawan dan masyarakat bebas
mempnyai pengaruh yang besar dalam menilai moral hazard
·
Moral hazard sama pentingnya dengan physical
hazard
1.
Tertanggung
v
Contoh buruknya moral hazard di pihak
tertanggung adalah seseorang yang menyerahkan klaim palsu atau klaim
dibesar-besarkan.
v
Contoh lain bila informasi yang penting untuk
meng-underwrite resiko disembunyikan atau salah disajikan baik sengaja maupun
tidak sengaja.
v
Contoh umum buruknya moral hazard adalah
kecerobohan. Misal, tertanggung gagal
mencegah kerugian atau kerusakan benda miliknya, atau untuk keselamatan dan
kesejahteraan karyawannya.
v
Timbul karena tekanan permasalahan atau
tertanggung tidak mengetahui bahwa tingkah lakunya dapat meningkatkan
kemungkinan kerugian
v
Cara yang dapat memperbaiki moral hazard adalah
memberi pengetahuan kepada tertanggung tentang bahaya-bahaya yang potensial dan
bagaimana cara megurangi bahaya tersebut.
v
Contoh terakhir buruknya moral hazard di pihak
tertanggung adalah angkuh dan kaku.
2.
Karyawan
v
Hubungan antara manajemen dan karyawan buruk
v
Tingkat upah sangat rendah
3.
Masyarakat
v
Kebiasaan masyarakat luas
E. Surveyor
Untuk memastikan resiko yang sedang
diajukan secara terinci perlu dilakukan survey.
Surveyor akan membuat:
·
Laporan dengan merinci bermacam-macam segi
phisik dan moral resiko
·
Rekomendasi untuk memperbaiki resiko. Penerimaan
proposal dapat bersyarat di pihak tertanggung melakukan perbaikan-perbaikan.
·
Laporan atas resiko property termasuk PML dan
EML yang digunakan untuk menetapkan proporsi resiko yang dapat diterima.
·
Laporan juga berisikan premium rate yang dapat
diaplikasikan terhadap resiko
·
Dalam hal asuransi jiwa, bila proposal melebihi
jumlah tertentu atau bila proposer mempunyai masalah kesehatan yang ditemukan
di dalam SPA, proposer diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya
kepada dokter. Umumnya biaya pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh
perusahaan.
II. TERMS AND CONDITIONS
A. Excess
dan Franchise
1.
Compulsory
a.
Excess
Polis
mengecualikan Rp X pertama dari klaim
b.
Franchise
Polis
mengecualikan setiap pembayaran sampai dengan Rp X tetapi bila kerugian lebih
dari angka tersebut kerugian dibayarkan penuh.
2.
Voluntary
Tertanggung boleh meminta excess secara sukarela
yang dikenakan pada polis-polis tertentu agar mendapatkan diskon premi.
Misalnya pada permanent health insurance and illness insurance, time excess 3
bulan, 6 bulan diminta untuk mendapatkan diskon yang besar.
B. Warranty
·
Suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu
harus atau seharusnya tidak dilakukan, atau bahwa hal tertentu ada atau tidak
ada.
·
Menurut hukum, memenuhi warranty adalah
fundamental terhadap liability penanggung.
·
Warranty diterapkan pada polis untuk dua alasan
utama:
a.
bila tertanggung harus memenuhi syarat untuk menjadikan
resiko dapat diterima, misal,
pembersihan pembuangan material pada asuransi kebakaran, penggunaan
alat-alat proteksi tertentu pada theft insurance.
b.
di mana faktor yang dapat merugikan tidak ada pada
waktu survey atau faktor yang menguntungkan ada dan faktor-faktor ini telah
diperhitungkan dalam menetapkan rate. Misal, pada asuransi kebakaran, bila
tidak ada minyak yang disimpan.
·
Warranty pada (a) di atas tidak dapat
dihilangkan kecuali bila diberikan pemberitahuan sebelumnya, dan warranty pada
(b) dapat dihilangkan dengan pembayaran
premi tambahan.
C. Under-insurance
1.
Harga Pertanggungan
Definisi
harga pertanggungan adalah:
a.
maksimum liability penanggung
b.
jumlah di mana premi didasarkan dengan mengaplikasikan
tarif untuk resiko
Harus
diingat bahwa pada asuransi property, harga pertanggungan bukan jumlah yang
penanggung bayar dalam hal kerugian dan bukan pula pengakuan nilai property
yang diasuransikan.
Ada
dua pengecualian atas kalimat terakhir.
a.
valued policies. Pengecualian tersebut di atas karena
jenis property yang unik dan sulit menetapkan value setelah loss di mana
penanggung melakukan pembayaran harga pertanggungan bila terjadi total loss
karena harga pertanggungan adalah agreed value
Dalam
hal partial loss, klaim akan dibayarkan berdasarkan indemnity sama seperti
klaim property lainnya. Contoh jenis polis tersebut adalah polis yang
mengasuransikan work of art.
b.
dalam hal polis jiwa dan personal accident atas jiwanya
sendiri atau jiwa pasangannya, karena tertanggung mempunyai interest yang tidak
terbatas dan tidak akan ada partial loss sehingga jumlah uang pertanggungan
dapat dibayarkan.
2.
Menilai jumlah yang akan diasuransikan
Idelanya
harga pertanggungan harus pasti pada tingkat yang dapat memberikan kompensasi
yang tepat pada saat terjadi loss. Dalam praktek masih ada kesulitan-kesulitan
dalam menetapkan harga pertanggungan bahkan bila penutupan atas dasar
reinstatement atau “new fo old”. Hal ini dapat diringkas sbb:
a.
bila tahun asuransi berjalan dari 1 Januari – 31
Desember, biaya penggantian pada hari ke 1 tidak sama dengan biaya penggantian
pada hari ke 365.
Bagaimana
dapat diputuskan dengan pasti bahwa tingkat inflasi akan berlaku selama tahun
berjalan?
b.
prinsip indemnity berhubungan dengan waktu terjadinya
kerugian, penggantian tidak mungkin dilakukan segera dan membutuhkan waktu
berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Apa yang akan mempengaruhi inflasi atas
nilai selama keterlambatan?
c.
Kadangkala nilai interest tertanggung dapat berubah
pada tahun yang akan datang, misal bila tertanggung menjual propertynya pada
saat terjadi kerugian. Nilai pasar dapat berbeda dengan nilai penggantian.
d.
Bila tertanggung membeli bangunan untuk jumlah yang
kurang dari biaya membangun kembali setelah terjadi kebakaran
e.
Situasi yang berlawanan dengan point (d) dapat timbul
pada bangunan prestise di mana harga pasar akan termasuk nilai tempat dan nilai
asuransi mungkin kurang dari harga bangunan jika dijual.
f.
Bila polis diperluas termasuk biaya-biaya setelah
terjadi kerugian, bagaimana mengestimasikan biaya-biaya debris removal yang
mungkin berbeda untuk masing-masing tempat.
g.
Dalam hal-hal tertentu, dapat tidak terbayangkan bahwa
total loss dari harga benda yang diasuransikan dapat meningkat. Misal, pada
theft risk di mana values diukur dengan Rp X.
3.
Possible Solution
Usaha-usaha
untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas telah dilakukan yaitu dengan
cara reinstatement insurance, escalator clauses, index linking dan valuation linked
scheme.
4.
Pengaruh harga pertanggungan yang tidak memadai
·
Bila harga pertanggungan kurang dari value at
risk maka aplikasi terhadap normal atau dasar tarif akan menghasilkan
tertanggung membuat kontribusi yang lebih rendah kepada general fund dan tidak
setaraf dengan resiko yang sedang berjalan.
·
Hal ini mungkin tidak nampak pada awalnya,
tetapi bila seseorang mempertimbangkan bahwa kemungkinan total loss lebih kecil
dari pada partial loss, dapat terlihat bahwa penanggung akan liable penuh untuk
partial loss yang banyak.
·
Harga pertanggungan yang rendah hanya membatasi
liability pnenaggung dalam hal kejadian total loss yang sangat jarang.
Contoh pengaruh
premi atas under-insurance
Value at risk :
Rp 10.000
Polis A : HP
penuh : Rp 10.000
Premi : Rp
10.000 x 0.25% (rate) = Rp 25
Polis B : Hp :
Rp 8.000
Premi : Rp
8.000 x 0.25% = Rp 20
Pada
masing-masing kasus, mayoritas klaim kurang dari Rp 8.000 dan pengurangan premi
sebesar Rp 5 menurut statistik sangat besar daripada kemungkinan kejadian klaim
di atas Rp 8.000.
·
Harga pertanggungan harus ditetapkan pada
tingkat yang menunjukkan insurable interest tertanggung atau potensial loss
tunduk pada syarat kontrak yang sudah diatur, misal indemnity atau
reinstatement (new for old)
·
Pada akhirnya tertanggung harus sadar bahwa
nilai propertynya akan terus berubah, khususnya pada saat tingkat inflasi
tinggi dan adjustments berulang-ulang terhadap harga pertanggungan akan dibutuhkan.
5.
First Loss Insurance
Misal,
sebuah gudang berisi penuh barang-barang senilai Rp 1.000.000 dan nampaknya
tidak mungkin bahwa pencuri dapat mengambil seluruh isi gudang tersebut.
Tertanggung hanya menginginkan penutupan sebesar Rp 250 juta yang menunjukkan
maksimum first loss. Dalam hal demikian, penanggung akan menerbitkan “first loss
policy” dengan harga pertanggungan Rp 250 juta didasarkan atas value at risk Rp
1.000.000 dan 80% atau 90% premi diperlukan dari nilai penuh harga
pertanggungan.
D.
Average
·
Untuk mengatasi kontribusi yang kurang terhadap
premium fund karena under-insurance, adalah hal yang biasa untuk asuransi
kebakaran dan theft insurance tunduk pada average sehingga liability penanggung
berkurang secara proporsi;
·
Tentunya penanggung akan lebih suka harga
pertanggungan penuh sehingga memungkinkan penanggung membayar klaim secara penuh.
E.
Limits of Liability
·
Dengan pengeculaian asuransi employer’s
liability, yang biasanya memberikan ganti rugi tidak terbatas, adalah ahl yang
biasa untuk polis-polis liability mempunyai limit of liability untuk setiap
kejadian dan tidak terbatas untuk setiap satu tahun atau mempunyai aggregate
limit of liability setiap satu tahun.
·
Penanggung akan membayar sampai dengan batas
setiap satu kejadian untuk seluruh klaim yang timbul dari satu kejadian
·
Di dalam menetapkan batas kejadian, tertanggung
harus sadar akan jumlah klaim yang dapat diterima dari bermacam-macam pihak.
·
Hal yang utama harus diingat di dalam menetapkan
batasan yang akan diasuransikan adalah klaim kecelakaan membutuhkan waktu untuk
pembayarannya dan apabila dibayarkan maka tingkat upah dan award berlaku pada
saat pembayaran.
·
Kadangkala bunga atas jumlah pembayaran juga
dihadiahkan atau dinegosiasikan
·
Dalam hal kecelakaan yang serius dan permanent,
ini mempunyai pengaruh peningkatan lebih dari 50% dari jumlah yang akan
dibayarkan bila dibayarkan pada saat kecelakaan.
III. PREMI
Premi yang tertanggung bayar akan
mempertimbangkan:
a.
tarif normal untuk jenis bisnis ini
b.
kepelikan resiko yang berbeda dari resiko yang normal
c.
maksimum biaya potensial kepada penanggung dari kasus
individu yang sedang di-underwrite
·
Premi-premi yang diperoleh dengan
mengaplikasikan tarif per 100 terhadap
dasar tertentu, seperti harga pertanggungan, upah karyawan, turnover, dll.
·
Tarif
yang dikenakan akan mempertimbangkan tingkat biaya untuk menutup biaya
klaim rata-rata, reserve, expense dan profit.
·
Tarif dasar atau tarif normal ini akan meningkat
untuk physical hazard yang buruk. Sebaliknya untuk physical hazard yang baik
akan mendapatkan pengurangan dari tingkat tarif yang normal.
·
Diskon premi diperbolehkan untuk sprinkler, auto
fire alarm dan fire extinguisher. Dalam hal intruder alarm, ii tidak biasa
untuk membolehkan diskon khusus karena akan mempengaruhi tingkat tarif dasar.
- Perhitungan premi
a.
Rate per 100 dari harga pertanggungan
Kebanyakan
polis menggunakan tarif per 100 terhadap harga pertanggungan untuk mendapatkan
premi. Contoh polis yang menggunakan tarif ini adalah fire, theft all risk,
consequential loss, life dan marine.
b.
Flat Premi
Bila
ada limit of liability sebagai pengganti harga pertanggungan, dalam praktek sering
dikenakan level atau unit premi. Contoh umum adalah motor insurance di mana
basic atau unit premium utuk medium sized family car sebesar GBP 250.
Pengurangan akan didapat untuk klaim free driving, dan skala paling umum adalah
30%, 40%, 50% atau 60% untuk 1,2,3,4 atau lebih tanpa klaim. Diskon yang lain
untuk restricted driving dan untuk menanggung sejumlah pertama dari kerugian.
c.
Liability Policy
§
Tarif polis public liability dan employers’
liability didasarkan atas persentase dari pengeluaran gaji tahunan untuk
kategori karyawan yang berbeda.
§
Tarif yang dikenakan akan merefleksikan resiko
kecelakaan atau penyakit terhadap karyawan atau public
d.
Adjustable Premium
§
Seringkali sifat resiko yang akan berjalan di
tahun yang akan datang hanya dapat diestimasikan pada permulaan karena volume
bisnis atau pekerjaan yang dilaksanakan akan beragam dari tahun ke tahun.
§
Dalam hal demikian premi pertama atau renewal
didasarkan atas estimasi tingkat faktor tarif, dan tertanggung memberikan
pengembalian pada akhir tahun pengeluaran, nilai dll. Contoh asuransi tersebut
adalah employers’ liability (wage expenditure); fire insurance on stock (stock
value per month); contractors’ works damage (final value of contract); money
insurance (annual carryings).
2.
Long term agreement
Premi
akan dikurangi dengan diskon yang berlaku untuk long term agreement.
3.
Minimum Premium
Umumnya
perusahaan mempunyai minimum premi untuk masing-masing class of business yang
merefleksikan biaya. Misalnya perusahaan mengenakan minimum premi sebesar GBP
15-GBP 25 untuk house contents insurance dan untuk building.
4.
Short Period Premium
Kadang
kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur
tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses
bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama
dengan 12 bulan.
Dalam
beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi
pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro
rata untuk mendapatkan short period premium.
Contoh:
Premi
tahunan Rp 120
Pro
rata untuk 3 bln Rp 30
Selisih Rp 90
5%
dari selisih Rp 4.50
Short
period premium : Rp 34.50
Pada
kasus lain, proporsi tertentu dari premi
tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk
resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan
bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada
musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period
policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.
5.
Accomodation line
Pada suatu
kesempatan, proposal dapat diterima dari klien yang baik di mana sebenarnya
resiko yang ditawarkan tidak dapat diterima. Untuk menjaga jasa baik klien,
konsesi khusus dari normal praktek harus dilakukan, dan syarat-syarat harus
ditawarkan. Jenis bisnis ini disebut ‘accomodation line’
CHAPTER 8. PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM
A. Prosedur Klaim
1.
Kewajiban Tertanggung
Dalam
hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis, ada beberapa
kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu ada yang
tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada juga
kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang
disebut “express duties”
a.
Implied duties
Menurut
hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus bertindak
seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian itu dan ia
berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil kerugian
tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan dalam
kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan
pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu,
meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.
b.
Express duties
-
Setiap kejadian yang kemungkinan dapat menimbulkan
klaim pada polis harus segera diberitahukan kepada penanggung dan bahwa keterangan
lengkap tentang kerugian itu harus disampaikan kepada penanggung dalam suatu
periode tertentu yang ditetapkan dalam polis, misalnya 14 hari atau 30 hari
setelah tertanggung mengetahui kejadian tersebut.
-
Pemberitahuan sesegera mungkin diperlukan agar
investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak, beberapa bukti
tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau ingatan para saksi
kemungkinan tidak penuh lagi.
-
Dalam banyak hal, pihak tertanggung memerlukan bantuan
staff klaim pihak penanggung atau loss
adjusters untuk membantunya dalam mencegah kerugian lebih lanjut dan dalam
mempercepat dimulainya perbaikan.
-
Setelah mendapat pemberitahuan, penanggung biasanya
mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi. Formulir ini utuk
mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian, sifat kerugian,
waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami kerugian berikut
nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup kepentingan yang
sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.
-
Kewajiban-kewajiban lain dari tertanggung yang biasanya
juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi kejadian yang dapat menimbulkan
klaim pada polis adalah:
§
Tertanggung tidak boleh bertindak curang untuk
sengaja mendapatkan suatu keuntungan dari adanya kerugian itu; dan
§
Tertanggung, jika diminta, harus mengizinkan penanggung untuk melakukan
hak subrogasi dan tertanggung tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat
merugikan hak subrogasi tersebut.
c.
Proof of loss
Dalam
hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk membuktikan:
-
bahwa ia (tertanggung) telah mengalami kerugian karena
suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis
-
nilai atau jumlah kerugian itu
Tapi
jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu bahaya
yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib membuktikan hal
itu.
2. Hak Tertanggung
Hak
tertanggung adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya, ia berhak
untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat polis.
Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung hanya
dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi atau
hak kontribusi.
3. Kewajiban Penanggung
Setelah
tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut,
penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.
4. Hak
Penanggung
Setelah
mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk
bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang
mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan
menggunakan jasa loss adjusters.
Dalam
polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan
mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim
yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini, penanggung akan dapat melakukan
investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat mungkin.
B. Investigasi
Klaim
·
Dalam klaim asuransi kebakaran, penanggung
biasanya menunjuk perusahaan loss adjusters untuk melakukan investigasi atas
klaim dan memberikan rekomendasi tentang pembayaran klaim tersebut.
·
Dalam klaim asuransi tanggung gugat (liability
insurance claims) yang perkaranya diajukan ke pengadilan, pihak penanggung
biasanya menunjuk pengacara atau solicitor untuk mewakilinya di pengadilan.
·
Dalam klaim-klaim yang relatif kecil, seperti
klaim kendaraan bermotor, penanggung cukup menggunakan tehnisinya sendiri untuk
memeriksa kerusakan kendaraan yang bersangkutan dan merundingkan tentang
perbaikan dengan pihak bengkel.
C. Jumlah
Ganti Rugi
1.
Asuransi Harta Benda
Dalam
asuransi harta benda (property insurance), jumlah ganti rugi ditentukan oleh dasar penutupan
pertanggungan, apakah berdasarkan:
-
Indemnity; atau
-
Reinstatement; atau
-
Agreed value
Jika
pertanggungan ditutup berdasarkan indemnity, jumlah ganti rugi dipengaruhi juga
oleh modifikasi prinsip tersebut yang membuat pembayaran ganti rugi itu tidak
penuh. Salah satu modifikasi prinsip indemnity adalah penerapan ketentuan
“average”
Kata
“average” dalam asuransi marine mempunyai arti yang berbeda dari kata average
dalam asuransi non marine property.
Dalam
asuransi marine, kata “average” artinya kerugian sebagian (partial loss) dan
dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni “particular average” dan “general
average”. Particular average adalah partial loss yang mempengaruhi satu
kepentingan tertentu, yakni kepentingan atas kapal saja atau atas barang saja;
sedangkan dalam general average, lebih dari 1 (satu) kepentingan yang
terpengaruh, yakni kapal, barang dan/atau uang tambang. Kerugian general
average timbul dari suatu tindakan general average (general average act), yakni
tindakan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
i. kapal dan barang-barang yang ada di atasnya
berada dalam keadaan bahaya
(imperilled);
ii.
untuk keselamatan kapal dan barang-barang tersebut,
dilakukan pengorbanan luar biasa (extraordinary sacrifice) atau secara sengaja
(intentionally) dan secara pantas (reasonably) dikeluarkan biaya;
iii.
pengorbanan atau biaya yang dilakukan atau dikeluarkan
seperti itu adalah untuk keselamatan kapal dan barang-barang yang ada di
atasnya;
iv.
tindakan penyelamatan itu berhasil.
Kata
average dalam asuransi non-marine property artinya membagi kerugian dan
merupakan suatu alat yang digunakan oleh penanggung dalam mencegah under
insurance. Jika dalam polis terdapat klausula average, tertanggung akan menjadi
penanggung untuk proporsi yang under insured, dan dalam hal terjadi kerugian, ia harus menanggung
sebagian dari kerugian itu.
Bentuk-bentuk
klausula average dalam polis non marine property adalah:
i.
Pro rata condition of average
Klausula
average ini lazim berlaku dalam polis-polis asuransi kebakaran dan asuransi
pencurian.
Jika
SI lebih rendah dari value at risk, tertanggung akan membayar premi yang
terlalu kecil kepada common pool. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini maka
polis-polis dengan klausula pro rata condition of average hanya akan membayar
sebagian kerugian sesuai imbangan antara SI terhadap value at risk, yakni:
Sum Insured x Loss
VAR
ii.
Special condition of average
Klausula 75%
condition of average diberlakukan bagi pertanggungan atas hasil pertanian di
tanah pertanian. Dalam hal ini tertanggung hanya akan ikut menanggung kerugian
jika SI lebih kecil dari prosentase yang ditetapkan, yakni 75% dari value at
risk. Jika ketentuan average berlaku untuk klaim itu, maka ketentuan average
yang diberlakukan adalah ketentuan pro rata condition seperti pada sub (i) di
atas.
iii.
Two condition of average
Klausula
average ini dipakai untuk asuransi
kebakaran atas stock pada beberapa gudang atau tempat tertentu. Kondisi
yang pertama berlaku untuk asuransi yang menutup stock pada beberapa tempat
atau stock dari beberapa jenis, bilamana terdapat kemungkinan bahwa polis-polis
lain berlaku sah menutup tempat-tempat yang lebih terbatas atau jenis-jenis
stock yang lebih terbatas.
Kondisi yang
kedua menegaskan bahwa polis yang menutup lebih banyak tempat atau lebih banyak
jenis stock tidak menjamin apa yang ditutup secara lebih spesifik oleh
polis-polis yang menutup lebih sedikit tempat atau lebih sedikit jenis stock,
dan untuk pemberlakuan pro rata average seperti yang dijelaskan sub (i) di
atas, value at risk digunakan. Polis-polis yang lebih spesifik harus menanggung
kerugian itu terlebih dahulu. Formulanya adalah:
Sum
Insured x Balance
of loss not paid by more specific policies
Total value at risk
(less values covered by
more spesific policies)
Reinstatement Average
Jika polis asuransi harta benda tunduk pada syarat
reinstatement (reinstatement condition), tetapi tidak tunduk pada
klausula-klausula inflasi lainnya, suatu bentuk average khusus berlaku. Bentuk
average khusus ini sama dengan special condition of average yang dijelaskan di
atas, kecuali bahwa jika SI kurang atau sama dengan 85% dari reinstatement
value pada saat kerugian terjadi atau jika polis tunduk polis tunduk juga pada
klausula-klausula inflasi lainnya, maka full reinstatement average akan
berlaku, yakni dengan formula:
Sum Insured
x Cost of repair
Reinstatement value at
time of reinstatement
2.
Asuransi Tanggung Gugat
Untuk
klaim-klaim asuransi tanggung gugat (liability insurances), jumlah ganti rugi
merupakan hasil negosiasi antara penanggung dan pihak ketiga. Penanggung
mengambil alih semua negosiasi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil negosiasi
tersebut. Kompensasi meliputi loss of earning, suffering & future
disability plus legal costs (minus amount of contibutory negligence)
3.
Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri
Jumlah
yang harus dibayarkan kepada tertanggung, atau kepada ahli warisnya dalam hal
tertanggung meninggal dunia, adalah sesuai tabel kompensasi yang ada dalam
polis. Capital sums (untuk kematian, kehilangan bagian badan) dispesifikasikan
pada polis dan dibayar setelah menerima bukti kejadian.
Weekly
benefit dibayarkan untuk temporary partial or total disablement dan tertanggung
harus membuktikan bahwa:
-
ia mengalami partial/totally disabled seperti yang
didefinisikan
-
disablement disebabkan oleh kejadian yang diasuransikan
Medical
evidence dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini
4.
Ex gratia payments
Tertanggung
tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian
yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk
dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian
seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh
kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung; pembayaran
seperti ini disebut “ex gratia payment”.
5.
Kepada siapa pembayaran ganti rugi dapat dilakukan?
Kecuali
dalam klaim-klaim tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga di mana pembayaran biasanya dilakukan langsung oleh
penanggung kepada pihak ketiga atau solicitornya, klaim-klaim pada umumnya
diselesaikan dengna melakukan pembayaran kepada tertanggung.
Pembayaran
klaim juga dapat dilakukan kepada orang atau pihak lain sebagai berikut:
i. kepada ahli
waris tertanggung atau legal representative dari tertanggung, misalnya untuk
klaim meninggal dunia, anak di bawah
umur, bankrupt/unsound mind)
ii.
kepada seseorang kepada siapa tertanggung telah
menyerahkan/mengalihkan hasil polis. Jadi, dalam hal klaim atas biaya perbaikan, tertanggung
dapat meminta penanggung untuk membayar uang klaim tersebut langsung kepada
pihak bengkel yang melakukan perbaikan itu.
iii.
Kepada pihak lain atas perintah pengadilan (garnishee
order)
iv.
Pembeli dari bangunan (purchaser’s interest clause –
Standard Fire Policy)
6.
Pembayaran klaim yang salah (payment by mistake)
a.
Payment recoverable, dalam hal:
1)
polis tidak operative pada saat terjadi kerugian,
karena:
-
premi tidak dibayar
-
polis batal dari awal pertanggungan
-
polis batal selama masa pertanggungan
2)
perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab karena:
-
objek pertanggungan tidak rusak
-
kerugian disebabkan oleh wilful action dari tertanggung
atau excepted cause
3)
kelebihan perkiraan dari nilai atau items yang tidak
bisa diterima
4)
fraud dari pihak tertanggung
b.
No Recovery Payment, dalam hal:
1)
pembayaran klaim secara ex-gratia
2)
pembayaran klaim secara kompromi
3)
penanggung waive rights of enquiry sebelum pembayaran
4)
pembayaran klaim atas dasar paksaan dari proses hukum
5)
kesalahan dalam hukum
D. Reinstatement
of Sum Insured After Loss
Berbeda dengan
reinstatement yang merupakan metode ganti rugi, reinstatement dalam hubungan
dengan Sum Insured adalah berkenaan dengan keadaan di mana suatu kerugian
sebagian (partial loss) telah dibayar dan jumlah kerugian itu telah dipotong
dari SI. Reinstatement atas SI berlaku untuk polis-polis tersebut di bawah ini:
1.
Asuransi Kebakaran
Dalam
asuransi kebakaran, SI berkurang dengan jumlah klaim dan SI yang sudah
berkurang itu harus dipenuhkan kembali (reinstated), jika reinstatement itu
dikehendaki tertanggung dan untuk itu dikenakan pembayaran premi secara pro
rata. Untuk kerugian-kerugian kecil, reinstatement Si sering tanpa tambahan premi.
2.
Asuransi Harta Benda yang Bukan Kebakaran
Dalam
jenis asuransi ini juga SI berkurang dengan jumlah kerugian dan harus
dipenuhkan kembali (reinstated). Tetapi reinstatement tidak berlaku bagi
asuransi kaca dimana tidak ada SI atau bagi asuransi uang dengan alasan yang
sama.
3.
Asuransi Tanggung Gugat
Reinstatement
atas limit of indemnity hanya akan berlaku apabila terdapat suatu aggregate
limit dengan suatu jumlah tertentu dalam 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran
kerugian akan dipotong dari aggregate limit tersebut dan tertanggung dapat
meminta dilakukannya pemulihan kembali (reinstatement) aggregate limit yang
telah berkurang jumlahnya itu.
4. Asuransi Marine
Dalam
asuransi marine, pembayaran klaim-klaim partial loss tidak mengurangi SI.
Bilamana dalam periode polis tersebut terjadi total loss dalam keadaan
kerusakan tersebut belum diperbaiki, tertanggung hanya akan berhak menerima
pembayaran klaim total loss.
5. Asuransi Kepentingan Keuangan
Dalam
klaim asuransi kepentingan keuangan (pecuniary insurance), khususnya untuk
klaim asuransi gangguan usaha (consequential loss insurance), reinstatement
atas SI harus dilakukan.
F.
Claim Agreements
Dalam banyak hal
tertanggung mempunyai hak untuk mendapatkan penggantian kerugian pada polis dan
juga penggantian dari pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pihak ketiga tersebut atau karena adanya kontrak antara tertanggung
dengan pihak ketiga tersebut. Dalam hal-hal seperti ini tertanggung biasanya
akan mengajukan klaim kepada penanggung dan mensubrogasikan kepada penanggung
hak-haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Tertanggung dapat juga memperoleh langsung penggantian dari pihak
ketiga, dan dengan demikian ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk
mendapatkan penggantian dari pihak penanggung sesuai asas indemnity.
Untuk
menyederhanakan penyelesaian klaim di antara para penanggung, penanggung
membuat persetujuan (agreement) di antara mereka tanpa mempersoalkan posisi
hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan penyelesaian klaim-klaim yang
cepat di antara para penanggung tersebut tanpa perlu membawa
persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan, sehingga
tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.
Persetujuan
ini adalah antara para penanggung agar terjadi penyelesaian yang cepat dan
tidak perlu ke pengadilan dan tidak merugikan tertanggung mereka masing-masing.
Contohnya adalah “knock for knock agreement” dalam perbaikan kerusakan
kendaraan bermotor, dengan agreement mana setiap penanggung membayar biaya
perbaikan kendaraan yang ditanggungnya sendiri, dan third party sharing
agreements dalam hal cedera antara asuransi kebakaran dan employers’ liability.
G.
Perselisihan tentang Klaim
Klaim asuransi dapat
menjadi pokok perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Perselisihan itu dapat menyangkut:
a.
persoalan penanggung wajib atau tidak wajib bertanggung
jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau
b.
persoalan berapa jumlah klaim yang menjadi tanggung
jawab (liability) penanggung; atau
c.
kedua-duanya (a) dan (b) tersebut di atas
Cara-cara
yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang klaim
asuransi adalah sebagai berikut:
i. Negosiasi atau perundingan
Banyak
perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi
antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).
ii. Melalui
pengadilan
Dalam
perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang tidak puas adalah pihak
tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui negosiasi tidak memuaskan
pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak tertanggung dapat
menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini terjadi, maka
pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim tersebut
iii. Melalui
Arbitrase
Pada umumnya
polis asuransi harta benda memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa dalam
hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan
diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan
bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat
bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Polis-polis
asuransi harta benda standar Inggris biasanya memuat klausula arbitrase yang
mengatur bahwa hanya perselisihan yang
menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi
perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan
adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh
penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.
Sebagian
polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan
bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah
penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta
penyelesaiannya melalui arbitrase.
Klausula
arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
(a)
lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan
(b)
putusan yang dihasilkan oleh arbiter didasarkan pada
keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang kemungkinan besar
tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)
sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga
penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek; sedangkan sidang
pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)
biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah dibandingkan
dengan biaya berperkara di pengadilan
Walaupun
dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan menggunakan
arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:
(a)
loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak penanggung untuk
menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara diplomatis
memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung mengenai hal yang
menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang tidak perlu diajukan
kepada arbitrase;
(b)
banyak tertanggung yang tidak membaca polis dan tidak
mengetahui bahwa arbitrase itu ada;
(c)
tertanggung kemungkinan menyangsikan kebenaran atau
kejujuran keputusan arbitrase.
iv.
Melalui Ombudsman Bureau
Untuk mengatasi
kekurangan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan arbitrase,
maka beberapa perusahan asuransi terkemuka di Inggris secara bersama-sama
membentuk suatu badan atau biro yang disebut The Insurance Ombudsman Bureau.
Biro ini berfungsi
untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para penanggung yang
menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka.
CHAPTER 9. RENEWAL AND CANCELLATION
A. Prosedur
Renewal
·
Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa
dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
·
Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang,
akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
·
Pada prakteknya, polis original dapat direnewal
seperti disebut dalam preamble atau schedule.
·
Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis
yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
·
Walaupun dokumen original masih digunakan,
secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
·
The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
·
Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas
salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
·
Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya
adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal
meninggal
·
Penanggung harus menerima premi renewal bila
diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
·
Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis
akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value
(nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis
- Dokumen Renewal
§
Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau
tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi
§
Menurut hukum, tidak ada syarat untuk
menerbitkan remider tersebut
§
Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk
menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
§
Dalam renewal notice disebutkan nama
tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi,
tanggal renewal dan alamat pembayaran
§
Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada
slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau
sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
§
Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka
pendek (short period)
2.
Legal Status
§
Legal status dari renewal notice adalah sekali
diterbitkan akan tergantung pada wording of notice
§
Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa
polis berakhir pada tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder
dan bukan menjadi tujuan yang legal.
Kemudian
tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat
menerima atau menolak penawaran tersebut.
§
Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung
untuk melakukan renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran
yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan dari tertanggung.
§
Wording yang mana saja yang digunakan,
prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran
diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.
B. Days
of Grace
·
Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 hari
setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”
·
Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim
terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan
mendapatkan recovery.
·
Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan
renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.
- Polis Jiwa
§
Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu
days of grace, polis tidak segera batal
§
Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’
akan berlaku dan premi dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai
tunai habis.
2.
Polis di mana days of grace tidak berlaku
§
Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal
biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan
pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.
§
Days of grace tidak diberikan pada renewal motor
insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya
polis untuk mendapatkan full cover.
3.
Kondisi Khusus Polis Motor
§
Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road
Traffic Act) jika melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third
party insurance, maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.
§
Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari
sertifikat RTA di balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi
asalkan tertanggung tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15
hari tersebut.
§
15 hari dimaksud bukan days of grace karena
penutupan dibatasi oleh legal requirements dan tetap berlaku, baik jika
tertanggung akan melakukan renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung
tidak mengasuransikan di tempat lain).
§
Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan
dalam waktu 15 hari, penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak
tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya
§
Prosedur ini memenuhi RTA karena penangggung tidak melakukan
back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan sertifikat yang
berada pada renewal notice.
C.
Renewal Terms
·
Dalam hal kontrak tahunan, syarat di mana
perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang
berlaku sebelumnya.
·
Misal, dengan meningkatnya kejadian dan atau
biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
D. Long
Terms Agreements
·
Untuk mempertahankan bisnis yang baik pada
renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam jangka
waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya
tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
·
Agreement tersebut umumnya berlaku untuk
asuransi property, liability dan consequential loss
·
Umumnya diskon yang diberikan adalah 5% dari
premi untuk penutupan selama 3 tahun.
·
Masing-masing pihak terhadap agreement tersebut
berkewajiban:
a.
tertanggung : menawarkan renewal pada masing-masing
tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode asuransi
sebelumnya
b.
penanggung ; bila penanggung menerima penawaran
tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon
Dengan catatan;
Penanggung:
1.
tidak diharuskan menerima penawaran renewal
2.
dapat merubah premi dari yang telah dikenakan pada
tahun sebelumnya
3.
dapat merubah syarat dan kondisi dari yang berlaku pada
tahun sebelumnya
Tertanggung:
1.
tidak diharuskan melakukan renewal bila (2) dan atau
(3) di atas berlaku
2.
dilibatkan pada perbaikan syarat bila tertanggung
menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadu syarat yang disetujui
untuk periose asuransi renewal dan berikutnya.
Dalam hal
tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung melanggar kontrak.
E. Pembatalan
·
Pada umumnya kontrak hanya dapat dibatalkan oleh
satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang fundamental oleh pihak yang
lain.
·
Pelanggaran harus berhubungan dengan point utama
di dalam kontrak
·
Kontrak asuransi akan menitikberatkan pada
kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama dari Utmost Good Faith dan
kontrak dapat menjadi batal.
·
Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian
premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan yang disengaja
·
Pada kasus lain, sekali perusahaan on risk, premi dianggap sebagai
pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi dan oleh karena itu
tidak ada pengembalian premi.
·
Di dalam banyak jenis polis, penanggung telah
memasukkan “cancellation clause” memberikan tertanggung hak untuk membatalkan
dan mengembalikan premi secara proporsi kepada tertanggung.
- Kondisi Pembatalan
§
Di kebanyakan polis non life ada kondisi yang
memperbolehkan penanggung membatalkan polis dengan memberikan surat
pemberitahuan kepada tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.
§
Tindakan ini dapat dibenarkan bila segi
phisik resiko berubah atau bila tertanggung harus melakukan
rekomendasi untuk memperbaiki beberapa segi
tetapi tidak dilakukan.
§
Kadang kala penanggung menggunakan klausula
pembatalan bila pengalaman polis selama periode asuransi berubah menjadi lebih
buruk secara dramatis.
§
Ada dua pendapat perihal apakah pembatalan
dilakukan atau tidak
1.
resiko terbukti menjadi lebih buruk dari yang
diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan,
perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi account-nya.
2.
Underwriter mempunyai kesempatan untuk menilai resiko
pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim karena :
a.
kesalahan penanggung menilai resiko
b.
awal putaran yang buruk
Sering terjadi
bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan pengalaman klaim yang buruk.
Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini adalah bagian dari resiko yang
harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi asuransi dan polis harus
berjalan.
2. Pengembalian
Premi
Pengembalian menyeluruh diberikan
bila:
a.
penanggung bertindak “ultra vires” yaitu bila
penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana penganggung tidak
diberikan kuasa pada Memorandum of Association
b.
tidak ada “consensus ad idem” yaitu pihak-pihak ada di
bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian kontrak
c.
sifat kontrak tidak absah, kecuali tertanggung sadar
akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya
d.
ada pelanggaran salah satu conditions precedent to the
contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan, tidak ada hak untuk
pengembalian.
Pengembalian
sebagian diberikan bila:
a.
polis berisikan klausula pembatalan dan penanggung
melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini biasanya membolehkan
pengembalian secara “pro rata” atau proporsional.
b.
Ada penutupan ganda. Hal ini akan berlaku bila
tertanggung telah menutup lebih dari total nilai propertynya dengan dua atau lebih
penanggung.
c.
Penanggung dilikuidasi, di mana pengembalian secara pro
rata diberikan, tetapi tidak mungkin likuidator mempunyai dana untuk
membayarnya.
d.
Ada persetujuan bersama untuk melakukna demikian. Ini
dapat timbul dalam situasi berikut:
i. bila
penanggung setuju atas permohonan dari tertanggung untuk membatalkan asuransi,
atau menurunkan harga pertanggungan
ii. bila
polis atas dasar adjustable premium
CHAPTER 10. REINSURANCE
1. Definisi
reinsurance:
Reasuransi adalah persetujuan
antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung
menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas
suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan
menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya,
reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung
dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut,
semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian
Ceding co. atau reinsured
biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer
adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi
profesional.
Menurut R.C. Reinarz,
reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai
reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari Penanggung yang
disebut Ceding Company.
TRANSAKSI REASURANSI
REASURANSI
TERTANGGUNG
KETERANGAN:
-
Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing
terpisah
-
Antara tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat
jalur komunikasi
-
Kontrak yang disepakati antara Perusahaan Asuransi
dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung
-
Dalam hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertamggung
tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada
perusahaan asuransi
2. 5
(lima) alasan reasuransi:
a.
Meningkatkan kapasitas akseptasi
Fasilitas reasuransi akan memperbesar
kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya untuk mengaksep
jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu, reasuransi berfungsi
sebagai “capacity boosting”
Problem:
Konsekuensi dari adanya peningkatan kapasitas
tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada saat ada “kelebihan kapasitas’
di industri asuransi dengan situasi lebih banyak asuradur dan reasuradur
berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang sama, sementara itu premi akan
turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak, klaim tidak
berubah (tidak turun).
Akibatnya kana ditemukan situasi dengan loss
ratio yang buruk, yaitu:
-
nilai klaim tetap
-
premi yang diterima turun dan tidak sesuai dengan yang
seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut
b.
Stabilisasi kondisi keuangan
Perusahaan asuransi menghadapi ketidakpastian
mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar klaim yang harus dia
bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi biaya klaim yang mungkin
terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti kepada reasuradur dan
reasuradur akan membantu direct insurer dalam menstabilkan tingkat kerugiannya.
c.
Confidence untuk ekspansi bisnis
Dengan dihilangkannya beberapa ketidakpastian
melalui pengalihan resiko kepada reasuradur, direct insurer mendapatkan rasa
yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini terutama dimaksudkan untuk
perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi
mereka, namun karena belum punya pengalaman, mereka belum mempunyai catatan atau
statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan
tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss, sehingga bila loss
ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur,
baik keseluruhannya atau hanya sebagian.
d.
Catastrophe protection
Keadaan finansial Direct Insurer dapat
menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar
biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi berfungsi sebagai suatu
pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini
(catastrophe protection).
e.
Spread of risks
Reasuransi adalah mekanismen pengalihan
resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu, reasuransi
berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).
Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk
konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of business, setiap jenis
resiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi lainnya.
Dengan mengatur fasilitas reasuransi secara
tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kerugian-kerugian
yang dihadapi akan datang.
3. Terminologi
a. Reasuradur/Reinsurer : Perusahaan yang
mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik
akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
b. Direct
Insurer : Penanggung langsung/pertama, penanggung
(asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang
sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya
orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah
dipikulnya.
c. Ceding
Company/Ceding : Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi
kepada perusahaan reasu-
Office ransi.
d. Guarantee : Istilah yang lazim dipergunakan untuk
reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
e. Retensi : Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding
company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang
tidak direasuransikan.
f. Own
Retention : Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko
yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
g. Group
Retention : Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian
dari resiko yang ditahan oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana
mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.
h. Line : Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi
dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima
reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
i. Limit : Jumlah maksimum yang mana penanggung
bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of
business
j. Sesi/Cession : Bagian dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke
reasuradur
k. Retrosesi/Retrocession : Bagian
dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
l. Retrocessionnaire : Retrosesioner,
reasuradur dari reasuradur
m. Retrocedent : Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
n. Reciprocity : Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula
sesi/reasuransi secara timbal balik
o. Reinsurance
Commission : Komisi Reasuransi
Prosentase
tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam
perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
p. Profit
Commission : Komisi Keuntungan
Prosentase
tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan
kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena
keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini
perhitungannya menurut cara-cara tertentu
q. Pools : Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama)
di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau
sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang
kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah
disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian,
biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
4. 4 (empat) metode reasuransi:
a.
Treaty
Merupakan perjanjian tertulis antara direct
insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu
sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan
akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan
perjanjian treaty.
Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty
berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk
pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko
atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.
Perjanjian reasuransi atas dasar treaty
biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu
portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh
ceding co. dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi secara treaty
memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.
b.
Facultative
Merupakan perjanjian reasuransi di mana
masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan.
Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan
resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah
menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan reasuransi fakultatif:
1.
kapasitas treaty sudah penuh
2.
resiko di luar perjanjian treaty
3.
unusual risks (resiko-resiko yang tidak biasa)
Dengan cara facultative, tiap
resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko) kepada reasuradur, dan
ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure kepada reasuradur
tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok pertanggungan yang
ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan informasi lainnya
yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam mempertimbangkan
akseptasi reasuransi itu.
c.
Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi secara facultative
obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak
akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk mereasuransikan,
pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko yang diasuransikan
kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi untuk itu.
Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara facultative
obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan secara
otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative
obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh
ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur
treaty.
d.
Pools
Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi
bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu
bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama
sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian sentral
tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi yang
telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan anggota kepada semua perusahaan dengan sesi
seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation Insurance Consortium
(IAIC0 untuk bisnis aviation
5. Bentuk-bentuk reasuransi
Bentuk
reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi
proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.
a.
Reasuransi proporsional
Ciri-cirinya:
-
Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga
pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding
atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas (Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu
liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya
-
Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan
terlibat dalam klaim.
Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding
co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah
ditetapkan sebelumnya.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan
Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara
ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-
own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40%
of 100%)
-
reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)
Dengan
pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi
sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan
tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk
reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan
secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative
obligatory.
b.
Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian
losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui underlying retention
(Excess Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu
(fixed period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan
yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka
waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi
aslinya, asal dijamin dalam polis
-
Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum
tentu terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan
reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak
membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan
yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus
melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu
bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap
kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur
hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional
biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.
5. Jenis-jenis
reasuransi treaty
Berdasarkan bentuknya, reasuransi treaty
digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.
Reasuransi treaty proporsional, yang meliputi:
(1)
Surplus Reinsurance Treaty
(2)
Quota Share Reinsurance Treaty
b.
Reasuransi treaty non-proporsional, yang meliputi:
(1)
Catastrophe excess of loss reinsurance treaty
(2)
Risk excess of loss reinsurance treaty
(3)
Stop loss reinsurance treaty
(4)
Aggregate excess of loss reinsurance treaty
(1) Surplus Treaty
Suatu
perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana
penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah
yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.
Limit
atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line = retensi ceding company untuk any one risk.
Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net
retensinya.
Untuk
mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk
mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan
retensi minimum di samping retensi maksimum
Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty
yang dinamakan second atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi ceding = 20.000
5
(lima) line surplus = 20.000 x 5 = 100.000
Dengan
demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi
setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding
= 1/6 x 54.000 = 9000
Reasuransi
= 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat
surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan akseptasi
-
balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law
of the large number
Kelemahan surplus treaty antara lain:
-
perusahan asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang
melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan)
sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan
dengan reasuradur.
-
Harus membuat laporan secara berkala
(2) Quota
share treaty
Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding
co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi
di ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan 50%
SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 5000
Retensi ceding = 50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. = 5.000
Premi reasuradur = 5.000
Liability ceding atas loss = 25.000
Liability reasuradur atas loss = 25.000
Alasan menggunakan quota share:
1.
untuk perusahaan asuransi baru, di mana pengalaman
underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah
2.
surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek
3.
lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.
karena proporsi saham own retention ceding co. dan
reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja quota share
sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang banyak
2.
memberikan proteksi otomatis, sekalipun untuk resiko
yang buruk
3.
komisi quota share untuk ceding. co umumnya lebih
tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
Kelemahan quota share:
Bila
market sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur
dengan prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat
kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.
(3) Excess
of Loss reinsurance treaty
Dalam excess of loss, reasuradur
akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah
kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar
jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention
ceding co.
Contoh:
Perusahaan asuransi “ABC” memiliki
excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,-
each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and
every loss, each and every risk.
- Kerugian
I Rp 300.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 300.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim karena batas net
retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.
-
Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability ceding co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim
karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang
sebesar Rp 400.000.000,-
-
Kerugian III Rp 500.000.000,-
Liability ceding co. Rp
400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp
100.000.000,-
-
Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability ceding co. Rp
400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp
600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa Rp 200.000.000,- kembali
kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika ceding co telah membeli
cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan cover limit,
misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat
mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of
loss treaty tambahan ini.
Proteksi risk excess of loss
treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang
lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering
memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena
semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan
bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi
untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi
reasuransi untuk layer di bawahnya.
(4) Catastrophe
excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss reinsurance)
Proteksi reasuransi excess of loss dapat pula diberikan atas
setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa
atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event
or occurrence).
Excess point atau net retention
ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih
tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of
loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss
treaty.
Catastrophe excess of loss treaty
melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one
single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas
lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own
retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe
excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of
loss treaty.
Kerugian-kerugian katastropik
dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu
daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu
atau pada beberapa daerah.
(5) Stop
Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara kerja Stop Loss Treaty sama
dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty
terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan
reasuradur.
Perbedaan dalam penetapan
liability antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss |
Stop Loss |
Penetapan liability ceding co. dan
reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui
suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai net
retentionnya |
Penetapan liability ceding co dan
reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio)
dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan
terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss
ratio yang telah ditetapkan sebelumnya |
Contoh:
Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki
Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri)
dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own retention
ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan
klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co. dalam periode yang
sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
Pembagian tanggungan masing-masing
pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:
|
|
Tanggungan ceding co. |
Tanggungan reasuradur |
|||
Rp 30 milyar (30%x100.000.000) Rp 20 milyar |
70% 30% 20% 120% |
Rp 70 milyar Rp 3 milyar (10%) Rp 20 milyar Rp 120 milyar |
Rp 27 milyar (90%) Rp 27 milyar |
Hasil
pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat
memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding
company dari semula 120% menjadi hanya 93%.
(6) Aggregate
Excess of Loss
Dalam hal treaty Aggregate Excess
of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya
sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun
penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua
kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention
yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung
jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu
jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas
tanggung jawab) dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki aggregate excess of loss treaty
untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995
dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua
kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp
1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami
underwriting year 1995.
Setelah periode treaty tersebut
berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan,
ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting
year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian pembagian
liability adalah:
Net retention ceding
company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur aggregate excess of
loss treaty……………………… Rp
5.000.000.000,-
Sisa (menjadi tambahan atas net
retention ceding company)…… Rp 1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding company telah membeli
cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi
liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu