PROPERTY INSURANCE UNDERWRITING - ASURANSI HARTA BENDA
BAB I RISK PRESENTATION
1.1 Saudara sebagai underwriter,
diminta untuk membuat penawaran atau quotation atas suatu resiko pabrik makanan
ternak yang disampaikan oleh suatu pialang asuransi melalui Broker’s placing
Slip beserta informasi underwriting berkaitan. Sehubungan dengan
hal tersebut :
a.
Uraikan langkah pertama yang harus saudara
lakukan dalam mempersiapkan penawaran tersebut
b.
Bila pialang tersebut
bukan merupakan holding broker, jelaskan sikap yang harus saudara ambil.
c.
Sebutkan 6 (enam) hal
yang berhubungan dengan physical hazard dari risiko yang ditawarkan yang perlu
Saudara analisis untuk dapat memberikan penawaran.
JAWAB :
a.
Langkah pertama yang harus Saudara lakukan
dalam mempersiapkan penawaran tersebut.
-
Nama
Calon tertanggung untuk memastikan adanya moral hazard
-
Check
record untuk memastikan apakah pernah menyampaikan penawaran ada perushaan
tersebut atau pernah menolaknya.
-
Lokasi
obyek pertanggungan; untuk mengetahui tingkat hazard dilokasi yang bersangkutan
(congested area)
-
Okupasi
risiko
-
Existing
Insurer..? apakah ada LTA…. Kalau masih berlaku tolak
b.
Bila pialang tersebut
bukan merupakan holding broker,
jelaskan sikap yang harus Saudara ambil.
Meminta letter of appointment
c.
Sebutkan 6(enam) hal yang berhubungan
dengan physical hazard dari risiko
yang ditawarkan yang perlu Saudara analisis untuk dapat memberikan penawaran.
1.
Pemisahan resiko dan nilai yang terkait
2.
Konstruksi
3.
Okupasi
4.
Combustability
and damageability of contents
5.
fire
protection
6.
Standard
Manajemen Housekeeping
URAIAN
a.
langkah pertama yang harus saudara lakukan
dalam mempersiapkan penawaran tersebut
1.
Memeriksa broker’s placing slip dan memastikan
bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan ada.
2.
Menghubungi broker yang bersangkutan untuk informasi yang lebih detail.
3.
Melakukan jotting down semua hal–hal yang diperlukan(thought) dengan
membuat underwriting notes :
Tought :
a.
Apakah broker yang bersangkutan adalah existing broker untuk calon
tertanggung
b.
Apakah saya mengetahui nama calon tertanggung.
c.
Apakah kita telah pernah mengquote atau menolak quotation untuk resiko ini
sebelumnya
d.
Apakah kita juga menutup resiko yang lain dari client ini
e.
Alamat pertanggungannya apakah perlu diperiksa areanya
f.
Apakah okupasinya dapat diterima untuk ruang lingkup penutupan yang
diminta.
g.
Mengapa penutupan asuransi diberikan untuk quotation ybs
h.
Siapa
penanggung saat ini.
i.
Apakah
ada long term agreement yang masih berlaku dan mengikat.
j.
Apakah
semua detail yang diperlukan untuk asuransi kebakaran telah tersedia :
·
Construction
·
Heating
·
Details
of occupation
·
Housekeeping
·
Proximity
to fire brigades
·
Fire
fighting equipment available
·
Particular
features
-
Flammables
-
Combustible
goods
k.
Bagaimana
pembagian sum insured untuk mesin dan stock pada lokasi pertanggungan.
l.
Besarnya
sum insured – untuk survey, apakah costnya efective.
m.
Untuk
extension, apakah sublimit untuk Capital Addition telah dicantumkan.
n.
Untuk
deductible, apakah sudah ada/tertera dalam quotation slip.
o.
Untuk
losses, apakah ada yang cukup signifikan.
p.
Bagaimana nilai stock telah berfluktuasi pada masa lalu. Apakah telah maximum
kerugian telah diestimasi.
q.
Untuk
quotation, harus mengikuti standard policy wording.
r.
Untuk
kapasitas, apakah resikonya dapat ditutup 100% atau perlu bantuan.
s.
Apakah
barang tersebut menjadi target bagi pencuri.
b.
Bila pialang tersebut
bukan merupakan holding broker, jelaskan sikap yang harus saudara ambil.
Memastikan bahwa
broker yang bersangkutan telah memiliki Authority untuk sebuah penawaran. Apabila broker tersebut bukan current
broker ( Holding Broker ) maka letter of authority – nya harus diperiksa
kebenarannya. Surat tersebut harus menunjukan pemberian wewenang bagi broker
untuk memperoleh quotation dari Perusahaan asuransi dan ditandatangani oleh
Managing Director, Company Secretary, atau orang yang memiliki status yang
sama.
c.
Sebutkan 6 (enam) hal yang berhubungan
dengan physical hazard dari risiko yang ditawarkan yang perlu Saudara analisis
untuk dapat memberikan penawaran.
JAWAB :
Physical
Hazard :
Adalah aspek-aspek fisik atau aspek-aspek
tangible dari resiko yang dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau besar kecilnya
kerugian.
·
Construction
·
Heating
·
details
of occupation
·
Housekeeping
·
Proximity
to fire brigades
·
Fire
fighting equipment available
·
Particular
features
-
Flammables
-
Combustible
goods
PENJELASAN :
·
Construction
Construction and age of building, is
building construction first class, second or third
(brick, stone or concrete built and roofed
with slates, tiles, metal), however, considering that the building is 30 years
old, this does not mean that the building construction is strong enough to
fire, windstorm, earthquake and/or other perils. Investigation to electricity
installation need to be carried out, old electricity installation, such as
wires, must be replaced by new one.
· Particular Features
a.
Flammables
b.
Combustible
Goods
·
Details
of occupation
Certain
occupation may present abnormal hazards, the proposer’s occupation in this case
is likely present an abnormal hazards, and risk can arise from sawdust,
hazardous chemical used in manufacturing, process waste that are not taken care
properly. In respect of liability insurance, claim might arise from defective
sanitary and/or air pollution and/or to list types of products produced.
·
Housekeeping
-
are
sawdust and rubbish cleaned frequently
-
Is
there any regulation not to allow employee to smoke at the premises.
-
Remove
all flammable material to secured area when unused
-
Is
electrical equipment cleaned from sawdust frequently
·
Proximity
to fire brigades
How far the nearest fire brigades post
from the property to be insured and how long fire brigades could reach the
premises, is the access to the premises is good
· Fire fighting equipment available
Security and
fire protection and other protections must adequate, considering that the
risk may arise from fire, explosion, short circuit, flood, lightning and other
perils. Other security must be taken into account i.e. type and number of fire
extinguishers (including hydrants and sprinkler system) available, the
availability of fire alarm and/or smoke detectors, the employees are well
trained on how to use/operate portable fire extinguisher and/or hydrants.
1.2 Sehubungan
dengan presentasi risiko, apa yang dimaksud dengan ‘letter of authority’ dan
bagaimana hubungannya dengan prinsip asuransi.
JAWAB :
Letter
of Authority adalah sama dengan Appoinment Letter (surat penunjukan)
dari tertanggung kepada Broker / Intermediary untuk menangani umumnya proses
penempatan asuransinya serta proses penanganan klaimnya.
Letter of Authority harus ditulis
diatas kop
Perusahaan asuransi umumnya akan memberi
support lebih baik kepada Broker yang telah memiliki Letter of Authority
dibanding dengan broker/intermediary yang tidak memiliki Letter of Authority.
Karena broker pada umumnya adalah
konsultan tenaga ahli di bidang asuransi maka mereka memiliki ‘Duty of Care’ yang tinggi kepada tertanggung.
1.3 Uraikan langkah yang harus dilakukan bila
Saudara menerima placing slip
penawaran suatu risiko dari broker
Jawab .
1. Apakah broker merupakan existing broker
atau tidak kalau bukan mintakan letter of authority
2. Apakah ada Long term agreement atau
tidak
3. Apakah risiko termasuk yang dapat
dicover oleh perusahaan atau tidak
4. Wording polis
1.4 Uraikan persyaratan yang perlu Saudara
minta dari broker berkaitan dengan penawaran atas suatu risiko yang merupakan
nasabah baru bagi broker tersebut disertai alasannya.
Jawaban
:
Letter of Authority dengan tujuan untuk
agar broker tersebut mendapat quotation dari penanggung
15 Sebagai
Underwriter, Saudara diminta oleh Pialang Asuransi untuk memberikan “Quotation”
Asuransi Theft dibawah ini :
a Toko
Barang Antik
b. Toko perhiasan
c. Hotel
d. Clothing Trade
Uraikan faktor underwriting yang
harus dipertimbangkan untuk masing – masing risiko di atas.
Jawaban :
1.
Property
dalam premises menarik untuk dicuri
2.
Keadaan
dan lokasi dari premises
3.
Sistim
keamanan premises (alat pengaman / system security)
4.
Pengalaman
claim
5.
Penggunaan
bangunan
6.
Konstruksi
1.6 Sebutkan 6(enam) hal pokok berkaitan
dengan physical hazard yang menjadi
pertimbangan underwriter dalam
membuat penawaran awal (preliminary
quote) suatu pertanggungan kebakaran.
Jawab :
1. Jenis risiko yang dipertanggunkan.
2. Okupansi : jenis usaha,
proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan
3. Karakter
fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metodebpemanasan yang
digunakan
4. Faktor
proteksi
5 kebersihan
6. Pengalaman kerugian
BAB II FIRE AND SPECIAL PERIL POLICY
2.1 Walaupun
dalam polis standard tidak diberikan definisi ‘kebakaran’ :
a.
Jelaskan 3 (tiga)
persyaratan yang harus dipenuhi sehingga suatu kejadian dianggap ‘kebakaran’
b.
Uraikan 4 (empat)
contoh kerusakan lain yang dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran.
JAWAB
:
a.
Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah :
1 Harus ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang terbakar yang
seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus merupakan
kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the
insured concern
Apabila kondisi diatas terpenuhi dan
terjadi kerusakan oleh karena api, setiap kerusakan kerugian ‘proximately’ oleh
api maka merupakan kerugian karena api.
b.
4
contoh (dari 6 ) kerusakan lain:
1.
Kerusakan karena asap sesuai yang disesuai dengan maksud polis.
2.
Kerusakan akibat air selama pemadaman kebakaran.
3.
Property
demolished by Fire Brigade untuk menghindari spreading.
4.
Kerusakan yg dilakukan oleh Firemen untuk melakukan tugasnya.
5.
kerusakan oleh tertanggung untuk memeriksa perkembangan kebakaran dengan
tujuan untuk menyelamatkan propertynya
6.
Kecurian karena property dipindahkan ketempat lain untuk tujuan
penyelamatan
Summary diatas merupakan
keputusan yang dibuat oleh hakim atas kasus Stanly v. Western Insurance Company
(1868)
Any
loss resulting from an apparently necessary and bona fide effort to put out a
fire, whether it be by spoiling the goods by water, or throwing the articles of
furniture out of the window, or even the destroying of a neightbour’s house…
for the purpose of checking the progress of the flames, in a word, every loss
that clearly and appoximately results, whether directly or indirectly, from the
fire, is within the policy.
Alasan2mengapa
kerugian diatas dijamin adalah :
1.
karena terjadi pada saat tertanggung berusaha untuk meminimise kerugian
2.
secara umum, kebakaran adalah ‘proximate cause’
2.2 Klausula operatif polis antara lain berbunyi sebagai
berikut:
FIRE but excluding DAMAGE caused by
(1) its own spontaneous fermentation or
heating
Jelaskan maksud dan implikasi dari
penulisan naskah polis seperti tersebut diatas.
JAWAB :
Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its
own’ dimana apabila kalimat ini tidak dicantumkan, maka tidak hanya
kerugian terhadap Property (harta benda) dimana kebakaran mulai
timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang ‘proximately’ sebagai akibatnya
akan dikecualikan.
Contoh :
apabila
‘hay’ tidak cukup kering ketika digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan
mulai me ‘decompose’ pada bagian tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara
spontan. Kerugian atas kebakaran pada stack tidak dijamin. Namun demikian,
apabila api menjalar ke stack lain maka kerugian pada stack lain di jamin.
2.3 Polis
standard kebakaran di Inggris memberikan pertanggungan terhadap kerusakan atau kerugian
akibat FIRE dan LIGHTNING. Jelaskan luas jaminan serta batasan polis sehubungan
dengan kedua risiko tersebut.
JAWAB :
Kebakaran
1 Harus
ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang terbakar yang
seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus
merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far
as the insured concern
Kerugian atau
kerusakan proximately cause by kebakaran
dijamin oleh oleh polis termasuk akibat panasnya ataupun asap yang
ditimbulkannya seperti misalnya:
-
Kerusakan akibat asap yg termasuk dlm difinisi polis
-
Kerusakan karena air pada saat pemadaman
-
Harta Benda yang dirusak oleh petugas pemadan Kebakaran untuk menghindari
fire from spreading.
-
Kerugian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya
untuk memeriksa perkembangan kebakaran untuk menyelamatkan harta bendanya
-
Kerugian yang dilakukan oleh Petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan
kewajibannya.
Lightning
Kerusakan karena petir baik menimbulkan
kebakaran atau tidak
URAIAN / PENJELASAN :
Polis Standard di
Inggris menjamin Fire dengan luas jaminan sebagai berikut :
Tiga syarat yang harus
dipenuhi untuk risiko FIRE adalah :
1 Harus ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang
terbakar yang seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus
merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far
as the insured concern
Apabila kondisi diatas terpenuhi dan terjadi kerusakan oleh karena api,
setiap kerusakan kerugian ‘proximately’ oleh api maka merupakan kerugian karena
api.
4 contoh kerusakan
lain oleh FIRE yang dijamin:
-
Kerusakan akibat asap yg termasuk dalam difinisi polis
-
Kerusakan karena air pada saat pemadaman
-
Harta Benda yang dirusak oleh petugas pemadan Kebakaran untuk menghindari
fire from spreading.
-
Kerugian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya
untuk memeriksa perkembangan kebakaran untuk menyelamatkan harta bendanya
-
Kerugian yg dilakukan oleh Petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan
kewajibannya.
Summary diatas
merupakan keputusan yang dibuat oleh hakim atas kasus Stanly v. Western
Insurance Company (1868)
Any
loss resulting from an apparently necessary and bona fide effort to put out a
fire, whether it be by spoiling the goods by water, or throwing the articles of
furniture out of the window, or even the destroying of a neightbour’s house…
for the purpose of checking the progress of the flames, in a word, every loss
that clearly and appoximately results, whether directly or indirectly, from the
fire, is within the policy.
Alasanmengapa
kerugian diatas dijamin adalah :
1
karena terjadi pada saat tertanggung berusaha untuk meminimise kerugian
2
secara umum, kebakaran adalah ‘proximate cause’
Batasan-batasan Fire adalah sebagai
berikut :
Fire but excluding DAMAGE caused by
(a)
explosion resulting from fire
(b)
earthquake or subterranean fire
Risiko yang dikecualikan dapat di beli
oleh tertanggung sebagai peril terpisah apabila diperlukan
(c)
1. Its own spontaneous fermentation or
heating
Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its own’ dimana apabila kalimat ini
tidak dicantumkan, maka tidak hanya kerugian terhadap Property (harta benda)
dimana kebakaran mulai timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang
‘proximately’ sebagai akibatnya akan dikecualikan.
Contoh :
apabila ‘hay’ tidak cukup kering ketika
digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan mulai me ‘decompose’ pada bagian
tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara spontan. Kerugian atas kebakaran
pada stack tidak dijamin. Namun demikian, apabila api menjalar ke stack lain
maka kerugian pada stack lain di jamin.
2. its undergoing any heating process or
any process involving the application of heat.
Pada kasus dimana kerugian disebabkan oleh
api yang secara sengaja dinyalakan untuk memenuhi tujuan/maksud normal,
contohnya, pada peralatan dimana suatu
proses yang menggunakan api dilakukan, adalah sangat perlu untuk melihat dengan
dekat terhadap situasi kerugian agar dapat diperoleh kesimpulan bahwa hal
diatas dijamin atau tidak dijamin didalam ruang lingkup polis.
Contoh pada kasus anatara
Luas jaminan pada Lightning adalah sebagai berikut :
Pada saat harta benda terkena petir,
adakalanya timbul api akan tetapi dimana petir tidak disertai oleh ‘ignition’
maka tidak terdapat kerugian sebagai akibat dari fire.
2.4 Dalam polis stadard kebakaran (material
damage)
a.
Diskusikan perbedaan
antara Penanggung mengambil option untuk melakukan “reinstatement”, dan
asuransi yang ditetapkan berdasarkan “reinstatement”
b.
Sejauh mana prinsip
indemnitas tetap berlaku ketika jaminan ditetapkan berdasarkan reistatement.
JAWAB :
a Penanggung yang mengambil
opsi ‘reinstatement’
1.
Pada saat tertanggung menolak untuk mengurangi jumlah uang ganti rugi,
jumlah ganti ruginya dianggap oleh penanggung terlalu berlebihan dan lebih besar dari biaya reinstatement.
2.
Dalam hal barang-barang seperti perhiasan, disini penanggung dapat
selalu mereplace dengan harga grosir atas klaim yang disampaikan oleh
tertanggung dimana biasannya berdasarkan harga eceran ( retail price ) dari
barang2 tersebut.
Pada Fire Prevention (Metropolis ) Act 1774,
yang diundangkan untuk mencegah ‘Arson’ dan berlaku hanya untuk rumah tinggal
dan bangunan, penanggung dapat diminta untuk membayar ganti rugi, untuk
rebuilding, reinstatement dan repairing atas pertanggungan;
3.
Hal ini diminta oleh setiap orang yang memiliki kepentingan (interest) atas
harta benda tersebut (property) dan dimana mereka tidak tercantum didalam
polis sebagai tertaggung.
4.
Atas kecurigaan bahwa klaim yang disampaikan oleh tertanggung ada unsur
kecurangan (faudulent)
Penanggung jarang
sekali mau merapkan opsi reistatement karena berbagai macam alasan :
1.
Pembayaran
dengan uang cash lebih sederhana dibanding dengan Reistetement.
2.
Apabila
penanggung melakukan reinstatement, penanggung akan bertanggung jawab
atas tata cara pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, hal ini sangat mudah
bagi tertanggung untuk mempersulit penanggung, baik secara real atau imaginary.
3.
Tanggung
jawab penanggung dalam melaksanakan reinstatement terbatas pada jumlah
pertanggungan, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan secara sempurna,
ada kesempatan bagi tertanggung untuk mengajukan keberatan atas tata cara
penggunaan uang.
4.
Sekali
penaggung memilih untuk melakukan reinstatement, penanggung tidak
dapat menarik kembali dan menawarkan penyelesaiaan klaim dengan cara tunai.
5.
Apabila
polis asuransi memiliki kondisi average, setiap keuntungan dimana
penanggung dapat peroleh akan hilang oleh karena pemilihan untuk mereinstate
karena aplikasi atas prinsip tersebut pada situasi tertentu adalah ‘tidak
memumngkinkan’
b. Prinsip indemnitas tetap berlaku ketika
jaminan ditetapkan berdasarkan reistatement.
Sejauh mana prinsip indemnitas tetap
berlaku atas jaminan yang ditetapkan berdasarkan Reinstatement.
Ganti
rugi dengan dasar Reinstatement = ‘new for old’, diperkenalkan pertama kali
setelah perang dunia ke I, karena pertambahan yang sangat cepat atas harga-harga,
ketentuan (provision) normal yang dibuat untuk depresiasi ternyata tidak
mencukupi untuk menutup perbedaan antara indemnity dan biaya replacement dari
bangunan dan mesin yang rusak.
Untuk itu maka Penanggung setuju untuk
menutup ganti rugi atas property ( kecuali stock) atas dasar nilai pada saat
baru (its value as new) akan tetapi tidak boleh lebih baik (better) atau
lebih luas (extensive) dari pada bangunan pada saat baru.
Prinsip dasarnya adalah sum insured pada
saat terjadi kerugian harus merupakan biaya rebuilding atau replacement pada
saat reinstatement. Perlu ditentukan
biaya rebuilding pada awal penutupan dan melakukan penilaian atas inflasi yang
terjadi selama periode asuransi.
Pada reinstatment tidak diberlakukan pengurangan (deduction) untuk Wear and
Tear.Ganti rugi atas dasar reinstatement pekerjaanya harus dilaksanakan
dengan ‘reasonable despacth’
Untuk ketentuan average, sum insured harus
85 % dari biaya-biaya reinstatement atas seluruh bangunan pada saat
perbaikan atau rebuilding.
Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa
prinsip Indemnity masih relevan atas polis yang diterbitkan dengan menggunakan
reinstatement.
2.5 Reinstatement
Clause sudah sangat umum dipergunakan dalam pertanggungan Property
All Risk atau Kebakaran. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a)
2(dua) kategori umum kerugian terhadap
mana ketetuan ini diberlakukan.
b)
Luas konsesi yang diberikan perluasan
ini kepada tertanggung bila terjadi
kerugian.
c)
Batasan yang terdapat dalam perluasan ini
d)
Kaitan perluasan ini dengan moral
hazard tertanggung.
Jawaban
a.
2(dua) kategori umum kerugian terhadap
mana ketetuan ini diberlakukan.
Building and Machinery.
b.
Luas konsesi yang diberikan perluasan
ini kepada tertanggung bila terjadi
kerugian.
Reinstatement dapat dilakukan ditempat
yang sama atau dilain tempat dengan catatan liability penanggung tidak
meningkat. Hal ini juga dapat dilakukan jika pejabat setempat tidak mengijinkan lagi
kegiatan yang sama di lakukan ditempat itu
c.
Batasan yang terdapat
dalam perluasan ini
-
Kalau terjadi partial loss maka maksimum liability penanggung maksimum
sebesar estimasi biaya reinstatement jika seluruh property insured mengalami
kerusakan .
-
Average diberlakukan kalau Harga pertanggungan kurang dari 85% dari biaya
yang telah terjadi dalam reinstatement jika seluruh property yg dijamin dalam
perluasan ini mengalami kerusakan
melebihi Harga pertanggungan pada saat kerusakan terjadi.
-
Pekerjaan reinstatement harus dilakukan tanpa keterlambatan yang tak masuk
akal (unreasonable delay)
-
Asuransi lain jika ada harus identical basis untuk menghindari
kesulitan perhitungan dalam mengatur kontribusi
-
Resinstatement
harus benar-benar dilaksanakan
d.
Kaitan perluasan ini dengan moral
hazard tertanggung.
1. Penanggung harus meneliti
“Bona fides” tertanggung
2. Bangunan yang sudah terlalu
tua apabila sudah tidak dihuni lagi tidak dapat ditutup secara reinstatement
2.6 Perjanjian asuransi menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh sebab-sebab
tertentu yang dijamin oleh kondisi polis. Dalam hubungan ini, “Proximate Cause”
merupakan salah satu prinsip asuransi yang sangat penting untuk menentukan
apakah suatu kerugian dapat dijamin oleh Penaggung.
Diskusikan pengertian prinsip Proximate Cause dan penerapannya dalam
kaitannya dengan standard Fire & Special Risks.
JAWAB :
1.
Definisi Proximate Cause:
Penyebab yang aktif, efisien yang
berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya
intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari
sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)
2.
Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.
Adalah penyebab dari suatu rentetan
peristiwa yang tidak terputuskan
b.
Apakah bahaya dari penyebab pertama masih
melekat
Kalau masih
melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause,
Kalau sudah
hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ
c Apakah ada usaha untuk menghilangkan
bahaya itu
Kalau ada dan
usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause
3.
Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi
memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko
tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan
sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu
yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi
secara bersamaan.
Sehingga proximate
cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau
tidak dijamin dalam polis).
PENJELASAN
:
Setiap polis asuransi selalu mencantumkan
peril-peril yang dijamin asuransi serta mencantumkan sebab tertentu yang
dikecualikan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk
dapat memahami Proximate Cause sebagai berikut :
1.
Arti
dari proximate Clause ( the meaning of proximate cause )
2.
Wording
polis dan pengaruh dari penerapan dari doktrin proximate cause atas polis.
Definisi dari Proximate Cause ( Pawsey v. Scottish Union and National
1907 ) :
Proximate cause means the active,
efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a
result, without the intervention of any force started and working actively from
a new and independent source.
Proximate cause bukan merupakan sebab
utama atau sebab terakhir, namun merupakan sebab dominan atau efisien atau sebab
operative.
Pernyataan bahwa sebabnya adalah ‘active’
dan ‘efficient’ mengandung arti bahwa ada hubungan langsung antara sebab dan
akibat. Sangatlah jarang terjadi suatu even tunggal yang terjadi menyebabkan
kerugian.
Proximate Cause menagndung arti proximate
atas efisiensi dari pada proximate atas waktu, berikut ini merupakan bagian
yang sangat penting ;
The proximate cause need not be the last
cause immediately preceding the event;the last cause may be merely a link in
the chain connecting the event with the proximate cause. The relation of the
cause and the effect must be established between the event and the cause in
question. It must be shown that the event is the natural conseqeunce of the
cause, that the evet is connected with the cause by a chain of circumstances
leading naturally and in the ordinary course from the one to the other.
The cause is then to be regarded as the
proximate cause, how long the chain may be. On the other hand, if there is an
interruption in the consequence of cause, so that the event results from the
cause in question not as its natural consequence but by reason of the
intervention of a fresh cause, the event is merely the accidental consequence
of the first cause; and the first cause, therefore, is to be regarded as the
remote cause.
Proximate Cause tidak selalu / bukan
merupakan sebab terakhir pada saat terjadinya peristiwa, sebab akhir bisa jadi
semata-mata rangkaian yang menghubungan peristiwa (event) dengan proximate
cause. Hubungan sebab dan akibat harus jelas antara peristiwa dan sebab yang
ada. Harus di tunjukan bahwa eventnya adalah sebagai akibat alamiah ( natural
consequence ).
Excepted Causes of Loss
Doktrin Proximate Cause berlaku secara
berimbang, dimana fire adalah proximate cause dari peril yang dikecualikan
tertanggung tidak dapat memperoleh ganti rugi.
Untuk mementukan apakah kerugiaan termasuk
dalam pengecualian maka berlaku aturan berikut :
·
Subject
matter of insurance tidak terbakar, tetapi rusak (destroyed) oleh sebab peril
yang dikecualikan, maka tertanggung tidak memperoleh ganti rugi. Contoh, dimana
ada explosion selama kebakaran, kerusakan concussion yang timbul dikecualikan
walaupun explosion terjadi secara tidak sengaja pada saat fire.
·
Subject
matter of insurance terbakar, akan tetapi api yang membakarnya timbul dari dan
sebagai akibat alami dari peril yang dikecualikan, peril yang dikecualiakan
tersebut adalah proximate cause dari kerugian, maka tertanggung tidak
memperoleh ganti rugi.
Namun apabila, api yang terjadi adalah sebagai
akibat accidental dari ‘excepted peril’, dan ‘excepted peril’ tersebut adalah
‘Remote Cause’ dari kerugian maka tertanggung memperoleh ganti, ( prinsipnya
sama seperti yang berlaku pada ‘Spreading Fire’ )
·
Fire
dan ‘Excepted Peril’ adalah sebab-sebab concurrent :
Dimana Fire dan Excepted Peril adalah
sebab-sebab concurrent, dan keduanya bekerja pada saat terjadinya kerugian,
maka keberadaan dari ‘Excepted Cause’ TIDAK MENGHALANGI tertanggung untuk
memperoleh ganti rugi yang disebabkan oleh Fire. Namun demikian tertanggung
harus mampu membedakan kerugian sebagai akibat dari Fire dan sebagai akibat
dari ‘excepted peril’, jika tertanggung tidak mampu maka permintaan ganti rugi
dapat ditolak karena excepted peril dilihat sebagai penyebab lebih besar dibanding
Fire. Dimana ada resiko yang tidak dijamin, seperti kejatuhan pesawat,
menyebabkan api, kesusakan atas api akan dijamin, karena penyebabnya adalah
‘uninsured’ bukan ‘excepted perils’. Kerusakan sebagai akibat dari pesawat
tidak dijamin.
Spreading Fires
Penanggung akan bebas dari tanggung jawab
apabila kerugian tersebut disebabkan oleh api yang diakibatkan oleh ‘excepted
peril’. Untuk menentukan apakah api diakibatkan oleh ‘excepted peril’ atau
tidak, maka aturan berikut ini berlaku :
·
Dimana
api yang merusak property yang diasuransikan berasal dari ‘excepted cause’ maka
pengecualian akan berlaku.
·
Dimana
api yang merusak harta benda benar-benar berasal dari api yang timbul secara
independent, walaupun timbul api yang berasal dari excepted cause secara
bersamaan, maka pengecualian tidak berlaku.
·
Dimana
api yang menyebar adalah sebab natural dari ‘excepted fire’ pengecualian akan
berlaku secara berimbang terhadap api yang menyebar. Sifat asli dari api tidak
berubah.
·
Dimana
api berasal dari ‘excepted fire’ akan tetapi menyebar dari excepted fire namun
tidak terjadi dengan sendirinya namun terjadi sebagai akibat dari intervensi
dari sebab-sebab yang tidak diharapkan dan tidak seharusnya, pengecualian tidak
berlaku, karena api yang sebenarnya menimbulkan kerugian adalah berasal dari
api yang baru.
Applikasi diatas dapat dilihat pada kasus Tootal Broadhurst Lee Co. v. London &
Lancashire Fire Insurance Co. (1908)
Batasan2 Fire adalah sebagai berikut :
Fire but excluding DAMAGE caused by
(a)
explosion resulting from fire
(b)
earthquake or subterranean fire
Risiko yang dikecualikan dapat di beli
oleh tertanggung sebagai peril terpisah apabila diperlukan
(c)
1. Its own spontaneous fermentation or
heating
Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its own’ dimana apabila kalimat ini
tidak dicantumkan, maka tidak hanya kerugian terhadap Property (harta benda)
dimana kebakaran mulai timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang
‘proximately’ sebagai akibatnya akan dikecualikan.
Contoh :
Apabila
‘hay’ tidak cukup kering ketika digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan
mulai me ‘decompose’ pada bagian tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara
spontan. Kerugian atas kebakaran pada stack tidak dijamin. Namun demikian,
apabila api menjalar ke stack lain maka kerugian pada stack lain di jamin.
2. its undergoing
any heating process or any process involving the application of heat.
Pada kasus dimana kerugian disebabkan oleh
api yang secara sengaja dinyalakan untuk memenuhi tujuan/maksud normal,
contohnya, pada peralatan dimana suatu
proses yang menggunakan api dilakukan, adalah sangat perlu untuk melihat dengan
dekat terhadap situasi kerugian agar dapat diperoleh kesimpulan bahwa hal
diatas dijamin atau tidak dijamin didalam ruang lingkup polis.
Contoh pada kasus anatara
Diputuskan tidak dijamin karena walau panas
berlebihan, akan tetapi panas tersebut terdapat pada tempat yang normal/wajar
(stove).
2.7 Jelaskan perbedaan luas jaminan terhadap
risiko peledakan antara polis standar kebakaran yang dipakai di Inggris dengan
polis standar kebakaran
Polis kebakaran di
inggris
Jawab :
- losess by theft dimana property
dipindahkan dari premises untuk menghidari kerugian akibat fire.
2.8 PT XYZ Feedmill, sebuah
perusahaan penghasil makanan ternak, mempunyai polis asuransi kebakaran (PSKI)
yang antara lain mempertanggungkan stock
of raw material. Tertanggung telah mengalami beberapa kali kerugian atau
kerusakan atas stock ini sebagai akibat spontaneous
combustion yang tidak dijamin oleh
polis. Sehubungan dengan hal tersebut, Tertanggung meminta agar polisnya diperluas
dengan risiko spontaneous combustion agar kerugian serupa dijamin oleh polis. Sehubungan
dengan hal tersebut, jelaskan:
a.
luas jaminan PSKI terhadap risiko spontaneous combustion dan mengapa masih
diperlukan perluasan.
b.
3(tiga) faktor underwiting yang dapat
mendukung keputusan Saudara untuk memberikan perluasan tersebut.
Jawab :
a.
luas jaminan PSKI terhadap risiko spontaneous combustion dan mengapa masih
diperlukan perluasan.
1. PSKI
tidak menjamin Spontaneous Combustion khususnya point of originnya
2. Karena sangat mungkin susah menentukan
bagian dari point of origin sebuah stock untuk bahan bahan curah
b. 3(tiga)
faktor underwiting yang dapat mendukung keputusan Saudara untuk memberikan
perluasan tersebut.
a.
Memeperhitungkan kerugian masa lalu
b. menerapkan
deductible Kerugian
c. loading
rate
2.9 Uraikan 3(tiga) persyaratan yang harus
dipenuhi agar suatu peristiwa dapat dianggap sebagai suatu kebakaran dalam
pengertian asuransi kebakaran.
Jawab :
1 Harus ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang terbakar yang
seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus merupakan
kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the
insured concern
2.10 Sebutkan 5(
Jawab :
1. Melakukan test setiap hari kerja untuk
memastikan bahwa kondisi sirkuit antara alarm switch dan unit kontrol.
2. a.
Melakukan test sekurang kurangnya
1 minggu sekali atas:
i. Koneksi dengan fire brigade, public
fire station, Central alarm
ii. Baterrai yang relevant
b.
Mempunyai kontrak dengan engineer pemasang yang disetujui yang menyediakan
pemeliharaan setiap 6 bulan sekali atas hal tersebut dalam poin a.dan mendapatkan
sertifikatnya bahwa instalasi dapat
bekerja dengan baik.
3.
Melakukan test setiap minggu untuk memastikan bahwa alarm gong dalam dalam
keadaan bekerja dan stop valve yang mengontrol individual water supply and
installation terbuka secara penuh
4.
Melakukan test setiap minggu untuk memastikan bahwa pompa dapat dijalankan
dengan menggunakan manual maupun otomatis. Dan sehubunga dengan itu battery
untuk emnghidupkannya harus dalam keadaan stand by dan rekord atas test
tersebut dilakukan.
5.
Test setiap kuartal atau setengah tahunan atas keadaan psokan air dalam
keadaan berjalan dengan baik. Dan membuat catatan atas test tersebut.
6.
Memperbiaki kerusakan yang ditemukan pada saat test dengan segera
2.11 Uraikan 2(dua) perbedaan pokok antara Standard Fire & Special Perils Policy
(MD) dengan Standard ‘All Risks’
Policy (MD) yang dipergunakan di Inggris dengan membandingkan operative clause kedua polis tersebut.
Jawab :
1
Dimasukkannnya
Kata-kata “accidentally” sebelum kata-kata “lost destroyed or damaged” dan
dihilangkannya referensi mengenai peril tertentu
Hal ini berarti bahwa Polis menjamin semua kerugian-kerugian kecuali yang
dikecualikan.
Pengecualian termasuk hal-hal yang memang seharusnya diasuransikan oleh
Polis
2
Referensi mengenai Limit liability
Hal ini
diberlakukkan apabila tertanggung mempunyai beberapa bangunan (building)
dilokasi yang berbeda
a. Atas
Keinginan penanggung
kalau melibatkan pertanggungan semua
bangunan diseluruh wilayah Negara the Insured ingin agar setiap lokasi HPnya
disebutkan, limit dalam situasi tertentu sering dinyatakan.
a.
Atas
permintaan tertanggung
Limit boleh
diterapkan tetapi minta discount premium
2.12 Uraikan luas jaminan yang
diberikan oleh polis standar All Risks
ABI sehubungan dengan risiko peledakan.
Jawab :
Resiko ledakan dikecualikan cover hanya terbatas terhadap
kebekaran saja
2.13 Uraikan apa yang dimaksud dengan fire
dalam konteks asuransi kebakaran.
Jawab :
1 Harus ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang
terbakar yang seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus
merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far
as the insured concern
2.14 Uraikan sejarah serta alasan
mengapa risiko perang menjadi risiko yang selalu dikecualikan oleh hampir semua
jenis polis asuransi harta-benda.
Jawab :
Mulai dari perang
dunia pertama mengingat akibat perang yang sangat meluas maka resiko perang
tidak mungkin ditanggung oleh penanggung swasta.. perang dunia kedua
membuktikan lagi hal tersebut oleh karena itu pada tahun 1937 bulan oktober
semua perusahaan asuransi mencapai kesepakatan untuk mengecualikan resiko
perang. Pemerintah inggris juga menyetujuinya dengan kemudian mengundangkan kan
War Damage Act 1941-1943
2.15 Walaupun polis memberikan opsi kepada penanggung untuk memberikan ganti
rugi dengan cara reinstatement, uraikan alasan mengapa penanggung jarang
mempergunakan opsi ini.
Jawab :
alasan mengapa penanggung jarang mempergunakan opsi ini :
a Memberikan ganti rugi
dengan ukuran uang(monetary) lebih simple
b. jika penanggung memilih
untuk mereinstate maka penanggung bertanggung jawab dengan cara pengerjaannya.
c limit liability penangung
adalah sebesar harga pertanggungan tetapi apabila pekerjaan belum selesai maka
tertanggung akan tetap meminta penyelesaiannya sehingga jumlah pengeluaran bisa
lebih besar dari harga pertanggungannya.
d. Sekali penanggung memilih
cara untuk reinstatement maka harus dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali.
e Kalau underinsured sehingga
harus dikenakan average maka tidak mungkin tertanggung menerapkan average untuk
hal demikian
2.16 Doktrin proximate
cause sangat penting dalam menetapkan suatu kerugian dijamin atau tidak
dijamin oleh polis. Dalam hubungan dengan suatu kebakaran yang berasal dari
suatu sebab yang dikecualikan (excepted peril), jelaskan pendapat
Saudara tentang liability penanggung terhadap kerugian dari objek
pertanggungan yang mengalami kerusakan, bila:
a.
Bangunan yang
dipertanggung mengalami kerusakan akibat api yang timbul dari penyebab yang
dikecualikan.
b.
Bangunan yang
dipertanggungan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang
tidak dikecualikan yang terjadi bersamaan dengan kebakaran lain yang terjadi
akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan.
c.
Bangunan yang
dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang
dikecualikan yang menjalar secara alamiah ke bangunan yang dipertanggungkan.
d.
Bangunan yang
dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang
dikecualikan tapi menjalar ke bangunan yang dipertanggungkan tidak secara
alamiah.
Jawaban
:
a.
Bangunan yang dipertanggung mengalami
kerusakan akibat api yang timbul dari penyebab yang dikecualikan.
maka pengecualian akan berlaku.
b.
Bangunan yang dipertanggungan mengalami
kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang tidak dikecualikan yang
terjadi bersamaan dengan kebakaran lain yang terjadi akibat api yang berasal
dari penyebab yang dikecualikan.
maka pengecualian tidak berlaku.
c.
Bangunan yang dipertanggungkan mengalami
kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan yang menjalar
secara alamiah ke bangunan yang dipertanggungkan.
pengecualian akan berlaku secara berimbang
terhadap api yang menyebar. Sifat asli dari api tidak berubah
d.
Bangunan yang dipertanggungkan mengalami
kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan tapi menjalar
ke bangunan yang dipertanggungkan tidak secara alamiah.
pengecualian tidak berlaku, karena api yang
sebenarnya menimbulkan kerugian adalah berasal dari api yang baru
2.17 Polis standar kebakaran yang dipakai di
Inggris dan di
Jawab :
1.
Damage
yang diakibatkan oleh steam pressure vesse/boiler saja yang merupakan milik
atau dalam pengawasan tertanggung kalau ternyata boiler tersebut bukan milik
tertanggung tetap dicover walaupun berada pada premises tertanggung
2.
destruction
atau damage terhadap vessel., machinery atau apparatus atau isinya yang
dikiatkan oleh explosion
Penjelasan :
PSKI :
Ledakan didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba
yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana
(ketel uap, pipa dan sejenisnya) apabila dinding bejana itu robek
terbuka sedemikian rupa yang mengakibatkan keseimbangan tekanan secara
tiba-tiba, di dalam maupun di luar bejana.
Ledakan di dalam bejana sebagai
akibat dari reaksi kimia dijamin walaupun dinding bejana tidak robek
terbuka.
Yang tidak dijamin adalah
akibat rendahnya tekanan di dalam
bejana, kerugian pada mesin
pembakar akibat ledakan di dalam ruang pembakaran dan pada bagian tombol saklar listrik akibat
timbulnya tekanan gas.
Bila resiko ledakan juga ditutup di
polis khusus (Co. Boiler Policy) yang ditanggung hanya sisa kerugian yang tidak
ditanggung polis khusus tersebut.
Polis
Kebakaran Inggris
- Merupakan
jaminan yang cukup tertua sebagai suatu perluasan jaminan
- Peledakan
(explosion) yang mengakibatkan concussion
damage tidak dijamin.
- Terlepas
dari pembatasan jaminan yang diberikan yaitu hanya terhadap peledakan boiler yang dipergunakan untuk keperluan
rumah tangga (“domestic purposes”) atau gas yang juga dipergunakan untuk
keperluan rumah tangga (domestic purposes)
Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya
atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.
Sehingga boilers yang ada dalam pabrik,
yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk
keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka
penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.
-
Bahaya explosions akan banyak dihadapi
oleh industri (pabrik). Terlepas dari kemungkinan bocornya boilers atau bejana
yang mengandung uap panas atau gas dalam tekanan tinggi, ada beberapa bahaya
lainnya yang terkait dengan produksi atau kehadiran debu pabrik/industri atau
asap/uap atau gas yang mudah terbakar.
- Asap/uap atau gas yang mudah terbakar yang
dapat membentuk suatu bahan yang dapat meledak apabila bercampur dengan udara
sering ditemukan dalam industri/pabrik, sering berupa gas yang keluar dari
bahan bakar cair atau spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem (adhesives)
dan banyak produk lainnya.
Dalam beberapa pabrik (industri) potensi peledakan dari debu yang banyak
terdapat dalam bentuk tumpukan (curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari
proses produksi, seperti contoh dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik
pupuk, pabrik tepung terigu.
Dalam kasus lain, bahaya debu juga dapat
muncul sebagai suatu hasil dari suatu proses produksi yang tidak dikehendaki
seperti pada tambang batu bara, produksi coke, pabrik furniture, pabrik
pemintalan katun.
Namun dalam beberapa tempat, bahaya
tersebut sangat kecil ditemukan, seperti pada lingkungan kantor, gereja,
sekolah. Dalam hal seperti ini maka perluasan jaminana terhadap resiko
peledakan (explosions) akan diberikan penanggung tanpa ada tambahan premi.
Resiko
explosion tidak terbatas pada explosion atau peledakan yang terjadi pada
(dalam) bangunan dari tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan yang
ada pada bangunan di sebelah (adjacent factory).
Dalam cover semacam ini dalam policy
wording perlu diperjelas adanya pemisahan dengan explosion (peledakan) yang
dijamin dalam polis engineering, untuk menghindari overlap,
sehingga untuk maksud tersebut maka perluasan resiko explosion dalam fire
tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan dari boiler atau
pressure vessels. Sehingga kerusakan
boiler atau pressure vessels itu sendiri atau terhadap surrounding property
tidak termasuk dalam jaminan.
Concussion damage yang disebabkan oleh
peledakan dari sebuah boiler atau pressure vessels yang bukan milik tertanggung
termasuk dalam jaminan perluasan ini.
Dalam wording peledakan harus dicatat
bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap kerusakan atas pressure vessels,
machinery, atau peralatan lainnya yang melekat, yang diakibatkan oleh peledakan
pressure vessels itu sendiri (dicover di bawah polis engineering).
2.18 Jelaskan 8 (delapan) hal pokok yang pada
umumnya terdapat dalam setiap operative
clause pada bagian awal setiap polis.
Jawab :
1
Jaminan berlaku apabila tertanggung telah
membayar premi, berjanjji untuk membayar premi.
2
Semua ketentuan dalam polis berlaku sama,
Indemnity diberikan dengan ketentuan semua aspek telah diteliti dan dibaca
3
Semua property yang
akan diasuransikan dapat didefinisikan
4
Berlakunya jaminan polis
5
Jaminan berlaku selama periode
pertanggungan
6
Cara penanggung untuk memenuhi kewajibanya
(cash, repair, Replace, Reinstate)
7
Penegasan Maximum liability penanggung
dalam polis
8
Penegasan jumlah pertanggungan akan
dikurangi dengan pembayaran kerugian
9
Bagian suatu polis
merupakan satu kesatuan
2.19 Uraikan alasan mengapa diberlakukan pollution and contamination
exclusions dalam asuransi harta benda
Jawab :
Karena kerugian / kerusakan akibat pollution dan contaimination bukan
kerugian / kerusakan sebagai akibat tindakan tak disengaja atau tiba-tiba dan
tidak terduga.
.
2.20 Uraikan
2(dua) perbedaan dalam operative clause antara polis all risks dengan
polis fire and special perils
Jawab :
1.
Dimasukkannnya
Kata-kata “accidentally” sebelum kata-kata “lost destroyed or damaged” dan
dihilangkannya referensi mengenai peril tertentu
Hal ini berarti bahwa Polis menjamin semua kerugian-kerugian kecuali yang
dikecualikan.
Pengecualian termasuk hal-hal yang memang seharusnya diasuransikan oleh
Polis
2 Referensi
mengenai Limit liability
Hal ini
diberlakukkan apabila tertanggung mempunyai beberapa bangunan (building)
dilokasi yang berbeda
a. Atas
Keinginan penanggung
kalau melibatkan pertanggungan semua
bangunan diseluruh wilayah Negara the Insured ingin agar setiap lokasi HPnya
disebutkan, limit dalam situasi tertentu sering dinyatakan.
b.
Atas
permintaan tertanggung
Limit boleh
diterapkan tetapi minta discount premium
.2,21 Uraikan 2 (dua) pengecualian
terhadap perluasan risiko peledakan yang terdapat dalam polis standar kebakaran
yang dipakai di Inggris.
Jawab :
1 Damage yang diakibatkan oleh steam
pressure vesse/boiler saja yang merupakan milik atau dalam pengawasan
tertanggung kalau ternyata boiler tersebut bukan milik tertanggung tetap iscover
walaupun berada pada premises tertanggung
2. destruction atau damage terhadap
vessel., machinery atau apparatus atau isinya yang dikiatkan oleh
explosion
2.22 Berikan 4 (empat) contoh bagaimana sprinkler
leakage dapat terjadi
Jawab
:
1.
kerusakan kepala sprinkler atau bagian
lain sprinkler karena terbentur suatu benda lain
2.
panas yang berasal dari sumber yang bukan
api seperti yang dimaksud dalam fire policy
3.
panas yang berlebihan dari boiler
4.
kerusakan mekanis
pada instalasi (kecuali karena kelalaian tertanggung untuk menjaga kondisi
sprinkler dengan baik)
5.
pembekuan air yang
diikuti kebocoran pipa pada bangunan yang sedang dihuni
2.23 a. Perils yang dijamin polis standar kebakaran yang dipakai di
Inggris dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Jelaskan masing-masing
kelompok disertai contoh
b. Perluasan
terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap
risiko angin topan. Jelaskan alasannya dan berikan 3 (tiga) contoh kaitan
langsung antara kedua risiko tersebut.
Jawab :
a Standard fire cover
1 Fire
2 Lightning
3 Explotion
Special
peril
1
Chemical
(explotionm spontaneous Fermentation or heating)
2
Social Peril ( SRCC, Lock out workers,
Person taking part in labour disturbance and malicious persents)
3
Peril of nature ( storm floodm earthquake,
sunsidence, haeve, landslide
4
Miscellaneous of peril ( aitcraft, impact,
escape of water)
b. Perluasan
terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap
risiko angin topan. alasannya dan 3 (tiga) contoh kaitan langsung antara kedua
risiko tersebut.
Difinisi storm adalah
badai, hujan lebat dan badai salju
Perluasan
terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap
risiko angin topan karena dalam beberapa kejadian terjadinya banjir diakibatkan
oleh angina topan, misalnya :
1. Angin
kencang dilaut, menyebakan air laut menjadi pasang dan mengakibatkan banjir
didaratan
2. Meluapnya
air diatas bantaran sungai mungkin akibat hujan lebat atau sampah / kotoran
yang menyumbat pintu air (knal, dam) setelah terjadinya angina topan
.3. Banjir
akibat meluapnya air dari selokan-selokan akibat sampah-sampah menutupi aliran selokan tersebut,
sampah-sampah terjadi akibat angina topan yang telah terjadi
2.24 Dalam
polis Asuransi kebakaran (Standard Fire & Special Perils Policy)
a tidak dijumpai definisi tentang “kebakaran”.
Sebagai Underwriter, saudara diminta untuk memberikan penjelasan kepada calon
tertanggung mengenai :
i.
3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk
menetapkan adanya suatu “kebakaran”
ii.
4 (empat) contoh
kerusakan yang termasuk kedalam
pengertian kerusakan akibat “kebakaran”
b Uraikan 4 (empat ) risiko yang dikecualikan ( General
exclusions ) dalam polis Standard
Fire & Special Perils Policy
Jawab :
a Tiga
syarat yang harus dipenuhi adalah :
1 Harus ada actual ignition
2 Harus ada sesuatu yang terbakar yang
seharusnya tidak terbakar
3 Penyebab kebakaran harus
merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far
as the insured concern
Apabila kondisi
diatas terpenuhi dan terjadi kerusakan oleh karena api, setiap kerusakan
kerugian ‘proximately’ oleh api maka merupakan kerugian karena api.
4 contoh (dari 6 ) kerusakan lain:
1
Kerusakan karena asap sesuai yang disesuai dengan maksud polis.
2
Kerusakan akibat air selama pemadaman kebakaran.
3
Property
demolished by Fire Brigade untuk menghindari spreading
4
Kerusakan yg dilakukan oleh Firemen untuk melakukan tugasnya.
5
kerusakan oleh tertanggung untuk memeriksa perkembangan kebakaran dengan
tujuan untuk menyelamatkan propertynya
6
Kecurian karena property dipindahkan ketempat lain untuk tujuan
penyelamatan
b. 4 (empat ) risiko yang
dikecualikan ( General exclusions ) dalam polis
Standard Fire & Special Perils Policy
1 War risk
2 Ionising Radiation
3 Pollution & Contamination
4. Marine Policies
5. Specific insurance
6. Consequential loss
2.25 Uraikan
apa yang dimaksud dengan istilah domestic
purposes.
Jawab :
Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya
atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.
Sehingga boilers yang ada dalam pabrik,
yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk
keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka
penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.
2.26 Salah
satu bagian penting dalam persyaratan umum (general
conditions) polis asuransi harta benda adalah ketentuan tentang klaim.
Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan 6(enam) persyaratan yang dapat
mempengaruhi baik tanggung jawab penanggung maupun besarnya ganti rugi yang
akan diterima tertanggung bila terjadi klaim.
Jawab :
General condition
1. Policy
voidable
2. Alteration
3. Warranties
4. Reasonable
Precaution
Claim
condition
5 Action by insured
6. fraud
7. reinstatement
8. insurer’s right
9. contribution and average
10 Subrograsi
11 Arbritation.
2.27 Uraikan 2(dua) hal yang harus diperhatikan
asuradur dalam kaitan dengan pelekatan Waranty dalam suatu polis
Jawab :
Dalam kontrak pada umumnya,
warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau
terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut atas kerugian itu.
Warranties dalam kontrak asuransi,
adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran
pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties yang harus dipenuhi oleh
tertangggung adalah:
1.
akan melakukan sesuatu, atau
2.
tidak akan melakukan sesuatu, atau
3.
suatu fakta yang
dinyatakan ada, atau
4.
suatu fakta yang
dinyatakan tidak akan ada.
Alasan adanya warranties:
1.
untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan
dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang
menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty : -
good house keeping, good management
Contoh warranty
dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang
harus dilakukan
Contoh warranty
dalam asuransi kecurian:
- alarm system terpelihara
dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan
2.
untuk meyakinkan
bahwa dampak resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung
karena akan mempengaruhi premium rate.
Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
Express Warranty
Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa
formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut
berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan
keyakinan tertanggung benar.
Implied Warranty
Dalam asuransi marine
terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi
laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum
implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.
2.28 Uraikan
3(tiga) tindakan tertanggung yang dapat berakibat suatu klaim
menjadi fraudulent.
Jawab :
1
Over valuation – dengan intensi untuk menipu
2
Mendapatkan
keuntungan dari polis
3
Kerusakan/kerugian
yang disenaja oleh tertanggung atau orang lain sepengetahuan tertanggung
BAB
III POLICY WORDING
3.1 Beberapa pengecualian dalam polis all
risks dapat dihapus sehingga termasuk risiko yang dijamin. Sebutkan 5 (
JAWAB :
1.
Corrosion
2.
Rust
3.
Change
in temperature
4.
Wind or
rain damage to movable property in the open
5.
Malicious
damage cover in respect of empty building
3.2 Sebuah perusahaan pialang asuransi,
diminta tertanggung untuk membatalkan Long Term Agreement dalam polis firenya
yang telah berjalan selama 2 tahun dari 3 tahun yang telah disepakati
Penanggung. Pialang tersebut menghubungi saudara sebagai penanggung dan
menyatakan bahwa.
a.
Tertanggung tersebut baru bagi dia dan dia
tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak asuransi.
b.
Dia dapat menempatkan risiko ini dengan
penanggung lain yang suku preminya lebih murah.
c.
Dia berpendapat bahwa Long Term Agreement
tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Diskusikan
tanggapan saudara terhadap pernyataan Pialang tersebut.
JAWAB :
a. Tertanggung
tersebut baru bagi dia dan dia tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak
asuransi.
Broker dalam hal ini memang tidak terlibat pada penandatanganan
agreement tersebut, yang terlibat dalam penandatanganan adalah antara pihak
Penanggung dan Tertanggung saja. Isi agreement berlaku bagi Tertanggung. Alasan
bahwa tertanggung tersebut baru bagi Broker (pialang) tidak dapat digunakan
oleh Broker (pialang) untuk membatalkan agreement yang sudah berjalan selama 2
tahun untuk masa 3 tahun.
b. Dia dapat menempatkan risiko ini dengan
penanggung lain yang suku preminya lebih murah.
Sebagai mana telah
dijelaskan diatas bahwa Insured dapat memutuskan suatu Long Term Agreement
untuk memperoleh rate yang lebih rendah atau cover yang lebih baik.
Alasan dari broker bahwa broker tersebut dapat menempatkan risiko dengan
penaggung lain yang suku preminya lebih murah dapat diterima/sah-sah saja.
c. Dia
berpendapat bahwa LongTerm Agreement tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Sebagaimana telah dijelaskan
diatas bahwa LTA adalah merupakan ‘legally binding agreement’ oleh sebab itu
alasan Broker tersebut bahwa LTA tidak mempunyai dasar hukum yang kuat adalah
tidak benar. Perselisihan atas isi LTA dapat dibawa ke meja hijau karena
didalamnya terdapat contract yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu Insured
dan Insurer.
Penjelasan :
Long term agreement dapat
secara bebas di negosiasikan dan merupakan Binding Agreement yang legal. Dimana
tertanggung setuju menawaran perpanjangan polis untuk periode 3 tahun dan
menandatangani perjanjian. Penanggung akan memberi keringanan discount sebesar
5 % dari annual premium.
Wording yang umumnya
dilampirkan :
“ A discount of … per cent
off the net premium(s) on (item Nos…of) this Policy is allowed in consideration
of the Insured having signed an undertaking with effect from … to offer annual
for … years the insurance under this Policy on the terms and conditions in
force at the expiry of each period of insurance and to pay the premium annually
in advance, it being understood that:
(a)
the insurer shall be under no obligation to accept an offer made
in accordance with the above mentioned undertaking.
(b)
The sum insured may be reduced at any time to correspond with
any reduction in value.
The above mentioned
undertaking applies to any Policy (or Policies) which may be issued by the
insurer in substitution for this Policy and the same discount of … per cent
shall be allowed off the net premium on (the corresponding items of) any
substituted policy (or Policies) issued by the aforesaid Insurer”
Wording diatas menunjukan bahwa setiap perpanjangan polis selama
periode agreement tetanggung harus memberi bisnis kepada Penanggung.
Walaupun tertanggung memiliki
kewajiban setiap tahun untuk memberi penawaran perpanjangan polis, penanggung
tidak memiliki kewajiban untuk menerima penawaran tertanggung, mereka hanya
memberi allowance untuk discount.
Penanggung dapat menerima
bisnis atas existing terms, memberlakukan terms yang berbeda, yang mungkin
kurang/lebih lebih restrictive dari pada existing terms atau dapat menolak
perpanjangan.
Tertanggung memiliki opsi
hanya pada saat ‘revised terms’ diindikasikan oleh penanggung. Tertanggung
memiliki hak untuk menolak terms yang baru dan perjanjian menjadi Voidable.
Kewajiban dari tertanggung
atas Long Term Agreement dapat di waive dimana :
1.
Pihak2 yang ada pada agreement melakukan/membuat agreement baru
dengan persyaratan semua asuransi2 yang terdapat pada agreement yang telah
dibatalkan ter-include dalam agreement baru.
2.
Kepentingan (interest) dari tertanggung atas harta benda atau
bisnisnya telah berakhir (ceased)
3.
Harta bendanya telah dipindahkan ke tempat yang lain.
Khusus untuk point no. 2
diatas prinsip2 berikut ini berlaku apada saat perusahaan diambil alih oleh
yang lain :
·
Pembelian suatu bisnis akan dianggap legal apabila saham2 telah
dijual oleh satu pihak kepihak yang lain.
·
Apabila perusahaan tersebut terus exist sebagai ‘entity’ (
contohnya tidak dilikuidasi) kewajibannya tetap tidak terpengaruh oleh
perubahan kepemilikan atas saham2.
Tertanggung mungkin dapat
memutuskan suatu Long Term Agreement untuk memperoleh rate yang lebih rendah
atau cover yang lebih baik.
Apabila term asuransi pada
saat renewal tidak lebih buruk dari pada saat agreement ditanda tangani,
Penanggung akan memberi indikasi kepada tertanggung bahwa pengaruh dari
agreement adalah bahwa kontrak secara legal tetap ada mengikat tertanggung
untuk terus melanjutkan sisa periode asuransi sebagai pertimbangan untuk
discount.
Perusahaan Asuransi oleh
sebab itu dapat melakukan legal action untuk mengamankan outstanding premium.
Namun demikian sebelum mengabil langkah tsb, Perusahaan asuransi harus ingat
bahwa hubungan dengan ‘unwilling insured’ dalam hal penyelesaian klaim dan
surveyor’s requirements akan menjadi sulit apalagi adanya keterlibatan Broker,
maka hubungan dengan account2 broker yang lain akan menjadi
berbahaya/berisiko.
3.3. Uraikan 2(dua) pengecualian yang terdapat
dalam perluasan Removal of Debris.
Jawab :
1 Tidak akan memindahkan membuang
puing-puing kecuali yang berasal dari site/premises atau dari adjacent premises.
2
Puing-puing yang timbul karena polusi
3.4 Sebutkan 5(lima)
pengecualian dalam polis all risks yang dapat dipertimbangkan untuk
dijamin oleh penanggung
Jawab :
a. Corrosion
b Rust
c. Wind or rain damage to moveable
property in the open area
d. Malicious damage in respect of empty
building
e. Change
in temperature
3.5 Uraikan maksud
dari pelekatan Designation Clause
kepada polis.
Jawab :
Tertanggung yang satu dengan yang lainya mungkin berbeda dalam mencatat
atau mengelompokan item-item yang menjadi obyek Asuransi sehingga apabila
penanngung menggunakan catatan standard dapat berbeda. Oleh karena penanggung
akan mengikuti catatan yang dibuat oleh penanggung dalam mengelompokan item-item
tersebut
-
3.6 Uraikan pengaruhnya terhadap
kelangsungan polis jangka panjang bila saham sebuah perusahaan asuransi dijual
kepada pihak lain.
Jawab :
1
Tertanggung akan memutuskan
pertanggungannya untuk memperoleh rate yang rendah atau cover yang lebih bagus.
2.
Apabila pada saat perpanjangan Terms yang
diberikan tidak lebih jelek dibandingkan pada saat agrement, Maka penanggung
akan memberitahu kepada tertanggung bahwa pertanggungan masih exist.
3.7 Uraikan aspek tehnik yang harus
dipertimbangkan underwriter dalam memberikan perluasan jaminan terhadap escape
of molten metal
Jawab :
- Cara dan metode penangannya
- Cukup Luas penangannya sekitar furnace
- Loss history
3.8 Uraikan 2 (dua) batasan terhadap
perluasan professional fees.
Jawab :
-
Biaya untuk mengajukkan tututan kepada
Penanggung
-
Biaya tersebut maksimum jumlah
pertanggungan untuk professional fee
3.9 Uraikan 3
(tiga) alasan yang
dapat membatalkan kewajiban
tertanggung untuk
melaksanakan long term agreement.
Jawab :
1.
Property dipindah ke premises lain
2.
Tertanggung tertarik pada property dan
atau bisnis dihentikan
3.
Bagian-bagian perjanjian masuk kedalam
suatu perjanjian baru diberikan sesama penanggung membatalkan perjanjian
mencakup dalam perjanjian baru
BAB
IV PROPERTY DAMAGE FIRE INSURANCE
4.1 Uraikan bentuk ketentuan average yang berlaku untuk
pertanggungan produk pertanian serta berikan alasannya.
JAWAB :
Average Condition
-
Untuk jenis asuransi ini diberlakukan
special condition of average yaitu 75% value untuk hasil pertanian,
-
sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya
dikenakan prorata condition of average.
-
untuktuk rumah tinggal petaninya, pagar,
tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan lainnya untuk tempat tinggal
tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh karenanya dipertanggungkan
secara terpisah
-
Untuk live stock, limit untuk tiap ternak
adalah maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance
Alasan:
karena nilai produk pertanian yang dihasilkan terus menurun dari waktu panen ke
waktu panen berikutnya.
Penjelasan
Special Condition of Average ( under
insurance ) berbunyi sebagai berikut :
“ Whenever a sum insured is declared to be
subject to the Special Conditions of Average, then, if such sum shall at the
commencement of any damage be less than 75 % of the value of the property
covered within such sum insured, the amount payable by the Insurer shall not
exceed that proportion of the amount of the DAMAGE which the said sum insured
shall bear to the full value of the property insured “
Bentuk
average seperti ini hanya berlaku bagi asuransi ‘Agriculture Produce’ ( baik
yang diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan (combined) dengan
‘Farming Stock’ tidak termasuk ‘Livestock’, peralatan untuk pengembangbiakan)
pada setiap pertanian di Britania Raya.
Pada Farming Insurance, Condition of
Average (underinsurance) akan menyulitkan Insured karena nilai dari
‘Agriculture Produce’ berkurang dari waktu Panen sampai dengan masa panen
berikutnya. Klausula diatas memberi keringanan bagi petani untuk tidak
menerapkan ‘average’ selama sum insured tidak kurang dari 75 % dari nilai pada
saat terjadi kebakaran.
Selama sum insured tidak kurang dari 75 %
dari ‘value at risk’, maka Insured akan memperoleh ganti rugi secara penuh,
sampai dengan batas sum insured didalam polis.
Apabila sum insured kurang dari 75 % dari
‘full value’ maka Condition of Average akan diberlakukan dengan cara
membandingkan Sum Insured dengan Total Value at Risk.
Hal-hal berikut adalah khusus berlaku pada Agriculture Industry ;
·
Pemisahan
Sum insured atas Livestock maka akan diterapkan Conditions of Average
(underinsurance)
·
Condition
of Average juga berlaku atas pemisahaan sum insured pada peralatan pembiakan.
·
Konsesi
Special Condition of Average diberikan baik ‘Agricultural Produce’
diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan (combined) dengan
‘farming stock’ kecuali pada 2 poin tersebut diatas.
Yang dimaksud dengan
Agricultural Produce meliputi tanaman Gandum, oats, barley dan lain2. Tidak
terbatas pada tanaman ini namun juga buah2an apabila ‘fruit farming’ sedang
berjalan, termasuk sayuran.
4.2 Sebutkan 4 (empat) jenis
harta benda yang tidak terkena ketentuan “condition
of average” (under insurance).
JAWAB :
Condition of Average merupakan salah satu faktor yang
membatasi pembayaran ganti rugi kepada tertanggung, hal ini dapat terjadi
karena adanya ‘underinsurance’ pada polis asuransi tertanggung, yaitu dimana
jumlah pertanggungan (sum insured) lebih rendah dari ‘value at risk’ pada saat
terjadi kerugian.
Apabila terdapat ‘underinsurance’ Formula yang umumnya
diterapkan adalah sebagai berikut ;
Sum Insured at the time of loss x
costs of repairs
Full
Value at the time of loss
Condition of Average yang umumnya berlaku
di polis property adalah sebagai berikut ;
“ Whenever a sum insured is declared to be
subject to Average, if such sum shall at the commencement of any DAMAGE be less
than the value of the property covered within such sum insured, the amount
payable by the insurer in respect of such DAMAGE shall be proportionately
reduced “
Maksud dari Condition of Average adalah
untuk melindungi Insurer dari underinsurance dan menjaga keadilan dari Insured
untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lebih diuntungkan dari underinsurance.
4
(empat) jenis dari 9 (sembilan) harta benda yang tidak terkena ketentuan
“condition of average” (under insurance) adalah sebagai berikut;
1.
Bangunan
yang digunakan semata-mata untuk maksud ‘private
residential/private dwelling house’ serta ‘household goods’ dan ‘personal
effects’ yang ada didalamnya, atau dimiliki secara pribadi dan
diasuransikan atas nama pemilik didalam bangunan yang digunakan untuk maksud
dagang (trade);
2.
Bangunan
serta isinya yang digunakan secara keseluruhan atau terutama sebagai ‘public religious worship/church or chapel’
BUKAN merupakan suatu ‘private chapel’ atau merupakan bagian dari sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit
( walaupun pengecualian ini tidak berlaku untuk ’central hall’, ‘training
college’ dll)
3.
Bangunan
berupa ‘hall/church hall’ atau
sekolah minggu (Sunday school) (tidak untuk sekolah biasa) serta isinya
digunakan terutama untuk aktivitas yang berkaitan dengan bangunan tersebut
diatas dan dikelola sehubungan dengan bangunan tersebut.
Building atau content berikut ini yang
diasuransikan pada satu sum insured ( one sum insured );
4.
Baik rumah tinggal (private dwellinghouse)
berupa single atau berupa blok pada flat termasuk ‘outbuilding’ pada alamat
pertanggungan yang sama dan digunakan sehubungan dengan bangunan tersebut
termasuk walls, gates and fences.
5.
Setiap
item yang berhubungan dengan ‘Agriculture
Produce’ ( baik yang diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan
(combined) dengan ‘Farming Stock’ tidak termasuk ‘Livestock’, peralatan untuk
pengembangbiakan) pada setiap pertanian di Britania Raya.Sum Insured atas
setiap item akan diberlakukan Special Condition of Average(Underinsurance).
6.
Asuransi
yang menerapkan Two Conditions of
Average (Underinsurance)
7.
Asuransi
tertentu atas bangunan-bangunan dalam tahap pembangunan (in course of
construction)
8.
Rent
insurance ( karena memiliki bentuk average tersendiri)
9.
Asuransi
dalam bentuk ‘First loss Basis’
4.3
Calon
Tertanggung saudara merencanakan untuk mengasuransikan harta bendannya yang
terdiri dari bangunan, contents & stock dan meminta kepada saudara agar
dalam polis dilekatkan klausul Public Authorities ( Public Authority Clause )
Untuk
menghindari perbedaan pengertian mengenai klausul tersebut, saudara diminta
untuk menjelaskan secara rinci termasuk dari klausul tersebut, termasuk
aspek-aspek perluasannya.
JAWAB :
Public Authorities Clause : menjamin
biaya-biaya tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan
peraturan pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).
Pengecualian :
1.
Cost yang terjadi
untuk mentaati peraturan:
-
bila kerusakan
terjadi sebelum peraturan keluar
-
bila kerusakan tidak
dijamin oleh polis
-
bila kerusakan
terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah
-
bagian-bagian yang tidak rusak
2.
Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan
untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada
peraturan tersebut
3.
Pajak dan sejenisnya yang timbul karena
apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun tersebut
Reinstatement
paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12
bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain
karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan
perluasan ini.
Berlaku under insurance, penggantian
maksimum sebesar SI
Penjelasan :
Klausula
ini hanya berlaku bagi pertanggungan untuk Bangunan saja.
Isi
klausula dari Public Authority Clause adalah sebagai berikut :
“
Subject to the following special conditions of the Insurance by (item Nos…of)
this policy extends to include such additional cost of reinstatement of the
lost destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by
reason of the necessity to comply with the Building or other Regulations under
of framed in pursuance of any Act of Parliament or with Bye-laws of any Public
Authority excluding
( polis ini menjamin biaya tambahan untuk
Reinstatement atas bangunan yang rusak yang diasuransikan yang mana biaya-biaya
tersebut dikeluarkan semata-semata oleh
karena keharusan untuk mengikuti Building Regulation atau peraturan yang lain
dalam lingkup yang sesuai/menurut Undang-Undang Parlemen atau Bye-Laws dari
Otoritas Publik ) KECUALI
(a)
the cost incurred in complying with any of
the aforesaid Regulations or Bye-Laws
(biaya yang dikeluarkan untuk mematuhi
peraturan2 diatas atau Bye-Laws)
(i)
In respect of DAMAGE occurring prior to
the granting of this extention.
(atas DAMAGE yang terjadi sebelum
perluasan jaminan ini diberikan)
(ii)
In respect of loss destruction or damage
not insured by the policy
(atas kerugian atau kerusakan yang tidak
dijamin oleh polis ini)
(iii)
Under which notice has been served upon
the Insured prior to the happening of the DAMAGE
(dimana notice telah disampaikan kepada
Insured sebelum terjadinya DAMAGE)
(iv)
In respect of undamaged property or
undamaged portions of property other than foundation (unless specifically
excluded) of that portion of the property destroyed or damaged
(atas harta benda yang tidak rusak atau
bagian yang tidak rusak dari harta benda selain foundation ( apabila foundation
dikecualiakan secara spesifik))
(b)
the additional cost that would have been
required to make good the property lost destroyed or damaged to a condition
equal to its condition when new had the necessity to comply with other
aforesaid Regulation or Bye-Laws not arisen
( biaya tambahan yang seharusnya
diperlukan untuk membuat lebih baik (good) harta benda yang rusak sehingga
kondisinya seimbang/sama dengan kondisi pada saat baru apabila keharusan untuk
mematuhi peraturan-peraturan atau Bye-Laws yang telah disebutkan diatas tidak
timbul)
(c)
the amount of any charge or assessment
arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the
property or by the owner thereof by reason or compliance with any of the
aforesaid Regulation or Bye-Laws
(d)
(sejumlah biaya atau penilaian yang timbul
dari tambahan modal (capital appreciation) yang mungkin harus dibayarkan untuk
mematuhi peraturan2 atau Bye-Laws yang disebutkan diatas)
SPECIAL
CONDITIONS
1.
The work of reinstatement must be
commenced and carried out without unreasonable delay and in any case must be
completed within 12 months after the DAMAGE or within such further time as the
Insurer may allow ( during the said 12 months ) and may be carried out upon
another site (if the aforesaid Regulation or Bye-Laws so necessitate) subject
to the liability of the Insurer under this extension not being thereby
increased
(Pekerjaan Reinstatement harus dimulai
serta dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’ dan pada setiap kasus harus
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah DAMAGE atau jangka waktu lebih
lanjut dimana Insurer diperbolehkan ( dalam 12 bulan) dan dapat dilaksanakan
pada lokasi lain ( apabila peraturan-peraturan atau Bye-Laws diatas mengaggap
perlu) dengan syarat tanggung jawab Insurer atas perluasan ini tidak bertambah)
2.
If the liability of the Insurer under (any
item of) the Policy apart from this extension shall be reduced by the
application of any of the terms and conditions of the Policy then the liability
of the Insurer under this extension any such item)shall be reduced in like
proportion
(apabila tanggung jawab dari Insurer
berkurang (in respect of atas setiap
item dalam polis sebagai akibat dari penerapan atas T & C dari polis maka
tanggung jawab Insurer atas perluasan ini berkurang secara proporsional)
3.
The total amount recoverable under any
item of the Policy shall not exceed its sum insured
(Jumlah ganti rugi atas setiap item dari
polis tidak boleh melebihi jumlah pertanggungannya)
4.
All the terms and conditions of the Policy
except in so far as they are varied hereby shall apply as if they had been incorporated herein
(seluruh T & C yang ada didalam polis
kecuali sejauh mereka dibedakan akan berlaku seolah-olah T & C tersebut
telah menjadi satu kesatuan)
Kepada tertanggung wajib dijelaskan bahwa
;
Klausula ini berlaku terutama untuk
bangunan saja (Building).
Perluasan ini sangat berguna dan akan
bekerja, sebagai contoh, atas bangunan yang dimiliki seseorang rusak atau
hancur oleh sebab api dipaksa untuk dibangun kembali pada lokasi lain, atau
dibangun dengan cara yang berbeda, apabila memang diminta oleh otoritas
local yang berwenang. Perluasan jalan, perencanaan pembangunan dan
pengosongan bangunan pada daerah tertentu adalah contoh lebih jauh tentang cara
beroperasinya perluasan ini.
Wording ini normalnya dapat digunakan
padaReinstatement Memorandum dan hal berikut harus dicatat;
·
Tidak
terdapat Biaya tambahan dalam mematuhi peraturan ini:
-
atas
DAMAGE yang terjadi sebelum extension ini diberikan
-
atas
kerugian, kerusakan atau kehancuran yang tidak dijamin polis
-
dimana Notice telah disampaikan sebelum DAMAGE terjadi
-
atas harta benda yang tidak rusak atau bagian yang
tidak rusak dari harta benda selain foundation ( apabila foundation
dikecualiakan secara specific) atas bagian dari bangunan yang hancur atau
rusak. Walaupun foundation tidak terpengaruh oleh api, pihak berwenang lokal
dapat memaksa hal ini dibawa kepada standar yang berlaku pada saat sekarang sebelum
dapat dibangun kembali.
·
Biaya tambahan yang seharusnya diperlukan untuk
membuat lebih baik (good) harta benda yang rusak sehingga kondisinya
seimbang/sama dengan kondisi pada saat baru apabila keharusan untuk mematuhi
peraturan2 or Bye-Laws yang telah disebutkan diatas tidak timbul. Setiap
tambahan biaya yang timbul harus sesuai dengan Sum Insured, apabila
reinstatement Memorandum berlaku, deduction untuk Tear and Wear tidak di
berlakukan.
·
Extension ini tidak menjamin setiap rate, tax, duty
dan sejenisnya yang timbul dari Capital Appreciation dan yang mungkin harus
dibayarkan untuk mematuhi peraturan2 otoritas lokal atau Bye-Laws.
Concession
Reinstatement
dapat dilaksanakan pada lokasi/tempat lain ( apabila perlu) dengan syarat
tanggung jawab Insurer atas perluasan ini tidak bertambah.
Limitations
·
Pekerjaan
Reinstatement harus dimulai serta dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’ dan
pada setiap kasus harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan.
·
apabila
tanggung jawab dari Insurer berkurang atas setiap item dalam polis sebagai
akibat dari penerapan atas T & C dari polis maka tanggung jawab Insurer
atas perluasan ini berkurang secara proporsional. ( contohnya pemberlakuan
Average )
·
Jumlah
ganti rugi tidak boleh melebihi jumlah pertanggungannya.
Karena tertanggung juga meng-asuransikan
content serta stock maka perlu dijelaskan kepada tertanggung bahwa pencantuman
Public Authority Clause tidak berpengaruh banyak terhadap kedua item
tersebut.
4.4 Reinstatement Clause sudah sangat umum dipergunakan
dalam pertanggungan Property All Risks atau Kebakaran. Sehubungan dengan hal
tersebut, jelaskan :
a.
2 (dua) kategori umum kerugian terhadap
mana ketentuan ini di berlakukan.
b.
Luas konsesi yang diberikan perluasan ini
kepada tertanggung bila terjadi kerugian.
c.
Batasan yang terdapat dalam perluasan ini.
d.
Kaitan perluasan ini
dengan moral hazard tetanggung.
JAWAB :
Ganti
rugi dengan dasar Reinstatement = ‘new for old’, diperkenalkan pertama kali
setelah perang dunia ke I, karena pertambahan yang sangat cepat atas harga-harga,
ketentuan (provision) normal yang dibuat untuk depresiasi ternyata tidak
mencukupi untuk menutup perbedaan antara indemnity dan biaya replacement dari
bangunan dan mesin yang rusak.
Untuk itu maka Penanggung setuju untuk
menutup ganti rugi atas property ( kecuali stock) atas dasar nilai pada saat
baru (its value as new) akan tetapi tidak boleh lebih baik (better) atau lebih
luas (extensive) dari pada bangunan pada saat baru.
Prinsip dasarnya adalah sum insured pada
saat terjadi kerugian harus merupakan biaya rebuilding atau replacement pada
saat reinstatement. Perlu ditentukan
biaya rebuilding pada awal penutupan dan melakukan penilaian atas inflasi yang
terjadi selama periode asuransi.
Pada reinstatment tidak diberlakukan
pengurangan (deduction) untuk Wear and Tear.Ganti rugi atas dasar reinstatement
pekerjaanya harus dilaksanakan dengan ‘reasonable despacth’
Untuk ketentuan average, sum insured harus
85 % dari biaya2 reinstatement atas seluruh bangunan pada saat perbaikan atau
rebuilding.
a.
2 kategori umum kerugian terhadap mana ketentuan ini di berlakukan :
1.
Apabila property lost atau destroyed, maka
property tersebut harus dibangun kembali (rebuilt) atau diganti (replaced)
dengan property sejenis.
2.
Apabila
property tersebut damaged, maka bagian yang rusak harus diperbaiki kembali
(repaired) dan direstorasi kembali (restored)
Replacement
atau restorasi tersebut atas property tidak berarti lebih baik (better) atau
lebih luas (more extensive) daripada kondisi property tersebut pada saat baru.
Khusus untuk plant dan machinery, apabila
reinstatement menggunakan plant serta machinery yang lebih baru, sebagai
contoh, output bertambah atau sedikit cara pengoperasianya, maka tertanggung
harus memberi kontribusi terhadap biaya atas property yang baru tersebut.
b., Luas
konsesi yang diberikan perluasan ini kepada tertanggung bila terjadi kerugian.
Reinstatement dapat dilaksanakan pada
tempat yang sama atau lain tempat, dan pelaksanaanya harus sesuai dengan
permintaan tertanggung, dengan syarat, tanggung jawab Insurer dalam hal ini
tidak bertambah. Biasanya terjadi apabila otoritas lokal tidak
memperbolehkannya bangunan komersial dibangun kembali diatas tanah dimana saat
ini telah didesign untuk fungsi yang lain.
c
Batasan yang terdapat dalam perluasan ini.
(a)
Dimana
terdapat kerusakan parsial saja, maksimum tanggung jawab Insurer adalah
estimasi biaya dari Reinstatement apabila seluruh property yang diasuransikan
hancur/rusak
(b) Average diaplikasikan apabila pada saat reinstatement, jumlah yang mewakili 85 % dari biaya-biaya reinstatement yang dikeluarkan apabila seluruh property yang dijamin oleh ekstension ini telah rusak dan melebihi sum insurednya.
Hal ini berbeda pada dasar penerapan
average pada settlement Indemnity dimana sum insured diperbandingkan dengan
nilai pada saat terjadi kerugian.
+------------------------------+------------------------------+
Day one of Expiry date of Possible maximum
Insurance Insurance Reinstatement time
01/01/01 31/12/01 31/12/02
·
Pada
diagram diatas, pada Indemnity Basis, SI pada 01/01/01 ditentukan sehingga
memadai apabila terjadi kerugian pada saat periode asuransi.
·
Pada
Reinstatement Basis, apabila diketahui bahwa diperlukan jangka waktu 12 bulan
untuk membangun kembali bangunan yang rusak total, SI pada 01/01/01 ditentukan
sehingga SI nya memadai untuk periode 12 bulan dari tanggal berakhirnya masa
pertanggungan asuransi (expiry date) apabila terjadi kerugian pada hari paling
akhir masa pertanggungan ( last day )
·
85%
Average Pertama kali di perkenalkan pada bulam Mei 1975 dimana rate inflasi
meningkat sangat tinggi, sehingga sulit untuk menentukan sum insured. Dengan
syarat sum insurednya sama atau setidak-tidaknya 85 % dari biaya reinstatement dan tertanggung
memperoleh ganti rugi penuh sampai dengan sum insured.
·
Apabila
sum insured kurang dari 85 % biaya-biaya reinstatement, maka tertanggung akan
menjadi penanggung sendiri atas selisih antara SI dan jumlah biaya
reinstatement serta menanggung under insurance. Formula:
Sum Insured x Loss
Reinstatement cost of whole property at
The time of reinstatement
(c)
Pekerjaan
reinstatement harus dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’
(d)
Reinstatement
harus dilakukan apabila benefit dari ekstension diperoleh
(e)
Polis-polis
yang lain, bila ada, harus memiliki dasar yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam penerapan kondisi ‘contribution’ atas dua atau lebih dari polis yang ada.
Setiap pelanggaran atas poin (c), (d) atau
(e) settlemen-nya akan menggunakan indemnity basis secara normal termasuk
depresiasi dan reinstatement tidak akan berlakukan.
d. Kaitan perluasan ini dengan moral
hazard tetanggung.
Usaha untuk mengganti bangunan yang tua
dengan bangunan baru sering timbul karena moral hazard dari tertanggung. Hal
ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi yaitu prinsip dasar dari
indemnity. Oleh karena itu underwriter harus tentunya, puas dengan Bona Fides
dari tertanggung, penutupan tidak semestinya diberikan atas bangunan yang
memang sudah rusak kondisinya.
4.5 Uraikan
perbedaan antara Reinstatement Cover dengan Day one cover dari segi penerapan
ketentuan average:
JAWAB :
a.
Pada
Reinstatement Cover,
- menggunakan figure
harga property pada saat reinstatemen
- Reinstatement
semakinlamam masa pembangunannya kembali suatu gedung, semakin sulit menentukan
HP karena ketidak pastian semakin besar
b.
Pada
day one cover,
-
Figure
adalah harga property pada saat pertama kali periode Asuransi, tanpa
mempertimbangkan inflasi
-
Untuk
pembangunan yang panjang premi lebih murah
-
Terhibdar
dari average 85%
4,6 Indemnity dan Reinstatement merupakan dua
cara perhitungan ganti rugi yang akan diterima oleh tertanggung bila terjadi
klaim. Sehubungan dengan hal tersebut :
a.
Jelaskan berbagai faktor yang harus
dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan
untuk masing-masingnya.
b.
Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini
dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan informasi berikut:
Harga
Pertanggungan
- Rp. 750 juta
Value
at Risk secara reinstatement
- Rp. 1,000 juta
Value
at Risk menurut harga pasar -
Rp. 600 juta
Jumlah
Klaim setelah Adjustment - Rp. 400 juta (secara replacement)
Depresiasi
berdasarkan umur - 30 %
JAWAB :
a.
Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan :
·
Indemnity
Tertanggung harus mempertimbangkan nilai
depresiasi yang mewakili wear and tear yang cukup agar pertanggungan tidak
terlalu tinggi karena dia akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai
pertanggungan saat loss terjadi dikurangi despresiasi
·
Reinstatement
Tertanggung mempertanggungkan secara cukup
agar reinstatement berjalan paling tidak harga pertanggungan tidak boleh kurang
85% actual cost pada saat kerugian terjadi, itupun in case of total loss maka
maksimum limit liability the insured sebesar jumlah tersebut (hasil persentase
of actual value)
a.
Perhitungan
pembayaran klaimnya :
Indemnity
Considering sum insured > Market value
of value at risk, it means that it is not under-insurance, therefore the claim
is settled :
Reinstatement (Replacement) cost less
Depreciation
Rp. 400,000,000 – ( Rp. 400,000,000 x 30 %
) = Rp. 280,000,000
Reinstatement
Considering the sum insured <
Reinstatement Value at risk, it means that it is under-insurance (based on
reinstatement basis not indemnity basis), therefore the claim payable is :
Reinstatement (replacing) cost x Sum
insured / Reinstatement Value at Risk
Rp. 400,000,000 x 750,000,000 / Rp. 1,000,000,000
= Rp. 300,000,000
4.7 Salah satu modifikasi dari prinsip
indemnitas adalah pemberian ganti rugi secara reinstatement basis. Sehubungan dengan hal tersebut:
a.
Jelaskan cara penetapan harga
pertanggungan berdasarkan reinstatement
dan hubungannya dengan besar ganti rugi bila terjadi klaim.
b.
Jelaskan pengertian reinstatement yang pada umumnya terdapat dalam klausul Reinstatement Memorandum.
c.
Uraikan 3(tiga) keadaan yang dapat
membatalkan pembayaran ganti rugi secara reinstatement
walaupun klausul Reinstatement
Memorandum dilekatkan pada polis.
d.
Sebutkan jenis objek pertanggungan yang
dapat dipertanggungkan secara reinstatement.
Jawab :
a Cara
penetapan harga pertanggungan berdasarkan reinstatement
dan hubungannya dengan besar ganti rugi bila terjadi klaim.
Harga pertanggungan dalam resinstatement
harus cukup yaitu sebesar harga pembangungan kembali sesaat sebelum terjadi
kerugian atau HP pada saat terjadi kerugian sebesar 85% dari biaya pembangunan
kembali. Apabila HP pada saat terjadi kerugian kurang dari 85% maka dikenakan
average
b Pengertian
reinstatement yang pada umumnya
terdapat dalam klausul Reinstatement
Memorandum.
a. pembangungan atau
penggantian property yang rusak atau hilang dengan catatan bahwa liability
penanggung tidak meningkat pada saat pelaksanaan.
- Dengan cara apapun yg
cocok dengan keingingan tertanggung
- Ditempat lain
b. perbaikan atu restorasi dari property
yang rusak.
Masing masing kedalam
kondisi yang sama atau secara substantial sama tidak boleh lebih baik atau
lebih luas dari kondisi baru.
c. 3(tiga) keadaan yang dapat
membatalkan pembayaran ganti rugi secara reinstatement
walaupun klausul Reinstatement
Memorandum dilekatkan pada polis
.
1.
Jika reinstatement dilaksanakan dilaksanakan dengan waktu yang sangat
lambat (unreaseonable delay)
2.
kalau tertanggung tidak tidak benar benar membangun kembali
3.
kalau ada asurandi lain yang tidak atas dasar pertanggungan yang sama
d. Sebutkan
jenis objek pertanggungan yang dapat dipertanggungkan secara reinstatement.
a. Bangunan and
b. Mesin mesin
4.8 Klausul eskalator atau Appreciation
In Value Clause dapat dipakai untuk menghindarkan terjadinya
pertanggungan bawah harga akibat inflasi. Sehubungan denga
hal tersebu:
a.
Jelaskan 3(tiga) hal
penting yang diatur dalam klausul tersebut.
b.
Uraikan 5(lima) hal
yang harus dipertimbangkan dalam mempergunakan klausul ini.
Jawab :
a. 3(tiga) hal penting yang
diatur dalam klausul tersebut
1. Klausula ini hanya berlaku
untuk building dan contents tidak untuk stock
2. tidak ada pengembalian
premi jika antisipasi inflasi tidak tercapai
3. tertanggung harus melakukan
revisi harga pertanggungan pada saat renewal kalu tidak percentase yang telah
ditetapkan sebelumnjya akan menjadi dasar untuk tambahan sum insured pada saat
renewal
b. 5(lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam mempergunakan
klausul ini.
1. Bukan merupakan pengganti
dari penilaian normal yang biasa dari suatu penutupan yang cukup tetapi
merupakan tambahan terhadap inflasi yang tidak diharapkan.
2. Review terhadap harga
pertanggungan harus dilakukan dengan interval yang regular darpd penerapan
escalator yang tinggi
3. Berapapun % yang tidak
diterapkan pada awal pertanggungan tidak akan mencukupi klaim pada saat inflasi
yang cepat apabila harga pertanggungan awal tahun tidk diterapkan/disesuaiankan
dengan benar
4. klausula tidak berlaku
terus sebagai akibat dari inflasi yang berlanjut setelah date of loss
5. Tertanggung harus menilai
ulang harga pertanggungan dan persentase yang diperlukan untuk masa yang akan
datang jangan tergantung pada automatic renewal prosedur.
4.9 Indemnity dan Reinstatement
merupakan dua cara perhitungan ganti rugi yang akan diterima oleh tertanggung
bila terjadi klaim. Sehubungan dengan hal tersebut:
a)
Jelaskan 2(dua) faktor untuk
masing-masingnya yang harus dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam
menetapkan harga pertanggungan untuk menghindarkan berlakunya ketentuan average bila terjadi klaim.
b)
Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini
dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan
Jawab :
a.
2(dua) faktor untuk masing-masingnya yang
harus dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam menetapkan harga
pertanggungan untuk menghindarkan berlakunya ketentuan average bila terjadi klaim.
Indemnity
1. Penyusutan
2. VAT
lebih besar Hp berlaku average
Reisntatement
1` Inflasi
2. tidak
boleh less than 85%
b.
Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini
dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan informasi berikut:
Harga
pertanggungan - Rp. 1.500 juta
Value
at risk secara reinstatement - Rp. 1.800 juta
Value
at risk menurut harga pasar - Rp. 1.200 juta
Jumlah
klaim setelah adjustment - Rp. 900 juta (secara replacement)
Depresiasi
berdasarkan umur - 40%
Indemnity
Sum Insured Rp
1,500 juta
VAT Rp 1,800 juta
– 40% (penyusutan) = Rp 1.080.00 Over insured
Ganti Rugi Rp 900,000.00 – 40% = Rp 540 Juta
Reinstatement
Sum Insured Rp
1,500 Juta
VAT Rp 1,800 juta,
Sum Insured 1,500/1.800 = 83,33% (tidak cukup less than 85%)
Ganti Rugi 83.33%
X 900,000.00 = Rp 750 juta
4.10 Uraikan cara penerapan average clause dalam polis dengan harga
pertanggungan first loss bais
Jawab
Average didasarkan pada declared Value
dari pada Harga pertanggungan, sehingga apabila Declared Value lebih rendah
dari Actual Value maka ganti ruginya didasarkan pada reteable proportion
4.11 Polis
asuransi harta-benda umumnya memberikan pilihan kepada penanggung untuk
membangun kembali objek pertanggungan yang rusak sebagaimana diatur dalam
ketentuan pembangunan kembali (reinstatement option) dalam polis.
Jelaskan alasan mengapa penanggung sangat jarang menerapkan pilihan ini dalam
penyelesaian suatu klaim
Jawab :.
1.
Memberikan
ganti rugi dengan ukuran uang(monetary) lebih simple
2.
jika
penanggung memilih untuk mereinstate maka penanggung bertanggung jawab dengan
cara pengerjaannya
3.
limit
liability penangung adalah sebesar harga pertanggungan tetapi apabila pekerjaan
belum selesai maka tertanggung akan tetap meminta penyelesaiannya sehingga
jumlah pengeluaran bisa lebih besar dari harga pertanggungannya.
4.
Sekali penanggung memilih cara untuk reinstatement maka harus dilaksanakan
tidak boleh ditarik kembali.
5.
Kalau underinsured sehingga harus dikenakan average maka tidak mungkin
tertanggung menerapkan average untuk hal demikian
4.12 Sehubungan dengan asuransi
harta-benda yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang
dimaksud dengan:
a.
Selling Price
Clause
b.
Electrical
Clause
c.
Public
Authority Clause
d.
Designation Clause
e.
All Other Contents Clause
Jawab:
a. Selling Price Clause
Kalau
tertanggung mengalami kerusakan padahal barang-2 tersebut sudah dijual tetapi
belum diserahkan kapada penanggung sedangkan tanggung jawab atas penyerahan
barang tersebut pada tertanggung. Terancam kehilangan profit atas barang karena
taidak dapat memenuhi deliverynya klausula ini mengganti profit yang mungkin
dipeoleh dari konrak pernjualan tersebut.
b. Electrical Clause
Klausula
ini menjamin menjalarnya api yg keluar
dari material dimana api tersebut berasal tetapi tidak menjamin biaya-2
perbaikan electrical breakdown yang menyebabkan kebakaran.
c. Public Authority
Clause
1 Hanya berlaku untuk bangunan
2.
memberikan jaminan atas biaya biaya
tambahan yg dikeluarkan tertanggung setelah terjadinya kerugian semata-mata
untuk mentaati peraturan pemerintah daerah misalnya mengurus IMB, tata
3.
pengecualaian:
a.
tidak menjamin
biaya-biaya yg dikeluarkan:
ii.
sebelum klausula ini dilekatkan
iii.
atas kerugian yang tidak dijamin polis
iv.
sebelumnya telah diberikan peringatan oleh
yang berwajib
b. bagian
harta benda yang tidak rusak kecuali pondasi (dapat dijamin `.
4. Pembatasan:
- Reinstatement
hrs dilakukan dalam waktu 12 bulan tanpa penundaan
- bila
liability penanggung berkurang karena persyaratan polis maka laibility
penanggung dalam kaitannya dengan klausula ini juga berkurang secara
proporsional
- batas
maksimum ganti rugi adalah sebesar harga pertanggungan
- pajak
dan sejenisnya atas keuntungan yg hrs dibayar setelah pemulihan Harta
benda
c.
Designation
Clause
Tertanggung
yang satu dengan yang lainya mungkin berbeda dalam mencatat atau mengelompokan
item-item yang menjadi obyek Asuransi sehingga apabila penanngung menggunakan
catatan standard dapat berbeda. Oleh karena penanggung akan mengikuti catatan
yang dibuat oleh penanggung dalam mengelompokan item-item tersebut.
d.
All
Other Contents Clause
Manjamin
sampai dengan limit tertentu good ini trust, commission, uang, securities,
dokumen, catatan-catatan manusript bahkan barang barang pribadi milik direksi
dan karyawan.
4.13 Sehubungan dengan asuransi
harta-benda yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang
dimaksud dengan:
a.
Non Invalidation Clause
b.
Workman’s Clause
c.
Escalator
Clause
d.
Notice
clause
e.
Morgage
Jawaban
a.
Non
Invalidation Clause
Polis
tidak serta merta tidak berlaku karena tindakan or omission atau suatu
perubahan dimana risiko kerugian menjadi meningkat diluar atau tidak diketahui
tertanggung. Dengan catatan apabila tertanggung mengetahuinya maka
pemberitahuan harus disampaikan kepada penanggung dan membayar premi tamahan.
b, Workman’s
Clause
Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan
selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu
dekorasi yang sifatnya minor/kecil
c. Escalator Clause
hanya berlaku untuk building dan content
except stock. Menjamin peningkatan harga karena adanya inflasi sampai dengan persentase
tertentu yang disepakati. Pada saat renewal persentase tersebut dipergunakan
sebagai jumlah persentase untuk kenaikan harga pertanggungan. Tidak ada
pengembalian premi kalau ternyata persentase yang disebutkan ternyata lebih
kecil dari kenyataan.
d. . Notice clause
Tertanggung harus
memberitahukan kepada penanggung kalau terjadi bangunan tersebut tidak
dipergunakan.
e. . Morgage
Kalau terjadi
kelalaian yang mengakibatkan resikomenjadi meningkat yg dibuat oleh yang
menempati tanpa pengetahuan tertanggung. Dengan catatan kalau mengetahui tertanggung harus segera
memberitahukannya tambahan premi mungkin dibebankan.
4.14 Dalam kaitan dengan Public
Authorities Clause, sebutkan 3(tiga) persyaratan yang harus dipenuhi
oleh tertanggung bila pembangunan kembali bangunan yang rusak total akan
dilakukan di lokasi lain.
Jawab :
a.
Reinstatement harus dilakukan tanpa penundaan yg tak masuk akal
b.
bila liability
penanggung berkurang karena persyaratan polis maka laibility penanggung dalam
kaitannya dengan klausula ini juga berkurang secara proporsional
c.
batas maksimum ganti
rugi adalah sebesar harga pertanggungan
4.15 Uraikan 2(dua) faktor yang harus dipertimbangkan bila mempertanggungkan
mesin-mesin secara reinstatement.
Jawab :
1. Tehnologynya
berkembang begitu cepat sehingga sulit mendapatkan mesin-mesin dengan tahun
pembuatan, tipe, kapasitas dan kondisi yang sama
2. Pengadaan
mesin biasanya harus dipesan dan umumnya di impor, sehingga memakan waktu yang
cukuplama
Ganti rugi :
- Partial loss, Biaya
perbaikan atau renovasi
- Total
loss, Biaya penggatian dengan mesin serupa yang tahun pembuatan paling mutakir
4.16 Harga pertanggungan merupakan hal sangat penting dalam asuransi
harta-benda. Sehubungan
dengan hal tersebut, jelaskan:
a.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
oleh tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan atas bangunan dan
mesin-mesin yang dipertanggungkan secara reinstatement basis.
b.
Cara menetapkan harga
pertanggungan atas stock barang dagangan.
c.
Satu cara yang dapat
dilakukan penanggung untuk melindungi kepentingan tertanggung terhadap risiko
inflasi.
Jawab :
a.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
oleh tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan atas bangunan dan
mesin-mesin yang dipertanggungkan secara reinstatement basis
1. Besarnya biaya pembangunan kembali
2. Tingkat inflasi selama periode Asuransi
3. Waktu yang digunakan untuk membangun
kem bali
Ganti
rugi
- Partial loss, Biaya
perbaikan atau renovasi
- Total
loss, Biaya penggatian dengan mesin serupa yang tahun pembuatan paling mutakir
- Diperhitungkan biaya dan waktu
pemesanan / import
- Bila
mesin pengganti lebih bagus (kapasitas lebih besar), tertanggung harus memberikan
kontribusi
- Mesin Tua sebaiknya tidak
dipertanggungkan atas dasar reinstatement
b.
Cara menetapkan harga
pertanggungan atas stock barang dagangan.
-
Hp ditentukan dengan declared value
-
Apabila declared
value < VAT maka dikenakan average
c.
Satu cara yang dapat
dilakukan penanggung untuk melindungi kepentingan tertanggung terhadap risiko
inflasi.
Dilekatkan
Escalator caluse yang mana memberikan fasilitas kenaikkan harg pertanggungan
secara otomatis sepanjang periode pertanggungan akibat inflasi
4.17 Uraikan apa yang dimaksud
dengan declared value dalam
polis yang dibuat secara day one
basis
Jawab
Laporan yang wajib diberikan tiap bulannya atas nilai tertinggi stock setiap
hari selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya bulan berikutnya.
.
Average didasarkan pada declared Value
dari pada Harga pertanggungan, sehingga apabila Declared Value lebih rendah
dari Actual Value maka ganti ruginya didasarkan pada reteable proportion
4.18 Uraikan dalam keadaan apa perluasan public
authority diperlukan oleh Tertanggung.
Jawab :
Public Authorities Clause : menjamin
biaya-biaya tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan
peraturan pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).
Pengecualian :
1.
Cost yang terjadi
untuk mentaati peraturan:
-
bila kerusakan
terjadi sebelum peraturan keluar
-
bila kerusakan tidak
dijamin oleh polis
-
bila kerusakan
terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah
-
bagian-bagian yang tidak rusak
2.
Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan
untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada
peraturan tersebut
3.
Pajak dan sejenisnya yang timbul karena
apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun tersebut
Reinstatement
paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12
bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain
karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan
perluasan ini.
Berlaku under insurance, penggantian
maksimum sebesar SI
.
4,19 Calon tertanggung Saudara merencanakan
untuk mengasuransikan harta bendanya yang terdiri dari bangunan, contents &
stock dan meminta kepada saudara agar dalam polis dilekatkan Public
Authorities Clause, jelaskan :
` a. Luas
jaminan
b. Biaya – biaya yang tidak dijamin
c, Perluasan dan pembatasan
Jawab ;
a. Luas jaminan
1. Hanya berlaku untuk bangunan
2. Memberikan jaminan terhadap
biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan tertanggung, setelah terjadi kerugian,
semata-mata mentaai peraturan pemerintah / daerah, misalnya mengurus IMB, tata
kota, perluasan jalan
b. Biaya – biaya yang tidak
dijamin
1
Cost yang terjadi
untuk mentaati peraturan:
-
bila kerusakan
terjadi sebelum peraturan keluar
-
bila kerusakan tidak
dijamin oleh polis
-
bila kerusakan
terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah
-
bagian-bagian yang tidak rusak
2
Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan
untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada
peraturan tersebut
3 Pajak dan sejenisnya yang timbul
karena apresiasi nilai bangunan yang sudah
dibangun tersebut
c, Perluasan dan pembatasan
Perluasan
Pembangunan kembali dapat dilakukn
ditempat lainasal tidak menambah liability penangggung
Pembatasan
1. Pemabngunan kembali harus dilakukkan
dalam waktu 12 bulan tanpa penundaan
2. Bila liability penanggung berkurang
karena persyaratan polis , maka liability penanggung dalam kaitannya dengan
klausula ini juga berkurang secara proposional
3. Batas ganti rugi adalah
sebesar HP
4. Pajak
dan sejenisnya atas keuntungan yang harus dibayar setelah pemulihan harta benda
4.20 Pengelola
sebuah department store besar yang
berlokasi di pusat kota yang padat meminta nasehat Saudara berkaitan dengan
asuransi kebakaran atas asetnya. Ia memberitahukan bahwa pemerintah daerah
telah mewajibkan untuk menyediakan pintu darurat tambahan sesegera mungkin dan
pekerjaan yang memakan biaya ratusan juta rupiah sedang dilaksanakan. Pihak
pengelola juga menyadari bahwa bila bangunan department store tersebut rusak berat akibat kebakaran, pembangunan
kembali harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang standar bangunan
yang jauh lebih baik. Disamping itu, dalam kontrak dengan para penyewa
diperjanjikan bahwa semua perubahan yang dilakukan penyewa atas bagian bangunan
yang ditempati akan menjadi milik Pengelola setelah kontrak sewa berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan berbagai aspek asuransi harta
benda yang dapat Saudara sarankan untuk memenuhi keperluan Pengelola department store tersebut.
Jawab:
ii.
PAR + Reisntatement paling tidak diperluas
dengan Public Authority clause dan tenan improvement clause
4.21 Uraikan alasan mengapa ditetapkan basis
of valuation khusus dalam polis yang mempertanggungkan bangunan kuno.
Jawab :
Perlu
kesepakatan tertulis dalam menyelesaikan kerugian yang besar:
1.
Diganti dengan bangunan yng bergaya modern
dan memakai bahan bangunan modern ditempat yang sama
2.
Dibelikan bangunan baru ditempat lain
4.22 Klausula Appreciation in Value Clause
dapat dipakai untuk menghindarkan terjadinya pertanggungan bawah harga akibat
inflasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Jelaskan :
a.
3(hal) hal yang
penting diatur dalam klausul tersebut
b.
5(lima) hal yang
harus dipertimbangkan dalam menyetujui penggunaan klausul tersebut
Jawab :
a.
3(hal) hal yang
penting diatur dalam klausul tersebut
1.
Klausul ini hanya dipergunakan untuk
building dan isinya, bukan untuk stock.
2.
Tidak ada pengembalian premi bila rate
antisipasi dari inflasi tidak terjadi/
3.
Setiap kali perpanjangan Asuransi,
tertanggung harus memberitahu revisi Harga pertanggungan dan persentase yang
diterapka.
b.
5(
1, Penggunaan klausul ini tidak dalam keadaan
biasa tetapi harus memperhatikan inflasi
2. Revisi dari SI harus dilakukkan secara
berkala untuk lebih akhurat.
3. Penetapan Prosentase tidak boleh pada
akhir periode pertanggungan secara tetap (flate). Tetapi dilakukan secara
prorate dihitung inflasi setiap harinya.
4. Klausul ini tidak dapat digunakan pada
inflasi setelah date of loss dalam reinstatement cover.
5. Setiap perpanjangan, harga pertanggungan
awal harus dinaikkan sesuai dengan keadaan
4.23 Uraikan cara penerapan average
clause pada polis first loss
Jawab
Apabila declared value pada saat penutupan
ternyata lebih rendah dari value at risk pada saat terjadi klaim maka average
akan dilakukan yanitu dengan membandingkan antara declared value dengan value
at risk dikalikan denga kerugiannya.
BAB V ARRANGEMENT PROPERTY AND
STOCK
5.1 Uraikan bagaimana caranya saudara
mendapatkan average stock rate.
JAWAB
:
Adalah
jumlah total laporan bulanan atas nilai tertinggi stock bila dilaporkan ditambah harga pertanggungan bila tidak ada
laporan pada bulan yang bersangkutan
dibagi periode pertanggungan (12)
5.2 Uraikan perbedaan mendasar antara
“excess” dan “deductible”.
JAWAB :
Excess :
Terminologi excess
adalah bahwa insurer tidak menanggung untuk membayar sejumlah uang tertentu
(sekian ribu pertama) atas klaim.
Tujuannya :
·
Menjadikan
Insured sebagai penanggung sendiri atas sejumlah uang tertentu, sehingga
mendorong tertanggung lebih berhati-hati atau prudence.
·
Untuk
menghindarkan Insurer untuk membayar kerugian yang kecil-kecil, yang mana
biasanya kerugian kecil tsb juga tidak dilaporkan kepada Insurer, yang pada
akhirnya membantu mengurangi biaya-biaya administrative.
·
To
reduce by the amount of the excess the cost of all claims exceeding the amount
of the excess.
Umumnya benefit atas excess pada saat
inflasi kurang menguntungkan. Juga sulit bagi insurer untuk menaikan excess
karena pembebanan excess merupakan suatu hukuman dimata Insured dan Broker.
Excess biasanya wajib (compulsory) dan
pada umumnya tidak boleh dihapus / dihilangkan.
Seperti halnya untuk resiko RSMD, TSFWD,
Landslide dll.
Penggunaan
Excess sangat penting terutama atas kondisi resiko yang menurut underwriter
kurang memuaskan.
Franchise
Perbedaan
antara Excess dan Franchise, adalah dimana pada saat excess diberlakukan, maka
sejumlah excess yang berlaku dikurangkan pada klaim yang telah disetujui,
sementara Franchise ketika jumlah franchise-nya terlampaui, jumlah klaim yang
telah disetujui akan dibayar full, Contoh :
Amount of Claim Amount Payable
Excess $ 25 $30 $5
Franchise $ 25 $30 $30
Franchise $ 25 $ 23 Nil
Potential problem atas penerapan Franchise adalah
pada saat dimana terdapat kerugian kecil dibawah nilai Franchise, maka
tertanggung bisa jadi meminta batuan suatu perusahaan perbaikan untuk
memberikan nilai klaim yang tinggi sehingga melampaui batas nilai franchise
sehingga menperoleh pembayaran penuh.
Juga hal diatas dapat terjadi pada saat inflasi, ini
akan memberi keuntungan bagi Insured untuk menunda melakukan perbaikan sampai
biaya-biaya meningkat, sehingga mengakibatkan jumlah klaim melampaui Franchise.
Karena franchise tidak memberi cost saving bagi
Insurer maka Franchise jarang untuk dipakai pada polis property selain dimana
deductible aggregate di berlakukan.
Deductible
Pada Deductible penerapannya sama seperti Excess
perbedaannya yaitu, dimana tertanggung secara suka rela menerima untuk membayar
‘first part of the amount’ dari setiap klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari
standard excess, namun tertanggung menerima discount sebagai gantinya.
Deductible biasanya ditentukan secara terpisah pada
polis material damage atau secara gabungan (combined figure).
Tertanggung juga dapat memilih deductible yang sama
atau berbeda atas setiap perils yang diasuransikan sebagai contoh : TSFWD,
deductible-nya dapat ditentukan pada setiap premises yang terpisah atau atas
seluruh polis.
5,3 Uraikan kenapa dalam asuransi stock dipakai dasar deklarasi.
JAWAB :
Asuransi atas Stock
biasanya berdasarkan atas ‘indemnity basis’ dan umumnya jarang diasuransikan
dalam bentuk ‘declaration basis’. Penggunaan deklarasi memberi tertanggung
suatu penutupan maximum menghindari ‘over-insurance’ dan ‘over-payment of
premium’. Hanya ada satu pengecualiaan yaitu pada ‘farming stcok’
karena nilai fluktuasinya telah dapat diketahui dengan mengaplikasikan ‘Special
Condition of Average’ (underinsurance).
Polisnya dibuat
dengan menentukan sum insured maksimum yang diperkirakan akan mengalami
kerugian selama periode asuransi. Preminya dibayar sebesar 75 % pada saat
awal periode penutupan. Tertanggung wajib melaksanakan deklarasi umumnya
setiap bulan yang disampaikan paling lambat 30 hari setiap akhir bulan.
Pada akhir tahun premi akan dihitung atas nilai rata-rata stock selama
setahun, penambahan premi serta pengembalian premi dihitung berdasarkan
apakah preminya lebih besar dari atau kurang dari ‘provisional premium’.
Tanggung jawab
penangung tidak akan akan melebihi maximum sum insured yang telah
pilih.
Deklarasi atas stock
dipakai karena nilai sum insured atas stock yang diasuransikan sering
mengalami ‘ Fluktuasi’ selama periode asuransi, tertanggung oleh karena itu
dapat memilih deklarasi atas stock berdasarkan reguler selama periode asuransi.
Pada akhir tahun premi diadjust sesuai dengan average sum insured.
5.4 Diterima deklarasi stock dari tertanggung atas penutupan asuransi kebakaran
dimana premi awal sebesar 75 % dengan suku premi 0.20 % dan jumlah
pertanggungan di tetapkan sebesar Rp. 500,000,000
Januari Rp. 300,000,000 Juli Rp. 150,000,000
Februari Rp. 600,000,000 Agustus Tidak ada deklarasi
Maret Tidak ada deklarasi September Rp. 100,000,000
April Nil Oktober Rp. 700,000,000
Mei Rp. 400,000,000 Nopember Rp. 200,000,000
a.
Buatlah perhitungan Adjustment premium
b.
Bagaimana ganti-rugi asuransi berdasarkan
indemnitas dapat diberikan dalam berbagai risiko dibawah ini:
-
Retailer’s Stock in trade
-
Manufacturer’s stock
-
Livestock
-
Wholesaler’s stock
-
Farm Produce
JAWAB :
a.
Hitung
January 300,000,000 300,000,000
February 600,000,000 500,000,000
Maret tidak
ada 500,000,000
April nil 500,000,000
Mei 400,000,000 400,000,000
Juni 350,000,000 350,000,000
Juli 150,000,000 150,000,000
Agustus tidak
ada 500,000,000
Sept` 100,000,000 100,000,000
Oktober 700,000,000 500,000,000
Nopember 200,000,000 200,000,000
Desember nil 500,000,000
Total 4,500,000,000
Average HP : total / 12 x 0.20% =
4,500,000,000 / 12 x 0.20% = 750,000
Provision premi : 500,000,000 x 75% x
0.20% = 750,000
Tidak ada pengembalian dan penambahan
premi
b.
ganti
rugi asuransinya:
·
Retailer’s Stock in trade
Ganti ruginya berdasarkan ‘wholesales
price’ ( harga grosir ) yang dibayarkan kepada tertanggung. dan bukan
‘selling price’ ( harga jual ) karena didalamnya terdapat unsur keuntungan.
Pembayaran ganti ruginya juga
memperhitungkan adanya discount yang mungkin juga diberikan kepada
tertanggung. Juga memperhitungkan adanya depresiasi atas stock yang sudah
kedaluarsa.
·
Manufacturer’s Stock
Ganti ruginya berdasarkan ‘Cost
Production’ sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini termasuk biaya-biaya
Material, Labour serta factory overhead atas barang yang diasuransikan
namun tidak termasuk ‘profit’. Apabila jumlanya melampaui harga pasar barang
tersebut, maka ganti ruginya adalah ‘market value’ ( harga pasar ).
Banyak polis yang mencantumkan ‘Contract Price Clause' yaitu menyatakan
bahwa harga jual dari barang -yangmana telah terjual namun barang belum
terkirim- akan menjadi dasar dari ganti rugi apabila kontrak penjualan
dibatalkan karena kerugian dengan syarat tertanggung masih bertanggung
jawab.
·
Livestock
Ganti ruginya berdasarkan atas harga
pasar dari livestock pada tempat dan waktu dimana terjadi kebakaran.
Klaimnya biasanya timbul sebagai akibat dari lightning dan harus didukung
oleh sertifikat dari ‘veterinary surgeon’ yang menunjukan sebab kematian
atau luka serta nilai dari binatang tersebut.
·
Wholesaler’s Stock
Ganti ruginya berdasarkan nilai market
dari barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Juga mencerminkan ‘cost price’ dari stock
dikurangi diskon yang mungkin ada serta pengurangan untuk depresiasi atau
atas stock yang dikembalikan.
·
Farm Produce
Ganti rugi untuk ‘Growing crops’ adalah
harga pada pasar yang terdekat, dikurangi biaya2 combining atau cutting dan
threshing dan transportasi.
5.5 Sebutkan 4 (empat)
jenis rekaman yang masuk dalam kategori computer system records.
JAWAB :
4
(empat) dari 6 (enam) jawaban berikut ini :
1.
Computer
data files;
2.
Data input
forms specially prepared for the computer;
3.
Subsidiary
files of information produced at intermediate stages in computer processing;
4.
Programmes;
5.
All
explanatory of documentation of the above items;
6.
Punched
card, paper tape, magnetic tapes, memory discs, mass storage features or any
other magnetic recording devices holding such files or programmes
Tidak termasuk didalamnya :
1.
print-offs,
contohnya kartu2 index
2.
account
statement
Sebab hal2 diatas merupakan catatan2
business biasa yang akan selalu ada baik komputer digunakan atau tidak.
5.6 Jelaskan tujuan pencantuman Capital
Addition Clause pada polis dan kaitannya dengan ketentuan average.
JAWAB :
Tujuan dari klausula
ini adalah agar tertanggung tidak kerepotan (tanpa harus memberitahukan kepada
penanggung) kalau harus setiap saat menadjust harga pertanggungan karena adanya
tambahan luas bangunan dan pembelian mesin. Klausula ini tidak dimaksudkan
untuk menambah harga pertanggungan karena appresisi harga.
Walaupun ada tambahan
mesin atau perluasan banguna yang menyebabkan harga pertanggungan meningkat
yang menyebabkan HP lebih kecil, tertanggung tidak dikenakan average
URAIAN
:
Capital Addition Clause digunakan untuk
menanggulangi fluktuasi-flutuasi yang relatif kecil pada penutupan yang akan
timbul selama satu tahun, seperti contohnya pembuangan atau pembelian item-item
peralatan atau perluasan bangunan yang tidak besar.
Untuk asuransi yang berhubungan dengan
Industri yang menjamin Bangunan dan Mesin-mesin, adalah hal yang umum dilakukan
untuk menghindari masalah tetap untuk Endorsement, yang berhubungan dengan
penambahan-penambahan kecil dan pengurangan Sum Insured, oleh karena itu dapat
dicantumkan klausula yaitu ‘ Capital Additions Clause’.
Dengan adanya klausula ini tertanggung
akan dijamin tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penanggung atas setiap
perluasan bangunan atau akuisisi mesin-mesin, namun klausula ini tidak akan
memberi jaminan untuk ‘Appreciation’ atas nilai sehingga klausula ini tidak
dapat digunakan untuk meng ‘offset’ pengaruh dari average atasa bangunan yang
ada.
The insurance in respect of buildings,
machinery and plant shall extend to include
(a)
Buildings,
machinery and plant newly acquired, erected or taken into use for which the
insured is responsible.
(b)
Alterations,
additions and improvements to buildings, machinery and plant but not any
appreciation in value
Anywhere in
(i)
at any
one situation this cover shall not exceed $
(ii)
the
property is not otherwise insured by or on behalf of the Insured
(iii)
the
Insured gives details to the Insurer every six months of such covers and
arranges specific insurance from the effective date of the Insured’s liability
Following each declaration the amount by
(i.) is reinstated.
Deklarasi adjustment-nya akan
memperhitungkan semua jumlah yang di-declare atas ‘pro rata basis’ sesuai
dengan tarif yang berlaku atas sejumlah hari dimana penutupan telah berjalan.
Limit yang diberlakukan lebih disukai
dalam bentuk amount ( monetary terms ) dari pada prosentase dan dibebankan atas
setiap lokasi. Aturan umumnya adalah batas yang diberikan biasanya sebesar 10 %
dari sum insured.
5.7 Apa yang dimaksud dengan Seasonal Increase.
JAWAB :
Banyak perdagangan dipengaruhi oleh
fluktuasi bisnis musiman. Biasanya retail sale shops memerlukan stock tambahan
pada waktu-waktu tertentu saat barang-barang mereka memiliki special demand,
seperti pada waktu lebaran atau natal. Untuk itu perlu perhatian khusus dalam
menentukan SI yang memadai untuk selama periode pertanggungan.
Untuk menjamin stock tersebut ditutup oleh
asuransi dapat ditempuh:
1.
Penutupan stock dengan harga pertanggungan
maksimum
Kelemahan:
tertanggung membayar premi terlalu tinggi
2.
Tiap ada kenaikan, tertanggung memberitahu
penanggung dan harga pertanggungan disesuaikan.
Kelemahan: bila tertanggung lalai melapor,
terjadi underinsurance.
Untuk mengatasinya digunakan automatic
seasonal increase clause untuk stock, di mana pada premi dimasukkan unsur
additional premium secara pro rata untuk cover tambahan sementara.
Contoh:
Sum
Insured Rp 10.000.000,-
Kenaikan
SI selama bulan November dan Desember 25% = 25%x10.000.000 = Rp 2.500.000,-
Rate
normal 2.5% = 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Tambahan
premi = 2/12 x 2.5% x Rp 2.500.000 = Rp 10.625,-
Total
premi = Rp 260.625,-
Polis yang telah mencantumkan klausula ini
akan memeberi kenaikan sum insured atas stock secara otomatis sebesar 25 %
untuk bulam November dan December atau 4 minggu sebelum paskah.
5.8 Stock
pada umumnya dipertanggungkan secara deklarasi. Jelaskan 5(
Jawab :
1. Premium dihitung
sementara pada awal pertanggungan
2. Pada setiap tanggal tertentu
persediaan harus dideclaraskan dalam wkt 30 hr stelah tanggal tesebut. Apabila
melewati tanggal tersebut dianggap tlh dideklarasikan dengan HP sebesar nilai
Pertanggungan awal
3. pada tanggal JT premi
sebenarnya akan dikalkulasi ualang didasarkan pada jumlah seluruh yg
dideklarasikan dibagi dengan banyak deklarasi jika premi awal lebih besar maka
kelebihannya dikembalikan jika kurang ditagihkan.
4. karena hp tidak akan
berkurang karena adanya kerugain maka ttg hrs membayar extra premi untuk jumlah
kerugian dari saat kerugian hingga akhir pertanggungan
5. Apabila ada polis lain maka
dihitung average
a.
Buat perhitungan premium adjustment atas pertanggungan
stock dengan data sebagai berikut:
§ Harga pertanggungan Rp. 2,5 milyar, rate 0.15% dan
premi provisi 75%
§ Deklarasi
bulanan yang disampaikan:
Jan. Rp.
2,5 milyar Mei Rp.
0,9 milyar Sept. Rp.
1,9 milyar
Feb. Rp.
2,3 milyar
Juni Rp. 1,2 milyar Okt. Rp.
1,7 milyar
Mar. Rp. 2,1 milyar
Juli Rp. 1,6 milyar Nop. Tidak ada deklarasi
April Rp. 1,8 milyar Agus
Rp. 2,2 milyar Des. Tidak
ada deklarasi
Provisional
Premi |
2,500,000,000.00 |
X |
0.15% |
75% |
2,812,500.00 |
|
|
|
|
|
|
Declaration |
|
|
|
|
|
January |
2,500,000.00 |
|
|
|
|
Feb |
2,300,000.00 |
|
|
|
|
Mar |
2,100,000.00 |
|
|
|
|
Ap |
1,800,000.00 |
|
|
|
|
May |
900,000.00 |
|
|
|
|
June |
1,200,000.00 |
|
|
|
|
July |
1,600,000.00 |
|
|
|
|
August |
2,200,000.00 |
|
|
|
|
Sep |
1,900,000.00 |
|
|
|
|
Oct |
1,700,000.00 |
|
|
|
|
Nov |
2,500,000.00 |
|
|
|
|
December |
2,500,000.00 |
|
|
|
|
|
23,200,000.00 |
|
|
|
|
dibagi 12 |
1,933,333.33 |
|
|
|
|
Average HP |
1,933,333.33 |
X |
0.15% |
|
2,900,000.00 |
Tambahan premi |
|
|
|
|
87,500.00 |
5.9 Uraikan tujuan pelekatan Capital Addition Clause pada
polis asuransi pertanggungan harta-benda.
Jawab :
Dimaksudkan agar apabila ada
penambahan/perluasan yg bersifat
individual atas property (Mesin dan bangunan) yg sifat kecil tertanggung tidak
perlu setiap saat melaporkan kepada penanggung, tetapi otomatis dijamin oleh
polis. Tetapi klausula ini tidak menjamin appreciasi dari harga mesin atau
bangunan tersebut. Perluasan ini dengan catatan – terdapat limit misalnya tidak
melebihi jumlah tertentu – Property tidak diasuransikan atas nama tertanggung –
Tertanggung harus memberikan detailnya kepada penanggung setiap 6 bulan
5,10 Uraikan
3(tiga) faktor underwriting yang perlu Saudara pertimbangkan dalam memberikan
perluasan terhadap risiko kebocoran stock bahan cair yang disimpan dalam
tangki.
Jawab :
1.
Apakah
tanki ada didalam bangunan, atau diluar bangunan atau didalam tanah
2.
Adakah
bund wall atau catchpit yang cukup untuk menampung isi dari cairan yang ada
didalam tank
3.
bagaimana
keadaan tank
4.
jika
tank ada diluar adakah slope antara tanki dan bangunan dan adakah intervening
land, tarmac atau concrete
5.
Detail
dari kejadian sebelumnya jika ada
.
5.11 Uraikan
dasar perhitungan besarnya ganti rugi atau indemnity
terhadap kerugian atau kerusakan atas manufacturers’
stock.
Jawab :
Ganti ruginya berdasarkan ‘Cost
Production’ sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini termasuk biaya2
Material, Labour serta factory overhead atas barang yang diasuransikan
namun tidak termasuk ‘profit’. Apabila jumlanya melampaui harga pasar
barang tersebut, maka ganti ruginya adalah ‘market value’ ( harga pasar ).
Banyak polis yang mencantumkan ‘Contract Price Clause' yaitu menyatakan
bahwa harga jual dari barang -yangmana telah terjual namun barang belum
terkirim- akan menjadi dasar dari ganti rugi apabila kontrak penjualan
dibatalkan karena kerugian dengan syarat tertanggung masih bertanggung
jawab.
Indemnity manufacturer stock tidak
dikurangi dengan penyusutan
5.11 Uraikan Bagaimana ganti rugi secara indemnity dihitung untuk
objek pertanggungan “stock in process”
Jawaban :
Manufacturers = raw materials, work
in progress dan finished stock.
Indemnify value bukan mengenai apa
yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock
tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi
kerugian.
- Other materials :
Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang
itu terbentuk.
- Raw materials :
Replacement cost + delivery cost.
5.12 Sebutkan 5(lima) contoh dimana inner limits biasa
dipergunakan.
Jawab :
1 Property insured under floating cover
2.
stock
dimana Asuransi berhubungan dengan premises yanhg tidak ditempati oleh
tertanggung sendiri
3.
capital
addition
4.
reinstatement
day one insurance khususnya saat klaim yang mengacu pada indemnity
5.
property
dengan category tertentu yang termasuk didalam content
5.13 Sebutkan
klausul yang harus dilekatkan pada polis yang mempertanggungkan stock secara floating
basis dan uraikan alasan mengapa klausul ini diperlukan.
Jawab
:
Menjamin
stock yang berada dibeberapa lokasi terpisah
Penerapan
premi atas dasar rate rata-rata dari seluruh lokasi
5.15 Uraikan 3 (tiga) tujuan diterapkannya deductible dalam suatu
pertanggungan.
Jawab
:
1.
Sebagai Finalty
atas risiko yang kurang bagus
2.
Mendorong tertanggung agar lebih
hati-hati
3.
Menghemat biaya administrasi penanggung atas
klaim kecil-kecil
4.
Menghemat beban biaya klaim bagi
penanggung
5.16 Uraikan tujuan dari penggunaan contract price clause dalam
suatu pertanggungan polis harta benda.
Jawab :
Jika
barang telah dijual dan belum dikirimkan dan masih dalam risiko penjual. Ketika
kebakaran terjadi kontrak otomatis dibatalkan. Oleh karena itu keutungan untuk
penjual kemudian menjdi sirna. Maka klausula memasukan kerugian yang demikian
itu kedalam penyelesaian kerugian dengan catatan bahwa harga pertanggungan
dimasukan kedalmnya.
517. Dalam
Kaitan dengan Floating dan blanket covers, jelaskan :
a.
Luas Jaminan Polis
b.
Cara penetapkan suku premi
c.
Perlakuan terhadap property tertanggung
yang tidak termasuk dalam daftar yang dipertanggungkan dalam Floating and
Blanket covers
d.
Keuntungan yang diperoleh dari sis
tertanggung dan Penanggung
Jawab :
a.
Luas Jaminan Polis
Menjamin bangunan / isi / dan stock
yang berada dibeberapa bangunan / lokasi terpisah
Harga pertanggungan harus dirinci
untuk
-
Bangunan
-
Isi bangunan (selain stock)
-
Stock didalam bangunan
-
Stock diluar bangunan / tempat terbuka
Diterapkan limit harga
pertanggungan untuk masing-masing objek pertanggungan termasuk gabungan antara
bangunan dan isi, bangunan + isi + stock
b.
Cara penetapkan suku premi
Premi diperhitungkan atas dasar
rate rata-rata dari seluruh lokasi x nilai
pertaggungan yang didklarasikan
c.
Perlakuan terhadap property tertanggung
yang tidak termasuk dalam daftar yang dipertanggungkan dalam Floating and
Blanket covers
- Jaminan dapat diperluas terhadap
barang yang sedang diangkut (in Transit)dengan limit 10% dari total harga
pertanggungan atau 250,000 pond, mana saja yang lebih kecil.
d.
Keuntungan yang diperoleh dari sisi
tertanggung dan Penanggung
Keuntungan
blanket insurance untuk tertanggung:
·
pekerjaan clerk berkurang,
ongkos lebih murah
·
kemungkinan untuk
alpa menghitung nilai bangunan adalah kecil
·
tidak perlu
keterangan detil tentang okupasi
·
sederhana
·
semua objek masuk
dalam cover polis
·
tidak diperlukan pembagian jumlah
pertanggungan
·
semua bangunan
diproteksi walaupun ada perubahan okupasi selama SI mencukupi
Keuntungan blanket
insurance untuk penanggung:
·
sederhana
·
mengurangi biaya karena perkerjaan simple
·
pembatasan penerimaan resiko
Kerugian blanket insurance untuk
tertanggung:
·
adanya keterbatasan penanggung dalam
menerima resiko
·
SI
mungkin diperlukan dalam jumlah yang leibh besar dari 1 tahun (sebagian
untuk pemeliharaan terhadap average, sebagian lagi sebagai sumber antisipasi
kenaikan SI)
·
Mudah terjadi under insurance
Kerugian blanket insurance untuk
penanggung:
·
Kesulitan dalam loss adjustment, biaya
loss adjustment meningkat
·
Surveyor akan lebih sering dibutuhkan
·
Underwriting diputuskan dengan lebih luas
·
Tidak adanya bagian SI mencegah penanggung
memperhatikan pada kapasitas yang sebenarnya
·
Pinalty terhadap hazard yang relevansinya ke rating tidak
dapat diterapkan
·
Untuk bisnis tertentu seperti seasonal
trade, retensi tidak dapat dijamin dengan akurat
·
Pada asuransi yang dibagi dalam pembagian
jumlah pertanggungan, premi reasuransi biasanya lebih besar.
BAB
VI EXTENTION CLAUSE AND WARRANTY
6.1 Sebagian besar polis Property All Risks
atau kebakaran dilengkapi dengan Temporary
Removal Clause. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a.
Alasan mengapa klausula ini diperlukan
b.
Harta benda yang
tidak dijamin oleh Klausul ini
c.
Batasan removal yang dijamin
d.
Batasan tanggung jawab asuradur setiap
terjadi kerugian
e.
Alasan lain yang dapat membatalkan
pemberlakuan klausul ini.
JAWAB :
a.
Alasan mengapa klausula ini diperlukan :
Polis kebakaran
utamanya menutup harta benda yang pada alamat yang spesifik, ada kalanya item2
yang diasuransikan perlu sementara waktu dipindahkan untuk proses pembersihan
atau perbaikan. Untuk menghindari dibuatnya polis endorsement pada setiap
waktu, maka dipergunakanlah klausula ini.
1.
The
property insured by this policy (other than stock) is covered whilst temporary
removed for cleaning renovation repair or similar purposes elsewhere and in
transit thereto and therefrom all in………
2.
The
liability of the insurer under this extension in respect of each item of the
policy for any DAMAGE occurring elsewhere than at the within mentioned premses
shall not exceed 10 % of the sum insured by the item.
3.
This
extension does not apply to property in so far as it is otherwise insured, nor,
as regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the
property is temporarily removed, to motor vehicles and motor chassis licensed
for normal road use.
b.
Harta benda yang tidak dijamin oleh Klausula ini :
Harta benda yang
tidak dapat dijamin oleh klausula ini adalah :
·
segala
macam Stock,
·
serta
harta benda tertentu pada kontrak atas pembersihan yang tanggung jawab
asuransinya dibebankan kepada cleaner,
·
Motor
vehicle dan motor chassis yang memiliki ijin penggunaannya di jalan.
c.
Batasan
removal yang dijamin :
·
Hanya
terbatas pada harta benda selain Stock.
·
Pemindahanya harus hanya bersifat sementara saja
·
Tujuan dari pemindahan harus karena pembersihan, renovasi, perbaikan atau
maksud-maksud lain yang sejenis.
·
Penutupannya termasuk harta benda selama transit ke dan dari lokasi namun
tanpa penetapan / penentuan metode transportasinya.
d.
Batasan Tanggung Jawab asuradur setiap terjadi kerugian :
·
Tidak melebihi 10 % dari jumlah pertanggungan atas setiap item.
e.
Alasan lain yang dapat membatalkan pemberlakuan klausula ini :
Kalau dalam cleaning
contract meletakan tanggung jawab asuransi kepada cleaner
6.2 Test
apa yang harus dilaksanakan sebagaimana terdapat dalam automatic sprinkler installation warranty.
JAWAB
:
1.
Tes
harian atas circuit antara switch alarm dan unit pengawas
2.
Tes
mingguan yang menghubungkan dengan stasiun pemadam kebakaran umum, depot pusat
alarm atau brigade pemadam kebakaran.
3.
Tes mingguan atas batere-batere yang relevan
4.
Tes mingguan untuk memastikan alarm bkerja dengan baik dan ‘stop valves’
dalam mengontrol suplai air dan seluruh instalasi terbuka secara keseluruhan.
5.
Tes mingguan atas pompa-pompa air untuk memastikan bahwa pompa2 tersebut
dapat dihidupkan baik secara otomatis maupun secara manual, memeriksa seluruh
tingkat elektrolit batere dan apakah density-nya sudah benar untuk digunakan
oleh mesin diesel.
6.
Tes Kwartalan atau tengah tahun untuk memastikan bahwa setiap suplai air
sudah bekerja dengan baik
6.3 Sebutkan 5(
Jawab :.
1.
Hanya
diperuntukan untuk property other than stock
2.
Hanya
bersifat sementara
3.
Tujuan
dari removal hanya cleaning, repairing, renovation or similar purposes
4.
Termasuk
bahaya selama pengangkutan dari dan ke lokasi
5.
limit
10% dari harga pertanggungan untuk item dimaksud
6.5 Sehubungan dengan asuransi harta-benda
yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.
Contract Price Clause
b.
Non Invalidation Clause
c.
Subrogation Waiver Clause
d.
Temporary Removal Clause
e.
Workman’s Clause
Jawab :
a. Contract
Price Clause
Jika
barang telah dijual dan belum dikirimkan dan masih dalam risiko penjual. Ketika
kebakaran terjadi kontrak otomatis dibatalkan. Oleh karena itu keutungan untuk
penjual kemudian menjdi sirna. Maka klausula memasukan kerugian yang demikian
itu kedalam penyelesaian kerugian dengan catatan bahwa harga pertanggungan
dimasukan kedalamnya.
b. Non
Invalidation Clause
Polis
tidak serta merta tidak berlaku karena tindakan or omission atau suatu
perubahan dimana risiko kerugian menjadi meningkat diluar atau tidak
diketahui tertanggung. Dengan catatan apabila tertanggung mengetahuinya
maka pemberitahuan harus disampaikan kepada penanggung dan membayar premi tambahan.
c. Subrogation
Waiver Clause
Klausula
ini dipergunakan jika suatu group perusahaan memberlakukan polis individual
maka apabila suatu ketika terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh misalnya kelalian
karyawan dari suatu perusahaan dalam satu group yang menjalar ke
perusahaan group yang lainnya maka hak untuk menuntut kerugian kepada
perusahan yang menyebabkan kebakaran tersebut (Subrogasi) tidak berlaku
d. Temporary Removal Clause
Tujuan
dari kalusula ini adalah memberikan jaminan atas mesin-mesin atau bangunan
kecuali stock apabila suatu ketika property tersebut diperlukan perbaikan
ditempat lain maka resiko selama pengangkutan ke tempat lain dan selama dalam
cleaning, service, repair atau renovation atau tujuan lain yang sejenisnya
dijamin oleh klausula ini denga catatan
limited to 10% dr harga pertanggungan dari item dimaksud. Jaminan ini hanya
bersifat sementara.
e. Workman’s Clause
Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan
selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu
dekorasi yang sifatnya minor/kecil
BAB VII FIRE INSURANCE RATING
7.1 Sebutkan 4 (empat) segmen yang menjadi
dasar penetapan premi asuransi kebakaran.
JAWAB :
1.
Losses
paid;
2.
Provision
of reserve funds;
3.
Expenses:
salaries, rent etc
4.
commission
7.2 Uraikan mengapa
cadangan premi atau unearned premium reserve sangat diperlukan.
JAWAB :
Unearned
premi adalah premi yang belum jatuh tempo
Karena premi dibayar untuk risiko yang
jatuh lebih dari satu periode pembukuan. UPR dibentuk untuk menutup risiko yang
menjadi beban setelah berakhirnya periode pemukuan dimana kontraknya dimulai
sebelum tahun pembukuan berakhir
PENJELASAN :
Umumnya polis
asuransi memiliki periode asuransi yang sama yaitu 1 (satu tahun).
Polis asuransi juga
berlaku menggunakan tanggal / hari yang dipilih didalam satu tahun.
Diperlukannya
‘Unearned Premium Reserved’ karena premi-premi yang dibayar atas periode
penutupan jatuh tempo pada lebih dari satu periode akunting ( accounting year).
UPR dibuat untuk menutup risiko-risiko yang masih harus ditanggung setelah
berakhirnya tahun akunting (accounting year), dimana kontrak dimulai sebelum
akhir tahun.
Pencadangan ini
mepertimbangkan kenyataan bahwa sebagian premi digunakan untuk membayar biaya
awal (initial expenses) dan komisi (commission). Sebagai contoh, apabila 20 %
dari premi digunakan untuk ‘initial expenses’ dan komisi, maka sisanya sebesar
80 % dianggap untuk menjamin sisa dari periode kontrak. Apabila resiko ditutup
pada pertengahan periode tahun akunting (accounting year), maka UPR nya
berjumlah 40 % dari premi. ( 100 %
- 20 % = 80 % / 2 = 40 % )
Dalam praktek, allowance yang berbeda
untuk initial expenses dibuat untuk ‘different class of business’. Juga metode
pendekatan yang bermacam2 digunakan untuk menghitung periode risiko yang masih
menjadi tanggunan.
7.3 Sebutkan 5 (lima)
cara yang dapat dilakukan untuk menurunkan premi.
JAWAB
:
5 (
1.
First Loss Cover
Biasanya diminta oleh calon tertanggung
dimana calon tertanggung merasa bahwa besarnya kerugian yang mungkin diderita
atas peril tertentu tidak sampai jumlah ‘value at risks’.
Sum insurednya secara sengaja dibatasi
dengan persetujuan insurer yang jumlahnya biasanya lebih rendah dari ‘full
value’ dari property. Rate biasanya diterapkan atas sum insured yang telah
disepakati.
2.
Limit of Liability
Dalam hal pengurangan premi, Limit of
Liability sama seperti First Loss Cover. Tertanggung dapat memilih limit yang
lebih rendah dimana dalam banyak kasus biasanya terdapat discount.
3.
Loss Experience Discount
Fire Office Committee memberi konsesi atau
discount atas ‘loss history’ yang baik.
Sebagian besar perusahaan terus menawarkan
fasilitas discount ini, utamanya adalah untuk maksud me-retain business. Yang
harus diingat adalah apabila ‘loss history’-nya menjadi buruk maka discount
yang telah diberikan perlu untuk dinilai (reassessed) kembali.
4.
Deductibles
Besarnya deductible akan mencerminkan
besarnya discount yang akan diberikan insurer.
5.
Basis of Cover
Dasar penutupan yang diminta oleh
tertanggung dapat menaikan besarnya premi yang harus dibayar sebagaimana
diberlakukan pada sum insured yang dihitung dengan menggunakan 85 %
reinstatement cover dan day one cover. Dimana periode reinstatement yang panjang maka akan
menyebakan pengaruh yang besar atas beban premi.
6.
Risk Improvement
Beban premi dapat pula dikurangi atas
penggunaan alat2 pemadam kebakaran dengan diberikannya diskon kepada
tertanggung walau perlu diyakinkan kepada tertanggung bahwa alat-alat pemadam
yang dibeli bisa jadi lebih mahal dari besarkan diskon yang diberikan.
Dapat pula turun karena adanya pengurangan
risiko dengan cara melakukan penyimpanan secara terpisah atas barang2 mudah
terbakar.
7.
Spread of Risk
Apabila sebagian besar risikonya menyebar
di seluruh daerah maka ini dapat menjadi pertimbangan diberikannya ‘small
discount’. Dengan pertimbangan bahwa tidak akan semua pemises akan menderita
kerugian apada satu periode asuransi.
7.4 Dalam menetapkan suku premi asuransi
kebakaran, terdapat 6 (enam) faktor pendukung yang harus dipertimbangkan.
Sebutkan 4 (empat) diantaranya.
JAWAB :
1.
Construction
Elemen yang mudah terbakar pada dindings
dan atap dibagian luar bisa jadi terbakar dari sumber-sumber eksternal atau
menyebarnya (spead) api dari dalam (internal).
Dinding-dinding dan
atap yang mudah terbakar dapat dengan cepat menyebarkan (spread) api.
2.
Housekeeping
Produksi dari sampah-sampah
yang mudah terbakar. Api dapat timbul dari adanya bahan-bahan yang mudah
terbakar. Proses untuk menghasilkan kertas, kayu, plastic atau tekstil akan
menghasilkan sampah. Pembersihan yang sering, lebih disukai dengan menggunakan
‘automatic exhaust’adalah sangat penting.
3.
Combustible packing materials
Bahan Foam, kertas, polystyrine atau kayu
mungkin dapat digunakan. Supplies dalam jumlah besar seharusnya disimpan pada
tempat yang terpisah.
4.
Undivided areas
Tingkat risiko
biasanya sangat tinggi pada daerah-daerah produksi. Nilai stock yang tinggi
biasanya berada pada tempat-tempat penyimpanan. Apabila
area-area ini saling berhubungan maka kerugian akan meningkat.
5.
High piled storage
Ini akan mengurangi efektifitas dari
sprinkler dan dapat mendorong menyebarnya api secara cepat diantara stack.
Tempat-tempat yang terlalu padat merupakan contoh yang buruk.
6.
Damageable contents
Stock bahan makanan dan farmasi dapat
dilarang dijual apabila terkontaminasi oleh karena terjadinya kebakaran,
mengakibatkan kerugian yang serius oleh sebab api yang kecil. Konsentrasi atas
nilai pada area yang sempit akan memiliki efek yang sejenis.
7.5 Memperhitungkan aspek-aspek khusus atas
risiko tersebut. Jelaskan masing-masing dengan 3(tiga) contoh mengapa suku
premi perlu disesuaikan dalam kaitan dengan:
a)
Inception hazard
b)
Contributory factors
c)
Factors improving the risk
Jawab ;
a Inception hazard
1 Space
heating
2.
Process heat
3.
Flamable liquid
b Contributory factors
1. Construction
2.
Housekeeping
3.
Combustible Packing Materials
C Factors
improving the risk
1.
Fire Resisting Construction
2.
Automatic Fire Alarm
3.
Hose reels and hand Extinguisher
7.6 IBNR adalah suatu faktor yang perlu
diperhitungkan dalam membuat laporan rugi laba perusahaan asuransi. Sehubungan
dengan hal tersebut, jelaskan:
a) Apa
yang dimaksud dengan istilah tersebut
b)
Salah satu cara yang umum dipakai dalam
menghitung IBNR disertai contoh perhitungannya.
Jawab:
a). Incurred But Not Reported yang berarti
adalah claim mungkin telah terjadi tetapi belum dilaporkan hingga beberapa
telah berlalu l sehingga untimate cost of claim tidak dapat dihitung secara
akurat , adalh penting untuk mengestimasikan beberapa claim yang yang telah
terjadi tetapi belum dilaporkan.
b). Memperkirakan sejumlah claim dengan
menggunakan Historical Delay of Notification .
Jumlah Klaim yg dilaporkan didalam waktu
12 bulan adalah sebasar adalah 80%.
Jika ada 1000 claims maka:
1000 X (1/0.8) = 1250 maka klaim yg IBNR adalah 250
7.7 Dalam penentuan suku premi asuransi
kebakaran dikenal istilah cost price of
fire insurance. Sehubungan dengan itu, jelaskan:
a.
pengertian dari istilah tersebut
adalah dibuat untuk menanggulangi
pembayaran kerugian, cadangan dan biaya-biaya.
b.
perhitungan premi
mempergunakan cara tersebut.
Loss ratio |
58% |
|
|
Provision for
Conflagration hazard |
2% |
Cost of Fulfilling
contract |
60% |
Expense ratio |
20% |
|
|
Commission |
15% |
Cost of |
35% |
|
|
|
|
|
|
Cost Price |
95% |
|
|
Profit |
5% |
|
|
Selling Price |
100% |
c.
modifikasi dari perhitungan premi dengan
cara tersebut bila underwriter ingin memasukan faktor investment income.
Income |
|
Expenditure |
|
Seling Price |
100% |
Losses Paid |
88% |
Investment |
13% |
Expense Ratio |
20% |
|
113% |
Commission |
15% |
Loss |
10% |
|
|
|
123% |
|
123% |
Penjelasan :
a. pengertian
dari istilah tersebut
Harga
biaya pertanggungan = pembayaran
kerugian + cadangan + biaya biaya
b. perhitungan premi mempergunakan cara
tersebut
Premi = harga biaya
pertanggungan + keuntungan
c. modifikasi dari perhitungan premi dengan cara tersebut bila
underwriter ingin memasukan faktor investment
income.
Apabila
penanggung mengalami kerugian dalam meng-underite penanggung harus bertangung
pada pendapatn investasi
7.8 Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a. Schedule
of Percentage Adjustment
b. Loss
Prevention Council
c. Workman’s
Clause
d. Unearned
Premium Reserve (UPR)
e. IBNR
Jawab :
a.
Schedule
of Percentage Adjustment
Pengaturan
Prosentasi selektfi untuk masing-masing
klasifikasi ditentukan berdasarkan pengalaman dari semua tariff perusahaan
untuk setiap tahun
b.
Loss
Prevention Council
Organisasi yang dibentuk sub coordinte dari
bagian technical untuk menurunkan kerugian property. , LPC memberikan saran dan
konsultasi untuk industri dan penanggung dalam kaitan risk improvement
c.
Workman’s
Clause
Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan
selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu
dekorasi yang sifatnya minor/kecil
d.
Unearned
Premium Reserve (UPR)
Cadangan
Premi yang belum layak diperoleh, hal ini disebabkan premi yang dibayar pada
suatu periode risiko jatuh pada lebih dari satu periode akunting
Cadangan
ini juga harus memperhitungkan bahwa sebagian dari premi digunakan untuk
membayar biaya awal dan komisi
e.
IBNR
Incurred But Not Reported yang berarti adalah
claim mungkin telah terjadi tetapi belum dilaporkan hingga beberapa telah
berlalu l sehingga untimate cost of claim tidak dapat dihitung secara akurat ,
adalh penting untuk mengestimasikan beberapa claim yang yang telah terjadi
tetapi belum dilaporkan.
Memperkirakan sejumlah claim dengan
menggunakan Historical Delay of Notification
Jumlah Klaim yg dilaporkan didalam waktu
12 bulan adalah sebasar adalah 80%.
Jika ada 1000 claims maka:
1000 X (1/0.8) = 1250 maka klaim yg IBNR adalah 250
7.9 Uraikan 9(sembilan) aspek loss
measurement yang harus dipertimbangkan dalam proses penetapan suku premi
asuransi kebakaran.
Jawab :
1 Jenis
risiko yang dipertanggungkan.
2. Okupansi : jenis usaha,
proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan
3. Krakter
fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metodebpemanasan yang
digunakan
4. Faktor proteksi
5 Risk denomiitor
6. Pengalaman kerugian.
7. Time
8. Loss numerator
9. Jumlah kerugian
10. Penyebab kerugian.
11. Desripsi
kerugian, sumber Utama dan tambahan, sumber api / kebakaran, factor yang
memperkecil
7.10 a. Jelaskan
2 (dua) Faktor yang menjadi dasar untuk menetapkan besarnya kontribusi atau
premi yang seharusnya dibayar oleh Tertanggung kepada common fund
b. Dalam kaitan dengan rating
diperlukan data statistik loss measurement dan biaya kerugian. Jelaksan
5 (lima) aspek loss measurement yang merupakan kebutuhan dasar dalam
rating asuransi kebakaran.
Jawab :
a. 2 (dua)
Faktor yang menjadi dasar untuk menetapkan besarnya kontribusi atau premi yang
seharusnya dibayar oleh Tertanggung kepada common fund
1. Biaya Klaim
2 Biaya
administrasi, management, komisi
3. Marjin keuntungan
b. Dalam kaitan dengan rating
diperlukan data statistik loss measurement dan biaya kerugian.
(lima) aspek loss measurement
yang merupakan kebutuhan dasar dalam rating asuransi kebakaran.
1 Jenis
risiko yang dipertanggunkan.
2. Okupansi
: jenis usaha, proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan
3. Krakter
fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metode pemanasan yang
digunakan
4. Faktor
proteksi
5 Risk
denomiitor
6. Pengalaman
kerugian.
7. Time
8. Loss
numerator
9. Jumlah
kerugian
10. Penyebab
kerugian.
11. Desripsi
kerugian, sumber Utama dan tambahan, sumber api / kebakaran, factor yang memperkecil
7.11 Dalam rangka menetapkan suku
premi Asuransi kebakaran, seorang underwriter harus mempertimbangkan hal-hal
yang berkaitan dengan objek risiko, sehubungan dengan itu jelaskan :
a.
3(tiga) kritteria
yang menjadi dasar suku premi.
b.
Inception hazard.
c.
Contributy factor.
d.
Factors improving the risk.
Jawab
:
a.
3(tiga) kritteria
yang menjadi dasar suku premi.
1.
Biaya klaim
2.
Biaya administrasi
3.
Marjin keuntungan
b.
Inception hazard.
1.
Sistem pemana ruangan
2.
Proses pemanasan
3.
Cairan yang mudah terbakar.
4.
Bahan-bahan kimia
5.
Proses penggilinagan / penghalusan
c.
Contributy factor.
1.
Kontruksi.
2.
Housekeeping
3.
Bahan pembungkus.
4.
ruang yang tidak terpisah
5.
Tumpukan penimpanan yang yang tinggi
6.
Bahan yang mudah rusak
d.
Factors improving the risk.
1.
Konstruksi tahan api
2.
Alarm otomatis.
3.
Pipa air dan pemdam kebakaran
4.
Sprinkler
BAB
VIII PREMIUM CALCULATION
8.1 Sebutkan 4(empat) unsur yang menjadi
dasar perhitungan premi asuransi kebakaran.
Jawab :
1.
klasifikasi
resiko (Okupasi)
2.
diskriminsi
3.
loss
experience
4.
Quality
of risk
8.2 Uraikan 3(tiga) cara yang dapat
diterapkan atau ditawarkan oleh penanggung untuk mengurangi beban premi :
Jawab :.
1
First
loss covers
2
Limit
liability
3
Deductible
4
Basis
of Cover
5
Risk
Improvement
6
Spread
of Risk
BAB IX POTENTIAL LIABILITY
9.1 Uraikan 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi
dapat terjadinya exposure antara beberapa bangunan yang terpisah.
JAWAB :
Tiga dari empat jawaban berikut ini;
1.
Closely
opposing windows;
2.
Combustible
materials stored between buildings;
3.
Windows
in a taller building overlooking a combustible roof on a lower building;
4.
A
dividing wall ending at the underside of the roof.
Bisa jadi terdapat exposure diantara
bangunan-bangunan terdekat, khususnya melalui jendela-jendela yang terdekat (closely
opposing windows) atau dimana bahan-bahan mudah terbakar api seperti
‘wooden pallets’ disimpan pada tempat terbuka diantara bangunan-bangunan
(Combustible materials stored between buildings) dan bisa jadi membantu api
untuk menyebar dari satu blok ke blok lainnya. Juga dimana bangunan yang
memiliki tinggi yang berbeda berdampingan satu sama lain, api yang ada pada
bangunan yang lebih rendah, khususnya yang memiliki atap kayu, dapat menyebar
pada bangunan yang ada disampingnya melalui jendela-jendela ke atap (Windows
in a taller building overlooking a combustible roof on a lower building).
Dimana dinding pemisah hanya sampai bagian bawah dari atap (A dividing wall
ending at the underside of the roof), atap kayu dapat menyebarkan api dari
bangunan satu ke bangunan disebelahnya.
9.2 Sebutkan
6 (enam) faktor yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan Estimated Maximum
Loss (EML)
JAWAB :
1.
Division
of the risk and value involved
2.
Construction
3.
Occupation
4.
Combustibility
and damageability of contents
5.
Fire
protection appliances
6.
Standard
of management and housekeeping
Penjelasan :
Definisi EML : Estimated Maximum Loss: a
percentage or monetary estimate of the worst effect a fire could have at any
one location.
EML selalu merupakan prosentase yang sulit
ditentukan dan selalu subjective.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
adalah sebagai berikut :
1.
Division of the risk and value involved
Laporan surveyors akan menunjukan bagian-bagian yang tidak terlindungi
‘unprotected communication’ diantara bangunan-bangunan ( yaitu, bagian-bagian
yang terbuka yang tidak dilindungi oleh pintu tahan api atau pintu penutup ).
Dimana pada dinding pelindung api (fire
break wall) terdapat pintu tahan api (fire resisting door), sebagian insurer
tidak akan menganggap ini sebagai pencegah risiko ( dalam menentukan EML )
dengan alasan bahwa pintu tersebut mungkin tidak tertutup pada saat terjadinya
kebakaran, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.
Bisa jadi terdapat exposure diantara
bangunan-bangunan terdekat, khususnya melalui jendela-jendela yang terdekat
atau dimana bahan-bahan mudah terbakar api seperti ‘wooden pallets’ disimpan
pada tempat terbuka diantara bangunan-bangunan dan bisa jadi membantu api untuk
menyebar dari satu blok ke blok lainnya. Juga dimana bangunan yang memiliki
tinggi yang berbeda berdampingan satu sama lain, api yang ada pada bangunan
yang lebih rendah, khususnya yang memiliki atap kayu, dapat menyebar pada
bangunan yang ada disampingnya melalui jendela2 ke atap. Dimana dinding pemisah
hanya sampai bawah atap, atap kayu dapat menyebarkan api dari bangunan satu ke
bangunan disebelahnya.
2. Construction
Konstruksi merupakan aspek yang sangat
penting dalam menjalarnya api. Loss prevention Council menerbitkan tingkatan2 dari konstruksi.
Empat prinsip metode
konstruksi dan dimana EML diperhitungkan
adalah :
1.
Bangunan satu tingkat terbuat dari konstruksi batu-bata/batu dengan atap
terbuat dari asbestos bergelombang atau sejenis, digunakan untuk pabrik atau
gudang. Apabila tidak terdapat dinding pemisah tahan api maka biasanya EML akan
dianggap 100%, keberadaan dari atap atau sangat banyaknya terdapat partisi yang
mudah terbakar akan mempengaruhi tingkat penerimaan Underwriter
.
2.
Bangunan
bertingkat dengan:
·
Dinding
Batu-bata/batu/beton dan dengan lantai kayu EML-nya biasanya 100%.
·
Lantai
beton, penilaian atas kemungkinan menjalarnya api ke seluruh bangunan
tergantung pada tingkat perlindungan atas tangga dan lift. Pada bangunan
bertingkat yang konstruksinya cukup baik menurut sudut pandang asuransi,
EML-nya dapat dianggap 50 % atau lebih kecil.
3.
‘Value
at risk’ yang tidak terpisah, sering dijumpai, bahwa walaupun premises sangat
bail dilindungi oleh dinding2 tahan api (fire break walls), tertanggung enggan
atau tidak dapat memberikan detail atas ‘value at risk’ pada setiap ruang pemisah
(compartment), walaupun nilainya mungkin dapat dihitung.Underwriter oleh karena
itu akan dipaksa untuk memperkirakan kemungkinan kerugian atas menjalarnya api.
4.
Gambaran
konstruksi bagian dalam, khususnya atap yang mudah terbakar dan partisi.
3. Occupation
Proses yang berbahaya (hazardous), atau
banyaknya sampah mudah terbakar api yang diproduksi, sebagai contoh,
‘woodworking’, jelas akan menyebabkan tingginya tingkat EML, tingkat penerimaan
risiko oleh underwriter akan menjadi rendah. Dengan membuat ruang pemisah serta
proses pemindahan sampah secara otomasi akan mengurangi tingkat EML serta
bertambahnya akseptasi. ‘Multiple tenancy’ dapat dianggap sebagai gambaran yang
buruk dengan kemungkinan problemnya yaitu pembersihan sampah secara menyeluruh
pada premisis.
4. Combustibility and damageability of
contents
Dengan adanya panas dari api dapat
menyebabkan pengaruh yang serius atas mesin2 presisi yang bernilai tinggi,
computer dan sejenisnya, akan tercermin pada EML. Untuk stock, hazard2 berikut
ini harus dipertimbangkan :
1.
Its
disposition in the risk
2.
Whether
concentrated in one area
3.
High-piled,
the kind of racking
4.
Combustibility
of stocks and packaging
5.
Its
susceptibility to damage by fire, water and smoke
6.
Salvage
possibilities.
Contoh nya adalah stock atas stationery
dan buku, radio goods, groceries, glass bottles didalam karton dan
confectionery. Bahan makanan atau produk farmasi menimbulkan sedikit
salvage.
5. Fire
protection appliances
Alat-alat pemadam api serta public fire
service memiliki EML yang tinggi, karena penggunaan alat peadam api sudah
diatur oleh UU atas premises yang luas.
Automatic fire alarm umumnya tidak dapat
digunakan untuk menurunkan EML. Namun untuk Automatic Sprinkler system dapat
digunakan untuk menurunkan/mengurangi EML.
Ada pula underwriter yang tidak
menggunakan sprinkler untuk menurunkan EML, ini terjadi apabila sprinkler
gagal.
6. Standard
of management and housekeeping
Apabila terdapat banyaknya sampah yang
terus bertambah pada bangunan atau pada bagian halaman yang terbuka akan dapat
menyebarkan api. Vandals dapat menyalakan api atas sampah tersebut pada halaman
yang mudah dimasuki. Buruknya pemeliharaan atas instalasi listrik dan pemanas,
risiko api akan bertambah. Merokok diperbolehkan pada area2 yang terdapt
sampah2 mudah terbakar api adalah merupakan contoh buruk.
Penyimpanan yang terlalu rapat,
mengakibatkan api cepat menjalar dan menyebabkan pemadam sulit untuk masuk.
9.3 Sebuah kompleks pabrik terdiri dari 4 (
empat ) buah bangunan terpisah dengan EAR (Estimated Amount at Risk ) untuk
setiap bangunan sebagai berikut:
No |
Bangunan |
Mesin-mesin |
Stock |
Total
EAR |
A B C D |
1.000.000 1.500.000 750.000 2.000.000 |
1.500.000 2.000.000 - 3.500.000 |
2.000.000 3.500.000 4.000.000 3.500.000 |
4.500.000 7.000.000 4.750.000 9.000.000 |
Total |
5.250.000 |
7.000.000 |
13.000.000 |
25.250.000 |
Hitung EML atas risiko tersebut:
a.
berdasarkan EAR di atas.
b.
bila ternyata Bangunan D terbagi menjadi
3(tiga) bagian yang dipisahkan oleh firebreak
walls dengan EAR bagian terbesar tidak lebih dari 40% total EAR bangunan
tersebut.
c.
bila Bangunan D terbagi seperti pada
pertanyaan b) dan Bangunan B terbagi menjadi 2(dua) bagian yang juga dipisahkan
firebreak walls dengan EAR tidak
lebih dari 50% total EAR bangunan tersebut.
JAWAB :
Sebuah
kompleks pabrik terdiri dari 4(empat) buah bangunan terpisah dengan EAR (Estimated
Amount at Risk) untuk setiap bangunan sebagai berikut:
No. Bangunan Mesin-mesin Stock Total EAR
A 1.000.000 1.500.000 2.000.000 4.500.000
B 1.500.000 2.000.000 3.500.000 7.000.000
C
750.000 - 4.000.000 4.750.000
D 2.000.000 3.500.000 3.500.000 9.000.000
Total: 5.250.000 7.000.000 12.000.000 25.250.000
Hitung
EML (Estimated Maximum Loss) atas risiko tersebut:
a. berdasarkan
EAR (Estimated Amount at Risk) di atas.
9,000,000.00/25,250,000.00=
35.6 %
b. bila
ternyata Bangunan D terbagi menjadi 3(tiga) bagian yang dipisahkan oleh firebreak walls dengan EAR bagian
terbesar tidak lebih dari 40% total EAR bangunan tersebut.
EAR Bangunan D : 9,000,000 x 40 % = 3,600,000
Maka EAR yang paling Besar adalah
7,000,000
7,000,000.00/25,250,000.00= 27%
c. bila Bangunan D terbagi seperti pada pertanyaan b) dan
Bangunan B terbagi menjadi 2(dua) bagian yang juga dipisahkan firebreak walls dengan EAR tidak lebih
dari 50% total EAR bangunan tersebut.
EAR
Bangunan B : 7,000,000 x 50 % = 3,750,000
Maka EARr yang paling Besar adalah
4,750,000
4,750,000.00/25,250,000.00 = 18 %
9.4 Sebuah risiko dengan TSI US$. 250 mio dan
EML (Estimated Maximum Loss) 24% ditempatkan secara layered covers. Sehubungan
dengan hal tersebut:
a.
Buatkan susunan layer
yang menurut saudara dapat diterapkan
b.
Uraikan alasan
perbedaan perhitungan premi yang dibuat oleh underwriter untuk masing-masing
layer.
c.
Jelaskan keuntungan
cara penempatan seperti ini bagi tertanggung dan penanggung.
JAWAB :
Sebuah risiko dengan TSI US$. 250 juta dan EML (Estimated Maximum Loss)
24% ditempatkan secara layered covers. Sehubungan dengan
hal tersebut:
a.
Susunan layer
dapat diterapkan.
i. Ini berarti 24% X 250 mio = USD 60 mio
ii.
First
USD 10 mio dengan Insurer A 100%
iii.
Next
USD 50 mio dengan Insurer A 20% plus
Panel dari reinsurer lainnya dengan cara yang sama dengan polis-2 kolektif
iv.
Next
USD 50 mio dengan specialist Reinsurer X
v.
Next
USD 50 mio dengan specialist Reinsuer Y
vi.
The
last USD 40 mio dengan Insurer A
b.
Alasan perbedaan perhitungan premi yang
dibuat oleh underwriter untuk masing-masing layer.
- Layer
pertama premi yg dikenakan dengan cara yang normal. Hal ini mesti diingat
mengingat EML nya 60 mio maka kemungkinan menderita kerugian dalam jumlah USD
10 mio menjadi adalah pasti
- Perhitungan
untuk USD 50 mio berikutnya adalah jumlah yang melebihi USD 10 mio pertama,
klaim mungkin banyak jatuh pada kisaran USD 10 mio, tergantung catatan klaim
selama ini. Dalam perhitungan premi ini dipertimbangkan bahwa klaim hanya akan
dibayar jika melebihi USD 10 mio biasanya katanya adalah 50 mio in excess of
USD 10 mio.
- Perhitungan
berikutnya adalah 50 mio in excess of 60 mio dengan cara menghitung yang sama
tentu saja dengan excess y lebih besar
- Yang
terakhir akan kembali kepada insurer A, tentu saja kemungkinannya menjadi lebih
kecil lagi karena excess of USD 210 mio premi untuk yg ini sudah sangat jauh
berkurang.
c.
Keuntungan cara penempatan sperti ini bagi
tertanggung dan penanggung.
- Premi menjadi relative lebih murah khususnya
setelah upper layer ditempatkan secara penuh
9.5 Dalam menangani risiko asuransi Harta
Benda, beberapa Penanggung menggunakan metode Estimated Maximum Loss (EML)
a)
Jelaskan pengertian underwriting secara
EML dan apa pengaruhnya bagi reasuradur.
b)
Jika diketahui jumlah pertanggungan untuk
salah satu yang terdiri dari:
Building Rp. 5 milyard
Contents Rp. 6 milyard
Stock Rp. 4 milyard
Fees Rp.
500 juta
Debris Rp. 500 juta
Inflasi 25 % dan EML 30 %
Retensi
sendiri Rp. 2 milyard dan surplus treaty 2 lines
Berapa
jumlah yang dapat diaksep penanggung dalam pertanggungan tersebut ?
Perlihatkanlah perhitungan saudara.
JAWAB
:
a) Pengertian
underwriting secara EML dan apa pengaruhnya bagi reasuradur.
EML :
Perkiraan (presentasiatau jumlah uang) Mengenai akibat terburuk suaru kebakaran
dalam suatu lokasi
Pengaruhnya
bagi reasuradur : Karena keterbatasan asuransi (asuransi mempunyai retensi
terbatas) maka kelebihan dari retensi sendiri akan dipindahkan reasuransi
b.
Total Harga Pertanggungan 100%
Building + content + (building + content x
inflasi) + stock + fee + debris
5M + 6 M + (5 M + 6 M X 25%) + 4 M + 500 JT + 500 JT =
18,750 Juta
Jumlah yang dapat
diaksep 100%
OR = 2 M
Surplus 2 line : 2 x 2 M
= 4 M
------------------
Toal akseptasi 100% = 6 M
Karena EML = 30 %
Kapasitas akseptasi : 6 M x 170% = 10.2 M
9.6 Objek
pertanggungan terdiri atas 3(tiga) buah bangunan yang terletak dalam satu
lokasi dengan jarak antara satu bangunan dengan lainnya cukup memadai untuk
dianggap sebagai risiko terpisah dilihat dari bahaya kebakaran. Data
pertanggungan dari ketiga bangunan adalah sebagai berikut:
Bangunan Total
Harga Pertanggungan PML
(Bangunan/Mesin/Stock)
A Rp.
1.300.000.000
75%
B Rp.
1.900.000.000
30%
C Rp. 800.000.000 100%
Polis
diperluas dengan:
·
Architect & Consultant Engineer’s Fee
(Limit: Rp. 100 juta) – secara first loss
·
Removal of Debris (Limit: Rp. 75 juta)
secara first loss
Berdasarkan
informasi tersebut di atas tentukan mana diantara ketiga bangunan tersebut yang
merupakan target risk dengan memperlihatkan perhitungan Saudara.
Jawab:
Bangunan A
Rp 1,300,000,000.00 X 75% = Rp
975,000,000.00
Architect & Removal =
Rp 175,000,000.00
Rp
1,150,000,000.00
Bangunan
B
Rp 1,900,000,000.00 X 30% = Rp 570,000,000.00
Architect & Removal = Rp 175,000,000.00
Rp 745,000,000.00
Bangunan C
Rp 800,000,000.00 X
100% =Rp
800,000,000.00
Architect & Removal =Rp 175,000,000.00
Rp
975,000,000.00
Target Risk adalah Bangunan A
9.7 Sebutkan 5(
Jawab :
1.
Pemisahan risiko serta valuenya.
2.
Konstruksi
– bangunan satu lantai 100%
-
bangunandua lantai dengan pemisahan yang
baik 50%
-
ruangan yang luas bergantung pada isi dan
value propertynya
3.
konstruksi internal
4.
Okupasi
5.
Fire proteksi
6.
Standard management housekeepiang
9.8 Uraikan 3(tiga) faktor yang dapat membuat
beberapa bangunan yang terpisah harus dianggap sebagai satu risiko dilihat dari
bahaya kebakaran.
Jawab :
1 Jarak
yang berdekatan.
2. Adanya corridor penghubung
dan dan bangunan dalam keadaan terbuka
3. Bangunan kurang memadai, kelas 2 and 3
dan tidak mempynai fire break
4. Banyak
pohohon
5 Bangunan
mempunyai tinggi berbeda
9.9 Uraikan perbedaan antara coinsurance
dengan co-reinsurance
Jawab :
CO-INSURANSI :
-
Biasa
dilakukkan untuk Jumlah pertanggungan yang sangat besar atau menuruti
permintaan tertanggung
-
Resiko
dibagi antara coinsurer sesuai dengan share masing-masing
-
Leader akan menerbitkan polis, endorsement dan melakukan negoisasi, survey,
perhitungan premi.
-
Perubahan kondisi polis dapat dihandle oleh leading insurer atas
persetujuan member coinsurer
-
Terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan (policy documentation, dan survey)
leading insurer dapat meminta kontribusi dari coinsurer untuk ikut menanggung
biaya-biaya tersebut.
CO-REINSURANCE :
-
Insurer
akan mengambil 100% bisnis dan memutuskan apakah diperlukan back-up
-
Apabila
diperlukan Back up dengan sistim Co-reinsurance,
-
-
Dengan
system Co-reinsurance, broker tidak berperan untuk mengatur atau menempatkan
risiko
9.10 Salah
satu tugas utama seorang underwriter adalah membuat alokasi risiko dan
menentukan besarnya retensi sendiri yang dapat ditahan. Seorang calon
tertanggung memberikan data mengenai
harta benda yang dimilikinya, kemudian setelah dilakukan survey diperoleh data
sebagai berikut :
Pabrik Bangunan
Mesin-mesin Stock Total EML
A USD.1,500,000 700,000 400,000 2,600,000 75%
B USD.2,800,000 700,000 350,000
3,850,000 40%
C USD.500,000 150,000
1,200,000 1,850,000 100%
First loss fees USD. 100,000,-
First loss debris removal USD.
50,000.-
Bangunan
dan mesin – mesin diasuransikan berdasarkan “ day one basis “ dengan
pengaturan untuk inflasi sebesar 10 %
a. Apabila retensi bruto (Gross Retention) adalah USD. 3,000,000.-
maka
berdasarkan informasi di atas,
pabrik mana yang menjadi target risk
?
b.
Jelaskan pengertian dari “retensi” dan
faktor – faktor yang membatasinya.
Jawab :
a. Apabila
retensi bruto (Gross Retention)
adalah USD. 3,000,000.- maka berdasarkan
informasi di atas, pabrik mana yang menjadi target risk ?
Pabrik
A
Building : 1,500,000 + (1,500,000 x 10%) x 75%
(Eml) = 1,237,500
Machinery :
700,000 + (700,000 x 10%) x 75% = 577,500
Stock : 400,000 x 75% =
300,000
Fee
& debris : 100,000 + 50,000 =
150,000
----------------
2,265,000
2,265,000
/ 3,000,000 x 100% = 75%
Pabrik
B
Building : 2,800,000 + (2,800,000 x 10%) x 40%
(Eml) = 1,232,000
Machinery :
700,000 + (700,000 x 10%) x 40% = 308,000
Stock : 400,000 x 40% =
140,000
Fee
& debris : 100,000 + 50,000 =
150,000
----------------
1,830,000
1,830,000
/ 3,000,000 x 100% = 61%
Pabrik C
Building : 500,000 + (500,000 x 10%) x 100%
(Eml) = 550,000
Machinery :
150,000 + (150,000 x 10%) x 100% = 165,000
Stock : 1,200,000 x 100% = 1,200,000
Fee
& debris : 100,000 + 50,000 =
150,000
----------------
2,065,000
2,065,000
/ 3,000,000 x 100% = 68%
Target
Risk Pabrik A
c.
Jelaskan pengertian
dari “retensi” dan faktor – faktor yang membatasinya.
Retensi : jumlah yang
ditanggung sendiri oleh insurer
Retensi ditentukan :
1`. Menentukan kelas risiko
2. Mempertimbangkan segi baik dan buruknya
resiko tersebut
9.11 Estiamted maximum loss (EML) atas suatu risiko dalam asuransi
kebakaran sangat penting untuk diketahui oleh seorang Underwriter
a.
Jelaskan kegunaan
dari EML dalam hal menganalisa resiko
b.
Uraikan faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan /dan tidak perlu dipertimbangkan dalam EML
Jawaban :
a.
Kegunaan dari EML
dalam hal menganalisa risiko
-
Definisi EML yaitu
suatu perkiraan kerugian keuangan yang dapat diderita oleh penanggung atau
suatu single risk sebagai akibat dari suatu single fire atau ledakan yang
menurut underwriter masih batas-batas kemungkinan
-
Perkiraan ini
mengabaikan kejadian-kejadian yang terjadi secara kebetulan dan catastrope yang
mungkin terjadi walaupun tetap memiliki ketidak mungkinan/ ketidak terdugaan
yang tinggi
-
EML digunakan dalam fire and explosion dan
material damage only
b. Faktor –faktor yang harus
dipertimbangkan dalam EML:
- Ukuran, tinggi dan bentuk dari area
yang potesial untuk mengalami suatu kebakaran / peledakan
Dengan kata lain, tempat utama yang
dapat menimbulkan atau merupakan sumber terjadinya fire atau explosion.
-
Konstruksi dari atap,
dinding danlantai
-
Adanya pembatas yang
mudah terbakar terhadap dinding, atap langit-langit dan partisi.
-
Ada atau tidaknya dari isi bangunan
(content of building) yang mudah terbakar.
-
Penggunaan proses dan bahan-bahan yang
berbahaya dan tingkat pemisahnya
-
Risk explosion from any source.
-
Hazard arising from gases or corrosive
materials
-
Consentration of value within a small area
-
Standard of management and house keeping
Faktor-faktor
yang tidak perlu dipertimbangkan dalam EML.
1.
Any horisontal
separations
2.
Fire resisting door
3.
The absence of any normal source of
ignition
4.
The existence or installation of fire
selection prevention or extinguisherment arrangement including sprinklers and
adequate or otherwise of fire brigade facilities.
9.12 Penerapan retensi sendiri dalam Asuransi kebakaran sering
didasarkan pada PML ( Posible Maximum loss)
a.
Uraikan keuntungan
maupun kelemahan cara ini
b.
Berikan contoh
perhitungan yang mendukung uraian tersebut
Jawaban
a.
Keuntungan :
-
Insurer masih dapat
menahan share yang pantas dalam risiko yang bersangkutan
-
Insurer dapat mempertahankan capacity yang
diinginkan
-
Insurer dapat melakukan reserve yang cukup
untuk menanggung risik-risiko total loss terbatas.
-
Metode PML tidak mempengaruhi liability
awal insurer kepada tertanggung
Kerugian :
-
Metode PML hanya mempunyai satu tujuan,
Yakni sebagai criteria untuk membagi liability antara insurer dan reinsurer,
dan bahkan dengan tertanggung
-
Insurer dan reinsurer yang lebih besar
dari yang mereka antisipasi semula sebagai akibat risiko PML error yang tidak
dapat dihindarkan
b.
Contoh perhitungan :
`- Building
A dan building B berdekatan Sehingga dianggap satu risiko
-
Building C Dianggap satu risiko terpisah
karena berjauhan letaknya dari building A dan B
-
Kemungkinan kerugian maximu adalah sebesar
: building A + building B : USD 200 + USD 50
PML =
USD 250 / USD 750 * 100% = 33.3 %
Tujuan PML Basis Bagi ceding
company :
1.
Untuk memperoleh premi yang besar, juga
reasuradur
2.
Memperbesar kapasitas treaty
3.
Memperkecil Facultatif
4.
Memanfaatkan Surveyor secara optimal
Kerugiannya :
1.
Bila perhitungan PML
salah berakibat risiko besar.
2.
Surveyor di Indonesia belum dapat
menghitung PML secara akurat.
9.13 Untuk menentukan besarnya retensi perusahaan atas suatu risiko, underwriter
selalu mempertimbangkan aspek-aspek yang baik dan yang tidak baik dari risiko
tersebut. Sebutkan 5(lima) aspek yang baik dan 12(duabelas) aspek yang tidak
baik dari risiko yang akan menjadi pertimbangan utama seorang underwriter dalam
mengambil keputusan.
Jawab :
Aspek
yang Baik
1.
Instalasi sprinkler
2.
Pemadam kebakaran ditempat kerja
3.
Lokasi dekat pemadam kebakaran
4.
dekat / mempunyai danau, kolam
5.
kontruksi superior
Aspek Yang Buruk
1.
kontruksi kelas 2
2.
Partisi mudah terbakar
3.
Ketinggian bangunan
4.
Tempat yang luas tidak dibatasi fire break
5.
Bahan-bahan atau
proses bahaya api diluar risiko normal
6.
Kepadatan / tempat
yang tidak cocok untuk jenis usaha
7.
Salvage potential rendah
8.
Multiple tenure
9.
Management / housekeeping buruk
10.
Daerah terisolasi, akses sulit / terhalang
11.
Loss record yang buruk
12.
Exposure dari property bersebelahan
BAB X THEFT ACT
10.1 Uraikan apa yang dimaksud dengan housebreaking.
JAWAB :
Housebreaking is the charge for offences
in which the main element is the overcoming of the security of the premises.
Housebreaking is not restricted to dwellings, but includes any roofed building
intended by its security to protect the property within.
10.2 Sehubungan
dengan asuransi kebongkaran/pencurian,
a)
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan:
-
hold-up
-
Stock
-
All other contents
-
Index linking
b)
Sebutkan 3 (tiga) excluded property dalam
polis asuransi tersebut.
JAWAB
:
a. yang dimaksud dengan ;
·
Hold up
Dapat didefinikan sebagai theft yang
disertai oleh assault atau violence terhadap tertanggung atau pegawainya, tidak
dalam hal apakah dimana forcible entry berlangsung.
·
Stock
Stock me-refer pada stock dan material
yang dijual baik harta benda milik tertanggung, atau mendapat komisi karenanya
atau dieprcayakan kepada tertanggung dimana tertanggung bertanggung jawab.
·
All other contents
Yaitu atas barang2 seperti ;
1.
Deeds,
documents and manuscripts
2.
Computer
system records
3.
Patterns,
models, moulds, plans and designs
4.
Director’s
and employee’s clothing, personal effects and pedal cycles
Sampai dengan batas tertentu.
·
Index linking
Refers to the practice whereby sums
insured are adjusted on a monthly basis, without additional premium, although
the resultant increase after twelve months will be charged for at renewal for
the forthcoming period of insurance.
b.
3 excluded property ;
1.
kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan kebakaran
2.
kerusakan pada
stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya
3.
kerugian atau
kerusakan oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin
langsung maupun tidak langsung oleh
anggota keluarga tertanggung
4.
loss or damage atas
uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles, documents,
business book, manuscript, computer .system records, pola, model, design,
tembakau, sigaret
BAB XI THEFT INSURANCE PRACTICE
11.1 Uraikan perbedaan antara harga
pertanggungan asuransi kebongkaran / pencuriaan
dengan polis Fidelity Guarantee.
JAWAB
:
Under
pencurian dan Pembongkaran
The value at risk of the property
kadang kadang harga pertanggungan dapat dibuat sub limit
Subject to average
Fidelity
Limit liability per any one person or per
collusion or aggregate for the whole year of insurance
No average will be applied
Penjelasan :
Harga Pertanggungan Asuransi
Kebongkaran :
a.
Full sum insured
Dimana tertanggung meng-asuransikan
seluruh harta bendanya, umumnya karena sum insured-nya tidak terlamapau besar
sehingga apabila terjadi kerugian jumlah yang akan diderita oleh tertanggung
mencapai seluruh harta yang diasuransikan (total sum insured).
b.
First Loss cover
Dimana kerugian yang terjadi secara
substansial dibawah total sum insured, tertanggung merasa tidak perlu untuk
mengasuransikan harta bendanya dengan jumlah yang sesuai dengan nilai total
harta bendanya.
Sehingga pada umumnya perusahaan asuransi
akan menawarkan polis ‘first loss’ dengan pengertian bahwa limit first loss
yang dipilih dapat diperbandingkan dengan maksimum terjadinya kerugian.
Perhitungan preminya akan dihitung sesuai
dengan ‘full value’ dari property yang diasuransikan, namun akan diberikan
discount sesuai dengan proporsinya.
Contoh : TSI x rate x first loss factor
(%) = Premium
Harga
Pertanggungan Fidelity Guarantee :
Harga pertanggungannya ditentukan atas
besarnya uang yang biasa ditangani oleh pegawai yang bersangkutan, dengan
memperhitungkan adanya kolusi dengan karyawan lain serta jangka waktu pekerjaan
yang diberikan kepada karyawan tersebut. Juga berdasarkan type2 polis yang
diinginkan oleh tertanggung sebagai berikut :
i.
Individual policy
Yaitu polisnya diterbitkan dimana seorang
karyawan dijamin asuransi dengan mencantumkan nama serta besarnya
pertanggungan.
Ii Colective Policy :
1.
Name
Collective :
Didalam schedule polis tercantum nama2
serta pekerjaan masing2 individu. Besarnya guarantee ditetapkan atas setiap
nama, jumlahnya dapat pula atas setiap individu atau ‘floating’ atas seluruh
karyawan.
2.
Unnamed
collective
Dijamin dengan tanpa
nama2 karyawan. Contoh : manager = 2, kasir = 24 ). Jumlah guarantee-nya baik
dapat berupa ‘floating’ maupun ‘per capita basis’
Iii Blanket policy
Polisnya dibuat untuk
menjamin seluruh karyawan tanpa menyebutkan nama masing2 karyawan atau
posisinya.
Iv Positions Policy
Polisnya dibuat dengan hanya mencantumkan posisi
yang diasuransikan, jumlah pertanggungannya akan disesuaikan dengan posisinya,
sehingga apabila terjadi pergantian pegawai dengan pegawai baru maka tidak akan
berpengaruh atas penutupan.
11.2 Dalam
Asuransi Pencuriaan (theft), terdapat 5 (
JAWAB
:
1.
Moral Hazard
Sikap dan tingkah laku dari tertanggung
yang dapat memperbesar terjadinya risiko. Adanya kecurigaan terhadap
tertanggung atas tingkah laku serta sikap yang kurang baik dapat menyebabkan
kerugian, dapat mengakibatkan penanggung menolak penutupan.
2.
Security
Apakah sudah terdapat cukup perlindungan
atas risiko yang akan di asuransi-kan?. Dimana barang yang diasuransikan adalah
harta benda target bagi pencuri, maka tingkat keamanan tertentu wajib untuk
dilaksanakan. Contohnya : barang/harta benda yang masuk kategori III,
diperlukan survey ke lokasi, dalam banyak kasus diperlukan perlindungan alarm
yaitu ‘approved alarm’, serta pemeriksaan fisik atas kunci2. Kegagalan dalam
memenuhi ketentuan diatas maka penanggung akan menolak penutupan.
3.
Occupancy
Aspek-aspek yang lain adalah lokasi yang
ada serta occupants yang lain. Pada risiko yang terletak dilantai atas dari
gedung bertingkat, maka sulit untuk dapat akses dari luar untuk masuk.
4.
Construction
Bangunan yang memiliki konstruksi yang
baik menunjukan perlindungan yang sangat baik.
5.
Loss History
Semua loss hostory harus diungkap dalam
proposal form, tergantung dari sifat, besarnya serta jumlah kerugian yang
diungkapkan, underwriter akan memutuskan apa yang akan diperbuat, baik
melakukan penolakan risiko, survey dan risk improvement, loading premi, atau
penerapan excess.
11.3 Dua faktor Utama ( Rating
Factor ) pada Asuransi Theft.
JAWAB
:
a.
Nature
of Product / commodity to be insured
Okupasi yang sering digunakan sebagai
penilaian penerimaan untuk polis kebakaran, pada polis Theft tidak secara
signifikan digunakan.
Adakalanya risiko yang kurang baik didalam
polis Fire, namun baik pada polis theft. Contoh :
1.
Metal Working
Produksi yang menggunakan Non-ferrous
metals biasanya sangat ‘attractive’ terhadap pencurian khususnya bahan2
mentahnya. Namun pada metal working, risiko pencurian umumnya dianggap sebagai
risiko yang ringan atas theft karena product yang dihasilkan memiliki nilai
yang kurang apabila dicuri.
2.
Plastics
Untuk polis kebakaran biasanya risiko ini
memperoleh pengawasan yang ketat atas proses produksinya, namun dalam polis
theft hal diatas kurang begitu menjadi perhatian, karena bahan bakunya atau
produk akhirnya juga sama menariknya seperti non-ferrous metal.
3.
Warehouse
Risk assessment-nya bergantung kepada
sifat2 yang ada dari barang2 yang bersangkutan, penyimpanan material secara
‘bulk’ akan memerlukan perlakuan penilaian yang berbeda:
·
Penyimpanan
cairan2 yang memiliki flash point rendah akan lebih menjadi hazardous risk pada
polis fire dari pada polis theft
·
Penyimpanan
atas barang2 ‘non target’ sperti component plastic, dalam carton2 yang disusun
pada rak2 yang tinggi lebih hazard pada polis fire dari pada theft.
·
Penyimpanan
secara ‘bulk’ atas misalnya tabung tembaga ( cooper tube ) memerlukan
underwriting yang ketat untuk theft dari pada fire.
b.
Location of Premises
Faktor lokasi
pertanggungan sangat penting dalam proses penerimaan risiko. Penanggung umumnya
menggunakan data-data statistik atas sejarah kejahatan yang pernah terjadi atas
masing-masing daerah.
11.4 Aspek-aspek utama yang ada pada Intruder alarm warranty.
JAWAB
:
1.
System
is kept efficient
2.
There
is a maintenance contract
3.
Protective
circuitry is operative
4.
Alarm
is operasional when the premises are unattended
5.
Any
removal of police response to be notified to insurers
11.5 Problem yang sering timbul pada risiko Multi-tenure.
JAWAB
:
1.
Keyholding
2.
Locking
Premises
3.
Setting
the Alarm
11.6 Dimana ‘extended’ or ‘full’ theft cover diberikan,
sebutkan dua pengecualian khusus yang berlaku untuk penutupan yang lebih luas :
JAWAB :
1.
Due to
unexplained disapperance or shorthages and omissions discovered during routine
stocktaking or inventory check.
2.
Collusion
involving the insured or employees.
11.7 Sebutkan 4 (empat) hal penting yang harus
diperhatikan dalam penilaian risiko asuransi
pencurian (theft)
Jawab :
1.
Property Dalam Premisses menarik untuk
dicuri / tidak
2.
Keadaan dan Lokasi
dari premises.
3.
Sistem keamanan
premises ( alat pengaman / system security)
4.
Pengalaman klaim
5.
Penggunaan bangunan
6.
Konstruksi
7.
Moral hazard
11.8 Sebutkan harta benda yang biasanya dikecualikan dalam polis
Asuransi Pencurian (Theft
Insurance), berdasarkan polis standard All Risks yang berlaku di Inggris.
Jawab :
-
loss or damage by fire (kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan kebakaran)
-
kerusakan pada stained/plate
glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya
-
loss or damage (kerugian atau kerusakan)
oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung maupun tidak langsung oleh anggota keluarga
tertanggung
-
loss or damage atas uang, sekuritas, koin,
medali, stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript,
computer .system records, pola, model, design, tembakau, sigaret
11.9
Dalam kaitan dengan Asuransi Pencurian
(theft insurance) yang berlaku di Inggris, Jelaskan :
a Pengertian
“theft” berdasarkan theft Act dan berdasarkan polis theft Insurance
b.
Luas jaminan extended theft Insurance
c.
5(
Jawaban
:
a.
Pengertian “theft” berdasarkan theft Act
dan berdasarkan polis theft Insurance.
Berdasarkan Theft Act
-
Seseorang dikatakan bersalah melakukkan
pencurian apabila ia secara tidak jujur memiliki barang orang lain dengan
tujuan untuk menguasai barang tersebut selamanya
-
Adalah tidak penting apakah penguasaan
tersebut untuk memperoleh keuntungan atau untuk keuntungan pencuri.
Berdasarkan Polis
theft insurance
property yang berada dalam premises yang
hilang atau rusak oleh pencuri, masuk atau keluar harus dengan dengan ancaman
dan kekerasan,
Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:
-
by a key (dengan kunci), baik
asli/duplikat
-
by a trick (penipuan), atau
-
pencuri masuk tanpa paksaan tapi
keluar dengan cara kekerasan (by
forcible and violent means)
b.
Luas jaminan extended theft Insurance
Perluasan:
Hold up, yaitu theft accompanied by assault or violent or the threat of it to
the insured or his employees, irrespective whether there is forcible entry (Suatu
pencurian yang disertai dengan tindakan menyerang atau kekerasan terhadap
tertanggung atau karyawan tertanggung tanpa melihat masuk / keluar dengan
kekerasan atau tidak)
c.
5(
1 Property Dalam Premisses menarik untuk
dicuri / tidak
2
Keadaan dan Lokasi
dari premises.
3
Sistem keamanan
premises ( alat pengaman / system security)
4
Pengalaman klaim
5
Penggunaan bangunan
6
Konstruksi
11.10 Sehubungan dengan
pertanggungan harta benda terhadap kecurian jelaskan.
a. 5 (lima) aspek yang harus saudara pertimbangkan dalam
melakukan underwriting resiko tersebut.
b. bentuk kerugian lain yang dijamin bulgrary / theft insurance
policy selain hilang harta benda akibat pencurian serta faktor undercounting
yang perlu dipertimbangkan terhadap resiko tersebut.
Jawaban :
a. 5 (lima) aspek yang harus saudara pertimbangkan dalam
melakukan underwriting resiko tersebut.
Operative Clause
property yang
berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh pencuri, masuk atau keluar
harus dengan dengan ancaman dan kekerasan,
Tidak menjamin masuk kedalam bangunan :
-
Dengan kunci asli/ palsu
-
Dengan trick / tipuan
-
Pencuri masuk tanpa
paksaan tapi keluar dengan cara kekerasan
Perluasan : Suatu
pencurian yang disertai dengan tindakan menyerang atau kekerasan terhadap
tertanggung atau karyawan tertanggung tanpa melihat masuk / keluar dengan
kekerasan atau tidak
Pertimbangan
underwriter :
1.
Property dalam premises menarik untuk dicuri/tidak
2.
Keadaan dan lokasi dari premises
3.
Sistem keamanan
premises (alat pengamanan/system security)
4.
Pengalaman klaim
5.
Penggunaan bangunan
6.
Konstruksi bangunan
b. Bentuk kerugian lain yang dijamin :
- Polis theft juga menjamin kerusakan yang terjadi terhadap
dapat bangunan sebagai akibat pencurian atau usaha pencurian
- Jaminan theft dalam house
hould content lebih luas dan tidak memerlukan unsur kekerasan pada waktu masuk
/ keluar kecuali untuk pencurian uang.
Pertimbangan Underwriting
1. Kerusakan yang diakibatkan
kecurian.
a. Jumlah kerugian/kerusakan
perlu diperhitungkan dalam mengkaji resiko.
b. Perlu dilakukan assessment
dalam hal harga alat-alat pengamanan.
c. Pencurian umumnya di sertai
dengan tindakan merusak barang-barang di sekitarnya.
2.
Peril lain yang ada
hubungan dengan sekitar
- Criminal attack terhadap
property dapat juga mengakibatkan klaim dalam polis-polis fire, RSMD, money,
dan all risk.
11.11 Jelaskan
apa yang disebut dengan Robbery
Jawab :
Seseorang dikatakan bersalah karena merampok
apabila ia mencuri dan sesaat sebelumnya atau pada saat melakukkan aksinya,
orang tersebut menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau menjadikan takut.
11.12 Uraikan
dan beri penjelasan yang dimaksud dengan burglary
Jawab :
Seorang dianggap melakukkan pembongkaran untuk
mencuri apa bila
a.
Orang tersebut masuk kedalam building atau bagian dari building secara
tidak sah dengan tujuan untuk melakukkan pelanggaran hukum (kejahatan)
b.
Setelah masuk kedalam building atau bagian dari building secara tidak
sah, orang tersebut mencuri atau berusaha untuk mencuri sesuatu didalam
building tersebut atau bagian dari building atau mencederai atau berusaha
mencederai orang lain secara fisik.
Pelanggaran hukum yang dimaksud diatas alah
mencuri sesuatu didalam building, memncederai orang yang ada didalamnya
sehingga menderita cedera badan atau memperkosa seorang wanita yang ada dalam
building dan melakukkan pengrusakan secara tidak sah terhadap gedung atau
sesuatu didalamnya
BAB XII MONEY INSURANCE
12.1 Tertanggung adalah sebuah perusahaan
distributor yang mempunyai 8 (delapan) kantor cabang diseluruh Indonesia.
a)
jelaskan cara perhitungan premi sementara
asuransi uang atau money insurance untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan
informasi berikut:
Cash in
Transit (CIT)
Limit
any one carry :Rp.
50,000,000
Estimated
Total Annual Carries-
(salary
& Petty Cash) :Rp. 1,200,000,000 (untuk semua
cabang)
Cash in
Safe (CIS)
Limit
any one location ( petty cash ) :Rp.
10,000,000
Limit
any one location ( Collection ) :Rp.
25,000,000
Suku
premi
CIT : 0.05% p.a. atas
estimated total annual carries
CIS
(petty cash) : 0.50% p.a.
CIS
(Collection) : 0.40% p.a.
b)
Jelaskan perhitungan pengembalian premi
bila pertanggungan atas satu cabang dibatalkan setelah jangka waktu 6 (enam)
bulan.
c)
Buatlah perhitungan Actual Premium untuk
CIT bila actual premium untuk:
Salary
& Petty Cash Rp. 1,4
milyard
Collection Rp. 9.5 milyard
JAWAB
:
a.
CIT |
|
|
|
|
Rp
11,600,00,000.00 |
0.05% |
Rp
5,800,000.00 |
1 |
Rp 5,800,000.00 |
CIS |
|
|
|
|
Rp 10,000,000.00 |
0.5% |
Rp 50,000.00 |
8 |
Rp 400,000.00 |
Rp 25,000,000.00 |
0.4% |
Rp 100,000.00 |
8 |
Rp 800,000.00 |
|
|
Total |
|
Rp 7,000,000.00 |
b.
CIT |
|
|
|
|
Rp 5,800,000.00 |
1/8 |
Rp 725,000.00 |
1/2 |
Rp 362,500.00 |
CIS |
|
|
|
|
Rp 400,000.00 |
1/8 |
Rp 50,000.00 |
½ |
Rp 25,000.00 |
Rp 800,000.00 |
1/8 |
Rp 100,000.00 |
½ |
Rp 50,000.00 |
|
|
Total |
|
Rp 437,500.00 |
c.
Rp 10,900.000.00 |
0.05% |
Rp5,450,000.00 |
12.2 Uraikan 4 (empat) faktor utama yang harus
dicermati dalam penilaian risiko Asuransi Uang.
JAWAB :
1.
perusahaan
yang selalu menangani uang secara kontan, pengiriman uang secara kontan (bank, Lembaga keaungan dlsb)
mempunyai resiko yang tinggi . prigram dibuat secara khusus termasuk system
layering dari excess of loss, deductible yg tinggi dan system pengamana khusus
2.
penagihan
uang high risk -à
loading rate
3.
Bisnis
lain yang mempunyai risiko tinggi (Supir taxi, pompa bensin)
4.
Rumah
hiburan dan rumah judi
12.3 Perluasan Jaminan
yang umumnya diberikan pada Money Insurance.
JAWAB :
1.
Personal Accident assault (menjamin Keselamatan Karyawan yang
sedang bertugas)
2.
Security Company Contingency
Memberikan discount khusus bila
tertanggung memperkerjakan karyawan yang professional dari perusahaan jasa
pengamanan
3.
Credit Cards
Pemakan kartu kredit oleh orang lain,
dapat ditutup dengan perluasan, Dibuat sub limit tiap kartu kredit dan
penutupan ini harus diseleksi ketat
12.4 Warranty yang
umumnya di pakai pada Money Insurance
JAWAB :
1.
Safe keys (tata cara penyimpanan kunci)
2.
Intruder alarm warranty
3.
Escorts (jumlah tenaga pengawal / keamanan
tertanggung pada jumlah uang yang dikawal dan lokasi pengiriman)
4.
Safe limits (membatasi limit)
5.
Other Protections (Tambahan penjaga keamanan, penyimpanan
sisa uang dalam lemari besi
12.5 Uraikan 3(tiga) hal yang harus
dipertimbangkan oleh underwriter sehubungan dengan akseptasi Money Insurance
Jawab :
1.
Rating Faktor
Lebih sederhana
dari pada Asuransi kebakaran :
a, Occupaied :
Kondisi
operasional sehari-hari untuk mengelola uang dalam perjalanan
b.
Un
Occupied:
Kondisi penutupan uang diluar jam ker
kerja yang disimpan dalan lemari besi
2.
Premium alteration
-
Perluasan
jaminan dengan personal accident assault.
-
Mempergunakan
jasa profesiona
3.
Risk assessment :
Berdasarkan
analisa dan peninjauan lokasi dapat diketahui tingkat risiko
4.
Security
Provision :
a.
Petrol filling station / off licenses
Tempat kerja
mempunyai jam panjang dan dioperasikan sedikit karyawan
b.
Contractor’s site
c.
Wages office
Kantor pembayaran
gaji
Tambahan :
Risiko
khusus
1.
perusahaan
yang selalu menangani uang secara kontan, pengiriman uang secara kontan (bank, Lembaga keaungan dlsb)
mempunyai resiko yang tinggi . prigram dibuat secara khusus termasuk system
layering dari excess of loss, deductible yg tinggi dan system pengamana khusus
2.
penagihan
uang high risk -à
loading rate
3.
Bisnis
lain yang mempunyai risiko tinggi (Supir taxi, pompa bensin)
4.
Rumah
hiburan dan rumah judi
12.6 Uraikan mengapa
pertanggungan atas uang tidak lazim dijamin dengan polis pencurian atau
pembongkaran.
Jawab:
Karena
polis Theft luas jaminannya tidak memadai untuk menutup Asuransi uang dan
kebanyakan hanya menjamin “Forcible and/or Violent entry and exit”
12.7 Dalam
kaitan dengan asuransi Cash In
Transit, uraikan hubungan antara limit
any one carry dan estimated annual carries dengan risk exposure
Jawab
:
Limit
any one carrying adalah
tanggung jawab penanggung setiap kali pengangkutan artinya bahwa seandainya
terjadi kerugian penanggung hanya bertanggung jawab sampai limit tersebut saja
tidak lebih.
Sedangkan estimated annual carrying adalah suatu jumlah perkiraan yang akan
diangkut selama setahun jumlah tersebut tentu saja berasal dari any one
carrying yang perkiraan untuk satu tahun kedepan. Jumlah ini juga dipakai
sebagai dasar perhitungan sementara pada awal tahun penutupan.
Risk
exposure adalah risiko yang mewakili cash in transit
selama setahun yaitu jumlah yang diestimasikan akan diangkut selama setahun
yang kemudian menjadi dasar perhitungan premi diawal tahun jsdi rsik exposure
ini biasa disebut estimated annual carrying.
BAB XIII FIDELITY INSURANCE
13.1 Jelaskan faktor-faktor penentu besarnya
suku premi yang harus dipertimbangkan oleh underwriter dalam risiko asuransi
Fidelity Guarantee yang akan ditutup secara blanket basis.
JAWAB :
1 Pertimbangan Umum :
- Nature of business,
- Category of employee
- Limit of indemnity
- Aggregate.
2. Individual
/ collective Policies.
3. Blangket
Policies
4. Loading
/ Discount
13.2 Sebagai
underwriter, Saudara menyatakan bahwa “setelah polis asuransi kecurian
berakhir, polis penutupan fidelity mulai berlaku”
a)
Bandingkan disertai penjelasan, perbedaan
jaminan yang pada umumnya berlaku dalam kedua polis tersebut dan jelaskan
tumpang tindih (overlap) diantara keduanya.
b)
Sebutkan jenis-jenis kerugian yang
melibatkan polis kecurian, tetapi tidak dapat dijamin dalam kedua polis
tersebut.
JAWAB
:
a.
Bandingkan disertai penjelasan, perbedaan
jaminan yang pada umumnya berlaku dalam kedua polis tersebut dan jelaskan
tumpang tindih (overlap) diantara keduanya.
- Kerugian akibat tindakan ketidak
jujuran / kecurangan karyawan tersebut harus terjadi pada perio polis.
- Sedangkan kerugian tersebut haros
diketahui pada masa discovery period/.
- Masa discovery period biasanya 24
bulan
- Dihitung sejak saat pembatalan polis,
atau pemutusan hubungan kerja, mana saja yang terjadi lebih dahulu
- Tertanggung harus membuktikan bahwa
kerugian yang terjadi karena akibat langsung dari ketidak jujuran karyawan
b.
Sebutkan jenis-jenis kerugian yang
melibatkan polis kecurian, tetapi tidak dapat dijamin dalam kedua polis
tersebut.
- Polis sebelumnya periodenya tidak
menyambung terus dari tanggal kejadian hingga berlakunya polis pengganti yang
baru (adanya gap)
- Karyawan yang melakukan tidakan
ketidak jujuran tidak secara terus menerus dijamin
13.3 Dalam asuransi Fidelity, uraikan secara
singkat perbedaan antara “excess” dan “deductible”.
JAWAB
:
1.
Excess
: diperoleh dengan cara melakukan perkalian atas ‘each and every claim’ dan,
dimana maksimum batas ganti rugi terlampaui, jumlah excess-nya akan digunakan
untuk mengurangi jumlah limitnya.
Nilai klaim Melebihi maksimum limit, Maka
kilai penggantian = Maksimum limit – Excess
Contoh : maksimum
limit : Rp. 50,000
Excess :Rp,
5,000
Nilai Klaim : Rp 55,000
Klaim dibayar :Rp
50,000 – 5,000 = Rp 45,000
2.
Deductible : juga akan digunakan untuk meng-offset
setiap klaim (each and every claim), dimana ‘any one loss limit’ terlampaui
maka pengurangan akan diambil dari nilai penuh dari kerugian ( full amount of
the loss ), dengan batasan tanggung jawab maksimum dari Insurer berlaku ( yaitu
any one loss limit itu sendiri )
Nilai
Klaim melebihi Maksimum limit, Maka Nilai pergantian = Nilai Kliam – deductible
Contoh : maksimum
limit : Rp. 50,000
Deductible :Rp, 5,000
Nilai Klaim : Rp 55,000
Klaim dibayar :Rp
55,000 – 5,000 = Rp50,000
13.4 Sehubungan dengan asuransi fidelity guarantee, jelaskan:
a.
Apa yang dimaksud dengan discovery period dan hubungannya
dengan waktu terjadinya suatu kerugian.
b.
Ketentuan yang terdapat dalam polis bila
suatu kerugian diketahui umpamanya 5(
Jawab :
a. yang
dimaksud dengan discovery period dan hubungannya dengan waktu terjadinya
suatu kerugian
Adalah waktu yang diberikan (biasanya 12
bulan) untuk mengetahui/menjamin kerugian yang terjadi pada saat polis
berlangsung tetapi baru diketahui setelah polis diberhentikan (tidak diperpanjang/dibatalkan)
atau setelah orang/karyawan yang di jamin berhenti bekerja mana saja yang lebih
dulu
.
b. Ketentuan yang terdapat dalam polis
bila suatu kerugian diketahui umpamanya 5(
Pada umumnya Discovery period diberikan 24
bulan atau 2 tahun. Jadi seandainya baru diketahui 5 tahun kemudian maka
penanggung mempunyai hak untuk menolak kalim tersebut
13.5 a. Dalam
perkembangannya, istilah asuransi fidelity
guarantee sekarang lebih dikenal dengan nama asuransi fidelity. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan pengertian kata fidelity dan alasan dari perubahan
istilah tersebut.
b.
Jelaskan 4(empat) bentuk polis asuransi fidelity yang dapat ditawarkan oleh
penanggung.
Jawab :
a. pengertian
kata fidelity dan alasan dari
perubahan istilah tersebut.
Fidelity
artinya adalah Loyal performance of a duty kebalikan dari lack of fidelity
resulting dishonesty or disloyalty jadi fidelity gurantee adalah menjamin
kejujuran dari employee. Penggantian kata fidelity guarantee hanya untuk
menghindari kata-kata theft by employee
insurance yang kurang relevant.
b. Jelaskan 4(empat) bentuk polis asuransi
fidelity yang dapat ditawarkan oleh
penanggung.
1. Individula
policy (satu orang employee dengan
jumlah pertanggungan tertentu)
2.
Collective
policy
Named – berisikan nama karyawan yang di jamin, juga
jabatannya juga nilai jaminannya
Unnamed – karywan yang dijamin atas dasar jabatan hP bias
floating atau per capita basis
3.
Blanket
Policy- Jneis unnamed policy termasuk semua employees tanpa memperkihatkan nama
dan posisinya
4.
Position
Policy – menyebutkan jabatannya saja
13.6 Uraikan perbedaan antara harga
pertanggungan asuransi pencurian atau pembongkaran dengan polis fidelity guarantee.
Jawab :
Under
pencurian dan Pembongkaran
The value at risk of the property
kadang kadang harga pertanggungan dapat dibuat sub limit
Subject to average
Fidelity
Limit liability per any one person or per
collusion or aggregate for the whole year of insurance
No average will be applied
13.7 Uraikan 3 (tiga) jenis kelompok pertanyaan
yang khusus terdapat dalam sebuah surat
permohonan pertanggungan asuransi (SPPA) Fidelity Guarantee.
JAWAB :
1.
System Pengawasan
(supervisi)
2.
Persyaratan-persyaratan perusahaan sebelum penerimaan karyawan
3. Jumlah karyawan dengan kategori :
-
Karyawan
yang bertanggung jawab pada keungan atau stock.
-
Karyawan didalam : kasir, manager, pengatur stock.
-
Karyawan diluar : kolektor, salesman, pengiriman barang.
-
Karyawan yang tidak bertanggung jawab pada keuangan dan stock.
URAIAN
:
1.
System of Check – Money (sistem
pemeriksaan uang)
Seorang underwriter harus puas/yakin atas
aspek-aspek berikut ini terlebih dahulu sebelum mereka dapat memeberi penawaran
:
·
Penerimaan
kas dari pelanggan atau staff dinas luar, yang diterima memlaui pos atau
konter, hrs dicatat dengan baik dan benar, direkonsiliasi dengan
dan dimasukan kedalam Bank pada setiap hari kerja.
·
Dimana
uang Kas lebih sedikit maka dimana “Crossed Cheque” lebih banyak, maka
pengiriman ke bank dianggap minimum.
·
Pemeriksaan
independen harus dilakukan teratur atas buku besar (ledger), account book dan
sejenisnya, i.e. ( internal Auditor)
·
Pertanggungan
jawab ( accountability ) atas uang sangat penting apakah dilakukan Mingguan (
pelarangan atas periode waktu yang lama ) untuk Roundsmen, atau dilakukan
harian atas kantor kas.
·
Petty
cash : dikontrol dengan sistem Voucher
·
Bagian
(department) Kas atau Gaji, merupakan bagian yang paling hazard pada Fidelity,
dimana sebagian besar uang ditangani biasanya mingguan jika tidak harian. Sistem kontrol dan
Supervisori sangat penting sehingga terhindar dari kolusi.
·
Sistem keamanan atas Kunci-kunci, yang memadai, khususnya atas Brankas
(safes) dan Bagian (department) yang menangani Kas harus berfungsi.
·
Pembayaran tagihan (bills) / account-account lebih baik dengan menggunakan
Crossed Cheque, dimana mudah untuk mencatat dan memberi otorisasi daripada
pembayaran secara tunai, pengontrolan dilakukan oleh Bank.
·
Harus ada sistem otorisasi atas pembayaran cheque dan kontrol atas tanda
tangan. Sbg contoh : untuk jumlah sampai dengan Pds 5,000 ada satu tanda tangan
yang berwenang, untuk jumlah lebih tinggi, ada dua tanda tangan yang
berwenang.
2.
System of Check – Stock ( sistem
pemeriksaan Stock )
Umumnya kurang menjadi daya tarik
dibanding dengan uang, sebagian dari jenis stock dapat pula mempunyai daya
tarik sehingga meningkatkan resiko Fidelity. ‘Target goods’ lebih memerlukan
kontrol yang lebih specifik dibanding dengan barang-barang non-atratctive.
·
Untuk
barang “less attractive”, annual stock biasanya normal, pada banyak kasus,
kekurangan terjadi karena Pilferage, Breakages, Recording error, dll.
·
Stock
yang lain (other stock), untuk barang yang “greater attraction” seperti Tobbaco, Wines & Spirit akan
memerlukan kontrol stock yang lebih ketat. Harus dilakukan
pengawasan/pemeriksaan kurang dari 12 bulan interval dan pengawasan umumnya
dilakukan oleh “independent persons” sehingga mengurangi risiko kolusi
·
Untuk
Logam Mulia ( Gold, Silver etc. ) dan perhiasaan sering memerlukan kontrol yang
ketat seperti uang tunai, yang harus diingat adalah karena nilai yang tinggi
serta mudah dibawa (portability), underwriter biasanya sanagt memperhitungkan
aspek2 pengawasan (Supervisory) dalam penanganan barang seperti ini, dan hanya
risiko2 yang memiliki “highest system of check” yang akan diperhitungkan.
·
Kolusi
dapat menjadi problema pada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan dimana
stock dan/atau barang2 sangat pokok. Transportasi sering sangat sukar, rute2
yang aman harus dipastikan.
3.
System of Check – Computers ( Sistem
Pemeriksaan Komputer )
Banyak perusahaan Asuransi yang meminta
tertanggung untuk melengkapi/mengisi computer questionnaire secara terpisah,
khususnya dimana ada ketergantungan, atas operasi bisnis sehari-hari, pada
‘mainframe’ atau ‘network of personal computer’ karena mungkin ada faktor2 lain
yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai informasi tambahan akan tetapi
luasnya ketergantungan atas komputer adalah sangat penting.
Berikut ini adalah area operasi yang dapat
menimbulkan risiko2 Fidelity :
1.
Accounts
issue and collection
2.
Stock /
production Control
3.
Salary
/ Wages
4.
Investment
5.
Management
of Cash
6.
Funds
Transfer
Proposal form dan questionnaire harus
berisi informasi2 berikut sehingga underwriter dapat melakukan assessment
secara terperinci :
·
Fungsi komputer yang tepat / benar
dan ketergantungan pada peralatan.
·
Kategorisasi dan jumlah karyawan, staff seperti : analysts, programmers dan
operators
·
Pekerjaan diluar kantor utama ( main premises ), orang2 yang menggunakan
Personal Computer yang tersambung langsung dengan Mainframe ditempat lain
mungkin tidak diawasi.
·
Kontrol dan pengawasan dari staff Komputer dan keamanan atas peralatan dan
perangkat lunak.
·
Kontrol
atas akses ke data-data komputer dan prosedur otorisasi untuk memperoleh akses
dijaga setiap waktu :
a.
akses
fisik ke ruang komputer harus dikontrol untuk mencegah masuknya unauthorised
personnel
b.
Passwords
harus secara teratur di ganti untuk mencegah akses secara teknis.
·
Underwriter
dapat meminta pertolongan dari surveyor untuk memberi komentar atas keamanan
peralatan komputer apabila risiko yang ada cukup besar dan komplek.
4.
System of Check – Audit ( Sistem
Pemeriksaan Audit )
Sistem ini merupakan sistem tambahan untuk
informasi lebih lamjut, adalah sangat membantu memperhitungkan keuntungan-keuntungan
atas penggunaan Auditor melengkapi sistem yang telah ada.
·
EXTERNAL
AUDITORS
Tugas utamanya adalah melakukan perubahan
(endorse) atas account2 perusahaan sehingga menjadi “fair record” atas
pembukuan dan memeriksa tatacara penyajiannya dalam hal ini dipastikan bahwa
tidak ada shortfall termasuk Fraud.
·
INTERNAL
AUDITORS
Umumnya dipekerjakan bail full time maupun
part time dengan tujuan spesifik untuk mencari definisi pada stock atau account-acount ini akan
memberi mereka kesempatan untuk menemukan “faudulent Act” dibanding external
auditors.
·
Adakalanya
perusahaan asuransi meminta laporan dari external auditor atau unit internal
audit. Pada kasus lain implementasi atas rekomendasi-rekomendasi yang dibuat
umumnya bersifat conditional.
13.9 Uraikan
3 (tiga) bentuk general warranties yang lazim
dipergunakan dalam polis fidelity guarantee.
Jawab :
1.
Umum
-
Referensi
tertulis tentang karyawan
-
Laporan
tahunan harus diperiksa
-
Rekomendasi auditor harus diterapkan dan dilaksankan
2.
Penanganan
uang kontan
-
Pemeriksaan
terhadap sitim bank
-
Penerapan
yang baik untuk sistim kas kecil
-
Sistim
pembayaran gainya
-
Kontrol
presign cheque
-
Sistim
tanda tangan check
-
Pencatan
pembukuan uang masuk dan keluar
3.
Komputer
-
Passwaord
-
Pengaman
fisik
-
Sistimpengontrol
harus beba
-
Harus
ada autority untuk program baru amupun perubahan
4.
Stock
-
Harus ada otoritas pembelian barang dan pembayaran
-
Pemeriksaan
stock secara rutin
-
Pemeriksaan
stock secara mendadak
13.10 Uraikan 5(lima ) Warranty berkaitan dengan
cash handling dalam fidelity Insurance
Jawab :
:
1
Pemeriksaan
terhadap sitim bank
2
Penerapan
yang baik untuk sistim kas kecil
3
Sistim
pembayaran gainya
4
Kontrol
presign cheque
5
Sistim
tanda tangan check
6
Pencatan
pembukuan uang masuk dan keluar
13.11 Saudara diminta untuk memberikan pelatihan
kepada para trainee underwriter dengan judul “risk assessment Feature In
fidelity Insurance :
Buatlah
catatan mengenai apa yang akan saudara sampaikan, Termasuk contoh kerugian yang
sering terjadi dari 3 jenis usaha dagang
JAWAB :
Risk
assessment :
1.
Moral Hazard.
Analisa
moral hazard didasarkan pada kondisi pengalaman masa lalu, terutama reputasi
tertanggung beserta karyawan.
2.
High Value Stock Items
Perlu
hati-hati terutama stock barang-barang berharga yang mudah diangkat.
3.
Commission Only Trades
Karyawan
yang hanya mengandalkan pendapatannya dari komisi saja. Risiko ini tinggi
karena pada umumnya penghasilan mereka kurang terjamin, sehingga mudah mencuri
4.
Delivery work
Kecurangan
yang terjadi pada saat penimbangan stock, Untuk stock yang berharga dapat
dimanipulasi dengan mengubah catatan.
Jenis-jenis
Usaha yang kurang disukai oleh Penanggung. Karena kerugian sering terjadi
5.
Wholes saler ./ Retail Trade.
Art
dealers, antique dealer, licensed betting shops, jewellers / furriers, pawn
brokers, small motor dealer.
6.
Licensed trade.
Clubs,
public housees, hotels with bars and restaurant.
7.
Money Handling risk
Banks,
building societies, security companies, cash carrying companies
8.
Others :
Employment
agencies, door to door salesmen, haulage drivers with high value loads,
computer bureaux, rent collector.
BAB XIV OTHERS PROPERTY INSURANCE
14.1 Uraikan perbedaan antara Ordinary Bond
dengan General Bond.
JAWAB :
1.
Ordinary Bond
Berhubungan dengan satu transaksi spesifik
saja, seperti contohnya pemindahan barang2 wajib pajak (dutiable goods) yang
dipesifikasi didalm bond dari satu gudang berikat ke gudang lainnya. Maka
pemindahan ini merupakan ordinary removal bond.
2.
General Bond
Tidak terbatas atas satu transaksi saja
namun merupakan jaminan yang terus-menerus berhubungan dengan semua barang2
yang dapat dari waktu ke waktu dikirim. Sejumlah transaksi sejenis dapat
terjadi selama ‘continuance bond’ dan dengan batasan adanya penalty. Bond ini
merupakan bond tahunan sebab ketentuan untuk pembatalannya menggunakan
pemberitahuan (notice) pada saat tanggal berakhirnya bond. Atas bond2 tertentu
sering terdapat klausula pembatalan dimana bond tersebut dapat dibatalkan pada
suatu waktu oleh ‘surety’ dengan memberi ‘one month notice’. Contohnya :
General Removal dan General Export Bonds serta ordinary bonds.
14.5 Sehubungan dengan asuransi livestock
a.
Sebutkan 4 (empat) penyebab kerugian yang
dijamin dalam polis selain fire, aircraft, earthquake dan explosion
b.
Sebutkan 4 (empat) penyebab kerugian yang
tidak dijamin dalam polis tersebut.
JAWAB
:
a.
4
kerugian dari 5 kerugian yang dijamin :
1.
Kematian paling lama 14 hari setelah kecelakaan, terluka, dibantai dan
akibat seperti :
-
Fire,
lihtning, earthquake, explotion and air craft
-
Riot
and macilicious damage
-
Electrocution
-
Loss in
transit
-
Sheeps,
cattle and poultry worryng by Foxes, as well as dogs
-
Compultsory
slaughter due to reaction tuberculin test.
2.
Kematian karena Sakit atau wabah, sperti atrax, tuberculosis, brucellosis
3.
Theft
and unexplained disappearance (30 hari setelah kehilangan / lenyapnya ternak
4.
Breeding
risks (dibatasi hanya kuda betina dan sapi(termasuk yang belum Lahir)
5.
Infertility
(ketidak suburan karena kecelakaan, sakit atau wabah
6.
Territorial
Limit
b.
4
kerugian dari 5 kerugian yang tidak dijamin :
·
Pembantaian tanpa persetujuan dari penanggung atau institusi berwenang
·
Pengbirian, Operasi bedah, kecuali dilakukkan ahli dengan tujuan demi
menyelamatkan binatang
.
·
Suntikan (inoculation) Kecuali diperlukan karena kecelakaan, terluka, sakit
atau wabah.
·
Pencemaran
radio
·
Risiko
perang, Sonic bang
·
Risiko Sendiri sekitar 25 atau 50
pound.
14.5 Dalam kaitan
dengan commercial legal protection insurance, jelaskan luas jaminan
yang diberikan oleh:
a.
Employment
legislation cover
b.
Criminal
prosecution cover
c.
Property
legal cover
d.
Motor
vehicle legal protection cover
e.
Patents,
registered designs, copyright and trade marks cover.
Jawab :
a. Employment legislation cover
Hal ini berhubungan dengan kemungkinan
perusahaan dituntut oleh karyawannya atas misalnya pemecatan yang tidak fair,
Diskriminasi gender, dan diskriminasi Ras. Tertanggung juga dijamin atas konpensasi
yang mungkin diputuskan pengadilan yang sesuai dengan current legislation dan
untuk situasi tertentu dapat mencapai 30,000 pound
b. Criminal prosecution cover
Menjamin biaya persidangan dan saksi-2
dari kemungkinan perusahaan dituntut secara kriminal, selain untuk perusahaan
itu sendiri juga dapat diperluas terhadap Direksi, pejabat-2 dan karyawannya.
Dapat diperluas juga denda-2 walaupun Asuransi untuk kepentingan tersebut
bertentangan dengan kepentingan umum(public Policy)
c. Property
legal cover
Menjamin legal cost untuk menuntut atau
mempertahankan disputes yang mungkin timbul atas pemilikan freehold, atau
leasehold khususnya antara land lord dan tenan. Hal tersebut juga dapat terjadi
apabila tertanggung sebagai security of tenure, repossession, repair or
maintenance of certain part and disputes dengan tetangga bisnis atau local
authority.
d. Motor vehicle legal protection cover
Menjamin legal cost yang mungkin timbul
antara Tertanggung dengan garase yang mensuplai kendaraandalam hubungannya
dengan upaya untuk memperoleh kembali biaya biaya yang btelah dikeluarkan
karena kecelakaan dijalan. Biaya biaya untuk pengetesan, menyewa kendaraan,
service juga dapat dijamin.
e. Patents, registered designs, copyright and
trade marks cover.
Menjamin
labour cost dan material cost yang digunakan untuk memproduksi, untuk pola yang
mahal diasuransikan khusus
14.6 Sebutkan
5(lima) faktor underwriting yang perlu dipertimbangkan dalam akseptasi asuransi
goods
in transit.
Jawab :
1. Sifat
barang, seberapa tingkat kemungkinan rusak / dicuri
2. Metode transit / perjalanan
yang dilakukan
3. Alat2 pengaman pada
kendaraan sendiri.
4. Limit any one load or consigent.
5. Pengalaman dan kualitas pengemudi dan
standard management
14.7 PT XYZ mempertanggungkan bangunan,
mesin-mesin dan stock-nya yang terletak diberbagai lokasi dengan total harga
pertanggungan bangunan US$. 500,000, mesin-mesin
Tertanggung meminta berbagai perubahan
atas polis dan sehubungan dengan itu, jelaskan pendapat Saudara atas permintaan
tertanggung untuk perubahan-perubahan berikut:
a.
Perubahan nama tertanggung dengan
menambahkan and/or subsidiary companies.
b.
Penambahan Good-In-Trasit Clause.
c.
Menaikan limit capital addition
dari
d.
Merubah harga pertanggungan stock menjadi floating
atas semua lokasi dengan limit US$. 2,000,000 any one claim.
Jawab :
a. Perubahan
nama tertanggung dengan menambahkan and/or subsidiary companies.
Apabila harta benda dan atas
kepentngan yang dipertanggunkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang pasal
263 KUHD, Polis ini batal dengan sendirinya 10(sepuluh) hari kalender sejak
pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkan
b. Penambahan
Good-In-Trasit Clause.
1. Sifat barang, seberapa
tingkat kemungkinan rusak / dicuri
2. Metode transit / perjalanan
yang dilakukan
3. Alat-alat pengaman pada kendaraan
sendiri.
4. Limit any one load or consigent.
5. Pengalaman dan kualitas pengemudi dan
standard management
c.
Menaikan limit capital addition
dari
Perubahan
hanya sifatnya individual atau property yang sifatnya kecil, tertanggung tidak
perlu melaporkan kepada penanggung, tetapi dijamin oleh polis, kalusula ini
menjamin keiakan harga mesin-mesin dan bangunan tersebut, perluasan ini tidak
melebihi jumlah tertentu.
Kenaikan
dari 100,000 menjadi 1,000,000 adalah sangat significant, dimungkikan adanya
bangunan dan mesi baru
d.
Merubah harga pertanggungan stock menjadi floating
atas semua lokasi dengan limit US$. 2,000,000 any one claim.
Perubahan dari first loos untuk any
one claim of any location diganti dengan floating dimungkinan dengan syarat perhitungan Hp adalah rata-rata
dari keseluruhan harta benda yang dipertangunggan
14.8 Dalam memasyarakatkan “ Glass Insurance” di Indonesia, Jelaskan
:
a. Lingkup
jaminan yang dapat diberikan dalam polis.
b. Penetapan suku premi
c. Pertimbangan-pertimbangan underwriter
Jawab :
a Lingkup jaminan yang dapat
diberikan dalam polis.
-
objek pertanggungan :
kaca terpasang (fixed glass)
-
Bahaya yang
diasuransikan : rusak atau pecah karena sebab yang tidak dikecualikan
- Bahaya yang dikecualikan, antara
lain:
a.
fire
b.
loss of profit
c.
removal of restoration of fixtures
- Penanggung bisa memilih bentuk ganti rugi:
a.
Nilai kaca pada saat
kerugian dikurangi nilai salvage
b.
Reinstatement atau replacement dengan kaca
sejenis.
Bila terjadi replacement, pecahan kaca (salvage) menjadi milik penanggung
- Biaya penutupan sementara
(sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi
- Bila pada saat penutupan
kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan mengecualikan liability atas
kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut akibat kerusakan itu. Jadi polis
hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh independent cause
b. Penetapan suku premi
Rate glass Insurance adalah percent = % x Harga pertanggungan dengan
mempertimbangkan fator-faktor analisa risiko yang dilakukan.
c.
Pertimbangan Underwriting :
1 Loss ratio klaim yang lalu
2 Lokasi
Lokasi yang sering terjadi
perusakan (vandalism) Seperti dekat dengan lapangan sepak bola perlu mendapat
pertimbangan khusus
3. Okupansi :
Bangunan yang tidak perpenghuni,
klub, Bangunan umum, Biasanya mempertinggi risiko tersebut
4. Konstruksi
Konstruksi
amat menetukan tinggi rendahnya risiko :
14.9 Trade
Credit Insurance belum banyak dipasarkan di Industry Asuransi Indonesia :
a.
Jelaskan fungsi Utama
Trade Credit Insurance
b.
Jelaskan 2(dua) jenis
polis yang digunakan pada asuransi ini
c.
Polis-polis trade
credit insurance adalah berdasarkan prinsip indemnitas, Jelaskan penyimpangan
prinsip indemnitas pada asuransi ini dan mengapa diperlukan penyimpangan ini
Jawaban :
Trade credit
insurance:
Memberikan
penggantian terhadap ketidak mampuan (inability) atau ketidakmauan
(unwillingness) dari pihak penerima barang untuk membayar kepada tertanggung.
Umumnya tidak menjamin ;
-
asuransi hire purchase bisnis atau yang
lebih tepat menjadi bisnis perbankan
-
pemberian kredit kepada individual members
of the general public. Contoh : penjual
koran, susu, dll di mana pembayarannya pada akhir bulan.
Hal ini umumnya
dikecualikan karena:
-
agak sulit mengasses resikonya
-
relatively small dan tidak praktis untuk
menilai kredit worthiness setiap pelanggan
a. Fungsi:
1 Mengganti
kerugian kepada tertanggungm
2 melindungi
current asset tertanggung (piutang usaha)
3 Mengembalikan
modal kerja yang hilang dan sebagai pengganti dari pembentukan dana bad debt.
4 menjaga
keutuhan deviden (untuk kepentingan pemegang saham)
5 bantuan
finance kepada tertanggung dalam hal terjadi kerugian akibat kemacetan kredit
6 Menjaga kestabilan keuangan perusahaan
7 menghindari kemungkinan bangkrut
8 Data Asuransi (system) dapat digunakan
tertanggung untuk analisa kredit
9 Polis
Asuransi dapat digunakan Collateral
10 Pelayanan
Tambahan : 1 debt recovery, 2 Credit checks & supervision, 3 Consiltant
adives
b Jelaskan 2(dua) jenis polis yang
digunakan pada asuransi ini
1
Specific
account policies
-
Menjamin customer / account perorangan
menurut waktu dan / atau jumlah pertanggungan
-
Kemungkinan ada anti seleksi terhadap
penanggung
-
Target risk dipilih oleh proposer akan
tetapi dikenakan rate yang tinggi.
-
Co-insurance factor adalah penanggung 75%
dan tertanggung 25%
-
Polis menjamin trade credit consumer
credit
-
HP dapat diturunkan /
dibatalkan bila ada informasi merugikan ditemukan.
-
Polis Tahunan tapi
dapat berdasarkan deklarasi
-
Premi berdasarkan
turn over.
-
Kalau Customer resmi
insolvent klaim dibayar dalam waktu 30 hari kalau insolvent belum resmi prosedure pembayaran klaim terpisah
dijalankan.
2. Whole turnover policy
-
Polis menjamin
seluruh pendapatan perusahaan tertanggung
-
Co-insurance factor 30% penanggung dan 20%
tertanggung
-
Penanggung memeriksa : Jenis usaha
(proper), apakah kredit jangka panjang atau pendek
-
Polis umumnya tahunan berdasarkan seluruh
turn over
-
Polis biasanya berdasarkan deklarasi
-
Premi lebih murah
dari specific A/C policy
-
Polis mempunyai agreed limits ditentukan
pada awal pertanggungan
-
Salvage berupa
dividen dari customer dibagi antara tertanggung dan penanggung
-
Untuk menghindari customer yang mempunyai
record bad debt losses dan juga menghindari premi yang besar, deductible atau
excess dapat diberikan
Ini juga untuk
menghindari biaya-biaya administrasi, baik untuk tertanggung maupun penanggung
-
Whole turn ovre policy ini juga dapat
dibagi:
a)
per individual branches/divisions
b)
selected geographical areas
c Polis-polis
trade credit insurance adalah berdasarkan prinsip indemnitas, Penjelasan
penyimpangan prinsip indemnitas pada asuransi ini dan mengapa diperlukan
penyimpangan ini
Dalam
credit Insurance perusahaan Asuransi tidak pernah memberikan total cover
(proteksi atas seluruh kerugian yang terjadi). Biasanya proteksi diberikan sebesar 80% s/d 90% dari jumlah kredit, tetapi
tidak pernah 100% (ada ko-asuransi). Jadi tertanggung masih mempunyai personal
interest dan tanggung jawab terhadap bagian dari risiko tersebut. Maka
diharapkan tertanggung akan berhati-hati dalam memberikan kreditnya, lebih jauh
lagi. Dengan cara ini diharapkan penanggung dan tertanggung akan mempunyai
kepentingan bersama dalam memperkecil risiko yang mungkin terjadi
Klaim : sisa kredit – Recoverory (agunan / asset debitur)
Agunan adalah
milik bersama, kedua-duanya harus menjaga agunan
14.10 Jelaskan Perbedaan antara credit insurance dengan loss of book debt insurance:
Jawaban :
-
Pada loss of book debts insurance, belum
tentu customer tidak mau atau tidak mampu membayar
-
Pada loss of book debts insuranced,
catatan pembukuannnya hilang atau musnah, sedangkan di credit insurance,
catatannya ada
BAB XV COMBINED AND PACKAGE POLICY
15.1 Dalam Polis asuransi, sering ditemui
pemberlakuan ketentuan “warranties” jelaskan secara singkat bagaimana hal ini
diberlakukan dalam polis gabungan (combined Policy).
JAWAB
:
-
Karena masing-masing terdiri dari polis
individual, maka penggunaan “Warrranties” juga berlaku untuk masing-masing
polis.
-
Pelanggaran terhadap suatu warranties pada
suatu polis tertentu tidak berpengaruh pada polis lainnya
-
Kadang-kadang ada ketentuan umum yang
berlaku bagi semua polis, Misalnya “DISCLOSURE OF MATERIAL ACT”
15.2
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam
industri asuransi, penaggung harus dapat lebih terampil dalam menawarkan
jasanya kepada calon tertanggung. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan
polis gabungan (combined policy) atau polis paket (package policy).
a)
Uraikan perbedaan kedua polis tersebut
b)
Uraikan kelemahan dan manfaat bagi
penanggung dan tertanggung dari kedua polis tersebut.
JAWAB
:
a. Perbedaan kedua polis tersebut
Combined Policy
1. Ditawarkan Keapada suatu
perusahaan, dimana mereka mempunyai lebih dari 1(satu) jenis polis Asuransi,
seperti kebakaran, BI, Theft, money, glass Tanggung jawab hukum
2. Bentuk polis merupakan satu
kontrak atau satu proposal yang terdiri dari beberapa penutupan Asuransi yang
masing-masing terpisah dan sendiri-sendiri, seperti masing-masing mempunyai
luas jaminan, pengecualian, warranties maupun rate sendiri-sendiri
Packaged Policy
Suatu kontrak
tunggal terhadap suatu bidang usaha tertentu yang menutup semua risiko /
kebutuhan Asuransi dengan satu kontrak atau polis
Kontrak harus mencakup FMD,
Consequential loss, Theft/money/glass, goods in transit, employee liability,
public / product liability, fidelity
e.
Kelemahan dan manfaat bagi penanggung dan
tertanggung dari kedua polis tersebut.
Kelemahan
bagi tertanggung
-
Tidak dapat memilih cover Asuransi sesuai
yang dikehendaki
-
Risiko theft dibatasi hanya normal entry
and or exit
Kelemahan
Penanggung
-
Sulit menerapkan
waranti bila terjadi pelanggaran.
-
Penetapan limit
tertentu terutama untuk stock barang berharga
-
Penetapan rating
Keuntungan
Bagi tertanggung
-
Hanya satu kontrak proposal
-
Hanya satu set polis
-
Pembayaran premi sekali
-
Tanggal perpanjang berlaku untuk semua
polis Asuransi
-
Memudahkan diri bagi administrasi dalam
berurusan dengan penanggung, broker terutama urusan klaim.
-
Premi menjadi lebih murah
Keuntungan
Bagi Penanggung
-
Penanganan lebih mudah sehuungan dengan
jumlah karyawan
-
Pengalaman “multi disiplin” diperlukan
guna meningkatkan kwalitas karyawan
-
Mengurangi pekerjaan administrasi
-
Hanya dibutuhkan satu document untuk
perpanjangan
-
Mudah untuk evaluasi untuk penanggung dan
broker
15.3 Uraikan 2(dua) hal yang harus diperhatikan
asuradur dalam kaitan dengan pelekatan warranty
dalam suatu polis.
Jawab :
1. Mereflesikan
dengan hati-hati sebelum menerapkan Warranty
2. Memastikan
kalau sebuah polis berisikan Warranty maka warranty itu mengexpresikan secara jelas dan akurat .
BAB XVI Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI):
16.1.
Dengan telah digunakannya polis standard
gempa bumi Indonesia (PSGBI) dipasar asuransi Pada tahun 2003 maka para pelaku
industri asuransi perlu memperkenalkan polis ini kepada calon tertanggung yang
hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah
perusahaan broker Asuransi :
a.
Uraikan 4(empat)
jenis risiko yang dijamin polis ini
b.
Uraikan bagaimana indemnity diatur dalan
polis ini
c.
Uriakan Bagaimana under insurance diatur
dalam polis ini
Jawaban
:
a 4(empat) jenis risiko yang dijamin
polis ini
Polis
ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1. Gempa
Bumi, yang untuk
keperluan Polis ini diartikan sebagai
goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik
dan letusan gunung berapi.
2.
Kebakaran
dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yang untuk
keperluan Polis ini diartikan sebagai kebakaran
dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi.
3.
Letusan
Gunung Berapi, yang untuk keperluan Polis ini diartikan sebagai keluarnya larutan atau batu panas atau uap,
gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
4.
Tsunami,
yang
untuk keperluan Polis ini diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran
tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan
gunung berapi.
b Indemnity diatur oleh polis ini
1. Dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung
setinggi-tingginya sebesar Jumlah
Pertanggungan.
2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat
sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya
kerugian atau kerusakan .
3. Harga sisa barang yang rusak,
akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
c Under Insurance diatur dalam polis ini
Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.CIIB,AK3