Sunday 1 September 2024

PROPERTY INSURANCE UNDERWRITING - UNDERWRITING ASURANSI HARTA BENDA


 PROPERTY INSURANCE UNDERWRITING - ASURANSI HARTA BENDA 


 

BAB I RISK PRESENTATION

 

1.1       Saudara sebagai underwriter, diminta untuk membuat penawaran atau quotation atas suatu resiko pabrik makanan ternak yang disampaikan oleh suatu pialang asuransi melalui Broker’s placing Slip beserta informasi underwriting berkaitan. Sehubungan dengan hal tersebut :

 

a.               Uraikan langkah pertama yang harus saudara lakukan dalam mempersiapkan penawaran tersebut

b.              Bila pialang tersebut bukan merupakan holding broker, jelaskan sikap yang harus saudara ambil.

c.               Sebutkan 6 (enam) hal yang berhubungan dengan physical hazard dari risiko yang ditawarkan yang perlu Saudara analisis untuk dapat memberikan penawaran.

 

JAWAB :

 

a.               Langkah pertama yang harus Saudara lakukan dalam mempersiapkan penawaran tersebut.

-                      Nama Calon tertanggung untuk memastikan adanya moral hazard

-                      Check record untuk memastikan apakah pernah menyampaikan penawaran ada perushaan tersebut atau pernah menolaknya. Ada risiko lain dari tertangung ini

-                      Lokasi obyek pertanggungan; untuk mengetahui tingkat hazard dilokasi yang bersangkutan (congested area)

-                      Okupasi risiko

-                      Existing Insurer..? apakah ada LTA…. Kalau masih berlaku tolak

 

b.              Bila pialang tersebut bukan merupakan holding broker, jelaskan sikap yang harus Saudara ambil.

Meminta letter of appointment

 

c.               Sebutkan 6(enam) hal yang berhubungan dengan physical hazard dari risiko yang ditawarkan yang perlu Saudara analisis untuk dapat memberikan penawaran.

1.              Pemisahan resiko dan nilai yang terkait

2.              Konstruksi

3.              Okupasi

4.              Combustability and damageability of contents

5.              fire protection

6.              Standard Manajemen Housekeeping

 

 

URAIAN

 

a.      langkah pertama yang harus saudara lakukan dalam mempersiapkan penawaran tersebut

 

1.              Memeriksa broker’s placing slip dan memastikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan ada.

2.              Menghubungi broker yang bersangkutan untuk informasi yang lebih detail.

 

 

3.              Melakukan jotting down semua hal–hal yang diperlukan(thought) dengan membuat underwriting notes :

 

 

Tought :

a.              Apakah broker yang bersangkutan adalah existing broker untuk calon tertanggung

b.              Apakah saya mengetahui nama calon tertanggung.

c.               Apakah kita telah pernah mengquote atau menolak quotation untuk resiko ini sebelumnya

d.              Apakah kita juga menutup resiko yang lain dari client ini

e.               Alamat pertanggungannya apakah perlu diperiksa areanya

f.               Apakah okupasinya dapat diterima untuk ruang lingkup penutupan yang diminta.

g.              Mengapa penutupan asuransi diberikan untuk quotation ybs

h.              Siapa penanggung saat ini.

i.               Apakah ada long term agreement yang masih berlaku dan mengikat.

j.               Apakah semua detail yang diperlukan untuk asuransi kebakaran telah tersedia :

·                Construction

·                Heating

·                Details of occupation

·                Housekeeping

·                Proximity to fire brigades

·                Fire fighting equipment available

·                Particular features

-                 Flammables

-                 Combustible goods

k.               Bagaimana pembagian sum insured untuk mesin dan stock pada lokasi pertanggungan.

l.               Besarnya sum insured – untuk survey, apakah costnya efective.

m.             Untuk extension, apakah sublimit untuk Capital Addition telah dicantumkan.

n.              Untuk deductible, apakah sudah ada/tertera dalam quotation slip.

o.              Untuk losses, apakah ada yang cukup signifikan.

p.              Bagaimana nilai stock telah berfluktuasi pada masa lalu. Apakah telah maximum kerugian telah diestimasi.

q.              Untuk quotation, harus mengikuti standard policy wording.

r.               Untuk kapasitas, apakah resikonya dapat ditutup 100% atau perlu bantuan.

s.               Apakah barang tersebut menjadi target bagi pencuri.     

 

b.              Bila pialang tersebut bukan merupakan holding broker, jelaskan sikap yang harus saudara ambil.

 

Memastikan bahwa broker yang bersangkutan telah memiliki Authority untuk sebuah penawaran. Apabila broker tersebut bukan current broker ( Holding Broker ) maka letter of authority – nya harus diperiksa kebenarannya. Surat tersebut harus menunjukan pemberian wewenang bagi broker untuk memperoleh quotation dari Perusahaan asuransi dan ditandatangani oleh Managing Director, Company Secretary, atau orang yang memiliki status yang sama.

 

 

c.               Sebutkan 6 (enam) hal yang berhubungan dengan physical hazard dari risiko yang ditawarkan yang perlu Saudara analisis untuk dapat memberikan penawaran.

 

JAWAB :

Physical Hazard :

Adalah aspek-aspek fisik atau aspek-aspek tangible dari resiko yang dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau besar kecilnya kerugian.

·                Construction

·                Heating

·                details of occupation

·                Housekeeping

·                Proximity to fire brigades

·                Fire fighting equipment available

·                Particular features

-                 Flammables

-                 Combustible goods

 

 PENJELASAN :

·                Construction

Construction and age of building, is building construction first class, second or third

(brick, stone or concrete built and roofed with slates, tiles, metal), however, considering that the building is 30 years old, this does not mean that the building construction is strong enough to fire, windstorm, earthquake and/or other perils. Investigation to electricity installation need to be carried out, old electricity installation, such as wires, must be replaced by new one.

 

·       Particular Features

a.              Flammables

b.              Combustible Goods

 

·                Details of occupation

Certain occupation may present abnormal hazards, the proposer’s occupation in this case is likely present an abnormal hazards, and risk can arise from sawdust, hazardous chemical used in manufacturing, process waste that are not taken care properly. In respect of liability insurance, claim might arise from defective sanitary and/or air pollution and/or to list types of products produced.

 

·                Housekeeping

-                 are sawdust and rubbish cleaned frequently

-                 Is there any regulation not to allow employee to smoke at the premises.

-                 Remove all flammable material to secured area when unused

-                 Is electrical equipment cleaned from sawdust frequently

 

·                Proximity to fire brigades

How far the nearest fire brigades post from the property to be insured and how long fire brigades could reach the premises, is the access to the premises is good

 

 

 

 

·       Fire fighting equipment available

Security and fire protection and other protections must adequate, considering that the risk may arise from fire, explosion, short circuit, flood, lightning and other perils. Other security must be taken into account i.e. type and number of fire extinguishers (including hydrants and sprinkler system) available, the availability of fire alarm and/or smoke detectors, the employees are well trained on how to use/operate portable fire extinguisher and/or hydrants.   

 

1.2       Sehubungan dengan presentasi risiko, apa yang dimaksud dengan ‘letter of authority’ dan bagaimana hubungannya dengan prinsip asuransi.

 

JAWAB :

 Letter of Authority adalah sama dengan Appoinment Letter (surat penunjukan) dari tertanggung kepada Broker / Intermediary untuk menangani umumnya proses penempatan asuransinya serta proses penanganan klaimnya. Surat ini sangat berguna bagi Broker/Intermediary untuk melaksanakan pekerjaannya sehingga timbul kepastian dari pihak Asuransi yang memperoleh penawaran darinya.

 

Letter of Authority harus ditulis diatas kop surat tertanggung serta ditanda tangani oleh Managing Director, Company Secretary atau orang yang memiliki status yang sama.

 

Perusahaan asuransi umumnya akan memberi support lebih baik kepada Broker yang telah memiliki Letter of Authority dibanding dengan broker/intermediary yang tidak memiliki Letter of Authority.

 

Surat yang diberikan kepada Broker/Intermediary akan menjadi dasar otorisasi dari pihak Tertanggung untuk melakukan ‘contractual relationship’ dengan pihak lain. Contractual Relatonship inilah yang merupakan dasar dari prinsip asuransi.

 

Karena broker pada umumnya adalah konsultan tenaga ahli di bidang asuransi maka mereka memiliki ‘Duty of Care’ yang tinggi kepada tertanggung.

 

1.3       Uraikan langkah yang harus dilakukan bila Saudara menerima placing slip penawaran suatu risiko dari broker

 

Jawab .

1.         Apakah broker merupakan existing broker atau tidak kalau bukan mintakan letter of authority

2.         Apakah ada Long term agreement atau tidak

3.         Apakah risiko termasuk yang dapat dicover oleh perusahaan atau tidak

4.         Wording polis

 

1.4       Uraikan persyaratan yang perlu Saudara minta dari broker berkaitan dengan penawaran atas suatu risiko yang merupakan nasabah baru bagi broker tersebut disertai alasannya.

 

Jawaban :

Letter of Authority dengan tujuan untuk agar broker tersebut mendapat quotation dari penanggung

 

 

15        Sebagai Underwriter, Saudara diminta oleh Pialang Asuransi untuk memberikan “Quotation” Asuransi Theft dibawah ini :

a           Toko Barang Antik

b.         Toko perhiasan

c.         Hotel

d.         Clothing Trade

Uraikan faktor underwriting yang harus dipertimbangkan untuk masing – masing risiko di atas.

 

Jawaban :

1.              Property dalam premises menarik untuk dicuri

2.              Keadaan dan lokasi dari premises

3.              Sistim keamanan premises (alat pengaman / system security)

4.              Pengalaman claim

5.              Penggunaan bangunan

6.              Konstruksi

 

1.6       Sebutkan 6(enam) hal pokok berkaitan dengan physical hazard yang menjadi pertimbangan underwriter dalam membuat penawaran awal (preliminary quote) suatu pertanggungan kebakaran.

 

            Jawab :

1.         Jenis risiko yang dipertanggunkan.

            2.         Okupansi : jenis usaha, proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan

3.         Karakter fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metodebpemanasan yang digunakan

            4.         Faktor proteksi

5          kebersihan

6.         Pengalaman kerugian

 

 

 

BAB II  FIRE AND SPECIAL PERIL POLICY

 

2.1       Walaupun dalam polis standard tidak diberikan definisi ‘kebakaran’ :

a.               Jelaskan 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi sehingga suatu kejadian dianggap ‘kebakaran’

b.              Uraikan 4 (empat) contoh kerusakan lain yang dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran.

 

JAWAB :

 

a.              Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah :

1          Harus ada actual ignition

2          Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3          Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

Apabila kondisi diatas terpenuhi dan terjadi kerusakan oleh karena api, setiap kerusakan kerugian ‘proximately’ oleh api maka merupakan kerugian karena api. 

 

b.              4 contoh (dari 6 ) kerusakan lain:

1.              Kerusakan karena asap sesuai yang disesuai dengan maksud polis.

2.              Kerusakan akibat air selama pemadaman kebakaran.

3.              Property demolished by Fire Brigade untuk menghindari spreading.

4.              Kerusakan yg dilakukan oleh Firemen untuk melakukan tugasnya.

5.              kerusakan oleh tertanggung untuk memeriksa perkembangan kebakaran dengan tujuan untuk menyelamatkan propertynya

6.              Kecurian karena property dipindahkan ketempat lain untuk tujuan penyelamatan  

 

Summary diatas merupakan keputusan yang dibuat oleh hakim atas kasus Stanly v. Western Insurance Company (1868)

 

Any loss resulting from an apparently necessary and bona fide effort to put out a fire, whether it be by spoiling the goods by water, or throwing the articles of furniture out of the window, or even the destroying of a neightbour’s house… for the purpose of checking the progress of the flames, in a word, every loss that clearly and appoximately results, whether directly or indirectly, from the fire, is within the policy.

 

Alasan2mengapa kerugian diatas dijamin adalah :

1.              karena terjadi pada saat tertanggung berusaha untuk meminimise kerugian

2.              secara umum, kebakaran adalah ‘proximate cause’      

 

2.2        Klausula operatif polis antara lain berbunyi sebagai berikut:

FIRE but excluding DAMAGE caused by

 

 (1) its own spontaneous fermentation or heating

Jelaskan maksud dan implikasi dari penulisan naskah polis seperti tersebut diatas.

 

JAWAB :

Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its own’ dimana apabila kalimat ini tidak dicantumkan, maka tidak hanya kerugian terhadap Property (harta benda) dimana kebakaran mulai timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang ‘proximately’ sebagai akibatnya akan dikecualikan.

 

Contoh :

apabila ‘hay’ tidak cukup kering ketika digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan mulai me ‘decompose’ pada bagian tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara spontan. Kerugian atas kebakaran pada stack tidak dijamin. Namun demikian, apabila api menjalar ke stack lain maka kerugian pada stack lain di jamin.

 

2.3        Polis standard kebakaran di Inggris memberikan pertanggungan terhadap kerusakan atau kerugian akibat FIRE dan LIGHTNING. Jelaskan luas jaminan serta batasan polis sehubungan dengan kedua risiko tersebut.

 

JAWAB :

Kebakaran

1       Harus ada actual ignition

2       Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3       Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

Kerugian atau kerusakan proximately cause by kebakaran  dijamin oleh oleh polis termasuk akibat panasnya ataupun asap yang ditimbulkannya seperti misalnya:

-                      Kerusakan akibat asap yg termasuk dlm difinisi polis

-                      Kerusakan karena air pada saat pemadaman

-                      Harta Benda yang dirusak oleh petugas pemadan Kebakaran untuk menghindari fire from spreading.

-                      Kerugian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa perkembangan kebakaran untuk menyelamatkan harta bendanya

-                      Kerugian yang dilakukan oleh Petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan kewajibannya. 

 

      Lightning

      Kerusakan karena petir baik menimbulkan kebakaran atau tidak

 

URAIAN / PENJELASAN  :

Polis Standard di Inggris menjamin Fire dengan luas jaminan sebagai berikut :

Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk risiko FIRE  adalah :

1          Harus ada actual ignition

2          Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3          Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

Apabila kondisi diatas terpenuhi dan terjadi kerusakan oleh karena api, setiap kerusakan kerugian ‘proximately’ oleh api maka merupakan kerugian karena api. 

 

 

4 contoh kerusakan lain oleh FIRE yang dijamin:

-                      Kerusakan akibat asap yg termasuk dalam difinisi polis

-                      Kerusakan karena air pada saat pemadaman

-                      Harta Benda yang dirusak oleh petugas pemadan Kebakaran untuk menghindari fire from spreading.

-                      Kerugian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa perkembangan kebakaran untuk menyelamatkan harta bendanya

-                      Kerugian yg dilakukan oleh Petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan kewajibannya. 

 

Summary diatas merupakan keputusan yang dibuat oleh hakim atas kasus Stanly v. Western Insurance Company (1868)

 

Any loss resulting from an apparently necessary and bona fide effort to put out a fire, whether it be by spoiling the goods by water, or throwing the articles of furniture out of the window, or even the destroying of a neightbour’s house… for the purpose of checking the progress of the flames, in a word, every loss that clearly and appoximately results, whether directly or indirectly, from the fire, is within the policy.

 

Alasanmengapa kerugian diatas dijamin adalah :

1                karena terjadi pada saat tertanggung berusaha untuk meminimise kerugian

2                secara umum, kebakaran adalah ‘proximate cause’      

 

Batasan-batasan Fire adalah sebagai berikut :

 

Fire but excluding DAMAGE caused by

(a)            explosion resulting from fire

 

(b)            earthquake or subterranean fire

Risiko yang dikecualikan dapat di beli oleh tertanggung sebagai peril terpisah apabila diperlukan

 

(c)            1.        Its own spontaneous fermentation or heating

Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its own’ dimana apabila kalimat ini tidak dicantumkan, maka tidak hanya kerugian terhadap Property (harta benda) dimana kebakaran mulai timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang ‘proximately’ sebagai akibatnya akan dikecualikan.

 

Contoh :

apabila ‘hay’ tidak cukup kering ketika digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan mulai me ‘decompose’ pada bagian tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara spontan. Kerugian atas kebakaran pada stack tidak dijamin. Namun demikian, apabila api menjalar ke stack lain maka kerugian pada stack lain di jamin.

 

2.         its undergoing any heating process or any process involving the application of heat.

 

 

 

Pada kasus dimana kerugian disebabkan oleh api yang secara sengaja dinyalakan untuk memenuhi tujuan/maksud normal, contohnya,  pada peralatan dimana suatu proses yang menggunakan api dilakukan, adalah sangat perlu untuk melihat dengan dekat terhadap situasi kerugian agar dapat diperoleh kesimpulan bahwa hal diatas dijamin atau tidak dijamin didalam ruang lingkup polis.

 

Contoh pada kasus anatara Austin v. Drew (1815) gula pada proses refining rusak sebagai akibat panas yang berlebihan dari api yang digunakan untuk maksud tersebut karena pegawai alpa untuk mengatur temperatur dari kompor (stove). Diputuskan tidak dijamin karena walau panas berlebihan, akan tetapi panas tersebut terdapat pada tempat yang normal/wajar (stove).

 

Luas jaminan pada Lightning adalah sebagai berikut :

Pada saat harta benda terkena petir, adakalanya timbul api akan tetapi dimana petir tidak disertai oleh ‘ignition’ maka tidak terdapat kerugian sebagai akibat dari fire.

 

2.4       Dalam polis stadard kebakaran (material damage)

a.               Diskusikan perbedaan antara Penanggung mengambil option untuk melakukan “reinstatement”, dan asuransi yang ditetapkan berdasarkan “reinstatement”

b.              Sejauh mana prinsip indemnitas tetap berlaku ketika jaminan ditetapkan berdasarkan reistatement.

 

JAWAB :

a          Penanggung yang mengambil opsi ‘reinstatement’

1.              Pada saat tertanggung menolak untuk mengurangi jumlah uang ganti rugi, jumlah ganti ruginya dianggap oleh penanggung terlalu berlebihan dan lebih besar dari biaya reinstatement

2.              Dalam hal barang-barang seperti perhiasan, disini penanggung dapat selalu mereplace dengan harga grosir atas klaim yang disampaikan oleh tertanggung dimana biasannya berdasarkan harga eceran ( retail price ) dari barang2 tersebut.

Pada Fire Prevention (Metropolis ) Act 1774, yang diundangkan untuk mencegah ‘Arson’ dan berlaku hanya untuk rumah tinggal dan bangunan, penanggung dapat diminta untuk membayar ganti rugi, untuk rebuilding, reinstatement dan repairing atas pertanggungan; 

3.              Hal ini diminta oleh setiap orang yang memiliki kepentingan (interest) atas harta benda tersebut (property) dan dimana mereka tidak tercantum didalam polis sebagai tertaggung.

4.              Atas kecurigaan bahwa klaim yang disampaikan oleh tertanggung ada unsur kecurangan (faudulent)

 

Penanggung jarang sekali mau merapkan opsi reistatement karena berbagai macam alasan :

 

1.              Pembayaran dengan uang cash lebih sederhana dibanding dengan Reistetement.

 

2.              Apabila penanggung melakukan reinstatement, penanggung akan bertanggung jawab atas tata cara pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, hal ini sangat mudah bagi tertanggung untuk mempersulit penanggung, baik secara real atau imaginary.

 

3.              Tanggung jawab penanggung dalam melaksanakan reinstatement terbatas pada jumlah pertanggungan, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan secara sempurna, ada kesempatan bagi tertanggung untuk mengajukan keberatan atas tata cara penggunaan uang.

 

4.              Sekali penaggung memilih untuk melakukan reinstatement, penanggung tidak dapat menarik kembali dan menawarkan penyelesaiaan klaim dengan cara tunai.

 

5.              Apabila polis asuransi memiliki kondisi average, setiap keuntungan dimana penanggung dapat peroleh akan hilang oleh karena pemilihan untuk mereinstate karena aplikasi atas prinsip tersebut pada situasi tertentu adalah ‘tidak memumngkinkan’ 

 

b.         Prinsip indemnitas tetap berlaku ketika jaminan ditetapkan berdasarkan reistatement.

 

Sejauh mana prinsip indemnitas tetap berlaku atas jaminan yang ditetapkan berdasarkan Reinstatement.

 

Ganti rugi dengan dasar Reinstatement = ‘new for old’, diperkenalkan pertama kali setelah perang dunia ke I, karena pertambahan yang sangat cepat atas harga-harga, ketentuan (provision) normal yang dibuat untuk depresiasi ternyata tidak mencukupi untuk menutup perbedaan antara indemnity dan biaya replacement dari bangunan dan mesin yang rusak.

Untuk itu maka Penanggung setuju untuk menutup ganti rugi atas property ( kecuali stock) atas dasar nilai pada saat baru (its value as new) akan tetapi tidak boleh lebih baik (better) atau lebih luas (extensive) dari pada bangunan pada saat baru.

 

Prinsip dasarnya adalah sum insured pada saat terjadi kerugian harus merupakan biaya rebuilding atau replacement pada saat reinstatement.  Perlu ditentukan biaya rebuilding pada awal penutupan dan melakukan penilaian atas inflasi yang terjadi selama periode asuransi.

 

Pada reinstatment tidak diberlakukan pengurangan (deduction) untuk Wear and Tear.Ganti rugi atas dasar reinstatement pekerjaanya harus dilaksanakan dengan ‘reasonable despacth’

 

Untuk ketentuan average, sum insured harus 85 % dari biaya-biaya reinstatement atas seluruh bangunan pada saat perbaikan atau rebuilding.

 

Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa prinsip Indemnity masih relevan atas polis yang diterbitkan dengan menggunakan reinstatement.

 

 

 

2.5       Reinstatement Clause sudah sangat umum dipergunakan dalam pertanggungan Property All Risk atau Kebakaran. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:

a)              2(dua) kategori umum kerugian terhadap mana ketetuan ini diberlakukan.

b)              Luas konsesi yang diberikan perluasan ini  kepada tertanggung bila terjadi kerugian.

c)              Batasan yang terdapat dalam perluasan ini

d)              Kaitan perluasan ini dengan moral hazard tertanggung.

 

Jawaban

a.              2(dua) kategori umum kerugian terhadap mana ketetuan ini diberlakukan.

 

Building and Machinery.

 

b.              Luas konsesi yang diberikan perluasan ini  kepada tertanggung bila terjadi kerugian.

Reinstatement dapat dilakukan ditempat yang sama atau dilain tempat dengan catatan liability penanggung tidak meningkat. Hal ini juga dapat dilakukan jika pejabat setempat tidak mengijinkan lagi kegiatan yang sama di lakukan ditempat itu

 

c.               Batasan yang terdapat dalam perluasan ini

-                      Kalau terjadi partial loss maka maksimum liability penanggung maksimum sebesar estimasi biaya reinstatement jika seluruh property insured mengalami kerusakan .

-                      Average diberlakukan kalau Harga pertanggungan kurang dari 85% dari biaya yang telah terjadi dalam reinstatement jika seluruh property yg dijamin dalam perluasan ini  mengalami kerusakan melebihi Harga pertanggungan pada saat kerusakan terjadi.

-                      Pekerjaan reinstatement harus dilakukan tanpa keterlambatan yang tak masuk akal (unreasonable delay)

-                      Asuransi lain jika ada harus identical basis untuk menghindari kesulitan perhitungan dalam mengatur kontribusi

-                      Resinstatement harus benar-benar dilaksanakan  

 

d.              Kaitan perluasan ini dengan moral hazard tertanggung.

1.         Penanggung harus meneliti “Bona fides” tertanggung

2.         Bangunan yang sudah terlalu tua apabila sudah tidak dihuni lagi tidak dapat ditutup secara reinstatement

 

2.6       Perjanjian asuransi menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh sebab-sebab tertentu yang dijamin oleh kondisi polis. Dalam hubungan ini, “Proximate Cause” merupakan salah satu prinsip asuransi yang sangat penting untuk menentukan apakah suatu kerugian dapat dijamin oleh Penaggung.

 

Diskusikan pengertian prinsip Proximate Cause dan penerapannya dalam kaitannya dengan standard Fire & Special Risks.

 

JAWAB :

1.              Definisi Proximate Cause:

            Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)

 

2.              Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause

a.               Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan

b.              Apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat

Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause,

Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ

c          Apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu

Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause

3.              Pentingnya Prinsip Proximate Cause

Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan.

Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak dijamin dalam polis).

 

PENJELASAN :

 

Setiap polis asuransi selalu mencantumkan peril-peril yang dijamin asuransi serta mencantumkan sebab tertentu yang dikecualikan.

 

Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk dapat memahami Proximate Cause sebagai berikut :

1.              Arti dari proximate Clause ( the meaning of proximate cause )

2.              Wording polis dan pengaruh dari penerapan dari doktrin proximate cause atas polis.

 

Definisi dari Proximate Cause ( Pawsey v. Scottish Union and National 1907 ) :

Proximate cause means the active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source.

Proximate cause bukan merupakan sebab utama atau sebab terakhir, namun merupakan sebab dominan atau efisien atau sebab operative.

 

Pernyataan bahwa sebabnya adalah ‘active’ dan ‘efficient’ mengandung arti bahwa ada hubungan langsung antara sebab dan akibat. Sangatlah jarang terjadi suatu even tunggal yang terjadi menyebabkan kerugian.

 

Proximate Cause menagndung arti proximate atas efisiensi dari pada proximate atas waktu, berikut ini merupakan bagian yang sangat penting ; 

 

The proximate cause need not be the last cause immediately preceding the event;the last cause may be merely a link in the chain connecting the event with the proximate cause. The relation of the cause and the effect must be established between the event and the cause in question. It must be shown that the event is the natural conseqeunce of the cause, that the evet is connected with the cause by a chain of circumstances leading naturally and in the ordinary course from the one to the other.

 

 

 

The cause is then to be regarded as the proximate cause, how long the chain may be. On the other hand, if there is an interruption in the consequence of cause, so that the event results from the cause in question not as its natural consequence but by reason of the intervention of a fresh cause, the event is merely the accidental consequence of the first cause; and the first cause, therefore, is to be regarded as the remote cause.           

 

Proximate Cause tidak selalu / bukan merupakan sebab terakhir pada saat terjadinya peristiwa, sebab akhir bisa jadi semata-mata rangkaian yang menghubungan peristiwa (event) dengan proximate cause. Hubungan sebab dan akibat harus jelas antara peristiwa dan sebab yang ada. Harus di tunjukan bahwa eventnya adalah sebagai akibat alamiah ( natural consequence ).   

Excepted Causes of Loss

Doktrin Proximate Cause berlaku secara berimbang, dimana fire adalah proximate cause dari peril yang dikecualikan tertanggung tidak dapat memperoleh ganti rugi.

 

Untuk mementukan apakah kerugiaan termasuk dalam pengecualian maka berlaku aturan berikut :

·                Subject matter of insurance tidak terbakar, tetapi rusak (destroyed) oleh sebab peril yang dikecualikan, maka tertanggung tidak memperoleh ganti rugi. Contoh, dimana ada explosion selama kebakaran, kerusakan concussion yang timbul dikecualikan walaupun explosion terjadi secara tidak sengaja pada saat fire.

 

·                Subject matter of insurance terbakar, akan tetapi api yang membakarnya timbul dari dan sebagai akibat alami dari peril yang dikecualikan, peril yang dikecualiakan tersebut adalah proximate cause dari kerugian, maka tertanggung tidak memperoleh ganti rugi.

Namun apabila, api yang terjadi adalah sebagai akibat accidental dari ‘excepted peril’, dan ‘excepted peril’ tersebut adalah ‘Remote Cause’ dari kerugian maka tertanggung memperoleh ganti, ( prinsipnya sama seperti yang berlaku pada ‘Spreading Fire’ )

 

·                Fire dan ‘Excepted Peril’ adalah sebab-sebab concurrent :

Dimana Fire dan Excepted Peril adalah sebab-sebab concurrent, dan keduanya bekerja pada saat terjadinya kerugian, maka keberadaan dari ‘Excepted Cause’ TIDAK MENGHALANGI tertanggung untuk memperoleh ganti rugi yang disebabkan oleh Fire. Namun demikian tertanggung harus mampu membedakan kerugian sebagai akibat dari Fire dan sebagai akibat dari ‘excepted peril’, jika tertanggung tidak mampu maka permintaan ganti rugi dapat ditolak karena excepted peril dilihat sebagai penyebab lebih besar dibanding Fire. Dimana ada resiko yang tidak dijamin, seperti kejatuhan pesawat, menyebabkan api, kesusakan atas api akan dijamin, karena penyebabnya adalah ‘uninsured’ bukan ‘excepted perils’. Kerusakan sebagai akibat dari pesawat tidak dijamin.

Spreading Fires

Penanggung akan bebas dari tanggung jawab apabila kerugian tersebut disebabkan oleh api yang diakibatkan oleh ‘excepted peril’. Untuk menentukan apakah api diakibatkan oleh ‘excepted peril’ atau tidak, maka aturan berikut ini berlaku :          

             

·                Dimana api yang merusak property yang diasuransikan berasal dari ‘excepted cause’ maka pengecualian akan berlaku.

·                Dimana api yang merusak harta benda benar-benar berasal dari api yang timbul secara independent, walaupun timbul api yang berasal dari excepted cause secara bersamaan, maka pengecualian tidak berlaku.

·                Dimana api yang menyebar adalah sebab natural dari ‘excepted fire’ pengecualian akan berlaku secara berimbang terhadap api yang menyebar. Sifat asli dari api tidak berubah.

·                Dimana api berasal dari ‘excepted fire’ akan tetapi menyebar dari excepted fire namun tidak terjadi dengan sendirinya namun terjadi sebagai akibat dari intervensi dari sebab-sebab yang tidak diharapkan dan tidak seharusnya, pengecualian tidak berlaku, karena api yang sebenarnya menimbulkan kerugian adalah berasal dari api yang baru.

 

Applikasi diatas dapat dilihat pada kasus Tootal Broadhurst Lee Co. v. London & Lancashire Fire Insurance Co. (1908)    

 

Batasan2 Fire adalah sebagai berikut :

 

Fire but excluding DAMAGE caused by

(a)            explosion resulting from fire

(b)            earthquake or subterranean fire

Risiko yang dikecualikan dapat di beli oleh tertanggung sebagai peril terpisah apabila diperlukan

 

(c)   1. Its own spontaneous fermentation or heating

 

Pengecualian diatas merujuk pada kalimat ‘its own’ dimana apabila kalimat ini tidak dicantumkan, maka tidak hanya kerugian terhadap Property (harta benda) dimana kebakaran mulai timbul/terjadi tetapi juga semua kerugian yang ‘proximately’ sebagai akibatnya akan dikecualikan.

 

Contoh :

Apabila ‘hay’ tidak cukup kering ketika digunakan untuk membuat ‘haystack’ maka akan mulai me ‘decompose’ pada bagian tengah dari stack dan akan ‘ignite’ secara spontan. Kerugian atas kebakaran pada stack tidak dijamin. Namun demikian, apabila api menjalar ke stack lain maka kerugian pada stack lain di jamin.

 

2. its undergoing any heating process or any process involving the application of heat.

 

Pada kasus dimana kerugian disebabkan oleh api yang secara sengaja dinyalakan untuk memenuhi tujuan/maksud normal, contohnya,  pada peralatan dimana suatu proses yang menggunakan api dilakukan, adalah sangat perlu untuk melihat dengan dekat terhadap situasi kerugian agar dapat diperoleh kesimpulan bahwa hal diatas dijamin atau tidak dijamin didalam ruang lingkup polis.

 

Contoh pada kasus anatara Austin v. Drew (1815) gula pada proses refining rusak sebagai akibat panas yang berlebihan dari api yang digunakan untuk maksud tersebut karena pegawai alpa untuk mengatur temperatur dari kompor (stove).

 

 Diputuskan tidak dijamin karena walau panas berlebihan, akan tetapi panas tersebut terdapat pada tempat yang normal/wajar (stove).

 

2.7       Jelaskan perbedaan luas jaminan terhadap risiko peledakan antara polis standar kebakaran yang dipakai di Inggris dengan polis standar kebakaran Indonesia.

Polis kebakaran di inggris

 

Jawab :

- losess by theft dimana property dipindahkan dari premises untuk menghidari kerugian akibat fire.

 

2.8       PT XYZ Feedmill, sebuah perusahaan penghasil makanan ternak, mempunyai polis asuransi kebakaran (PSKI) yang antara lain mempertanggungkan stock of raw material. Tertanggung telah mengalami beberapa kali kerugian atau kerusakan atas stock ini sebagai akibat spontaneous combustion yang tidak dijamin oleh polis. Sehubungan dengan hal tersebut, Tertanggung meminta agar polisnya diperluas dengan risiko  spontaneous combustion  agar kerugian serupa dijamin oleh polis. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:

a.               luas jaminan PSKI terhadap risiko spontaneous combustion  dan mengapa masih diperlukan perluasan.

b.              3(tiga) faktor underwiting yang dapat mendukung keputusan Saudara untuk memberikan perluasan tersebut.

 

Jawab :

a.               luas jaminan PSKI terhadap risiko spontaneous combustion  dan mengapa masih diperlukan perluasan.

1.         PSKI tidak menjamin Spontaneous Combustion khususnya point of originnya

2.         Karena sangat mungkin susah menentukan bagian dari point of origin sebuah stock untuk bahan bahan curah

 

b.         3(tiga) faktor underwiting yang dapat mendukung keputusan Saudara untuk memberikan perluasan tersebut.

a.         Memeperhitungkan kerugian masa lalu

b.         menerapkan deductible Kerugian

c.          loading rate

 

2.9       Uraikan 3(tiga) persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat dianggap sebagai suatu kebakaran dalam pengertian asuransi kebakaran.

 

Jawab :

1         Harus ada actual ignition

2         Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3         Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

2.10      Sebutkan 5(lima) bentuk test yang harus dilakukan Tertanggung sebagaimana ditetapkan dalam warranty Automatic Sprinkler Installations tersebut.

 

 

 

 

Jawab :

1.         Melakukan test setiap hari kerja untuk memastikan bahwa kondisi sirkuit antara alarm switch dan unit kontrol.

2.         a.         Melakukan test sekurang kurangnya 1 minggu sekali atas:

i.          Koneksi dengan fire brigade, public fire station, Central alarm

ii.         Baterrai yang relevant

b.              Mempunyai kontrak dengan engineer pemasang yang disetujui yang menyediakan pemeliharaan setiap 6 bulan sekali atas hal tersebut dalam poin a.dan mendapatkan sertifikatnya  bahwa instalasi dapat bekerja dengan baik.

3.              Melakukan test setiap minggu untuk memastikan bahwa alarm gong dalam dalam keadaan bekerja dan stop valve yang mengontrol individual water supply and installation terbuka secara penuh

4.              Melakukan test setiap minggu untuk memastikan bahwa pompa dapat dijalankan dengan menggunakan manual maupun otomatis. Dan sehubunga dengan itu battery untuk emnghidupkannya harus dalam keadaan stand by dan rekord atas test tersebut dilakukan.

5.              Test setiap kuartal atau setengah tahunan atas keadaan psokan air dalam keadaan berjalan dengan baik. Dan membuat catatan atas test tersebut.

6.              Memperbiaki kerusakan yang ditemukan pada saat test dengan segera  

 

2.11      Uraikan 2(dua) perbedaan pokok antara Standard Fire & Special Perils Policy (MD) dengan Standard ‘All Risks’ Policy (MD) yang dipergunakan di Inggris dengan membandingkan operative clause kedua polis tersebut.

 

      Jawab :

1                Dimasukkannnya Kata-kata “accidentally” sebelum kata-kata “lost destroyed or damaged” dan dihilangkannya referensi mengenai peril tertentu

 

Hal ini berarti bahwa Polis menjamin semua kerugian-kerugian kecuali yang dikecualikan.

Pengecualian termasuk hal-hal yang memang seharusnya diasuransikan oleh Polis

 

2             Referensi mengenai Limit liability

Hal ini diberlakukkan apabila tertanggung mempunyai beberapa bangunan (building) dilokasi yang berbeda

a.         Atas Keinginan  penanggung

kalau melibatkan pertanggungan semua bangunan diseluruh wilayah Negara the Insured ingin agar setiap lokasi HPnya disebutkan, limit dalam situasi tertentu sering dinyatakan.

a.              Atas permintaan tertanggung

Limit boleh diterapkan tetapi minta discount premium

 

2.12      Uraikan luas jaminan yang diberikan oleh polis standar All Risks ABI sehubungan dengan risiko peledakan.

 

Jawab :

   Resiko ledakan dikecualikan cover hanya terbatas terhadap kebekaran saja 

 

2.13      Uraikan apa yang dimaksud dengan fire dalam konteks asuransi kebakaran.

 

Jawab :

1         Harus ada actual ignition

2         Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3         Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

2.14      Uraikan sejarah serta alasan mengapa risiko perang menjadi risiko yang selalu dikecualikan oleh hampir semua jenis polis asuransi harta-benda.

 

Jawab :

Mulai dari perang dunia pertama mengingat akibat perang yang sangat meluas maka resiko perang tidak mungkin ditanggung oleh penanggung swasta.. perang dunia kedua membuktikan lagi hal tersebut oleh karena itu pada tahun 1937 bulan oktober semua perusahaan asuransi mencapai kesepakatan untuk mengecualikan resiko perang. Pemerintah inggris juga menyetujuinya dengan kemudian mengundangkan kan War Damage Act 1941-1943

 

2.15      Walaupun polis memberikan opsi kepada penanggung untuk memberikan ganti rugi dengan cara reinstatement, uraikan alasan mengapa penanggung jarang mempergunakan opsi ini.

 

Jawab :

alasan mengapa penanggung jarang mempergunakan opsi ini :

a          Memberikan ganti rugi dengan ukuran uang(monetary) lebih simple

b.         jika penanggung memilih untuk mereinstate maka penanggung bertanggung jawab dengan cara pengerjaannya.

c          limit liability penangung adalah sebesar harga pertanggungan tetapi apabila pekerjaan belum selesai maka tertanggung akan tetap meminta penyelesaiannya sehingga jumlah pengeluaran bisa lebih besar dari harga pertanggungannya.

d.         Sekali penanggung memilih cara untuk reinstatement maka harus dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali.

e          Kalau underinsured sehingga harus dikenakan average maka tidak mungkin tertanggung menerapkan average untuk hal demikian     

 

2.16      Doktrin proximate cause sangat penting dalam menetapkan suatu kerugian dijamin atau tidak dijamin oleh polis. Dalam hubungan dengan suatu kebakaran yang berasal dari suatu sebab yang dikecualikan (excepted peril), jelaskan pendapat Saudara tentang liability penanggung terhadap kerugian dari objek pertanggungan yang mengalami kerusakan, bila:

a.               Bangunan yang dipertanggung mengalami kerusakan akibat api yang timbul dari penyebab yang dikecualikan.

b.              Bangunan yang dipertanggungan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang tidak dikecualikan yang terjadi bersamaan dengan kebakaran lain yang terjadi akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan.

c.               Bangunan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan yang menjalar secara alamiah ke bangunan yang dipertanggungkan.

d.              Bangunan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan tapi menjalar ke bangunan yang dipertanggungkan tidak secara alamiah.

 

 

Jawaban :

a.               Bangunan yang dipertanggung mengalami kerusakan akibat api yang timbul dari penyebab yang dikecualikan.

 

maka pengecualian akan berlaku.

 

b.              Bangunan yang dipertanggungan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang tidak dikecualikan yang terjadi bersamaan dengan kebakaran lain yang terjadi akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan.

 

maka pengecualian tidak berlaku.

 

c.               Bangunan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan yang menjalar secara alamiah ke bangunan yang dipertanggungkan.

 

pengecualian akan berlaku secara berimbang terhadap api yang menyebar. Sifat asli dari api tidak berubah

 

d.              Bangunan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akibat api yang berasal dari penyebab yang dikecualikan tapi menjalar ke bangunan yang dipertanggungkan tidak secara alamiah.

 

  pengecualian tidak berlaku, karena api yang sebenarnya menimbulkan kerugian adalah berasal dari api yang baru

 

2.17      Polis standar kebakaran yang dipakai di Inggris dan di Indonesia sama-sama menjamin kerugian atau kerusakan akibat risiko peledakan. Jelaskan perbedaan luas jaminan terhadap risiko ini dalam masing-masing polis tersebut

 

         Jawab :            

1.              Damage yang diakibatkan oleh steam pressure vesse/boiler saja yang merupakan milik atau dalam pengawasan tertanggung kalau ternyata boiler tersebut bukan milik tertanggung tetap dicover walaupun berada pada premises tertanggung

2.              destruction atau damage terhadap vessel., machinery atau apparatus atau isinya yang dikiatkan oleh explosion  

        

         Penjelasan :

 

         PSKI    :

Ledakan didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu  bejana (ketel uap, pipa dan sejenisnya) apabila dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa yang mengakibatkan keseimbangan tekanan secara tiba-tiba, di dalam maupun di luar bejana.

Ledakan di dalam bejana sebagai akibat dari reaksi kimia dijamin walaupun dinding bejana tidak robek terbuka.

 

 

 

Yang tidak dijamin adalah akibat rendahnya tekanan di dalam bejana, kerugian pada mesin pembakar akibat ledakan di dalam ruang pembakaran dan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas.

 

Bila resiko ledakan juga ditutup di polis khusus (Co. Boiler Policy) yang ditanggung hanya sisa kerugian yang tidak ditanggung polis khusus tersebut.

     

         Polis Kebakaran Inggris

-           Merupakan jaminan yang cukup tertua sebagai suatu perluasan jaminan

-           Peledakan (explosion) yang mengakibatkan concussion damage tidak dijamin.

-           Terlepas dari pembatasan jaminan yang diberikan yaitu hanya terhadap peledakan boiler yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (“domestic purposes”) atau gas yang juga dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (domestic purposes)

Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.

Sehingga boilers yang ada dalam pabrik, yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.

-                      Bahaya explosions akan banyak dihadapi oleh industri (pabrik). Terlepas dari kemungkinan bocornya boilers atau bejana yang mengandung uap panas atau gas dalam tekanan tinggi, ada beberapa bahaya lainnya yang terkait dengan produksi atau kehadiran debu pabrik/industri atau asap/uap atau gas yang mudah terbakar.

-           Asap/uap atau gas yang mudah terbakar yang dapat membentuk suatu bahan yang dapat meledak apabila bercampur dengan udara sering ditemukan dalam industri/pabrik, sering berupa gas yang keluar dari bahan bakar cair atau spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem (adhesives) dan banyak produk lainnya.

 

Dalam beberapa pabrik (industri) potensi peledakan dari debu yang banyak terdapat dalam bentuk tumpukan (curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari proses produksi, seperti contoh dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik pupuk, pabrik tepung terigu.

 

Dalam kasus lain, bahaya debu juga dapat muncul sebagai suatu hasil dari suatu proses produksi yang tidak dikehendaki seperti pada tambang batu bara, produksi coke, pabrik furniture, pabrik pemintalan katun.

Namun dalam beberapa tempat, bahaya tersebut sangat kecil ditemukan, seperti pada lingkungan kantor, gereja, sekolah. Dalam hal seperti ini maka perluasan jaminana terhadap resiko peledakan (explosions) akan diberikan penanggung tanpa ada tambahan premi.

 

Resiko explosion tidak terbatas pada explosion atau peledakan yang terjadi pada (dalam) bangunan dari tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan yang ada pada bangunan di sebelah (adjacent factory).

 

Dalam cover semacam ini dalam policy wording perlu diperjelas adanya pemisahan dengan explosion (peledakan) yang dijamin dalam polis engineering, untuk menghindari overlap, sehingga untuk maksud tersebut maka perluasan resiko explosion dalam fire tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan dari boiler atau pressure vessels. Sehingga kerusakan boiler atau pressure vessels itu sendiri atau terhadap surrounding property tidak termasuk dalam jaminan.

 

Concussion damage yang disebabkan oleh peledakan dari sebuah boiler atau pressure vessels yang bukan milik tertanggung termasuk dalam jaminan perluasan ini.

Dalam wording peledakan harus dicatat bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap kerusakan atas pressure vessels, machinery, atau peralatan lainnya yang melekat, yang diakibatkan oleh peledakan pressure vessels itu sendiri (dicover di bawah polis engineering).

 

2.18      Jelaskan 8 (delapan) hal pokok yang pada umumnya terdapat dalam setiap operative clause pada bagian awal setiap polis.

 

Jawab   :

1                Jaminan berlaku apabila tertanggung telah membayar premi, berjanjji untuk membayar premi.

2                Semua ketentuan dalam polis berlaku sama, Indemnity diberikan dengan ketentuan semua aspek telah diteliti dan dibaca

3                Semua property yang akan diasuransikan dapat didefinisikan

4                Berlakunya jaminan polis

5                Jaminan berlaku selama periode pertanggungan

6                Cara penanggung untuk memenuhi kewajibanya (cash, repair, Replace, Reinstate)

7                Penegasan Maximum liability penanggung dalam polis

8                Penegasan jumlah pertanggungan akan dikurangi dengan pembayaran kerugian

9                Bagian suatu polis merupakan satu kesatuan

 

2.19      Uraikan alasan mengapa diberlakukan pollution and contamination exclusions dalam asuransi harta benda

 

Jawab :

Karena kerugian / kerusakan akibat pollution dan contaimination bukan kerugian / kerusakan sebagai akibat tindakan tak disengaja atau tiba-tiba dan tidak terduga.

.

2.20      Uraikan 2(dua) perbedaan dalam operative clause antara polis all risks dengan polis fire and special perils

 

Jawab :

1.              Dimasukkannnya Kata-kata “accidentally” sebelum kata-kata “lost destroyed or damaged” dan dihilangkannya referensi mengenai peril tertentu

Hal ini berarti bahwa Polis menjamin semua kerugian-kerugian kecuali yang dikecualikan.

Pengecualian termasuk hal-hal yang memang seharusnya diasuransikan oleh Polis

 

2          Referensi mengenai Limit liability

Hal ini diberlakukkan apabila tertanggung mempunyai beberapa bangunan (building) dilokasi yang berbeda

a.      Atas Keinginan  penanggung

kalau melibatkan pertanggungan semua bangunan diseluruh wilayah Negara the Insured ingin agar setiap lokasi HPnya disebutkan, limit dalam situasi tertentu sering dinyatakan.

b.          Atas permintaan tertanggung

Limit boleh diterapkan tetapi minta discount premium

 

 

.2,21     Uraikan 2 (dua) pengecualian terhadap perluasan risiko peledakan yang terdapat dalam polis standar kebakaran yang dipakai di Inggris.

 

Jawab   :

1          Damage yang diakibatkan oleh steam pressure vesse/boiler saja yang merupakan milik atau dalam pengawasan tertanggung kalau ternyata boiler tersebut bukan milik tertanggung tetap iscover walaupun berada pada premises tertanggung

2.         destruction atau damage terhadap vessel., machinery atau apparatus atau isinya yang dikiatkan oleh explosion  

 

2.22      Berikan 4 (empat) contoh bagaimana sprinkler leakage dapat terjadi

 

            Jawab :

1.              kerusakan kepala sprinkler atau bagian lain sprinkler karena terbentur suatu benda lain

2.              panas yang berasal dari sumber yang bukan api seperti yang dimaksud dalam fire policy

3.              panas yang berlebihan dari boiler

4.              kerusakan mekanis pada instalasi (kecuali karena kelalaian tertanggung untuk menjaga kondisi sprinkler dengan baik)

5.              pembekuan air yang diikuti kebocoran pipa pada bangunan yang sedang dihuni

 

2.23      a.          Perils yang dijamin polis standar kebakaran yang dipakai di Inggris dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Jelaskan masing-masing kelompok disertai contoh

b.         Perluasan terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap risiko angin topan. Jelaskan alasannya dan berikan 3 (tiga) contoh kaitan langsung antara kedua risiko tersebut.

 

Jawab :

a          Standard  fire cover

                        1          Fire

                        2          Lightning

                        3          Explotion

                        Special peril

1                Chemical  (explotionm spontaneous Fermentation or heating)

2                Social Peril ( SRCC, Lock out workers, Person taking part in labour disturbance and malicious persents)

3                Peril of nature ( storm floodm earthquake, sunsidence, haeve, landslide

4                Miscellaneous of peril ( aitcraft, impact, escape of water)

 

b.         Perluasan terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap risiko angin topan. alasannya dan 3 (tiga) contoh kaitan langsung antara kedua risiko tersebut.

 

                        Difinisi storm adalah badai, hujan lebat dan badai salju

Perluasan terhadap risiko banjir selalu diberikan bersama-sama dengan perluasan terhadap risiko angin topan karena dalam beberapa kejadian terjadinya banjir diakibatkan oleh angina topan, misalnya :

 

 

1.         Angin kencang dilaut, menyebakan air laut menjadi pasang dan mengakibatkan banjir didaratan

2.         Meluapnya air diatas bantaran sungai mungkin akibat hujan lebat atau sampah / kotoran yang menyumbat pintu air (knal, dam) setelah terjadinya angina topan

.3.        Banjir akibat meluapnya air dari selokan-selokan akibat sampah-sampah  menutupi aliran selokan tersebut, sampah-sampah terjadi akibat angina topan yang telah terjadi

 

2.24      Dalam polis Asuransi kebakaran (Standard Fire & Special Perils Policy) 

a          tidak dijumpai definisi tentang “kebakaran”. Sebagai Underwriter, saudara diminta untuk memberikan penjelasan kepada calon tertanggung mengenai  :

i.               3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan adanya suatu “kebakaran”

ii.              4 (empat) contoh kerusakan yang termasuk kedalam  pengertian kerusakan akibat “kebakaran”

 b         Uraikan  4 (empat ) risiko yang dikecualikan  ( General exclusions ) dalam polis        Standard  Fire & Special Perils Policy  

    

Jawab :

a          Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah :

1          Harus ada actual ignition

2          Harus ada sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar

3          Penyebab kebakaran harus merupakan kejadian yang sifatnya kecelakaan dan tidak diduga sebelumnya as far as the insured concern

 

Apabila kondisi diatas terpenuhi dan terjadi kerusakan oleh karena api, setiap kerusakan kerugian ‘proximately’ oleh api maka merupakan kerugian karena api. 

 

4 contoh (dari 6 ) kerusakan lain:

1                Kerusakan karena asap sesuai yang disesuai dengan maksud polis.

2                Kerusakan akibat air selama pemadaman kebakaran.

3                Property demolished by Fire Brigade untuk menghindari spreading

4                Kerusakan yg dilakukan oleh Firemen untuk melakukan tugasnya.

5                kerusakan oleh tertanggung untuk memeriksa perkembangan kebakaran dengan tujuan untuk menyelamatkan propertynya

6                Kecurian karena property dipindahkan ketempat lain untuk tujuan penyelamatan  

 

b.         4 (empat ) risiko yang dikecualikan  ( General exclusions ) dalam polis   Standard  Fire & Special Perils Policy  

1          War risk

2          Ionising Radiation

3          Pollution & Contamination

4.         Marine Policies

5.         Specific insurance

6.         Consequential loss

  

2.25      Uraikan apa yang dimaksud dengan istilah domestic purposes.

 

Jawab :

Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.

Sehingga boilers yang ada dalam pabrik, yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.

 

2.26      Salah satu bagian penting dalam persyaratan umum (general conditions) polis asuransi harta benda adalah ketentuan tentang klaim. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan 6(enam) persyaratan yang dapat mempengaruhi baik tanggung jawab penanggung maupun besarnya ganti rugi yang akan diterima tertanggung bila terjadi klaim.

 

            Jawab :

            General condition

            1.         Policy voidable

            2.         Alteration

            3.         Warranties

            4.         Reasonable Precaution

 

Claim condition

5          Action by insured

6.         fraud

7.         reinstatement

8.         insurer’s right

9.         contribution and average

10         Subrograsi

11        Arbritation.

 

2.27      Uraikan 2(dua) hal yang harus diperhatikan asuradur dalam kaitan dengan pelekatan Waranty dalam suatu polis

 

            Jawab :

Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

 

Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

 

Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:

1.              akan melakukan sesuatu, atau

2.              tidak akan melakukan sesuatu, atau

3.              suatu fakta yang dinyatakan ada, atau

4.              suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

 

 

 

Alasan adanya warranties:

1.              untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.

Contoh warranty :         -     good house keeping, good management

Contoh warranty dalam asuransi kebakaran:

-           sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan

Contoh warranty dalam asuransi kecurian:

-           alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan

2.              untuk meyakinkan bahwa dampak resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate.

Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.

                      

Express Warranty

Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.

 

Implied Warranty

            Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

 

2.28      Uraikan 3(tiga)  tindakan  tertanggung yang dapat berakibat suatu klaim menjadi fraudulent.

     

      Jawab :

1                Over valuation – dengan intensi untuk menipu

2                Mendapatkan keuntungan dari polis

3                Kerusakan/kerugian yang disenaja oleh tertanggung atau orang lain sepengetahuan tertanggung

 

BAB III POLICY WORDING

 

3.1       Beberapa pengecualian dalam polis all risks dapat dihapus sehingga termasuk risiko yang dijamin. Sebutkan 5 (lima) contoh pengecualian  tersebut.

 

JAWAB :

1.              Corrosion

2.              Rust

3.              Change in temperature

4.              Wind or rain damage to movable property in the open

5.              Malicious damage cover in respect of empty building

 

3.2       Sebuah perusahaan pialang asuransi, diminta tertanggung untuk membatalkan Long Term Agreement dalam polis firenya yang telah berjalan selama 2 tahun dari 3 tahun yang telah disepakati Penanggung. Pialang tersebut menghubungi saudara sebagai penanggung dan menyatakan bahwa.

a.               Tertanggung tersebut baru bagi dia dan dia tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak asuransi.

b.              Dia dapat menempatkan risiko ini dengan penanggung lain yang suku preminya lebih murah.

c.               Dia berpendapat bahwa Long Term Agreement tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Diskusikan tanggapan saudara terhadap pernyataan Pialang tersebut.

           

JAWAB :

a.         Tertanggung tersebut baru bagi dia dan dia tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak asuransi.

Broker dalam hal ini memang tidak terlibat pada penandatanganan agreement tersebut, yang terlibat dalam penandatanganan adalah antara pihak Penanggung dan Tertanggung saja. Isi agreement berlaku bagi Tertanggung. Alasan bahwa tertanggung tersebut baru bagi Broker (pialang) tidak dapat digunakan oleh Broker (pialang) untuk membatalkan agreement yang sudah berjalan selama 2 tahun untuk masa 3 tahun.     

 

b.         Dia dapat menempatkan risiko ini dengan penanggung lain yang suku preminya lebih murah.

Sebagai mana telah dijelaskan diatas bahwa Insured dapat memutuskan suatu Long Term Agreement untuk memperoleh rate yang lebih rendah atau cover yang lebih baik. Alasan dari broker bahwa broker tersebut dapat menempatkan risiko dengan penaggung lain yang suku preminya lebih murah dapat diterima/sah-sah saja.   

 

c.         Dia berpendapat bahwa LongTerm Agreement tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa LTA adalah merupakan ‘legally binding agreement’ oleh sebab itu alasan Broker tersebut bahwa LTA tidak mempunyai dasar hukum yang kuat adalah tidak benar. Perselisihan atas isi LTA dapat dibawa ke meja hijau karena didalamnya terdapat contract yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu Insured dan Insurer. 

 

 

 

Penjelasan :

Long term agreement dapat secara bebas di negosiasikan dan merupakan Binding Agreement yang legal. Dimana tertanggung setuju menawaran perpanjangan polis untuk periode 3 tahun dan menandatangani perjanjian. Penanggung akan memberi keringanan discount sebesar 5 % dari annual premium.

 

Wording yang umumnya dilampirkan :

“ A discount of … per cent off the net premium(s) on (item Nos…of) this Policy is allowed in consideration of the Insured having signed an undertaking with effect from … to offer annual for … years the insurance under this Policy on the terms and conditions in force at the expiry of each period of insurance and to pay the premium annually in advance, it being understood that:

(a)            the insurer shall be under no obligation to accept an offer made in accordance with the above mentioned undertaking.

(b)            The sum insured may be reduced at any time to correspond with any reduction in value.

 

The above mentioned undertaking applies to any Policy (or Policies) which may be issued by the insurer in substitution for this Policy and the same discount of … per cent shall be allowed off the net premium on (the corresponding items of) any substituted policy (or Policies) issued by the aforesaid Insurer”  

 

Wording diatas menunjukan bahwa setiap perpanjangan polis selama periode agreement tetanggung harus memberi bisnis kepada Penanggung.

 

Walaupun tertanggung memiliki kewajiban setiap tahun untuk memberi penawaran perpanjangan polis, penanggung tidak memiliki kewajiban untuk menerima penawaran tertanggung, mereka hanya memberi allowance untuk discount.

 

Penanggung dapat menerima bisnis atas existing terms, memberlakukan terms yang berbeda, yang mungkin kurang/lebih lebih restrictive dari pada existing terms atau dapat menolak perpanjangan.

 

Tertanggung memiliki opsi hanya pada saat ‘revised terms’ diindikasikan oleh penanggung. Tertanggung memiliki hak untuk menolak terms yang baru dan perjanjian menjadi Voidable.

 

Kewajiban dari tertanggung atas Long Term Agreement dapat di waive dimana :

1.              Pihak2 yang ada pada agreement melakukan/membuat agreement baru dengan persyaratan semua asuransi2 yang terdapat pada agreement yang telah dibatalkan ter-include dalam agreement baru.

2.              Kepentingan (interest) dari tertanggung atas harta benda atau bisnisnya telah berakhir (ceased)

3.              Harta bendanya telah dipindahkan ke tempat yang lain.

 

Khusus untuk point no. 2 diatas prinsip2 berikut ini berlaku apada saat perusahaan diambil alih oleh yang lain :

·                Pembelian suatu bisnis akan dianggap legal apabila saham2 telah dijual oleh satu pihak kepihak yang lain.

 

 

·                Apabila perusahaan tersebut terus exist sebagai ‘entity’ ( contohnya tidak dilikuidasi) kewajibannya tetap tidak terpengaruh oleh perubahan kepemilikan atas saham2.

 

Tertanggung mungkin dapat memutuskan suatu Long Term Agreement untuk memperoleh rate yang lebih rendah atau cover yang lebih baik.   

 

Apabila term asuransi pada saat renewal tidak lebih buruk dari pada saat agreement ditanda tangani, Penanggung akan memberi indikasi kepada tertanggung bahwa pengaruh dari agreement adalah bahwa kontrak secara legal tetap ada mengikat tertanggung untuk terus melanjutkan sisa periode asuransi sebagai pertimbangan untuk discount.

 

Perusahaan Asuransi oleh sebab itu dapat melakukan legal action untuk mengamankan outstanding premium. Namun demikian sebelum mengabil langkah tsb, Perusahaan asuransi harus ingat bahwa hubungan dengan ‘unwilling insured’ dalam hal penyelesaian klaim dan surveyor’s requirements akan menjadi sulit apalagi adanya keterlibatan Broker, maka hubungan dengan account2 broker yang lain akan menjadi berbahaya/berisiko.      

           

3.3.      Uraikan 2(dua) pengecualian yang terdapat dalam perluasan Removal of Debris.

 

Jawab :

1       Tidak akan memindahkan membuang puing-puing kecuali yang berasal dari site/premises atau dari adjacent premises.

2       Puing-puing yang timbul karena polusi

 

3.4       Sebutkan 5(lima) pengecualian dalam polis all risks yang dapat dipertimbangkan untuk dijamin oleh penanggung

 

Jawab :

a.          Corrosion

b          Rust

c.         Wind or rain damage to moveable property in the open area

d.         Malicious damage in respect of empty building

e.         Change in temperature

 

3.5       Uraikan maksud dari pelekatan Designation Clause kepada polis.

 

      Jawab :

Tertanggung yang satu dengan yang lainya mungkin berbeda dalam mencatat atau mengelompokan item-item yang menjadi obyek Asuransi sehingga apabila penanngung menggunakan catatan standard dapat berbeda. Oleh karena penanggung akan mengikuti catatan yang dibuat oleh penanggung dalam mengelompokan item-item tersebut 

-           

3.6       Uraikan pengaruhnya terhadap kelangsungan polis jangka panjang bila saham sebuah perusahaan asuransi dijual kepada pihak lain.

 

            Jawab :

1                Tertanggung akan memutuskan pertanggungannya untuk memperoleh rate yang rendah atau cover yang lebih bagus.

 

 

2.              Apabila pada saat perpanjangan Terms yang diberikan tidak lebih jelek dibandingkan pada saat agrement, Maka penanggung akan memberitahu kepada tertanggung bahwa pertanggungan masih exist.

 

3.7       Uraikan aspek tehnik yang harus dipertimbangkan underwriter dalam memberikan perluasan jaminan terhadap escape of molten metal

 

            Jawab :

-           Cara dan metode penangannya

-           Cukup Luas penangannya sekitar  furnace

-           Loss history

           

3.8       Uraikan 2 (dua) batasan terhadap perluasan professional fees.

 

            Jawab :

-                      Biaya untuk mengajukkan tututan kepada Penanggung

-                      Biaya tersebut maksimum jumlah pertanggungan untuk professional fee

 

3.9       Uraikan  3  (tiga)  alasan  yang  dapat  membatalkan kewajiban tertanggung untuk

melaksanakan  long term agreement.

 

            Jawab :

1.              Property dipindah ke premises lain

2.              Tertanggung tertarik pada property dan atau bisnis dihentikan

3.              Bagian-bagian perjanjian masuk kedalam suatu perjanjian baru diberikan sesama penanggung membatalkan perjanjian mencakup dalam perjanjian baru

 

BAB IV PROPERTY DAMAGE FIRE INSURANCE

 

4.1       Uraikan bentuk ketentuan average yang berlaku untuk pertanggungan produk pertanian serta berikan alasannya.

 

JAWAB :

Average Condition

-                      Untuk jenis asuransi ini diberlakukan special condition of average yaitu 75% value untuk hasil pertanian,

-                      sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya dikenakan prorata condition of average.

-                      untuktuk rumah tinggal petaninya, pagar, tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan lainnya untuk tempat tinggal tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh karenanya dipertanggungkan secara terpisah

-                      Untuk live stock, limit untuk tiap ternak adalah maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance

 

Alasan: karena nilai produk pertanian yang dihasilkan terus menurun dari waktu panen ke waktu panen berikutnya.

 Penjelasan

 

Special Condition of Average ( under insurance ) berbunyi sebagai berikut :

 

“ Whenever a sum insured is declared to be subject to the Special Conditions of Average, then, if such sum shall at the commencement of any damage be less than 75 % of the value of the property covered within such sum insured, the amount payable by the Insurer shall not exceed that proportion of the amount of the DAMAGE which the said sum insured shall bear to the full value of the property insured “

 

Bentuk average seperti ini hanya berlaku bagi asuransi ‘Agriculture Produce’ ( baik yang diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan (combined) dengan ‘Farming Stock’ tidak termasuk ‘Livestock’, peralatan untuk pengembangbiakan) pada setiap pertanian di Britania Raya.

 

Pada Farming Insurance, Condition of Average (underinsurance) akan menyulitkan Insured karena nilai dari ‘Agriculture Produce’ berkurang dari waktu Panen sampai dengan masa panen berikutnya. Klausula diatas memberi keringanan bagi petani untuk tidak menerapkan ‘average’ selama sum insured tidak kurang dari 75 % dari nilai pada saat terjadi kebakaran.

 

Selama sum insured tidak kurang dari 75 % dari ‘value at risk’, maka Insured akan memperoleh ganti rugi secara penuh, sampai dengan batas sum insured didalam polis.

 

Apabila sum insured kurang dari 75 % dari ‘full value’ maka Condition of Average akan diberlakukan dengan cara membandingkan Sum Insured dengan Total Value at Risk.

 

 Hal-hal berikut adalah khusus berlaku pada Agriculture Industry ;

·                Pemisahan Sum insured atas Livestock maka akan diterapkan Conditions of Average (underinsurance)

·                Condition of Average juga berlaku atas pemisahaan sum insured pada peralatan pembiakan.

·                Konsesi Special Condition of Average diberikan baik ‘Agricultural Produce’ diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan (combined) dengan ‘farming stock’ kecuali pada 2 poin tersebut diatas.

 

Yang dimaksud dengan Agricultural Produce meliputi tanaman Gandum, oats, barley dan lain2. Tidak terbatas pada tanaman ini namun juga buah2an apabila ‘fruit farming’ sedang berjalan, termasuk sayuran.     

 

4.2       Sebutkan 4 (empat) jenis harta benda yang tidak terkena ketentuan “condition of average” (under insurance).

 

JAWAB :

Condition of Average merupakan salah satu faktor yang membatasi pembayaran ganti rugi kepada tertanggung, hal ini dapat terjadi karena adanya ‘underinsurance’ pada polis asuransi tertanggung, yaitu dimana jumlah pertanggungan (sum insured) lebih rendah dari ‘value at risk’ pada saat terjadi kerugian.  

 

Apabila terdapat ‘underinsurance’ Formula yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut ;

 

Sum Insured at the time of loss    x  costs of repairs  

Full Value at the time of loss   

 

Condition of Average yang umumnya berlaku di polis property adalah sebagai berikut ;

“ Whenever a sum insured is declared to be subject to Average, if such sum shall at the commencement of any DAMAGE be less than the value of the property covered within such sum insured, the amount payable by the insurer in respect of such DAMAGE shall be proportionately reduced “ 

 

Maksud dari Condition of Average adalah untuk melindungi Insurer dari underinsurance dan menjaga keadilan dari Insured untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lebih diuntungkan dari underinsurance.

 

4 (empat) jenis dari 9 (sembilan) harta benda yang tidak terkena ketentuan “condition of average” (under insurance) adalah sebagai berikut;

1.            Bangunan yang digunakan semata-mata untuk maksud ‘private residential/private dwelling house’ serta ‘household goods’ dan ‘personal effects’ yang ada didalamnya, atau dimiliki secara pribadi dan diasuransikan atas nama pemilik didalam bangunan yang digunakan untuk maksud dagang (trade);

 

2.            Bangunan serta isinya yang digunakan secara keseluruhan atau terutama sebagai ‘public religious worship/church or chapel’ BUKAN merupakan suatu ‘private chapel’ atau merupakan bagian dari sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit ( walaupun pengecualian ini tidak berlaku untuk ’central hall’, ‘training college’ dll)

 

3.            Bangunan berupa ‘hall/church hall’ atau sekolah minggu (Sunday school) (tidak untuk sekolah biasa) serta isinya digunakan terutama untuk aktivitas yang berkaitan dengan bangunan tersebut diatas dan dikelola sehubungan dengan bangunan tersebut.

 

Building atau content berikut ini yang diasuransikan pada satu sum insured ( one sum insured );

 

4.             Baik rumah tinggal (private dwellinghouse) berupa single atau berupa blok pada flat termasuk ‘outbuilding’ pada alamat pertanggungan yang sama dan digunakan sehubungan dengan bangunan tersebut termasuk walls, gates and fences.

 

5.            Setiap item yang berhubungan dengan ‘Agriculture Produce’ ( baik yang diasuransikan secara tersendiri maupun secara gabungan (combined) dengan ‘Farming Stock’ tidak termasuk ‘Livestock’, peralatan untuk pengembangbiakan) pada setiap pertanian di Britania Raya.Sum Insured atas setiap item akan diberlakukan Special Condition of Average(Underinsurance).

 

6.            Asuransi yang menerapkan Two Conditions of Average (Underinsurance)

7.            Asuransi tertentu atas bangunan-bangunan dalam tahap pembangunan (in course of construction)

8.            Rent insurance ( karena memiliki bentuk average tersendiri)

9.              Asuransi dalam bentuk ‘First loss Basis’ 

 

4.3       Calon Tertanggung saudara merencanakan untuk mengasuransikan harta bendannya yang terdiri dari bangunan, contents & stock dan meminta kepada saudara agar dalam polis dilekatkan klausul Public Authorities ( Public Authority Clause )

 

Untuk menghindari perbedaan pengertian mengenai klausul tersebut, saudara diminta untuk menjelaskan secara rinci termasuk dari klausul tersebut, termasuk aspek-aspek perluasannya.

 

JAWAB :

Public Authorities Clause : menjamin biaya-biaya tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan peraturan pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).

Pengecualian :

1.     Cost yang terjadi untuk mentaati peraturan:

-                 bila kerusakan terjadi sebelum peraturan keluar

-                 bila kerusakan tidak dijamin oleh polis

-                 bila kerusakan terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah

-                 bagian-bagian yang tidak rusak

2.              Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada peraturan tersebut

3.              Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun tersebut

 

                                                  Reinstatement paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12 bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan perluasan ini.

           

            Berlaku under insurance, penggantian maksimum sebesar SI

 

Penjelasan :

Klausula ini hanya berlaku bagi pertanggungan untuk Bangunan saja.

 

Isi klausula dari Public Authority Clause adalah sebagai berikut :

 

“ Subject to the following special conditions of the Insurance by (item Nos…of) this policy extends to include such additional cost of reinstatement of the lost destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with the Building or other Regulations under of framed in pursuance of any Act of Parliament or with Bye-laws of any Public Authority excluding

( polis ini menjamin biaya tambahan untuk Reinstatement atas bangunan yang rusak yang diasuransikan yang mana biaya-biaya tersebut dikeluarkan semata-semata  oleh karena keharusan untuk mengikuti Building Regulation atau peraturan yang lain dalam lingkup yang sesuai/menurut Undang-Undang Parlemen atau Bye-Laws dari Otoritas Publik ) KECUALI

   

(a)            the cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws

(biaya yang dikeluarkan untuk mematuhi peraturan2 diatas atau Bye-Laws)

 

(i)             In respect of DAMAGE occurring prior to the granting of this extention.

(atas DAMAGE yang terjadi sebelum perluasan jaminan ini diberikan)

 

(ii)            In respect of loss destruction or damage not insured by the policy

(atas kerugian atau kerusakan yang tidak dijamin oleh polis ini)

 

(iii)          Under which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the DAMAGE

(dimana notice telah disampaikan kepada Insured sebelum terjadinya DAMAGE)

 

(iv)           In respect of undamaged property or undamaged portions of property other than foundation (unless specifically excluded) of that portion of the property destroyed or damaged

(atas harta benda yang tidak rusak atau bagian yang tidak rusak dari harta benda selain foundation ( apabila foundation dikecualiakan secara spesifik))

 

(b)            the additional cost that would have been required to make good the property lost destroyed or damaged to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with other aforesaid Regulation or Bye-Laws not arisen

( biaya tambahan yang seharusnya diperlukan untuk membuat lebih baik (good) harta benda yang rusak sehingga kondisinya seimbang/sama dengan kondisi pada saat baru apabila keharusan untuk mematuhi peraturan-peraturan atau Bye-Laws yang telah disebutkan diatas tidak timbul)

 

(c)            the amount of any charge or assessment arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason or compliance with any of the aforesaid Regulation or Bye-Laws

(d)             

 

(sejumlah biaya atau penilaian yang timbul dari tambahan modal (capital appreciation) yang mungkin harus dibayarkan untuk mematuhi peraturan2 atau Bye-Laws yang disebutkan diatas) 

 

SPECIAL CONDITIONS

 

1.              The work of reinstatement must be commenced and carried out without unreasonable delay and in any case must be completed within 12 months after the DAMAGE or within such further time as the Insurer may allow ( during the said 12 months ) and may be carried out upon another site (if the aforesaid Regulation or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this extension not being thereby increased

(Pekerjaan Reinstatement harus dimulai serta dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’ dan pada setiap kasus harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah DAMAGE atau jangka waktu lebih lanjut dimana Insurer diperbolehkan ( dalam 12 bulan) dan dapat dilaksanakan pada lokasi lain ( apabila peraturan-peraturan atau Bye-Laws diatas mengaggap perlu) dengan syarat tanggung jawab Insurer atas perluasan ini tidak bertambah)

 

2.              If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the liability of the Insurer under this extension any such item)shall be reduced in like proportion

(apabila tanggung jawab dari Insurer berkurang (in respect of atas setiap item dalam polis sebagai akibat dari penerapan atas T & C dari polis maka tanggung jawab Insurer atas perluasan ini berkurang secara proporsional)

 

3.              The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed its sum insured

(Jumlah ganti rugi atas setiap item dari polis tidak boleh melebihi jumlah pertanggungannya)

 

4.              All the terms and conditions of the Policy except in so far as they are varied hereby shall apply  as if they had been incorporated herein     

 

(seluruh T & C yang ada didalam polis kecuali sejauh mereka dibedakan akan berlaku seolah-olah T & C tersebut telah menjadi satu kesatuan)

           

Kepada tertanggung wajib dijelaskan bahwa ;

 

Klausula ini berlaku terutama untuk bangunan saja (Building).

 

Perluasan ini sangat berguna dan akan bekerja, sebagai contoh, atas bangunan yang dimiliki seseorang rusak atau hancur oleh sebab api dipaksa untuk dibangun kembali pada lokasi lain, atau dibangun dengan cara yang berbeda, apabila memang diminta oleh otoritas local yang berwenang. Perluasan jalan, perencanaan pembangunan dan pengosongan bangunan pada daerah tertentu adalah contoh lebih jauh tentang cara beroperasinya perluasan ini

 

Wording ini normalnya dapat digunakan padaReinstatement Memorandum dan hal berikut harus dicatat;

·                Tidak terdapat Biaya tambahan dalam mematuhi peraturan ini:

-                 atas DAMAGE yang terjadi sebelum extension ini diberikan

-                 atas kerugian, kerusakan atau kehancuran yang tidak dijamin polis

-                 dimana Notice telah disampaikan sebelum DAMAGE terjadi

-                 atas harta benda yang tidak rusak atau bagian yang tidak rusak dari harta benda selain foundation ( apabila foundation dikecualiakan secara specific) atas bagian dari bangunan yang hancur atau rusak. Walaupun foundation tidak terpengaruh oleh api, pihak berwenang lokal dapat memaksa hal ini dibawa kepada standar yang berlaku pada saat sekarang sebelum dapat dibangun kembali.  

 

·                Biaya tambahan yang seharusnya diperlukan untuk membuat lebih baik (good) harta benda yang rusak sehingga kondisinya seimbang/sama dengan kondisi pada saat baru apabila keharusan untuk mematuhi peraturan2 or Bye-Laws yang telah disebutkan diatas tidak timbul. Setiap tambahan biaya yang timbul harus sesuai dengan Sum Insured, apabila reinstatement Memorandum berlaku, deduction untuk Tear and Wear tidak di berlakukan.

 

·                Extension ini tidak menjamin setiap rate, tax, duty dan sejenisnya yang timbul dari Capital Appreciation dan yang mungkin harus dibayarkan untuk mematuhi peraturan2 otoritas lokal atau Bye-Laws.

Concession

Reinstatement dapat dilaksanakan pada lokasi/tempat lain ( apabila perlu) dengan syarat tanggung jawab Insurer atas perluasan ini tidak bertambah.

Limitations

·                Pekerjaan Reinstatement harus dimulai serta dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’ dan pada setiap kasus harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan.

·                apabila tanggung jawab dari Insurer berkurang atas setiap item dalam polis sebagai akibat dari penerapan atas T & C dari polis maka tanggung jawab Insurer atas perluasan ini berkurang secara proporsional. ( contohnya pemberlakuan Average )

·                Jumlah ganti rugi tidak boleh melebihi jumlah pertanggungannya.

      

Karena tertanggung juga meng-asuransikan content serta stock maka perlu dijelaskan kepada tertanggung bahwa pencantuman Public Authority Clause tidak berpengaruh banyak terhadap kedua item tersebut.               

 

4.4       Reinstatement Clause sudah sangat umum dipergunakan dalam pertanggungan Property All Risks atau Kebakaran. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan :

a.               2 (dua) kategori umum kerugian terhadap mana ketentuan ini di berlakukan.

b.              Luas konsesi yang diberikan perluasan ini kepada tertanggung bila terjadi kerugian.

c.               Batasan yang terdapat dalam perluasan ini.

d.              Kaitan perluasan ini dengan moral hazard tetanggung.

 

 JAWAB :

Ganti rugi dengan dasar Reinstatement = ‘new for old’, diperkenalkan pertama kali setelah perang dunia ke I, karena pertambahan yang sangat cepat atas harga-harga, ketentuan (provision) normal yang dibuat untuk depresiasi ternyata tidak mencukupi untuk menutup perbedaan antara indemnity dan biaya replacement dari bangunan dan mesin yang rusak. 

 

Untuk itu maka Penanggung setuju untuk menutup ganti rugi atas property ( kecuali stock) atas dasar nilai pada saat baru (its value as new) akan tetapi tidak boleh lebih baik (better) atau lebih luas (extensive) dari pada bangunan pada saat baru.

 

Prinsip dasarnya adalah sum insured pada saat terjadi kerugian harus merupakan biaya rebuilding atau replacement pada saat reinstatement.  Perlu ditentukan biaya rebuilding pada awal penutupan dan melakukan penilaian atas inflasi yang terjadi selama periode asuransi.

 

Pada reinstatment tidak diberlakukan pengurangan (deduction) untuk Wear and Tear.Ganti rugi atas dasar reinstatement pekerjaanya harus dilaksanakan dengan ‘reasonable despacth’

 

Untuk ketentuan average, sum insured harus 85 % dari biaya2 reinstatement atas seluruh bangunan pada saat perbaikan atau rebuilding.

 

a.         2 kategori umum kerugian terhadap mana ketentuan ini di berlakukan :

1.              Apabila property lost atau destroyed, maka property tersebut harus dibangun kembali (rebuilt) atau diganti (replaced) dengan property sejenis.

2.              Apabila property tersebut damaged, maka bagian yang rusak harus diperbaiki kembali (repaired) dan direstorasi kembali (restored)

 

Replacement atau restorasi tersebut atas property tidak berarti lebih baik (better) atau lebih luas (more extensive) daripada kondisi property tersebut pada saat baru.

 

Khusus untuk plant dan machinery, apabila reinstatement menggunakan plant serta machinery yang lebih baru, sebagai contoh, output bertambah atau sedikit cara pengoperasianya, maka tertanggung harus memberi kontribusi terhadap biaya atas property yang baru tersebut.

 

b.,        Luas konsesi yang diberikan perluasan ini kepada tertanggung bila terjadi kerugian.

 

Reinstatement dapat dilaksanakan pada tempat yang sama atau lain tempat, dan pelaksanaanya harus sesuai dengan permintaan tertanggung, dengan syarat, tanggung jawab Insurer dalam hal ini tidak bertambah. Biasanya terjadi apabila otoritas lokal tidak memperbolehkannya bangunan komersial dibangun kembali diatas tanah dimana saat ini telah didesign untuk fungsi yang lain.

 

c          Batasan yang terdapat dalam perluasan ini.

 

(a)            Dimana terdapat kerusakan parsial saja, maksimum tanggung jawab Insurer adalah estimasi biaya dari Reinstatement apabila seluruh property yang diasuransikan hancur/rusak

 

 (b)            Average diaplikasikan apabila pada saat reinstatement, jumlah yang mewakili 85 % dari biaya-biaya reinstatement yang dikeluarkan apabila seluruh property yang dijamin oleh ekstension ini telah rusak dan melebihi sum insurednya. 

 

Hal ini berbeda pada dasar penerapan average pada settlement Indemnity dimana sum insured diperbandingkan dengan nilai pada saat terjadi kerugian.

 

+------------------------------+------------------------------+

Day one of             Expiry date of                  Possible maximum

Insurance              Insurance                        Reinstatement time

01/01/01               31/12/01                          31/12/02

 

·                Pada diagram diatas, pada Indemnity Basis, SI pada 01/01/01 ditentukan sehingga memadai apabila terjadi kerugian pada saat periode asuransi.

·                Pada Reinstatement Basis, apabila diketahui bahwa diperlukan jangka waktu 12 bulan untuk membangun kembali bangunan yang rusak total, SI pada 01/01/01 ditentukan sehingga SI nya memadai untuk periode 12 bulan dari tanggal berakhirnya masa pertanggungan asuransi (expiry date) apabila terjadi kerugian pada hari paling akhir masa pertanggungan ( last day )

·                85% Average Pertama kali di perkenalkan pada bulam Mei 1975 dimana rate inflasi meningkat sangat tinggi, sehingga sulit untuk menentukan sum insured. Dengan syarat sum insurednya sama atau setidak-tidaknya 85 %  dari biaya reinstatement dan tertanggung memperoleh ganti rugi penuh sampai dengan sum insured.

·                Apabila sum insured kurang dari 85 % biaya-biaya reinstatement, maka tertanggung akan menjadi penanggung sendiri atas selisih antara SI dan jumlah biaya reinstatement serta menanggung under insurance. Formula:

 

Sum Insured x Loss

Reinstatement cost of whole property at

The time of reinstatement

 

(c)            Pekerjaan reinstatement harus dilaksanakan tanpa ‘unreasonable delay’

(d)            Reinstatement harus dilakukan apabila benefit dari ekstension diperoleh

(e)            Polis-polis yang lain, bila ada, harus memiliki dasar yang sama untuk menghindari kesulitan dalam penerapan kondisi ‘contribution’ atas dua atau lebih dari polis yang ada.

 

Setiap pelanggaran atas poin (c), (d) atau (e) settlemen-nya akan menggunakan indemnity basis secara normal termasuk depresiasi dan reinstatement tidak akan berlakukan. 

 

 

d.         Kaitan perluasan ini dengan moral hazard tetanggung.

 

Usaha untuk mengganti bangunan yang tua dengan bangunan baru sering timbul karena moral hazard dari tertanggung. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi yaitu prinsip dasar dari indemnity. Oleh karena itu underwriter harus tentunya, puas dengan Bona Fides dari tertanggung, penutupan tidak semestinya diberikan atas bangunan yang memang sudah rusak kondisinya.          

 

4.5       Uraikan perbedaan antara Reinstatement Cover dengan Day one cover dari segi penerapan ketentuan average:

 

JAWAB :

a.              Pada Reinstatement Cover,

-           menggunakan   figure harga property pada saat reinstatemen

-           Reinstatement semakinlamam masa pembangunannya kembali suatu gedung, semakin sulit menentukan HP karena ketidak pastian semakin besar

 

b.              Pada day one cover,

-                 Figure adalah harga property pada saat pertama kali periode Asuransi, tanpa mempertimbangkan inflasi

-                 Untuk pembangunan yang panjang premi lebih murah

-                 Terhibdar dari average 85%

 

4,6       Indemnity dan Reinstatement merupakan dua cara perhitungan ganti rugi yang akan diterima oleh tertanggung bila terjadi klaim. Sehubungan dengan hal tersebut :

a.               Jelaskan berbagai faktor yang harus dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan untuk masing-masingnya.

b.              Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan informasi berikut:

Harga Pertanggungan                                           -  Rp. 750 juta

Value at Risk secara reinstatement                       -  Rp. 1,000 juta

Value at Risk menurut harga pasar                      -  Rp. 600 juta

Jumlah Klaim setelah Adjustment                       -  Rp. 400 juta (secara replacement)

Depresiasi berdasarkan umur                             -  30 % 

 

JAWAB :

a.              Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan :

·                Indemnity

Tertanggung harus mempertimbangkan nilai depresiasi yang mewakili wear and tear yang cukup agar pertanggungan tidak terlalu tinggi karena dia akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai pertanggungan saat loss terjadi dikurangi despresiasi

 

·                Reinstatement

Tertanggung mempertanggungkan secara cukup agar reinstatement berjalan paling tidak harga pertanggungan tidak boleh kurang 85% actual cost pada saat kerugian terjadi, itupun in case of total loss maka maksimum limit liability the insured sebesar jumlah tersebut (hasil persentase of actual value)

 

 

a.              Perhitungan pembayaran klaimnya :

 

Indemnity

Considering sum insured > Market value of value at risk, it means that it is not under-insurance, therefore the claim is settled :

Reinstatement (Replacement) cost less Depreciation

Rp. 400,000,000 – ( Rp. 400,000,000 x 30 % ) = Rp. 280,000,000

 

Reinstatement

Considering the sum insured < Reinstatement Value at risk, it means that it is under-insurance (based on reinstatement basis not indemnity basis), therefore the claim payable is : 

 

Reinstatement (replacing) cost x Sum insured / Reinstatement Value at Risk

Rp. 400,000,000 x 750,000,000 / Rp. 1,000,000,000 = Rp. 300,000,000     

 

4.7       Salah satu modifikasi dari prinsip indemnitas adalah pemberian ganti rugi secara reinstatement basis. Sehubungan dengan hal tersebut:

a.               Jelaskan cara penetapan harga pertanggungan berdasarkan reinstatement dan hubungannya dengan besar ganti rugi bila terjadi klaim.

b.              Jelaskan pengertian reinstatement yang pada umumnya terdapat dalam klausul Reinstatement Memorandum.

c.               Uraikan 3(tiga) keadaan yang dapat membatalkan pembayaran ganti rugi secara reinstatement walaupun klausul Reinstatement Memorandum dilekatkan pada polis.

d.              Sebutkan jenis objek pertanggungan yang dapat dipertanggungkan secara reinstatement.

 

Jawab :

a          Cara penetapan harga pertanggungan berdasarkan reinstatement dan hubungannya dengan besar ganti rugi bila terjadi klaim.

 

Harga pertanggungan dalam resinstatement harus cukup yaitu sebesar harga pembangungan kembali sesaat sebelum terjadi kerugian atau HP pada saat terjadi kerugian sebesar 85% dari biaya pembangunan kembali. Apabila HP pada saat terjadi kerugian kurang dari 85% maka dikenakan average 

 

b          Pengertian reinstatement yang pada umumnya terdapat dalam klausul Reinstatement Memorandum.

a.         pembangungan atau penggantian property yang rusak atau hilang dengan catatan bahwa liability penanggung tidak meningkat pada saat pelaksanaan.

-           Dengan cara apapun yg cocok dengan keingingan tertanggung

-           Ditempat lain

 

b.         perbaikan atu restorasi dari property yang rusak.

Masing masing kedalam kondisi yang sama atau secara substantial sama tidak boleh lebih baik atau lebih luas dari kondisi baru.

 

c.         3(tiga) keadaan yang dapat membatalkan pembayaran ganti rugi secara reinstatement walaupun klausul Reinstatement Memorandum dilekatkan pada polis

 

.

1.              Jika reinstatement dilaksanakan dilaksanakan dengan waktu yang sangat lambat (unreaseonable delay)

2.              kalau tertanggung tidak tidak benar benar membangun kembali

3.              kalau ada asurandi lain yang tidak atas dasar pertanggungan yang sama

 

d.         Sebutkan jenis objek pertanggungan yang dapat dipertanggungkan secara reinstatement.

a.         Bangunan and

b.         Mesin mesin

 

4.8       Klausul eskalator atau Appreciation In Value Clause dapat dipakai untuk menghindarkan terjadinya pertanggungan bawah harga akibat inflasi. Sehubungan denga hal tersebu:

a. Jelaskan 3(tiga) hal penting yang diatur dalam klausul tersebut.

b. Uraikan 5(lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam mempergunakan klausul ini.

 

Jawab :

a.         3(tiga) hal penting yang diatur dalam klausul tersebut

1.         Klausula ini hanya berlaku untuk building dan contents tidak untuk stock

2.         tidak ada pengembalian premi jika antisipasi inflasi tidak tercapai

3.         tertanggung harus melakukan revisi harga pertanggungan pada saat renewal kalu tidak percentase yang telah ditetapkan sebelumnjya akan menjadi dasar untuk tambahan sum insured pada saat renewal

 

b.         5(lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam mempergunakan klausul ini.

1.         Bukan merupakan pengganti dari penilaian normal yang biasa dari suatu penutupan yang cukup tetapi merupakan tambahan terhadap inflasi yang tidak diharapkan.

2.         Review terhadap harga pertanggungan harus dilakukan dengan interval yang regular darpd penerapan escalator yang tinggi

3.         Berapapun % yang tidak diterapkan pada awal pertanggungan tidak akan mencukupi klaim pada saat inflasi yang cepat apabila harga pertanggungan awal tahun tidk diterapkan/disesuaiankan dengan benar

4.         klausula tidak berlaku terus sebagai akibat dari inflasi yang berlanjut setelah date of loss

5.         Tertanggung harus menilai ulang harga pertanggungan dan persentase yang diperlukan untuk masa yang akan datang jangan tergantung pada automatic renewal prosedur.          

 

4.9       Indemnity dan Reinstatement merupakan dua cara perhitungan ganti rugi yang akan diterima oleh tertanggung bila terjadi klaim. Sehubungan dengan hal tersebut:

a)              Jelaskan 2(dua) faktor untuk masing-masingnya yang harus dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan untuk menghindarkan berlakunya ketentuan average bila terjadi klaim.

b)              Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan

 

            Jawab :

a.               2(dua) faktor untuk masing-masingnya yang harus dipertimbangkan oleh calon tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan untuk menghindarkan berlakunya ketentuan average bila terjadi klaim.

 

Indemnity

1.         Penyusutan

2.         VAT lebih besar Hp berlaku average

 

Reisntatement

1`         Inflasi

2.         tidak boleh less than 85%

 

b.              Jelaskan perbedaan kedua prinsip ini dengan membuat perhitungan ganti rugi berdasarkan informasi berikut:

Harga pertanggungan                -           Rp. 1.500 juta

Value at risk secara reinstatement          -           Rp. 1.800 juta

Value at risk menurut harga pasar          -           Rp. 1.200 juta

Jumlah klaim setelah adjustment            -           Rp. 900 juta (secara replacement)

Depresiasi berdasarkan umur     -           40%

 

Indemnity

Sum Insured Rp 1,500 juta

VAT Rp 1,800 juta – 40% (penyusutan) = Rp 1.080.00 Over insured

Ganti Rugi Rp 900,000.00 – 40% = Rp 540 Juta

 

Reinstatement

Sum Insured Rp 1,500 Juta

VAT Rp 1,800 juta, Sum Insured 1,500/1.800 = 83,33% (tidak cukup less than 85%)

Ganti Rugi 83.33% X 900,000.00 = Rp 750 juta

 

4.10      Uraikan cara penerapan average clause dalam polis dengan harga pertanggungan  first loss bais

 

            Jawab

Average didasarkan pada declared Value dari pada Harga pertanggungan, sehingga apabila Declared Value lebih rendah dari Actual Value maka ganti ruginya didasarkan pada reteable proportion

 

4.11      Polis asuransi harta-benda umumnya memberikan pilihan kepada penanggung untuk membangun kembali objek pertanggungan yang rusak sebagaimana diatur dalam ketentuan pembangunan kembali (reinstatement option) dalam polis. Jelaskan alasan mengapa penanggung sangat jarang menerapkan pilihan ini dalam penyelesaian suatu klaim

 

Jawab :.

1.              Memberikan ganti rugi dengan ukuran uang(monetary) lebih simple

2.              jika penanggung memilih untuk mereinstate maka penanggung bertanggung jawab dengan cara pengerjaannya

 

 

3.              limit liability penangung adalah sebesar harga pertanggungan tetapi apabila pekerjaan belum selesai maka tertanggung akan tetap meminta penyelesaiannya sehingga jumlah pengeluaran bisa lebih besar dari harga pertanggungannya.

4.              Sekali penanggung memilih cara untuk reinstatement maka harus dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali.

5.              Kalau underinsured sehingga harus dikenakan average maka tidak mungkin tertanggung menerapkan average untuk hal demikian     

 

4.12      Sehubungan dengan asuransi harta-benda yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang dimaksud dengan:

a.               Selling Price Clause

b.              Electrical Clause

c.               Public Authority Clause

d.              Designation Clause

e.               All Other Contents Clause

 

  Jawab:

a.         Selling Price Clause

Kalau tertanggung mengalami kerusakan padahal barang-2 tersebut sudah dijual tetapi belum diserahkan kapada penanggung sedangkan tanggung jawab atas penyerahan barang tersebut pada tertanggung. Terancam kehilangan profit atas barang karena taidak dapat memenuhi deliverynya klausula ini mengganti profit yang mungkin dipeoleh dari konrak pernjualan tersebut.

   

b.         Electrical Clause

Klausula ini menjamin menjalarnya api yg  keluar dari material dimana api tersebut berasal tetapi tidak menjamin biaya-2 perbaikan electrical breakdown yang menyebabkan kebakaran.

 

c.         Public Authority Clause

1          Hanya berlaku untuk bangunan

2.              memberikan jaminan atas biaya biaya tambahan yg dikeluarkan tertanggung setelah terjadinya kerugian semata-mata untuk mentaati peraturan pemerintah daerah misalnya mengurus IMB, tata kota, perluasan jalan

3.              pengecualaian:

a.   tidak menjamin biaya-biaya yg dikeluarkan:

ii.     sebelum klausula ini dilekatkan

iii.   atas kerugian yang tidak dijamin polis

iv.    sebelumnya telah diberikan peringatan oleh yang berwajib

b.  bagian harta benda yang tidak rusak kecuali pondasi (dapat dijamin `.

4.         Pembatasan:

-           Reinstatement hrs dilakukan dalam waktu 12 bulan tanpa penundaan

-           bila liability penanggung berkurang karena persyaratan polis maka laibility penanggung dalam kaitannya dengan klausula ini juga berkurang secara proporsional

 

-           batas maksimum ganti rugi adalah sebesar harga pertanggungan

-           pajak dan sejenisnya atas keuntungan yg hrs dibayar setelah pemulihan Harta benda  

 

c.               Designation Clause

Tertanggung yang satu dengan yang lainya mungkin berbeda dalam mencatat atau mengelompokan item-item yang menjadi obyek Asuransi sehingga apabila penanngung menggunakan catatan standard dapat berbeda. Oleh karena penanggung akan mengikuti catatan yang dibuat oleh penanggung dalam mengelompokan item-item tersebut. 

 

d.              All Other Contents Clause

Manjamin sampai dengan limit tertentu good ini trust, commission, uang, securities, dokumen, catatan-catatan manusript bahkan barang barang pribadi milik direksi dan karyawan.

 

4.13      Sehubungan dengan asuransi harta-benda yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang dimaksud dengan:

a.              Non Invalidation Clause

b.              Workman’s Clause

c.               Escalator Clause

d.              Notice clause

e.               Morgage

 

Jawaban

a.              Non Invalidation Clause

Polis tidak serta merta tidak berlaku karena tindakan or omission atau suatu perubahan dimana risiko kerugian menjadi meningkat diluar atau tidak diketahui tertanggung. Dengan catatan apabila tertanggung mengetahuinya maka pemberitahuan harus disampaikan kepada penanggung dan membayar premi tamahan.

 

b,        Workman’s Clause

Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu dekorasi  yang sifatnya minor/kecil

 

c.          Escalator Clause

hanya berlaku untuk building dan content except stock. Menjamin peningkatan harga karena adanya inflasi sampai dengan persentase tertentu yang disepakati. Pada saat renewal persentase tersebut dipergunakan sebagai jumlah persentase untuk kenaikan harga pertanggungan. Tidak ada pengembalian premi kalau ternyata persentase yang disebutkan ternyata lebih kecil dari kenyataan.

 

d. .        Notice clause

Tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung kalau terjadi bangunan tersebut tidak dipergunakan.

 

e. .        Morgage

Kalau terjadi kelalaian yang mengakibatkan resikomenjadi meningkat yg dibuat oleh yang menempati tanpa pengetahuan tertanggung. Dengan catatan  kalau mengetahui tertanggung harus segera memberitahukannya tambahan premi mungkin dibebankan.

 

4.14      Dalam kaitan dengan Public Authorities Clause, sebutkan 3(tiga) persyaratan yang harus dipenuhi oleh tertanggung bila pembangunan kembali bangunan yang rusak total akan dilakukan di lokasi lain.

 

Jawab :

a.              Reinstatement harus dilakukan tanpa penundaan yg tak masuk akal

b.              bila liability penanggung berkurang karena persyaratan polis maka laibility penanggung dalam kaitannya dengan klausula ini juga berkurang secara proporsional

c.               batas maksimum ganti rugi adalah sebesar harga pertanggungan

 

4.15      Uraikan 2(dua) faktor yang harus dipertimbangkan bila mempertanggungkan mesin-mesin secara reinstatement.

 

Jawab :

1.         Tehnologynya berkembang begitu cepat sehingga sulit mendapatkan mesin-mesin dengan tahun pembuatan, tipe, kapasitas dan kondisi yang sama

2.         Pengadaan mesin biasanya harus dipesan dan umumnya di impor, sehingga memakan waktu yang cukuplama

 

Ganti rugi :

-           Partial loss, Biaya perbaikan atau renovasi

-           Total loss, Biaya penggatian dengan mesin serupa yang tahun pembuatan paling mutakir

 

4.16      Harga pertanggungan merupakan hal sangat penting dalam asuransi harta-benda. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:

 

a.               Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan atas bangunan dan mesin-mesin yang dipertanggungkan secara reinstatement basis.

b.              Cara menetapkan harga pertanggungan atas stock barang dagangan.

c.               Satu cara yang dapat dilakukan penanggung untuk melindungi kepentingan tertanggung terhadap risiko inflasi.

Jawab :

a.               Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menetapkan harga pertanggungan atas bangunan dan mesin-mesin yang dipertanggungkan secara reinstatement basis

1.         Besarnya biaya pembangunan kembali

2.         Tingkat inflasi selama periode Asuransi

3.         Waktu yang digunakan untuk membangun kem bali

Ganti rugi

-           Partial loss, Biaya perbaikan atau renovasi

-           Total loss, Biaya penggatian dengan mesin serupa yang tahun pembuatan paling mutakir

            -           Diperhitungkan biaya dan waktu pemesanan / import

-           Bila mesin pengganti lebih bagus (kapasitas lebih besar), tertanggung harus memberikan kontribusi

            -           Mesin Tua sebaiknya tidak dipertanggungkan atas dasar reinstatement

 

b.              Cara menetapkan harga pertanggungan atas stock barang dagangan.

-                 Hp ditentukan dengan declared value

-                 Apabila declared value < VAT maka dikenakan average

 

c.               Satu cara yang dapat dilakukan penanggung untuk melindungi kepentingan tertanggung terhadap risiko inflasi.

 

Dilekatkan Escalator caluse yang mana memberikan fasilitas kenaikkan harg pertanggungan secara otomatis sepanjang periode pertanggungan akibat inflasi

 

4.17      Uraikan apa yang dimaksud dengan declared value dalam polis yang dibuat secara day one basis

 

Jawab

Laporan yang wajib diberikan tiap bulannya atas nilai tertinggi stock setiap hari selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya bulan berikutnya.

.

Average didasarkan pada declared Value dari pada Harga pertanggungan, sehingga apabila Declared Value lebih rendah dari Actual Value maka ganti ruginya didasarkan pada reteable proportion

 

4.18      Uraikan dalam keadaan apa perluasan public authority diperlukan oleh Tertanggung.

 

            Jawab :

Public Authorities Clause : menjamin biaya-biaya tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan peraturan pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).

Pengecualian :

1.           Cost yang terjadi untuk mentaati peraturan:

-                 bila kerusakan terjadi sebelum peraturan keluar

-                 bila kerusakan tidak dijamin oleh polis

-                 bila kerusakan terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah

-                 bagian-bagian yang tidak rusak

2.              Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada peraturan tersebut

3.              Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun tersebut

 

                                                  Reinstatement paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12 bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan perluasan ini.

            Berlaku under insurance, penggantian maksimum sebesar SI

.

4,19      Calon tertanggung Saudara merencanakan untuk mengasuransikan harta bendanya yang terdiri dari bangunan, contents & stock dan meminta kepada saudara agar dalam polis dilekatkan Public Authorities  Clause, jelaskan :

`           a.         Luas jaminan

b.         Biaya – biaya yang tidak dijamin

 

c,         Perluasan dan pembatasan

 

            Jawab ;

            a.         Luas jaminan

                        1.         Hanya berlaku untuk bangunan

2.         Memberikan jaminan terhadap biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan tertanggung, setelah terjadi kerugian, semata-mata mentaai peraturan pemerintah / daerah, misalnya mengurus IMB, tata kota, perluasan jalan

 

b.         Biaya – biaya yang tidak dijamin

1                Cost yang terjadi untuk mentaati peraturan:

-                 bila kerusakan terjadi sebelum peraturan keluar

-                 bila kerusakan tidak dijamin oleh polis

-                 bila kerusakan terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah

-                 bagian-bagian yang tidak rusak

2                Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada peraturan tersebut

3          Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai bangunan yang sudah  dibangun tersebut

 

c,         Perluasan dan pembatasan

                        Perluasan

Pembangunan kembali dapat dilakukn ditempat lainasal tidak menambah liability penangggung

                       

Pembatasan

1.         Pemabngunan kembali harus dilakukkan dalam waktu 12 bulan tanpa penundaan

2.         Bila liability penanggung berkurang karena persyaratan polis , maka liability penanggung dalam kaitannya dengan klausula ini juga berkurang secara proposional

                        3.         Batas ganti rugi adalah sebesar HP

4.         Pajak dan sejenisnya atas keuntungan yang harus dibayar setelah pemulihan harta benda

 

4.20      Pengelola sebuah department store besar yang berlokasi di pusat kota yang padat meminta nasehat Saudara berkaitan dengan asuransi kebakaran atas asetnya. Ia memberitahukan bahwa pemerintah daerah telah mewajibkan untuk menyediakan pintu darurat tambahan sesegera mungkin dan pekerjaan yang memakan biaya ratusan juta rupiah sedang dilaksanakan. Pihak pengelola juga menyadari bahwa bila bangunan department store tersebut rusak berat akibat kebakaran, pembangunan kembali harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang standar bangunan yang jauh lebih baik. Disamping itu, dalam kontrak dengan para penyewa diperjanjikan bahwa semua perubahan yang dilakukan penyewa atas bagian bangunan yang ditempati akan menjadi milik Pengelola setelah kontrak sewa berakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan berbagai aspek asuransi harta benda yang dapat Saudara sarankan untuk memenuhi keperluan Pengelola department store tersebut.

 

Jawab:

ii.              PAR + Reisntatement paling tidak diperluas dengan Public Authority clause dan tenan improvement clause

 

4.21      Uraikan alasan mengapa ditetapkan basis of valuation khusus dalam polis yang mempertanggungkan bangunan kuno.

 

Jawab :

Perlu kesepakatan tertulis dalam menyelesaikan kerugian yang besar:

1.           Diganti dengan bangunan yng bergaya modern dan memakai bahan bangunan modern ditempat yang sama

2.           Dibelikan bangunan baru ditempat lain

 

4.22      Klausula Appreciation in Value Clause dapat dipakai untuk menghindarkan terjadinya pertanggungan bawah harga akibat inflasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Jelaskan :

a.          3(hal) hal yang penting diatur dalam klausul tersebut

b.          5(lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam menyetujui penggunaan klausul tersebut

 

Jawab :

a.               3(hal) hal yang penting diatur dalam klausul tersebut

1.              Klausul ini hanya dipergunakan untuk building dan isinya, bukan untuk stock.

2.              Tidak ada pengembalian premi bila rate antisipasi dari inflasi tidak terjadi/

3.              Setiap kali perpanjangan Asuransi, tertanggung harus memberitahu revisi Harga pertanggungan dan persentase yang diterapka.

 

b.              5(lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam menyetujui penggunaan klausul tersebut

1,      Penggunaan klausul ini tidak dalam keadaan biasa tetapi harus memperhatikan inflasi

2.      Revisi dari SI harus dilakukkan secara berkala untuk lebih akhurat.

3.      Penetapan Prosentase tidak boleh pada akhir periode pertanggungan secara tetap (flate). Tetapi dilakukan secara prorate dihitung inflasi setiap harinya.

4.      Klausul ini tidak dapat digunakan pada inflasi setelah date of loss dalam reinstatement cover.

5.      Setiap perpanjangan, harga pertanggungan awal harus dinaikkan sesuai dengan keadaan

 

4.23      Uraikan cara penerapan average clause pada polis first loss

 

Jawab

Apabila declared value pada saat penutupan ternyata lebih rendah dari value at risk pada saat terjadi klaim maka average akan dilakukan yanitu dengan membandingkan antara declared value dengan value at risk dikalikan denga kerugiannya.

 

 

 

 

BAB V ARRANGEMENT PROPERTY AND STOCK

 

5.1       Uraikan bagaimana caranya saudara mendapatkan average stock rate.

 

JAWAB :

 

Adalah jumlah total laporan bulanan atas nilai tertinggi stock  bila dilaporkan  ditambah harga pertanggungan bila tidak ada laporan  pada bulan yang bersangkutan dibagi periode pertanggungan (12)

           

5.2       Uraikan perbedaan mendasar antara “excess” dan “deductible”.

 

JAWAB :

 

Excess :

Terminologi excess adalah bahwa insurer tidak menanggung untuk membayar sejumlah uang tertentu (sekian ribu  pertama) atas klaim.

 

Tujuannya :

·                Menjadikan Insured sebagai penanggung sendiri atas sejumlah uang tertentu, sehingga mendorong tertanggung lebih berhati-hati atau prudence.

·                Untuk menghindarkan Insurer untuk membayar kerugian yang kecil-kecil, yang mana biasanya kerugian kecil tsb juga tidak dilaporkan kepada Insurer, yang pada akhirnya membantu mengurangi biaya-biaya administrative.

·                To reduce by the amount of the excess the cost of all claims exceeding the amount of the excess.

 

Umumnya benefit atas excess pada saat inflasi kurang menguntungkan. Juga sulit bagi insurer untuk menaikan excess karena pembebanan excess merupakan suatu hukuman dimata Insured dan Broker.

 

Excess biasanya wajib (compulsory) dan pada umumnya tidak boleh dihapus / dihilangkan.

Seperti halnya untuk resiko RSMD, TSFWD, Landslide dll. Ada excess minimum yang diberlakukan.

 

Penggunaan Excess sangat penting terutama atas kondisi resiko yang menurut underwriter kurang memuaskan.   

 

Franchise

Perbedaan antara Excess dan Franchise, adalah dimana pada saat excess diberlakukan, maka sejumlah excess yang berlaku dikurangkan pada klaim yang telah disetujui, sementara Franchise ketika jumlah franchise-nya terlampaui, jumlah klaim yang telah disetujui akan dibayar full, Contoh :

                                             Amount of Claim              Amount Payable
Excess                  $ 25                  $30                                $5
Franchise            $ 25                  $30                                $30
Franchise           $ 25                  $ 23                               Nil
 
Potential problem atas penerapan Franchise adalah pada saat dimana terdapat kerugian kecil dibawah nilai Franchise, maka tertanggung bisa jadi meminta batuan suatu perusahaan perbaikan untuk memberikan nilai klaim yang tinggi sehingga melampaui batas nilai franchise sehingga menperoleh pembayaran penuh.
Juga hal diatas dapat terjadi pada saat inflasi, ini akan memberi keuntungan bagi Insured untuk menunda melakukan perbaikan sampai biaya-biaya meningkat, sehingga mengakibatkan jumlah klaim melampaui Franchise.
Karena franchise tidak memberi cost saving bagi Insurer maka Franchise jarang untuk dipakai pada polis property selain dimana deductible aggregate di berlakukan.
Deductible
Pada Deductible penerapannya sama seperti Excess perbedaannya yaitu, dimana tertanggung secara suka rela menerima untuk membayar ‘first part of the amount’ dari setiap klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari standard excess, namun tertanggung menerima discount sebagai gantinya.
Deductible biasanya ditentukan secara terpisah pada polis material damage atau secara gabungan (combined figure).
Tertanggung juga dapat memilih deductible yang sama atau berbeda atas setiap perils yang diasuransikan sebagai contoh : TSFWD, deductible-nya dapat ditentukan pada setiap premises yang terpisah atau atas seluruh polis.   
 5,3       Uraikan kenapa dalam asuransi stock dipakai dasar deklarasi.

 

JAWAB :

Asuransi atas Stock biasanya berdasarkan atas ‘indemnity basis’ dan umumnya jarang diasuransikan dalam bentuk ‘declaration basis’. Penggunaan deklarasi memberi tertanggung suatu penutupan maximum menghindari ‘over-insurance’ dan ‘over-payment of premium’. Hanya ada satu pengecualiaan yaitu pada ‘farming stcok’ karena nilai fluktuasinya telah dapat diketahui dengan mengaplikasikan ‘Special Condition of Average’ (underinsurance).  

 

Polisnya dibuat dengan menentukan sum insured maksimum yang diperkirakan akan mengalami kerugian selama periode asuransi. Preminya dibayar sebesar 75 % pada saat awal periode penutupan. Tertanggung wajib melaksanakan deklarasi umumnya setiap bulan yang disampaikan paling lambat 30 hari setiap akhir bulan. Pada akhir tahun premi akan dihitung atas nilai rata-rata stock selama setahun, penambahan premi serta pengembalian premi dihitung berdasarkan apakah preminya lebih besar dari atau kurang dari ‘provisional premium’.

 

Tanggung jawab penangung tidak akan akan melebihi maximum sum insured yang telah pilih.  

 

 

 

 

Deklarasi atas stock dipakai karena nilai sum insured atas stock yang diasuransikan sering mengalami ‘ Fluktuasi’ selama periode asuransi, tertanggung oleh karena itu dapat memilih deklarasi atas stock berdasarkan reguler selama periode asuransi. Pada akhir tahun premi diadjust sesuai dengan average sum insured.   

 

5.4       Diterima deklarasi stock dari tertanggung atas penutupan asuransi kebakaran dimana premi awal sebesar 75 % dengan suku premi 0.20 % dan jumlah pertanggungan di tetapkan sebesar Rp. 500,000,000

Januari Rp. 300,000,000                       Juli                   Rp. 150,000,000

Februari            Rp. 600,000,000           Agustus            Tidak ada deklarasi

Maret   Tidak ada deklarasi                   September        Rp. 100,000,000

April    Nil                                           Oktober            Rp. 700,000,000

Mei      Rp. 400,000,000                       Nopember         Rp. 200,000,000

Juni      Rp. 350,000,000                       Desember         Nil

a.               Buatlah perhitungan Adjustment premium

b.              Bagaimana ganti-rugi asuransi berdasarkan indemnitas dapat diberikan dalam berbagai risiko dibawah ini:

-                 Retailer’s Stock in trade

-                 Manufacturer’s stock

-                 Livestock

-                 Wholesaler’s stock

-                 Farm Produce

JAWAB :

a.              Hitung

January            300,000,000      300,000,000

February          600,000,000      500,000,000

Maret               tidak ada          500,000,000

April                 nil                    500,000,000

Mei                  400,000,000      400,000,000

Juni                  350,000,000      350,000,000

Juli                   150,000,000      150,000,000

Agustus            tidak ada          500,000,000

Sept`                100,000,000      100,000,000

Oktober            700,000,000      500,000,000

Nopember         200,000,000      200,000,000

Desember         nil                    500,000,000

Total                                        4,500,000,000

 

Average HP : total / 12 x 0.20% = 4,500,000,000 / 12 x 0.20% = 750,000

Provision premi : 500,000,000 x 75% x 0.20% = 750,000

Tidak ada pengembalian dan penambahan premi

 

b.              ganti rugi asuransinya:

 

·                Retailer’s Stock in trade

Ganti ruginya berdasarkan ‘wholesales price’ ( harga grosir ) yang dibayarkan kepada tertanggung. dan bukan ‘selling price’ ( harga jual ) karena didalamnya terdapat unsur keuntungan.

 

 

Pembayaran ganti ruginya juga memperhitungkan adanya discount yang mungkin juga diberikan kepada tertanggung. Juga memperhitungkan adanya depresiasi atas stock yang sudah kedaluarsa.

 

·                Manufacturer’s Stock

Ganti ruginya berdasarkan ‘Cost Production’ sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini termasuk biaya-biaya Material, Labour serta factory overhead atas barang yang diasuransikan namun tidak termasuk ‘profit’. Apabila jumlanya melampaui harga pasar barang tersebut, maka ganti ruginya adalah ‘market value’ ( harga pasar ).

 

Banyak polis yang mencantumkan ‘Contract Price Clause' yaitu menyatakan bahwa harga jual dari barang -yangmana telah terjual namun barang belum terkirim- akan menjadi dasar dari ganti rugi apabila kontrak penjualan dibatalkan karena kerugian dengan syarat tertanggung masih bertanggung jawab.     

 

·                Livestock

Ganti ruginya berdasarkan atas harga pasar dari livestock pada tempat dan waktu dimana terjadi kebakaran. Klaimnya biasanya timbul sebagai akibat dari lightning dan harus didukung oleh sertifikat dari ‘veterinary surgeon’ yang menunjukan sebab kematian atau luka serta nilai dari binatang tersebut. 

 

·                Wholesaler’s Stock

Ganti ruginya berdasarkan nilai market dari barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Juga mencerminkan ‘cost price’ dari stock dikurangi diskon yang mungkin ada serta pengurangan untuk depresiasi atau atas stock yang dikembalikan

 

·                Farm Produce

Ganti rugi untuk ‘Growing crops’ adalah harga pada pasar yang terdekat, dikurangi biaya2 combining atau cutting dan threshing dan transportasi.

 

5.5       Sebutkan 4 (empat) jenis rekaman yang masuk dalam kategori computer system records.

 

JAWAB :

4 (empat) dari 6 (enam) jawaban berikut ini :

1.              Computer data files;

2.              Data input forms specially prepared for the computer;

3.              Subsidiary files of information produced at intermediate stages in computer processing;

4.              Programmes;

5.              All explanatory of documentation of the above items;

6.              Punched card, paper tape, magnetic tapes, memory discs, mass storage features or any other magnetic recording devices holding such files or programmes

 

Tidak termasuk didalamnya :

1.              print-offs, contohnya kartu2 index

2.              account statement

Sebab hal2 diatas merupakan catatan2 business biasa yang akan selalu ada baik komputer digunakan atau tidak.

     

5.6       Jelaskan tujuan pencantuman Capital Addition Clause pada polis dan kaitannya dengan ketentuan average.

 

JAWAB :

Tujuan dari klausula ini adalah agar tertanggung tidak kerepotan (tanpa harus memberitahukan kepada penanggung) kalau harus setiap saat menadjust harga pertanggungan karena adanya tambahan luas bangunan dan pembelian mesin. Klausula ini tidak dimaksudkan untuk menambah harga pertanggungan karena appresisi harga.

Walaupun ada tambahan mesin atau perluasan banguna yang menyebabkan harga pertanggungan meningkat yang menyebabkan HP lebih kecil, tertanggung tidak dikenakan average

 

URAIAN :

Capital Addition Clause digunakan untuk menanggulangi fluktuasi-flutuasi yang relatif kecil pada penutupan yang akan timbul selama satu tahun, seperti contohnya pembuangan atau pembelian item-item peralatan atau perluasan bangunan yang tidak besar.

 

Untuk asuransi yang berhubungan dengan Industri yang menjamin Bangunan dan Mesin-mesin, adalah hal yang umum dilakukan untuk menghindari masalah tetap untuk Endorsement, yang berhubungan dengan penambahan-penambahan kecil dan pengurangan Sum Insured, oleh karena itu dapat dicantumkan klausula yaitu ‘ Capital Additions Clause’.

 

Dengan adanya klausula ini tertanggung akan dijamin tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penanggung atas setiap perluasan bangunan atau akuisisi mesin-mesin, namun klausula ini tidak akan memberi jaminan untuk ‘Appreciation’ atas nilai sehingga klausula ini tidak dapat digunakan untuk meng ‘offset’ pengaruh dari average atasa bangunan yang ada.

 

The insurance in respect of buildings, machinery and plant shall extend to include

 

(a)            Buildings, machinery and plant newly acquired, erected or taken into use for which the insured is responsible.

(b)            Alterations, additions and improvements to buildings, machinery and plant but not any appreciation in value

 

Anywhere in Great Britain and Northern Ireland provided that

 

(i)             at any one situation this cover shall not exceed $

(ii)            the property is not otherwise insured by or on behalf of the Insured

(iii)          the Insured gives details to the Insurer every six months of such covers and arranges specific insurance from the effective date of the Insured’s liability

 

Following each declaration the amount by (i.) is reinstated.

                                   

Deklarasi adjustment-nya akan memperhitungkan semua jumlah yang di-declare atas ‘pro rata basis’ sesuai dengan tarif yang berlaku atas sejumlah hari dimana penutupan telah berjalan.

 

 

 

Limit yang diberlakukan lebih disukai dalam bentuk amount ( monetary terms ) dari pada prosentase dan dibebankan atas setiap lokasi. Aturan umumnya adalah batas yang diberikan biasanya sebesar 10 % dari sum insured.        

           

5.7       Apa yang dimaksud dengan Seasonal Increase.

 

JAWAB :

Banyak perdagangan dipengaruhi oleh fluktuasi bisnis musiman. Biasanya retail sale shops memerlukan stock tambahan pada waktu-waktu tertentu saat barang-barang mereka memiliki special demand, seperti pada waktu lebaran atau natal. Untuk itu perlu perhatian khusus dalam menentukan SI yang memadai untuk selama periode pertanggungan.

Untuk menjamin stock tersebut ditutup oleh asuransi dapat ditempuh:

1.              Penutupan stock dengan harga pertanggungan maksimum

            Kelemahan: tertanggung membayar premi terlalu tinggi

2.              Tiap ada kenaikan, tertanggung memberitahu penanggung dan harga pertanggungan disesuaikan.

 

Kelemahan: bila tertanggung lalai melapor, terjadi underinsurance.

Untuk mengatasinya digunakan automatic seasonal increase clause untuk stock, di mana pada premi dimasukkan unsur additional premium secara pro rata untuk cover tambahan sementara.

                                                  Contoh:

                                                  Sum Insured Rp 10.000.000,-

                                                  Kenaikan SI selama bulan November dan Desember 25% = 25%x10.000.000 = Rp 2.500.000,-

                                                  Rate normal 2.5% = 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

                                                 

                                                  Tambahan premi = 2/12 x 2.5% x Rp 2.500.000 = Rp 10.625,-

                                                  Total premi = Rp 260.625,-

 

Polis yang telah mencantumkan klausula ini akan memeberi kenaikan sum insured atas stock secara otomatis sebesar 25 % untuk bulam November dan December atau 4 minggu sebelum paskah.    

 

5.8       Stock pada umumnya dipertanggungkan secara deklarasi. Jelaskan 5(lima) ketentuan pokok yang terdapat dalam Stock Declaration Clause yang umum dipakai untuk keperluan ini.

 

Jawab :

1.         Premium dihitung sementara pada awal pertanggungan

2.         Pada setiap tanggal tertentu persediaan harus dideclaraskan dalam wkt 30 hr stelah tanggal tesebut. Apabila melewati tanggal tersebut dianggap tlh dideklarasikan dengan HP sebesar nilai Pertanggungan awal

3.         pada tanggal JT premi sebenarnya akan dikalkulasi ualang didasarkan pada jumlah seluruh yg dideklarasikan dibagi dengan banyak deklarasi jika premi awal lebih besar maka kelebihannya dikembalikan jika kurang ditagihkan.

4.         karena hp tidak akan berkurang karena adanya kerugain maka ttg hrs membayar extra premi untuk jumlah kerugian dari saat kerugian hingga akhir pertanggungan

5.         Apabila ada polis lain maka dihitung average 

 

 

 

a.               Buat perhitungan premium adjustment atas pertanggungan stock dengan data sebagai berikut:

 

§     Harga pertanggungan Rp. 2,5 milyar, rate 0.15% dan premi provisi 75%

§     Deklarasi bulanan yang disampaikan:

Jan.      Rp.  2,5 milyar     Mei   Rp.  0,9 milyar   Sept.            Rp.  1,9 milyar

Feb.      Rp.  2,3 milyar     Juni   Rp.  1,2 milyar   Okt.            Rp.  1,7 milyar

Mar.     Rp.  2,1 milyar     Juli    Rp.  1,6 milyar  Nop.            Tidak ada deklarasi

April    Rp.  1,8 milyar    Agus   Rp.  2,2 milyar  Des.            Tidak ada deklarasi

Provisional Premi

 2,500,000,000.00

X

0.15%

75%

 2,812,500.00

 

 

 

 

 

 

Declaration

 

 

 

 

 

January

        2,500,000.00

 

 

 

 

Feb

        2,300,000.00

 

 

 

 

Mar

        2,100,000.00

 

 

 

 

Ap

        1,800,000.00

 

 

 

 

May

900,000.00

 

 

 

 

 

June

        1,200,000.00

 

 

 

 

July

        1,600,000.00

 

 

 

 

August

        2,200,000.00

 

 

 

 

Sep

        1,900,000.00

 

 

 

 

Oct

        1,700,000.00

 

 

 

 

Nov

        2,500,000.00

 

 

 

 

December

        2,500,000.00

 

 

 

 

 

      23,200,000.00

 

 

 

 

dibagi 12

        1,933,333.33

 

 

 

 

Average HP

        1,933,333.33

X

0.15%

 

 2,900,000.00

Tambahan premi

 

 

 

 

      87,500.00

 

 

5.9       Uraikan tujuan pelekatan Capital Addition Clause pada polis asuransi pertanggungan harta-benda.

 

Jawab :

Dimaksudkan agar apabila ada penambahan/perluasan  yg bersifat individual atas property (Mesin dan bangunan) yg sifat kecil tertanggung tidak perlu setiap saat melaporkan kepada penanggung, tetapi otomatis dijamin oleh polis. Tetapi klausula ini tidak menjamin appreciasi dari harga mesin atau bangunan tersebut. Perluasan ini dengan catatan – terdapat limit misalnya tidak melebihi jumlah tertentu – Property tidak diasuransikan atas nama tertanggung – Tertanggung harus memberikan detailnya kepada penanggung setiap 6 bulan 

 

5,10      Uraikan 3(tiga) faktor underwriting yang perlu Saudara pertimbangkan dalam memberikan perluasan terhadap risiko kebocoran stock bahan cair yang disimpan dalam tangki.

 

Jawab :

1.              Apakah tanki ada didalam bangunan, atau diluar bangunan atau didalam tanah

2.              Adakah bund wall atau catchpit yang cukup untuk menampung isi dari cairan yang ada didalam tank

3.              bagaimana keadaan tank

4.              jika tank ada diluar adakah slope antara tanki dan bangunan dan adakah intervening land, tarmac atau concrete

5.              Detail dari kejadian sebelumnya jika ada

5.11      Uraikan dasar perhitungan besarnya ganti rugi atau indemnity terhadap kerugian atau kerusakan atas manufacturers’ stock.

 

Jawab :

Ganti ruginya berdasarkan ‘Cost Production’ sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini termasuk biaya2 Material, Labour serta factory overhead atas barang yang diasuransikan namun tidak termasuk ‘profit’. Apabila jumlanya melampaui harga pasar barang tersebut, maka ganti ruginya adalah ‘market value’ ( harga pasar ).

 

Banyak polis yang mencantumkan ‘Contract Price Clause' yaitu menyatakan bahwa harga jual dari barang -yangmana telah terjual namun barang belum terkirim- akan menjadi dasar dari ganti rugi apabila kontrak penjualan dibatalkan karena kerugian dengan syarat tertanggung masih bertanggung jawab.     

 

Indemnity manufacturer stock tidak dikurangi dengan penyusutan

 

 

5.11      Uraikan Bagaimana ganti rugi secara indemnity dihitung untuk objek pertanggungan “stock in process”

 

            Jawaban :

Manufacturers = raw materials, work in progress dan finished stock.

Indemnify value bukan mengenai apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.

- Other materials  :   Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang itu terbentuk.

- Raw materials    :   Replacement cost + delivery cost.

 

 

5.12      Sebutkan 5(lima) contoh dimana inner limits biasa dipergunakan.

 

            Jawab :

1          Property insured under floating cover

2.              stock dimana Asuransi berhubungan dengan premises yanhg tidak ditempati oleh tertanggung sendiri

3.              capital addition

4.              reinstatement day one insurance khususnya saat klaim yang mengacu pada indemnity

5.              property dengan category tertentu yang termasuk didalam content

 

5.13      Sebutkan klausul yang harus dilekatkan pada polis yang mempertanggungkan stock secara floating basis dan uraikan alasan mengapa klausul ini diperlukan.

 

            Jawab :

            Menjamin stock yang berada dibeberapa lokasi terpisah

            Penerapan premi atas dasar rate rata-rata dari seluruh lokasi

 

5.15      Uraikan 3 (tiga) tujuan diterapkannya deductible dalam suatu pertanggungan.

 

      Jawab :

1.              Sebagai Finalty atas risiko yang kurang bagus

2.              Mendorong tertanggung agar lebih hati-hati

3.              Menghemat biaya administrasi penanggung atas klaim kecil-kecil

4.              Menghemat beban biaya klaim bagi penanggung

 

5.16      Uraikan tujuan dari  penggunaan contract price clause dalam suatu pertanggungan  polis harta benda.

 

      Jawab :

Jika barang telah dijual dan belum dikirimkan dan masih dalam risiko penjual. Ketika kebakaran terjadi kontrak otomatis dibatalkan. Oleh karena itu keutungan untuk penjual kemudian menjdi sirna. Maka klausula memasukan kerugian yang demikian itu kedalam penyelesaian kerugian dengan catatan bahwa harga pertanggungan dimasukan kedalmnya.

 

517.      Dalam Kaitan dengan Floating dan blanket covers, jelaskan :

a.                 Luas Jaminan Polis

b.                Cara penetapkan suku premi

c.                 Perlakuan terhadap property tertanggung yang tidak termasuk dalam daftar yang dipertanggungkan dalam Floating and Blanket covers

d.                Keuntungan yang diperoleh dari sis tertanggung dan Penanggung

 

Jawab :

a.              Luas Jaminan Polis

Menjamin bangunan / isi / dan stock yang berada dibeberapa bangunan / lokasi terpisah

Harga pertanggungan harus dirinci untuk

-                 Bangunan

-                 Isi bangunan (selain stock)

 

-                 Stock didalam bangunan

-                 Stock diluar bangunan / tempat terbuka

Diterapkan limit harga pertanggungan untuk masing-masing objek pertanggungan termasuk gabungan antara bangunan dan isi, bangunan + isi + stock

 

b.              Cara penetapkan suku premi

Premi diperhitungkan atas dasar rate rata-rata dari seluruh lokasi  x nilai pertaggungan yang didklarasikan

 

c.               Perlakuan terhadap property tertanggung yang tidak termasuk dalam daftar yang dipertanggungkan dalam Floating and Blanket covers

-           Jaminan dapat diperluas terhadap barang yang sedang diangkut (in Transit)dengan limit 10% dari total harga pertanggungan atau 250,000 pond, mana saja yang lebih kecil.

 

d.              Keuntungan yang diperoleh dari sisi tertanggung dan Penanggung

Keuntungan blanket insurance untuk tertanggung:

·                pekerjaan clerk berkurang, ongkos lebih murah

·                kemungkinan untuk alpa menghitung nilai bangunan adalah kecil

·                tidak perlu keterangan detil tentang okupasi

·                sederhana

·                semua objek masuk dalam cover polis

·                tidak diperlukan pembagian jumlah pertanggungan

·                semua bangunan diproteksi walaupun ada perubahan okupasi selama SI mencukupi

 

Keuntungan blanket insurance untuk penanggung:

·                sederhana

·                mengurangi biaya karena perkerjaan simple

·                pembatasan penerimaan resiko

Kerugian blanket insurance untuk tertanggung:

·                adanya keterbatasan penanggung dalam menerima resiko

·                SI  mungkin diperlukan dalam jumlah yang leibh besar dari 1 tahun (sebagian untuk pemeliharaan terhadap average, sebagian lagi sebagai sumber antisipasi kenaikan SI)

·                Mudah terjadi under insurance

Kerugian blanket insurance untuk penanggung:

·                Kesulitan dalam loss adjustment, biaya loss adjustment meningkat

·                Surveyor akan lebih sering dibutuhkan

·                Underwriting diputuskan dengan lebih luas

·                Tidak adanya bagian SI mencegah penanggung memperhatikan pada kapasitas yang sebenarnya

·                Pinalty terhadap  hazard yang relevansinya ke rating tidak dapat diterapkan

·                Untuk bisnis tertentu seperti seasonal trade, retensi tidak dapat dijamin dengan akurat

·                Pada asuransi yang dibagi dalam pembagian jumlah pertanggungan, premi reasuransi biasanya lebih besar.

 

 

BAB VI EXTENTION CLAUSE AND WARRANTY

 

6.1       Sebagian besar polis Property All Risks atau kebakaran dilengkapi dengan Temporary Removal Clause. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:

a.               Alasan mengapa klausula ini diperlukan

b.              Harta benda yang tidak dijamin oleh Klausul ini

c.               Batasan removal yang dijamin

d.              Batasan tanggung jawab asuradur setiap terjadi kerugian

e.               Alasan lain yang dapat membatalkan pemberlakuan klausul ini.

 

JAWAB :

a.              Alasan mengapa klausula ini diperlukan :

Polis kebakaran utamanya menutup harta benda yang pada alamat yang spesifik, ada kalanya item2 yang diasuransikan perlu sementara waktu dipindahkan untuk proses pembersihan atau perbaikan. Untuk menghindari dibuatnya polis endorsement pada setiap waktu, maka dipergunakanlah klausula ini.

 

1.              The property insured by this policy (other than stock) is covered whilst temporary removed for cleaning renovation repair or similar purposes elsewhere and in transit thereto and therefrom all in………

2.              The liability of the insurer under this extension in respect of each item of the policy for any DAMAGE occurring elsewhere than at the within mentioned premses shall not exceed 10 % of the sum insured by the item.

3.              This extension does not apply to property in so far as it is otherwise insured, nor, as regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed, to motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use. 

     

b.              Harta benda yang tidak dijamin oleh Klausula ini :

Harta benda yang tidak dapat dijamin oleh klausula ini adalah :

·                segala macam Stock,

·                serta harta benda tertentu pada kontrak atas pembersihan yang tanggung jawab asuransinya dibebankan kepada cleaner,  

·                Motor vehicle dan motor chassis yang memiliki ijin penggunaannya di jalan.

 

c.               Batasan removal yang dijamin :

·                Hanya terbatas pada harta benda selain Stock.

·                Pemindahanya harus hanya bersifat sementara saja

·                Tujuan dari pemindahan harus karena pembersihan, renovasi, perbaikan atau maksud-maksud lain yang sejenis.

·                Penutupannya termasuk harta benda selama transit ke dan dari lokasi namun tanpa penetapan / penentuan metode transportasinya. 

 

d.              Batasan Tanggung Jawab asuradur setiap terjadi kerugian :

·                Tidak melebihi 10 % dari jumlah pertanggungan atas setiap item.

 

e.               Alasan lain yang dapat membatalkan pemberlakuan klausula ini :

      Kalau dalam cleaning contract meletakan tanggung jawab asuransi kepada cleaner

 

 

6.2       Test apa yang harus dilaksanakan sebagaimana terdapat dalam automatic sprinkler installation warranty.

 

JAWAB :

1.              Tes harian atas circuit antara switch alarm dan unit pengawas

2.              Tes mingguan yang menghubungkan dengan stasiun pemadam kebakaran umum, depot pusat alarm atau brigade pemadam kebakaran.

3.              Tes mingguan atas batere-batere yang relevan

4.              Tes mingguan untuk memastikan alarm bkerja dengan baik dan ‘stop valves’ dalam mengontrol suplai air dan seluruh instalasi terbuka secara keseluruhan.

5.              Tes mingguan atas pompa-pompa air untuk memastikan bahwa pompa2 tersebut dapat dihidupkan baik secara otomatis maupun secara manual, memeriksa seluruh tingkat elektrolit batere dan apakah density-nya sudah benar untuk digunakan oleh mesin diesel.

6.              Tes Kwartalan atau tengah tahun untuk memastikan bahwa setiap suplai air sudah bekerja dengan baik   

           

6.3       Sebutkan 5(lima) ketentuan yang terdapat dalam Temporary Removal Clause

 

Jawab :.

1.              Hanya diperuntukan untuk property other than stock

2.              Hanya bersifat sementara

3.              Tujuan dari removal hanya cleaning, repairing, renovation or similar purposes

4.              Termasuk bahaya selama pengangkutan dari dan ke lokasi

5.              limit 10% dari harga pertanggungan untuk item dimaksud

 

6.5       Sehubungan dengan asuransi harta-benda yang dilengkapi dengan klausul standar ABI, jelaskan apa yang dimaksud dengan:

a.     Contract Price Clause

b.     Non Invalidation Clause

c.      Subrogation Waiver Clause

d.     Temporary Removal Clause

e.      Workman’s Clause

 

Jawab  :

a.         Contract Price Clause

Jika barang telah dijual dan belum dikirimkan dan masih dalam risiko penjual. Ketika kebakaran terjadi kontrak otomatis dibatalkan. Oleh karena itu keutungan untuk penjual kemudian menjdi sirna. Maka klausula memasukan kerugian yang demikian itu kedalam penyelesaian kerugian dengan catatan bahwa harga pertanggungan dimasukan kedalamnya.

 

b.         Non Invalidation Clause

Polis tidak serta merta tidak berlaku karena tindakan or omission atau suatu perubahan dimana risiko kerugian menjadi meningkat diluar atau tidak diketahui tertanggung. Dengan catatan apabila tertanggung mengetahuinya maka pemberitahuan harus disampaikan kepada penanggung dan membayar premi tambahan.

 

 

c.         Subrogation Waiver Clause

Klausula ini dipergunakan jika suatu group perusahaan memberlakukan polis individual maka apabila suatu ketika terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh misalnya kelalian karyawan dari suatu perusahaan dalam satu group yang menjalar ke perusahaan group yang lainnya maka hak untuk menuntut kerugian kepada perusahan yang menyebabkan kebakaran tersebut (Subrogasi)  tidak berlaku

 

d.         Temporary Removal Clause

Tujuan dari kalusula ini adalah memberikan jaminan atas mesin-mesin atau bangunan kecuali stock apabila suatu ketika property tersebut diperlukan perbaikan ditempat lain maka resiko selama pengangkutan ke tempat lain dan selama dalam cleaning, service, repair atau renovation atau tujuan lain yang sejenisnya dijamin oleh  klausula ini denga catatan limited to 10% dr harga pertanggungan dari item dimaksud. Jaminan ini hanya bersifat sementara.

 

e.         Workman’s Clause

Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu dekorasi  yang sifatnya minor/kecil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII FIRE INSURANCE RATING

 

7.1       Sebutkan 4 (empat) segmen yang menjadi dasar penetapan premi asuransi kebakaran.

 

JAWAB :

 

1.              Losses paid;

2.              Provision of reserve funds;

3.              Expenses: salaries, rent etc

4.              commission

 

7.2       Uraikan mengapa cadangan premi atau unearned premium reserve sangat diperlukan.

 

JAWAB :

Unearned premi adalah premi yang belum jatuh tempo

Karena premi dibayar untuk risiko yang jatuh lebih dari satu periode pembukuan. UPR dibentuk untuk menutup risiko yang menjadi beban setelah berakhirnya periode pemukuan dimana kontraknya dimulai sebelum tahun pembukuan berakhir 

 

PENJELASAN :

Umumnya polis asuransi memiliki periode asuransi yang sama yaitu 1 (satu tahun).

Polis asuransi juga berlaku menggunakan tanggal / hari yang dipilih didalam satu tahun.

 

Diperlukannya ‘Unearned Premium Reserved’ karena premi-premi yang dibayar atas periode penutupan jatuh tempo pada lebih dari satu periode akunting ( accounting year). UPR dibuat untuk menutup risiko-risiko yang masih harus ditanggung setelah berakhirnya tahun akunting (accounting year), dimana kontrak dimulai sebelum akhir tahun.

 

Pencadangan ini mepertimbangkan kenyataan bahwa sebagian premi digunakan untuk membayar biaya awal (initial expenses) dan komisi (commission). Sebagai contoh, apabila 20 % dari premi digunakan untuk ‘initial expenses’ dan komisi, maka sisanya sebesar 80 % dianggap untuk menjamin sisa dari periode kontrak. Apabila resiko ditutup pada pertengahan periode tahun akunting (accounting year), maka UPR nya berjumlah 40 % dari premi. ( 100 % - 20 % = 80 % / 2 = 40 % )

 

Dalam praktek, allowance yang berbeda untuk initial expenses dibuat untuk ‘different class of business’. Juga metode pendekatan yang bermacam2 digunakan untuk menghitung periode risiko yang masih menjadi tanggunan.          

 

7.3       Sebutkan 5 (lima) cara yang dapat dilakukan untuk menurunkan premi.

 

JAWAB :

5 (lima) dari 7 (tujuh) jawaban berikut :

 

1.              First Loss Cover

Biasanya diminta oleh calon tertanggung dimana calon tertanggung merasa bahwa besarnya kerugian yang mungkin diderita atas peril tertentu tidak sampai jumlah ‘value at risks’.

 

Sum insurednya secara sengaja dibatasi dengan persetujuan insurer yang jumlahnya biasanya lebih rendah dari ‘full value’ dari property. Rate biasanya diterapkan atas sum insured yang telah disepakati.

 

2.              Limit of Liability

Dalam hal pengurangan premi, Limit of Liability sama seperti First Loss Cover. Tertanggung dapat memilih limit yang lebih rendah dimana dalam banyak kasus biasanya terdapat discount.

 

3.              Loss Experience Discount

Fire Office Committee memberi konsesi atau discount atas ‘loss history’ yang baik.

Sebagian besar perusahaan terus menawarkan fasilitas discount ini, utamanya adalah untuk maksud me-retain business. Yang harus diingat adalah apabila ‘loss history’-nya menjadi buruk maka discount yang telah diberikan perlu untuk dinilai (reassessed) kembali. 

 

4.              Deductibles

Besarnya deductible akan mencerminkan besarnya discount yang akan diberikan insurer.

 

5.              Basis of Cover

Dasar penutupan yang diminta oleh tertanggung dapat menaikan besarnya premi yang harus dibayar sebagaimana diberlakukan pada sum insured yang dihitung dengan menggunakan 85 % reinstatement cover dan day one cover. Dimana periode reinstatement yang panjang maka akan menyebakan pengaruh yang besar atas beban premi.

 

6.              Risk Improvement

Beban premi dapat pula dikurangi atas penggunaan alat2 pemadam kebakaran dengan diberikannya diskon kepada tertanggung walau perlu diyakinkan kepada tertanggung bahwa alat-alat pemadam yang dibeli bisa jadi lebih mahal dari besarkan diskon yang diberikan.

 

Dapat pula turun karena adanya pengurangan risiko dengan cara melakukan penyimpanan secara terpisah atas barang2 mudah terbakar.

 

7.              Spread of Risk

Apabila sebagian besar risikonya menyebar di seluruh daerah maka ini dapat menjadi pertimbangan diberikannya ‘small discount’. Dengan pertimbangan bahwa tidak akan semua pemises akan menderita kerugian apada satu periode asuransi.

 

7.4       Dalam menetapkan suku premi asuransi kebakaran, terdapat 6 (enam) faktor pendukung yang harus dipertimbangkan. Sebutkan 4 (empat) diantaranya.

 

JAWAB :

1.              Construction

Elemen yang mudah terbakar pada dindings dan atap dibagian luar bisa jadi terbakar dari sumber-sumber eksternal atau menyebarnya (spead) api dari dalam (internal).

 

Dinding-dinding dan atap yang mudah terbakar dapat dengan cepat menyebarkan (spread) api.

 

2.              Housekeeping

Produksi dari sampah-sampah yang mudah terbakar. Api dapat timbul dari adanya bahan-bahan yang mudah terbakar. Proses untuk menghasilkan kertas, kayu, plastic atau tekstil akan menghasilkan sampah. Pembersihan yang sering, lebih disukai dengan menggunakan ‘automatic exhaust’adalah sangat penting.

 

3.              Combustible packing materials

Bahan Foam, kertas, polystyrine atau kayu mungkin dapat digunakan. Supplies dalam jumlah besar seharusnya disimpan pada tempat yang terpisah.

 

4.              Undivided areas

Tingkat risiko biasanya sangat tinggi pada daerah-daerah produksi. Nilai stock yang tinggi biasanya berada pada tempat-tempat penyimpanan. Apabila area-area ini saling berhubungan maka kerugian akan meningkat.

 

5.              High piled storage

Ini akan mengurangi efektifitas dari sprinkler dan dapat mendorong menyebarnya api secara cepat diantara stack. Tempat-tempat yang terlalu padat merupakan contoh yang buruk.

 

6.              Damageable contents

Stock bahan makanan dan farmasi dapat dilarang dijual apabila terkontaminasi oleh karena terjadinya kebakaran, mengakibatkan kerugian yang serius oleh sebab api yang kecil. Konsentrasi atas nilai pada area yang sempit akan memiliki efek yang sejenis.  

 

7.5       Memperhitungkan aspek-aspek khusus atas risiko tersebut. Jelaskan masing-masing dengan 3(tiga) contoh mengapa suku premi perlu disesuaikan dalam kaitan dengan:

a)              Inception hazard

b)             Contributory factors

c)              Factors improving the risk

 

Jawab ;

a          Inception hazard

1          Space heating

2.              Process heat

3.              Flamable liquid

 

b          Contributory factors

1.         Construction

2.              Housekeeping

3.              Combustible Packing Materials

 

C          Factors improving the risk

1.              Fire Resisting Construction

2.              Automatic Fire Alarm

 

3.              Hose reels and hand Extinguisher

 

7.6       IBNR adalah suatu faktor yang perlu diperhitungkan dalam membuat laporan rugi laba perusahaan asuransi. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:

a)          Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut

b)              Salah satu cara yang umum dipakai dalam menghitung IBNR disertai contoh perhitungannya.

 

Jawab:

a).        Incurred But Not Reported yang berarti adalah claim mungkin telah terjadi tetapi belum dilaporkan hingga beberapa telah berlalu l sehingga untimate cost of claim tidak dapat dihitung secara akurat , adalh penting untuk mengestimasikan beberapa claim yang yang telah terjadi tetapi belum dilaporkan.

b).        Memperkirakan sejumlah claim dengan menggunakan Historical Delay of Notification .

Jumlah Klaim yg dilaporkan didalam waktu 12 bulan adalah sebasar adalah 80%.

Jika ada 1000 claims maka:

1000 X (1/0.8) = 1250  maka klaim yg IBNR adalah 250

 

7.7       Dalam penentuan suku premi asuransi kebakaran dikenal istilah cost price of fire insurance. Sehubungan dengan itu, jelaskan:

 

a.               pengertian dari istilah tersebut

 

            adalah dibuat untuk menanggulangi pembayaran kerugian, cadangan dan biaya-biaya.

 

b.              perhitungan premi mempergunakan cara tersebut.

Loss ratio

58%

 

 

Provision for Conflagration hazard

 

2%

Cost of Fulfilling contract

 

60%

Expense ratio

20%

 

 

Commission

15%

Cost of Sale and delivery

 

35%

 

 

 

 

 

 

Cost Price

95%

 

 

Profit

5%

 

 

Selling Price

100%

 

 

c.               modifikasi dari perhitungan premi dengan cara tersebut bila underwriter ingin memasukan faktor investment income.

 

Income

 

Expenditure

 

Seling Price

100%

Losses Paid

88%

Investment

13%

Expense Ratio

20%

 

113%

Commission

15%

Loss

10%

 

 

 

123%

 

123%

 

            Penjelasan :

            a.         pengertian dari istilah tersebut

            Harga biaya pertanggungan  = pembayaran kerugian + cadangan + biaya biaya

 

b.          perhitungan premi mempergunakan cara tersebut

                  Premi = harga biaya pertanggungan + keuntungan

 

c.         modifikasi dari perhitungan premi dengan cara tersebut bila underwriter ingin memasukan faktor investment income.

Apabila penanggung mengalami kerugian dalam meng-underite penanggung harus bertangung pada pendapatn investasi

 

7.8       Jelaskan apa yang dimaksud dengan:

a. Schedule of Percentage Adjustment

b. Loss Prevention Council

c. Workman’s Clause

d. Unearned Premium Reserve (UPR)

e. IBNR

 

Jawab :

 

a.              Schedule of Percentage Adjustment

Pengaturan Prosentasi selektfi  untuk masing-masing klasifikasi ditentukan berdasarkan pengalaman dari semua tariff perusahaan untuk setiap tahun

 

b.              Loss Prevention Council

 Organisasi yang dibentuk sub coordinte dari bagian technical untuk menurunkan kerugian property. , LPC memberikan saran dan konsultasi untuk industri dan penanggung dalam kaitan risk improvement

 

c.               Workman’s Clause

Tujuan dari klausula ini adalah memberikan jaminan selama subject matter/property dalam perbiakan/pengerjaan/reparasi aratu dekorasi  yang sifatnya minor/kecil

 

d.              Unearned Premium Reserve (UPR)

Cadangan Premi yang belum layak diperoleh, hal ini disebabkan premi yang dibayar pada suatu periode risiko jatuh pada lebih dari satu periode akunting

Cadangan ini juga harus memperhitungkan bahwa sebagian dari premi digunakan untuk membayar biaya awal dan komisi

 

e.               IBNR

 Incurred But Not Reported yang berarti adalah claim mungkin telah terjadi tetapi belum dilaporkan hingga beberapa telah berlalu l sehingga untimate cost of claim tidak dapat dihitung secara akurat , adalh penting untuk mengestimasikan beberapa claim yang yang telah terjadi tetapi belum dilaporkan.

 

Memperkirakan sejumlah claim dengan menggunakan Historical Delay of Notification

 

 

Jumlah Klaim yg dilaporkan didalam waktu 12 bulan adalah sebasar adalah 80%.

Jika ada 1000 claims maka:

1000 X (1/0.8) = 1250  maka klaim yg IBNR adalah 250

 

7.9       Uraikan 9(sembilan) aspek loss measurement yang harus dipertimbangkan dalam proses penetapan suku premi asuransi kebakaran.

 

            Jawab :

            1          Jenis risiko yang dipertanggungkan.

            2.         Okupansi : jenis usaha, proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan

3.         Krakter fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metodebpemanasan yang digunakan

            4.         Faktor proteksi

5          Risk denomiitor

6.         Pengalaman kerugian.

7.         Time

8.         Loss numerator

9.         Jumlah kerugian

10.       Penyebab kerugian.

11.       Desripsi kerugian, sumber Utama dan tambahan, sumber api / kebakaran, factor yang memperkecil

 

7.10      a.          Jelaskan 2 (dua) Faktor yang menjadi dasar untuk menetapkan besarnya kontribusi atau premi yang seharusnya dibayar oleh Tertanggung kepada common fund

 

b.         Dalam kaitan dengan rating diperlukan data statistik loss measurement dan biaya kerugian. Jelaksan 5 (lima) aspek loss measurement yang merupakan kebutuhan dasar dalam rating asuransi kebakaran.

 

            Jawab :

a.         2 (dua) Faktor yang menjadi dasar untuk menetapkan besarnya kontribusi atau premi yang seharusnya dibayar oleh Tertanggung kepada common fund

1.         Biaya Klaim

2          Biaya administrasi, management, komisi

3.         Marjin keuntungan

 

b.         Dalam kaitan dengan rating diperlukan data statistik loss measurement dan biaya kerugian.

 (lima) aspek loss measurement yang merupakan kebutuhan dasar dalam rating asuransi kebakaran.

1          Jenis risiko yang dipertanggunkan.

2.         Okupansi : jenis usaha, proses, jenis mesin-mesin, yang digunakan

3.         Krakter fisik : konstruksi, luas bangunan, umur bangunan, metode pemanasan yang digunakan

4.         Faktor proteksi

5          Risk denomiitor

6.         Pengalaman kerugian.

7.         Time

8.         Loss numerator

 

9.         Jumlah kerugian

10.       Penyebab kerugian.

11.       Desripsi kerugian, sumber Utama dan tambahan, sumber api / kebakaran, factor yang memperkecil

 

7.11      Dalam rangka menetapkan suku premi Asuransi kebakaran, seorang underwriter harus mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan objek risiko, sehubungan dengan itu jelaskan :

 

a.            3(tiga) kritteria yang menjadi dasar suku premi.

b.            Inception hazard.

c.            Contributy factor.

d.            Factors improving the risk.

 

Jawab :

a.               3(tiga) kritteria yang menjadi dasar suku premi.

1.              Biaya klaim

2.              Biaya administrasi

3.              Marjin keuntungan

 

b.              Inception hazard.

1.                Sistem pemana ruangan

2.                Proses pemanasan

3.                Cairan yang mudah terbakar.

4.                Bahan-bahan kimia

5.                Proses penggilinagan / penghalusan

 

c.               Contributy factor.

1.                Kontruksi.

2.                Housekeeping

3.                Bahan pembungkus.

4.                ruang yang tidak terpisah

5.                Tumpukan penimpanan yang yang tinggi

6.                Bahan yang mudah rusak

 

d.              Factors improving the risk.

1.                Konstruksi tahan api

2.                Alarm otomatis.

3.                Pipa air dan pemdam kebakaran

4.                Sprinkler

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII PREMIUM CALCULATION

 

8.1       Sebutkan 4(empat) unsur yang menjadi dasar perhitungan premi asuransi kebakaran.

 

Jawab :

1.              klasifikasi resiko (Okupasi)

2.              diskriminsi

3.              loss experience

4.              Quality of  risk

 

8.2       Uraikan 3(tiga) cara yang dapat diterapkan atau ditawarkan oleh penanggung untuk mengurangi beban premi :

 

   Jawab :.

1                First loss covers

2                Limit liability

3                Deductible

4                Basis of Cover

5                Risk Improvement

6                Spread of Risk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX  POTENTIAL LIABILITY

 

9.1       Uraikan 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi dapat terjadinya exposure antara beberapa bangunan yang terpisah.

 

JAWAB :

Tiga dari empat jawaban berikut ini;

1.              Closely opposing windows;

2.              Combustible materials stored between buildings;

3.              Windows in a taller building overlooking a combustible roof on a lower building;

4.              A dividing wall ending at the underside of the roof.

 

Bisa jadi terdapat exposure diantara bangunan-bangunan terdekat, khususnya melalui jendela-jendela yang terdekat (closely opposing windows) atau dimana bahan-bahan mudah terbakar api seperti ‘wooden pallets’ disimpan pada tempat terbuka diantara bangunan-bangunan (Combustible materials stored between buildings) dan bisa jadi membantu api untuk menyebar dari satu blok ke blok lainnya. Juga dimana bangunan yang memiliki tinggi yang berbeda berdampingan satu sama lain, api yang ada pada bangunan yang lebih rendah, khususnya yang memiliki atap kayu, dapat menyebar pada bangunan yang ada disampingnya melalui jendela-jendela ke atap (Windows in a taller building overlooking a combustible roof on a lower building). Dimana dinding pemisah hanya sampai bagian bawah dari atap (A dividing wall ending at the underside of the roof), atap kayu dapat menyebarkan api dari bangunan satu ke bangunan disebelahnya.   

 

9.2       Sebutkan 6 (enam) faktor yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan Estimated Maximum Loss (EML)

 

JAWAB :

1.              Division of the risk and value involved

2.              Construction

3.              Occupation

4.              Combustibility and damageability of contents

5.              Fire protection appliances

6.              Standard of management and housekeeping

 

Penjelasan :

Definisi EML : Estimated Maximum Loss: a percentage or monetary estimate of the worst effect a fire could have at any one location.

 

EML selalu merupakan prosentase yang sulit ditentukan dan selalu subjective.

 

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :

 

1.              Division of the risk and value involved

Laporan surveyors akan menunjukan bagian-bagian yang tidak terlindungi ‘unprotected communication’ diantara bangunan-bangunan ( yaitu, bagian-bagian yang terbuka yang tidak dilindungi oleh pintu tahan api atau pintu penutup ).

 

 

 

Dimana pada dinding pelindung api (fire break wall) terdapat pintu tahan api (fire resisting door), sebagian insurer tidak akan menganggap ini sebagai pencegah risiko ( dalam menentukan EML ) dengan alasan bahwa pintu tersebut mungkin tidak tertutup pada saat terjadinya kebakaran, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.

 

Bisa jadi terdapat exposure diantara bangunan-bangunan terdekat, khususnya melalui jendela-jendela yang terdekat atau dimana bahan-bahan mudah terbakar api seperti ‘wooden pallets’ disimpan pada tempat terbuka diantara bangunan-bangunan dan bisa jadi membantu api untuk menyebar dari satu blok ke blok lainnya. Juga dimana bangunan yang memiliki tinggi yang berbeda berdampingan satu sama lain, api yang ada pada bangunan yang lebih rendah, khususnya yang memiliki atap kayu, dapat menyebar pada bangunan yang ada disampingnya melalui jendela2 ke atap. Dimana dinding pemisah hanya sampai bawah atap, atap kayu dapat menyebarkan api dari bangunan satu ke bangunan disebelahnya.   

 

2.         Construction

Konstruksi merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalarnya api. Loss prevention Council menerbitkan tingkatan2 dari konstruksi.

 

Empat prinsip metode konstruksi  dan dimana EML diperhitungkan adalah :

1.              Bangunan satu tingkat terbuat dari konstruksi batu-bata/batu dengan atap terbuat dari asbestos bergelombang atau sejenis, digunakan untuk pabrik atau gudang. Apabila tidak terdapat dinding pemisah tahan api maka biasanya EML akan dianggap 100%, keberadaan dari atap atau sangat banyaknya terdapat partisi yang mudah terbakar akan mempengaruhi tingkat penerimaan Underwriter

.

2.              Bangunan bertingkat dengan:

·                Dinding Batu-bata/batu/beton dan dengan lantai kayu EML-nya biasanya 100%.

·                Lantai beton, penilaian atas kemungkinan menjalarnya api ke seluruh bangunan tergantung pada tingkat perlindungan atas tangga dan lift. Pada bangunan bertingkat yang konstruksinya cukup baik menurut sudut pandang asuransi, EML-nya dapat dianggap 50 % atau lebih kecil.

 

3.              ‘Value at risk’ yang tidak terpisah, sering dijumpai, bahwa walaupun premises sangat bail dilindungi oleh dinding2 tahan api (fire break walls), tertanggung enggan atau tidak dapat memberikan detail atas ‘value at risk’ pada setiap ruang pemisah (compartment), walaupun nilainya mungkin dapat dihitung.Underwriter oleh karena itu akan dipaksa untuk memperkirakan kemungkinan kerugian atas menjalarnya api.

 

4.            Gambaran konstruksi bagian dalam, khususnya atap yang mudah terbakar dan partisi.

 

 

 

 

 

3.         Occupation

Proses yang berbahaya (hazardous), atau banyaknya sampah mudah terbakar api yang diproduksi, sebagai contoh, ‘woodworking’, jelas akan menyebabkan tingginya tingkat EML, tingkat penerimaan risiko oleh underwriter akan menjadi rendah. Dengan membuat ruang pemisah serta proses pemindahan sampah secara otomasi akan mengurangi tingkat EML serta bertambahnya akseptasi. ‘Multiple tenancy’ dapat dianggap sebagai gambaran yang buruk dengan kemungkinan problemnya yaitu pembersihan sampah secara menyeluruh pada premisis. 

 

4.         Combustibility and damageability of contents

Dengan adanya panas dari api dapat menyebabkan pengaruh yang serius atas mesin2 presisi yang bernilai tinggi, computer dan sejenisnya, akan tercermin pada EML. Untuk stock, hazard2 berikut ini harus dipertimbangkan :

 

1.              Its disposition in the risk

2.              Whether concentrated in one area

3.              High-piled, the kind of racking

4.              Combustibility of stocks and packaging

5.              Its susceptibility to damage by fire, water and smoke

6.              Salvage possibilities.

 

Contoh nya adalah stock atas stationery dan buku, radio goods, groceries, glass bottles didalam karton dan confectionery. Bahan makanan atau produk farmasi menimbulkan sedikit salvage. 

 

5.         Fire protection appliances

Alat-alat pemadam api serta public fire service memiliki EML yang tinggi, karena penggunaan alat peadam api sudah diatur oleh UU atas premises yang luas. 

 

Automatic fire alarm umumnya tidak dapat digunakan untuk menurunkan EML. Namun untuk Automatic Sprinkler system dapat digunakan untuk menurunkan/mengurangi EML.

 

Ada pula underwriter yang tidak menggunakan sprinkler untuk menurunkan EML, ini terjadi apabila sprinkler gagal.

 

6.         Standard of management and housekeeping

Apabila terdapat banyaknya sampah yang terus bertambah pada bangunan atau pada bagian halaman yang terbuka akan dapat menyebarkan api. Vandals dapat menyalakan api atas sampah tersebut pada halaman yang mudah dimasuki. Buruknya pemeliharaan atas instalasi listrik dan pemanas, risiko api akan bertambah. Merokok diperbolehkan pada area2 yang terdapt sampah2 mudah terbakar api adalah merupakan contoh buruk.

 

Penyimpanan yang terlalu rapat, mengakibatkan api cepat menjalar dan menyebabkan pemadam sulit untuk masuk.

 

 

 

 

9.3       Sebuah kompleks pabrik terdiri dari 4 ( empat ) buah bangunan terpisah dengan EAR (Estimated Amount at Risk ) untuk setiap bangunan sebagai berikut:

 

No

Bangunan

Mesin-mesin

Stock

Total EAR

A

B

C

D

1.000.000

1.500.000

750.000

2.000.000

1.500.000

2.000.000

-

3.500.000

2.000.000

3.500.000

4.000.000

3.500.000

4.500.000

7.000.000

4.750.000

9.000.000

Total

5.250.000

7.000.000

13.000.000

25.250.000

 

Hitung EML atas risiko tersebut:

a.               berdasarkan EAR di atas.

b.              bila ternyata Bangunan D terbagi menjadi 3(tiga) bagian yang dipisahkan oleh firebreak walls dengan EAR bagian terbesar tidak lebih dari 40% total EAR bangunan tersebut.

c.               bila Bangunan D terbagi seperti pada pertanyaan b) dan Bangunan B terbagi menjadi 2(dua) bagian yang juga dipisahkan firebreak walls dengan EAR tidak lebih dari 50% total EAR bangunan tersebut.

 

JAWAB :

Sebuah kompleks pabrik terdiri dari 4(empat) buah bangunan terpisah dengan EAR (Estimated Amount at Risk) untuk setiap bangunan sebagai berikut:

 

No.       Bangunan         Mesin-mesin     Stock                Total EAR

A         1.000.000         1.500.000         2.000.000         4.500.000

B          1.500.000         2.000.000         3.500.000         7.000.000

C             750.000               -                 4.000.000         4.750.000

D         2.000.000         3.500.000         3.500.000         9.000.000

Total:   5.250.000         7.000.000          12.000.000         25.250.000

 

Hitung EML (Estimated Maximum Loss) atas risiko tersebut:

            a.         berdasarkan EAR (Estimated Amount at Risk) di atas.

9,000,000.00/25,250,000.00= 35.6 %

 

b.         bila ternyata Bangunan D terbagi menjadi 3(tiga) bagian yang dipisahkan oleh firebreak walls dengan EAR bagian terbesar tidak lebih dari 40% total EAR bangunan tersebut.

 

         EAR  Bangunan D : 9,000,000 x 40 % = 3,600,000

         Maka EAR yang paling Besar adalah 7,000,000

         7,000,000.00/25,250,000.00= 27%

 

c.         bila Bangunan D terbagi seperti pada pertanyaan b) dan Bangunan B terbagi menjadi 2(dua) bagian yang juga dipisahkan firebreak walls dengan EAR tidak lebih dari 50% total EAR bangunan tersebut.

         EAR  Bangunan B : 7,000,000 x 50 % = 3,750,000

         Maka EARr yang paling Besar adalah 4,750,000

        

4,750,000.00/25,250,000.00 = 18 %

 

 

9.4       Sebuah risiko dengan TSI US$. 250 mio dan EML (Estimated Maximum Loss) 24% ditempatkan secara layered covers. Sehubungan dengan hal tersebut:

 

a.               Buatkan susunan layer yang menurut saudara dapat diterapkan

b.              Uraikan alasan perbedaan perhitungan premi yang dibuat oleh underwriter untuk masing-masing layer.

c.               Jelaskan keuntungan cara penempatan seperti ini bagi tertanggung dan penanggung.

 

JAWAB :

Sebuah risiko dengan TSI US$. 250 juta dan EML (Estimated Maximum Loss) 24% ditempatkan secara layered covers. Sehubungan dengan hal tersebut:

a.               Susunan layer dapat diterapkan.

i.          Ini berarti 24% X 250 mio = USD 60 mio

ii.              First USD 10 mio dengan Insurer A 100%

iii.            Next USD 50 mio  dengan Insurer A 20% plus Panel dari reinsurer lainnya dengan cara yang sama dengan polis-2 kolektif

iv.             Next USD 50 mio dengan specialist Reinsurer X

v.               Next USD 50 mio dengan specialist Reinsuer Y

vi.             The last USD 40 mio dengan Insurer A

 

b.              Alasan perbedaan perhitungan premi yang dibuat oleh underwriter untuk masing-masing layer.

-           Layer pertama premi yg dikenakan dengan cara yang normal. Hal ini mesti diingat mengingat EML nya 60 mio maka kemungkinan menderita kerugian dalam jumlah USD 10 mio menjadi adalah pasti

-           Perhitungan untuk USD 50 mio berikutnya adalah jumlah yang melebihi USD 10 mio pertama, klaim mungkin banyak jatuh pada kisaran USD 10 mio, tergantung catatan klaim selama ini. Dalam perhitungan premi ini dipertimbangkan bahwa klaim hanya akan dibayar jika melebihi USD 10 mio biasanya katanya adalah 50 mio in excess of USD 10 mio.

-           Perhitungan berikutnya adalah 50 mio in excess of 60 mio dengan cara menghitung yang sama tentu saja dengan  excess y lebih besar

-           Yang terakhir akan kembali kepada insurer A, tentu saja kemungkinannya menjadi lebih kecil lagi karena excess of USD 210 mio premi untuk yg ini sudah sangat jauh berkurang.

 

c.               Keuntungan cara penempatan sperti ini bagi tertanggung dan penanggung.

-           Premi menjadi relative lebih murah khususnya setelah upper layer ditempatkan secara penuh

 

 

9.5       Dalam menangani risiko asuransi Harta Benda, beberapa Penanggung menggunakan metode Estimated Maximum Loss (EML)

a)              Jelaskan pengertian underwriting secara EML dan apa pengaruhnya bagi reasuradur.

b)              Jika diketahui jumlah pertanggungan untuk salah satu yang terdiri dari:

Building           Rp. 5 milyard

Contents           Rp. 6 milyard

Stock                Rp. 4 milyard

 
Fees                 Rp. 500 juta

Debris              Rp. 500 juta

Inflasi   25 % dan EML 30 %

Retensi sendiri Rp. 2 milyard dan surplus treaty 2 lines

 

Berapa jumlah yang dapat diaksep penanggung dalam pertanggungan tersebut ? Perlihatkanlah perhitungan saudara. 

 

             JAWAB :

a)         Pengertian underwriting secara EML dan apa pengaruhnya bagi reasuradur.

EML : Perkiraan (presentasiatau jumlah uang) Mengenai akibat terburuk suaru kebakaran dalam suatu lokasi

Pengaruhnya bagi reasuradur : Karena keterbatasan asuransi (asuransi mempunyai retensi terbatas) maka kelebihan dari retensi sendiri akan dipindahkan reasuransi

 

b.              Total Harga Pertanggungan 100%

 Building + content + (building + content x inflasi) + stock + fee + debris

5M + 6 M + (5 M +  6 M X 25%)  + 4 M + 500 JT + 500 JT =

                        18,750  Juta

                       

                        Jumlah yang dapat diaksep 100%

                        OR                               = 2 M   

                  Surplus 2 line :  2 x 2 M    = 4 M

                                            ------------------

Toal akseptasi 100%          = 6 M

           

            Karena EML = 30 %

            Kapasitas akseptasi :  6 M x 170% = 10.2 M

 

9.6       Objek pertanggungan terdiri atas 3(tiga) buah bangunan yang terletak dalam satu lokasi dengan jarak antara satu bangunan dengan lainnya cukup memadai untuk dianggap sebagai risiko terpisah dilihat dari bahaya kebakaran. Data pertanggungan dari ketiga bangunan adalah sebagai berikut:

 

Bangunan                     Total Harga Pertanggungan                                PML

                                                (Bangunan/Mesin/Stock)          

    A                              Rp. 1.300.000.000                                               75%   

                B                              Rp. 1.900.000.000                                               30%

                C                              Rp.    800.000.000                                             100%

 

Polis diperluas dengan:

·                Architect & Consultant Engineer’s Fee (Limit: Rp. 100 juta) – secara first loss

·                Removal of Debris (Limit: Rp. 75 juta) secara first loss

 

Berdasarkan informasi tersebut di atas tentukan mana diantara ketiga bangunan tersebut yang merupakan target risk dengan memperlihatkan perhitungan Saudara.

 

 

 

 

Jawab:

Bangunan A

Rp 1,300,000,000.00 X 75% =  Rp  975,000,000.00

Architect & Removal             =  Rp  175,000,000.00

                                                                                                Rp  1,150,000,000.00

 

Bangunan B

Rp 1,900,000,000.00 X 30% = Rp    570,000,000.00

Architect & Removal             = Rp   175,000,000.00 

                                                                                                Rp    745,000,000.00

 

Bangunan C

Rp 800,000,000.00 X 100%  =Rp    800,000,000.00

Architect & Removal            =Rp    175,000,000.00

                                                                                                 Rp      975,000,000.00

 

 Target Risk adalah Bangunan A

 

9.7       Sebutkan 5(lima) faktor yang harus dipertimbangkan dalam memperhitungkan Estimated Maximum Loss

 

Jawab :

1.              Pemisahan risiko serta valuenya.

2.              Konstruksi  – bangunan satu lantai 100%

-                 bangunandua lantai dengan pemisahan yang baik 50%

-                 ruangan yang luas bergantung pada isi dan value propertynya

3.              konstruksi internal

4.              Okupasi

5.              Fire proteksi

6.              Standard management housekeepiang

 

9.8       Uraikan 3(tiga) faktor yang dapat membuat beberapa bangunan yang terpisah harus dianggap sebagai satu risiko dilihat dari bahaya kebakaran.

 

            Jawab :

            1          Jarak yang berdekatan.

            2.         Adanya corridor penghubung dan dan bangunan dalam keadaan terbuka

            3.         Bangunan kurang memadai, kelas 2 and 3 dan tidak mempynai fire break

            4.         Banyak pohohon

            5          Bangunan mempunyai tinggi berbeda

 

9.9       Uraikan perbedaan antara coinsurance dengan co-reinsurance

 

Jawab :

CO-INSURANSI :

-                 Biasa dilakukkan untuk Jumlah pertanggungan yang sangat besar atau menuruti permintaan tertanggung

-                 Resiko dibagi antara coinsurer sesuai dengan share masing-masing

 

 

-                 Leader akan menerbitkan polis, endorsement dan melakukan negoisasi, survey, perhitungan premi.

-                 Perubahan kondisi polis dapat dihandle oleh leading insurer atas persetujuan member coinsurer

-                 Terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan (policy documentation, dan survey) leading insurer dapat meminta kontribusi dari coinsurer untuk ikut menanggung biaya-biaya tersebut.

 

CO-REINSURANCE :

-                 Insurer akan mengambil 100% bisnis dan memutuskan apakah diperlukan back-up

-                 Apabila diperlukan Back up dengan sistim Co-reinsurance, Para co-reinsurance setuju untuk memberikan automatic cover sesuai dengan pedoman tersendiri

-                 Para co-reinsurer mempunyai waktu 14 hari untuk menyetujui atau menolak

-                 Dengan system Co-reinsurance, broker tidak berperan untuk mengatur atau menempatkan risiko

 

9.10      Salah satu tugas utama seorang underwriter adalah membuat alokasi risiko dan menentukan besarnya retensi sendiri yang dapat ditahan. Seorang calon tertanggung  memberikan data mengenai harta benda yang dimilikinya, kemudian setelah dilakukan survey diperoleh data sebagai berikut :

             Pabrik Bangunan        Mesin-mesin       Stock             Total                EML                

 

        A              USD.1,500,000       700,000       400,000            2,600,000         75%                                         

        B              USD.2,800,000       700,000       350,000              3,850,000         40%

        C              USD.500,000          150,000    1,200,000            1,850,000        100%

     

            First loss fees                          USD. 100,000,-

First  loss debris removal        USD.   50,000.-

Bangunan dan mesin – mesin diasuransikan berdasarkan “ day one basis “ dengan

pengaturan  untuk inflasi sebesar 10 %

a.          Apabila retensi bruto (Gross Retention) adalah USD. 3,000,000.- maka      

             berdasarkan  informasi di atas, pabrik mana yang menjadi target risk ?

b.              Jelaskan pengertian dari “retensi” dan faktor – faktor yang membatasinya.

 

Jawab   :

 a.         Apabila retensi bruto (Gross Retention) adalah USD. 3,000,000.- maka berdasarkan  informasi di atas, pabrik mana yang menjadi target risk ?

Pabrik A

Building           : 1,500,000 + (1,500,000 x 10%) x 75% (Eml) = 1,237,500

Machinery        :    700,000  + (700,000   x 10%) x 75%    =    577,500

Stock    : 400,000 x 75%                                                   =    300,000

Fee & debris  : 100,000 + 50,000                                      =    150,000

                                                                                       ----------------

                                                                                          2,265,000

2,265,000 / 3,000,000 x 100% = 75%

                 

Pabrik B

Building           : 2,800,000 + (2,800,000 x 10%) x 40% (Eml) = 1,232,000

Machinery        :    700,000  + (700,000   x 10%) x 40%    =    308,000

 

Stock    : 400,000 x 40%                                                   =    140,000

Fee & debris  : 100,000 + 50,000                                      =    150,000

                                                                                             ----------------

                                                                                                1,830,000

1,830,000 / 3,000,000 x 100% = 61%

 

Pabrik C

Building           : 500,000 + (500,000 x 10%) x 100% (Eml)   =    550,000

Machinery        :    150,000  + (150,000   x 10%) x 100%    =    165,000

Stock    : 1,200,000 x 100%                                              =  1,200,000

Fee & debris  : 100,000 + 50,000                                      =    150,000

                                                                                       ----------------

                                                                                          2,065,000

2,065,000 / 3,000,000 x 100% = 68%

Target Risk Pabrik A

 

c.               Jelaskan pengertian dari “retensi” dan faktor – faktor yang membatasinya.

            Retensi : jumlah yang ditanggung sendiri oleh insurer

Retensi ditentukan :

1`.        Menentukan kelas risiko

2.         Mempertimbangkan segi baik dan buruknya resiko tersebut

 

9.11      Estiamted maximum loss (EML) atas suatu risiko dalam asuransi kebakaran sangat penting untuk diketahui oleh seorang Underwriter

a.               Jelaskan kegunaan dari EML dalam hal menganalisa resiko

b.              Uraikan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan /dan tidak perlu dipertimbangkan dalam EML

 

Jawaban :

a.               Kegunaan dari EML dalam hal menganalisa risiko

-                 Definisi EML yaitu suatu perkiraan kerugian keuangan yang dapat diderita oleh penanggung atau suatu single risk sebagai akibat dari suatu single fire atau ledakan yang menurut underwriter masih batas-batas kemungkinan

-                 Perkiraan ini mengabaikan kejadian-kejadian yang terjadi secara kebetulan dan catastrope yang mungkin terjadi walaupun tetap memiliki ketidak mungkinan/ ketidak terdugaan yang tinggi

-                 EML digunakan dalam fire and explosion dan material damage only

 

b.         Faktor –faktor yang harus dipertimbangkan dalam EML:

-           Ukuran, tinggi dan bentuk dari area yang potesial untuk mengalami suatu kebakaran / peledakan

            Dengan kata lain, tempat utama yang dapat menimbulkan atau merupakan sumber terjadinya fire atau explosion.

-                 Konstruksi dari atap, dinding danlantai

-                 Adanya pembatas yang mudah terbakar terhadap dinding, atap langit-langit dan partisi.

-                 Ada atau tidaknya dari isi bangunan (content of building) yang mudah terbakar.

-                 Penggunaan proses dan bahan-bahan yang berbahaya dan tingkat pemisahnya

-                 Risk explosion from any source.

-                 Hazard arising from gases or corrosive materials

-                 Consentration of value within a small area

-                 Standard of management and house keeping

 

      Faktor-faktor yang tidak perlu dipertimbangkan dalam EML.

1.              Any horisontal separations

2.              Fire resisting door

3.              The absence of any normal source of ignition

4.              The existence or installation of fire selection prevention or extinguisherment arrangement including sprinklers and adequate or otherwise of fire brigade facilities.

 

9.12      Penerapan retensi sendiri dalam Asuransi kebakaran sering didasarkan pada PML ( Posible Maximum loss)

a.               Uraikan keuntungan maupun kelemahan cara ini

b.              Berikan contoh perhitungan yang mendukung uraian tersebut

 

            Jawaban                        

a.               Keuntungan :

-                 Insurer masih dapat menahan share yang pantas dalam risiko yang bersangkutan

-                 Insurer dapat mempertahankan capacity yang diinginkan

-                 Insurer dapat melakukan reserve yang cukup untuk menanggung risik-risiko total loss terbatas.

-                 Metode PML tidak mempengaruhi liability awal insurer kepada tertanggung

 

Kerugian :

-                 Metode PML hanya mempunyai satu tujuan, Yakni sebagai criteria untuk membagi liability antara insurer dan reinsurer, dan bahkan dengan tertanggung

-                 Insurer dan reinsurer yang lebih besar dari yang mereka antisipasi semula sebagai akibat risiko PML error yang tidak dapat dihindarkan

 

b.              Contoh perhitungan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


`-          Building A dan building B berdekatan Sehingga dianggap satu risiko

-                 Building C Dianggap satu risiko terpisah karena berjauhan letaknya dari building A dan B

-                 Kemungkinan kerugian maximu adalah sebesar : building A + building B : USD 200 + USD 50

 

PML = USD 250 /  USD 750  * 100% = 33.3 %

 

Tujuan PML Basis Bagi ceding company :

1.              Untuk memperoleh premi yang besar, juga reasuradur

2.              Memperbesar kapasitas treaty

3.              Memperkecil Facultatif

4.              Memanfaatkan Surveyor secara optimal

 

Kerugiannya :

1.              Bila perhitungan PML salah berakibat risiko besar.

2.              Surveyor di Indonesia belum dapat menghitung PML secara akurat.

 

9.13      Untuk menentukan besarnya retensi perusahaan atas suatu risiko, underwriter selalu mempertimbangkan aspek-aspek yang baik dan yang tidak baik dari risiko tersebut. Sebutkan 5(lima) aspek yang baik dan 12(duabelas) aspek yang tidak baik dari risiko yang akan menjadi pertimbangan utama seorang underwriter dalam mengambil keputusan.

 

            Jawab :

 

            Aspek yang Baik

1.          Instalasi sprinkler

2.          Pemadam kebakaran ditempat kerja

3.          Lokasi dekat pemadam kebakaran

4.          dekat / mempunyai danau, kolam

5.          kontruksi superior

 

Aspek Yang Buruk

1.              kontruksi kelas 2

2.              Partisi mudah terbakar

3.              Ketinggian bangunan

4.              Tempat yang luas tidak dibatasi fire break

5.              Bahan-bahan atau proses bahaya api diluar risiko normal

6.              Kepadatan / tempat yang tidak cocok untuk jenis usaha

7.              Salvage potential rendah

8.              Multiple tenure

9.              Management / housekeeping buruk

10.           Daerah terisolasi, akses sulit / terhalang

11.           Loss record yang buruk

12.           Exposure dari property bersebelahan

 

 

 

 

 

BAB X  THEFT ACT

 

10.1      Uraikan apa yang dimaksud dengan housebreaking.

 

JAWAB :

Housebreaking is the charge for offences in which the main element is the overcoming of the security of the premises. Housebreaking is not restricted to dwellings, but includes any roofed building intended by its security to protect the property within.

 

10.2      Sehubungan dengan asuransi kebongkaran/pencurian,

a)              Jelaskan apa yang dimaksud dengan:

-                 hold-up

-                 Stock

-                 All other contents

-                 Index linking

 

b)              Sebutkan 3 (tiga) excluded property dalam polis asuransi tersebut.

 

JAWAB :

a.     yang dimaksud dengan ;

·                Hold up

Dapat didefinikan sebagai theft yang disertai oleh assault atau violence terhadap tertanggung atau pegawainya, tidak dalam hal apakah dimana forcible entry berlangsung.

 

·                Stock

Stock me-refer pada stock dan material yang dijual baik harta benda milik tertanggung, atau mendapat komisi karenanya atau dieprcayakan kepada tertanggung dimana tertanggung bertanggung jawab.

 

·                All other contents

Yaitu atas barang2 seperti ;

1.              Deeds, documents and manuscripts

2.              Computer system records

3.              Patterns, models, moulds, plans and designs

4.              Director’s and employee’s clothing, personal effects and pedal cycles

            Sampai dengan batas tertentu.

 

·                Index linking

Refers to the practice whereby sums insured are adjusted on a monthly basis, without additional premium, although the resultant increase after twelve months will be charged for at renewal for the forthcoming period of insurance.

 

b.              3 excluded property ;

1.              kehilangan atau kerusakan yang disebabkan kebakaran

2.              kerusakan pada stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya

 

 

3.              kerugian atau kerusakan oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung  maupun tidak langsung oleh anggota keluarga tertanggung

4.              loss or damage atas uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript, computer .system records, pola, model, design, tembakau, sigaret

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI  THEFT INSURANCE PRACTICE

 

11.1      Uraikan perbedaan antara harga pertanggungan asuransi kebongkaran / pencuriaan dengan polis Fidelity Guarantee.

 

JAWAB :

Under pencurian dan Pembongkaran

The value at risk of the property kadang kadang harga pertanggungan dapat dibuat sub limit

Subject to average

 

Fidelity

Limit liability per any one person or per collusion or aggregate for the whole year of insurance

No average will be applied

 

Penjelasan :

Harga Pertanggungan Asuransi Kebongkaran :

a.              Full sum insured

Dimana tertanggung meng-asuransikan seluruh harta bendanya, umumnya karena sum insured-nya tidak terlamapau besar sehingga apabila terjadi kerugian jumlah yang akan diderita oleh tertanggung mencapai seluruh harta yang diasuransikan (total sum insured). 

 

b.              First Loss cover

Dimana kerugian yang terjadi secara substansial dibawah total sum insured, tertanggung merasa tidak perlu untuk mengasuransikan harta bendanya dengan jumlah yang sesuai dengan nilai total harta bendanya.

 

Sehingga pada umumnya perusahaan asuransi akan menawarkan polis ‘first loss’ dengan pengertian bahwa limit first loss yang dipilih dapat diperbandingkan dengan maksimum terjadinya kerugian.

 

Perhitungan preminya akan dihitung sesuai dengan ‘full value’ dari property yang diasuransikan, namun akan diberikan discount sesuai dengan proporsinya.

 

Contoh : TSI x rate x first loss factor (%) = Premium   

 

Harga Pertanggungan Fidelity Guarantee :

Harga pertanggungannya ditentukan atas besarnya uang yang biasa ditangani oleh pegawai yang bersangkutan, dengan memperhitungkan adanya kolusi dengan karyawan lain serta jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada karyawan tersebut. Juga berdasarkan type2 polis yang diinginkan oleh tertanggung sebagai berikut : 

 

i.               Individual policy

Yaitu polisnya diterbitkan dimana seorang karyawan dijamin asuransi dengan mencantumkan nama serta besarnya pertanggungan.

 

 

                  Ii          Colective Policy :

1.              Name Collective :

Didalam schedule polis tercantum nama2 serta pekerjaan masing2 individu. Besarnya guarantee ditetapkan atas setiap nama, jumlahnya dapat pula atas setiap individu atau ‘floating’ atas seluruh karyawan.

 

2.            Unnamed collective

Dijamin dengan tanpa nama2 karyawan. Contoh : manager = 2, kasir = 24 ). Jumlah guarantee-nya baik dapat berupa ‘floating’ maupun ‘per capita basis’

 

Iii         Blanket policy

Polisnya dibuat untuk menjamin seluruh karyawan tanpa menyebutkan nama masing2 karyawan atau posisinya.

 

Iv         Positions Policy

Polisnya dibuat dengan hanya mencantumkan posisi yang diasuransikan, jumlah pertanggungannya akan disesuaikan dengan posisinya, sehingga apabila terjadi pergantian pegawai dengan pegawai baru maka tidak akan berpengaruh atas penutupan.

 

11.2      Dalam Asuransi Pencuriaan (theft), terdapat 5 (lima) hal penting yang harus diperhatikan dalam penilaian risiko. Sebutkan 4 (empat) diantaranya.

 

JAWAB :

 

1.              Moral Hazard

Sikap dan tingkah laku dari tertanggung yang dapat memperbesar terjadinya risiko. Adanya kecurigaan terhadap tertanggung atas tingkah laku serta sikap yang kurang baik dapat menyebabkan kerugian, dapat mengakibatkan penanggung menolak penutupan.

 

2.              Security

Apakah sudah terdapat cukup perlindungan atas risiko yang akan di asuransi-kan?. Dimana barang yang diasuransikan adalah harta benda target bagi pencuri, maka tingkat keamanan tertentu wajib untuk dilaksanakan. Contohnya : barang/harta benda yang masuk kategori III, diperlukan survey ke lokasi, dalam banyak kasus diperlukan perlindungan alarm yaitu ‘approved alarm’, serta pemeriksaan fisik atas kunci2. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan diatas maka penanggung akan menolak penutupan.   

 

3.              Occupancy

Ada penangung yang melihat occupancy yang baik sebagai gabaran yang dapat diterima sehingga adakalanya diberikan small rating discount pada beberapa kasus sampai dengan 33 1/3 % .

 

 

 

 

Aspek-aspek yang lain adalah lokasi yang ada serta occupants yang lain. Pada risiko yang terletak dilantai atas dari gedung bertingkat, maka sulit untuk dapat akses dari luar untuk masuk.

 

4.              Construction

Bangunan yang memiliki konstruksi yang baik menunjukan perlindungan yang sangat baik.

 

5.              Loss History

Semua loss hostory harus diungkap dalam proposal form, tergantung dari sifat, besarnya serta jumlah kerugian yang diungkapkan, underwriter akan memutuskan apa yang akan diperbuat, baik melakukan penolakan risiko, survey dan risk improvement, loading premi, atau penerapan excess.

 

11.3      Dua faktor Utama ( Rating Factor ) pada Asuransi Theft.

 

JAWAB :

 

a.              Nature of Product / commodity to be insured

Okupasi yang sering digunakan sebagai penilaian penerimaan untuk polis kebakaran, pada polis Theft tidak secara signifikan digunakan.

 

Adakalanya risiko yang kurang baik didalam polis Fire, namun baik pada polis theft. Contoh :

 

1.              Metal Working

Produksi yang menggunakan Non-ferrous metals biasanya sangat ‘attractive’ terhadap pencurian khususnya bahan2 mentahnya. Namun pada metal working, risiko pencurian umumnya dianggap sebagai risiko yang ringan atas theft karena product yang dihasilkan memiliki nilai yang kurang apabila dicuri.

 

2.              Plastics

Untuk polis kebakaran biasanya risiko ini memperoleh pengawasan yang ketat atas proses produksinya, namun dalam polis theft hal diatas kurang begitu menjadi perhatian, karena bahan bakunya atau produk akhirnya juga sama menariknya seperti non-ferrous metal.

 

3.              Warehouse

Risk assessment-nya bergantung kepada sifat2 yang ada dari barang2 yang bersangkutan, penyimpanan material secara ‘bulk’ akan memerlukan perlakuan penilaian yang berbeda:

 

·                Penyimpanan cairan2 yang memiliki flash point rendah akan lebih menjadi hazardous risk pada polis fire dari pada polis theft

·                Penyimpanan atas barang2 ‘non target’ sperti component plastic, dalam carton2 yang disusun pada rak2 yang tinggi lebih hazard pada polis fire dari pada theft.

 

 

·                Penyimpanan secara ‘bulk’ atas misalnya tabung tembaga ( cooper tube ) memerlukan underwriting yang ketat untuk theft dari pada fire.  

           

b.              Location of Premises

Faktor lokasi pertanggungan sangat penting dalam proses penerimaan risiko. Penanggung umumnya menggunakan data-data statistik atas sejarah kejahatan yang pernah terjadi atas masing-masing daerah.

 

11.4      Aspek-aspek utama yang ada pada Intruder alarm warranty.

 

JAWAB :

 

1.              System is kept efficient

2.              There is a maintenance contract

3.              Protective circuitry is operative

4.              Alarm is operasional when the premises are unattended

5.              Any removal of police response to be notified to insurers

 

11.5      Problem yang sering timbul pada risiko Multi-tenure.

 

JAWAB :

 

1.              Keyholding

2.              Locking Premises

3.              Setting the Alarm

 

11.6      Dimana ‘extended’ or ‘full’ theft cover diberikan, sebutkan dua pengecualian khusus yang berlaku untuk penutupan yang lebih luas :

 

JAWAB :

 

1.              Due to unexplained disapperance or shorthages and omissions discovered during routine stocktaking or inventory check.

2.              Collusion involving the insured or employees.

 

11.7      Sebutkan 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan dalam penilaian risiko asuransi  pencurian  (theft)

 

Jawab :

1.              Property Dalam Premisses menarik untuk dicuri / tidak

2.              Keadaan dan Lokasi dari premises.

3.              Sistem keamanan premises ( alat pengaman / system security)

4.              Pengalaman klaim

5.              Penggunaan bangunan  

6.              Konstruksi

7.              Moral hazard

 

 

 

 

11.8      Sebutkan harta  benda yang biasanya dikecualikan dalam polis Asuransi   Pencurian  (Theft Insurance), berdasarkan polis standard All Risks yang berlaku di Inggris.

 

Jawab :

-                 loss or damage by fire (kehilangan atau kerusakan yang disebabkan kebakaran)

-        kerusakan pada stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya

-                 loss or damage (kerugian atau kerusakan) oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung  maupun tidak langsung oleh anggota keluarga tertanggung

-                 loss or damage atas uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript, computer .system records, pola, model, design, tembakau, sigaret

 

11.9         Dalam kaitan dengan Asuransi Pencurian (theft insurance) yang berlaku di Inggris, Jelaskan :

a           Pengertian “theft” berdasarkan theft Act dan berdasarkan polis theft Insurance

b.              Luas jaminan extended theft Insurance

c.               5(lima) hal yang harus dipertimbangkan underwriter untuk memberikan jaminan Extended Theft insurance

 

Jawaban :

a.               Pengertian “theft” berdasarkan theft Act dan berdasarkan polis theft Insurance.

Berdasarkan Theft Act

-                 Seseorang dikatakan bersalah melakukkan pencurian apabila ia secara tidak jujur memiliki barang orang lain dengan tujuan untuk menguasai barang tersebut selamanya

-                 Adalah tidak penting apakah penguasaan tersebut untuk memperoleh keuntungan atau untuk keuntungan pencuri.

 

Berdasarkan Polis theft insurance

property yang berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh pencuri, masuk atau keluar harus dengan dengan ancaman dan kekerasan,

Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:

-                 by a key (dengan kunci), baik asli/duplikat

-                 by a trick (penipuan), atau

-                 pencuri masuk tanpa paksaan tapi keluar  dengan cara kekerasan (by forcible and violent means)

 

b.              Luas jaminan extended theft Insurance

Perluasan: Hold up, yaitu theft accompanied by assault or violent or the threat of it to the insured or his employees, irrespective whether there is forcible entry (Suatu pencurian yang disertai dengan tindakan menyerang atau kekerasan terhadap tertanggung atau karyawan tertanggung tanpa melihat masuk / keluar dengan kekerasan atau tidak)

 

c.               5(lima) hal yang harus dipertimbangkan underwriter untuk memberikan jaminan Extended Theft insurance

1          Property Dalam Premisses menarik untuk dicuri / tidak

2                Keadaan dan Lokasi dari premises.

 

 

3                Sistem keamanan premises ( alat pengaman / system security)

4                Pengalaman klaim

5                Penggunaan bangunan  

6                Konstruksi

 

11.10    Sehubungan dengan pertanggungan harta benda terhadap kecurian jelaskan.

            a.         5 (lima) aspek yang harus saudara pertimbangkan dalam melakukan underwriting resiko tersebut.

            b.         bentuk kerugian lain yang dijamin bulgrary / theft insurance policy selain hilang harta benda akibat pencurian serta faktor undercounting yang perlu dipertimbangkan terhadap resiko tersebut.

           

            Jawaban :

            a.         5 (lima) aspek yang harus saudara pertimbangkan dalam melakukan underwriting resiko tersebut.

                   

Operative Clause

property yang berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh pencuri, masuk atau keluar harus dengan dengan ancaman dan kekerasan,

Tidak menjamin masuk kedalam bangunan :

-                Dengan kunci asli/ palsu

-                Dengan trick / tipuan

-                Pencuri masuk tanpa paksaan tapi keluar dengan cara kekerasan

Perluasan : Suatu pencurian yang disertai dengan tindakan menyerang atau kekerasan terhadap tertanggung atau karyawan tertanggung tanpa melihat masuk / keluar dengan kekerasan atau tidak

Pertimbangan underwriter :

1.             Property dalam premises menarik untuk dicuri/tidak

2.             Keadaan dan lokasi dari premises

3.             Sistem keamanan premises (alat pengamanan/system security)

4.             Pengalaman klaim

5.             Penggunaan bangunan

6.             Konstruksi bangunan

 

b.         Bentuk kerugian lain yang dijamin :

-          Polis theft  juga menjamin kerusakan yang terjadi terhadap dapat bangunan sebagai akibat pencurian atau usaha pencurian

-          Jaminan theft dalam house hould content lebih luas dan tidak memerlukan unsur kekerasan pada waktu masuk / keluar kecuali untuk pencurian uang.

    

Pertimbangan Underwriting

1.         Kerusakan yang diakibatkan kecurian.

a.         Jumlah kerugian/kerusakan perlu diperhitungkan dalam mengkaji resiko.

b.         Perlu dilakukan assessment dalam hal harga alat-alat pengamanan.

c.         Pencurian umumnya di sertai dengan tindakan merusak barang-barang di sekitarnya.

 

 

 

2.             Peril lain yang ada hubungan dengan sekitar

-           Criminal attack terhadap property dapat juga mengakibatkan klaim dalam polis-polis fire, RSMD, money, dan all risk.

 

11.11    Jelaskan apa yang disebut dengan Robbery

 

Jawab :

Seseorang dikatakan bersalah karena merampok apabila ia mencuri dan sesaat sebelumnya atau pada saat melakukkan aksinya, orang tersebut menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau menjadikan takut.

 

11.12    Uraikan dan beri penjelasan yang dimaksud dengan burglary

 

Jawab :

Seorang dianggap melakukkan pembongkaran untuk mencuri apa bila

a.               Orang tersebut masuk kedalam building atau bagian dari building secara tidak sah dengan tujuan untuk melakukkan pelanggaran hukum (kejahatan)

b.              Setelah masuk kedalam building atau bagian dari building secara tidak sah, orang tersebut mencuri atau berusaha untuk mencuri sesuatu didalam building tersebut atau bagian dari building atau mencederai atau berusaha mencederai orang lain secara fisik.

 

Pelanggaran hukum yang dimaksud diatas alah mencuri sesuatu didalam building, memncederai orang yang ada didalamnya sehingga menderita cedera badan atau memperkosa seorang wanita yang ada dalam building dan melakukkan pengrusakan secara tidak sah terhadap gedung atau sesuatu didalamnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XII MONEY INSURANCE

 

12.1      Tertanggung adalah sebuah perusahaan distributor yang mempunyai 8 (delapan) kantor cabang diseluruh Indonesia.

a)              jelaskan cara perhitungan premi sementara asuransi uang atau money insurance untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan informasi berikut:

 

Cash in Transit (CIT)

Limit any one carry                               :Rp. 50,000,000

Estimated Total Annual Carries-

(salary & Petty Cash)                            :Rp. 1,200,000,000 (untuk semua cabang)

 

Cash in Safe (CIS)

Limit any one location ( petty cash )       :Rp. 10,000,000

Limit any one location ( Collection )      :Rp. 25,000,000

 

Suku premi

CIT                              : 0.05% p.a. atas estimated total annual carries

CIS (petty cash)             : 0.50% p.a.

CIS (Collection)            : 0.40% p.a.

 

b)              Jelaskan perhitungan pengembalian premi bila pertanggungan atas satu cabang dibatalkan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan.

c)              Buatlah perhitungan Actual Premium untuk CIT bila actual premium untuk:

Salary & Petty Cash                  Rp. 1,4 milyard

Collection                                 Rp. 9.5 milyard

 

JAWAB :

a.

 

CIT

 

 

 

 

Rp 11,600,00,000.00

0.05%

Rp 5,800,000.00

1

Rp    5,800,000.00

CIS

 

 

 

 

Rp      10,000,000.00

0.5%

Rp      50,000.00

8

Rp       400,000.00

Rp      25,000,000.00

0.4%

Rp    100,000.00

8

Rp       800,000.00

 

 

Total

 

Rp    7,000,000.00

 

b.

 

CIT

 

 

 

 

Rp        5,800,000.00

1/8

Rp    725,000.00

1/2

Rp       362,500.00

CIS

 

 

 

 

Rp            400,000.00

1/8

Rp      50,000.00

½

Rp         25,000.00

Rp            800,000.00

1/8

Rp    100,000.00

½

Rp         50,000.00

 

 

Total

 

Rp       437,500.00   

 

 

 

  c.

Rp      10,900.000.00

0.05%

Rp5,450,000.00

 

12.2      Uraikan 4 (empat) faktor utama yang harus dicermati dalam penilaian risiko Asuransi Uang.

 

JAWAB :

1.              perusahaan yang selalu menangani uang secara kontan, pengiriman uang secara  kontan (bank, Lembaga keaungan dlsb) mempunyai resiko yang tinggi . prigram dibuat secara khusus termasuk system layering dari excess of loss, deductible yg tinggi dan system pengamana khusus

2.              penagihan uang high risk -à loading rate

3.              Bisnis lain yang mempunyai risiko tinggi (Supir taxi, pompa bensin)

4.              Rumah hiburan dan rumah judi

 

12.3      Perluasan Jaminan yang umumnya diberikan pada Money Insurance.

 

JAWAB :

1.              Personal Accident assault (menjamin Keselamatan Karyawan yang sedang bertugas)

2.              Security Company Contingency

Memberikan discount khusus bila tertanggung memperkerjakan karyawan yang professional dari perusahaan jasa pengamanan

3.              Credit Cards

Pemakan kartu kredit oleh orang lain, dapat ditutup dengan perluasan, Dibuat sub limit tiap kartu kredit dan penutupan ini harus diseleksi ketat

 

12.4      Warranty yang umumnya di pakai pada Money Insurance

 

JAWAB :

1.              Safe keys (tata cara penyimpanan kunci)

2.              Intruder alarm warranty

3.              Escorts (jumlah tenaga pengawal / keamanan tertanggung pada jumlah uang yang dikawal dan lokasi pengiriman)

4.              Safe limits (membatasi limit)

5.              Other Protections (Tambahan penjaga keamanan, penyimpanan sisa uang dalam lemari besi

 

12.5      Uraikan 3(tiga) hal yang harus dipertimbangkan oleh underwriter sehubungan dengan akseptasi Money Insurance

 

Jawab :

1.                                  Rating Faktor

Lebih sederhana dari pada Asuransi kebakaran :

a,         Occupaied :

Kondisi operasional sehari-hari untuk mengelola uang dalam perjalanan

b.              Un Occupied:

Kondisi penutupan uang diluar jam ker kerja yang disimpan dalan lemari besi

 

 

 

2.              Premium alteration

-                 Perluasan jaminan dengan personal accident assault.

-                 Mempergunakan jasa profesiona

 

3.              Risk assessment :

Berdasarkan analisa dan peninjauan lokasi dapat diketahui tingkat risiko

 

4.              Security Provision :

a.               Petrol filling station / off licenses

Tempat kerja mempunyai jam panjang dan dioperasikan sedikit karyawan

b.              Contractor’s site

c.               Wages office

Kantor pembayaran gaji

 

Tambahan :

Risiko khusus

 

1.              perusahaan yang selalu menangani uang secara kontan, pengiriman uang secara  kontan (bank, Lembaga keaungan dlsb) mempunyai resiko yang tinggi . prigram dibuat secara khusus termasuk system layering dari excess of loss, deductible yg tinggi dan system pengamana khusus

2.              penagihan uang high risk -à loading rate

3.              Bisnis lain yang mempunyai risiko tinggi (Supir taxi, pompa bensin)

4.              Rumah hiburan dan rumah judi

 

12.6      Uraikan mengapa pertanggungan atas uang tidak lazim dijamin dengan polis pencurian atau pembongkaran.

 

            Jawab:

Karena polis Theft luas jaminannya tidak memadai untuk menutup Asuransi uang dan kebanyakan hanya menjamin “Forcible and/or Violent entry and exit”

 

12.7      Dalam kaitan dengan asuransi Cash In Transit, uraikan hubungan antara limit any one carry dan estimated annual carries dengan risk exposure

 

      Jawab :

 

Limit any one carrying adalah tanggung jawab penanggung setiap kali pengangkutan artinya bahwa seandainya terjadi kerugian penanggung hanya bertanggung jawab sampai limit tersebut saja tidak lebih.

Sedangkan estimated annual carrying adalah suatu jumlah perkiraan yang akan diangkut selama setahun jumlah tersebut tentu saja berasal dari any one carrying yang perkiraan untuk satu tahun kedepan. Jumlah ini juga dipakai sebagai dasar perhitungan sementara pada awal tahun penutupan.

Risk exposure adalah risiko yang mewakili cash in transit selama setahun yaitu jumlah yang diestimasikan akan diangkut selama setahun yang kemudian menjadi dasar perhitungan premi diawal tahun jsdi rsik exposure ini biasa disebut estimated annual carrying.     

 

 

 

BAB XIII FIDELITY INSURANCE

 

13.1      Jelaskan faktor-faktor penentu besarnya suku premi yang harus dipertimbangkan oleh underwriter dalam risiko asuransi Fidelity Guarantee yang akan ditutup secara blanket basis.

 

JAWAB :

            1          Pertimbangan Umum :

                        -           Nature of business,

                        -           Category of employee

                        -           Limit of indemnity

                        -           Aggregate.

            2.         Individual / collective Policies.

            3.         Blangket Policies

            4.         Loading / Discount

 

13.2      Sebagai underwriter, Saudara menyatakan bahwa “setelah polis asuransi kecurian berakhir, polis penutupan fidelity mulai berlaku”

a)              Bandingkan disertai penjelasan, perbedaan jaminan yang pada umumnya berlaku dalam kedua polis tersebut dan jelaskan tumpang tindih (overlap) diantara keduanya.

b)              Sebutkan jenis-jenis kerugian yang melibatkan polis kecurian, tetapi tidak dapat dijamin dalam kedua polis tersebut.

 

JAWAB :

 

a.               Bandingkan disertai penjelasan, perbedaan jaminan yang pada umumnya berlaku dalam kedua polis tersebut dan jelaskan tumpang tindih (overlap) diantara keduanya.

-           Kerugian akibat tindakan ketidak jujuran / kecurangan karyawan tersebut harus terjadi pada perio polis.

-           Sedangkan kerugian tersebut haros diketahui pada masa discovery period/.

-           Masa discovery period biasanya 24 bulan

-           Dihitung sejak saat pembatalan polis, atau pemutusan hubungan kerja, mana saja yang terjadi lebih dahulu

-           Tertanggung harus membuktikan bahwa kerugian yang terjadi karena akibat langsung dari ketidak jujuran karyawan

 

b.              Sebutkan jenis-jenis kerugian yang melibatkan polis kecurian, tetapi tidak dapat dijamin dalam kedua polis tersebut.

-           Polis sebelumnya periodenya tidak menyambung terus dari tanggal kejadian hingga berlakunya polis pengganti yang baru (adanya gap)

-           Karyawan yang melakukan tidakan ketidak jujuran tidak secara terus menerus dijamin

 

13.3      Dalam asuransi Fidelity, uraikan secara singkat perbedaan antara “excess” dan “deductible”.

 

JAWAB :

1.              Excess : diperoleh dengan cara melakukan perkalian atas ‘each and every claim’ dan, dimana maksimum batas ganti rugi terlampaui, jumlah excess-nya akan digunakan untuk mengurangi jumlah limitnya.

 

Nilai klaim Melebihi maksimum limit, Maka kilai penggantian = Maksimum limit – Excess

 

Contoh :           maksimum limit             : Rp. 50,000

                              Excess                          :Rp, 5,000

                              Nilai Klaim                   : Rp 55,000

                              Klaim dibayar   :Rp 50,000 – 5,000 = Rp 45,000

 

2.              Deductible : juga akan digunakan untuk meng-offset setiap klaim (each and every claim), dimana ‘any one loss limit’ terlampaui maka pengurangan akan diambil dari nilai penuh dari kerugian ( full amount of the loss ), dengan batasan tanggung jawab maksimum dari Insurer berlaku ( yaitu any one loss limit itu sendiri )  

Nilai Klaim melebihi Maksimum limit, Maka Nilai pergantian = Nilai Kliam – deductible

Contoh :           maksimum limit             : Rp. 50,000

                              Deductible                    :Rp, 5,000

                              Nilai Klaim                   : Rp 55,000

                              Klaim dibayar   :Rp 55,000 – 5,000 = Rp50,000

 

13.4      Sehubungan dengan asuransi fidelity guarantee, jelaskan:

a.               Apa yang dimaksud dengan discovery period dan hubungannya dengan waktu terjadinya suatu kerugian.

b.              Ketentuan yang terdapat dalam polis bila suatu kerugian diketahui umpamanya 5(lima) tahun setelah polis berakhir dan pada waktu kerugian diketahui pertanggungan tidak lagi ditutup oleh perusahaan yang sama.

 

Jawab :

a.         yang dimaksud dengan discovery period dan hubungannya dengan waktu terjadinya suatu kerugian

 

Adalah waktu yang diberikan (biasanya 12 bulan) untuk mengetahui/menjamin kerugian yang terjadi pada saat polis berlangsung tetapi baru diketahui setelah polis diberhentikan (tidak diperpanjang/dibatalkan) atau setelah orang/karyawan yang di jamin berhenti bekerja mana saja yang lebih dulu

.

b.         Ketentuan yang terdapat dalam polis bila suatu kerugian diketahui umpamanya 5(lima) tahun setelah polis berakhir dan pada waktu kerugian diketahui pertanggungan tidak lagi ditutup oleh perusahaan yang sama.

 

Pada umumnya Discovery period diberikan 24 bulan atau 2 tahun. Jadi seandainya baru diketahui 5 tahun kemudian maka penanggung mempunyai hak untuk menolak kalim tersebut

 

13.5    a.           Dalam perkembangannya, istilah asuransi fidelity guarantee sekarang lebih dikenal dengan nama asuransi fidelity. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan pengertian kata fidelity dan alasan dari perubahan istilah tersebut.

b.              Jelaskan 4(empat) bentuk polis asuransi fidelity yang dapat ditawarkan oleh penanggung.

 

 

Jawab :

a.        pengertian kata fidelity dan alasan dari perubahan istilah tersebut.

 

Fidelity artinya adalah Loyal performance of a duty kebalikan dari lack of fidelity resulting dishonesty or disloyalty jadi fidelity gurantee adalah menjamin kejujuran dari employee. Penggantian kata fidelity guarantee hanya untuk menghindari kata-kata theft by employee insurance yang kurang relevant.

 

b.         Jelaskan 4(empat) bentuk polis asuransi fidelity yang dapat ditawarkan oleh penanggung.

 

1.         Individula policy  (satu orang employee dengan jumlah pertanggungan tertentu)

2.              Collective policy

Named – berisikan nama karyawan yang di jamin, juga jabatannya juga nilai jaminannya

Unnamed – karywan yang dijamin atas dasar jabatan hP bias floating atau per capita basis

3.              Blanket Policy- Jneis unnamed policy termasuk semua employees tanpa memperkihatkan nama dan posisinya

4.              Position Policy – menyebutkan jabatannya saja

 

13.6      Uraikan perbedaan antara harga pertanggungan asuransi pencurian atau pembongkaran dengan polis fidelity guarantee.

 

Jawab :

Under pencurian dan Pembongkaran

The value at risk of the property kadang kadang harga pertanggungan dapat dibuat sub limit

Subject to average

 

Fidelity

Limit liability per any one person or per collusion or aggregate for the whole year of insurance

No average will be applied

 

13.7      Uraikan 3 (tiga) jenis kelompok pertanyaan yang khusus  terdapat dalam sebuah surat permohonan pertanggungan asuransi (SPPA) Fidelity Guarantee.

 

JAWAB :

1.              System Pengawasan (supervisi)

2.              Persyaratan-persyaratan perusahaan sebelum penerimaan karyawan

3.     Jumlah karyawan dengan kategori :

-                 Karyawan yang bertanggung jawab pada keungan atau stock.

-                 Karyawan didalam : kasir, manager, pengatur stock.

-                 Karyawan diluar : kolektor, salesman, pengiriman barang.

-                 Karyawan yang tidak bertanggung jawab pada keuangan dan stock.

 

 

 

 

URAIAN :

 

Ada 4 pertanyaan khusus pada proposal form Fidelity Guarantee yaitu :

 

1.              System of Check – Money (sistem pemeriksaan uang)

 

Seorang underwriter harus puas/yakin atas aspek-aspek berikut ini terlebih dahulu sebelum mereka dapat memeberi penawaran :

 

·                Penerimaan kas dari pelanggan atau staff dinas luar, yang diterima memlaui pos atau konter, hrs dicatat dengan baik dan benar, direkonsiliasi dengan dan dimasukan kedalam Bank pada setiap hari kerja.

·                Dimana uang Kas lebih sedikit maka dimana “Crossed Cheque” lebih banyak, maka pengiriman ke bank dianggap minimum.

·                Pemeriksaan independen harus dilakukan teratur atas buku besar (ledger), account book dan sejenisnya, i.e. ( internal Auditor)

·                Pertanggungan jawab ( accountability ) atas uang sangat penting apakah dilakukan Mingguan ( pelarangan atas periode waktu yang lama ) untuk Roundsmen, atau dilakukan harian atas kantor kas.

·                Petty cash : dikontrol dengan sistem Voucher

·                Bagian (department) Kas atau Gaji, merupakan bagian yang paling hazard pada Fidelity, dimana sebagian besar uang ditangani biasanya mingguan jika tidak harian. Sistem kontrol dan Supervisori sangat penting sehingga terhindar dari kolusi.

·                Sistem keamanan atas Kunci-kunci, yang memadai, khususnya atas Brankas (safes) dan Bagian (department) yang menangani Kas harus berfungsi.

·                Pembayaran tagihan (bills) / account-account lebih baik dengan menggunakan Crossed Cheque, dimana mudah untuk mencatat dan memberi otorisasi daripada pembayaran secara tunai, pengontrolan dilakukan oleh Bank.

·                Harus ada sistem otorisasi atas pembayaran cheque dan kontrol atas tanda tangan. Sbg contoh : untuk jumlah sampai dengan Pds 5,000 ada satu tanda tangan yang berwenang, untuk jumlah lebih tinggi, ada dua tanda tangan yang berwenang.    

 

2.              System of Check – Stock ( sistem pemeriksaan Stock )

Umumnya kurang menjadi daya tarik dibanding dengan uang, sebagian dari jenis stock dapat pula mempunyai daya tarik sehingga meningkatkan resiko Fidelity. ‘Target goods’ lebih memerlukan kontrol yang lebih specifik dibanding dengan barang-barang non-atratctive.

 

·                Untuk barang “less attractive”, annual stock biasanya normal, pada banyak kasus, kekurangan terjadi karena Pilferage, Breakages, Recording error, dll.

·                Stock yang lain (other stock), untuk barang yang “greater attraction”  seperti Tobbaco, Wines & Spirit akan memerlukan kontrol stock yang lebih ketat. Harus dilakukan pengawasan/pemeriksaan kurang dari 12 bulan interval dan pengawasan umumnya dilakukan oleh “independent persons” sehingga mengurangi risiko kolusi

 

 

·                Untuk Logam Mulia ( Gold, Silver etc. ) dan perhiasaan sering memerlukan kontrol yang ketat seperti uang tunai, yang harus diingat adalah karena nilai yang tinggi serta mudah dibawa (portability), underwriter biasanya sanagt memperhitungkan aspek2 pengawasan (Supervisory) dalam penanganan barang seperti ini, dan hanya risiko2 yang memiliki “highest system of check” yang akan diperhitungkan.

·                Kolusi dapat menjadi problema pada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan dimana stock dan/atau barang2 sangat pokok. Transportasi sering sangat sukar, rute2 yang aman harus dipastikan.         

 

3.              System of Check – Computers ( Sistem Pemeriksaan Komputer )

Banyak perusahaan Asuransi yang meminta tertanggung untuk melengkapi/mengisi computer questionnaire secara terpisah, khususnya dimana ada ketergantungan, atas operasi bisnis sehari-hari, pada ‘mainframe’ atau ‘network of personal computer’ karena mungkin ada faktor2 lain yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai informasi tambahan akan tetapi luasnya ketergantungan atas komputer adalah sangat penting.

 

Berikut ini adalah area operasi yang dapat menimbulkan risiko2 Fidelity :

1.              Accounts issue and collection

2.              Stock / production Control

3.              Salary / Wages

4.              Investment

5.              Management of Cash

6.              Funds Transfer

 

Proposal form dan questionnaire harus berisi informasi2 berikut sehingga underwriter dapat melakukan assessment secara terperinci :

 

·                Fungsi komputer yang tepat / benar  dan ketergantungan pada peralatan.

·                Kategorisasi dan jumlah karyawan, staff seperti : analysts, programmers dan operators

·                Pekerjaan diluar kantor utama ( main premises ), orang2 yang menggunakan Personal Computer yang tersambung langsung dengan Mainframe ditempat lain mungkin tidak diawasi.

·                Kontrol dan pengawasan dari staff Komputer dan keamanan atas peralatan dan perangkat lunak.

·                Kontrol atas akses ke data-data komputer dan prosedur otorisasi untuk memperoleh akses dijaga setiap waktu :

a.              akses fisik ke ruang komputer harus dikontrol untuk mencegah masuknya unauthorised personnel

b.              Passwords harus secara teratur di ganti untuk mencegah akses secara teknis.

·                Underwriter dapat meminta pertolongan dari surveyor untuk memberi komentar atas keamanan peralatan komputer apabila risiko yang ada cukup besar dan komplek.

 

 

 

 

4.              System of Check – Audit ( Sistem Pemeriksaan Audit )

 

Sistem ini merupakan sistem tambahan untuk informasi lebih lamjut, adalah sangat membantu memperhitungkan keuntungan-keuntungan atas penggunaan Auditor melengkapi sistem yang telah ada.

 

·                EXTERNAL AUDITORS

Tugas utamanya adalah melakukan perubahan (endorse) atas account2 perusahaan sehingga menjadi “fair record” atas pembukuan dan memeriksa tatacara penyajiannya dalam hal ini dipastikan bahwa tidak ada shortfall termasuk Fraud.

 

·                INTERNAL AUDITORS

Umumnya dipekerjakan bail full time maupun part time dengan tujuan spesifik untuk mencari definisi  pada stock atau account-acount ini akan memberi mereka kesempatan untuk menemukan “faudulent Act” dibanding external auditors.

 

·                Adakalanya perusahaan asuransi meminta laporan dari external auditor atau unit internal audit. Pada kasus lain implementasi atas rekomendasi-rekomendasi yang dibuat umumnya bersifat conditional.

 

13.9      Uraikan  3 (tiga)  bentuk general warranties yang lazim dipergunakan dalam  polis fidelity guarantee.

 

            Jawab :

1.              Umum

-                 Referensi tertulis tentang karyawan

-                 Laporan tahunan harus diperiksa

-                 Rekomendasi auditor harus diterapkan dan dilaksankan

 

2.              Penanganan uang kontan

-                 Pemeriksaan terhadap sitim bank

-                 Penerapan yang baik untuk sistim kas kecil

-                 Sistim pembayaran gainya

-                 Kontrol presign cheque

-                 Sistim tanda tangan check

-                 Pencatan pembukuan uang masuk dan keluar

 

3.              Komputer

-                 Passwaord

-                 Pengaman fisik

-                 Sistimpengontrol harus beba

-                 Harus ada autority untuk program baru amupun perubahan

 

4.              Stock

-                 Harus ada otoritas pembelian barang dan pembayaran

-                 Pemeriksaan stock secara rutin

-                 Pemeriksaan stock secara mendadak

 

13.10    Uraikan 5(lima ) Warranty berkaitan dengan cash handling dalam fidelity Insurance

 

Jawab : :

1                Pemeriksaan terhadap sitim bank

2                Penerapan yang baik untuk sistim kas kecil

3                Sistim pembayaran gainya

4                Kontrol presign cheque

5                Sistim tanda tangan check

6                Pencatan pembukuan uang masuk dan keluar

 

13.11    Saudara diminta untuk memberikan pelatihan kepada para trainee underwriter dengan judul “risk assessment Feature In fidelity Insurance :

Buatlah catatan mengenai apa yang akan saudara sampaikan, Termasuk contoh kerugian yang sering terjadi dari 3 jenis usaha dagang

 

            JAWAB :

            Risk assessment :

1.                                  Moral Hazard.

Analisa moral hazard didasarkan pada kondisi pengalaman masa lalu, terutama reputasi tertanggung beserta karyawan.

 

2.                                  High Value Stock Items

Perlu hati-hati terutama stock barang-barang berharga yang mudah diangkat.

 

3.              Commission Only Trades

Karyawan yang hanya mengandalkan pendapatannya dari komisi saja. Risiko ini tinggi karena pada umumnya penghasilan mereka kurang terjamin, sehingga mudah mencuri

 

4.                                  Delivery work

Kecurangan yang terjadi pada saat penimbangan stock, Untuk stock yang berharga dapat dimanipulasi dengan mengubah catatan.

 

Jenis-jenis Usaha yang kurang disukai oleh Penanggung. Karena kerugian sering terjadi

5.              Wholes saler ./ Retail Trade.

Art dealers, antique dealer, licensed betting shops, jewellers / furriers, pawn brokers, small motor dealer.

 

6.              Licensed trade.

Clubs, public housees, hotels with bars and restaurant.

 

7.              Money Handling risk

Banks, building societies, security companies, cash carrying companies

 

8.              Others :

Employment agencies, door to door salesmen, haulage drivers with high value loads, computer bureaux, rent collector.

 

 

 

BAB XIV OTHERS PROPERTY INSURANCE

 

14.1      Uraikan perbedaan antara Ordinary Bond dengan General Bond.

 

JAWAB :

1.              Ordinary Bond

Berhubungan dengan satu transaksi spesifik saja, seperti contohnya pemindahan barang2 wajib pajak (dutiable goods) yang dipesifikasi didalm bond dari satu gudang berikat ke gudang lainnya. Maka pemindahan ini merupakan ordinary removal bond. 

 

2.              General Bond

Tidak terbatas atas satu transaksi saja namun merupakan jaminan yang terus-menerus berhubungan dengan semua barang2 yang dapat dari waktu ke waktu dikirim. Sejumlah transaksi sejenis dapat terjadi selama ‘continuance bond’ dan dengan batasan adanya penalty. Bond ini merupakan bond tahunan sebab ketentuan untuk pembatalannya menggunakan pemberitahuan (notice) pada saat tanggal berakhirnya bond. Atas bond2 tertentu sering terdapat klausula pembatalan dimana bond tersebut dapat dibatalkan pada suatu waktu oleh ‘surety’ dengan memberi ‘one month notice’. Contohnya : General Removal dan General Export Bonds serta ordinary bonds. 

 

14.5      Sehubungan dengan asuransi livestock

a.               Sebutkan 4 (empat) penyebab kerugian yang dijamin dalam polis selain fire, aircraft, earthquake dan explosion

b.              Sebutkan 4 (empat) penyebab kerugian yang tidak dijamin dalam polis tersebut.

 

JAWAB :

a.              4 kerugian dari 5 kerugian yang dijamin :

1.              Kematian paling lama 14 hari setelah kecelakaan, terluka, dibantai dan akibat seperti :

-                 Fire, lihtning, earthquake, explotion and air craft

-                 Riot and macilicious damage

-                 Electrocution

-                 Loss in transit

-                 Sheeps, cattle and poultry worryng by Foxes, as well as dogs

-                 Compultsory slaughter due to reaction tuberculin test.

2.              Kematian karena Sakit atau wabah, sperti atrax, tuberculosis, brucellosis

3.              Theft and unexplained disappearance (30 hari setelah kehilangan / lenyapnya ternak

4.              Breeding risks (dibatasi hanya kuda betina dan sapi(termasuk yang belum Lahir)

5.              Infertility (ketidak suburan karena kecelakaan, sakit atau wabah

6.              Territorial Limit

 

b.              4 kerugian dari 5 kerugian yang tidak dijamin :

·                Pembantaian tanpa persetujuan dari penanggung atau institusi berwenang

·                Pengbirian, Operasi bedah, kecuali dilakukkan ahli dengan tujuan demi menyelamatkan binatang

.

·                Suntikan (inoculation) Kecuali diperlukan karena kecelakaan, terluka, sakit atau wabah.

·                Pencemaran radio

·                Risiko perang, Sonic bang

·                Risiko Sendiri sekitar  25 atau 50 pound.

 

14.5      Dalam kaitan dengan commercial legal protection insurance, jelaskan luas jaminan yang diberikan oleh:

a.               Employment legislation cover

b.              Criminal prosecution cover

c.               Property legal cover

d.              Motor vehicle legal protection cover

e.               Patents, registered designs, copyright and trade marks cover.

  

Jawab :

a.         Employment legislation cover

 

Hal ini berhubungan dengan kemungkinan perusahaan dituntut oleh karyawannya atas misalnya pemecatan yang tidak fair, Diskriminasi gender, dan diskriminasi Ras. Tertanggung juga dijamin atas konpensasi yang mungkin diputuskan pengadilan yang sesuai dengan current legislation dan untuk situasi tertentu dapat mencapai 30,000 pound 

 

b.         Criminal prosecution cover

Menjamin biaya persidangan dan saksi-2 dari kemungkinan perusahaan dituntut secara kriminal, selain untuk perusahaan itu sendiri juga dapat diperluas terhadap Direksi, pejabat-2 dan karyawannya. Dapat diperluas juga denda-2 walaupun Asuransi untuk kepentingan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum(public Policy)

 

c.         Property legal cover

Menjamin legal cost untuk menuntut atau mempertahankan disputes yang mungkin timbul atas pemilikan freehold, atau leasehold khususnya antara land lord dan tenan. Hal tersebut juga dapat terjadi apabila tertanggung sebagai security of tenure, repossession, repair or maintenance of certain part and disputes dengan tetangga bisnis atau local authority.

 

d.         Motor vehicle legal protection cover

Menjamin legal cost yang mungkin timbul antara Tertanggung dengan garase yang mensuplai kendaraandalam hubungannya dengan upaya untuk memperoleh kembali biaya biaya yang btelah dikeluarkan karena kecelakaan dijalan. Biaya biaya untuk pengetesan, menyewa kendaraan, service juga dapat dijamin.

 

e.         Patents, registered designs, copyright and trade marks cover.

Menjamin labour cost dan material cost yang digunakan untuk memproduksi, untuk pola yang mahal diasuransikan khusus

 

 

 

 

14.6      Sebutkan 5(lima) faktor underwriting yang perlu dipertimbangkan dalam akseptasi asuransi goods in transit.

      Jawab :

1.         Sifat barang, seberapa tingkat kemungkinan rusak / dicuri

2.         Metode transit / perjalanan yang dilakukan

3.         Alat2 pengaman pada kendaraan sendiri.

4.         Limit any one load or consigent.

5.         Pengalaman dan kualitas pengemudi dan standard management

 

14.7      PT XYZ mempertanggungkan bangunan, mesin-mesin dan stock-nya yang terletak diberbagai lokasi dengan total harga pertanggungan bangunan US$. 500,000, mesin-mesin US$. 3,000,000 dan stock US$. 4,000,000 yang dipertanggungkan dengan polis All Risks.

 

         Tertanggung meminta berbagai perubahan atas polis dan sehubungan dengan itu, jelaskan pendapat Saudara atas permintaan tertanggung untuk perubahan-perubahan berikut:

a.               Perubahan nama tertanggung dengan menambahkan and/or subsidiary companies.

b.              Penambahan Good-In-Trasit Clause.

c.               Menaikan limit capital addition dari US$. 100,000 menjadi US$. 1,000,000.

d.              Merubah harga pertanggungan stock menjadi floating atas semua lokasi dengan limit US$. 2,000,000 any one claim.

 

Jawab :

a.         Perubahan nama tertanggung dengan menambahkan and/or subsidiary companies.

            Apabila harta benda dan atas kepentngan yang dipertanggunkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang pasal 263 KUHD, Polis ini batal dengan sendirinya 10(sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkan

 

b.         Penambahan Good-In-Trasit Clause.

                        1.         Sifat barang, seberapa tingkat kemungkinan rusak / dicuri

                        2.         Metode transit / perjalanan yang dilakukan

                        3.         Alat-alat pengaman pada kendaraan sendiri.

                        4.         Limit any one load or consigent.

                        5.         Pengalaman dan kualitas pengemudi dan standard management

 

c.               Menaikan limit capital addition dari US$. 100,000 menjadi US$. 1,000,000.

Perubahan hanya sifatnya individual atau property yang sifatnya kecil, tertanggung tidak perlu melaporkan kepada penanggung, tetapi dijamin oleh polis, kalusula ini menjamin keiakan harga mesin-mesin dan bangunan tersebut, perluasan ini tidak melebihi jumlah tertentu.

Kenaikan dari 100,000 menjadi 1,000,000 adalah sangat significant, dimungkikan adanya bangunan  dan mesi baru

 

d.              Merubah harga pertanggungan stock menjadi floating atas semua lokasi dengan limit US$. 2,000,000 any one claim.

Perubahan dari first loos untuk any one claim of any location diganti dengan floating dimungkinan  dengan syarat perhitungan Hp adalah rata-rata dari keseluruhan harta benda yang dipertangunggan

 

 

14.8      Dalam memasyarakatkan “ Glass Insurance” di Indonesia, Jelaskan :

a.         Lingkup jaminan yang dapat diberikan dalam polis.

b.         Penetapan suku premi

c.         Pertimbangan-pertimbangan underwriter

 

            Jawab :

a          Lingkup jaminan yang dapat diberikan dalam polis.

-                 objek pertanggungan : kaca terpasang (fixed glass)

-                 Bahaya yang diasuransikan : rusak atau pecah karena sebab yang tidak dikecualikan

-           Bahaya yang dikecualikan, antara lain:

a.               fire

b.              loss of profit

c.               removal of restoration of fixtures

-           Penanggung      bisa memilih bentuk ganti rugi:

a.               Nilai kaca pada saat kerugian dikurangi nilai salvage

b.              Reinstatement atau replacement dengan kaca sejenis.

Bila terjadi replacement, pecahan kaca (salvage) menjadi milik penanggung

-           Biaya penutupan sementara (sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi

-           Bila pada saat penutupan kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan mengecualikan liability atas kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut akibat kerusakan itu. Jadi polis hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh independent cause

 

b.         Penetapan suku premi

Rate glass Insurance adalah percent = % x Harga pertanggungan dengan mempertimbangkan fator-faktor analisa risiko yang dilakukan.

 

c.               Pertimbangan Underwriting :

1          Loss ratio klaim yang lalu

2          Lokasi

Lokasi yang sering terjadi perusakan (vandalism) Seperti dekat dengan lapangan sepak bola perlu mendapat pertimbangan khusus

3.         Okupansi :

Bangunan yang tidak perpenghuni, klub, Bangunan umum, Biasanya mempertinggi risiko tersebut

4.         Konstruksi

Konstruksi amat menetukan tinggi rendahnya risiko :

 

14.9      Trade Credit Insurance belum banyak dipasarkan di Industry Asuransi Indonesia :

a.               Jelaskan fungsi Utama Trade Credit Insurance

b.              Jelaskan 2(dua) jenis polis yang digunakan pada asuransi ini

c.               Polis-polis trade credit insurance adalah berdasarkan prinsip indemnitas, Jelaskan penyimpangan prinsip indemnitas pada asuransi ini dan mengapa diperlukan penyimpangan ini

 

 

 

Jawaban :

Trade credit insurance:

Memberikan penggantian terhadap ketidak mampuan (inability) atau ketidakmauan (unwillingness) dari pihak penerima barang untuk membayar kepada tertanggung.

Umumnya tidak menjamin ;

 

-                 asuransi hire purchase bisnis atau yang lebih tepat menjadi bisnis perbankan

-                 pemberian kredit kepada individual members of the general public. Contoh :  penjual koran, susu, dll di mana pembayarannya pada akhir bulan.

 

Hal ini umumnya dikecualikan karena:

-                 agak sulit mengasses resikonya

-                 relatively small dan tidak praktis untuk menilai kredit worthiness setiap pelanggan

 

a.         Fungsi:

1          Mengganti kerugian kepada tertanggungm

2          melindungi current asset tertanggung (piutang usaha)

3          Mengembalikan modal kerja yang hilang dan sebagai pengganti dari pembentukan dana bad debt.

4          menjaga keutuhan deviden (untuk kepentingan pemegang saham)

5          bantuan finance kepada tertanggung dalam hal terjadi kerugian akibat kemacetan kredit

6          Menjaga kestabilan keuangan perusahaan

7          menghindari kemungkinan bangkrut

8          Data Asuransi (system) dapat digunakan tertanggung untuk analisa kredit

9          Polis Asuransi dapat digunakan Collateral

10        Pelayanan Tambahan : 1 debt recovery, 2 Credit checks & supervision, 3 Consiltant adives

 

b           Jelaskan 2(dua) jenis polis yang digunakan pada asuransi ini

1                Specific account policies

-                 Menjamin customer / account perorangan menurut waktu dan / atau jumlah pertanggungan

-                 Kemungkinan ada anti seleksi terhadap penanggung

-                 Target risk dipilih oleh proposer akan tetapi dikenakan rate yang tinggi.

-                 Co-insurance factor adalah penanggung 75% dan tertanggung 25%

-                 Polis menjamin trade credit consumer credit

-                 HP dapat diturunkan / dibatalkan bila ada informasi merugikan ditemukan.

-                 Polis Tahunan tapi dapat berdasarkan deklarasi

-                 Premi berdasarkan turn over.

-                 Kalau Customer resmi insolvent klaim dibayar dalam waktu 30 hari kalau insolvent belum  resmi prosedure pembayaran klaim terpisah dijalankan.

 

2.         Whole turnover policy

-                 Polis menjamin seluruh pendapatan perusahaan tertanggung

-                 Co-insurance factor 30% penanggung dan 20% tertanggung

 

-                 Penanggung memeriksa : Jenis usaha (proper), apakah kredit jangka panjang atau pendek

-                 Polis umumnya tahunan berdasarkan seluruh turn over

-                 Polis biasanya berdasarkan deklarasi

-                 Premi lebih murah dari specific A/C policy

-                 Polis mempunyai agreed limits ditentukan pada awal pertanggungan

-                 Salvage berupa dividen dari customer dibagi antara tertanggung dan penanggung

-                 Untuk menghindari customer yang mempunyai record bad debt losses dan juga menghindari premi yang besar, deductible atau excess dapat diberikan

Ini juga untuk menghindari biaya-biaya administrasi, baik untuk  tertanggung maupun penanggung

-                 Whole turn ovre policy ini juga dapat dibagi:

a)              per individual branches/divisions

b)              selected geographical areas

 

c          Polis-polis trade credit insurance adalah berdasarkan prinsip indemnitas, Penjelasan penyimpangan prinsip indemnitas pada asuransi ini dan mengapa diperlukan penyimpangan ini

            Dalam credit Insurance perusahaan Asuransi tidak pernah memberikan total cover (proteksi atas seluruh kerugian yang terjadi). Biasanya proteksi diberikan sebesar 80% s/d 90% dari jumlah kredit, tetapi tidak pernah 100% (ada ko-asuransi). Jadi tertanggung masih mempunyai personal interest dan tanggung jawab terhadap bagian dari risiko tersebut. Maka diharapkan tertanggung akan berhati-hati dalam memberikan kreditnya, lebih jauh lagi. Dengan cara ini diharapkan penanggung dan tertanggung akan mempunyai kepentingan bersama dalam memperkecil risiko yang mungkin terjadi

Klaim : sisa kredit –  Recoverory (agunan / asset debitur)

 

Agunan adalah milik bersama, kedua-duanya harus menjaga agunan

 

14.10    Jelaskan Perbedaan antara credit insurance dengan loss of book debt insurance:

 

Jawaban :

-        Pada loss of book debts insurance, belum tentu customer tidak mau atau tidak mampu membayar

-        Pada loss of book debts insuranced, catatan pembukuannnya hilang atau musnah, sedangkan di credit insurance, catatannya ada

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XV  COMBINED AND PACKAGE POLICY

 

15.1      Dalam Polis asuransi, sering ditemui pemberlakuan ketentuan “warranties” jelaskan secara singkat bagaimana hal ini diberlakukan dalam polis gabungan (combined Policy).

 

JAWAB :

-                 Karena masing-masing terdiri dari polis individual, maka penggunaan “Warrranties” juga berlaku untuk masing-masing polis.

-                 Pelanggaran terhadap suatu warranties pada suatu polis tertentu tidak berpengaruh pada polis lainnya

-                 Kadang-kadang ada ketentuan umum yang berlaku bagi semua polis, Misalnya “DISCLOSURE OF MATERIAL ACT”

 

15.2         Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri asuransi, penaggung harus dapat lebih terampil dalam menawarkan jasanya kepada calon tertanggung. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan polis gabungan (combined policy) atau polis paket (package policy).

a)              Uraikan perbedaan kedua polis tersebut

b)              Uraikan kelemahan dan manfaat bagi penanggung dan tertanggung dari kedua polis tersebut.

 

JAWAB :

a.         Perbedaan kedua polis tersebut

                       

Combined Policy

1.         Ditawarkan Keapada suatu perusahaan, dimana mereka mempunyai lebih dari 1(satu) jenis polis Asuransi, seperti kebakaran, BI, Theft, money, glass Tanggung jawab hukum

2.         Bentuk polis merupakan satu kontrak atau satu proposal yang terdiri dari beberapa penutupan Asuransi yang masing-masing terpisah dan sendiri-sendiri, seperti masing-masing mempunyai luas jaminan, pengecualian, warranties maupun rate sendiri-sendiri

 

Packaged Policy

Suatu kontrak tunggal terhadap suatu bidang usaha tertentu yang menutup semua risiko / kebutuhan Asuransi dengan satu kontrak atau polis

Kontrak harus mencakup FMD, Consequential loss, Theft/money/glass, goods in transit, employee liability, public / product liability, fidelity

 

e.               Kelemahan dan manfaat bagi penanggung dan tertanggung dari kedua polis tersebut.

 

Kelemahan bagi tertanggung

-                 Tidak dapat memilih cover Asuransi sesuai yang dikehendaki

-                 Risiko theft dibatasi hanya normal entry and or exit

 

Kelemahan Penanggung

-                 Sulit menerapkan waranti bila terjadi pelanggaran.

-                 Penetapan limit tertentu terutama untuk stock barang berharga

-                 Penetapan rating

 

Keuntungan Bagi tertanggung

-                 Hanya satu kontrak proposal

-                 Hanya satu set polis

-                 Pembayaran premi sekali

-                 Tanggal perpanjang berlaku untuk semua polis Asuransi

-                 Memudahkan diri bagi administrasi dalam berurusan dengan penanggung, broker terutama urusan klaim.

-                 Premi menjadi lebih murah

 

Keuntungan Bagi Penanggung

-                 Penanganan lebih mudah sehuungan dengan jumlah karyawan

-                 Pengalaman “multi disiplin” diperlukan guna meningkatkan kwalitas karyawan

-                 Mengurangi pekerjaan administrasi

-                 Hanya dibutuhkan satu document untuk perpanjangan

-                 Mudah untuk evaluasi untuk penanggung dan broker

 

15.3      Uraikan 2(dua) hal yang harus diperhatikan asuradur dalam kaitan dengan pelekatan warranty dalam suatu polis.

 

Jawab :

 1.        Mereflesikan dengan hati-hati sebelum menerapkan Warranty

 2.         Memastikan kalau sebuah polis berisikan Warranty maka warranty itu mengexpresikan secara      jelas dan akurat  .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XVI   Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI):

 

16.1.       Dengan telah digunakannya polis standard gempa bumi Indonesia (PSGBI) dipasar asuransi Pada tahun 2003 maka para pelaku industri asuransi perlu memperkenalkan polis ini kepada calon tertanggung yang hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah perusahaan broker Asuransi :

a.               Uraikan 4(empat) jenis risiko yang dijamin polis ini

b.              Uraikan bagaimana indemnity diatur dalan polis ini

c.               Uriakan Bagaimana under insurance diatur dalam polis ini

 

Jawaban :

a           4(empat) jenis risiko yang dijamin polis ini

 

Polis ini  menjamin kerugian  atau kerusakan pada harta  benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

1.         Gempa Bumi,  yang untuk keperluan Polis ini diartikan  sebagai goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

2.              Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yang untuk keperluan Polis ini diartikan sebagai  kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi.

3.              Letusan Gunung Berapi, yang untuk keperluan Polis ini diartikan sebagai  keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.

4.              Tsunami, yang untuk keperluan Polis ini diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 

b            Indemnity diatur oleh polis ini

1.         Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan,  ganti rugi yang menjadi  tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya  sebesar Jumlah Pertanggungan.

2.         Perhitungan besarnya kerugian  dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya  kerugian atau kerusakan .

3.         Harga sisa barang yang  rusak,  akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.

 

c           Under Insurance diatur dalam polis ini

Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh  bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan  lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan, maka Tertanggung   dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian  secara proporsional. Jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.CIIB,AK3

Related Posts

PROPERTY INSURANCE UNDERWRITING - UNDERWRITING ASURANSI HARTA BENDA
4/ 5
Oleh