CHAPTER 1.
RESIKO
A.
Definisi Resiko
-
Risk is the objective doubt concerning the outcome in a
given situation
-
Risk is the uncertainty as to occurance of an economic
loss
-
Risk is unpredictability, the tendency that actual
results may differ from predicted results
-
Risk is the possibility of an unfortunate occurrence
-
Risk is the chance of loss
-
Risk is a combination of hazards
B. Risk,
Peril, Hazard
-
Peril adalah penyebab kerugian
Misalnya
:
·
Kebakaran, badai
·
Gempa, kecelakaan, sakit
-
Hazard adalah suatu kondisi yang dapat menimbulkan atau
meningkatkan kemungkinan kerugian yang timbul dari peril tertentu
Misalnya:
·
Sikap sembrono
·
Jalan rusak
·
Pekerjaan yang berbahaya
·
Mesin yang kurang perawatan
-
Physical hazard adalah suatu kondisi fisik yang dapat
menambah kemungkinan terjadinya kerugian
Misalnya:
·
Bahan bakar, bahan peledak
·
Kondisi kapal
·
Konstruksi bangunan
·
Lokasi
-
Moral hazard adalah suatu karakter dan tingkah laku
individu tertanggung yang dapat menambah atau menimbulkan kemungkinan kerugian
Misalnya:
·
Sikap tendensi untuk memperoleh keuntungan dalam
asuransi
C. Analysing
risk
-
Berkaitan dengan tingkat kepercayaan terhadap
kemungkinan terjadinya peristiwa
-
Kepercayaan yang didasarkan pada tingkat frekuensi dan
severity
-
Frequency berkaitan dengan derajat pengulangan kejadian
-
Severity berkaitan dengan besarnya kerugian
-
Frequency yang tinggi diikuti severity kecil dan
frequency rendah dibarengi dengan severity besar
-
Pengukuran frequency dan severity dilakukan dengan
pendekatan analisis statistik
-
Descriptive statistics
Dalam
descriptive statistics ini merupakan penyajian data dari kejadian masa lampau
dalam bentuk diagram atau gambar
-
Inferential statistics
Dalam
inferential statistics ini merupakan penyajian kemungkinan kejadian yang akan
datang berdasarkan descriptive statistics
D. Pengertian
Asuransi
1.
Mark R. Green (Principle of Insurance)
-
Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi
resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang
sama, dalam menghadapi sautu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga
ke dalam suatu pengelolaan (economics sense)
-
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan
tertanggung, di mana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi)
akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang
timbul secara tidak terduga (legal sense)
2.
Robert Mehr (Principles of Insurance)
-
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko
keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai,
untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan
3.
KUH Dagang
-
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas
suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu
4.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992
-
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, ayng timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
-
Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
E. Asuransi
dan Judi
Asuransi
:
1.
Harus ada unsur insurable interest
2.
Diperlukan adanya utmost good faith
3.
Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui
sebelumnya
4.
Dalam banyak hal menyediakan indemnity
5.
Dilindungi oleh hukum
Perjudian:
1.
Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.
Kalah atau menang diketahui setelahnya
3.
Tidak dituntut adanya keterbukaan
4.
Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan
indemnity
5.
Tidak dilindungi oleh hukum
F. Fungsi
Asuransi
Fungsi
asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary
function dan other related function
1. Primary function (fungsi primer)
a.
Risk Transfer
Asuransi
adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat
mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi
yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian
kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.
b.
Common Pool
Pada
awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk
memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko laut) yang dialami oleh
seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan
resiko tetapi hanya mengurangi resiko.
Dalam
perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian,
sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu
membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam
suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi
c.
Equitable premiums
Dengan
asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi
utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing
peserta harus fair.
Tingkat
resiko yang dialami oleh setiap peserta bisa berbeda, misalnya untuk bangunan
yang terbuat dari kayu memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan
dengan bangunan dari batu. Pengemudi yang berumur 18 tahun lebih tinggi resikonya dibandingkan dengan pengemudi yang
berumur 50 tahun.
Demikian
juga nilai barang yang dipertanggungkan tidak selalu sama. Perbedaan mengenai
tingkat hazard dan nilai itu akan membawa konsekuensi besarnya kontribusi
(premi) yang dibebankan. Hal-hal semacam ini yang sekarang menjadi dasar para
underwriter dalam menetapkan tingkat premi.
2. Subsidiary function (fungsi subsider)
a.
Stimulus to business enterprise
Fungsi
sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan asuransi melakukan investasi
yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan asuransi dapat memberikan
keberanian para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan
usahanya.
b.
Loss prevention
Tenaga
surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam melakukan
identifikasi suatu resiko menjadikan dirinya memiliki kemampuan untuk
memberikan saran pencegahan kerugian.
Fungsi
sebagai loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor
asuransi untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian.
Surveyor
asuransi pencurian dapat memberikan saran adanya pemasangan alat detektor yang
dapat mencegah atau menghambat pencuri.
Surveyor
asuransi liability (liaiblity insurance) dapat memberikan saran dalam
pencegahan tuntutan publik akibat kondisi kerja atau produksi
c.
Loss control
Rekomendasi
dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada pencegahan kerugian tetapi juga
memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi kerugian.
Saran
memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler, alarm,
merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila resiko terjadi.
Surveyor
tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan
sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat
langkah pencuri.
d.
Manfaat social (social benefits)
Klaim
yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali
pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja
akibat pabrik terbakar.
Kegiatan
asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja.
Melalui
asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya
satuanan orang cacat, janda, yatim.
e.
Tabungan (savings)
Dalam
produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance menjamin pembayaran baik
meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang diterima tertanggung
pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi ditambah dengan
bunga.
3. Other related function
a. Dana investasi (investment of funds)
Himpunan
dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber
dana investasi yang menimbulkan kegiatan investasi dalam pasar uang dan pasar
modal.
b. Pendapatan
jasa (invisible earnings)
Transaksi
asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan yang luas antar negara.
Suatu
negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan
penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di
Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia
banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan
kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan
pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya
antara lain:
-
lack of technology dan knowledge
-
tidak adanya integritas pengusaha asuransi
Perusahaan
asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri
sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
- konsumen
masih luar negeri minded (lack of nationalism), sehingga memilih perusahaan
asuransi luar negeri.
G. Resiko
yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
1.
Dapat dinilai dengan uang (financial value)
-
Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang,
karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang
-
Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam
nilai uang
-
Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang
dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi
2.
Jenis resiko yang sama (homogenous exposures)
-
Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan
alasan:
a.
pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik
pengalaman lampau;
b.
jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya
menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan
semakin kecil.
3.
Resiko murni (pure risks only)
-
Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah
resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan
-
Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak
insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih
keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.
4.
Resiko partikular dan fundamental (particular and
fundamental risks)
-
Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria
insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian
-
Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan,
peperangan, inflasi
-
Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa
bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek
yang diasuransikan.
5.
Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)
-
Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul
kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan
bial tidak pasti maka insurable
-
Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu
yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang
insurable.
6.
Kepentingan asuransi (insurable interest)
-
Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan
asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang
diasuransikan.
7.
Tidak melawan kepentingan umum (not against public
policy)
-
Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum
tidak dapat diasuransikan
-
Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar
dengan asuransi
-
Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan
8.
Premi harus wajar (reasonable premium)
-
Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap
kemungkinan kerugian
-
Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar
sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.
CHAPTER 4. JENIS-JENIS ASURANSI
Klasifikasi
jenis-jenis asuransi oleh perusahaan dengan pengaruh dari Pemerintah:
Contoh
klasifikasi:
1.
Fire/Kebakaran termasuk Business Interruption
2.
Accident/Kecelakaan diri : Pencurian, barang dalam
perjalanan, kaca
3.
Liability/Tanggung jawab : Employer’s liability, public
liability, product liability, professional indemnity
4.
Motor
5.
Engineering
6.
Marine & Aviation
7.
Life & Pension
A. Ordinary
Life Insurance
1.
Life
a.
Asuransi berjangka (term insurance) à premi relatif murah
Periode
Pertanggungan
Premi meninggal dalam periode meninggal setelah periode
pertanggungan,
dibayar pertanggungan,
dibayar tidak
dibayar
b.
Decreasing term insurance
Periode
Pertanggungan
Premi meninggal, meninggal,
Dibayar dibayar dibayar, tapi jumlahnya lebih
kecil
Harga Pertanggungan
Convertible terms insurance à dapat diubah menjadi
bentuk asuransi lain dan pasti diterima
c.
Family benefit à
premi dibayarkan secara bulanan/cicilan
d.
Whole life insurance à
periode pertanggungannya seumur hidup, premi dibayarkan sampai dengan usia ± 60
tahun, setelah itu tidak perlu membayar premi lagi
e.
Endowment insurance
f.
Assurances for children à
sama dengan Endowment Insurance
g.
Group life à
satu polis untuk para karyawan suatu perusahaan, biasanya digabung dengan
pension
2.
Pension Fund
Kombinasi
antara investasi dan asuransi jiwa
Premi bayar bayar
langsung atau ditahan dulu/dicicil sampai beberapa waktu
a.
Investment Linked
Diberi
kesempatan untuk memilih di mana premi yang dibayarkan itu diinvestasikan, co.
deposito, saham
b.
Annuitas
Sejumlah
uang yang diberikan kepada asuransi dipercayakan untuk dikelola supaya pada
tahun tertentu mencapai jumlah tertentu. Sebenarnya bukan asuransi jiwa, tapi
bisa dikombinasikan dengan asuransi jiwa.
Faktor-faktor yang berkaitan dengan
asuransi jiwa:
a.
Premi
Pada
asuransi jiwa, premi ditentukan di muka
b.
Profit Sharing à
seperti pada mutual fund
Co.
prediksi 5 tahun 100 juta, ternyata dapat dana 120 jtua, ada profit yang bisa
dibagikan sehingga anggotanya mendapat lebih
Bentuk pembayaran antara lain :
cash, pengurangan pembayaran premi
c. Surrender
value
Jumlah yang harus dibayar bila
ditarik oleh tertanggung sebelum jatuh tempo
d. Paid
up policies
Bila
ditarik sebelum jatuh tempo, tidak langsung dibayar kepada tertanggung tetapi
dibayar pada saat jatuh tempo dan jumlahnya jauh lebih kecil.
e. Pajak
Premi
asuransi sebagai pengurang pajak
jenis asuransi yang bisa ditutup oleh asuransi jiwa
maupun kerugian:
a.
Personal accident :
-
mati/cacat tetap
-
cacat sementara (weekly disablement benefit)
b.
Sickness insurance : tunjangan selama sakit
c.
Health insurance : biaya pengobatan ditanggung asuransi
d.
Hospitalization
: biaya rumah sakit saja yang ditanggung asuransi
B. Motor
Insurance
Yang dicover:
1.
Kerusakan pada mobil sendiri
2.
Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga (liability to
other parties)
Jenis
–jenis :
-
kendaraan pribadi
-
kendaraan komersial
C.
Marine Insurance
Barang-barang
yang dijaminkan (objek asuransi):
1.
rangka kapal/hull
2.
barang (cargo)/muatan
3.
freight/uang tambang (ongkos angkut)
Bentuk-bentuk
polisnya:
1.
Time policy (polis berjangka) : mempunyai periode
tertentu
2.
Voyage policy : tidak ada periode tertentu, tapi
ditentukan masanya adalah dari saat berangkat sampai tiba, co. Jakarta – Osaka
3.
Mixed
Co. Kapal berlayar dari A à B >
Di B dari tanggal …..
sampai dengan tanggal …… >
dijadikan 1 polis
Dari B à C >
4.
Builders risk policy : untuk mengcover kapal pada saat
pembuatan (dari awal dibuat sampai selesai)
5.
Foating policy
Co.
nilai barang yang dicover 20 Milyar, tapi diangkut tidak sekaligus
6.
Small Craft Policy : untuk kapal-kapal khusus, co.
kapal pesiar
Untuk
semua polis ini ada standardnya, yaitu Polis MAR (kecuali untuk small craft
policy)
Aviation Insurance
Objek :
1.
Rangka kapal
2.
Liability
Cargo
untuk pesawat bukan digolongkan dalam Aviation, tapi dalam Marine Insurance
C. Fire
Insurance
Yang dijamin:
1. Property
Luas jaminan :
-
standard (PSKI : kebakaran, petir, peledakan, tertimpa
kapal terbang)
-
perluasan (gempa bumi, huru hara, banjir, dll)
-
all risks
2. Business
Interruption
Contoh :
nilai pabrik bagi pemilik selain sebagai assets juga merupakan tempat untuk
proses produksi. Jika kebakaran, perusahaan insurance selain mengcover assets
juga menanggung kerugian akibat terhentinya proses produksi.
D. Accident Insurance
Terbagi atas:
1.
Personal Accident
2.
Theft/Burglary Insurance
3.
All Risks Insurance, co. kamera à
jatuh, basah, hilang
4.
Money Insurance:
-
in transit (dalam perjalanan) : setor uang dari BII ke
BI
-
in premises/safe : uang di brankas
5.
Glass Insurance (kaca) : atas resiko pecah, co. gedung
yang sebagian besar dari kaca à ada prinsip deductible
sampai jumlah tertentu ditanggung sendiri, asuransi baru menanggung untuk
jumlah kerusakan yang lebih besar
6.
Billboard Insurance: resiko jatuh, terbakar
E.
Engineering Insurance
Terdiri
dari:
1.
Contractors’ All Risks (lebih banyak pekerjaan sipil)
atas
: - pekerjaan
- tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga
2.
Erection All Risks (lebih banyak pekerjaan non sipil)
3.
Machinery Breakdown à
menanggung kerusakan akibat mesin itu sendiri, co. mesin korslet
4.
Boiler : -
kerusakan pada boiler
- kerusakan lain akibat meledaknya
boiler
5.
Electronic Equipment, co. mesin USG
6.
Computer Insurance
7.
Contractors’ Plant & Machinery
F.
Liability Insurance
Terdiri
atas:
1.
Employers’ Liability
Mengcover
tanggung jawab majikan kepada karyawan, co. karyawan kecelakaan akibat tugas
dari majikannya
2.
Public Liability
Mengcover
tanggung jawab terhadap umum, co. rumah terbakar dan membakar rumah sebelahnya,
secara hukum ada tanggung jawab dan ini yang ditanggung oleh asuransi
3.
Product Liability, co. produk makanan yang menyebabkan
konsumennya keracunan makanan
4.
Personal liability, co. si A menyenggol gelas di toko
sampai pecah
5.
Professional indemnity, co seorang dokter yang lalai
dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian pada pasiennya
6.
Legal expenses : mengcover biaya-biaya proses pengadilan
G. Credit
& Surety
Terdiri atas:
- Credit
Insurance
Mengcover customer yang tidak
bersedia/mampu melunasi kreditnya
2. Fidelity
Guarantee
Mengcover kerugian
yang disebabkan oleh ketidak jujuran karyawan, co. kerugian perusahaan karena
kasir menggelapkan uang
3. Court
Bond
Asuransi yang
memberikan jaminan kepada pengadilan untuk barang yang disita
4. Performance
Bond
Memberikan jaminan
kepada pihak ketiga bahwa kontraktor akan dapat menyelesaikan tugasnya sesuai
kontrak
H.
Polis
Gabungan (Combined Policy)
Dilakukan karena:
1. lebih
mudah
2. nasabah
akan lebih mudah karena cuma 1 polis (tagihannya cuma 1)
3. kemungkinan
terlupakan kecil
4. penjualannya
lebih mudah bagi perusahaan asuranasi
CHAPTER 6. RISK MANAGEMENT
A. Konsep Manajemen Resiko
Definisi :
Risk
management is the identification, evaluation and economic control of those
risks which threaten assets or earning capabilities of an organisaton.
Konsep
managemen resiko:
-
resiko merupakan ketidakpastian
-
makin luas/kompleks bidang usaha, makin banyak resiko
Karena
itu resiko harus dikelola.
Contoh:
Pabrik sepatu dengan tenaga 10 orang menghadapi resiko bahwa sepatu-sepatu
tersebut rusak. Bila pabrik tersebut menambah mesin dan tenaga kerja, maka
resikonya bertambah, antara lain kerusakan mesin, keributan karyawan dan
lain-lain
B. Proses
Manajemen Resiko
Manajemen resiko terdiri dari tiga
tahapan:
- identifikasi resiko
- evaluasi
resiko terhadap segi ekonomi dari resiko
yang membahayakan assets perusahaan
- kontrol
resiko
Proses manajemen resiko dapat
digambarkan sebagai berikut:
Risk
identification
Physical Financial
Manajemen
resiko jauh lebih luas dari pada asuransi karena tidak hanya mencakup resiko
murni, tetapi juga resiko lainnya (seluruh resiko yang mungkin terjadi). Dalam
diagram di atas terlihat bahwa asuransi dilibatkan dalam tahap financial
transfer of risk. Asuransi merupakan mekanisme pengalihan resiko yang
berhubungan dengan risk management. Jadi, pada dasarnya asuransi merupakan sub
unit dari risk management.
C.
Metode Manajemen Resiko
1. Identifikasi Resiko (Risk Indentification)
Di sini
resiko dipandang dari cakupan yang luas, tidak terbatas pada
resiko-resiko yang dapat diasuransikan. Dengan menggunakan alat-alat
indentifikasi resiko, langkah-langkah diambil untuk melihat seluruh aspek yang
dapat menyebabkan perusahaan menderita kerugian.
Teknik-teknik
identifikasi resiko:
a.
Bagan organisasi
Bagan
ini menunjukkan struktur organisasi perusahaan secara keseluruhan. Bagan ini
memperlihatkan hubungan antar personil sehingga dapat memperlihatkan
kelemahan-kelemahan dalam struktur organisasi yang dapat menimbulkan masalah
bagi risk management.
Contoh: - pembagian tugas tidak memadai
- ability personil/kompetensi
Juga
digunakan untuk melihat apakah bagan organisasi sudah sesuai untuk diterapkan
di perusahaan tersebut.
b.
Flow chart
Flow
chart ini berguna untuk perusahaan-perusahaan di mana sistim produksinya
melibatkan proses dari bahan baku sampai menjadi barang jadi. Flow chart
menunjukkan aliran (flow) operasi perusahaan serta dapat menunjukkan
masalah-masalah yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tidak nampak.
c.
Check List
Merupakan
daftar pertanyaan tentang masing-masing bagian dalam perusahaan.
Contoh
klasifikasi resiko yang ditanyakan dalam check list:
Resiko langsung
(direct) |
Kebakaran,
erosi, peledakan, fraud, kerusakan struktual, perang |
Akibat-akibat |
Loss of profit
akibat kebakaran, pencurian, pemogokan karyawan |
Sosial |
Moral
liability, tekanan pelanggan |
Hukum |
Civil
liabilities, statutory liability, contractual liability |
Politik |
Intervensi
pemerintah, denda, peraturan pemerintah asing |
Keuangan |
Ramalan inflasi
yang tidak memuaskan, keputusan marketing yang salah |
2. Evaluasi Resiko (Risk Evaluation)
Tahap kedua dari proses manajemen resiko adalah
mengevaluasi dampak dari resiko kepada perusahan. Evaluasi dapat dilakukan
dalam bentuk analisa kuantitatif dan analisa kualitatif. Analisa kualitatif
dilakukan apabila tidak ada data-data analisa kuantitatif, sehingga evaluasi
dilakukan berdasarkan pengalaman.
Analisa
kuantitatif hanya bisa dilakukan dengan statistik di mana ada
data-data/catatan-catatan yang memadai. Kesulitan yang timbul adalah data-data
tersebut harus tersedia segera sebelum kebutuhan akan data tersebut muncul.
Data statistik sangat diperlukan untuk administrasi : seberapa besar
kemungkinannya terjadi lagi, sebab-sebab terjadinya resiko tersebut, sehingga
dapat ditentukan control atas resiko tersebut.
3. Pengendalian Resiko (Risk Control)
Ada 2 segi yang harus ditinjau:
a.
Pengendalian fisik (Physical Control of Risk)
Ada
2 cara pengendalian fisik;
(1)
Eliminasi
Loss
prevention dapat dilakukan dengan mengeliminasi resiko.
Contohnya:
Usahawan yang ingin membuat pabrik baru pasti memiliki resiko. Resiko tersebut
bisa dieliminasi dengan tidak membuat pabrik baru tersebut.
Namun
dalam bisnis, tidak semua resiko bisa dihilangkan. Contohnya seperti pabrik
diatas, walaupun ada resiko terbakar, namun karena seluruh nasib perusahaan
tergantung pada pabrik baru tersebut dan karenanya pabrik tersebut harus
dibangun, maka berarti resiko terhadapnya tidak bisa dielimanasi seluruhnya.
Namun, bisa diminimize dengan membangun pabrik di tempat yang aman/tidak rawan
kebakaran.
(2)
Minimisasi
Ada
2 cara:
-
pre loss minimisation
Dampak
dari kerugian diantisipasi dan langkah-langkah yang diambil adalah untuk
meyakinkan bahwa frequency/severity telah ditekan seminimum mungkin.
Contoh
: penggunaan seat bealt di mobil pribadi, penempatan penjagaan mesin-mesin
berbahaya untuk mengantisipasi kecelakaan pekerja.
- post loss minimisation
Bahkan
setelah resiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk
meminimumkan kerugian.
Contoh
: menyelamatkan barang pada saat kebakaran dan harta benda lain yang memiliki
nilai sisa dapat dijual untuk mengurangi kerugian, sprinkler untuk meminimalkan
dampak kebakaran.
b.
Pengendalian financial (Financial Control of Risk)
Ada
2 cara pengendalian financial:
(1)
Retensi
Tujuan
asuransi adalah untuk mengalihkan resiko yang tidak dapat diperkirakan. Namun
bila berdasarkan pengalaman tingkat resiko dapat diperkirakan, jumlah perkiraan
tersebut bisa diantisipasi dan ditanggung sendiri. Kerugian yang dapat
diperkirakan tersebut dapat dibayar dari penghasilan saat itu dan dibebankan
sebagai biaya produksi. Alternatif lain, diadakan dana terpisah yang dibentuk
untuk mengatasinya atau untuk resiko-resiko lain yang dapat ditanggung sendiri
(retain) sepenuhnya.
Macam-macam
cara retensi:
-
full; resiko ditanggung sendiri, tidak melibatkan pihak
lain
-
sebagian; semacam perlakuan deductible, di mana lebih
dari jumlah tertentu ditanggung pihak lain/asuransi.
-
sebagian yang bukan deductible; di mana resiko tertentu
tidak diasuransikan, tapi resiko yang lain diasuransikan
-
captive; mendirikan perusahan asuransi sendiri dengan
tujuan untuk mengelola resiko usahanya sendiri
(2)
Transfer
Metode
ke-2 adalah di mana perusahaan mengalihkan dampak kerugian kepada
organisasi/perusahaan lain. Contohnya adalah asuransi atau kontrak sewa rumah
di mana pemilik mengalihkan tanggung
jawaab atas bangunan tersebut kepada penyewa.
Tendensi
dalam beberapa tahun mendatang adalah untuk retain resiko yang memiliki high
frequenc, low severity dan meretain sebagian
dari kerugian yang besar dengan deductible atau captive insurance.
D.
Personal Risk Management
Risk management
dilakukan oleh risk manager/insurance manager dengan tim-nya. Flow charts,
check list dapat digunakan untuk mengidentifikasi resiko dan nasihat
profesional diperlukan untuk pengendalian financial dan fisik.
Management
resiko telah berkembang pesat beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dengan
makin banyaknya anggota AIRMIC (Association of Insurance Risk Management in
Industry and Commerce), yang berjumlah beberapa ratus orang yang menangani
praktek-praktek resiko dan manager asuransi.
Minimisasi resiko membutuhkan dana dan ini menjadi pertimbangan asuransi dalam
mengurangi premi.