Sunday 1 September 2024

SOAL UJIAN AAMAI 101 PRINSIP DAN PRAKTEK ASURANSI DARI TAHUN 1900 - 1997


 SOAL JULI  1989

 

1.      Prinsip Utmost Good Faith merupakan juga “condition precedent to the contract”.

a.      Jelaskan pengertian Utmost Good Faith dan uraikan maksud pernyataan di atas

b.      Dalam bentuk apa pelanggaran Utmost Good Faith dapat timbul dan bagaimana sanksi-sanksi atas pelanggaran tersebut?

 

2.      Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen asuransi dan sekaligus pembinaan industri asuransi, di Indonesia telah dikeluarkan peraturan-peraturan pemerintah. Untuk asuransi kerugian semuanya ini dikonsolidasi dalam Keppres No 40/1988 dan SK Menteri Keuangan No 1249/KMK.013/1988

Uraikan secara ringkas, hal-hal yang diatur atas perusahaan asuransi kerugian tentang:

a.      Persyaratan untuk memperoleh izin usaha

b.      Solvency Margin

 

3.    Seorang pengusaha produsen obat-obatan telah mengasuransikan bangunan, mesin-mesin dan persediaan atas resiko kebakaran dll, tetapi masih menghadapi resiko-resiko tuntutan konsumen atau masyarakat terhadap kemungkinan kelalaian dalam pengelolaan usahanya.

Berikan saran Saudara kepada pengusaha tersebut tentang jenis-jenis asuransi lain yang berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga, dan jelaskan sifat/batas kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest).

 

4.    Perusahaan Asuransi selalu berusaha bagaimana caranya agar resiko-resiko yang ditanggungnya menjadi semakin homogen. Hal ini ditempuh melalui ko-asuransi, yang ternyata tepat untuk resiko-resiko besar, akan tetapi tidak efisien untuk diaplikasikan pada resiko-resiko ukuran kecil dan sedang yang jumlahnya ribuan.

       Uraikan pendapat Saudara mengenai cara lain yang lebih ideal, dengan berbagai bentuk, aplikasi dan karakteristiknya.

 

5.    Jasa asuransi di Indonesia telah berkembang, tetapi relatif belum dikenal secara benar-benar oleh masyarakat. Untuk bahan bagi Bagian Pemasaran Saudara, buatkan uraian tentang:

a.      Hakikat asuransi

b.      Fungsi-fungsi asuransi,dan

c.      Hubungan asuransi dengan manajemen resiko

 

6.    a.    “Onus of Proof” (beban pembuktian) dalam hal klaim ada pada Tertanggung, dan dalam beberapa kasus ada pada penanggung. Jelaskan !

       b.    Perusahaan Saudara telah membayar klaim kepada Tertanggung, tetapi kemudian ditemukan terjadi kesalahan. Uraikan dalam hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat diminta kembali dan tidak dapat diminta kembali dari Tertanggung?

 

7.    Seorang anggota Korp Diplomatik mempunyai polis Personal Accident yang mengecualikan kematian akibat perang atau perang saudara. Perang Saudara meletus di negara di mana dia ditugaskan dan diputuskan evakuasi staf tertentu termasuk pemegang polis ke negara tetangga melalui jalan darat. Jalan-jalan dipenuhi pengungsi dan kendaraan yang mengangkut staf diplomatik terlibat dalam suatu kendaraan dan mengakibatkan meninggalnya pemegang polis.

       Diskusikan doktrin “proximate cause” dengan mengartikan klaim yang timbul dari situasi di atas!

 

8.    Perusahaan asuransi seharusnya berhenti menghindari tanggung jawab dengan mencetak klausula-klausula dengan huruf kecil-kecil dan sudah saatnya menerbitkan polis-polis tanpa kondisi dan pengecualian. Bagaimana pendapat Saudara atas pernyataan tersebut?

      

 

SOAL JULI  1990

 

1.      Di antara syarat dan kondisi polis asuransi dijumpai “conditions precendet to liability” dan “conditions subsequent to the contract”. Jelaskan pengertian hal-hal tersebut di atas dan berikan 2 (dua) contoh dari masing-masing.

 

2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan “solvency margin” dan uraikan bagaimana hal tersebut diatur di Indonesia. Bagaimana pengaturan di Indonesia itu berbeda dari peraturan di negara-negara “European Community” .

 

3.      Berikan uraian ringkas tentang 4 (empat) dari istilah-istilah di bawah ini

  1. pro rata condition of average
  2. breach of warranty
  3. contra preferentum rule
  4. Dewan Asuransi Indonesia
  5. Perantara Asuransi

 

4.      Dalam penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung dapat berhubungan langsung dengan penanggung atau melalui perusahaan broker asuransi kerugian.

a.      jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi kerugian dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi

b.      berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan broker asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita kliennya akibat kelalaian broker tersebut

c.      sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh ijin usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekarang

 

5.      a.    Berikan batasan tentang prinsip “Subrogasi” dan jelaskan bahwa prinsip tersebut merupakan pendamping prinsip “Indemnitas”

       b.    Asuransi XYZ menutup rumah tinggal Tuan P, dan kebakaran terjadi mengakibatkan rusak sebagian pada rumah tersebut. Sebelum kebakaran, sebenarnya Tuan P telah sepakat menjual rumah tersebut dengan harga tertentu kepada Tuan R. Walaupun terjadi kebakaran, Tuan R membayar penuh harga rumah yang telah disepakatinya dengan Tuan P dan Tuan P juga memperoleh ganti rugi untuk biaya perbaikan dari Asuransi XYZ.

              Berikan pendapat Saudara apakah subrogasi dapat timbul dari kasus di atas!

 

6.      “Tidak ada definisi yang universal mengenai ‘Insurable Interest’, namun ada beberapa syarat pokok yang harus dipenuhi dalam hubungan antara Tertanggung dan kepentingan yang diasuransikan”

a.      Jelaskan komentar tersebut

b.      Jelaskan hubungan antara “subject matter of contract”, “subject matter of insurance” dan “insurable interest”

c.      Uraikan bagaimana “insurable interest” timbul dari undang-undang dan kontrak.

 

7.      Istilah “average” dalam asuransi mempunyai arti yang berbeda dalam asuransi pengangkutan dan dalam asuransi harta benda.

a.      Jelaskan arti average dalam kedua cabang pertanggungan tersebut

b.      Uraikan berbagai bentuk “average” dalam asuransi harta benda, beserta rumus perhitungan dan kegunaan masing-masing!

 

8.      Uraikan berbagai cara yang dilakukan oleh industri asuransi untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan kerugian dalam masyarakat.

 

 

SOAL DESEMBER 1990

 

1.      Diskusikan mengapa pengawasan pemerintah terhadap perasuransian secara mutlak diperlukan, dan uraikan bagaimana pengawasan pemerintah dilakukan terhadap industri asuransi di Indonesia dewasa ini?

 

2.      Dalam penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung dapat berhubungan langsung dengan penanggung atau melalui perusahaan broker asuransi ataupun melalui agen asuransi.

  1. Jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi kerugian dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi
  2. Berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan Broker asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita kliennya akibat kelalaian broker tersebut
  3. Sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh ijin usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan yang berlaku sekarang.

 

3.      Seorang pengusaha produsen obat-obatan telah mengasuransikan bangunan, mesin-mesin dan persediaan atas resiko kebakaran dll, tetapi masih menghadapi resiko-resiko tuntutan konsumen atau masyarakat terhadap kemungkinan kelalaian dalam pengelolaan usahanya.

Berikan saran Saudara kepada pengusaha tersebut tentang jenis-jenis asuransi lain yang berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga, dan jelaskan sifat/batas kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)

 

4.      Berikan uraian ringkas tentang 5 (lima) dari istilah-istilah di bawah ini

a.      pro rata condition of average

  1. breach of warranty
  2. contra preferentum rule
  3. Sertifikat Asuransi
  4. Dewan Asuransi Indonesia
  5. Perantara Asuransi

 

5.    a.    “Onus of Proof” (beban pembuktian) dalam hal klaim ada pada Tertanggung, dan dalam beberapa kasus ada pada penanggung. Jelaskan !

       b.    Perusahaan Saudara telah membayar klaim kepada Tertanggung, tetapi kemudian ditemukan terjadi kesalahan. Uraikan dalam hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat diminta kembali dan tidak dapat diminta kembali dari Tertanggung?

 

6.    Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang 4 (empat) dari 5 (lima) cabang asuransi di bawah ini:

a.      Asuransi Pengangkutan

b.      Asuransi kebakaran

c.      Asuransi gangguan usaha

d.      Asuransi tanggung gugat

e.      Asuransi pencurian/kebongkaran

 

7.    Perusahaan asuransi seharusnya berhenti menghindari tanggung jawab dengan mencetak klausula-klausula dengan huruf kecil-kecil dan sudah saatnya menerbitkan polis-polis tanpa kondisi dan pengecualian. Bagaimana pendapat Saudara atas pernyataan tersebut?

 

8.    a.    Definisikan “proximate cause”

              Jelaskan dengan disertai contoh, perbedaan antara “broken chain of event” dan “unbroken chain of event”

       b.    Sebuah kapal dagang kena torpedo dalam masa perang sehingga mengalami kerusakan pada bagian lambungnya. Ketika kapal yang bersangkutan sedang mengalami proses perbaikan atas kerusakan tersebut, diterima perintah dari penguasa pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan sehubungan dengan adanya ancaman angin ribut sehingga penguasa pelabuhan  menguatirkan kapal tersebut karam di pelabuhan dan mengganggu daerah dermaga/pelabuhan. Dalam pelayaran menjauhi pelabuhan, kapal tersebut mengalami terjangan angin yang cukup kuat. Dalam keadaan normalnya, kapal tersebut sebenarnya dapat mengatasi terjangan angin yang sedemikian; namun karena kondisinya pada saat itu, kapal tersebut karam.

              Diskusikan, proximate cause dari karamnya kapal tersebut berikut alasan Saudara.

 

 

 

SOAL DESEMBER 1991

 

1.      Dalam penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung dapat berhubungan langsung dengan penanggung atau melalui perusahaan broker asuransi ataupun melalui agen asuransi.

a.      Jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi kerugian dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi

  1. Berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan Broker asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita kliennya akibat kelalaian broker tersebut
  2. Sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh ijin usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan yang berlaku sekarang di Indonesia.

 

2.      Berikan uraian ringkas tentang 3 (tiga) dari istilah-istilah di bawah ini

a.      Pro rata condition of average

b.      Breach of warranty

c.      Contra preferentum rule

d.      Dewan Asuransi Indonesia

 

3.    a.    Berikan batasan tentang prinsip “subrogasi” dan jelaskan bahwa prinsip tersebut merupakan pendamping prinsip “indemnitas”

       b.    Asuransi XYZ menutup rumah tinggal Tuan P, dan kebakaran terjadi mengakibatkan rusak sebagian pada rumah tersebut. Sebelum kebakaran, sebenarnya Tuan P telah sepakat menjual rumah tersebut dengan harga tertentu kepada Tuan R. Walaupun terjadi kebakaran, Tuan R membayar penuh harga rumah yang telah disepakatinya dengan Tuan P dan Tuan P juga memperoleh ganti rugi untuk biaya perbaikan dari Asuransi XYZ.

              Berikan pendapat Saudara apakah subrogasi dapat timbul dari kasus di atas!

 

4.    Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen asuransi, di Indonesia telah dikeluarkan peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur pengawasan dan pembinaan industri asuransi. Namun di lain pihak, sesuai dengan kebijaksanaan deregulasi pemerintah cenderung untuk tidak terlampau ikut campur secara langsung dalam beberapa aspek praktek industri asuransi. Sehubungan dengan itu makin berkembang pendapat bahwa industri asuransi Indonesia perlu melakukan “self regulation”.

       Jelaskan keuntungan dan kerugian “self regulation” dan sejauh mana dapat diterapkan di Indonesia.

 

5.    a.    “Onus of Proof” (beban pembuktian) dalam hal klaim ada pada tertanggung, dan dalam beberapa kasus ada pada penanggung. Jelaskan!

       b.    Perusahaan Saudara telah membayar klaim kepada tertanggung, tetapi kemudian ditemukan terjadi kesalahan. Uraikan dalam hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat diminta kembali dan tidak dapat diminta kembali dari tertanggung?

 

6.    Berikan uraian singkat mengenai 4 (empat) dari hal-hal berikut:

a.      valued policy

b.      sertifikat asuransi

c.      accomodation line

d.      abandonment

e.      deductible

 

7.    a.    Dalam hal-hal bagaimana sebuah perusahaan asuransi memilih bentuk Quota Share dalam program reasuransinya?

       b.    Jelaskan berikut contoh, metode “burning cost” dalam treaty reasuransi non-proporsional.

 

 

SOAL NOPEMBER 1993

 

1.      Konsep manajemen resiko sangat diperlukan baik oleh pihak tertanggung maupun oleh penanggung.

a.      Jelaskan mengapa demikian

b.      Uraikan secara singkat tahapan pelaksanaan konsep manajemen resiko

 

2.      Ada beberapa fungsi reasuransi bagi perusahaan asuransi, antara lain:

a.      Meningkatkan fleksibilitas akseptasi perusahaan

b.      Mempertahankan dan meningkatkan solvency margin yang memadai

Jelaskan kedua fungsi di atas

 

3.      Dalam SK Menkeu No 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan perusahan asuransi dan perusahaan reasuransi, antara lain diatur tentang “Batas Tingkat Solvabilitas”, ”Cadangan Teknis” dan “Retensi Sendiri”.

Uraikan hal-hal tersebut di atas.

 

4.      Uraikanlah pengertian dan perbedaan antara hal-hal berikut ini:

a.      Ex gratia payments dan compromise settlement

b.      Breach of warranty dan misrepresentation

c.      Caveat emptor dan uberima fides

 

5.    a.    Tenaga ahli asing di bidang asuransi dapat dipekerjakan di perusahaan asuransi di Indonesia. Uraikanlah syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut ketentuan yang berlaku saat ini.

       b.    Uraikanlah syarat-syarat permodalan bagi perusahaan broker,  perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi “joint venture” di Indonesia menurut ketentuan yang berlaku saat ini.

 

6.    Prinsip kontribusi merupakan salah satu prinsip utama di antara prinsip-prinsip asuransi

a.      Jelaskan pengertian tersebut dan berikan contoh perhitungan

b.      Sebutkan 5 (lima) syarat untuk dapat berlakunya prinsip kontribusi ini

 

7.    Di antara syarat dan kondisi polis asuransi dijumpai “conditions precedent to liability” dan “conditions subsequent to the contract”

Jelaskan pengertian hal-hal tersebut di atas dan berikan 2 (dua) contoh dari masing-masing.

 

 

SOAL APRIL 1994

 

1.    a.    Jelaskan pengertian “material facts”

       b.    Sebutkan masing-masing 5 (lima) material facts yang harus dan tidak harus diungkapkan oleh calon tertanggung

 

2.    a.    Jelaskan karakteristik resiko-resiko yang dapat diasuransikan (insurable risks)

       b.    Permintaan akan asuransi “hole in one” cenderung meningkat dewasa ini.

              Berikan pandangan Saudara, apakah resiko dalam penutupan asuransi ini merupakan pure risk atau speculative risk

 

3.      Jelaskan bagaimana hal-hal berikut diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 1992 dan aturan-aturan pelaksanaannya, dalam kaitan perusahaan asuransi kerugian:

a.      Retensi sendiri

b.      Penempatan reasuransi

c.      Premi Netto terhadap premi bruto dan modal sendiri

 

4.    a.    Sebutkan syarat-syarat untuk berlakunya prinsip kontribusi

       b.    PT ABC memiliki 2 polis asuransi tanggung gugat. Polis I dengan limit of liability Rp 250.000.000 setiap kejadian; polis II dengan limit of liability Rp 500.000.000 setiap kejadian.

              PT ABC terlibat tanggung gugat akibat suatu peristiwa yang dijamin oleh kedua polis tersebut. Estimasi klaim Rp 300.000.000; kerugian pasti yang dibayar Rp 500.000.000

              Hitung tanggung jawab masing-masing polis, baik pada waktu estimasi maupun setelah pembayaran final

 

5.    Berikan uraian singkat mengenai 4 (empat) dari hal-hal berikut:

a.      cadangan teknis

b.      the two conditions of average

c.      rule of contra proferentum

d.      indemnification aliunde

e.      accomodation line

 

6.    a.    Jelaskan “implied conditions” dan “express conditions” dalam polis asuransi

       b.    Dalam keputusan Menteri Keuangan RI No 225/KMK.017/1993 diatur antara lain, hal-hal yang harus diperhatikan dan hal-hal yang dilarang dicantumkan dalam polis asuransi. Uraikan hal-hal dimaksud dalam kaitan asuransi kerugian.

 

7.    a.    Uraikan 5 (lima) fungsi reasuransi bagi perusahaan asuransi

       b.    Jelaskan cara kerja, disertai contoh perhitungan pembagian premi dan klaim, dari bentuk treaty reasuransi berikut:

              i.     Quota Share

ii.     Surplus

 

 

SOAL OKTOBER 1995

 

1.    a.    Kewajiban mengemukakan “fakta material” atau ‘keterangan penting’ dibebankan bagi pihak-pihak yang mengadakan kontrak asuransi. Jelaskan.

       b.    Tertanggung kurang hati-hati dalam memberikan data kepada penanggung sehubungan dengan penutupan asuransi pencurian. Tertanggung menyatakan bahwa barang-barang yang diasuransikan disimpan di gudang X, padahal sebenarnya barang-barang tersebut disimpan pada gudang Y. Konstruksi kedua gudang identik demikian halnya dengan peralatan perlengkapannya. Seandainya pada waktu diajukan oleh tertanggung, penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya maka penanggung akan menolak proposal tersebut.

              Sehubungan dengan situasi di atas, apakah penanggung akan menolak atau menyetujui bilamana terjadi klaim pencurian.

              Uraikan pendapat Saudara disertai alasan-alasannya.

 

3.      UU No 2 Tahun 1992 merupakan tonggak sejarah bagi industri asuransi Indonesia karena merupakan perangkat perundang-undangan pertama yang secara lengkap mengatur usaha perasuransian Indonesia. Berkenaan dengan UU tersebut dan perangkat aturan pelaksanaannya, berikan uraian singkat mengenai hal-hal berikut:

a.      bidang, jenis dan lingkup usaha perasuransian

b.      penutupan objek asuransi di Indonesia

c.      persyaratan untuk membuka kantor cabang

 

4.    a.    Uraikan 4 (ermpat) Implied Conditions dan 2 (dua) Express Conditions yang berlaku dalam kontrak asuransi

       b.    Jelaskan pengertian Conditions Precendet to Liability dan berikan contohnya

 

5.    Berikan uraian singkat atas 4 (empat) dari hal-hal berikut:

a.      Days of grace

b.      Personal contract

c.      Privillege conditions

d.      Contra preferentum rule

e.      Double endowment

 

6.    a.    Jelaskan 2 (dua) perbedaan antara reasuransi treaty dan reasuransi fakultatif

       b.    Bedakan cara kerja treaty reasuransi quota share dari treaty reasuransi surplus

       c.    Program reasuransi PT. Asuransi XYZ untuk asuransi harta benda atas dasar Estimasi Maximum Loss terdiri dari:

              - Retensi              : Rp 200.000.000,-

              - Surplus treaty    : 4 lines

              PT. Asuransi XYZ memperoleh penawaran dari agennya atas sebuah pabrik dengan harga pertanggungan Rp 2.500.000.000,-. Dari hasil survey PT. Asuransi XYZ ditetapkan Estimasi Maximum Loss 50% atas pabrik tersebut.

              i.     Berapa kapasitas otomatis PT. Asuransi XYZ atas resiko pabrik dimaksud

ii.     Apabila terjadi klaim Rp 500.000.000,- atas resiko tersebut, hitung pembagian klaim antara retensi sendiri PT Asuransi XYZ dan para reasuradur treaty reasuransi surplusnya.

 

7.    a.    Bedakan pengertian “assignment of policy” dari “conditional assignment”

b.    Jelaskan pengertian “personal contract” dan uraikan hubungannya dengan assignment polis-polis asuransi harta benda, pengangkutan dan jiwa.

 

8.    a.    Dalam kaitan dengan SK Menkeu RI No 225/KMK.017/1992, khususnya tentang pengaturan program asuransi baru,

              i.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan Program Asuransi Baru

ii.     Sebutkan 4 (empat) hal yang harus dilaporkan oleh perusahaan asuransi kepada Menteri Keuangan sebelum memasarkan Program Asuransi Baru tersebut.

       b.    Jelaskan pengertian manajemen resiko dan uraikan 4 (empat) metode yang dapat digunakan dalam rangka proses pengendalian resiko (risk control).

 

 

SOAL MARET  1996

 

1.      Uraikan 3 (tiga) fungsi utama dan 5 (lima) fungsi tambahan asuransi

 

2.      Uraikan persyaratan untuk memperoleh persetujuan prinsip dan izin usaha perusahaan asuransi kerugian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No 223/KMK.017/1993.

 

3.      Uraikan hal-hal berikut:

a.      Floating Policy

b.      Implied Conditions

c.      Paid-Up Policy

d.      Caveat Emptor

e.      Surrender Value

 

4.    a.    Jelaskan pengertian “Warranties” dalam kontrak asuransi dan apa tujuan penanggung memberlakukan warranties tersebut

       b.    berikan 3 (tiga) perbedaan antara representation dan warranties

 

5.    a.    Jelaskan fungsi utama Surat Permintaan Penutupan Asuransi dan 5 (lima) pertanyaan umum yang lazimnya terdapat dalam semua jenis Surat Permintaan Penutupan Asuransi

       b.    Diskusikan dampak dari “non-disclosure”  fakta material apabila Surat Permintaan Penutupan Asuransi diisi oleh agen perusahaan asuransi namun ditandatangani oleh calon tertanggung.

 

6.    a.    Uraikan beberapa keuntungan dan kerugian Reasuransi Fakultatif bagi perusahaan asuransi

       b.    Perusahaan asuransi A dan B menutup asuransi kebakaran dengan jumlah pertanggungan Rp 15 Milyar, saham perusahaan asuransi A sebagai co-leader 60% dan perusahaan asuransi B 40%.

-        Deductible Rp 150 juta each and every loss

-        Perusahaan asuransi A menyalurkan resiko tersebut ke dalam surplus treaty, retensi perusahaan asuranasi A Rp 1 Milyar dan treaty limit 8 lines

-        Perusahaan reasuransi XYZ berpartisipasi 10% dari treaty perusahaan asuransi A.

-        Terjadi klaim sebesar Rp 2,5 Milyar

-        Salvage Rp 100 juta

-        Nilai sehat Rp 20 Milyar

              Hitung tanggung jawab perusahaan asuransi A sehubungan dengan klaim di atas dan saham perusahaan reasuransi XYZ.

 

7.    Insurable Interest merupakan salah satu faktor esensial yang harus eksis dalam kontrak asuransi.

a.      Jelaskan 4 (empat) unsur pokok agar dapat dipenuhinya prinsip Insurable Interest

b.      Jelaskan pengertian “subject matter of insurance” dan “subject matter of contract” serta perlihatkan hubungan kedua hal tersebut dengan insurable interest.

c.      Jelaskan perbedaan antara “absolute assignment” dan “conditional assignment”

 

8.    Berikan uraian singkat dan bedakan pasangan berikut:

a.      Mutual company dan proprietary company

b.      Conditions dan warranties

c.      Cadangan premi dan cadangan klaim

d.      Gaskarth v Law Union (1876) dan Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)

 

 

SOAL MARET 1997

 

1.    a.    Berikan definisi prinsip “proximate cause” dan diskusikan pentingnya rangkaian kejadian (sequence of event) dalam hubungannya dengan prinsip tersebut.

       b.    Jelaskan dampak “novus actus interveniens” atas prinsip proximate cause. Ilustrasikan jawaban Saudara dengan contoh.

 

2.    Dalam SK Menkeu No 223/KMK.017/1993 diatur mengenai persyaratan dan tatacara perizinan usaha:

a.      Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan prinsip bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi

b.      Bagaimana hal tersebut diatur apabila di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.

 

3.    a.    Jelaskan penerapan prinsip indemnitas dalam ganti rugi atas objek asuransi berikut:

              i.     Livestock

ii.     Stock dari produsen (manufacturer’s stock)

iii.    Household goods

iv.    Mesin-mesin

       b.    Seorang tertanggung telah menawarkan penjualan rumahnya sebelum terjadi kebakaran yang memusnahkan seluruh bangunan tersebut.

              Jelaskan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan indemnitas pada kejadian di atas.

 

4.    a.    Uraikan 2 (dua) perbedaan pokok excess of loss dan surplus treaty

       b.    Dalam penentuan premi reasuransi non proportional dikenal metode ‘burning cost’.

              Jelaskan disertai dengan contoh perhitungannya.

 

5.    a.    Jelaskan fungsi harga pertanggungan

       b.    Dalam praktek masih dijumpai beberapa kesulitan dalam penetapan harga pertanggungan yang memadai. Jelaskan 4 (empat) kesulitan dimaksud

       c.    Diskusikan dampak dari tidak memadainya harga pertanggungan dalam asuransi harta benda.

 

6.    Uraikan hal-hal berikut:

a.      Paid up policy

b.      Reinsurance pool

c.      Non-forfeiture condition

d.      Collective policy

e.      Conditional assignment

 

7.    Asuransi memberikan manfaat bagi individu, masyarakat dan ekonomi nasional

a.      Uraikan fungsi utama asuransi

b.      Jelaskan 5 (lima) fungsi tambahan asuransi

 

8.    Dalam kaitan dengan manajemen resiko, diskusikan bentuk-bentuk retensi resiko (risk retention) yang dapat dilakukan oleh Tertanggung dengan menguraikan kelebihan dan kelemahannya.

              

Related Posts

SOAL UJIAN AAMAI 101 PRINSIP DAN PRAKTEK ASURANSI DARI TAHUN 1900 - 1997
4/ 5
Oleh