SOAL JULI 1989
1.
Prinsip Utmost Good Faith merupakan juga “condition
precedent to the contract”.
a. Jelaskan
pengertian Utmost Good Faith dan uraikan maksud pernyataan di atas
b. Dalam
bentuk apa pelanggaran Utmost Good Faith dapat timbul dan bagaimana
sanksi-sanksi atas pelanggaran tersebut?
2.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen asuransi
dan sekaligus pembinaan industri asuransi, di Indonesia telah dikeluarkan
peraturan-peraturan pemerintah. Untuk asuransi kerugian semuanya ini dikonsolidasi
dalam Keppres No 40/1988 dan SK Menteri Keuangan No 1249/KMK.013/1988
Uraikan secara ringkas, hal-hal
yang diatur atas perusahaan asuransi kerugian tentang:
a. Persyaratan
untuk memperoleh izin usaha
b. Solvency
Margin
3. Seorang pengusaha produsen obat-obatan telah
mengasuransikan bangunan, mesin-mesin dan persediaan atas resiko kebakaran dll,
tetapi masih menghadapi resiko-resiko tuntutan konsumen atau masyarakat
terhadap kemungkinan kelalaian dalam pengelolaan usahanya.
Berikan
saran Saudara kepada pengusaha tersebut tentang jenis-jenis asuransi lain yang
berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga, dan jelaskan sifat/batas kepentingan
yang dapat diasuransikan (insurable interest).
4. Perusahaan
Asuransi selalu berusaha bagaimana caranya agar resiko-resiko yang
ditanggungnya menjadi semakin homogen. Hal ini ditempuh melalui ko-asuransi,
yang ternyata tepat untuk resiko-resiko besar, akan tetapi tidak efisien untuk
diaplikasikan pada resiko-resiko ukuran kecil dan sedang yang jumlahnya ribuan.
Uraikan
pendapat Saudara mengenai cara lain yang lebih ideal, dengan berbagai bentuk,
aplikasi dan karakteristiknya.
5. Jasa
asuransi di Indonesia telah berkembang, tetapi relatif belum dikenal secara
benar-benar oleh masyarakat. Untuk bahan bagi Bagian Pemasaran Saudara, buatkan
uraian tentang:
a.
Hakikat asuransi
b.
Fungsi-fungsi asuransi,dan
c.
Hubungan asuransi dengan manajemen resiko
6. a. “Onus
of Proof” (beban pembuktian) dalam hal klaim ada pada Tertanggung, dan dalam
beberapa kasus ada pada penanggung. Jelaskan !
b. Perusahaan
Saudara telah membayar klaim kepada Tertanggung, tetapi kemudian ditemukan
terjadi kesalahan. Uraikan dalam hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat
diminta kembali dan tidak dapat diminta kembali dari Tertanggung?
7. Seorang anggota Korp Diplomatik mempunyai
polis Personal Accident yang mengecualikan kematian akibat perang atau perang
saudara. Perang Saudara meletus di negara di mana dia ditugaskan dan diputuskan
evakuasi staf tertentu termasuk pemegang polis ke negara tetangga melalui jalan
darat. Jalan-jalan dipenuhi pengungsi dan kendaraan yang mengangkut staf
diplomatik terlibat dalam suatu kendaraan dan mengakibatkan meninggalnya
pemegang polis.
Diskusikan doktrin “proximate cause”
dengan mengartikan klaim yang timbul dari situasi di atas!
8. Perusahaan asuransi
seharusnya berhenti menghindari tanggung jawab dengan mencetak
klausula-klausula dengan huruf kecil-kecil dan sudah saatnya menerbitkan
polis-polis tanpa kondisi dan pengecualian. Bagaimana pendapat Saudara atas
pernyataan tersebut?
SOAL JULI
1990
1.
Di antara syarat dan kondisi polis asuransi dijumpai
“conditions precendet to liability” dan “conditions subsequent to the
contract”. Jelaskan pengertian hal-hal tersebut di atas dan berikan 2 (dua)
contoh dari masing-masing.
2.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan “solvency margin” dan
uraikan bagaimana hal tersebut diatur di Indonesia. Bagaimana pengaturan di
Indonesia itu berbeda dari peraturan di negara-negara “European Community” .
3.
Berikan uraian ringkas tentang 4 (empat) dari istilah-istilah
di bawah ini
- pro rata condition of average
- breach of warranty
- contra preferentum rule
- Dewan Asuransi Indonesia
- Perantara Asuransi
4. Dalam
penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung dapat berhubungan langsung
dengan penanggung atau melalui perusahaan broker asuransi kerugian.
a.
jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi kerugian
dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi
b.
berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan broker
asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita kliennya
akibat kelalaian broker tersebut
c.
sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh ijin
usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sekarang
5.
a. Berikan
batasan tentang prinsip “Subrogasi” dan jelaskan bahwa prinsip tersebut
merupakan pendamping prinsip “Indemnitas”
b. Asuransi XYZ menutup rumah tinggal Tuan P,
dan kebakaran terjadi mengakibatkan rusak sebagian pada rumah tersebut. Sebelum
kebakaran, sebenarnya Tuan P telah sepakat menjual rumah tersebut dengan harga
tertentu kepada Tuan R. Walaupun terjadi kebakaran, Tuan R membayar penuh harga
rumah yang telah disepakatinya dengan Tuan P dan Tuan P juga memperoleh ganti
rugi untuk biaya perbaikan dari Asuransi XYZ.
Berikan
pendapat Saudara apakah subrogasi dapat timbul dari kasus di atas!
6.
“Tidak ada definisi yang universal mengenai ‘Insurable
Interest’, namun ada beberapa syarat pokok yang harus dipenuhi dalam hubungan
antara Tertanggung dan kepentingan yang diasuransikan”
a.
Jelaskan komentar tersebut
b.
Jelaskan hubungan antara “subject matter of contract”,
“subject matter of insurance” dan “insurable interest”
c.
Uraikan bagaimana “insurable interest” timbul dari
undang-undang dan kontrak.
7.
Istilah “average” dalam asuransi mempunyai arti yang
berbeda dalam asuransi pengangkutan dan dalam asuransi harta benda.
a.
Jelaskan arti average dalam kedua cabang pertanggungan
tersebut
b.
Uraikan berbagai bentuk “average” dalam asuransi harta
benda, beserta rumus perhitungan dan kegunaan masing-masing!
8.
Uraikan berbagai cara yang dilakukan oleh industri
asuransi untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan kerugian dalam
masyarakat.
SOAL DESEMBER 1990
1.
Diskusikan mengapa pengawasan pemerintah terhadap
perasuransian secara mutlak diperlukan, dan uraikan bagaimana pengawasan
pemerintah dilakukan terhadap industri asuransi di Indonesia dewasa ini?
2.
Dalam penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung
dapat berhubungan langsung dengan penanggung atau melalui perusahaan broker
asuransi ataupun melalui agen asuransi.
- Jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi
kerugian dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi
- Berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan Broker
asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita
kliennya akibat kelalaian broker tersebut
- Sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh
ijin usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan yang
berlaku sekarang.
3. Seorang
pengusaha produsen obat-obatan telah mengasuransikan bangunan, mesin-mesin dan
persediaan atas resiko kebakaran dll, tetapi masih menghadapi resiko-resiko
tuntutan konsumen atau masyarakat terhadap kemungkinan kelalaian dalam
pengelolaan usahanya.
Berikan
saran Saudara kepada pengusaha tersebut tentang jenis-jenis asuransi lain yang
berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga, dan jelaskan sifat/batas kepentingan
yang dapat diasuransikan (insurable interest)
4.
Berikan uraian ringkas tentang 5 (lima) dari
istilah-istilah di bawah ini
a.
pro rata condition of average
- breach of warranty
- contra preferentum rule
- Sertifikat Asuransi
- Dewan Asuransi Indonesia
- Perantara Asuransi
5. a. “Onus
of Proof” (beban pembuktian) dalam hal klaim ada pada Tertanggung, dan dalam
beberapa kasus ada pada penanggung. Jelaskan !
b. Perusahaan
Saudara telah membayar klaim kepada Tertanggung, tetapi kemudian ditemukan
terjadi kesalahan. Uraikan dalam hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat
diminta kembali dan tidak dapat diminta kembali dari Tertanggung?
6. Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang 4
(empat) dari 5 (lima) cabang asuransi di bawah ini:
a. Asuransi
Pengangkutan
b. Asuransi
kebakaran
c. Asuransi
gangguan usaha
d. Asuransi
tanggung gugat
e. Asuransi
pencurian/kebongkaran
7. Perusahaan asuransi
seharusnya berhenti menghindari tanggung jawab dengan mencetak
klausula-klausula dengan huruf kecil-kecil dan sudah saatnya menerbitkan
polis-polis tanpa kondisi dan pengecualian. Bagaimana pendapat Saudara atas
pernyataan tersebut?
8. a. Definisikan “proximate
cause”
Jelaskan dengan disertai contoh, perbedaan antara
“broken chain of event” dan “unbroken chain of event”
b. Sebuah
kapal dagang kena torpedo dalam masa perang sehingga mengalami kerusakan
pada bagian lambungnya. Ketika kapal yang bersangkutan sedang mengalami proses
perbaikan atas kerusakan tersebut, diterima perintah dari penguasa pelabuhan
untuk meninggalkan pelabuhan sehubungan dengan adanya ancaman angin ribut
sehingga penguasa pelabuhan menguatirkan
kapal tersebut karam di pelabuhan dan mengganggu daerah dermaga/pelabuhan.
Dalam pelayaran menjauhi pelabuhan, kapal tersebut mengalami terjangan angin
yang cukup kuat. Dalam keadaan normalnya, kapal tersebut sebenarnya dapat
mengatasi terjangan angin yang sedemikian; namun karena kondisinya pada saat
itu, kapal tersebut karam.
Diskusikan, proximate cause
dari karamnya kapal tersebut berikut alasan Saudara.
SOAL DESEMBER 1991
1.
Dalam penutupan asuransi kerugian, calon tertanggung
dapat berhubungan langsung dengan penanggung atau melalui perusahaan broker
asuransi ataupun melalui agen asuransi.
a.
Jelaskan kedudukan perusahaan broker asuransi kerugian
dan bedakan dengan kedudukan agen asuransi
- Berikan 2 (dua) contoh di mana perusahaan Broker
asuransi kerugian dapat bertanggung gugat atas kerugian yang diderita
kliennya akibat kelalaian broker tersebut
- Sebutkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh
ijin usaha bagi perusahaan broker asuransi kerugian menurut ketentuan yang
berlaku sekarang di Indonesia.
2.
Berikan uraian ringkas tentang 3 (tiga) dari
istilah-istilah di bawah ini
a.
Pro rata condition of average
b.
Breach of warranty
c.
Contra preferentum rule
d.
Dewan Asuransi Indonesia
3. a. Berikan batasan tentang prinsip “subrogasi”
dan jelaskan bahwa prinsip tersebut merupakan pendamping prinsip “indemnitas”
b. Asuransi XYZ menutup rumah tinggal Tuan P,
dan kebakaran terjadi mengakibatkan rusak sebagian pada rumah tersebut. Sebelum
kebakaran, sebenarnya Tuan P telah sepakat menjual rumah tersebut dengan harga
tertentu kepada Tuan R. Walaupun terjadi kebakaran, Tuan R membayar penuh harga
rumah yang telah disepakatinya dengan Tuan P dan Tuan P juga memperoleh ganti
rugi untuk biaya perbaikan dari Asuransi XYZ.
Berikan
pendapat Saudara apakah subrogasi dapat timbul dari kasus di atas!
4. Dalam upaya
melindungi kepentingan konsumen asuransi, di Indonesia telah dikeluarkan
peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur pengawasan dan pembinaan industri
asuransi. Namun di lain pihak, sesuai dengan kebijaksanaan deregulasi
pemerintah cenderung untuk tidak terlampau ikut campur secara langsung dalam
beberapa aspek praktek industri asuransi. Sehubungan dengan itu makin
berkembang pendapat bahwa industri asuransi Indonesia perlu melakukan “self
regulation”.
Jelaskan
keuntungan dan kerugian “self regulation” dan sejauh mana dapat diterapkan di
Indonesia.
5. a. “Onus of Proof” (beban pembuktian) dalam hal
klaim ada pada tertanggung, dan dalam beberapa kasus ada pada penanggung.
Jelaskan!
b. Perusahaan Saudara telah membayar klaim
kepada tertanggung, tetapi kemudian ditemukan terjadi kesalahan. Uraikan dalam
hal-hal yang bagaimana pembayaran klaim dapat diminta kembali dan tidak dapat
diminta kembali dari tertanggung?
6. Berikan uraian
singkat mengenai 4 (empat) dari hal-hal berikut:
a.
valued policy
b.
sertifikat asuransi
c.
accomodation line
d.
abandonment
e.
deductible
7. a. Dalam
hal-hal bagaimana sebuah perusahaan asuransi memilih bentuk Quota Share dalam
program reasuransinya?
b. Jelaskan
berikut contoh, metode “burning cost” dalam treaty reasuransi non-proporsional.
SOAL NOPEMBER 1993
1. Konsep
manajemen resiko sangat diperlukan baik oleh pihak tertanggung maupun oleh penanggung.
a.
Jelaskan mengapa demikian
b.
Uraikan secara singkat tahapan pelaksanaan konsep
manajemen resiko
2.
Ada beberapa fungsi reasuransi bagi perusahaan
asuransi, antara lain:
a.
Meningkatkan fleksibilitas akseptasi perusahaan
b.
Mempertahankan dan meningkatkan solvency margin yang
memadai
Jelaskan
kedua fungsi di atas
3.
Dalam SK Menkeu No 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan
perusahan asuransi dan perusahaan reasuransi, antara lain diatur tentang “Batas
Tingkat Solvabilitas”, ”Cadangan Teknis” dan “Retensi Sendiri”.
Uraikan
hal-hal tersebut di atas.
4.
Uraikanlah pengertian dan perbedaan antara hal-hal
berikut ini:
a.
Ex gratia payments dan compromise settlement
b.
Breach of warranty dan misrepresentation
c.
Caveat emptor dan uberima fides
5. a. Tenaga ahli asing di bidang asuransi dapat
dipekerjakan di perusahaan asuransi di Indonesia. Uraikanlah syarat-syarat yang
harus dipenuhi menurut ketentuan yang berlaku saat ini.
b. Uraikanlah syarat-syarat permodalan bagi
perusahaan broker, perusahaan asuransi
kerugian dan perusahaan reasuransi “joint venture” di Indonesia menurut
ketentuan yang berlaku saat ini.
6. Prinsip kontribusi
merupakan salah satu prinsip utama di antara prinsip-prinsip asuransi
a.
Jelaskan pengertian tersebut dan berikan contoh
perhitungan
b.
Sebutkan 5 (lima) syarat untuk dapat berlakunya prinsip
kontribusi ini
7. Di antara
syarat dan kondisi polis asuransi dijumpai “conditions precedent to liability”
dan “conditions subsequent to the contract”
Jelaskan
pengertian hal-hal tersebut di atas dan berikan 2 (dua) contoh dari
masing-masing.
SOAL APRIL 1994
1. a. Jelaskan
pengertian “material facts”
b. Sebutkan
masing-masing 5 (lima) material facts yang harus dan tidak harus diungkapkan
oleh calon tertanggung
2. a. Jelaskan
karakteristik resiko-resiko yang dapat diasuransikan (insurable risks)
b. Permintaan
akan asuransi “hole in one” cenderung meningkat dewasa ini.
Berikan pandangan Saudara, apakah
resiko dalam penutupan asuransi ini merupakan pure risk atau speculative risk
3.
Jelaskan bagaimana hal-hal berikut diatur dalam
Undang-Undang No 2 tahun 1992 dan aturan-aturan pelaksanaannya, dalam kaitan
perusahaan asuransi kerugian:
a.
Retensi sendiri
b.
Penempatan reasuransi
c.
Premi Netto terhadap premi bruto dan modal sendiri
4. a. Sebutkan
syarat-syarat untuk berlakunya prinsip kontribusi
b. PT ABC memiliki 2 polis asuransi tanggung
gugat. Polis I dengan limit of liability Rp 250.000.000 setiap kejadian; polis
II dengan limit of liability Rp 500.000.000 setiap kejadian.
PT ABC
terlibat tanggung gugat akibat suatu peristiwa yang dijamin oleh kedua polis
tersebut. Estimasi klaim Rp 300.000.000; kerugian pasti yang dibayar Rp
500.000.000
Hitung
tanggung jawab masing-masing polis, baik pada waktu estimasi maupun setelah
pembayaran final
5. Berikan uraian
singkat mengenai 4 (empat) dari hal-hal berikut:
a.
cadangan teknis
b.
the two conditions of average
c.
rule of contra proferentum
d.
indemnification aliunde
e.
accomodation line
6. a. Jelaskan
“implied conditions” dan “express conditions” dalam polis asuransi
b. Dalam keputusan Menteri Keuangan RI No
225/KMK.017/1993 diatur antara lain, hal-hal yang harus diperhatikan dan
hal-hal yang dilarang dicantumkan dalam polis asuransi. Uraikan hal-hal
dimaksud dalam kaitan asuransi kerugian.
7. a. Uraikan 5 (lima) fungsi reasuransi bagi
perusahaan asuransi
b. Jelaskan cara kerja, disertai contoh
perhitungan pembagian premi dan klaim, dari bentuk treaty reasuransi berikut:
i. Quota Share
ii.
Surplus
SOAL OKTOBER 1995
1. a. Kewajiban
mengemukakan “fakta material” atau ‘keterangan penting’ dibebankan bagi
pihak-pihak yang mengadakan kontrak asuransi. Jelaskan.
b. Tertanggung
kurang hati-hati dalam memberikan data kepada penanggung sehubungan dengan
penutupan asuransi pencurian. Tertanggung menyatakan bahwa barang-barang yang
diasuransikan disimpan di gudang X, padahal sebenarnya barang-barang tersebut
disimpan pada gudang Y. Konstruksi kedua gudang identik demikian halnya dengan
peralatan perlengkapannya. Seandainya pada waktu diajukan oleh tertanggung,
penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya maka penanggung akan menolak
proposal tersebut.
Sehubungan dengan situasi di atas,
apakah penanggung akan menolak atau menyetujui bilamana terjadi klaim
pencurian.
Uraikan pendapat Saudara disertai
alasan-alasannya.
3.
UU No 2 Tahun 1992 merupakan tonggak sejarah bagi
industri asuransi Indonesia karena merupakan perangkat perundang-undangan
pertama yang secara lengkap mengatur usaha perasuransian Indonesia. Berkenaan
dengan UU tersebut dan perangkat aturan pelaksanaannya, berikan uraian singkat
mengenai hal-hal berikut:
a. bidang,
jenis dan lingkup usaha perasuransian
b. penutupan
objek asuransi di Indonesia
c. persyaratan
untuk membuka kantor cabang
4. a. Uraikan 4 (ermpat) Implied Conditions dan 2
(dua) Express Conditions yang berlaku
dalam kontrak asuransi
b. Jelaskan pengertian Conditions Precendet to Liability dan berikan contohnya
5. Berikan uraian
singkat atas 4 (empat) dari hal-hal berikut:
a. Days
of grace
b. Personal
contract
c. Privillege
conditions
d. Contra
preferentum rule
e. Double
endowment
6. a. Jelaskan 2 (dua) perbedaan antara reasuransi
treaty dan reasuransi fakultatif
b. Bedakan cara kerja treaty reasuransi quota
share dari treaty reasuransi surplus
c. Program
reasuransi PT. Asuransi XYZ untuk asuransi harta benda atas dasar Estimasi
Maximum Loss terdiri dari:
- Retensi : Rp 200.000.000,-
- Surplus treaty : 4 lines
PT. Asuransi XYZ memperoleh
penawaran dari agennya atas sebuah pabrik dengan harga pertanggungan Rp
2.500.000.000,-. Dari hasil survey PT. Asuransi XYZ ditetapkan Estimasi Maximum
Loss 50% atas pabrik tersebut.
i. Berapa kapasitas otomatis PT. Asuransi XYZ atas resiko pabrik
dimaksud
ii.
Apabila terjadi klaim Rp 500.000.000,- atas resiko
tersebut, hitung pembagian klaim antara retensi sendiri PT Asuransi XYZ dan
para reasuradur treaty reasuransi surplusnya.
7. a. Bedakan
pengertian “assignment of policy”
dari “conditional assignment”
b. Jelaskan pengertian
“personal contract” dan uraikan hubungannya dengan assignment polis-polis
asuransi harta benda, pengangkutan dan jiwa.
8. a. Dalam
kaitan dengan SK Menkeu RI No 225/KMK.017/1992, khususnya tentang pengaturan
program asuransi baru,
i. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Program Asuransi Baru
ii.
Sebutkan 4 (empat) hal yang harus dilaporkan oleh
perusahaan asuransi kepada Menteri Keuangan sebelum memasarkan Program Asuransi
Baru tersebut.
b. Jelaskan
pengertian manajemen resiko dan uraikan 4 (empat) metode yang dapat digunakan
dalam rangka proses pengendalian resiko (risk control).
SOAL MARET
1996
1.
Uraikan 3 (tiga) fungsi utama dan 5 (lima) fungsi
tambahan asuransi
2.
Uraikan persyaratan untuk memperoleh persetujuan
prinsip dan izin usaha perusahaan asuransi kerugian sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan RI No 223/KMK.017/1993.
3.
Uraikan hal-hal berikut:
a.
Floating Policy
b.
Implied Conditions
c.
Paid-Up Policy
d.
Caveat Emptor
e.
Surrender Value
4. a. Jelaskan
pengertian “Warranties” dalam kontrak asuransi dan apa tujuan penanggung
memberlakukan warranties tersebut
b. berikan
3 (tiga) perbedaan antara representation dan warranties
5. a. Jelaskan
fungsi utama Surat Permintaan Penutupan Asuransi dan 5 (lima) pertanyaan umum
yang lazimnya terdapat dalam semua jenis Surat Permintaan Penutupan Asuransi
b. Diskusikan
dampak dari “non-disclosure” fakta
material apabila Surat Permintaan Penutupan Asuransi diisi oleh agen perusahaan
asuransi namun ditandatangani oleh calon tertanggung.
6. a. Uraikan
beberapa keuntungan dan kerugian Reasuransi Fakultatif bagi perusahaan asuransi
b. Perusahaan
asuransi A dan B menutup asuransi kebakaran dengan jumlah pertanggungan Rp 15
Milyar, saham perusahaan asuransi A sebagai co-leader 60% dan perusahaan
asuransi B 40%.
-
Deductible Rp 150 juta each and every loss
-
Perusahaan asuransi A menyalurkan resiko tersebut ke
dalam surplus treaty, retensi perusahaan asuranasi A Rp 1 Milyar dan treaty
limit 8 lines
-
Perusahaan reasuransi XYZ berpartisipasi 10% dari
treaty perusahaan asuransi A.
-
Terjadi klaim sebesar Rp 2,5 Milyar
-
Salvage Rp 100 juta
-
Nilai sehat Rp 20 Milyar
Hitung tanggung jawab perusahaan
asuransi A sehubungan dengan klaim di atas dan saham perusahaan reasuransi XYZ.
7. Insurable Interest merupakan salah satu
faktor esensial yang harus eksis dalam kontrak asuransi.
a.
Jelaskan 4 (empat) unsur pokok agar dapat dipenuhinya
prinsip Insurable Interest
b.
Jelaskan pengertian “subject matter of insurance” dan
“subject matter of contract” serta perlihatkan hubungan kedua hal tersebut
dengan insurable interest.
c.
Jelaskan perbedaan antara “absolute assignment” dan
“conditional assignment”
8. Berikan uraian singkat dan bedakan pasangan
berikut:
a.
Mutual company dan proprietary company
b.
Conditions dan warranties
c.
Cadangan premi dan cadangan klaim
d.
Gaskarth v Law Union (1876) dan Leyland Shipping Co v
Norwich Union (1918)
SOAL MARET 1997
1. a. Berikan
definisi prinsip “proximate cause”
dan diskusikan pentingnya rangkaian kejadian (sequence of event) dalam hubungannya dengan prinsip tersebut.
b. Jelaskan
dampak “novus actus interveniens”
atas prinsip proximate cause. Ilustrasikan jawaban Saudara dengan contoh.
2. Dalam SK Menkeu No 223/KMK.017/1993 diatur
mengenai persyaratan dan tatacara perizinan usaha:
a.
Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan persetujuan prinsip bagi perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi
b.
Bagaimana hal tersebut diatur apabila di dalamnya
terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
3. a. Jelaskan
penerapan prinsip indemnitas dalam ganti rugi atas objek asuransi berikut:
i. Livestock
ii.
Stock dari produsen (manufacturer’s stock)
iii.
Household goods
iv.
Mesin-mesin
b. Seorang
tertanggung telah menawarkan penjualan rumahnya sebelum terjadi kebakaran yang
memusnahkan seluruh bangunan tersebut.
Jelaskan faktor-faktor yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan indemnitas pada kejadian di atas.
4. a. Uraikan
2 (dua) perbedaan pokok excess of loss dan surplus treaty
b. Dalam
penentuan premi reasuransi non proportional dikenal metode ‘burning cost’.
Jelaskan disertai dengan contoh
perhitungannya.
5. a. Jelaskan
fungsi harga pertanggungan
b. Dalam
praktek masih dijumpai beberapa kesulitan dalam penetapan harga pertanggungan
yang memadai. Jelaskan 4 (empat) kesulitan dimaksud
c. Diskusikan
dampak dari tidak memadainya harga pertanggungan dalam asuransi harta benda.
6. Uraikan hal-hal berikut:
a.
Paid up policy
b.
Reinsurance pool
c.
Non-forfeiture condition
d.
Collective policy
e.
Conditional assignment
7. Asuransi memberikan manfaat bagi individu,
masyarakat dan ekonomi nasional
a.
Uraikan fungsi utama asuransi
b.
Jelaskan 5 (lima) fungsi tambahan asuransi
8. Dalam kaitan
dengan manajemen resiko, diskusikan bentuk-bentuk retensi resiko (risk
retention) yang dapat dilakukan oleh Tertanggung dengan menguraikan kelebihan
dan kelemahannya.