Thursday, 24 November 2016

Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) - Master asuransi


Dengan telah digunakannya Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi pada tahun 2003, maka para pelaku industri asuransi perlu memperkenalkan Polis ini kepada Calon Tertanggung yang hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah Perusahaan Broker Asuransi :

a.     4 (empat) jenis risiko yang dijamin PSGBI  :

1.   Gempa Bumi,  yaitu goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2.   Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yaitu  kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi.
3.   Letusan Gunung Berapi, yaitu keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
4.   Tsunami, yaitu gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

b.     indemnity di atur dalam Polis ini.

Perhitungan Ganti Rugi (PSGBI Bab 3 Pasal 7) :

1.     Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan,  ganti rugi yang menjadi  tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya  sebesar Jumlah Pertanggungan.
2.   Perhitungan besarnya kerugian  dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya  kerugian atau kerusakan .
2.     Harga sisa barang yang  rusak,  akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.


c.     under-insurance diatur dalam Polis ini.       

Pertanggungan Di bawah Harga (PSGBI Bab 3 Pasal 9) :


Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh  bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan  lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan, maka Tertanggung   dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian  secara proporsional. Jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.

Related Posts

Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) - Master asuransi
4/ 5
Oleh