Dengan telah digunakannya Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi pada tahun 2003, maka para pelaku industri asuransi perlu memperkenalkan Polis ini kepada Calon Tertanggung yang hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah Perusahaan Broker Asuransi :
a.
4 (empat)
jenis risiko yang dijamin
PSGBI :
1.
Gempa
Bumi, yaitu
goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik
dan letusan gunung berapi.
2.
Kebakaran
dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yaitu kebakaran dan peledakan yang diakibatkan
langsung oleh gempa bumi.
3.
Letusan
Gunung Berapi, yaitu
keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau
lubang-lubang ditanah.
4.
Tsunami,
yaitu gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut
seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
b.
indemnity di atur dalam Polis ini.
Perhitungan Ganti Rugi (PSGBI Bab 3 Pasal 7) :
1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung
setinggi-tingginya sebesar Jumlah
Pertanggungan.
2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat
sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya
kerugian atau kerusakan .
2. Harga sisa barang yang rusak,
akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
c.
under-insurance diatur dalam Polis ini.
Pertanggungan Di bawah Harga (PSGBI Bab 3 Pasal 9) :
Jika pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang
dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan,
maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang ,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.
Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) - Master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo