(Klausula Kepentingan Pembeli) Klausula Pengalihan Interest, dari penjual kepada pembeli. Apabila suatu bangunan yang masih dalam proses penyelesaian dan menurut kontrak telah dijual kepada pihak lain, namun belum disampaikan kepada pembeli atau belum dibayar, apabila terjadi kebakaran dalam proses penyelesaian tsb, maka Polis akan tetap menjamin kerusakan tsb dan benefit Polis akan beralih kepada Pembeli meskipun Polis belum diendrose balik nama, kecuali disepakati lain.
Transfer of Interest Clause yang digunakan dalam Asuransi Kebakaran - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo