a.
Penawaran Perusahaan lain :
Maka Total
Kapasitas Maksimum adalah Rp.5 milyar.
TSI O/R Q/S Surplus Facultative
Facultative
:
50% x 5 milyar = 2,5
milyar
150 juta 350
juta 2
milyar 2,5
milyar
Co-insurance
:
25% x 5 milyar = 1,25
milyar
75 juta 175
juta 1
milyar 750
juta
________________________________________________________________
225
juta 525
juta 3
milyar 3,25
milyar
Keterangan
:
Facultative
•
50% dari
Kapasitas Maksimum = 50% x 5
milyar = Rp.2,5 milyar
•
Rp.2,5
milyar dibagi ke dalam 5 lines, maka 1 lines = Rp.500
juta
•
O/R = 30%
x Rp.500
juta = Rp.150
juta
•
Q/S = 70%
x Rp.500
juta = Rp.350 juta
•
Surplus = 4 lines x Rp.500
juta = Rp.2 milyar
•
Sisanya
Rp.2,5 milyar dianggap sebagai Facultative
Co-insurance
•
Rp.2 milyar x 100% = 5%,
adalah share < 15%, maka 25% capacity Rp.40 milyar
•
25% x Kapasitas Maksimum = 25% x Rp.5
milyar = Rp.1,25
milyar
•
Rp.1,25 milyar dibagi ke dlm 5 lines, maka 1
lines = Rp.250
juta
•
O/R = 30%
x Rp.250
juta = Rp.75
juta
•
Q/S = 70%
x Rp.250 juta = Rp.175
juta
•
Surplus = 4
lines x Rp.250
juta = Rp.1
milyar
•
Sisanya
Rp.750 juta dianggap sebagai Facultative
Maka jumlah yang
dapat diterima oleh Perusahan adalah : O/R + Q/S + Surplus
Rp.225
juta + Rp.525 juta + Rp.3
milyar = Rp.3,750 juta
Quota
Share
|
Surplus
|
Facultative
|
Ceding
Co hrs mereasuransikan suatu bagian tertentu (%) dr setiap risiko yg
ditetapkan dlm treaty
|
Limit
akseptasi max Reasuradur dinyatakan dlm “lines”.
|
dlm
hal kapasitas treaty telah terisi penuh
|
Setiap
risiko baik / buruk wajib direasuransikan (tdk ada kebebasan memilih) utk
setiap risiko yg ditentukan dlm treaty
|
Reasuradur
akan mengaksep risiko yg melebihi retensi Ceding Co
|
Risiko
yg ditutup oleh Asuransi diluar dari persyaratan treaty yg ada
|
Ceding
Co bebas menentukan (smp batas limit) brp besar risiko yg akan ditahannya sbg
retensi sendiri
|
Risiko
yg ditutup mrpkan risiko yg tdk normal / tdk umum (unusual risk)
|
|
Ceding
Co cenderung dpt mengaksep risiko jelek dgn mengambil retensi kecil dan/atau
mengambil retensi tinggi utk risiko baik
|
Asuransi
bebas apakah perlu mereasuransikan atau tdk
|
|
Reasuradur
wajib mengaksep smp sejumlah lines yg ditentukan dlm treaty
|
Reasuransi
bebas menerima or menolak
|