First Loss Cover lazimnya berlaku dalam Theft Insurance. Kemungkinan terjadinya kecurian isi seluruhnya adalah kecil sekali. Misalnya : barang di toko swalayan.
Pro-rate Average berlaku dengan rumus :
Declared Value x Amount Payable [ subject to limit of Sum
Actual Total Value
Insured First Loss Insurance
Contoh :
VAR : Rp.100 juta
Declared Value : Rp.50 juta
Sum Insured : Rp.10 juta
Loss : a. Rp.15
juta
b.
Rp.25 juta
Amount Payable :
Loss (a) : 50 x
Rp.15 juta = Rp.7,5 juta
100
Loss (b) : 50 x
Rp.25 juta = Rp.12,5 juta (but max. Rp.10 juta)
100
bagaimana average yang berlaku pada First Loss Theft Policy. - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo