Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah, yaitu karena Tertanggung melakukan pelanggaran prinsip Utmost Good Faith seperti :
o Innocent misrepresentation : pemberian
keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan tanpa maksud buruk.
o Fraudulent misrepresentation : pemberian
keterangan yang tidak benar yang dilakukan dengan sengaja.
o Innocent non disclosure (Non Disclosure) :
tidak mengungkapkan hal-hal yang diketahui tanpa maksud buruk.
o Fraudulent non disclorusure (Concealement)
: mengungkapkan hal-hal yang diketahui dengan maksud menipu.
o
Penanggung telah memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung secara ex-gratia, bila Tertanggung berhasil memperoleh
pembayaran ganti rugi dari sumber lain
Tertanggung
telah memberikan fakta-fakta yang salah kepada Penanggung sehingga klaim
dibayar, namun hal tsb tidak diketahui oleh Penanggung
Pembayaran
ex-gratia adalah pembayaran diluar ketentuan
kontrak asuransi.
Penanggung
sebenarnya tidak liable atas klaim ybs, antara lain krn :
o Terjadi
breach of warranty / condition
o Polis
tidak dapat diavoid karena pelanggaran utmost good faith
o Tidak
cukupnya bukti mengenai kerugian
o Penyebab
kerugian di luar lingkup Polis
Namun
atas pertimbangan komersil / bisnis, klaim dibayar oleh Penanggung, yang
biasanya tidak 100%.
Hak Subrogasi adalah hak seseorang
yang telah membayar ganti rugi kepada orang lain karena kewajiban hukumnya,
untuk menggantikan orang lain itu serta menggunakannya semua hak dan upaya
hukum orang itu, apakah dilaksanakan atau tidak.
Bila
Penanggung membayar secara ex-gratia, ia tidak
mempunyai hak subrogasi, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran
ganti rugi dari sumber lain, karena pembayaran ex-gratia bukanlah indemnitas.
Sedangkan subrogasi ada untuk mendukung konsep indemnitas.
pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo