Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai
Polis Gangguan Usaha :
(Consequential
Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance) adalah jenis asuransi
yg menjamin kerugian atas kehilangan keuntungan atau terhentinya produksi dari
suatu industri yg diakibatkan oleh adanya kebakaran dari harta benda / property
dari industri tsb.
Indemnity Period :
Adalah
jangka waktu penggantian yg dimulai sejak terjadinya kerusakan dan berakhir dgn
waktu yg tdk lebih dari maksimum indemnity period, dimana selama itu terjadi
penurunan pendapatan akibat kerusakan tsb, smp dgn turn over kembali kpd
keadaan normal.
Faktor2 yg menentukan Indemnity Period :
a)
Nature of business (jenis / sifat usaha),
yaitu investasinya cepat kembali atau tidak, dan apakah banyak usaha yg sejenis
atau tdk.
b)
Kemampuan utk memperoleh atau beroperasi
di lokasi lain, apakah dapat dialihkan apabila terjadi kebakaran / kerugian
atau tidak. Dimana tujuannya adalah utk memelihara pasar
c)
Fasilitas peralatan, misalnya mesin2
escalator, genset (apakah ada cadangan atau tdk)
d)
Perbaikan dari peralatan, apakah spare
partnya / suku cadang mudah diperoleh atau sulit.
e)
Customer dan perbaikan perdagangan
setelah terjadi gangguan usaha, apakah usahanya cepat pulih atau customer lari
ke perusahaan lain yg sejenis, yg dilihat dari factor :
o Kompetisi
terbuka yg mempunyai produk yg sama
o Monopolistis,
kompetisi pada ruang yg lebih sempit
f)
Indemnity period biasanya 12 s/d 36 bulan
perluasan
jaminan (extention of cover) yang secara khusus disarankan untuk risiko hotel.
o Murder
(pembunuhan)
o Suicide
(bunuh diri)
o Food
or drink poisoning (keracunan makanan & minuman)
o Contagious
of infections diseases (penyakit menular)
o Vermint,
pests
o Defective
sanitary arrangement occurring at the premises (cacat / tdk sempurnanya
pengaturan peralatan kebersihan spt toilet)
Untuk menentukan persyaratan Polis Gangguan Usaha yang akan dibuat untuk pemilik sebuah hotel bintang empat - Master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo