Friday, 25 November 2016

Foundation Clause, Purchaser’s Interest Clause, All Other Contents Clause, Public Authorities Clause - master asuransi


PT. Sumber Hidup mengasuransikan pabrik miliknya dengan Polis Industrial All Risks melalui broker t4 saudara bkerja. Setelah menerima Polis, Tertanggung ini meminta penjelasan Saudara mengenai klausul2 yang terlekat pada Polis sbb :
a.     Foundation Clause
b.     Purchaser’s Interest Clause
c.     All Other Contents Clause
d.    Public Authorities Clause
Konsepkan jawaban Saudara dengan memberikan penjelasan singkat mengenai isi masing2 klausul, alasan Penanggung melekatkan klausul2 tsb serta pengaruhnya dalam penyelesaian klaim.

Foundation Clause

Dengan ini dicatat dan setujui bahwa nilai pondasi suatu bangunan dikecualikan dari Harga Pertanggungan Bangunan.
Dari klausula ini, berarti Pondasi dikecualikan.

Purchaser’s Interest Clause

(Klausula Kepentingan Pembeli) Klausula Pengalihan Interest, dari penjual kepada pembeli. Apabila suatu bangunan yang masih dalam proses penyelesaian dan menurut kontrak telah dijual kepada pihak lain, namun belum disampaikan kepada pembeli atau belum dibayar, apabila terjadi kebakaran dalam proses penyelesaian tsb, maka Polis akan tetap menjamin kerusakan tsb dan benefit Polis akan beralih kepada Pembeli meskipun Polis belum diendrose balik nama, kecuali disepakati lain.

All Other Contents Clause (Klausul Isi Lainnya dalam Bangunan) :

Luas jaminan Polis diperluas terhadap isi bangunan seperti sbb :
o    Uang, perangko dan materai yang tidak secara khusus disebutkan, dgn jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Dokumen2, naskah2 & buku2 usaha tetapi hanya untuk nilai baha2 sbg peralatan tulis-menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, dgn jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000,000
o    Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan2nya termasuk biaya2 pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali degnan komputer (tidak termasuk biaya2 yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Pola2, cetakan, model, rencana dan maket dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Sepeda roda dua, pakaian, peralatan atau barang2 milik perorangan para pegawai, dgn jumlah tidak melebihi Rp.250,000 untuk setiap pegawai.
Public Authorities Clause (Klausula Otoritas Publik) :

Klausula perluasan pertanggungan meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat.

Tidak berlaku dalam hal :
o    Kerusakan terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
o    Pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau kerusakan tersebut.
o    Terhadap harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

Related Posts

Foundation Clause, Purchaser’s Interest Clause, All Other Contents Clause, Public Authorities Clause - master asuransi
4/ 5
Oleh