PT. Sumber Hidup mengasuransikan pabrik
miliknya dengan Polis Industrial All Risks melalui broker t4 saudara bkerja.
Setelah menerima Polis, Tertanggung ini meminta penjelasan Saudara mengenai
klausul2 yang terlekat pada Polis sbb :
a.
Foundation Clause
b.
Purchaser’s Interest Clause
c.
All Other Contents Clause
d.
Public Authorities Clause
Konsepkan
jawaban Saudara dengan memberikan penjelasan singkat mengenai isi masing2
klausul, alasan Penanggung melekatkan klausul2 tsb serta pengaruhnya dalam
penyelesaian klaim.
Foundation
Clause
Dengan ini dicatat dan
setujui bahwa nilai pondasi suatu bangunan dikecualikan dari Harga
Pertanggungan Bangunan.
Dari klausula ini,
berarti Pondasi dikecualikan.
Purchaser’s
Interest Clause
(Klausula
Kepentingan Pembeli) Klausula Pengalihan Interest, dari penjual kepada pembeli.
Apabila suatu bangunan yang masih dalam proses penyelesaian dan menurut kontrak
telah dijual kepada pihak lain, namun belum disampaikan kepada pembeli atau
belum dibayar, apabila terjadi kebakaran dalam proses penyelesaian tsb, maka
Polis akan tetap menjamin kerusakan tsb dan benefit Polis akan beralih kepada
Pembeli meskipun Polis belum diendrose balik nama, kecuali disepakati lain.
All Other
Contents Clause (Klausul Isi Lainnya dalam Bangunan) :
Luas jaminan Polis
diperluas terhadap isi bangunan seperti sbb :
o Uang,
perangko dan materai yang tidak secara khusus disebutkan, dgn jumlah
keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o Dokumen2,
naskah2 & buku2 usaha tetapi hanya untuk nilai baha2 sbg peralatan
tulis-menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai
informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, dgn jumlah
keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000,000
o Catatan
Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan2nya termasuk biaya2 pekerjaan
dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali degnan komputer (tidak
termasuk biaya2 yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk
dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut
penilaian Tertanggung, dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi
Rp.5,000,000
o Pola2,
cetakan, model, rencana dan maket dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi
Rp.5,000,000
o Sepeda
roda dua, pakaian, peralatan atau barang2 milik perorangan para pegawai, dgn
jumlah tidak melebihi Rp.250,000 untuk setiap pegawai.
Public Authorities Clause (Klausula Otoritas Publik) :
Klausula perluasan pertanggungan meliputi
jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang
dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata
untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya
dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Tambahan yang
dikeluarkan oleh otoritas setempat.
Tidak berlaku dalam hal :
o
Kerusakan terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
o
Pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya
pengrusakan atau kerusakan tersebut.
o
Terhadap harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.
Foundation Clause, Purchaser’s Interest Clause, All Other Contents Clause, Public Authorities Clause - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo