“inspection service” dalam Engineering Insurance :
The
inspection service is of the utmost value both to insurer and insured, in that
its main object is to prevent the occurrence of mishaps by detecting incipient
faults and arranging for their correction before they develop far enough to
cause a breakdown. If this objective is achieved, the insurer is saved a heavy
claim out of commission, with possible financial loss, through a hold-up in
production. It is for this reason that insurers will undertake an inspection
service without insurance, but they will not undertake insurance without
inspection, save in exceptional circumstances.
Inspeksi
dilakukan oleh “Karyawan Perusahaan Asuransi Engineering” yang memenuhi
persyaratan (orang-orang yang competent berdasarkan “Royal Society for the
Prevention of Accidents”)
Manfaat
inspeksi dapat diperoleh oleh kedua belah pihak, Penanggung dan Tertanggung,
dimana sasaran utamanya adalah untuk menghindari suatu kejadian yang merugikan
dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan
koreksi/perbaikan sebelum hal tersebut berkembang lebih jauh yang dapat
menyebabkan kerusakan mesin yang parah.
Jika
sasaran ini tercapai, maka:
ï
Penanggung terselamatkan dari klaim yang
besar (Repair, Kerugian, Kerusakan).
ï
Tertanggung terselamatkan dari :
-
ketidak-nyamanan dari mesin-mesin yang
tidak dapat dioperasikan
-
kerugian finansiil karena produksi
terhenti
Save in exceptional circumstances =
Aman
dalam keadaan yang saling mengecualikan (Penanggung tidak akan melakukan
inspeksi tanpa asuransi dan Penanggung tidak akan asuransi tanpa inspeksi)
“inspection service” dalam Asuransi Engineering clause - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo