Thursday, 24 November 2016

“inspection service” dalam Asuransi Engineering clause - master asuransi


         “inspection service” dalam Engineering Insurance :

The inspection service is of the utmost value both to insurer and insured, in that its main object is to prevent the occurrence of mishaps by detecting incipient faults and arranging for their correction before they develop far enough to cause a breakdown. If this objective is achieved, the insurer is saved a heavy claim out of commission, with possible financial loss, through a hold-up in production. It is for this reason that insurers will undertake an inspection service without insurance, but they will not undertake insurance without inspection, save in exceptional circumstances.

Inspeksi dilakukan oleh “Karyawan Perusahaan Asuransi Engineering” yang memenuhi persyaratan (orang-orang yang competent berdasarkan “Royal Society for the Prevention of Accidents”)

Manfaat inspeksi dapat diperoleh oleh kedua belah pihak, Penanggung dan Tertanggung, dimana sasaran utamanya adalah untuk menghindari suatu kejadian yang merugikan dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan koreksi/perbaikan sebelum hal tersebut berkembang lebih jauh yang dapat menyebabkan kerusakan mesin yang parah.

Jika sasaran ini tercapai, maka:
ï   Penanggung terselamatkan dari klaim yang besar (Repair, Kerugian, Kerusakan).
ï   Tertanggung terselamatkan dari :
-                ketidak-nyamanan dari mesin-mesin yang tidak dapat dioperasikan
-                kerugian finansiil karena produksi terhenti


Save in exceptional circumstances =
Aman dalam keadaan yang saling mengecualikan (Penanggung tidak akan melakukan inspeksi tanpa asuransi dan Penanggung tidak akan asuransi tanpa inspeksi)

Related Posts

“inspection service” dalam Asuransi Engineering clause - master asuransi
4/ 5
Oleh