Sunday, 27 November 2016

manfaat bagi Tertanggung dalam mengasuransikan Gross Profit (Asuransi Gangguan Usaha) dengan cara Different Basis dibandingkandengan Addition Basis.


Karena Metode Addition Basis memiliki beberapa kelemahan seperti :
o    Secara teoritis benar, namun pada prakteknya menimbulkan problem dan memerlukan list/daftar dari Standing Charges yang dijamin harus tetap up to date.
o    Mungkin saja terjadi dispute dalam perhitungan Gross Profit, terutama dispute dalam hal :
§  Pengertian Standing Charges (seperti biaya telepon), apakah dihitung dalam Standing Charges atau Variable Charges.
§  Standing Charges yang dijamin / diasuransikan harus disebutkan secara rinci didalam Polis. Bila Item-item Standing Charges terlewat atau tidak di-declare oleh Tertanggung secara jelas di dalam Polis (meskipun dengan alasan lupa) à tidak terjamin Polis
Net Profit didefinisikan sebagai sesuatu yang semata-mata dihasilkan dari ­murni kegiatan usaha yang dilakukan (tidak termasuk bunga atas investasi modal atau keuntungan dari kenaikan nilai harta benda / apresiasi atas asset

Related Posts

manfaat bagi Tertanggung dalam mengasuransikan Gross Profit (Asuransi Gangguan Usaha) dengan cara Different Basis dibandingkandengan Addition Basis.
4/ 5
Oleh