Thursday, 24 November 2016

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga  Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Pendapat

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas  baik secara langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial.
Bahwa aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.         Melindungi hak asasi  manusia
b.         Menghargai Asas Legalitas
c.         Menghargai Prinsip Praduga Tidak Bersalah
d.         Menyelenggarakan Pengamanan.
Bahwa peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.                  Menghormati hak-hak orang lain
b.                  Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.                   Mentaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.                  Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.                  Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka  umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:
1.         Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjataapi, amunisi dan atau bahan peledak.
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI  Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima. mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,  menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.

SenjataTajam

2.         Membawa, memiliki, menguasai,  menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksis ebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RlDahuluNomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
3.         Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan ataus upaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

InformasiMedsos

4.         Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-UndangRlNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
5.         Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

MelawanPetugas

6.         Tidak menurut perintah, melawan, dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan yang mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-Undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
7.         Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segeras esudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhakdihukum karena turu tcampur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
8.         Dan atau melakukan tindak pidana:  terorisme, pengerusakan, Kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan / penjarahan, penghinaan, ditnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau Undang-Undang tertentu tersebut

Related Posts

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4/ 5
Oleh