Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum adalah hak setiap warga
Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyampaian Pendapat
Penyampaian pendapat
di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai,
rapat umum, dan atau mimbar bebas baik secara
langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial.
Bahwa aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggungjawab
untuk:
a. Melindungi hak asasi manusia
b. Menghargai Asas Legalitas
b. Menghargai Asas Legalitas
c. Menghargai Prinsip Praduga Tidak Bersalah
d. Menyelenggarakan Pengamanan.
Bahwa peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka
umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.
Menghormati hak-hak orang lain
b.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.
Mentaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan atau penanggungjawab
penyampaian pendapat di muka umum dilarang
melakukan tindak pidana antara lain:
1. Membawa,
memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjataapi, amunisi dan atau bahan
peledak.
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Mengubah "Ordonnantie
Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17)
dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948,
yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat,
menerima. mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,
membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.
SenjataTajam
2. Membawa,
memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk
dan atau senjata pemukul
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksis
ebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen"
(STBL 1948 Nomor 17) dan UU RlDahuluNomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steak-,
of stootwapen),
dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
3.
Menghasut atau memprovokasi dengan
lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan
lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang
dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan ataus upaya jangan mau
menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan
undang-undang, dihukum
penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,
(empat ribu lima ratus rupiah).
InformasiMedsos
4.
Menyebarkan atau meneruskan informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik,
media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-UndangRlNomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasidan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu
milyar rupiah).
5.
Menyebarkan informasi untuk menimbulkan
rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) Jo Pasal 45 Ayat (2)
Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
MelawanPetugas
6.
Tidak menurut perintah, melawan,
dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja tidak
menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh
pegawai negeri yang diwajibkan yang mengawas-awasi pegawai negeri yang
diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang
dapat dihukum, demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri
itu dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-Undang, dihukum penjara
selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp
9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
7. Berkerumun dengan
sengaja tidak pergi dengan segeras esudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas
yang berhak;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu
orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan
3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhakdihukum karena turu tcampur
berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2
(dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
8. Dan atau melakukan tindak pidana:
terorisme, pengerusakan, Kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan
kekerasan / penjarahan, penghinaan, ditnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu
lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana
dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat
dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau
Undang-Undang tertentu tersebut
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
4/
5
Oleh
sudarno hardjo