Sunday, 27 November 2016

Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu.


Agreed Value 
§  adalah penutupan harta benda dimana bila terjadi kerugian Total Loss yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar kerugian sebesar harga pertanggungan dimana sebelumnya telah disetujui bersama antara Tertanggung dengan Penanggung pada saat dimulainya jangka waktu pertanggungan. 
§  Tidak terdapat depresiasi / penyusutan. 
§  Efek dari adanya valuation yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung ] Interest Tertanggung ditentukan di awal pertanggungan dan bukan pada saat loss. 
§  Lazimnya dipakai untuk penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya. 
§  Harga pertanggungan harus berdasarkan penilaian oleh Professional valuer (penilai professional) yang independent dan disetujui oleh Penanggung 
§  Apabila terjadi klaim partial loss, maka prinsip indemnity akan tetap berlaku. Tertanggung tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atas kerugian yang terjadi, karena Tertanggung hanya berhak atas kerugian yang sebenarnya. 
§  Polis avoided (dpt dihindari) ] jika ada Gross Over-valuation (bukti fraud) 
§  Polis void (tdk berlaku / batal) ] jika terlalu berlebihan  ]  Wagering contract 
§  Pada Household contents jarang ada agreed value, karena limited life-time, ada depresiasi dan barang consumable.

Alasan untuk menerapkan Agreed Value Basis :
o    Obyek pertanggungan sulit dinilai sesuai dengan harga pasar.
o    Obyek pertanggungan dipengaruhi oleh nilai sentimental / histories.
o    Menghindari dispute bila terjadi kerugian.

Contoh Agreed Value :
Tertanggung ingin mengasuransikan lukisan2 antiknya & permata. Dinilai oleh Professional Valuer, untuk jumlah keseluruhan lukisan adalah Rp.8 milyar, dan permata sebesar Rp.2 milyar.
Harga petanggungan ditentukan sebesar Rp.10 milyar (di awal periode asuransi).
Apabila terjadi klaim Total Loss karena kebakaran, dan semua lukisan antik serta permata habis terbakar, maka Tertanggung berhak menerima ganti rugi sebesar Rp.10 milyar.
Namun apabila terjadi klaim Partial Loss, dimana Lukisan2 antik yang terbakar hanya sebesar Rp.3 milyar dan permata2 semua berhasil diselamatkan, maka Tertanggung akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang sebenarnya diderita, yaitu sebesar Rp.3 milyar.


b.     penerapan Agreed Value Basis ini bertentangan dengan prinsip Indemnity.

Penerapan Agreed Value Basis tdk bertentangan dengan Prinsip Indemnity, jika :
§  Penilaian atas obyek yang dipertanggungkan dilakukan oleh penilai professional yang independent
§  Pada dasarnya nilai pertanggungan tsb sama bila dibandingkan dengan obyek yang sejenis dan “bonafide”, serta tidak over valuation.


c.     perbedaan antara Agreed Value Basis dengan First Loss Basis.

Agreed Value Basis :
1)     Harga Pertanggungan sama dengan full value
2)     Average tidak berlaku
3)     Kemungkinan TLO
4)     V.A.R tidak berpengaruh pada saat klaim
5)     Besarnya kerugian tidak perlu dibuktikan, hanya perlu membuktikan bahwa kerugian betul2 terjadi.
6)     Penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, barang sentimental, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya.

First Loss Basis :
1)     Harga Pertanggungan tidak sama dengan full value
2)     Average berlaku dalam hal declared value lebih kecil daripada V.A.R
3)     Max. limit First Loss
4)     V.A.R berpengaruh pada penyelesaian klaim.
5)     Perlu dibuktikan besarnya kerugian.
6)     Umumnya terdapat dalamasuransi pencurian terhadap stock barang. Karena dalam banyak hal arang2 tertentu terlalu banyak atau terlalu berat utnuk dapat diambil seluruhnya, dan praktis hanya dapat terambil sebagian kecil saja.

Related Posts

Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu.
4/ 5
Oleh