Agreed Value
§ adalah penutupan harta benda dimana bila terjadi kerugian Total Loss yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar kerugian sebesar harga pertanggungan dimana sebelumnya telah disetujui bersama antara Tertanggung dengan Penanggung pada saat dimulainya jangka waktu pertanggungan.
§ Tidak terdapat depresiasi / penyusutan.
§ Efek dari adanya valuation yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung ] Interest Tertanggung ditentukan di awal pertanggungan dan bukan pada saat loss.
§ Lazimnya dipakai untuk penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya.
§ Harga pertanggungan harus berdasarkan penilaian oleh Professional valuer (penilai professional) yang independent dan disetujui oleh Penanggung
§ Apabila terjadi klaim partial loss, maka prinsip indemnity akan tetap berlaku. Tertanggung tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atas kerugian yang terjadi, karena Tertanggung hanya berhak atas kerugian yang sebenarnya.
§ Polis avoided (dpt dihindari) ] jika ada Gross Over-valuation (bukti fraud)
§ Polis void (tdk berlaku / batal) ] jika terlalu berlebihan ] Wagering contract
§ Pada Household contents jarang ada agreed value, karena limited life-time, ada depresiasi dan barang consumable.
o Obyek
pertanggungan sulit dinilai sesuai dengan harga pasar.
o Obyek
pertanggungan dipengaruhi oleh nilai sentimental / histories.
o Menghindari
dispute bila terjadi kerugian.
Contoh
Agreed Value :
Tertanggung
ingin mengasuransikan lukisan2 antiknya & permata. Dinilai oleh
Professional Valuer, untuk jumlah keseluruhan lukisan adalah Rp.8 milyar, dan
permata sebesar Rp.2 milyar.
Harga
petanggungan ditentukan sebesar Rp.10 milyar (di awal periode asuransi).
Apabila
terjadi klaim Total Loss karena kebakaran, dan semua lukisan antik serta
permata habis terbakar, maka Tertanggung berhak menerima ganti rugi sebesar
Rp.10 milyar.
Namun
apabila terjadi klaim Partial Loss, dimana Lukisan2 antik yang terbakar hanya
sebesar Rp.3 milyar dan permata2 semua berhasil diselamatkan, maka Tertanggung
akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang sebenarnya diderita, yaitu
sebesar Rp.3 milyar.
b. penerapan Agreed Value Basis ini bertentangan
dengan prinsip Indemnity.
Penerapan
Agreed Value Basis tdk bertentangan dengan Prinsip Indemnity, jika :
§ Penilaian
atas obyek yang dipertanggungkan dilakukan oleh penilai professional yang
independent
§ Pada
dasarnya nilai pertanggungan tsb sama bila dibandingkan dengan obyek yang
sejenis dan “bonafide”, serta tidak over valuation.
c. perbedaan
antara Agreed Value Basis dengan First Loss Basis.
Agreed Value Basis :
1)
Harga Pertanggungan sama dengan full
value
2)
Average tidak berlaku
3)
Kemungkinan TLO
4)
V.A.R tidak berpengaruh pada saat klaim
5)
Besarnya kerugian tidak perlu dibuktikan,
hanya perlu membuktikan bahwa kerugian betul2 terjadi.
6)
Penutupan obyek pertanggungan seperti
lukisan, karya seni, barang antik, barang sentimental, patung, permata /
perhiasan, dan sejenisnya.
First Loss Basis :
1)
Harga Pertanggungan tidak sama dengan
full value
2)
Average berlaku dalam hal declared value
lebih kecil daripada V.A.R
3)
Max. limit First Loss
4)
V.A.R berpengaruh pada penyelesaian
klaim.
5)
Perlu dibuktikan besarnya kerugian.
6)
Umumnya terdapat dalamasuransi pencurian
terhadap stock barang. Karena dalam banyak hal arang2 tertentu terlalu banyak
atau terlalu berat utnuk dapat diambil seluruhnya, dan praktis hanya dapat
terambil sebagian kecil saja.
Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo