Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee, apabila pihak Principal setelah mengambil uang muka atas pelaksanaan suatu proyek tidak mengembalikanya kepada Obligee sesuai dengan termin yang telah ditentukan, dalam hal mana disebabkan karena pihak Principal melakukan wan-prestasi (pemutusan kontrak) atas proyek yang sedang dilaksanakan.
Sesuai dengan Keppres No.16/1994, besarnya nilai jaminan Advance Payment Bond adalah sebesar 20% dari nilai kontrak. Sedangkan untuk kontraktor golongan ekonomi lemah, nilai jaminan Advance Payment Bond adalah sebesar 30% dari nilai kontrak.
Advance Payment Bond (Jaminan Pembayaran Uang Muka) - Master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
Berapa lama masa berlaku jaminan uang muka.?
Reply