“If
during the indemnity period goods shall be sold or services shall be rendered
elsewhere than at the premises for the benefit of the business either by the
Insured of by others on the insured’s behalf the money paid or payable in
respect of such sales or services shall be brought into account in arriving at
the turn over during the indemnity periode.”
(Selama
terjadi gangguan, Tertanggung dapat melakukan kegiatannya di tempat lain, diluar
dari premises yang terbakar, maka pendapatan dari tempat lain tsb akan
mengurangi kerugian).
Pengaruhnya klasula tsb dalam klaim Asuransi Business Interuption :
Setiap
penerimaan pembayaran dari transaksi bisnis perusahaan ybs yang dilakukan
dimana saja selain di lokasi pertanggungan selama indemnity period, akan
diperhitungkan sebagai factor pengurang atas penurunan Turn Over yang terjadi.
pengaruh “Alternatif Trading Clause” dalam klaim Asuransi Business Interuption - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo