Polis Legal
Expenses Insurance memberikan penggantian biaya yang timbul
akibat pemakaian jasa penasehat hukum untuk penuntutan aksi sipil atau
pembelaan atas tuntutan sipil (civil action).
Exclusions :
§ Pembelaan
terhdp tuntutan sipil yang diajukan oleh pihak ke-III atas cidera atau
kerusakan harta benda pihak ke-3,tapi biaya menuntutdijamin.
§ Biaya
pembiayaan kriminal sehubungan dgn penipuan atau kekerasan disengaja.
§ Bukan
masalah perselisihan, seperti biaya pembuatan surat wasiat.
§ Klaimsehubungan
dengan kebocoran / kejengkelan hati.
§ Klaim2
palsu atau curang
pengecualian dalam Polis Legal Expenses Insurance
4/
5
Oleh
sudarno hardjo