Sunday, 27 November 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA (AAMAI)


BAB I
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

Pasal 1
1. Untuk menjadi Anggota Biasa, calon harus lulus ujian Ajun Ahli Asuransi atau Ahli Asuransi, atau lulus ujian pengakuan gelar profesi yang diselenggarakan oleh Komisi-Komisi Penguji Asosiasi.
2. Permintaan untuk menjadi anggota, dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Dewan Pengurus
3. Dewan Pengurus harus memberikan jawaban atas permintaan menjadi anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat pemintaan tersebut.

BAB II
UJIAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN BIASA

Pasal 2
Untuk penerimaan menjadi Anggota Biasa untuk Sektor Asuransi Jiwa meliputi mata ujian sebagai berikut
1. Ajun Ahli Asuransi
1.1. Dasar-dasar Asuransi Jiwa
1.2. Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
1.3. Pengantar Manajemen dan Statistik
1.4. Manajemen Risiko dan Seleksi Risiko
1.5. Manajemen Pemasaran dan Keagenan Asuransi Jiwa
2. Ahli Asuransi
2.1. Dasar-dasar Matematika Asuransi Jiwa
2.2. Manajemen SDM dan Sistim Informasi Manajemen
2.3. Manajemen Keuangan dan Akuntansi Asuransi Jiwa
2.4. Ekonomi dan Investasi Usaha Asuransi Jiwa
2.5. Karya Tulis Ilmiah tentang salah satu dari :
2.5.a. Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
2.5.b. Seleksi Risiko Asuransi Jiwa
2.5.c. Manajemen Pemasaran Asuransi Jiwa
2.5.d. Sistem Informasi Manajemen
2.5.e. Manajemen Sains
2.5.f. Manajemen Sumber Daya Manusia
2.5.g. Manajemen Keuangan
2.5.h. Akuntansi Manajerial
2.5.i. Asuransi Kumpulan
2.5.j. Klaim Asuransi Jiwa
2.5.k. Reasuransi
2.5.l. Program Pensiun
Pasal 3
Ujian penerimaan menjadi Anggota Biasa untuk Sektor Asuransi Kerugian meliputi mata ujian sebagai berikut :

1. Ajun Ahli Asuransi
1.1. Hukum dan Asuransi
1.2. Ekonomi
1.3. Prinsip- prinsip dan Praktek Asuransi
1.4. Asuransi Harta Benda dan Kepentingan Keuangan
Satu dari tiga pilihan
1.5. Asuransi Diri, atau
1.6. Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, atau
1.7. Asuransi Pengangkutan dan Penerbangan

2. Ahli Asuransi
Mata ujian wajib
2.1. Prinsip-prinsip dan Praktek Manajemen dalam Asuransi
5 (lima) Mata ujian pilihan
2.2. Manajemen Risiko
2.3. Prinsip-prinsip Reasuransi
2.4. Praktek Rasuransi
2.5. Asuransi Harta Benda – Pengkajian dan Pengendalian Risiko
2.6. Asuransi Harta Benda – Underwriting
2.7. Asuransi Pengangkutan – Pengkajian Risiko
2.8. Asuransi Pengangkutan – Klaim
Pasal 4
Dewan Pengurus berwenang untuk menetapkan dan atau mengadakan perubahan atau penyempurnaan terhadap seluruh atau sebagian mata ujian Sektor Asuransi Jiwa dan atau Sektor Asuransi Kerugian, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan laporan Komisi-Komisi Penguji.
Pasal 5
Pelaksanaan Ujian Penerimaan menjadi Anggota Biasa bagi pemegang gelar lain dilakukan oleh Komisi-Komisi Penguji yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6
1. Anggota berkewajiban memegang teguh norma-norma profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi, yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Anggota berkewajiban untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan profesinya.
3. Anggota berhak mendapat pelayanan profesional dari Asosiasi

BAB IV
MUSYAWARAH PERWAKILAN ANGGOTA

Pasal 7
1. Hak suara hanya diberikan kepada Anggota Biasa
2. Setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara, yang dapat disalurkan melalui Komisariat.
Pasal 8
1. Musyawarah Perwakilan Anggota diadakan dengan pemberitahuan tertulis dari Dewan Pengurus.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota dianggap sah (kuorum) apabila dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) komisariat yang sudah di sahkan oleh Dewan Pengurus dan mewakili sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota biasa ditambah satu
3. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) disampaikan kepada Anggota Musyawarah Perwakilan Anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat itu dimulai, dan memuat tentang waktu dan tempat rapat, serta hal-hal yang akan dibicarakan.
4. Jika kuorum tidak tercapai, maka, Musyawarah Perwakilan Anggota ditunda maksimum selama 2 X 30 menit. Apabila setelah penundaan kuorum tidak tercapai maka Musyawarah Perwakilan Anggota dianggap sah dengan tidak mengingat kuorum.
5. Dalam Musyawarah Perwakilan Anggota yang diadakan pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus dibicarakan tentang:
a. Laporan dari Dewan Pengurus mengenai apa yang telah dikerjakan dalam waktu kepengurusannya.
b. Pertanggungjawaban keuangan Asosiasi
c. Usul dan lain-lain yang dianggap perlu

BAB V
PEMBENTUKAN KOMISARIAT

Pasal 9
1. Di setiap propinsi yang terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota biasa, dapat didirikan 1 (satu) Komisariat. Pengurus Komisariat terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
2. Penyusunan Pengurus Komisariat dilakukan melalui musyawarah anggota di Propinsi yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
3. Dewan Pengurus berwenang membentuk lebih dari 1 (satu) Komisariat di propinsi yang sama.
4. Wakil-wakil komisariat yang diberi kuasa menghadiri Rapat Musyawarah Perwakilan Anggota, mewakili jumlah suara anggotanya dalam satu kesatuan.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat ditetapkan 3 (tiga) tahun.
6. Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Komisariat ditetapkan oleh Dewan Pengurus

BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 10
1. Keanggotaan berakhir karena :
a. Permintaan sendiri secara tertulis
b. Meninggal dunia
c. Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Asosiasi dan diberhentikan karena melakukan perbuatan yang merugikan Asosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung
2. Keputusan tentang berakhirnya keanggotaan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

BAB VII
PERSYARATAN DAN PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 11
1. Dewan Pengurus harus menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
2. Komisi Penguji harus menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian, atau yang diakui setara dengan Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian.

Pasal 12
1. Pencalonan Ketua Dewan Pengurus dilakukan secara tertulis dalam Musyawarah Perwakilan Anggota oleh Komisariat-Komisariat.
2. Setiap Komisariat berhak mengajukan 2 (dua) orang calon masing-masing dari Sektor Kerugian dan Sektor Jiwa
3. Pengajuan calon-calon yang diusulkan dilakukan secara tertutup dan rahasia.
4. Calon yang memperoleh suara terbanyak menjadi Ketua.
5. Ketua terpilih diberi hak untuk menyusun personalia Dewan Pengurus Asosiasi.
6. Jika Ketua Dewan Pengurus terpilih berasal dari Sektor Jiwa maka Wakil Ketua Dewan Pengurus adalah calon dari Sektor Kerugian yang memperoleh suara terbanyak dan sebaliknya.
7. Tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus selanjutnya diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Perwakilan Anggota

BAB VIII
TUGAS DEWAN PENGURUS

Pasal 13
1. Dewan Pengurus melaksanakan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pengurus menunjuk personalia Komisi-Komisi Penguji dan menetapkan tugas-tugasnya yang meliputi :
a. Menyelenggarakan ujian gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia secara periodik.
b. Memeriksa kertas ujian dan memberikan nilai ujian secara obyektif berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Melaporkan penilaian hasil ujian kepada Dewan Pengurus.
d. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran, peningkatan sistem dan kualitas ujian.
3. Dewan Pengurus dapat membentuk Bidang-Bidang dalam Asosiasi sesuai dengan kebutuhan.
4. Dewan Pengurus dapat mengangkat Direktur Eksekutif sebagai pelaksana operasional Asosiasi

BAB IX
PEMBERIAN GELAR AJUN AHLI ASURANSI INDONESIA,
AHLI ASURANSI INDONESIA, DAN PENGAKUAN SETARA
KUALIFIKASI LAINNYA

Pasal 14
1. Gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia atau Ahli Asuransi Indonesia diberikan berdasarkan kelulusan ujian dari Komisi-Komisi Penguji.
2. Pemberian gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk Sertifikat tanda keahlian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Komisi Penguji.

Pasal 15
1. Pengakuan atas kualifikasi lain yang setara dengan Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia, diberikan dalam bentuk sertifikat tanda pengakuan, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Komisi Penguji.
2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan berdasarkan penilaian dari Komisi Penguji.

BAB X
PIMPINAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 16
1. Musyawarah Perwakilan Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus, Apabila Ketua Dewan Pengurus berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau Sekretaris.
2. Khusus untuk pemilihan Dewan Pengurus baru, Musyawarah Perwakilan Anggota dipimpin oleh salah seorang Anggota Biasa yang dipilih oleh rapat.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara dan didasarkan pada suara terbanyak.

BAB XI
K E K A Y A A N

Pasal 17
1. Anggota diwajibkan membayar Uang Pangkal dan Iuran Bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2. Asosiasi dapat melakukan usaha-usaha untuk memupuk dan mengembangkan kekayaan melalui penerimaan donasi dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran harus di administrasi sebagaimana mestinya.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah Perwakilan Anggota, dengan ketentuan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah suara menurut kuorum.

BAB XIII
P E M B U B A R A N

Pasal 19
1. Keputusan pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota, dalam suatu rapat khusus.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota untuk pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan atas usul dari Dewan Pengurus dan usul tertulis dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah Anggota Biasa.

BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 20
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diberlakukan mulai 17 Februari 2008, dan disahkan dalam Musyawarah Perwakilan Anggota tanggal 25 Februari 2012 di Yogyakarta.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi


Related Posts

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA (AAMAI)
4/ 5
Oleh