Exclusion Glass Insurance :a
Kebakaran, b
Consequential Loss / Business
interruption,c
Removal of restoration of fixtures &
the like
Luas
Jaminan Glass Insurance :
·
Standar Polis menjamin risiko pecah atau
kerusakan terhadap kaca, termasuk kaca jendela, pintu kaca, kaca cahaya, kaca
etalase, cermin terpasang, kaca penyekat.
·
Umumnya Polis menjamin juga biaya bongkar
pasang akibat kerusakan kaca tsb, tidak termasuk
betterment, misalnya handle pintu / kaca.
·
Meskipun jaminannya bersifat “all risks”, namun kerusakan karena goresan atau
chipping (pecah diujung / pinggir) biasanya dikecualikan.
·
Dikecualikan kerusakan
yang disebabkan karena kebakaran, petir atau peledakan, consequential loss or
interruption of business, removal of restoration of fixtures and the like.
·
Excess biasanya 50 pounds
·
Jaminan
dapat diperluas dengan :
-
Kerusakan barang di etalase karena
pecahnya kaca. Tidak termasuk kerugian karena pencurian, fire, petir dan
peledakan.
-
Washbasin dan sanitary fitting di salon
atau rumah tinggal.
Perusahaan
Asuransi akan melakukan dalam memberikan penggantian dapat berupa sesuai
pilihannya, antara lain :
a. membayar tunai
kepada Tertanggung sebesar nilai dari glass dikurangi nilai salvage, atau
b. Reinstate or
replace the broken glass with glass of a similar type.
Salvage glass (i.e.
the broken pleces) menjadi milik Penanggung, apabila mempergunakan replacement.
pengecualian yang ada pada Polis Asuransi Kaca (Glass Insurance).
4/
5
Oleh
sudarno hardjo