Express Condition a suatu persyaratan/kondisi yg dinyatakan/dicantumkan dlm Polis.
4 express condition pada Polis Asuransi Kebongkaran :
o Polis
& Schedule mrpkan satu kesatuan kontrak, dan semua perkataan yg ada
didalamnya mempunyai arti yg sama bila timbul dlm Polis.
o Tertanggung
hrs melakukan tindakan wajar & melakukan pencegahan / penyelamatan atas
harta bendanya.
o Jika
terjadi kerugian/kerusakan, Tertanggung hrs memberitahukan scr tertulis pada
Penanggung selambat2nya 14 hari setelah kejadian kerugian utk menjelaskan
article2 yg dicuri & benda2 yg rusak dlm kejadian pencurian tsb.
o Polis
tdk menjamin, bila dlm terjadi klaim terdpt unsure misrepresentation pada waktu
penutupan atau klaim
o Utk
benda yg hilang & telah dilakukan pembayaran klaimnya, bial benda tsb
ditemukan lagi akan menjadi milik Penanggung, kecuali jika Tertanggung ingin
menebus kembali sebesar jumlah yg telah dibayar oleh Penanggung
o Contribution
Clause
o Klaim
tdk dijamin apabila tdk ada endorsement yg mberikan keterangan ttg :
-
perpindahan / perubahan risiko
-
perpindahan insurable interest /
assignment tanpa pemberitahuan
o Arbitration
Clause
o Liability
Polis akan diakui apabila telah memenuhi Terms & Conditions Polis di atas
(menjadi kondisi precedent to liability)
express condition yg lazim digunakan pada Polis Asuransi Kebongkaran (Theft Insurance) - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo