Sunday, 27 November 2016

express condition yg lazim digunakan pada Polis Asuransi Kebongkaran (Theft Insurance) - master asuransi


Express Condition a suatu persyaratan/kondisi yg dinyatakan/dicantumkan dlm Polis.

4 express condition pada Polis Asuransi Kebongkaran :
o    Polis & Schedule mrpkan satu kesatuan kontrak, dan semua perkataan yg ada didalamnya mempunyai arti yg sama bila timbul dlm Polis.
o    Tertanggung hrs melakukan tindakan wajar & melakukan pencegahan / penyelamatan atas harta bendanya.
o    Jika terjadi kerugian/kerusakan, Tertanggung hrs memberitahukan scr tertulis pada Penanggung selambat2nya 14 hari setelah kejadian kerugian utk menjelaskan article2 yg dicuri & benda2 yg rusak dlm kejadian pencurian tsb.
o    Polis tdk menjamin, bila dlm terjadi klaim terdpt unsure misrepresentation pada waktu penutupan atau klaim
o    Utk benda yg hilang & telah dilakukan pembayaran klaimnya, bial benda tsb ditemukan lagi akan menjadi milik Penanggung, kecuali jika Tertanggung ingin menebus kembali sebesar jumlah yg telah dibayar oleh Penanggung
o    Contribution Clause
o    Klaim tdk dijamin apabila tdk ada endorsement yg mberikan keterangan ttg :
-    perpindahan / perubahan risiko
-    perpindahan insurable interest / assignment tanpa pemberitahuan
o    Arbitration Clause
o    Liability Polis akan diakui apabila telah memenuhi Terms & Conditions Polis di atas (menjadi kondisi precedent to liability)

Related Posts

express condition yg lazim digunakan pada Polis Asuransi Kebongkaran (Theft Insurance) - master asuransi
4/ 5
Oleh