penggunaan
dan manfaat dari Polis ini :
o Polis
ini biasanya dipakai untuk menutup stock (kecuali hasil pertanian)
o Memberikan
penutupan maksimum, tanpa over insurance sehingga pembayaran premi berlebihan
dapat dihindari.
o Harga
Pertanggungan dalam Polis = Harga Maksimum Stock yang diperkirakan terjadi pada
periode 1 (satu) tahun penutupan.
o Premi
dibayarkan sebesar 75% x premi maksimum stock. Premi harus wajar.
o Tertanggung
harus membuat laporan deklarasi tentang stock sebenarnya (actual) pada bulan
berjalan. Laporan harus diterima tanggal tertentu untuk periode tertentu.
Misalnya
bulanan atau per-4 bulan sekali.
o Pada
akhir pertanggungan, premi sebenarnya akah dihitung berdasarkan laporan stock
sebenarnya yang telah dikirim.
o Premi
sebenarnya dibandingkan dengan premi yang telah dibayar pada awal penutupan,
akan terlihat apakah terdapat pengembalian atau penambahan premi.
o Premiminimum
yang menjadi milik Penanggung adalah 50% dari premi total pada awal penutupan.
Bila pada awal penutupan dibayar 75% x premi awal, maka premi maksimum yang
dapat dikembalikan kepada Tertanggung adalah sebesar 1/3 x 75% premi awal.
o Untuk
menghindari under-insurance pada penggantian reinstatemen ini, bila terjadi
kerugian, harga pertanggungan harus segera dipulihkan kepada kondisi semula
dengan membayar premi tambahan secara pro-rata (Automatic Reinstatement Value
Clause).
premi awal dan premi
adjusment pada akhir pertanggungan berdasarkan informasi berikut ini :
Harga
Pertanggungan = Rp.400 juta
Rate
premi = 0.25%
Deklarasi
yang diterima Penanggung sbb :
Jan Rp.250 jt July tdk ada dekl.(Rp.400jt)
Feb Rp.200 jt August Rp.450 jt a Rp.400jt
March Rp.300 jt Sept Rp.150 jt
April Rp.350 jt Okt Rp.0
May tdk ada dekl. (Rp.400jt) Nov Rp.200
jt
June tdk ada dekl. (Rp.400jt) Dec Rp.300
jt
Note :
May, June, July à No Declaration, maka stock dianggap max.
Rp.400jt
Max.
stock bln August dihitung Rp.400jt (max. HP)
Jumlah
Stock 1 tahun = Rp.3,350 jt
Rata2
stock 1 bulan = Rp.3,350 jt : 12 = Rp.279,166,667
Premi sementara (dibayar dimuka) :
Rp.400,000,000 x
0.25% x 75% = Rp.750,000
Premi sebenarnya :
Rp.279,166,667 x
0.25% = Rp.697,917 (--)
Premi adjusement = Rp.52,083 à
Refund premium
(Max.
Refund premi : 1/3 x Rp.750,000
= Rp.250,000)
persyaratan
yang mengatur apabila terjadi kerugian pada Polis Deklarasi.
o Dasar
penetapan nilai yang tercantum pada deklarasi adalah harga pasar dan setiap
kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum
terjadinya kerugian tsb.
o Jika
pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang
didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tsb berlaku
untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock
barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka Penanggung hanya akan liable
atas nilai selebihnya di atas nilai stock barang2 tsb pada saat kerugian
melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang lain tsb.
Dan
Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya
dalam kerugian yang selebihnya spt tsb di atas (atau, jika ada polis2 deklarasi
lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang
sebanding dengan kelebihan tsb), tetapi tidak lebih besar dari jumlah
pertanggungan yang tercantum di Polis ini berbanding dengan seluruh nilai stock
barang.
o Jika
setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam
deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tsb ternyata lebih kecil dari yang
seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada
Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan
terakhir tsb dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.
o Meskipun
terjadi kerugian, dimengerti bahwa jumlah pertanggungan akan tetap
dipertahankan sepanjang masa berlakunya Polis dan Tertanggung membayar premi
tambahan atas jumlah daripada setiap kerugian secara prorata dihitung dari
sejak terjadinya kerugian tsb s/d tanggal berakhirnya jangka waktu
pertanggungan. Premi tsb dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas
stock barang yang rusak dan premi tsb tidak akan digolongkan ke dalam dan harus
dibedakan dengan perhitungan akhir.
keuntungan dan
kerugian bagi Tertanggung bila menggunakan Polis Deklarasi.
Keuntungan Polis Deklarasi bagi Tertanggung :
o Premi
dibayar dimuka 75% dari premi maksimum stock
o Memperoleh
maksimum cover
o Menghindari
over insurance, sehingga pembayaran premi berlebihan dapat dihindari.
Kerugian Polis Deklarasi bagi Tertanggung :
o Harus
mengirim deklarasi stock setiap bulan.
o Bila
terlambat melapor, stock dianggap adalah max. Sum Insured.
o Pengembalian
premi terbatas, yaitu max. 1/3 dari premi yang dibayar pada awal periode
pertanggungan.
Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo