Klausula perluasan pertanggungan meliputi
jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang
dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata
untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya
dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Tambahan yang
dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat :
1. Jumlah yang dapat dibayarkan
di bawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :
a. Biaya yang dikeluarkan untuk
memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :
i. berkaitan dengan pengrusakan
atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
ii. berkaitan dengan pengrusakan
atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.
iii. terhadap mana pemberitahuan
telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau
kerusakan tersebut.
iv. yang berkaitan dengan harta
benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.
b. Biaya-biaya tambahan yang
diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang hancur atau rusak agar kembali
sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk
memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tsb tidak ada.
c. Biaya-biaya yang berkaitan
dengan tariff, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau
penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan
bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tsb dengan alasan
untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tsb di atas.
Klausula Otoritas Publik - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo