Thursday, 24 November 2016

Klausula Otoritas Publik - master asuransi

Klausula perluasan pertanggungan meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat :

1.     Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :
a.     Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :
i.      berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
ii.    berkaitan dengan pengrusakan atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.
iii.   terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau kerusakan tersebut.
iv.   yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

b.     Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang hancur atau rusak agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tsb tidak ada.

c.     Biaya-biaya yang berkaitan dengan tariff, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tsb dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tsb di atas.

Related Posts

Klausula Otoritas Publik - master asuransi
4/ 5
Oleh