Thursday, 24 November 2016

perbedaan Theft Cover dlm Household Policy dan Business Premises Policy (asuransi Kecurian) - Master asuransi


Theft Cover dalam Business Premises Policy :

o    Pengertian Theft menurut THEFT ACT 1968 mengartikan bahwa pencurian yang dilakukan tanpa adanya unsure kekerasan baik pada waktu masuk atau keluar bangunan seperti shoplifting, pilfering, dll, dianggap lebih luas daripada yang diberikan asuransi, yang umumnya dianggap uninsurable.

o    The insurance cover is restricted only for theft involving entry to or exit from the premises by forcible and violent means.
Asuransi membatasi jaminannya dengan tambahan dalam kondisi Polis bahwa pencurian termaksud harus melibatkan unsure kekerasan baik waktu masuk atau keluar bangunan / pekarangan, tetapi tidak menjamin apabila dilakukan dengan :
§  Kunci baik asli atau duplikat, atau skeleton key
§  Dengan akal lick ( a trick)
§  Dimana pencuri memasuki premises secara sah tapi kemudian menyembunyikan diri di dalam, kecuali keluar dengan cara paksa atau kekerasan.

o    Untuk tujuan Theft Insurance, risiko yang dijamin dalam Polis didefinisikan sbb :

Theft involving entry to or exit from the premises by forcible and violent entry

Artinya, hanya menjamin apabila barang dicuri dengan bukti ada unsure kekerasan pada waktu pencuri masuk. Disini tidak memasalahkan pencuri pada waktu keluar.


Theft dalam Theft Policy (Household Policy) :

Indemnity under Theft Insurance is not restricted to the property insured but also to the damage of property in connection with theft offence or due to forcible or violent means, housebreaking subject to limit of liability.

Related Posts

perbedaan Theft Cover dlm Household Policy dan Business Premises Policy (asuransi Kecurian) - Master asuransi
4/ 5
Oleh