Theft Cover dalam Business
Premises Policy :
o Pengertian
Theft menurut THEFT ACT 1968 mengartikan bahwa pencurian yang dilakukan tanpa
adanya unsure kekerasan baik pada waktu masuk atau keluar bangunan seperti
shoplifting, pilfering, dll, dianggap lebih luas daripada yang diberikan
asuransi, yang umumnya dianggap uninsurable.
o The
insurance cover is restricted only for theft involving entry to or exit from
the premises by forcible and violent means.
Asuransi
membatasi jaminannya dengan tambahan dalam kondisi Polis bahwa pencurian
termaksud harus melibatkan unsure kekerasan baik waktu masuk atau keluar
bangunan / pekarangan, tetapi tidak menjamin apabila dilakukan dengan :
§ Kunci
baik asli atau duplikat, atau skeleton key
§ Dengan
akal lick ( a trick)
§ Dimana
pencuri memasuki premises secara sah tapi kemudian menyembunyikan diri di
dalam, kecuali keluar dengan cara paksa atau kekerasan.
o Untuk
tujuan Theft Insurance, risiko yang dijamin dalam Polis didefinisikan sbb :
Theft
involving entry to or exit from the premises by forcible and violent entry
Artinya,
hanya menjamin apabila barang dicuri dengan bukti ada unsure kekerasan pada
waktu pencuri masuk. Disini tidak memasalahkan pencuri pada waktu keluar.
Theft dalam Theft
Policy (Household Policy) :
perbedaan Theft Cover dlm Household Policy dan Business Premises Policy (asuransi Kecurian) - Master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo