Thursday, 24 November 2016

Capital Addition Clause

Klausula perluasan yang menjamin perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan dari pada bangunan-bangunan dan mesin-mesin yang disebutkan dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% dari masing-masing jumlah pertanggungan tsb atau Rp…….*) mana yang lebih kecil, dan dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung akan memberitahukan kepada Penangung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan tsb serta membayar premi tambahan yang diperlukan untuk itu.


Related Posts

Capital Addition Clause
4/ 5
Oleh