Klausula perluasan yang menjamin
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan (tetapi bukan
apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan dari pada bangunan-bangunan
dan mesin-mesin yang disebutkan dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak
melebihi 10% dari masing-masing jumlah pertanggungan tsb atau Rp…….*) mana yang
lebih kecil, dan dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung akan memberitahukan
kepada Penangung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan tsb serta membayar premi tambahan
yang diperlukan untuk itu.
Capital Addition Clause
4/
5
Oleh
sudarno hardjo