Suatu Pabrik yang memiliki Polis Gangguan
Usaha sebagai akibat kebakaran dengan harga pertanggungan Gross Profit Rp.400
juta dan Indemnity Period 12 bulan, mengalami kerugian akibat kebakaran
dengan periode gangguan (Interuption Period) selama 9 (sembilan) bulan,
dan diketahui bahwa :
§ Turn
Over selama Gangguan ini (Actual T/O) Rp.600 juta
§
Increased Cost of Working
(ICOW) Rp.80 juta, yang berhasil
menghindari penurunan Turn Over sebesar Rp.300 juta
§
Standard Turn Over Rp.1,000 juta
§
Gross Profit tahun finansial yang lalu Rp.432 juta
§
Turn Over tahun finansial yang lalu Rp.1,440 juta
§
Turn Over yang seharusnya tercapai dalam 12 bulan sejak terjadinya
kerugian Rp.1,500 juta.
Dengan
asumsi bahwa semua standing charge diasuransikan dan tidak ada
penghematan (savings) atas biaya yang dapat dilakukan.
a.
Hitung berapa ganti rugi yang diterima
Tertanggung dengan memperlihatkan semua perhitungan Saudara.
b.
Jelaskan langkah2 yang seharusnya
dilakukan Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh bila terjadi
klaim atas Polis Gangguan Usaha.
Langkah-langkah
Perhitungan Ganti Rugi :
A. Penurunan Turn Over (r T/O) :
o
Hitung Rate of Gross Profit (ROGP) :
ROGP = (GP
/ TO) tahun lalu * 100%
= (Rp.432 juta / Rp.1,440 juta) * 100%
= 30%
o
Penurunan Turn Over (r T/O) :
r T/O = Standard T/O
– Actual T/O
= Rp.1,000 juta – Rp.600 juta
= Rp.400 juta
o
Memperhitungkan penerimaan pembayaran
yang transaksi bisnisnya dilakukan dimana saja selain di lokasi pertanggungan,
selama indemnity period. :
Penerimaan dari lokasi lain
= YL
o
Aplikasikan perhitungan ROGP terhadap r T/O (setelah
dilakukan penyesuaian seperlunya) untuk menghasilkan T/O yang berkurang :
Penurunan Gross Profit (r GP) = ROGP * (r T/O – YL)
r
GP = 30%
* (Rp.400 juta – 0)
= Rp.120 juta
B. Increased Cost of Working (ICOW) :
(Peningkatan
Biaya Kerja)
ICOW adalah Tambahan
pengeluaran yang semata-mata ditujukan untuk memperkecil penurunan T/O selama
interruption period, misalnya lembur untuk menyelamatkan T/O.
Tanggung
jawab Penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran selama tidak melebihi ROGP
x Jumlah penurunan T/O yang telah dihindari atau diselamatkan dengan adanya
tambahan pengeluaran tsb. (Batasan ini dikenakan untuk menghindari Penanggung
dari biaya yang tidak wajar)
Max. ICOW = ROGP * T/O yang diselamatkan
= 30% * Rp.300 juta
= Rp.90 juta
Maka
ICOW tetap sebesar Rp.80
juta
C. Savings :
(Penghematan)
Savings = 0
·
Adalah berkurangnya Standing Charges
selama periode ganggungan.
·
Istilah “standing charges” tidak
muncul dalam wording Polis namun perlu diketahui bahwa ada provision yang
mengatur setiap perhitungan A dan B diatas untuk memperhitungkan
penghematan/savings sebagai factor pengurang, karena dengan terganggunya usaha
kemungkinan ada penurunan dalam standing charges.
D. Average :
(Kondisi prorata sebagai penalty atas
Underinsurance)
Terkait
dengan premi yang dibayar, maka Under-insured tetap dikenakan penalty dengan
cara prorata terhadap perhitungan klaim.
Bila HP < (ROGP *
T/O yang seharusnya) ] terkena Average
Note :
ROGP * T/O yang
seharusnya = Harga yang seharusnya
Ganti rugi klaim = Harga Pertanggungan * (A + B – C)
Harga
seharusnya
Hitung dan bandingkan :
T/O yang seharusnya = ROGP
* T/O yang seharusnya
= 30% * Rp.1,500 juta
= Rp.450 juta
Harga Pertanggungan = Rp.400
juta
HP
< (ROGP * T/O yang seharusnya) ] terkena Average
Rp.400 juta <
Rp.450 juta
Ganti rugi klaim = Rp.400 juta
* (Rp.120 juta + Rp.80 juta – 0)
Rp.450 juta
= Rp.177,78 juta
Catatan
Penting :
Apabila
terdapat Trend Kenaikan, maka akan mempengaruhi
besarnya nilai Standar T/O dan T/O yang seharusnya.
o Standar
T/O ] Standar T/O * Trend
Kenaikan
o T/O
yang seharusnya ] T/O yang seharusnya *
Trend Kenaikan
Apabila
terdapat Declaration Linked Consequential Loss
Insurance, maka HP awal flexible
hingga 133,33%.
Apabila
Indemnity Period < 12 bulan ] T/O yang seharusnya tetap sesuai soal (12
bulan)
Apabila
Indemnity Period > 12 bulan, misalnya 24
bulan ] T/O yang seharusnya
(misal di soal 12 bulan), dikalikan 2 (dua) agar menjadi 24 bulan. Atau
indemnity periode 18 bulan, maka T/O yang seharusnya dikalikan 1½, agar menjadi
18 bulan.
Perhitungan Ganti Rugi (klaim) Gangguan Usaha - Master Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo