Tertanggung Saudara mempunyai 2 (dua) Polis Asuransi, yaitu Polis Asuransi Kebakaran diperluas dgn Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis untuk Stock yang disimpan dalam gudang.
Harga
Pertanggungan : - Bangunan
Rp.5 milyar
- Stock
Rp.500 juta
(Declared
Value Rp.2 milyar)
Actual Value pd saat klaim : - Bangunan Rp. 8 milyar
- Stock
Rp.4 milyar
Terjadi kerugian : - Bangunan Rp. 2 milyar akibat Fire
- Stock
Rp.300 juta, akibat pencurian dengan kekerasan.
Kedua
kerugian ini terjadi pada waktu yang berbeda.
Biaya
untuk membangun kembali seluruh Bangunan pada saat pekerjaan dilaksanakan Rp.10
milyar.
a.
Hitung ganti rugi yang harus dibayar
Bangunan
Bandingkan
dulu antara HP Bangunan dengan 85% VAR Bangunan at the time of reinstatement :
o HP
Bangunan : Rp.5 milyar
o 85%
VAR Bangunan
at the time of Reistatement : 85%
x Rp.10 milyar = Rp.8,5 milyar
HP < 85% VAR Bangunan at the time of reisnt. [ Average
Sesuai
dengan ketentuan, apabila nilai pertanggungan kurang dari 85% dari nilai
reinstetement penuh harta benda Tertanggung pada saat reistatement, maka perhitungan
ganti rugi secara AVERAGE.
Perhitungan
Ganti Rugi Bangunan sbb :
Rp.5
milyar
x Rp.2 milyar =
Rp.1 milyar.
Rp.10
milyar
Stock
Penutupan
stosk berdasarkan Firt Loss Basis, maka penutupan pro-rata average tidak
berlaku. Pro-rata average akan berlaku apabila Declared
Value lebih kecil dari Actual Total Value. Rumus Average :
Declared Value x Amount Payable [ subject to limit of Sum
Actual Total Value
Insured First Loss Insurance
Perhitungan Ganti Rugi Stock sbb :
Rp.2
milyar
x Rp.300 juta =
Rp.150 juta.
Rp.4
milyar
arti kata Reinstatement
dan at the time of reinstatement
Reinstatement :
Dalam
arti luas, reinstatement berarti perbaikan harta benda yang diasuransikan
kepada keadaan seketika sebelum terjadi kerugian, dimana biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh Tertanggung dalam rangka perbaikan harta benda tsb adalah
masih merupakan perkiraan / estimas, karena perbaikan bangunan belum dilakukan
atau sedang dilaksanakan (bangunan belum selesai dibangun)
At the time of reinstatement :
Pada
saat harta benda Tertanggung (bangunan) selesai
dibangun kembali kepada keadaan sesaat seperti sebelum terjadi
kebakaran, tetapi tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi harta
benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak
melebihi liability Penanggung. Biaya yang terjadi disini sudah merupakan incurred cost (biaya-biaya
yang telah terjadi sehubungan dengan telah diselesaikannya pembangunan
bangunan).
Reistatement Memorandum :
1.
Merupakan perluasan atas permintaan
Tertanggung bahwa dalam situasi tertentu dimana Penanggung akan membayar penuh
biaya reinstatement tanpa dikurangi wear dan tear.
2.
Berlaku untuk asuransi atas bangunan,
mesin dan harta benda lainnya, kecuali stock.
3.
Pembayaran adalah biaya reinstatement
pada kondisi yang sama, tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi
harta benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak
melebihi liability Penanggung.
2 (dua) persyaratan
umum yang harus dipenuhi Tertanggung
agar dapat menikmati manfaat dari Reinstatement
Memorandum.
1. Pekerjaan penggantian atau
pemulihan (yang dapat dilaksanaka pada lokasi lain dan dengan cara2 yang sesuai
dengan permintaan Tertanggung, dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak
naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakn dengan cara yang wajar, namun
sudah harus selesai seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya
perngrusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara
tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tsb).
2. Sebelum biaya-biaya untuk
mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak
dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas
setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis
seandainya Reinstatement Memorandum tidak dilekatkan.
3. Tertanggung harus
memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang
lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan
niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang
hancur atau rusak tsb.
Batasan2 yang
berlaku dalam Reinstatement Memorandum :
o Biaya reinstatement
seharusnya dibebankan bila benefit perluasan akan diperoleh, misalnya : untuk
penggantian mesin, Penanggung umumnya menerima sebagian incurred cost.
o Reinstatement harus
dilakukan dengan waktu pengiriman yang wajar.
o Bila partial loss, maximum
liability Penanggung adalah estimasi biaya reinstatement bila seluruh harta
benda yang diasuransikan rusak.
o Average berlaku, bila harga
pertanggungan dibawah 85% dari nilai reinstatement penuh, pada saat
reinstatement.
Perhitungan Reistatement Memorandum : - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo