Trade Credit Insurance : Asuransi yang menjamin kerugian yang diderita
oleh Penjual atas risiko ketidakmampuan pembeli membayar kewajibannya pada saat
jatuh tempo pembayaran atas barang yang telah dijual atau dikirim kepada
pembeli oleh penjual yang dilakukan secara kredit. Ketidakmampuan pembeli dalam
membayar tersebut dapat karena pembeli insolvent, pailit atau dalam
likuidasi.
Co-insurance dalam Trade Credit
Insurance : Ganti rugi yang diberikan dalam Asuransi Kredit
tidak 100%, yaitu hanya berkisar 80% - 90% dari kredit yang diberikan oleh
Penjual. Sehingga Tertanggung akan menanggung juga sebagian, yaitu 10% - 20%
atau sesuai kesepakatan. Hal inilah yang dinamakan sebagai Co-insurance
dalam Trade Credit Insurance.
Tujuan dari Co-insurance ini adalah agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mempunyai kepentingan bersama dengan Penanggung untuk memperkecil kerugian dan memperoleh recoveries.
Tujuan dari Co-insurance ini adalah agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mempunyai kepentingan bersama dengan Penanggung untuk memperkecil kerugian dan memperoleh recoveries.
Mengapa dlm Asuransi Kredit, Tertanggung selalu menjadi Co-insurer
4/
5
Oleh
sudarno hardjo