“Long Term Agreement” : Adalah suatu kontrak asuransi dimana Tertanggung bersedia memperpanjang Polis dalam periode asuransi lebih dari 1 tahun, misalnya 3 tahun.
Kewajiban
Penanggung :
o Memberikan
discount kepada Tertanggung sesuai dengan perjanjian jika menerima perpanjangan
o
o Penanggung
tidak wajib menerima perpanjangan, karena kewajiban Tertanggung untuk
memperpanjang polis sudah diimbangi dengan pemberian discount.
Kewajiban
Tertanggung :
o Berkewajiban
memperpanjang jangka waktu polis untuk tahun berikutnya (wajib menawarkan
perpanjangan Polis untuk periode sesuai perjanjian)
o Tertanggung
wajib membayar premi Long Term Agreement pada awal tahun penutupan. Hal ini
antisipasi untuk tahun berikutnya kemungkinan adanya perubahan risiko yang
mempengaruhi besarnya premi yang harus dibayar.
o Tertanggung
tidak wajib menawarkan perpanjangan apabila Terms & Conditions berubah
Meskipun
Polis bersifat Long Term Agreement, tidak tertutup kemungkinan sbb :
o Kenaikan
premi
o Pengurangan
discount
o Kenaikan
/ penurunan harga pertanggungan.
kewajiban Penanggung dan Tertanggung dalam “Long Term Agreement” - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo