Saturday 31 August 2024

Asuransi pembatalan acara (EVENT CANCELATION INSURANCE)

 



Asuransi pembatalan acara kami melindungi Anda dari biaya dan pengeluaran yang tidak dapat dikembalikan yang mungkin timbul akibat acara Anda harus dibatalkan karena keadaan di luar kendali Anda. Asuransi pembatalan acara mengganti biaya dan pengeluaran yang tidak dapat dikembalikan yang dikeluarkan atau kerugian keuntungan setelah pembatalan, penundaan, gangguan, atau pembatalan acara yang tidak terduga.

 

event cancellation insurance adalah asuransi yang akan mengganti rugi tertanggung dengan sejumlah biaya terkait acara yang dibatalkan. Asuransi ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung jika acara yang diselenggarakan harus dibatalkan atau ditunda karena keadaan yang tidak terduga, seperti cuaca buruk dan bencana alam. Asuransi juga akan menjamin biaya-biaya terkait penjadwalan ulang acara, relokasi atau modifikasi acara. Polisnya akan menjamin kerugian akibat peril yang secara eksplisit tertulis di dalam polis, atau menjamin kerugian akibat penyebab apapun selama tidak dikecualikan di dalam polis.

Acara apa saja yang dapat dijamin?
Tidak hanya acara konser, event cancellation insurance dapat menjamin acara apapun, termasuk acara pribadi seperti pernikahan, acara bisnis seperti konvensi, acara hiburan lainnya seperti karnaval atau parade dan juga acara olahraga.

Apa saja penyebab pembatalan acara yang dijamin?
Seperti dalam polis asuransi umum lainnya, penyebab yang dijamin dalam polis tergantung wording yang digunakan. Polis dapat menjamin penyebab-penyebab tertentu saja yang tertulis di dalam polis, atau menjamin seluruh penyebab asalkan tidak dikecualikan dalam polis.

Namun, pada umumnya event cancellation insurance akan menjamin penyebab seperti berikut:

1.    Rusaknya tempat acara selama periode asuransi yang menyebabkan acara tidak dapat terselenggara

2.    Bencana alam seperti kebakaran, banjir dan gempa bumi

3.    Terhalangnya akses ke tempat acara

4.    Ketidakhadiran orang atau artis karena kematian, kecelakaan, sakit atau penundaan perjalanan

 

Event cancellation insurance merupakan polis indemnity dan hanya akan memberikan ganti rugi finansial kepada tertanggung akibat acara yang dibatalkan, dibatasi, atau dijadwalkan ulang. Kerugian yang dialami tertanggung akibat tiket yang dijual tidak laku dan kebangkrutan dari tertanggung tidak akan dijamin dalam polis ini.


HOLE IN ONE GOLF event (Pereect game)

 

Merupakan keberhasilan seseorang atau beberapa orang tertanggung melakukan Hole In One dalam satu lubang (hole) pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) serta disahkan oleh penyelenggara dari Golf Club dimana turnamen/pertandingan diselenggarakan.

 asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kewajiban Tertanggung untuk memberikan hadiah kepada peserta yang mendapatkan Hole in One pada pukulan pertama masuk ke dalam lubang (hole) yang telah ditentukan hanya untuk yang bermain dalam satu putaran lengkap selama turnamen dimana umumnya tersedia satu hadiah untuk orang pertama yang mendapatkan Hole in One tersebut.

Risiko sendiri

Adalah bagian dari harga pertanggungan yang menjadi tanggung jawab tertanggung, pada perusahaan asuransi, resiko sendiri yang berlaku pada umumnya adalah sebesar 10% dari nilai klaim.

Batas Waktu Pembelian Hole In One Paling Lambat 4 (empat) hari sebelum tournamen dimulai / jam tee off. Contoh jika tournament dimulai pada hari minggu, maka pembelian Polis Hole In One paling lambat adalah hari kamis.

Perlindungan asuransi Hole In One hanya mengcover pemain golf / peserta di level amatir, Untuk mengurangi risiko terjadinya hole in one, wajib untuk panitia membatasi peserta yang berhak ikut tournament tersebut, seperti para peserta merupakan para pemain amatir yang tidak terdaftar sebagai pemain profesional. Hal ini sangat membantu bagi penyelanggara, namun bukan berarti kalian yang profesional tidak bisa mendaftar yah! Hal ini dapat diatur kembali oleh penyelenggara.

 

Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang timbul atas terjadinya Hole in One pada suatu turnamen golf. Polis ini hanya menjamin per Shotgun start dalam tournament, jika dalam 1 (satu) tournament golf terdapat 2 (dua) Shotgun start maka diperlukan 2 (dua) Polis Hole In One.

Yang dijadikan hadiah adalah Semua jenis barang/benda yang memiliki nilai ekonomi.

Data yang diperlukan untuk penutupan asuransi Hole in One

  • Nama Tertanggung, Alamat, dan Nomor Telpon Tertanggung
  • Tema/Judul Turnament
  • Tanggal Turnament dan Jam Dimulainya
  • Nama Lapangan Turnamen Golf Berlangsungnya
  • Jumlah Peserta Turnament
  • Hadiah Masing-masing Hole

Segera melaporkan kepada Petugas Asuransi yang berjaga di lapangan atau Dalam membuktikan bahwa telah terjadi Hole In One dalam kegiatan Golf, penyelenggara menyediakan beberapa orang saksi disetiap hole yang dipasang dan para pemain yang berada di dalam satu grup yang biasanya terdiri dari 3-4 orang akan menjadi saksi. Selain itu, ada juga caddie di tiap-tiap pemain sehingga bisa menjadi saksi.  

MOVEABLE PROPERTY ALL RISKS

 


Asuransi ini memberikan jaminan kepada Tertanggung dari kehilangan atau kerugian pada benda-benda spesiflk yang diasuransikan, dimanapun lokasinya, yang disebabkan kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, petir, pencurian, terbakar sendiri, huru hara, bencana alam, karena arus pendek dan kerusakan mesin.

1.       Objek Yang Diasuransikan

Harta Benda yang dapat berpindah yang harus dengan menggunakan sarana tertentu, baik oleh orang maupun dengan alat angkut, seperti:

a.       Peralatan elektronik (HP, Laptop, Kamera, Drone )

b.       Peralatan survei (Theodolit, Kompas, Senter, GPS, Klinometer)

2.       Pengecualian

a.       Perang dan sejenisnya

b.       Akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambil alihan atau perusakan atau kerugian pada properti oleh atau dibawah orde pemerintah atau pejabat berwenang.

c.       Disebabkan pemakaian dan robek, penurunan kualitas secara bertahap atau fungsi guna, kutu, tikus, fermentasi sendiri, jamur, penurunan nilai, perubahan warna, karat atau korosi.

d.       Sifat alami yang melekat dari objek pertanggungan

e.       Akibat radioaktif, peledakan atau materi bahan bakar nuklir lainnya yang berbahaya (termasuk produk pembelahan inti nuklir).

f.        Kesalahan kerja yang disengaja atau kecerobohan Tertanggung

g.       Kehilangan atau kerugian yang diakibatkan kesalahan kerja disengaja setiap anggota rumah tangga/pegawai Tertanggung, dimana pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus dimana suatu tindakan dilakukan tanpa maksud untuk menguntungkan Tertanggung melalui klaim.

3.       Suku premi

Tidak ada standarisasi pengenaan premi, umumnya berkisar antara 1% sampai dengan 3% per tahun.

4.       Data Yang Diperlukan

a.       Nama, type, merk dan jenis

b.       Tahun pembuatan

c.       Negara pembuat dan distributor serta penyediaan suku cadang

d.       Lingkup lokasi

e.       Teknisi/operator

 


Asuransi perjalanan ( travel Insurance )

Asuransi perjalanan atau travel Insurance merupakan salah satu jenis asuransi kerugian yang menyediakan perlindungan bagi seseorang selama berada dalam perjalanan. Asuransi ini sangat tepat untuk Anda yang suka bepergian jarak jauh dengan menggunakan pesawat, baik untuk business trip maupun liburan dan. memberikan perlindungan selama kita melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Dengan memproteksi diri dengan asuransi perjalanan, Anda tidak perlu lagi khawatir jika terjadi hal-hal tak menyenangkan selama di perjalanan seperti pesawat terlambat, bagasi hilang atau terlambat, kecopetan, hingga ketika harus dirawat di rumah sakit. Karena, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian finansial yang terjadi akibat hal tak terduga tersebut. Umumnya, asuransi perjalanan ini dijual di situs perusahaan asuransi, Situs booking pesawat, situs booking hotel, atau di bandara.

Beberapa orang mungkin masih asing dengan asurasi perjalanan tapi beberapa negara di dunia bahkan sudah mewajibkan traveller atau para pendatang untuk memiliki asuransi perjalan lho, misalnya negara-negara di Eropa dan Amerika. Asuransi perjalanan ini harganya ngga mahal kok Anda bila dibandingkan dengan total harga perjalanan dan keuntungan yang bisa Anda dapat, cuma sepersekiannya. Masih lebih mahal segelas kopi yang Anda beli di bandara atau stasiun. Preminya relatif rendah, ada perusahaan asuransi yang menawarkan premi mulai dari Rp15.000, berbeda-beda tergantung pertanggungan yang diinginkan, lama perjalanan dan tujuan perjalanan.

 

Apa saja manfaat yang didapat dari asuransi perjalanan? Pada dasarnya asuransi perjalanan menawarkan manfaat berupa pertanggungan biaya medis wisatawan selama perjalanan. Namun bila dirasa masih kurang, ada beberapa premi tambahan yang bisa Anda pilih untuk perlindungan. Misalnya perlindungan akan keterlambatan/ kehilangan bagasi, penundaan jadwal perjalanan hingga pembatalan penerbangan, sampai perlindungan terhadap rumah apabila bepergian meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama, sebagai contoh berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari asuransi perjalanan.

 

1.             Perlindungan medis : Anda akan mendapatkan manfaat pengobatan di luar negeri, baik berupa penggantian biaya pengobatan (hospital benefit) maupun santunan tunai harian untuk rawat inap di luar negeri (cash plan).

2.             Bantuan darurat

Menghadapi masalah di negeri orang pasti tidak menyenangkan. Asuransi perjalanan memberikan bantuan darurat jika Anda menghadapi hal tak terduga yang tidak menyenangkan di luar negeri. Bantuan darurat ini mencakup evakuasi medis, pemulangan jenazah, dan 24 jam hotline bantuan darurat.

3.             Manfaat kecelakaan

Jika Anda mengalami kecelakaan di luar negeri, maka asuransi perjalanan akan memberikan santunan kecelakaan dan santunan cacat permanen.

4.             Manfaat kunjungan dan perawatan

Manfaat ini memberikan penggantian biaya untuk satu orang kerabat atau keluarga untuk tinggal bersama atau melakukan perjalanan bersama jika nasabah dirawat di luar negeri.

5.             Ketidaknyamanan perjalanan

Risiko yang juga mengintai seseorang bila bepergian ialah risiko barang rusak atau hilang, serta keterlambatan penerbangan. Dengan memiliki asuransi perjalanan, maka Anda akan memperoleh perlindungan atas kerusakan dan kehilangan bagasi, uang, dan dokumen yang hilang selama perjalanan, atau luka akibat huru-hara atau terorisme.

Kemudian, Anda akan memperoleh santunan untuk keterlambatan penerbangan dan bagasi, serta perlindungan atas pembatalan perjalanan.

6.             Perlindungan rumah

Mengganti biaya kerugian akibat kebakaran rumah beserta isinya ketika nasabah melakukan perjalanan.

 

Premi terjangkau dibandingkan potensi risiko kerugian yang lebih besar

Premi asuransi perjalanan termasuk terjangkau jika dibandingkan dengan biaya yang Anda keluarkan untuk perjalanan itu sendiri. Lagipula, dibandingkan dengan potensi kerugian yang bisa Anda hadapi jika risiko terjadi, maka premi asuransi perjalanan terbilang cukup terjangkau. Asuransi perjalanan ada yang dijual untuk melindungi individu maupun keluarga. Premi ini ada yang dibayar sekali (single premium) atau mingguan.

 

Besaran premi asuransi perjalanan dipengaruhi oleh:

·                Usia tertanggung

·                Periode perlindungan, maksimal hingga 183 hari

·                Tujuan negara

·                Nilai manfaat yang dipilih nasabah

 

Manfaat Perlindungan tersebut berupa:

              Periode perjalanan maksimal 183 hari

              Penggantian kerugian akibat pembatalan atau penyingkatan perjalanan

              Penggantian untuk kehilangan dan kerusakan bagasi

              Santunan untuk penundaan penerbangan dan bagasi dengan masa tunggu mulai dari empat jam

              Penggantian biaya pengurusan kehilangan dokumen perjalanan

              Perlindungan biaya medis akibat sakit atau kecelakaan dengan metode cashless untuk rawat inap rumah sakit dengan kondisi yang dijamin dalam polis

              Layanan evakuasi darurat dan pemulangan jenazah

 

Pada asuransi perjalanan umumnya ada dua jenis asuransi yang ditawarkan, pertama adalah program single trip yang dapat menjamin untuk satu kali perjalanan dengan kurun waktu tertentu (biasanya akan menjamin hingga maksimum 180 hari per perjalanan). Ada juga program tahunan, yaitu program asuransi yang dapat menanggung atau menjamin setiap perjalanan maksimum 90 (sembilan puluh) hari/ perjalanan sepanjang tahun. Lagi-lagi premi serta tanggungan yang didapat beragam Anda tergantung perusahaan dan paket yang kita pilih.


Namun perlu diketahui bahwa ada hal-hal yang tidak ditanggung asuransi perjalanan, misalnya kalau negara tujuan adalah negara yang tidak aman atau sudah mendapatkan pengumuman dari pemerintah sebagai negara yang tidak tepat untuk dikunjungi, baik karena bencana alam hingga terorisme.

Nah, untuk melakukan pengajuan/memiliki asuransi perjalanan ini, secara umum ada beberapa syarat yang Anda harus penuhi:

  • Fotokopi/ scan KTP 
  • Formulir pengajuan asuransi 
  • Fotokopi paspor (untuk perjalanan luar negeri)
  • Batas usia 1-80 tahun

 

Untuk proses pencairan dana atau penggunaan asuransi terbagi dalam dua skema. Skema pertama, apabila perusahaan asuransi tersebut termasuk dalam worldwide provider. Misal bila Anda mengalami kecelakaan di tempat tujuan maka Anda tinggal menunjukkan asuransi tersebut ke pihak rumah sakit. Namun tidak semua perusahaan asuransi menyediakan ini. Skema kedua, bila Anda mengalami kecelakaan di tempat tujuan Anda bisa berobat terlebih dahulu di tempat tersebut, selanjutnya Anda bisa meminta surat keterangan dari dokter sebagai bukti untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi di tempat asal Anda.



 

ASURANSI PAPAN REKLAME (PLATE GLASS/NEON SIGNS/BILLBOARD INSURANCE)

Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada papan reklame yang diakibatkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, pencurian, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat (vandalisme), huru-hara, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, banjir, angin topan, badai, dan kecelakaan lainnya

Harga Pertanggungan harus berdasarkan biaya pembangunan kembali papa reklame ke kondisi semula termasuk biaya transportasi dll, sementara untuk batasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga harus didasarkan terhadap eksposur risiko terhadap lingkungan sekitarnya atau berdasarkan persyaratan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku


1. Objek yang diasuransikan :

Hanya Papan peklame yang permanen/tetap, seperti

a.       Reklame Megatron/Videotron/Walt

b.       Reklame Neon Sign/Neon Box

c.       Reklame Bando Jalan / Jembatan Penyeberangan Orang (JPO / Bus Shelter

d.       Reklame Shop Panel

e.       Jumbo/mini billboard

f.        Reklame letter sign

g.       Reklame Prismatek

h.       Reklame Display board

i.         Reklame Tembok

j.         Reklame Polibrite

2.       Pengecualian

Risiko yang tidak dijamin meliputi: kehilangan pendapatan, akibat pengaruh cuaca (selain bencana alam), perang, terorisme, radioaktif dan senjata nuklir, dan tanggung jawab berdasarkan kontrak (perjanjian).

3.       Perluasan

Jaminan tanggung jawab hukum terhadap kerugian harta benda pihak ketiga dan cidera badan pihak ketiga yang mungkin diakibatkan oleh kerusakan atau kejatuhan papan reklame termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan pengurusan klaim tersebut

4.       Suku premi

Tidak ada standarisasi pengenaan premi, umumnya berkisar antara 1% sampai dengan 2% per tahun.

5.       Data Yang Diperlukan

a.       Tata letak yang tepat papan reklame yang didirikan

b.       Struktur dan kekuatan pondasinya.

c.       Ketinggian.

d.       Apakah daerah ramai dan padat penduduknya.

e.       Eksposure bencana alam, hujan deras dan angin kencang di lokasi yang bersangkutan

f.        Perusahaan pembuat beserta pengalamannya

 

Asuransi kebongkaran ( Bulgalary Insurance)


Harta kekayaan yang tersimpan dan dijaga sekalipun, bisa diambil perampok dan maling. Yang paling aman adalah membuat proteksi.

Apakah rumah, toko, gudang atau kantor kita dijaga Satpam (satuan pengaman)? Atau dilengkapi alarm dan security camera? Jangan buru-buru merasa aman. Perampok sekarang lebih nekat dan 'pintar'. Mereka bisa menembus tempat-tempat yang dijaga dan dilengkapi alat-alat canggih seperti alarm dan security camera. Perampok dan maling berusaha menjarah barang-barang yang sudah mereka incar dengan berbagai cara, termasuk membongkar dan merusak. Situasi demikian membuat hidup selalu diliputi kecemasan.

Tetapi, apakah kita membiarkan diri digerogoti oleh rasa tak nyaman? Atau masih adakah cara lain yang bisa kita tempuh? Ya, sebagai insan-insan yang berpengharapan, kita dituntut berikhtiar dan kreatif mengatasi keadaan. Untunglah industri asuransi cukup inovatif mencari terobosan-terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang membuat hidup kurang nyaman, termasuk yang disebabkan oleh pembongkaran dan pencurian yang terus saja merajalela.

1.       Jaminan Asuransi Kebongkaran

Menghadapi risiko kerugian akibat kebongkaran, perusahaan asuransi telah menyediakan perlindungan, yakni Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance). Jika anda pemegang polis ini,

anda boleh merasa lega, sebab milik anda sudah terjaga. Masyarakat bisa memperoleh polis ini dengan premi yang terjangkau.

Sebagaimana telah ditegaskan di atas, Asuransi Kebongkaran mengganti kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan serta menjamin kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melalakukan tindakan pencurian tersebut.

Harta benda yang dijamin antara lain adalah: perabotan rumah, alat-alat kantor, stok barang di gudang atau toko, dan lain sebagainya. Perhiasan dan barang antik bisa juga dijamin, sepanjang nilainya dinyatakan secara tegas dalam polis.

2.       Pengecualian

Dikecualikan dari penjaminan Asuransi Kebongkaran:

a.       Uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya.

b.       Barang pecah belah.

c.        Harta benda milik orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan.

d.       Barang-barang yang terletak di luar rumah.

3.       Perluasan

Jaminan dapat diperluas dengan risiko huru-hara dan kebakaran, sehingga bila pencurian atau kebongkaran terjadi saat ada huru-hara atau kebakaran, memperoleh ganti rugi.

4.       Underwriting Info

a.       Perhatikan surrounding property

b.       Tingkat keamanan

c.       Jenis objek pertanggungan

d.       Pengalaman peristiwa pencurian di lingkungan sekitar

e.       Yang terpenting adalah survei risiko.

5.       Premi

Besar kecilnya premi yang harus dibayar tertanggung dalam penutupan Asuransi Kebongkaran dipengaruhi oleh tempat (lokasi) pertanggungan, pengamanan yang disediakan dan jenis-jenis barang yang diasuransikan. Umumnya, premi ini berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan. Namun tetap memperhatikan tingkat persaingan di market dan net earning untuk perusahaan.