Sunday, 3 December 2017

Professional Fees Clause

The insurance by this Section includes in additional an amount in respect of Architects, and Consulting Engineer's fees or other professional fees necessarily incurred by the insured in the reinstatement  of the insured property consequence upon its loss destruction or damage but not for repairing any claim.

Provided that the amount payable for such fees shall not exceed those authorized under the scale of the Royal Institute of British Architects or the Association of Consulting Engineers or of the equivalent local body as the case may be.

Limit Indemnity :  Rp.  ,-

Klausula Professional Fees
Asuransi oleh Bagian ini mencakup tambahan jumlah sehubungan dengan biaya Arsitek, dan Konsultan Teknik atau biaya profesional lainnya yang harus ditanggung oleh tertanggung dalam pemulihan aset properti akibat kerusakan atau kerusakan yang hilang namun tidak untuk memperbaiki klaim apapun.
 
Asalkan jumlah yang harus dibayar untuk biaya tersebut tidak melebihi yang diotorisasi berdasarkan skala Royal Institute of British Arsitek atau Asosiasi Konsultan Teknik atau badan lokal setara.
 
Batas Ganti Rugi: Rp. , -

Related Posts

Professional Fees Clause
4/ 5
Oleh