If the aggregate claim
for any one loss destruction or damage does not exceed as per schedule or 5% of
the sum insured whichever is the lesser amount by the item or items affected no
special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.
If two or more
buildings be included in a single item memorandum shall apply to the range of
building and/or contents by the items affected.
Klausula
PENILAIAN PENGHASILAN
Jika klaim agregat untuk kerusakan atau kerusakan satu kehilangan tidak melebihi sesuai jadwal atau 5% dari uang pertanggungan mana pun jumlah yang lebih rendah dari item atau barang yang tidak terkena inventarisasi khusus atau penilaian atas properti yang tidak rusak harus diminta.
Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam satu memorandum barang akan berlaku untuk kisaran bangunan dan / atau isi oleh barang-barang yang terkena dampak.
Jika klaim agregat untuk kerusakan atau kerusakan satu kehilangan tidak melebihi sesuai jadwal atau 5% dari uang pertanggungan mana pun jumlah yang lebih rendah dari item atau barang yang tidak terkena inventarisasi khusus atau penilaian atas properti yang tidak rusak harus diminta.
Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam satu memorandum barang akan berlaku untuk kisaran bangunan dan / atau isi oleh barang-barang yang terkena dampak.
APPRAISEMENT CLAUSE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo