Friday, 8 December 2017

Frustration Clause

6.7.1 Sesuai dengan Klausul 6.7.2, dalam hal perbaikan, pembangunan kembali atau pemulihan Tempat menjadi frustrasi dengan alasan apa pun di luar kendali Tuan Tanah, Leiden akan menyerahkan kepada Pemilik Tanah Sewa ini dengan pertimbangan bahwa Pemilik Tanah membayar kepada Jumlah Leaseholder setara dengan Persentase Akuisisi dari uang asuransi yang diterima oleh Pemilik Tanah sehubungan dengan Tempat Tinggal.

6.7.2 Jika pada saat frustrasi seperti itu ada Pinjaman yang beredar pada Hipotek Tempat maka pertimbangan untuk penyerahan tersebut adalah jumlah yang disebutkan dalam Klausul 6.7.1 ditambah Klaim Klaim Hipotek (dihitung berdasarkan ayat (h) dalam definisi "Rugi" dalam Jadwal 9 (Ketentuan yang Ditetapkan) adalah jumlah yang disebutkan dalam Klausul 6.7.1).

6.7.3 Kelebihan bayar atas uang asuransi merupakan hutang yang harus dibayar dari Pemilik Sewa kepada pemilik tanah dan harus dibayar sesuai permintaan.

Related Posts

Frustration Clause
4/ 5
Oleh