Sunday, 3 December 2017

Cancellation Provision Clause

It is a provision in an insurance policy that permits an insurer or an insurance company to cancel a property and casualty or a health insurance policy at any time before its expiration date. Life insurance policies do not contain cancellation clauses, and while health insurance policies contain cancellation clauses, the clause does not allow the insurer to cancel the policy

'Klausul Ketentuan Pembatalan'
Ini adalah ketentuan dalam polis asuransi yang memungkinkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi untuk membatalkan properti dan korban kecelakaan atau polis asuransi kesehatan kapanpun sebelum tanggal kadaluwarsa. Polis asuransi jiwa tidak mengandung klausul pembatalan, dan sementara polis asuransi kesehatan mengandung klausul pembatalan, klausul tersebut tidak memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan polis
.

Related Posts

Cancellation Provision Clause
4/ 5
Oleh