It is a provision in an insurance policy that permits an insurer or an
insurance company to cancel a property and casualty or a health insurance
policy at any time before its expiration date. Life insurance policies do not
contain cancellation clauses, and while health insurance policies contain
cancellation clauses, the clause does not allow the insurer to cancel the
policy
'Klausul Ketentuan Pembatalan'
Ini adalah ketentuan dalam polis asuransi yang memungkinkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi untuk membatalkan properti dan korban kecelakaan atau polis asuransi kesehatan kapanpun sebelum tanggal kadaluwarsa. Polis asuransi jiwa tidak mengandung klausul pembatalan, dan sementara polis asuransi kesehatan mengandung klausul pembatalan, klausul tersebut tidak memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan polis.
'Klausul Ketentuan Pembatalan'
Ini adalah ketentuan dalam polis asuransi yang memungkinkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi untuk membatalkan properti dan korban kecelakaan atau polis asuransi kesehatan kapanpun sebelum tanggal kadaluwarsa. Polis asuransi jiwa tidak mengandung klausul pembatalan, dan sementara polis asuransi kesehatan mengandung klausul pembatalan, klausul tersebut tidak memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan polis.
Cancellation Provision Clause
4/
5
Oleh
sudarno hardjo