Monday, 4 December 2017

SISTER CAR CLAUSE

 Jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan Polis ini rusak atau hancur dalam tabrakan dengan kendaraan bermotor lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Tertanggung dan Tertanggung dengan ini atau Polis kendaraan bermotor lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam jangka waktu tersebut. dan batasan Polis ini sebagai milik Tertanggung adalah kendaraan bermotor lain milik seseorang atau orang lain maka Tertanggung

Related Posts

SISTER CAR CLAUSE
4/ 5
Oleh