Jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan Polis ini rusak atau
hancur dalam tabrakan dengan kendaraan bermotor lain yang dimiliki seluruhnya
atau sebagian oleh Tertanggung dan Tertanggung dengan ini atau Polis kendaraan
bermotor lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan maka Tertanggung memiliki hak
yang sama dalam jangka waktu tersebut. dan batasan Polis ini sebagai milik
Tertanggung adalah kendaraan bermotor lain milik seseorang atau orang lain maka
Tertanggung
SISTER CAR CLAUSE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo