Sunday, 3 December 2017

Cover fo machinery breakdown Clause

Notwithstanding of anything contained in the policy to the contrary this insurance is extended to cover any unforeseen and sudden damage to any machinery described in the policy from mechanical and electrical breakdown with limit Rp.250,000,000.00 in the aggregate.

Jaminan untuk rincian kerusakan mesin
Terlepas dari apa pun yang terdapat dalam polis, perjanjian ini diperpanjang untuk menutupi kerusakan yang tidak terduga dan mendadak terhadap mesin yang dijelaskan dalam Polis dari kerusakan mekanikal dan mekanis dengan batas maksimum Rp.250.000.000,00 secara keseluruhan.

Related Posts

Cover fo machinery breakdown Clause
4/ 5
Oleh