It is noted and agreed
that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank …………….
and that in consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and
the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any
payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal,
interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without
prejudice to the rights the Insured may have on the difference.
This clause to be null
and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer
interested in the property insured under this Policy.
KLAUSULA BANK
Dengan ini dicatat
dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah
diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh
Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang
dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang
menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang
dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin
masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal
dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan
tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda
yang dipertanggungkan dibawah Polis ini
BANKERS CLAUSE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo