It is hereby noted and
agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional
premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of
electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment
used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on
such electrical or electronic equipment.
For any indemnity
payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of
the damaged item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one
occurrence, whichever is the higher.
This extended cover
shall not be applicable if the risk has been covered under more specific
insurance
KLAUSUL 4.12
PERLUASAN JAMINAN ARUS
PENDEK
Dengan ini ditegaskan
bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini
menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik
atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan
rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang
disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.
Atas setiap ganti rugi
yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5%
dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.
Perluasan jaminan ini tidak
berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk
itu.
SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER
4/
5
Oleh
sudarno hardjo