Sunday, 3 December 2017

SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.
For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.
This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance

KLAUSUL 4.12
PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK
Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.
Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.

Related Posts

SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER
4/ 5
Oleh