Monday, 4 December 2017

NON-INVALIDATION CLAUSE

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by:
1.       Any change of occupancy or increase of risk taking place in the property insured without the insured’s knowledge provided that they shall, immediately on the same coming to their knowledge, advise the insures and pay any additional premium that may be required form the date of such increase of risk.
2.       Workmen on the premises for the purposes of effecting repairs, minor alterations to the premises or general maintenance purposes and the like.

KLASULA NON-INVALIDASI
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini tidak boleh dibatalkan oleh:
1.       Setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di dalam properti yang dipertanggungkan tanpa sepengetahuan pemberi asuransi asalkan mereka, seketika itu juga akan mengetahui pengetahuan mereka, menasihati anggotanya dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan pada tanggal seperti kenaikan risiko.
2.       Pekerja di tempat untuk tujuan memperbaiki, sedikit perubahan pada tempat atau keperluan perawatan umum dan sejenisnya.

Related Posts

NON-INVALIDATION CLAUSE
4/ 5
Oleh