Sunday, 3 December 2017

Co-insurance clause

It is not always easy for a representative to explain the co-insurance clause to clients. However, it is crucial to do so, since this clause may result in a limit to the amount of compensation paid in the event of a partial loss.
It is therefore important that the client clearly understand the consequences of this clause, since the insured is required to insure his property at replacement value or, as the case may be, for a minimum amount that corresponds to the percentage stipulated in the contract (generally 80% or 90%).
Otherwise:
  • Even if the amount of damages is lower than the amount of insurance stipulated in the contract, the insured might have to absorb a portion of the cost of damages himself.
  • The amount of damages that the insured will have to absorb will depend on the difference between the amount of insurance stipulated in the contract and the minimum amount of insurance required to comply with the co-insurance clause.
Klausul co-insurance
Tidak mudah bagi perwakilan untuk menjelaskan klausul co-insurance kepada klien. Namun, sangat penting untuk melakukannya, karena klausul ini dapat mengakibatkan batas jumlah kompensasi yang dibayarkan jika terjadi kerugian sebagian.

Oleh karena itu penting agar klien memahami dengan jelas konsekuensi dari klausul ini, karena tertanggung diharuskan untuk mengasuransikan propertinya atas nilai penggantian atau, sesuai kasus, untuk jumlah minimum yang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam kontrak (umumnya 80% atau 90%).

Jika tidak:
       Bahkan jika jumlah kerusakan lebih rendah dari jumlah asuransi yang ditetapkan dalam kontrak, tertanggung mungkin harus menyerap sebagian dari biaya kerusakan itu sendiri.
            Jumlah kerusakan yang harus diserap oleh tertanggung akan tergantung pada selisih antara jumlah asuransi yang ditentukan dalam kontrak dan jumlah minimum asuransi yang diminta untuk mematuhi klausul co-insurance.

Related Posts

Co-insurance clause
4/ 5
Oleh