Monday, 4 December 2017

Claim mitigation clause

Asuransi dengan Polis ini meliputi:
1.         Biaya wajar yang dapat dibayarkan oleh tertanggung kepada akuntan publik dan / atau adjuster, dan
2.            Biaya yang masuk akal tersebut, tidak termasuk gaji pegawai tetap, yang sebaliknya dapat dipulihkan dari Tertanggung
Untuk persiapan dan penetapan kemajuan dan / atau klaim akhir yang diakui berdasarkan polis.

Related Posts

Claim mitigation clause
4/ 5
Oleh