It is agreed that in the
event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property , the
Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimising or
reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove were
necessarily incurred immediately and urgently in an emergency
Klausul Mengukur PENCEGAHAN
Disepakati bahwa jika terjadi kerusakan aktual (atau kerusakan yang akan
terjadi) terhadap Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan
untuk mencegah, meminimalkan atau mengurangi kerusakan pada Properti
Tertanggung, yang dapat dipertanggungkan oleh Tertanggung secara langsung dan
segera. mendesak dalam keadaan darurat
PREVENTIVE MEASURE CLAUSE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo