Monday, 4 December 2017

PREVENTIVE MEASURE CLAUSE

 It is agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property , the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimising or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency

Klausul Mengukur PENCEGAHAN
Disepakati bahwa jika terjadi kerusakan aktual (atau kerusakan yang akan terjadi) terhadap Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk mencegah, meminimalkan atau mengurangi kerusakan pada Properti Tertanggung, yang dapat dipertanggungkan oleh Tertanggung secara langsung dan segera. mendesak dalam keadaan darurat

Related Posts

PREVENTIVE MEASURE CLAUSE
4/ 5
Oleh