On the Cost and Expenses necessarily incurred by
the Insured in the removal of debris dismantling or demolishing shoring up or
propping of the portion or portions of the property insured by this Policy
destroyed or damage by fire or by any other peril hereby insured.
The liability of the Company under this clause and the Policy in respect of any item shall in no case exceed 10% (ten percent) of the sum insured.
Klausul penghapusan puing-puing
Atas Biaya dan Biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam penghapusan puing-puing pembongkaran atau pembongkaran menopang atau menopang bagian atau bagian dari harta benda yang diasuransikan oleh Polis ini, hancur atau rusak oleh api atau oleh bahaya lainnya yang diasuransikan.
Tanggung jawab Perusahaan berdasarkan klausul ini dan Polis sehubungan dengan barang apapun tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari uang pertanggungan.
REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo