Friday, 5 January 2018

2 Jenis Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

merupakan jenis asuransi jiwa yang terdiri dari dua fungsi yaitu fungsi proteksi jiwa dan fungsi tabungan.

Fungsi proteksi jiwa memiliki cakupan perlindungan atas kematian dan cacat tetap total. Sedangkan fungsi tabungan memiliki tujuan mengakumulasi kekayaan (menabung).

Perlindungan polis asuransi dwiguna memiliki masa berlaku untuk jangka waktu tertentu (misalnya 15 tahun) atau hingga batas usia tertentu (misalnya 70 tahun). Polis disebut telah jatuh tempo apabila telah mencapai akhir jangka waktu tersebut.

Kondisi yang memungkinkan untuk dibayarkannya manfaat polis asuransi jiwa dwiguna antara lain sebagai berikut:
1. Tertanggung meninggal atau mengalami cacat tetap total selama polis masih aktif.
2. Tertanggung masih hidup hingga tanggal polis telah jatuh tempo.
3. Tertanggung menebus polisnya untuk mendapatkan uang tunai.

Manfaat lainnya yang juga terdapat pada polis asuransi jiwa seumur hidup yaitu diberikannya perlindungan dengan pilihan non forfeiture dan fitur pinjaman polis.

Namun, terdapat pengecualian dalam polis tersebut yaitu untuk perlindungan cacat tetap yang jangka waktunya akan mengikuti polis dasar apabila jatuh tempo polis terjadi sebelum batas usia perlindungan cacat tetap kadaluarsa.
Oleh karena elemen tabungannya yang memiliki porsi lebih besar, maka premi asuransi jiwa dwiguna lebih tinggi dibandingkan polis asuransi jiwa berjangka dan polis asuransi jiwa seumur hidup, namun tetap lebih rendah dibandingkan asuransi jiwa unit link.

Polis dwiguna cenderung mengenakan premi tetap selama jangka waktu berlakunya polis atau hingga tertanggung meninggal dunia, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.


Dua Jenis Polis Asuransi Jiwa Dwiguna yang Banyak Beredar

Sebenarnya, terdapat banyak variasi pada polis dwiguna, namun pada prinsipnya hanya ada dua jenis yang paling umum, yaitu:

1. Asuransi Dwiguna Murni

Polis asuransi dwiguna murni (pure endowment insurance) memberikan pembayaran atas suatu nilai tunai tertentu hanya bila di akhir jangka waktu tertentu, tertanggung masih hidup.

Bila tertanggung meninggal dunia selama polis berlangsung, maka tidak ada pembayaran nilai tunai untuk ahli waris, hanya uang pertanggungannya saja yang akan dibayarkan
Umumnya, polis asuransi dwiguna tidak dijual secara mandiri, kecuali hanya dalam beberapa kasus sub standar di mana polis tersebut akan dievaluasi kembali oleh underwriter karena sejarah kesehatan tertanggung.


2. Asuransi Dwiguna Terantisipasi

Polis asuransi dwiguna terantisipasi (anticipated endowment insurance), hampir sama dengan polis dwiguna murni, hanya saja perbedaannya terletak pada pembayaran tunai yang diberikan (persentase uang pertanggungan) kepada tertanggung dengan jangka waktu tertentu selama jangka waktu polis masih aktif, misalnya dua atau tiga tahun.

Pada polis jenis ini, uang pertanggungan akan tetap dibayarkan kepada ahli waris meskipun tertanggung meninggal setelah menerima pembayaran nilai tunai.

Fitur lainnya dari asuransi dwiguna terantisipasi ialah nilai tunai yang akan meningkat ketika jatuh tempo karena nilai tunai tersebut bisa disimpan pada perusahaan asuransi dengan mengakumulasi bunga

Related Posts

2 Jenis Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
4/ 5
Oleh