Asuransi jiwa kredit merupakan suatu
macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak
debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan
sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika
debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi.
Dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit terdapat ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Asuransi jiwa kredit pada dasarnya
adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit
yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah
bunga.
2.
Hak klaim timbul apabila debitur
tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
3.
Apabila klaim telah dibayar oleh
pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas
sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris
debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak
mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.
Dalam praktek asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan.
Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu :
-
Satu polis induk
-
Sertifikat untuk para peserta
-
Premi relatif rendah
-
Administrasi sederhana
Jenis-jenis penutupan asuransi jiwa
kredit dapat dilihat dari berbagai sudut, yaitu sebagai berikut :
1. Meninggal,
Asuransi jiwa kredit dilihat dari sudut peristiwa yang mungkin terjadi Credit
Life Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung
terbit jika nasabah tertanggung meninggal.
2. mengalami
kecelakaan, asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika nasabah
tertanggung atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
3. sakit
yang parah, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika
nasabah tertanggung mengalami sakit yang parah sehingga mengalami
ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang
bersangkutan.
Asuransi jiwa kredit dilihat dari
nilai uang pertanggungannya, terdiri :
1.
nilai kredit awal, Asuransi
jiwa kredit yang nilai uang pertanggungan sama dengan nilai kredit awal. Dalam
asuransi jiwa kredit jenis ini, jika nasabah tertanggung meninggal dunia pada
masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar nilai kredit
awal, kepada pihak tertanggung.
2.
Nilai sisa hutang, Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggunganya
sama dengan nilai sisa hutang si debitur yang meninggal. Jadi dalam asuransi
jenis ini, kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung
sebesar sisa hutang si debitur tertanggung yang meninggal.
Asuransi jiwa kredit dilihat dari sistim pembayaran premi. Jenis asuransi jiwa kredit ini terdiri dari dua macam :
1.
Asuransi jiwa kredit Ekawaktu, yaitu suatu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya
hanya sekali. Yaitu pada saat akan ditutupnya perjanjian asuransi.
2. Asuransi jiwa kredit Cicilan bulanan,
yaitu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya dicicil setiap bulan
bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan bunganya.
Dalam praktek asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan .
Dalam asuransi kumpulan satu polis menutup sekelompok tertanggung dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis asuransi tersebut dinamakan polis induk/pokok dan para tertanggung sebagai peserta. Dalam hal ini terjadi klaim atas peserta, polis induknya tetap berlaku. Setiap peserta diberi sertifikat yang merupakan tanda peserta dalam asuransi kumpulan. Pengurusan dan pemeliharaan asuransi kumpulan ini dilaksanakan antara penanggung dan pemegang polis, dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara penanggung dan peserta.
Sistem pembayaran premi dalam
asuransi kumpulan ada dua macam, yaitu :
1.
Dengan iuran (contributory): Premi ditanggung bersama oleh Bank dan nasabah/debitur
misalnya : Bank 50% dan Nasabah 50%, atau Bank 2/3 dan nasabah 1/3.
2.
Tanpa iuran (non contributory): Premi ditanggung oleh satu pihak, misalnya Bank atau
Peminjam/nasabah bank saja.
Dikatakan bahwa administrasi asuransi kumpulan sederhana oleh karena :
1.
Surat permintaan cukup satu, yang
diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis. Surat permintaan ini
dilampiri daftar peserta yang diasuransikan.
2.
Kwitansi premi, baik itu premi pertama
maupun premi lanjutan dibuat satu saja atas nama pemegang polis.
3.
Korespondensi mengenai segala
sesuatu yang berhubungan dengan asuransi kumpulan dibawah polis tertentu,
dilakukan hanya dengan pemegang polis.
Asuransi jiwa kredit (AJK) dilihat dari sistim pembayaran premi.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo