penolakan klaim disebabkan
oleh adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa
(SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim
diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa). Berikut sejumlah
tips bermanfaat agar kamu terhindar dari penolakan klaim asuransi
1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.
Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait
sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan
hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi
untuk membayar klaim.
2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.
Sertifikat
kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau
melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta
pengecualiannya.
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai
jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan
yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan
klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari
informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada
perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan
asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan
kewajiban debitur.
4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat
mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim. Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim
MENGHINDARI PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDITI (AJK)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo